Kategori: Politik

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di Sentra Gakkumdu Senin, 16 Juli 2018.

    Adapun pihak pelapor juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.

    Majelis hakim tiba, sidang dibuka dengan langsung berkas kesimpulan pelapor dari kuasa hukum M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN- Sutono diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Andi Syafrani selaku tim kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai pihak terlapor.

    Andi Syafrani saat diwawancarai awak media mengatakan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. “Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ungkap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Masih kata dia, dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. “Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti,” tuturnya.

    Dia menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari terstruktur, sistematis dan masif. “Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita,” bebernya.

    Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSMnya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.

    Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara diluar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan.(rel)

  • Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Bandarlampung Target 11 Kursi Dewan

    Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Bandarlampung Target 11 Kursi Dewan

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandarlampung, mendaftarkan 50 bakal calon anggota DPRD Bandarlampung pada Pemilihan Legislatif (Pileg), Senin (16/7/2018). Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi, SHi dan Sekretaris Ali Wardana serta bacaleg Golkar.

    Berkas bacaleg Partai Golkar diserahkan oleh Yuhadi kepada Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri didampingi komisioner lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi maka berkas sementara dinyatakan lengkap yang kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU berkas bakal calon anggota Dewan.

    Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi mengatakan, komposisi caleg DPRD Kota Bandarlampung 31 pria dan 19 wanita atau sekitar 37 persen.

    Ditanya mengenai target anggota legislatif dari Partai Golkar, Yuhadi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Golkar menargetkan 11 kursi di DPRD Bandarlampung dari enam dapil. Target itu, telah diukur dengan bacaleg yang disebar di enam dapil.

    Yuhadi melanjutkan, bacaleg yang diajukan Partai Golkar sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena Partai Golkar tunduk dan patuh dengan peraturan dan ketentuan. Sehingga diyakini 50 bacaleg yang diajukan tidak ada masalah dan lolos semua.

    Disinggung soal pencalonan anggota DPRD Bandarlampung Berlian Mansyur, Yuhadi mengatakan, Berlian dicalonkan lagi dari Dapil 3 Bandarlampung. Partai Golkar mencalonkan semua anggota Fraksi Golkar kecuali H. Suwondo karena yang bersangkutan menyatakan tidak nyalon karena faktor usia.

    Sementara itu, LO Silon Caleg Partai Golkar Mashudi, SE menambahkan, berkas bacaleg Partai Golkar Bandarlampung dinyatakan diterima dengan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan TTPd KPU yang diserahkan oleh Mashudi dan diterima komisioner KPU Dedy Triyadi.

    Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, menjelaskan, baru dua partai politik (parpol) yang mendaftatkan sebagai peserta Pilleg 2019, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional disusul Partai Golkar. Dia menjelaskan, seluruh parpol dilarang mendaftarkan caleg yang pernah terjerat kasus hukum pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, nara pidana korupsi. (rel)

  • Mega Marisa,SH Resmi Nyaleg di DPW PAN Provinsi Lampung

    Mega Marisa,SH Resmi Nyaleg di DPW PAN Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Mega Marisa, SH. resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD di DPW PAN Provinsi Lampung pada Minggu 15 Juli 2018, sekaligus melengkapi dokumen sebagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan.

    Sebagaimana beredar informasi sebelumnya Mega telah mempersiapkan diri sebagai caleg DPRD kab Tuba dari dapil 7 Tuba. Tetapi hari ini Mega Marisa SH. resmi mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung.

    Terhadap perubahan hal tersebut kepada wartawan Mega Marisa SH di dampingi suaminya Chandra Hartono di DPW PAN provinsi Lampung pada saat penyerahan berkas, mengatakan bahwa memang benar sebelumnya dirinya telah mempersiapkan diri dan telah mendaftar sebagai caleg PAN dapil 7 Tuba lantaran memiliki banyak simpatisan dan pengikut yang militan di dapil tersebut yang merupakan daerah asal tempat tinggal suaminya, tetapi berdasarkan perintah atau mandat partai PAN dirinya ditugaskan untuk maju sebagai caleg DPRD Provinsi, sebagai kader PAN yang baik dan memiliki tekad untuk membesarkan atau memenangkan Partai PAN baik di daerah maupun tingkat nasional maka dengan tegas dan ihklas dirinya menyatakan sikap siap untuk maju sebagai caleg Provinsi Lampung dari partai PAN dan hari ini resmi mendaftarkan diri dan melengkapi berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.

    Masih di tempat yang sama di DPW PAN Hartono sebagai suami Mega Marisa SH yang merupakan caleg PAN juga dari dapil 5 Tuba (kecamatan Dente Teladas) menambahkan dirinya bersama sang istri (Mega) mencalonkan diri sebagai caleg merupakan wujud dukungan dan partisipasi memenangkan partai PAN pada pileg dan pilpres 2019 mendatang.

    “dan hal terpenting sebagai anak bangsa merasa terpanggil untuk berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi pemilu 2019, siapapun yang menjadi pemenang atau anggota DPRD di internal PAN bukan persoalan yang penting dan terpenting adalah kita sama-sama bekerja keras dan berjuang dengan gigih untuk memperjuangkan nasib atau Aspirasi masyrakat dengan cara memenangkan partai PAN pada pemilu dan pilpres 2019,” pungkasnya. (Red)

  • Hamdan Zoelva : Penyelanggara Pilgub 2018 Tidak Bisa Didikte Pansus!

    Hamdan Zoelva : Penyelanggara Pilgub 2018 Tidak Bisa Didikte Pansus!

    Bandarlampung (SL) – Panitia khusus money politic DPRD Lampung tidak dapat mengintervensi maupun mempengaruhi hasil penyelenggara pemilihan gubernur 2018.

    Hamdan Zoelva mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) yang bekerja untuk mengintervensi penyelenggara pemilu tidak dapat dilakukan. “Pansus ini untuk apa? Penyelenggara pemilu ini tidak bisa didikte karena dijamin konstitusi,” ungkap dia usai memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan pelanggaran administrasi TSM di Sentra Gakkumdu Kamis, 13 Juli 2018.

    Masih kata dia, pansus yang dibentuk oleh DPRD Lampung tidak dapat mempengaruhi hasil Pilgub Lampung 2018. “Gak bisa mempengaruhi hasil,” tegasnya.

    Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa penyelenggara pemilu juga tidak dapat dipengaruhi kinerjanya dengan adanya pansus. “Gak bisa mempengaruhi kinerja penyelenggara pilkada,” tandasnya.

    Untuk diketahui, polemik Pilgub 2018 yang dilakukan DPRD Lampung dengan pembentukan pansus beralasan diduga adanya kecurangan dalam pelaksanaannya. Dinamika politik wakil rakyat terbelah oleh dua kubu yang menolak pansus dan mendukung. (red)

  • Arinal : Bersama FK PLP Bersatu Membangun Lampung dan Berantas Narkoba

    Arinal : Bersama FK PLP Bersatu Membangun Lampung dan Berantas Narkoba

    Jakarta – Acara halal bihalal yang digelar oleh Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) di Jl. Margasatwa, Jakarta Selatan (13/7) bertujuan untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan masyarakat Lampung di perantauan.

    Acara halal bihalal dimulai pada pukul 18.30 WIB dan dihadiri sejumlah tokoh dari Lampung diantaranya Ir. H. Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung terpilih), Dr. Zulkifli Hasan, SE, MM (Ketua MPR RI), H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH, MH (Anggota DPR RI), Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH (Kepala BNN), Irjen Pol. Dr. Ike Edwin, SIK, SH, MH.MM (Staf ahli Kapolri), Dr. Ansori Sinungan, SH. LLM (Mantan Wakil Ketua Komnas HAM), Drs. H. Tursandi Alwi (Mantan Sekretaris Wakil Presiden RI), Prof. Dr. Jimly Asshidiqe, SH (Mantan ketua MK), Dr. Nuril Hakim, SE, SH, MBA, MM (Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan masih banyak lagi tokoh masyarakat Lampung lainnya yang hadir di acara halal bihalal FK PLP.

    Dalam sambutanya Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi mengatakan, halal bihalal tersebut untuk memperkuat persatuan masyarakat Lampung di perantuan, khususnya dalam mempererat persaudaraan sesama warga Lampung yang merantau. “Tujuanya adalah untuk bersama-sama membangun Lampung menjadi lebih baik,” tuturnya.

    Melanjutkan sambutanya Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung terpilih akan membangun hubungan kerjasama yang baik dengan semua pihak untuk bersatu membangun Lampung. “Kita harus bersatu bersama-sama membangun Lampung menjadi lebih baik”.

    Selain itu, menurut Zuli Hendriyanto Wakil Sekjen FK PLP melalui acara halal bihalal tersebut mewujudkan komitmen tokoh masyarakat Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi selaku Gubernur terpilih dan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH, MH sebagai Ketua GRANAT dan Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH. Sebagai Kepala BNN akan bersama-sama memberantas narkoba khususnya di Lampung,” urainya.

    Sedangkan menurut Mahatma Gandhi selaku ketua pelaksana mengucapkan terimakasih yang sudah membantu berjalanya acara tersebut dengan baik dan lancar “Alhamdulillah acara halal bihalal tersebut  ramai dan berjalan sukses, saya ucapkan terimakasih pada semua pihak”. (red)

  • Hamdan Zoelva : Pembuktian TSM harus 50 % Kabupaten/Kota di Lampung

    Hamdan Zoelva : Pembuktian TSM harus 50 % Kabupaten/Kota di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Selama diterbitkan UU Nomor 10 tahun 2016 belum terdapat pelanggaran money politic terstruktur, sistematis dan masif yang terbukti.

    Hal ini disampaikan oleh Hamdan Zoelva kepada awak media Kamis, 12 Juli 2018.

    Menurutnya, UU No 10 tahun 2016 diundangkan belum pernah ada TSM ini yang terbukti. “Terakhir di Kota Mobago Sulawesi Utara itu kan putusan tidak ada masalah,” ucapnya.

    Masih kata dia, pembuktian TSM harus 50 persen dari masing-masing kabupaten/kota. “Pertanyaan pokoknya adalah untuk yang harus dibuktikan apakah terstruktur gak. Terstruktur itu melibatkan aparat dengan komando dari atas. Terorganisir sistematis itu, terorganisir dari atas gak. Ada gak orientasinya memenangkan itu dengan cara money politic,” jelasnya.

    Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa TSM itu meluas dalam kabupaten kota atau tidak money politicnya. “Itu masif gak, meluas untuk di 50 kabupaten/kota itu masing-masing TSM. Jadi 50 persen kabupaten/kota itu harus memenuhi TSM gak,” tutupnya. (red)

  • Satria Prayoga : Pernyataan Margarito Dalam Sidang Sengketa Pelanggaran TSM Bisa “Bias”

    Satria Prayoga : Pernyataan Margarito Dalam Sidang Sengketa Pelanggaran TSM Bisa “Bias”

    Bandarlampung (SL) – Penyataan Margarito, saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa pelanggaran politik uang terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) di Gakkumdu Lampung, ditanggapi akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, didampingi Iskardo P. Panggar dan Adek Asya’ari, pada Rabu, 12 Juli 2018, Margarito menjadi saksi ahli bersama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mantan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dan mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo.

    Menurut Satria, menjadi hak majelis yang memeriksa dalam persidangan, apakah pernyataan saksi ahli, terutama yang disampaikan Margarito Kamis, dipakai atau tidak.

    Namun, pengajar Hukum Administrasi Negara, itu mengingatkan bahwa materi yang sedang dibahas dalam persidangan di Bawaslu ini mengenai dugaan pelanggaran pemilihan dan pelanggaran adminstrasi. Sementara Margarito Kamis seorang ahli bidang Hukum Tata Negara.

    Kemudian, Satria menjelaskan, rujukan penyelesaian sengketa administrasi atau pelanggaran pemilihan harus melihat ketentuan Pasal 135 Ayat 1 huruf B dan C.

    Menurut dia, yang berhak menerima laporan pelanggaran adalah panwas kabupaten/kota dan dilanjutkan oleh Bawaslu sebagaimana diatur pada Pasal 29 Ayat 1 sampai dengan 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 bahwa panwas memiliki kewenangan untuk meminta melengkapi laporan jika dianggap laporan belum memenuhi syarat formil dan materil.

    Kemudian Pasal 30 dan seterusnya, merupakan hukum acara penyelesaian sengketa dalam pilkada. “Peraturan Bawaslu RI ini yang menjadi aturan main dalam pelaporan dan penerimaan terhadap pelanggaran, terhadap adanya aturan tenggang waktu sudah menjadi aturan yang baku dalam hal si pelapor mau melakukan pelaporan,” kata Yoga.

    Sehingga tim sukses, relawan atau kuasa hukumnya yang akan melakukan pelaporan harus benar-benar mempelajarinya. Pelaporan dan penyelesaian sengketa melalui persidangan Bawaslu semuanya dilakukan secara maraton (cepat).

    Untuk itu, ketika pelapor tidak siap untuk melengkapi semua syarat pelaporan, maka akan dikatakan daluarsa menurut hukum. Bukan berarti sebuah pembiaran.

    “Yang menjadi pertanyaan saya, dalam sidang ini yang dilaporkan masalah apa dulu. Sebab dari hasil pengamatan saya, sudah lari dari pokok laporan awal,” katanya.

    Menurut kandidat Doktor Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan ini, kalau yang dilaporkan masalah pelanggaran adminstrasi atau pelanggaran pemilihan, Panwaslu dan Bawaslu bersifat pasif.

    “Mereka (panwaslu dan Bawaslu) baru aktif jika (yang dilaporkan) pelanggaran pidana. Bisa kacau negara kita ketika menayakan aturan hukum kepada orang-orang yang belum mengetahui hukum acara penyelesaian sengketa pilkadanya secara khusus,” katanya.

    Lalu menanyakan sengketa administrasi dan sengketa pemilihan, dijawabnya pemenuhan unsur pidana. Kemudian menyelesaikan dugaan pidana pemilihan, diselesaikannya oleh pembentukan pansus. “Jangan dicampur aduk, nanti yang terjadi, ya, kekacauan hukum,” tegas Satria.

    Kandidat doktor yang sedang menulis penelitian untuk disertasinya masalah penyelesaian sengketa pilkada, ini lalu mengajak untuk sama-sama membaca dan memahami terlebih dahulu aturan secara khusus dalam sengketa pilkada. “Karena Panwas dan Bawaslu adalah lembaga yang paling berwenang dalam penyelesaian sengketa ini,” katanya.

    Menurut Satria, mungkin pendapat ahli bisa menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam memberikan putusan. Tapi yang perlu diingat, jangan Bawaslu dituding dan dintervensi.

    Karena, dalam memutus perkaran ini, harus memegang teguh hukum formil dan materil, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Jo. undang -undang No 10 Tahun 2016 Peraturan Bawslu Nomor 13 Tahun 2017.

    “Mari ciptakan demokrasi yang bersih dan santun, dengan menaati semua aturan yang ada,” ajak Satria Prayoga. (rls).

  • Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

    Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

    Bandarlampung (SL) – Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon satu (M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dan pasangan calon dua (Herman HN – Sutono) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada jauh memenuhi syarat dari aturan perundang-undangan.

    Adapun sesuai dengan pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

    Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali. “Selisihnya (12 persen) jauh sekali,” ungkapnya.

    Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada. “Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya,” tuturnya.

    Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN – Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. “Jauh sekali,” tandasnya. (red)

  • Refly Harun: Pansus DPRD Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Lampung

    Refly Harun: Pansus DPRD Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Lampung

    Bandarlampung (SL) – Upaya politik dari partai-partai politik membentuk Pansus di DPRD untuk membatalkan hasil Pilkada Lampung sudah terlihat akan menemui jalan buntu dan sia-sia.

    Ahli hukum tata negara, Refly Harun S.H., M.H., LL.M menegaskan bahwa Pansus DPRD Lampung tidak akan bisa membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada dan keputusan KPUD Lampung. Hal ini ditegaskannya seusai memberikan kesaksian dalam Sidang Gakkumdu Lampung di Bandar Lampung, Kamis (12/7) malam.

    “Hasil dan keputusan KPUD (Lampung-red) tidak bisa dibatalkan oleh DPRD. Institusi yang bisa membatalkan hasil Pilkada itu adalah hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa hasil Pilkada adalah Surat Keputusan (SK) KPU setempat. “Hasil yang dibatalkan MK adalah SK KPUD Provinsi Lampung,” jelasnya meluruskan.

    Atas pembatalan penetapan SK tersebut lanjut Refly, maka dilakukan pembuatan SK baru.  “Atau pembuatan SK ditunda untuk diadakan SK Baru atau pemungutan suara ulang untuk penghitungan suara ulang. Kalau dalam pemungutan suara dan penghitungan suara ulang terpilih orang yang sama berarti SK itu hidup lagi,” ujarnya.

    Tentang diskualifikasi menurutnya tidak mudah dilakukan. Diskualifikasi secara tidak langsung pasti membatalkan. “Objeknya bukan hasilnya. Objeknya penetapan dia sebagai calon. Karena penetapan dia dibatalkan maka hasilnya belum ada,” katanya.

    Sebelumnya dalam sidang Gakkumdu tersebut, Rafli Harun mengatakan, para saksi ahli memberi penjelasan secara keilmuan, bukan berdasarkan peristiwa di lapangan. “Kami mana tahu faktanya seperti apa, jadi kalau soal fakta, jangan tanya ke sini, di sini soal pembuktian, kami bicara soal prinsip. Ini ada rezim pidana, ada pelanggaran administrasi. Pidana berlaku untuk semua orang, administratif berlaku untuk calon. Tapi, yang dilaporkan bukan hanya calon,” ungkap Rafli.

    Untuk dugaan pelanggaran administrasi, terusnya, harus bisa dibuktikan di persidangan secara piramida terbalik.
    “Jadi yang dilaporkan harus pakai prinsip piramida. Yaitu semua bukti, semua saksi harus membuktikan mengarah ke pasangan calon. Kalau tidak, pengadilan ini tidak bisa memberikan hukuman apa-apa. Kalau ada satu, dua, atau tiga terbukti, paling majelis membawa ke Gakkumdu menindak pidana pemilu. Tindak pidana itu sifatnya individual responsibility. Siapa yang berbuat, dihukum. Kalau tidak bisa membuktikan itu, jangan salahkan diri sendiri. Tidak mudah membuktikan sesuatu itu TSM,” jelasnya.

    Menurut dia, jika tidak bisa dibuktikan, unsur TSM bisa dikaitkan dengan hasilnya.
    “Maka saya bilang beratnya minta ampun pembuktian TSM itu,” katanya. (rls)

  • Tony Eka Candra : Pernyataan Herman HN Tidak Benar

    Tony Eka Candra : Pernyataan Herman HN Tidak Benar

    Lampung (SL) – Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik menepis pernyataan Herman HN terkait pelaksanaan kampanye pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik yang dinilai tidak transparan dalam melaksanakan kampanye dalam Pilgub Lampung 2018 yang lalu.

    Ketua Tim Kerja Pemenangan pasangan Arinal-Nunik, H.Tony Eka Candra mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap aturan perundangan yang berlaku, serta menegaskan pernyataan Herman HN adalah tidak benar.

    “Saya selaku Ketua Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik berkewajiban meluruskan, dan bertanggung jawab agar tidak bias dimasyarakat, Pasangan Arinal-Nunik tunduk, patuh dan taat pada aturan-aturan yang berlaku, baik Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu, jadi tidak benar kalau Pasangan Arinal-Nunik tidak mentaati apa yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dan pernyataan Herman HN bahwa Arinal-Nunik melaksanakan kampanye sebanyak 1836 kali Kampanye saya sampaikan tidak benar,” tegas Tony didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, H. Riza Mirhadi, Kepala Sekretariat Bambang Purwanto, Yusro Hendra Perbasya, Reza Pahlevi, Maulidya Herlita, Danny Mulyawati, dan Yudha Sukarya. dalam Konfrensi Pers yang digelar di Posko Tim Kerja Pemenangan, Jumat (13/7/2018) sore.

    Tony juga menyampaikan, segala sesuatu terkait kampanye dan pemenangan arinal-nunik ini dibawah kendali tim kerja pemenangan, oleh sebab itu pihaknya selama masa kampanye selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik KPU, Bawaslu dan juga pihak kepolisian sebagaimana diatur didalam perundang-undangan.

    “Kampanye Arinal-Nunik dimulai 28 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018, Setiap melaksanakan kampanye, selalu mengirimkan surat permohonan STTP ke Polda Lampung, lalu kemudian ditembuskan kepada pihak bawaslu dan KPU, jadi tidak pernah kami melaksanakan kampanye tanpa dibekali izin Kepolisian, apalagi sampai tidak diketahui oleh Pihak Bawaslu dan KPU, hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan Kepatuhan kami terhadap Aturan yang berlaku,” terang Tony sembari menunjukan arsip surat kepada awak media.

    Tony menuturkan, Pihaknya selama Kampanye berlangsung telah melaksanakan, 55 kali pertemuan terbatas, 244 kali pertemuan tatap muka, 7 kali kampanye dalam bentuk lain, dan 2 kali rapat umum.

    “Jadi sekali lagi saya sampaikan, tidak benar pernyataan Herman HN yang mengatakan kita melaksanakan Kampanye sebanyak 1836 kali,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, politisi senior partai Golkar Lampung ini menambahkan, dalam audit dana kampanye juga mendapat kapatuhan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung.

    “Ini hasil laporan audit dana kampanye Arinal-Nunik terpenuhi dan dalam kategori Patuh sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung,” terangnya.

    Kemudian, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini mengajak semua pihak yang saat ini berseberangan untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan yang terjadi selama Pilkada yang lalu.

    “Mari kita bersatu, lupakan perbedaan yang terjadi selama pilkada, saat ini yang terpenting adalah bagaimana, membangun Provinsi Lampung Kedepan lebih Maju, Mandiri, dan Bermartabat, menuju Lampung yang Berjaya,” pungkasnya.(red)