Kategori: Politik

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL)- Menyikapi putusan Bawaslu Lampung terkait laporan dugaan money politic secara TSM yang diajukan atas nama paslon Ridho-Bahtiar dan Herman HN-Sutono Kamis, 19 Juli 2018.

    Kuasa Hukum Arinal – Nunik, Andi Syafrani menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan. “Sidang dilaksanakan maraton sejak pagi hingga malam setiap hari dan menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19 Juli 2018.

    Putusan yang dibacakan tadi, lanjut dia, telah menggambarkan fakta persidangan apa adanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan para pelapor sendiri. “Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti dan karenanya ditolak, maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung,” tuturnya.

    Andi biasa dia disapa menerangkan pengajuan permohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. “Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama,” ujarnya.

    Apalagi dengan ketentuan Pasal 158, lanjut Andi, selisih suara antara paslon pemenang Arinal – Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut. “Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI,” bebernya.

    Andi optimis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. “Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan,” tuturnya.

    Menurutnya, jangan habiskan energi untuk langkah politik yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, nyata, dan akurat. “Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini,” tandasnya. (red)

  • Pengamat Hukum: Konsekuensi Putusan PN Kota Agung Adalah Diskualifikasi Ridho-Bachtiar

    Pengamat Hukum: Konsekuensi Putusan PN Kota Agung Adalah Diskualifikasi Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Pengamat Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H., menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terhadap Kepala SMAN 1 Pardasuka Drs. Suyadi, M.M., seharusnya akan berpengaruh terhadap sidang yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung.

    Sidang putusan dugaan money politicsterstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada  pasangan calon (Paslon) nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), pada Kamis (19/7), seharusnya gugur.

    Bahkan, Paslon nomor 1 M. Ridho Focardo-Bachtiar Basri, seharusnya didiskualifikasikan. Sebab, paslon ini terbukti nyata melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan secara sah memiliki keputusan hukum.

    Apa dasarnya? Satria menjelaskan, adanya putusan pada pengadilan Negeri Kota Agung terhadap adanya pelanggaran pidana pemilihan yang telah dinyatakan bersalah kepada Drs. Suyadi.M.M., selaku ASN (aparat Pemerintah) sebagai terlapor, diatur dalam Pasal 14 huruf A jo Pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017.

    “Sedangkan terhadap hukum acara dalam penanganan tindak pidana pemilihan diatur dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Jo. undang -undang No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” ucapnya.

    Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung ini menjelaskan terhadap adanya putusan Pengadilan Negeri tersebut sudah berlaku mengikat jika sudah tidak ada upaya hukum lagi, dan tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Lampung.

    “Apakah Paslon nomor 1 Ridho-Bachtiar dinyatakan di diskulifikasi atau tidak? Kemudian ada hubungannya juga terhadap proses persidangan yang sedang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung, karena Bawaslu sedang menyidangkan laporan TSM Paslon 1 dengan terlapor Paslon 3 tentunya sangat berbanding terbalik dengan adanya putusan yang ada di Pengadilan Negeri Kota Agung,” bebernya.

    Dia menyampaikan agar Bawaslu Lampung memutuskan dengan melihat fakta persidangan dan prinsip kehati-hatian.

    “Untuk itu kita sama-sama berharap agar nantinya Bawaslu dalam mengambil sebuah keputusan pelanggaran adminstrasi TSM harus memegang teguh hukum acara dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya adalah putusan yang batal demi hukum yaitu putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi,” paparnya.

    Karena logika hukumnya, kata dia, bagaimana bisa paslon nomor 1 diterima laporan TSMnya, jika nantinya ada putusan Inkrah mereka sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

    “Pelanggaran pidana pemilihan juga konsekuensinya diskualifikasi paslon, sejajar pidana pemilihan, dengan pelanggaran administrasi TSM,” tandasnya.

    Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi, MM divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.

    Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi, MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin (16/7).

    Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 (bulan) bulan kurungan penjara.

    Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho-Bachtiar, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu RIDHO dan BACHTIAR dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. Drs. Suyadi, M.M., diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. RIDHO FICARDO Tanggal 27 April 2017.

    Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. Calon petahana M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tak hanya sekali melakukan tindakan pengarahan langsung maupun melalui pejabat di instansi terkait kabupaten/kota di Lampung.

    Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Pejabat Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada 17 April 2018. Tak hanya itu saja, saat kampanye di Lampung Tengah pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor satu pada 3 Mei 2018. (net)

  • Johan Budi Masuk Daftar Caleg Dari PDIP

    Johan Budi Masuk Daftar Caleg Dari PDIP

    Jakarta (SL) – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai berlambang Banteng. Hal itu diakui Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira kepada wartawan di Gedung KPU Jakarta, Selasa (17/7).

    “Iya. Pak Johan Budi juga (nyaleg) mau jadi politisi kita juga,” katanya.

    Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, bukan hanya Johan Budi, dari sejumlah pejabat di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK juga nyaleg dari PDIP.

    Misalnya, dua kader PDIP yakni Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laolly juga masuk dalam daftar Bacaleg DPR dari partai besutan Megawati Soekarnoputri.

    Mbak Puan, ada juga Pak Laolly, yang diminta oleh parpol untuk mohon izin pada Presiden untuk jadi Caleg,” ungkapnya. (net)

  • Cahyo: Konstelasi Politik Nasional Masih Belum Berubah Terhadap Skema Politik Identitas

    Cahyo: Konstelasi Politik Nasional Masih Belum Berubah Terhadap Skema Politik Identitas

    Jakarta (SL) – 16 Juli 2018, Pengamat Politik Ekonomi Kebangsaan, Cahyo Gani Saputro memperhatikan beredarnya nama kandidat Cawapres Jokowi, adalah sebuah realitas politik menguatnya politik identitas, stetmen rest area jangan diisi merk asing merupakan counter issue, begitu juga issue turunnya kemiskinan menjadi data bahwa persoalan ekonomi tidak ada masalah.

    Namun yang menarik adalah dari kandidat cawapres yang beredar belum nampak para kandidat yang berlatarbelakang praktisi ekonomi, yang mana sudah tentu untuk melanjutkan program dan pembangunan akan membutuhkan suatu stabilitas dan fundamental ekonomi yang kuat, yang barang tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar, sesungguhnya yang menjadi sorotan nasional dan internasional adalah tentang divestasi Freeport, yangmana disanalah wujud kepentingan nasional diwujudkan.

    Cahyo melihat konstelasi politik nasional masih belum move on terhadap skema politik identitas, sekaligus kemenangan gerakan politik identitas, yangmana calon sepopuler apapun dan dengan elektabilitas yang besar di “udara” akan kalah dengan gerakan “darat”.

    Dengan menguatnya politik identitas, justru kedepannya akan sangat kontra produktif dengan program revolusi mental dan pembangunan karakter kebangsaan, serta issue gerakan melawan intoleransi, ekstrimisme dan terorisme. Terkait oleh hal tersebut justru akan memperbesar peluang kandidat yang berlatar belakang purnawirawan Militer yang masyarakat mengenal mempunyai jiwa patriotis dan nasionalisme yang tidak diragukan serta tetap menjunjung tinggi Sapta Marga, apalagi bicara tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan suatu konsensus bersama bangsa.

    Seharusnya wacana publik mengenai siapa kandidat Cawapres Jokowi harus disudahi, dan kita percayakan kandidat Cawapres tersebut kepada Jokowi dan Partai Pengusung serta pendukungnya, karena pasti Jokowi akan mencari wakil untuk menuju periode kedua ini yang full speed atau kekuatan penuh dalam menuntaskan pekerjaan rumah di periode pertama dan yang mempunyai chemistry dalam melakukan kerjasama, menurut pandangan pengamat ini. (Rls)

  • PDI-P Kota Metro Terima Dana Hibah Parpol Rp122 Juta Lebih

    PDI-P Kota Metro Terima Dana Hibah Parpol Rp122 Juta Lebih

    Metro (SL) – Partai Politik (Parpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Metro paling banyak menerima kucuran dana hibah dari APBD Metro dalam setiap tahunnya. Pasalnya, Parpol ini mendapat 4 kursi dengan perolehan suara terbanyak yakni 13.955 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro 2014 silam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kota Metro Nur Elman didamping Kepala Sesi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Metro Ketut Partito membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, dana yang diberikan ke PDIP sebesar Rp 122.971.460, dengan rincian per suara masing-masing Parpol  dihargai Rp 8.812.

    Selanjutnya, Partai Gerindra menerima dana hibah Rp 116.618.008, disusul Partai Demokrat Rp107.788.384, lalu Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 95.610.200, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 84.859.569, Partai Keadilan Sosial (PKS) Rp 61.393.204, Partai Kebangkitan Bnagsa (PKB) Rp 54.854.700, Partai Nasioanl Demokrat Rp 54.449.348, dan Partai Hanura Rp 39.935.984.

    “Jadi nilainya ditentukan saat perolehan suara, masing-masing parpol dihargai  Rp 8.812. Pokonya dana yang paling besar diterima PDI-Perjuangan. Dana keseluruhan yang diterima 9 Parpol itu mencapai Rp 738 juta,” ungkapnya, Selasa (17/7/2018).

    Lebih lanjut, kata Partito dalam pemberian bantuan Kesbangpol mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas  PP Nomor  5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Parpol. Dan Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD tertib administrasi. Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Banpol.

    “Jadi Parpol wajib menjalankan amanat tersebut 60 persen untuk pendidikan politik, dan 40 persennya lagi untuk keperluan oprasional seketariat parpol. Dari 9 parpol  tersebut sudah clear LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan sudah keluar semua hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sejak awal Maret 2018 lalu. Artinya tidak ada kendala dan semua parpol di Kota Metro taat dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (nt/red/)

  • Terbukti Dukung Cagub di Pilkada 2018 Kepala SMAN 1 Perdasuka Divonis 1 Bulan Penjara

    Terbukti Dukung Cagub di Pilkada 2018 Kepala SMAN 1 Perdasuka Divonis 1 Bulan Penjara

    Bandarlampung (SL) – Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Suyadi divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mendukung pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

    Sidang yang berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin, 16 Juli 2018.

    Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000 subsidiair  2 bulan kurungan.

    Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. (nt/red)

  • Digantikan Muklis Basri di Tanggamus Darussalam Mundur dari Gerindra

    Digantikan Muklis Basri di Tanggamus Darussalam Mundur dari Gerindra

    Bandarlampung (SL) – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Darussalam mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat pengunduran diri Darussalam tertanggal 16 Juli 2018.

    Dalam surat tersebut, Darussalam menuliskan, karena kesibukan yang saat ini sedang jalani, maka terhitung sejak Senin (16/7), dia mengundurkan diri dari jabatan Wasekjen DPP Gerindra sekaligus keanggotaan partai.

    Saat dikonfirmasi, Darussalam membenarkan pengunduran diri tersebut. “Saya kemarin diganti dari Ketua DPC Tanggamus kan ikhlas. Terus ini sebagai Wasekjen, tapi karena kesibukan saya makanya mengundurkan diri,” kata Darussalam, Selasa (17/7).

    Namun begitu, Darussalam belum mempunyai keinginan untuk bergabung dengan partai politik yang lain, hingga Pemilu 2019. “Saya netral dulu sekarang, istirahat dari partai sampai Pemilu 2019,” tutupnya. (rel)

  • Golkar Daftar Caleg Ke KPU Provinsi Lampung, Target 20 Kursi DPRD Lampung

    Golkar Daftar Caleg Ke KPU Provinsi Lampung, Target 20 Kursi DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi didampingi pengurus inti Partai Golkar Lampung, seperti sekretaris DPD Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Korbid Pemenangan Pemilu Tony Eka Candra, Wakil Ketua Korbid Kepartaian I Made Bagiasa, Abi Hasan Muan, Ririn Kuswantari, Ahmad Junaidi Sunardi dan pengurus partai lainnya resmi mendaftarkan 85 Caleg Golkar ke KPU Lampung, Selasa (17/7).

    Arinal Djunaidi menyerahkan langsung persyaratan Caleg Provinsi Lampung ke KPU Lampung yang diterima lengkap lima Komisioner KPU Nanang Trenggono, Sholihin, Handi Mulyaningsih, M. Tio Aliansyah, dan Ahmad Fauzan.

    “6 bulan lalu saya hadir disini sebagai Cagub, dan sekarang mengantarkan Caleg-Caleg. Oleh karena itu, apa yang sudah ditetapkan oleh KPU, partai Golkar partai yang profesional akan mengikuti aturan,” katanya. Menurut dia, Partai Golkar Lampung mendaftarkan full kuota dari 85 Caleg DPRD Lampung. Mereka juga memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. “34,12 persen perempuan, kita full 85 Caleg yang didaftarkan, 56 laki-laki dan 29 perempuan,” ujarnya yang diamini oleh Ketua Bappilu DPD Golkar Lampung Tony Eka Candra.

    Cagub Lampung terpilih ini berharap, dengan jumlah perempuan yang melebih kuota, dapat memberikan keseimbangan antara perempuan dan laki-laki.

    “Saya punya wakil perempuan, jangan sampai di Pileg malah laki-laki semua. Makanya, kuota perempuan lebih dari 30 persen,” ungkapnya.

    Arinal menargetkan pada Pileg 2019 akan mendapatkan minimal 20 kursi di DPRD Provinsi Lampung dan 4 kursi di DPR RI. “Saya tergetkan 20 kursi, atau 23,5 persen dari jumlah kursi DPRD saat ini. Kan Golkar sekarang punya 10 kursi,” ucapnya. Dia meyakini, Golkar akan menjadi partai politik pemenang di Provinsi Lampung. “Tahun 2004 kita adalah partai pemenang pemilu. Insyaallah di 2019 Golkar akan menjadi partai pemenang kembali,” harapnya.

    Untuk DPR RI, kata Mantan Sekda Provinsi Lampung itu pihaknya ada 20 orang Bacaleg, dari 20 itu 8 orang berasal dari lokal Lampung, yang 12 nya dari DPP Partai Golkar yang orang Lampung juga. “Contohnya Indra Ismail dan Riza Mirhadi dari lokal, kemudian Hanan A. Rozak, Heri Wardoyo, Septi Rahayu. Kalau Aroem Hadiati dari DPP Partai, serta Aziz Syamsuddin dan Lodewijk F Paulus, “kata dia.

    Khusus Aziz Syamsuddin dan Lodewijk F Paulus, kata Arinal akan didukung sepenuhnya. Bahkan dia berharap Aziz menjadi Menteri pada 2019 mendatang. “Pengalaman, dan pengetahuan di bidangnya, saya kira calon calon DPR RI mereka punya potensi. Bila perlu beliau (Aziz) jadi Menteri. Karena Sebagai aset daerah, kita perjuangkan, termasuk istrinya yang mencalon DPD RI, kita dukung, dan saya akan perjuangkan. Begitu pun Sekjend DPP Golkar Lodewijk F Paulus, juga kita perjuangkan dan kami akan bekerja keras di dapil Lampung 1,” katanya. (red)

  • Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Bandarlampung Target 11 Kursi Dewan

    Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Bandarlampung Target 11 Kursi Dewan

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandarlampung, mendaftarkan 50 bakal calon anggota DPRD Bandarlampung pada Pemilihan Legislatif (Pileg), Senin (16/7/2018). Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi, SHi dan Sekretaris Ali Wardana serta bacaleg Golkar.

    Berkas bacaleg Partai Golkar diserahkan oleh Yuhadi kepada Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri didampingi komisioner lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi maka berkas sementara dinyatakan lengkap yang kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU berkas bakal calon anggota Dewan.

    Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi mengatakan, komposisi caleg DPRD Kota Bandarlampung 31 pria dan 19 wanita atau sekitar 37 persen.

    Ditanya mengenai target anggota legislatif dari Partai Golkar, Yuhadi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Golkar menargetkan 11 kursi di DPRD Bandarlampung dari enam dapil. Target itu, telah diukur dengan bacaleg yang disebar di enam dapil.

    Yuhadi melanjutkan, bacaleg yang diajukan Partai Golkar sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena Partai Golkar tunduk dan patuh dengan peraturan dan ketentuan. Sehingga diyakini 50 bacaleg yang diajukan tidak ada masalah dan lolos semua.

    Disinggung soal pencalonan anggota DPRD Bandarlampung Berlian Mansyur, Yuhadi mengatakan, Berlian dicalonkan lagi dari Dapil 3 Bandarlampung. Partai Golkar mencalonkan semua anggota Fraksi Golkar kecuali H. Suwondo karena yang bersangkutan menyatakan tidak nyalon karena faktor usia.

    Sementara itu, LO Silon Caleg Partai Golkar Mashudi, SE menambahkan, berkas bacaleg Partai Golkar Bandarlampung dinyatakan diterima dengan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan TTPd KPU yang diserahkan oleh Mashudi dan diterima komisioner KPU Dedy Triyadi.

    Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, menjelaskan, baru dua partai politik (parpol) yang mendaftatkan sebagai peserta Pilleg 2019, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional disusul Partai Golkar. Dia menjelaskan, seluruh parpol dilarang mendaftarkan caleg yang pernah terjerat kasus hukum pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, nara pidana korupsi. (rel)

  • Petugas Kebersihan dan Pemulung “Kritisi” Aksi Demo Tolak Hasil Pilgub Lampung 2018

    Petugas Kebersihan dan Pemulung “Kritisi” Aksi Demo Tolak Hasil Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Petugas kebersihan dan pemulung di Bandarlampung mengkritisi aksi demo menolak hasil Pemilihan Gubernur 2018 yang menghabiskan uang saja. Mereka minta calon kalah intrveksi diri terhadap proses Pilgub Lampung dan belajar legowo.

    Salah satu petugas kebersihan Suherman mengaku sebagai warga Lampung menerima hasil Pemilihan Gubernur 2018. “Sekarang ini gak usah pemilihan, pilihan gubernur, pilihan presiden. Sekarang ini DPR aja, pemimpin daerah, perwakilan daerah kalau lagi sidang itu kan suka nyontohin yang gak baik, kayak anak kecil. Kadang-kadang berantemkan, lucukan. Jadi gak usah dipermasalahin, masing-masing pribadi aja menyadarkan diri,” ucap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Menurutnya, yang kalah dalam Pilgub 2018 harus menerima kekalahannya. “Kalau saya terima aja siapa yang menang. Walau kita milih sana sini sama aja istilahnya. Namanya juga orang banyak, gitu aja. Kita dukung yang ini kalah, ya udah terima. Sama yang menang juga harus terima. Harus legowo kalau kata orang Jawa. Saya pan (kan) orang Jawa. Siapa yang menang ya terima aja. Yang posisinya berhak memutuskan yang mana, kan sudah ada yang tugasnya memutuskan,” ujarnya.

    Menurutnya, siapapun pemenangnya tidak berpengaruh terhadap kehidupannya. “Saya masyarakat biasa, siapa yang menang juga, ya tetap aja saya kerjanya begini-begini aja. Menang kita beli beras sendiri, kalah juga kita tetap beli beras sendiri,” tuturnya.

    Suherman menerangkan bahwa yang tidak menang bukan karena memang bukan rezekinya. “Di syukuri aja, kalau yang gak menang berarti belum rezekinya,” imbuhnya.

    Warga Telukbetung ini juga menyayangkan adanya demo yang hanya menghabiskan uang. “Yang demo-demo ya biarin aja, yang modalin berarti ngabis-ngabisin uang, aturankan bisa buat modal usaha, usaha apa gitu. Jadi gak buang-buang uang untuk demo. Mending dikasih ke saya buat modal usaha saya aja. Mending uangnya dimanfaatkan untuk sesuatu yang bermanfaat,” paparnya.

    Hal senada dikatakan oleh Bram yang menuturkan tidak masalah siapa saja yang memimpin Provinsi Lampung. “Masalah pemimpin itu siapa saja masih Indonesia inilah ya. Yang penting itu pemimpinnya jujur ke atas, jujur ke bawah,” ucapnya.

    Ia pun tidak mengerti adanya demo-demo di jalanan. “Kami ini masyarakat bawah tidak mengerti apa yang di demo-demo. Tidak setuju adanya demo-demo di Lampung,” ujarnya.

    Bram yang sehari-hari sebagai pemulung ini menerangkan bahwa demo hanya menghamburkan uang saja. “Demo itukan pakai duit jadi merugikan negara lah. Mending duitnya dimanfaatkan untuk negara, daripada dihambur-hamburkan untuk demo, untuk inilah-itulah,” tutupnya.

    Untuk diketahui, KRLUPB melakukan aksi didepan kantor Sentra Gakkumdu dengan tuntutan menolak hasil Pilgub 2018 selama sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.

    Direncanakan aksi penolakan Pilgub 2018 dengan meminta pembatalan Arinal – Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2018 hingga 19 Juli 2018. (rel)