Kategori: Politik

  • Putusan Dugaan Money Politic di Tanggamus Tidak Berpengaruh di MK

    Putusan Dugaan Money Politic di Tanggamus Tidak Berpengaruh di MK

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia, Andi Syafrani menyatakan bahwa putusan warga Tanggamus yang diduga melakukan money politic tidak memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan gugatan yang diajukan oleh M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono.

    Menurutnya, putusan di Pengadilan Negeri Kota Agung bukan amunisi baru karena sudah disampaikan oleh Bawaslu Lampung di persidangan terakhir.

    “Silahkan cek di risalah sidang yang dapat diunduh di website MK. Disampaikan saat itu bahwa ada 2 kasus yang masuk ke persidangan untuk money politics, satu di Bandar Lampung dan sudah diputus tidak bersalah dan satu lagi masih dalam proses (Tanggamus),” ucap dia Minggu, 5 Agustus 2018.

    Masih kata dia, yang dimaksud adalah kasus yang diputus ini terhadap dua terdakwa M Harisun dan Sarwoto. “Kasus ini (M Harisun dan Sarwoto) tidak akan sama sekali berpangaruh terhadap persidangan di MK. Dengan adanya putusan pengadilan malah semakin menunjukkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai hukum dan tidak lagi menjadi kewenangan MK,” ujarnya.

    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta ini berkeyakinan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan MK. “Bahkan putusan ini semakin menunjukkan tidak adanya dugaan politik uang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” tandasnya.

    Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun. (red)

  • Parpol Pengusung Capres-Cawapres Diminta Pertimbangkan Aspirasi Perubahan dan Peralihan Generasi

    Parpol Pengusung Capres-Cawapres Diminta Pertimbangkan Aspirasi Perubahan dan Peralihan Generasi

    Jakarta (SL) – Warga dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten yang dalam beberapa pekan ini menyuarakan aspirasi perubahan dan alih generasi, mereka menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

    Dalam siaran persnya mereka menyatakan agar partai politik pengusung dan pendukung bakal Calon Presiden dan bakal Calon Wakil Presiden juga mendengar dan mempertimbangkan suara warga yang kuat menghendaki perubahan dan peralihan generasi kepemimpinan. Seperti yang disampaikan Agung Nugroho, juru bicara Suara Warga.

    “Sebagian besar warga di berbagai daerah di Indonesia ini menghendaki perubahan. Oleh karena itu kami menyerukan agar para pimpinan partai politik, baik pengusung maupun pendukung bakal capres dan cawapres, selain mempertimbangkan usulan dari berbagai kelompok, komunitas dan konstituen, sebaiknya juga mendengar dan mempertimbangkan suara warga yang ingin perubahan,” kata Agung Nugroho.

    Warga berbagai daerah ini mengharapkan para Parpol selain melakukan pertemuan dengan kawan koalisinya juga bersedia duduk bersama dengan berbagai kelompok masyarakat.

    Beberapa poin yang disuarakan warga berbagai daerah ini antara lain:

    1. Meminta para pimpinan Parpol mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi berbagai kelompok warga yang benar-benar menginginkan perubahan melalui Pemilu dan Pilpres 2019.
    2. Meminta para pimpinan Parpol mengedepankan kepentingan memperbaiki kondisi dan membangun Bangsa dan Negara tercinta Indonesia ini, dengan mengesampingkan ego masing-masing Parpol.
    3. Para pimpinan Parpol diharapkan memperjuangan perubahan menuju kondisi yang lebih baik di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang menghawatirkan, kondisi persatuan bangsa yang dibayangi keterbelahan, dan mendorong percepatan Indonesia menuju bangsa yang maju.
    4. Mengambil keputusan mengenai bakal Capres dan Cawapres yang cakap dan mampu membawa aspirasi warga yang menginginkan perubahan.
    5. Dengan seksama mempertimbangkan para tokoh yang mampu mempersatukan bangsa, pembawa semangat perubahan dan peralihan generasi seperti Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono dan lain-lain untuk diusung menjadi Capres dan Cawapres.

    Selain itu dalam menentukan Capres dan Cawapres yang mampu membawa dan mewujudkan aspirasi warga, yang juga penting adalah memilih tokoh yang tidak hanya layak untuk ikut kompetisi, namun juga harus mampu memenangkan kontestasi Pilpres 2019. (rls)

  • Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Lampung (SL) – DPD PAN Lampung gagal mengganti Agus Bhakti Nugroho yang tersangkut kasus suap sebagai caleg DPR RI. Penyebabnya, DPP PAN tak turunkan rekomendensasinya. Sedangkan tersangka kasus suap Bupati Lamsel Zainudin Hasan lainnya, Gilang Ramadhan, sebagai caleg DPRD Lampung, sudah digantikan Mad Indra, pengurus DPW PAN Lampung.

    “Sampai batas akhir masa perbaikan berkas di KPU Lampung, DPP PAN belum memeroses pergantian Agus Bhakti Nugroho,” ujar Sekretaris DPD PAN Lampung Iswan Hendi Caya.

    Dengan belum adanya pengganti anggota DPRD Lampung itu Agus Bakhti Nugroh calon posisinya jadi kosong. KPU Lampung telah memberi batas penggantiannya Selasa lalu (31/7),

    PAN mencoret Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan dari daftar calon anggota legislatif terkait suap terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus Bhakti Nugroho yang diduga memediasi sedangkan Gilang Ramadhan diduga pemberi suap empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Lampung Ahmad Fauzan, status keduanya pasca jadi tersangka oleh KPK maka pencalonannya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, sebelum putusan hukum tetap, KPU Lampung menyerahkan kebijakan terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan ke partai mereka apakah mau diganti atau tidak.

    Ahmad Fauzan mengatakan masih ada waktu perbaikan data anggota legislatif hingga Selasa besok (31/7), verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. (net)

  • Daftar Capres Prabowo Dikawal 20.000 Buruh

    Daftar Capres Prabowo Dikawal 20.000 Buruh

    Jakarta (SL) – Animo masyarakat terhadap pencalonan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI cukup besar. Hal itu, terlihat dari dukungan masyarakat baik pengusaha, artis termasuk kaum buruh.

    Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencananya bakal mengawal Prabowo yang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Presiden (Capres) pada pada tanggal 10 Agustus 2018.

    Dukungan kaum buruh itu, terlihat dari beredarnya surat izin ke Kepolisian RI, untuk melakukan aksi pengawalan terhadap mantan danjen Kopassus. Saat di konfirmasi telusur.co.id pada Kamis (2/8/18) penanggungjawab acara, Baris Silitongan membenarkan kabar tersebut.

    Menurut dia, KSPI akan menerjunkan 20.000 buruh dari berbagai elemen. “Insya Allah, malah lebih dari jumlah itu, cuma mempertimbangkan faktor keamanan yang dituruni aja jumlah massanya,” ucap Baris silitongan.

    Dalam surat itu juga, KSPI meminta seluruh anggotanya untuk berkumpul pada Jumat (10/8/18), pukul 09.00 WIB di depan kantor KPU. Dengan membawa alat peraga seperti spanduk, leaflet, dan mobil komando sekaligus memberikan orasi dan penyampaian pendapat. (telusur.co.id)

  • KRLUPB Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

    KRLUPB Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

    Bandarlampung (SL) – Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan pelanggaran etika oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rakhmat Husein, koordinator KRLUPB, menyerahkan berkas ke DKPP, Kamis (2/8), pukul 14.58 WIB.

    Namun, salah satu aktivis yang mengkoordinir aksi politik uang pasca-Pilgub Lampung itu, belum mau menjelaskan etika seperti apa yang telah dilanggar Bawaslu Lampung. “Kami menghindari terlapor kabur seperti dalam kasus politik uang yang selama ini terjadi,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung.

    Dia akan menyampaikan data-data yang dianggap pelanggaran etika pada saat persidangan nanti. “Kami akan sampaikan saat persidangan nanti,” ujarnya. (net)

  • Batas Perbaikan Berkas Caleg Ditutup Calon Dicoret Tak Bisa Diganti

    Batas Perbaikan Berkas Caleg Ditutup Calon Dicoret Tak Bisa Diganti

    Bandarlampung (SL)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas perbaikan persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan akan mencoret bacaleg bermasalah.

    “Ya kita sudah terima perbaikan. Dan batas perbaikan berkas calon legeslatif  dan pergantian calon yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat telah ditutup pada hari Selasa (31/07/2018) pukul 24.00,” kata Nanang, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Selasa (31/7/2018).

    Menurut Nanang, untuk waktu perbaikan data calon sejak tanggal 22-31 Juli 2018, verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. “Apabila ketika ditelusuri ada bacaleg yang melanggar 3 pakta integritas maka akan dicoret dan tidak bisa digantikan. Jadi apabila nanti tidak ada pergantian maka akan dicoret atau dikosongkan dalam bacaleg dan tidak bisa diganti lagi,” katanya .

    Fakta integritas, kata Nanang, bukan hanya dibangun oleh KPU tapi dibangun partai politik. Semua pihak harus berkomitmen untuk menolak bacaleg yang mantan koruptor, mantan narapidana dan mantan pelecehan asusila.

    “Tetapi sememestinya kita harus sama-sama membangun proses demokrasi yang maju ini kan panjang, seharusnya partai politik bisa mengendepankan hal itu, kita hanya mengharapkan itu, kalo tidak bisa memenuhi, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan PKPU saja,” katanya. (lp/nt/Jun)

  • Tony Eka Candra Loyal Kepada Keputusan Ketua DPD Partai Golkar Lampung

    Tony Eka Candra Loyal Kepada Keputusan Ketua DPD Partai Golkar Lampung

    Lampung (SL) – Politisi Senior Partai Golkar Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

    Saat dikonfirmasi awak media via telepon, politisi yang karismatik dan dikenal low profile ini membenarkan kabar tersebut, dan menurutnya pengunduran dirinya dilakukan sehubungan dengan tugas, kewajiban dan pengabdiannya di Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu (Korbid PP) sekaligus selaku Ketua Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, yang bertanggung jawab penuh terhadap Pemenangan Pemilu baik Pilkada, Pileg dan Pilpres di Provinsi Lampung.

    “Tugas dan pengabdian ini membutuhkan perhatian penuh, fokus, dan konsentrasi yang serius serta sungguh-sungguh, sebab itu menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 saya mengajukan ‘permohonan mengundurkan diri’ dari jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung,” ujar Tony kepada media, Minggu (29/7/2018).

    Kemudian terkait surat pengunduran dirinya tersebut, Politisi yang sudah mengabdi selama 36 tahun dipartai Golkar Lampung ini menyerahkan kebijakan dan keputusan sepenuhnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi apakah dapat disetujui atau tidaknya pengunduran dirinya.

    “Saya akan tunduk, patuh dan loyal kepada kebijakan dan keputusan apapun yang akan diambil oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, terhadap disetujui atau tidaknya permohonan pengunduran dirinya tersebut. Apabila permohonan pengunduran dirinya nanti disetujui, maka proses selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan digelarnya rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung untuk mengganti posisi yang ditinggalkan, namun jika permohonan pengunduran dirinya tidak disetujui oleh Ketua, maka saya akan tetap melanjutkan dan menjalankan tugas, kewajiban dan pengabdian saya selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Komisi III di DPRD Provinsi Lampung,” jelas Tony yang juga Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung ini.

    Ketua Tim Kerja Pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Ir. H. Arinal Djunaidi – Hj. Chusnunia, M.Kn, Ph.D. ini menepis isu yang tidak benar, terkait adanya perselisihan antara dirinya dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi.

    Tony yang sudah bertugas dan mengabdi selama 6 periode di DPRD, dan lahir serta dibesarkan dari lingkungan Keluarga Besar TNI-Polri ini menjelaskan secara gamblang, bahwa isu tersebut tidak benar. “Saya orang yang tegak lurus serta konsisten dalam perjuangan dan penegakan aturan, dan saya sudah banyak makan asam garam kehidupan di bidang sosial dan politik, sehingga sulit bagi orang yang tidak suka melihat Partai Golkar berjaya di Lampung untuk memecah belah dan mengadu domba kami”, tegas Tony yang juga pengusaha Angkutan dan Ketua Organda ini.

    Tony menjelaskan bahwa Partai Golkar Provinsi Lampung dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 memiliki target maksimal yang besar dalam meraih kemenangan, sebab itu sebagai Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) sekaligus sebagai Ketua Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ia kembali menekankan, bahwa untuk meraih target tersebut dibutuhkan perhatian penuh, fokus, dan konsentrasi yang serius serta sungguh-sungguh.

    “Dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti, sebagaimana target dan arahan Ketua, Bapak Arinal Djunaidi, Partai Golkar Provinsi Lampung menargetkan memperoleh 4 Kursi DPR-RI, 20 Kursi DPRD Provinsi, dan menargetkan dua kali lipat perolehan Kursi di DPRD Kabupaten dan Kota, sedangkan untuk Pemilihan Presiden DPP Partai Golkar sudah mendeklarasikan untuk mengusung dan mendukung Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi Presiden Republik Indonesia, karenanya kami di Lampung berkewajiban untuk berjuang dan bekerja keras mewujudkan kemenangan Bapak Jokowi dalam Pilpres ini,” tegas Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini.

    Terkait surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Tony lagi-lagi menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi sebagai pemegang kebijakan dan orang nomor satu di Partai Golkar Provinsi Lampung.

    “Apapun keputusan dan kebijakan yang nantinya akan diambil oleh beliau, sebagai kader partai saya akan tunduk, patuh, dan loyal kepada keputusan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi,” pungkasnya. (red)

  • Kuasa Hukum Arinal – Nunik Serahkan Kontra Memori Keberatan ke Bawaslu RI

    Kuasa Hukum Arinal – Nunik Serahkan Kontra Memori Keberatan ke Bawaslu RI

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan kontra memori keberatan kepada Bawaslu RI Jumat, 27 Juli 2018. Keberatan itu untuk melawan keberatan dari M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono.

    Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Mellisa Anggraini, SH, MH mengatakan kontra memori keberatan diserahkan untuk melawan keberatan dari M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono. “Ada berkas yang kita serahkan untuk melawan memori keberatan mereka,” ungkap dia Jumat, 27 Juli 2018.

    Masih kata dia, berkas kontra memori keberatan juga diserahkan dalam bentuk soft file dalam flash disk 8 GB ke Bawaslu RI. “Kita sudah kuatkan bahan pertimbangan majelis pemeriksa yang telah bijak dalam memutuskan sesuai dengan fakta persidangan. Dimana mereka tidak mampu membuktikan dalil dalil laporan yang mereka ajukan,” tuturnya.

    Mellisa menambahkan sesuai dengan fakta persidangan jelas tidak ada pasangan Arinal – Nunik – biasa disapa – melakukan money politic. “Kan sudah putus di Bawaslu Lampung tidak terbukti money politic. Bawaslu RI juga akan mempertimbangkan putusan dari Bawaslu Lampung,” tandasnya. (rls)

  • AHY Tidak Prematur, AHY Sudah Waktunya Memimpin Bangsa Ini

    AHY Tidak Prematur, AHY Sudah Waktunya Memimpin Bangsa Ini

    JAKARTA (SL) – Menanggapi isu politik yg beredar saat ini tentang pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) putra sulung Presiden RI ke 6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019 yang prematur.

    Politikus muda dari Partai Demokrat yang berasal dari dapil 9 Jawa Timur Dr. Wahyu Widi Sasongko, LLM., PhD menentang keras isu politik tersebut.

    Saat ditemui dan di wawancarai di Jakarta ia mengatakan, (Rabu,25/8/2018).
    “Pencalonan mas AHY sebagai calon wakil presiden tidak prematur, mas AHY sudah siap untuk jadi calon wakil presiden, dipasangkan dengan calon presiden siapapun mas AHY adalah putra terbaik yg dimiliki Bangsa Indonesia dan peluang mas AHY sangat besar untuk menang. Sudah waktu nya putra terbaik bangsa dari generasi muda memimpin bangsa ini, dan itu akan kita dukung bersama-sama”.

    “Lihat sekarang ini rakyat banyak mengeluh, apa apa mahal dan penghasilan berkurang, perekonomian masyarakat kecil belum sesuai yg di harapkan.tingkat pengangguran masih sangat tinggi.dengan mas AHY memimpin Indonesia, insyaAllah bangsa Indonesia akan jauh lebih baik lagi.

    Sudah waktu nya mas AHY menjadi pemimpin bangsa Indonesia” kata Dr.Wahyu Widi Sasongko.,LLM.,PhD saat di wawancara. (realitaonline.com)

  • Tiga Napi Rajabasa Yang Dituduh Bagikan Uang Nomor Tiga Divonis Bebas

    Tiga Napi Rajabasa Yang Dituduh Bagikan Uang Nomor Tiga Divonis Bebas

    Bandarlampung (SL) – Empat narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan jaksa penuntut umum dalam perkara money politic. Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang Jumat, 27 Juli 2018.

    Terdakwa Intan Dermawan, Apin, Mawardi dan Suhaimi dihadirkan di persidangan lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 187A (2) Jo Pasal 73 Ayat 4 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

    Hakim Ketua Riza Fauzi didampingi dua hakim anggota Syamsudin dan Novian Saputra mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mengakibatkan kegaduhan, perbuatan terdakwa juga tidak mempengaruhi suara pemilihan gubernur di dalam Lapas Rajabasa, terdakwa juga tidak pernah mengajak untuk memilih pasangan tertentu.

    Riza Fauzi membacakan putusan bahwa tidak ada pengaruhnya uang yang diberikan oleh terdakwa karena para terdakwa tidak memberikan hak suaranya. Saat itu para terdakwa dalam sel tahanan isolasi dan tidak dipanggil petugas pemungutan suara.

    “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, memberikan hak terdakwa baik harkat mau pun martabat, menetapkan barang bukti berupa uang dan kartu tanda pemilih digunakan di persidangan atas nama terdakwa Apin, Mawardi dan Suhaimi,” kata Riza.

    Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa Gunawan Raka menegaskan keempatnya masuk kedalam sidang yang tidak ada sangkutannya dengan Pilkada. “Saya tidak berkomentar banyak, yang jelas dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan undang-undang Pilkada,” ucapnya.

    Gunawan juga akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada bila JPU melakukan banding. “Berdasar keterangan dan alat bukti yang ada mereka ini tidak bersalah. Intinya dalam proses ini tidak ada kasasi, kalaupun banding kami menyiapkan berkas terkait fakta,” ujarnya.

    Atas putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Al Kaisya mengaku pikir-pikir. “Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan,” tuturnya. (red)