Kategori: Politik

  • PDI-P Loloskan 13 Eks Napi Korupsi di Pileg 2019

    PDI-P Loloskan 13 Eks Napi Korupsi di Pileg 2019

    Jakarta (SL) – PDI Perjuangan diketahui mencalonkan 13 eks narapidana korupsi di Pileg 2019 tingkat kabupaten/kota atau DPRD. DPP PDIP mengatakan, pihaknya padahal sudah sangat selektif mencari caleg-caleg.
    “Kami sudah sangat selektif. Instruksi kami ke DPD dan DPC sudah jelas. Ternyata masih ada bacaleg yang lolos, yang rekam jejaknya tidak terdeteksi. Sebelumnya, beberapa yang sudah terdeteksi secara persuasif kami minta untuk mundur,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, Jumat (27/7/2018).
    Hendrawan menegaskan, sikap PDIP tegas tidak mencalonkan mantan narapidana koruptor. Namun, dia menyebut, masih ada saja yang bisa lolos.
    “Komitmen kami sudah jelas dan tegas. Mereka yang maju harus memiliki kredibilitas yang teruji, yang tidak maju sebagai calon wakil rakyat dengan bekal keinginan untuk mengelabui publik, berpartisipasi dalam kekuasaan yang koruptif-konspiratif tanpa idealisme untuk melakukan perubahan mental dan struktural,” sebut Hendrawan.
    “Itu sebabnya ada tes psikologis, ada sekolah partai, ada sekolah bacaleg, dll. Semua ditujukan untuk membangun postur dan profil bacaleg yang aspiratif dan korelatif dengan harapan masyarakat dan tantangan zaman,” sebutnya.
    Berikut ini jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
    – PKB: 8
    – Gerindra: 27
    – PDIP: 13
    – Golkar: 25
    – NasDem: 17
    – Partai Garuda: 6
    – Partai Berkarya: 16
    – PKS: 5
    – Perindo: 12
    – PPP: 7
    – PSI: 0
    – PAN: 12
    – Hanura: 15
    – Partai Demokrat: 12
    – Partai Aceh: 0
    – Partai Sira (Aceh): 1
    – Partai Daerah Aceh: 0
    – Partai Nanggroe Aceh: 0
    – PBB: 11
    – PKPI: 7- 5 bacaleg tak diketahui parpolnya.
    (detik.com)
  • Empat Pemred Media ‘Turun Gunung’ Nyaleg di Lampung

    Empat Pemred Media ‘Turun Gunung’ Nyaleg di Lampung

    Lampung (SL) – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 benar-benar menjadi momentum tokoh insan pers turut meramaikan kancah perpolitikan Indonesia.

    Khusus Lampung, ada empat jurnalis yang telah menduduki posisi penting strategis di perusahaan media masing-masing. Bahkan harus mundur dari pucuk pimpanan seperti yang dilakukan Wirahadikusumah, Pemred sekaligus Deputy GM Radar Lampung.

    Jurnalis yang sudah menekuni profesinya 10 tahun itu menulis pengunduran dirinya lewat rubrik medianya. Di mana, tulisan pengunduran dirinya diberi judul “Titik Dari Sebuah Berita”.

    Wirahadikusumah menyatakan mundur dari profesi yang dicintainya terhitung Selasa (17/8). Menurut dia, keputusan mundur konsekuensi terjun ke dunia yang berbeda dari jurnalistik, yaitu dunia politik.

    “Saya punya tanggung jawab menjaga SKH Radar Lampung dan jurnalisme agar tetap berjalan di track-nya, yakni mengabarkan informasi yang benar, memenuhi hak masyarakat untuk tahu tanpa harus masuk dalam kepentingan politik praktis,” katanya.

    Wirahadikumah resmi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

    Ada pepatah bijak bilang, katanya, hidup adalah pilihan. Ibarat menulis berita, ini adalah titik yang menjadi akhir cerita. Sudah saatnya saya menulis di lembaran baru. Dengan kisah yang baru pula.

    Dia mengakhiri tulisan dengan mengucapkan terima kasih, minta maaf, sekalgus mohon doa restu kepada medianya dan pembaca setia SKH Radar Lampung.

    Langkah itu pun disusul Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian. Selain mengajukan cuti dari organisasi serta Pemimpin Umum dan penanggung jawab Surat Kabar Harian Momentum dan media online harianmomentum.com pasca penetapan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

    “Saya akan cuti dari jabatan Ketua PWI Lampung dan aktivitas di media Harian Momentum maupun media online harianmomentum.com tersebut,” kata dia.

    Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Lampung saat menanggapi surat edaran PWI Pusat nomor 184/PWI-P/LXXII/2018 tertanggal 17 Juli 2018 tentang kewajiban cuti pengurus PWI saat menjadi calon anggota legislatif.

    Keputusan cuti itu memang sudah seharusnya, nenurut dia, meskipun tidak ada surat edaran tetap akan mengajukannya setelah ditetapkan sebagai Caleg pada Pemilu mendatang.

    “Kalau saat ini kan, statusnya masih daftar calon sementara (DCS) alias bakal calon. Nanti, saat ditetapkan tentunya memang harus izin cuti selama pencalonan legislatif,” paparnya.

    Ia juga menyebutkan, siap mengabdikan diri untuk masyarakat Provinsi Lampung ke depannya. “Saya sudah mengabdi di dunia jurnalistik selama kurang lebih 31 tahun dan 10 tahun dalam organisasi PWI Lampung,” kata dia.

    Untuk itulah, masih kata Supriyadi, ilmu yang ada selama bergaul selama ini akan diabdikan kepada masyarakat Lampung. “Saya berharap dengan maju sebagai calon anggota legislatif dapat mengabdikan diri untuk masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (dapil) VI Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat serta Mesuji,” paparnya

    Ketua PWI Lampung itu menambahkan, sebagai putra daerah di Tulangbawang sudah semestinya mencalonkan diri demi mendukung kemajuan wilayahnya. “Itulah alasan untuk maju dan ikut mendukung pembangunan di Provinsi Lampung, terutama di tiga kabupaten tersebut,” kata dia

    “Saya mohon izin dan doa restunya dari seluruh masyarakat Lampung untuk turut serta dalam upaya pembangunan ini, jadi besar harapan bisa lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Caleg hingga anggota DPRD Provinsi Lampung ke depannya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Yadi itu.

    Kemudian, Pemred Kupas Tuntas Donald Harris Sihotang yang maju dapil Bandarlampung dari Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Lampung.

    Terakhir, Askadiv Content Enrichment Media Indonesia sekaligus mantan Pemred Lampung Post, Sabam Sinaga mendapat tugas untuk mengabdikan diri maju sebagai wakil rakyat di Kota Bandarlampung daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Sukarame, Sukabumi, dan Tanjungseneng melalui Partai NasDem dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang. (net)

  • Identifikasi Bawaslu Empat Bacaleg Lampung Mantan Napi Korupsi

    Identifikasi Bawaslu Empat Bacaleg Lampung Mantan Napi Korupsi

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri merilis hasil identikasi bakal calon legislatif (bacaleg) sebagai mantan narapidana (napi) korupsi, Rabu (25/7/2018). Para bacaleg itu teridentikasi di DPRD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan data Bawaslu RI itu, ada empat bacaleg asal Lampung yang teridentikasi mantan napi kasus korupsi. Keempatnya yakni, Sukono bacaleg Partai Demokrat di Lampung Barat, Rusli Isa (Perindo, Lampung Selatan), Al Hazar Shahyan (Gerindra, Tanggamus), dan Khoiri Jaya (Partai Persatuan Pembangunan, Tulangbawang Barat). Keempatnya merupakan bagian dari 193 bacaleg yang teridentikasi di 9 provinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

    Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskado P. Panggar, mengatakan data tersebut berasal dari seluruh Indonesia. “Untuk Lampung, datanya berasal dari hasil identikasi yang kita lakukan bersama berdasarkan pendaftaran ke KPU Provinsi,” kata Iskardo kepada Wartawan,  dilangsir Lampungpro.com, Kamis (26/7/2018).

    Awal Juli 2018, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif.

    “Nanti KPU yang akan menetapkan apakah mereka boleh ikut menjadi caleg atau tidak,” kata Iskandar P. Panggar, menjawab Lampungpro.com terkait sah tidaknya mereka mencalonkan diri. (lpr/net)

  • Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Jakarta (SL) – Sidang sengketa Pilkada Lampung mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018). Dalam sidang perdana ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung didampingi kuasa hukum mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

    Sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Majelis Hakim Konstitusi Ketua Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.

    Dari KPU Lampung hadir Ketua KPU Dr. Nanang Trenggono bersama komisioner lainnya. Didampingi kuasa hukum KPU Lampung dari Kantor Advokat Rozali Umar & Rekan berjumlah lima orang.

    Sidang tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono selaku pemohon.

    Dalam permohonannya, pemohon melalui kuasa hukum masing-masing meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

    “Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua,” kata Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar, SH, MH, kepada wartawan.

    Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon.

    “Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap. “Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti,” ujarnya.

    Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.

    “MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan,” jelasnya. (Warta9.com)

  • Vokalis Hijau Daun Masuk Caleg DPR RI Lampung

    Vokalis Hijau Daun Masuk Caleg DPR RI Lampung

    Lampung (SL) – Sederet artis dan penyanyi kian ramai melirik panggung politik. Vokalis hijau daun, Dedi Irawan alias Dide salah satu diantara 54 artis yang saat ini sudah masuk daftar calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

    Dede masuk sebagai calon politisi Senayan (anggota DPR RI) melalui pintu Partai Golkar daerah pemilihan Lampung II.

    Nama Dede, sudah tercatat dengan nomor urut 10, bersaing dengan nama-nama politisi senior di Golkar. Sebut saja, ada Azis Syamsuddin (ketua Badan Anggaran DPR RI, 4 kali anggota DPR), Riswan Toni (politisi senayan 2014), Hanan A. Razak (mantan Bupati Tulangbawang), dan Heri Wardoyo (mantan wakil bupati Tulangbawang), dan Subhan Effendi (tokoh SOKSI/pengusaha).

    Sebagai publik figur, Dede yang di Jakarta Rabu (26/7), mengaku akan mengambil peran kelompok anak muda. “Buat saya bukan menang atau kalah. Tetapi, lebih kepada keingin untuk mengabdikan kepada tanah kelahiran (Lampung), Terutama penyambung aspirasi anak mudanya,” kata Dede.

    Pilihan Dede hanya pada Partai Golkar. “Golkar saya menilai paling pas, untuk tempat berhimpun dan menyalurkan aspirasi anak-anak muda.” kata Dede sambil mengangkat tangan dengan empat jari, sebagai penanda nomor partai Golkar di Pemilu 2019.

    Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar, Himawan Imron membenarkan kabar pencalonan artis penyanyi hijau daun itu. “Berkas Dude sudah dinyatakan lengkap,” kata Imron, saat di konfirmasi wartawan di kantor DPRD Lampung, Selasa (23/7).

    Menurut Imron, pencalonan Dede bukan rahasia lagi. Pelantun lagu Suara itu, telah cukup lama diskusi dengan beberapa fungsionaris Golkar, termasuk denganya. “Tekat Dede sudah bulat, ia merasa terpanggil untuk sama sama berbakti untuk Lampung.”

    Dede juga berkonsultasi dengan ketua DPD Partai Golkar Arinal Djunaidi, sekaligus memohon restu untuk memulai tekatnya masuk di jalur politik nasional.

    Bahkan, resmi sebagai anggota Golkar sudah lama, NPAG Golkar : 187105024742.0025.

    “Mas Dede sudah membikin KTA Golkar setahun lalu. Dan, Partai Golkar terbuka untuk siapa pun asal dengan niat baik, diterima.” kata Imron yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung

    Daftar anggota DPR RI Golkar Lampung I dan Lampung 2:

    LAMPUNG I
    1. Lodewijk P. Paulus
    2. Efin Nurtjahja G
    3. Dwie Aroem Hediyati
    4. Indra S. Ismail
    5. Riza Mirhadi
    6. Dendy Ferdian Azi
    7. Erwin Eka Kurniawan
    8. Giovanni Anggara
    9. Septi Indah Rahayu
    10. Abdulrahman Fauzi

    LAMPUNG II
    1. Azis Syamsuddin
    2. Riswan Toni
    3. Eti Musnihati
    4. Hanan A. Razak
    5. Subhan Effendi
    6. Istiqomah
    7. Heri Wardoyo
    8. Sunarto
    9. Siti Atira Zahra
    10. Dedi Irawan

    (red)

  • MK Putuskan Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Anggota DPD

    MK Putuskan Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Anggota DPD

    Jakarta (SL) – Pengurus partai politik yang maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terancam gugur. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Putusan MK ini menjawab gugatan M Hafidz.

    Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi: Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat… serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hafidz meminta MK menafsirkan ‘serta pekerjaan lain’. Apa kata MK? “Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” demikian putusan majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).

    Putusan itu dibacakan Senin siang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

    “Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” tegas MK. (net)

  • PP No 32 Tahun 2018 Mengatur Pejabat Sipil Militer Harus Mengundurkan Diri Jika Nyaleg

    PP No 32 Tahun 2018 Mengatur Pejabat Sipil Militer Harus Mengundurkan Diri Jika Nyaleg

    JAKARTA (SL) – Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

    Pejabat baik ASN, TNI, Polri wajib menyatakan mengundurkan diri
    dengan pertimbangan untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum.

    Mengutip setkab.go.id, PP tersebut bahwa pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Dimana pada 18 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

    Menurut PP ini, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

    “Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

    Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

    Ketentuan mengenai kewajiban mengundurkan diri itu juga berlaku terhadap para pejabat tersebut di atas apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

    Menurut PP ini, gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi. Selanjutnya Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    “Gubernur atau wakil gubernur tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP ini.

    Ketentuan yang sama berlaku untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, yaitu harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Selanjutnya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

    “Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PP ini.

    Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.

    Untuk anggota TNI yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Surat pengunduran diri untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. Sementara untuk pangkat letnal kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima TNI.

    “Anggota TNI tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 7 ayat (5) PP ini.

    Adapun untuk anggota Polri yang bertugas di Markas Besar Polri yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.

    Untuk anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

    Untuk direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN), menurut PP ini, menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    PP ini menegaskan, surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara.

    “Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada BUMN, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 12 ayat (4) PP ini.

    Untuk karyawan BUMN, menurut PP ini, surat pengunduran diri disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

    Adapun untuk direksi, anggota komisaris, dan anggota pengawas BUMD disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.

    Demikian juga untuk pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut PP ini, menyampaikan bukti surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 itu. (net)

  • KPK Minta KPU Tegas Coret Mantan Napi Korupsi Dari Daftar Caleg

    KPK Minta KPU Tegas Coret Mantan Napi Korupsi Dari Daftar Caleg

    Jakarta (SL) – Tiga mantan narapidana korupsi ikut maju lagi sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Mereka adalah M Taufik, TM Nurlif, dan Iqbal Wibisono.

    TM Nurlif dan Iqbal Wibisono maju jadi caleg DPR RI dari Partai Golkar. Sementara M Taufik, Ketua DPD Partai Gerindra DKI yang maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.

    Majunya tiga mantan napi itu sangat disayangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan jika mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (20/7/2018).

    Febri menyebut bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg merupakan aturan dari KPU. Maka, penyelenggara pemilu itulah yang lebih berhak menentukan mantan koruptor layak maju atau tidak.

    “Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui,” jelas Febri.

    Mantan aktivisi ICW ini juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari KPU terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi.

    Diketahui, partai Golkar telah mendaftarkan dua nama mantan narapidana koruptor. Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Aceh.

    Diketahui saat ini Teuku Muhammad Nurlif menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Aceh dan Iqbal Wibisono sebagai Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah.

    Nurlif merupakan mantan terpidana cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Sementara itu, Iqbal ikut terlibat dalam korupsi Bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008. Atas yaang melilitnya, Iqbal telah divonis 1 tahun penjara. Sedangkan M Taufik, mantan Ketua KPU DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi pengadaan logistik pemilu yang ketika itu ditangani kejaksaan. (net)

  • Akan Kepung Rumah Arinal AMPG Se-Lampung Kecam Pernyataan Rifki Alias Apank

    Akan Kepung Rumah Arinal AMPG Se-Lampung Kecam Pernyataan Rifki Alias Apank

    Bandar Lampung – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se – Provinsi Lampung mengecam ucapan Apang selaku orator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB ) yang akan mengepung kediaman Arinal Djunaidi selaku Gubernur pemenang hasil penghitungan suara KPU Lampung.

    Sekretaris PD AMPG Provinsi Lampung M. Fadlil mengatakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Se-Provinsi Lampung menghargai hak demokrasi masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung, baik itu dilakukan dalam bentuk demontrasi, penggalangan opini dan mengajukan laporan atas pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Lampung dan mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

    “Karena apa yang dilakukan tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tapi kami Angkatan Muda Partai Golkar se- Provinsi Lampung tidak bisa menerima atas pernyataan Rifki – Apang (Orator KRLUPB ) yang mengancam dan membawa massa untuk mengepung rumah Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga sebagai Gubernur Lampung terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018 di Jalan Sultan Agung No. 50 Bandar Lampung,” ucap dia dalam keterangan tertulisnya Jumat, 20 Juli 2018.

    Pernyataan tersebut, lanjut dia, masuk dalam perbuatan/ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum. “Apabila hal tersebut tidak ditindak maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya terhadap pribadi Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi dan masyarakat Lampung pada umumnya, serta tidak baik untuk kehidupan demokrasi Lampung yang selama ini sudah terbangun,” ujarnya.

    M Fadlil menerangkan perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan dan keberagaman. “Oleh karena itu kami PD AMPG Partai Golkar se- Provinsi Lampung beserta PD AMPG Kabupaten/ Kota dengan ini menyatakan sikap mengecam dengan keras setiap tindakan dari sekelompok orang yang telah mengatasnamakan KRLUPB yang telah mengajak masyarakat untuk membenci, mengancam dan menghasut atau memprovokasi di muka umum terhadap Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga sebagai Gubernur Lampung terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018,” bebernya.

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan aksi dari KRLUPB yang tidak sesuai dengan tatanan berdemokrasi dan cenderung anarkisme dalam tindakannya. “Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengamankan pihak terkait atas ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum oleh KRLUPB terutama pasca pelaporan kepolisian yang akan segera dilaksanakan,” jelasnya.

    M Fadlil meminta perlindungan hukum kepada Polda Lampung atas tindakan KRLUPB yang telah mengajak masyarakat untuk membenci, mengancam dan menghasut atau memprovokasi di muka umum terhadap Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang juga sebagai Gubernur terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018. “Aparat Kepolisian Daerah Lampung harus segera bertindak tegas guna menghindari terpancingnya emosi dari AMPG dan kader Partai Golkar se-Provinsi Lampung, juga dalam rangka menghindari aksi besar Angkatan Muda Partai Golkar dan Kader Partai Golkar se-Provinsi Lampung,” tutupnya. (rel/rls)

  • Majelis Bawaslu Lampung Putuskan Gugatan Money Politic Arinal-Nunik Tidak Terbukti

    Majelis Bawaslu Lampung Putuskan Gugatan Money Politic Arinal-Nunik Tidak Terbukti

    Bandarlampung (SL) – Majelis hakim persidangan menyatakan laporan M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri terkait pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti.

    Pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis Hakim secara bergantian dengan diketuai Fatikhatul Khoiriyah, serta dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Panggar. Sidang yang dimulai pukul 10.16 WIB ini dilakukan secara terbuka untuk umum dalam penjagaan kepolisian.

    Fatikhatul Khoiriyah menyatakan laporan pelapor satu tidak terbukti memenuhi unsur, pelapor tidak dapat membuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka laporan pelapor ditolak dan terlapor dinyatakan tidak terbukti memenuhi melakukan tindakan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.

    Khoir biasa dia disapa melanjutkan pembacaan putusannya bahwa terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Ir Arinal Djunaidi dan Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

    Pembacaan putusan pun dilanjutkan dengan pelapor dua Herman HN – Sutono. Kembali majelis hakim membacakan putusan secara bergantian.Dalam fakta persidangan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri adanya saksi tidak diketahui identitasnya dan syarat laporan tidak terpenuhi secara formil dan materil. Hingga kini pembacaan putusan sedang berlangsung sementara di luar massa KRLUPB terus melakukan aksi penolakan pilgub 2018. (Yan)