Kategori: Politik

  • Fakta Persidangan YS Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Terima Uang

    Fakta Persidangan YS Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Terima Uang

    Bandarlampung – Saksi YS mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan menerima uang dari MI.

    Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif di Sentra Gakkumdu, Selasa, 11 Juli 2018.

    SY yang memberikan kesaksian dihadirkan oleh kuasa hukum terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia mengatakan bahwa dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh temannya MI.

    “Saya tanggal 26 Juni 2018 Selasa pukul 12.00 WIB dijemput dari rumah sama kakaknya MI diajak dirumah temannya. Sampai disana saya dipegangi uang Rp50 ribu dari saku kantong MI,” ucapnya.

    Masih kata dia, rumah temannya (MI, ed) di Gadingrejo Induk, Gadingrejo, Pringsewu. “Yang buat pernyataan temennya MI saudara I. Saya kenal dirumahnya (I). Saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan difoto bersama uang Rp50 ribu,” bebernya.

    Persidangan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini diketuai oleh majelis hakim Fatikhatul Khoiriyah. Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor. (red)

  • Hamdan Zoelfa  : TSM Harus Dari Perintah Paslon dan Grand Design

    Hamdan Zoelfa : TSM Harus Dari Perintah Paslon dan Grand Design

    Bandarlampung (SL) -Pembuktian pelanggaran money politic Terstruktur, Sistematis, dan Masif harus memikili Grand Design atas perintah pasangan calon.

    Hal ini diungkapkan oleh Saksi Ahli dari Terlapor Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia dalam sidang pelanggaran pemeriksaan administrasi TSM di Sentra Gakkumdu, Kamis, 12 Juli 2018.

    “Kalau dalilnya A, buktinya lain ya tidak relevan. Itu langsung dibuang saja. Itu keputusan pengadil,” ungkap Hamdan Zoelfa, pakar hukum tata negera/konstitusi.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan hukum tidak boleh menduga-duga. “Kalau anda bisa membuktikan itu bisa ya. Itu prinsip tertinggi dalam hukum. Pembuktian itu membuktikan dalil. Prinsip umum ini pidana, perdata sama,” tuturnya.

    Hamdan mencontohkan putusan mahkamah konstitusi mengenai Kotawaringin Barat dan Mandailing Natal merupakan grand design. “Jadi harus hati-hati dan cermat. Dalam banyak kasus terdapat saksi yang menumpuk tapi tidak kuat buktinya dan harus dicek and ricek buktinya. Tapi kalau tidak kuat itu akan menjadi permasalahan,” urainya.

    Dia menjelaskan bahwa TSM dilakukan karena adanya pembiaraan dari aparat maupun penyelenggara. “By omission (pembiaran) dan atas perintah calon. Kalau bukan tidak dapat dibuktikan,” bebernya.

    Hamdan menyampaikan agar Bawaslu Lampung hati-hati dalam membuat putusan TSM. “Kalau tanpa perintah pasangan calon itu praktik money politic tidak bisa. Tapi kalau memang dari perintah pasangan calon itu bisa secara TSM,” jelasnya.

    Refli Harun menimpali bahwa pembuktian TSM sangat sulit. “Tidak mudah untuk membuktikan TSM tadi yang kumulatif. Bagaimana mungkin 50 saksi tadi sudah mewakili dari sabang dan merauke,” ucapnya.

    Refly berpendapat sama dengan Hamdan agar bukti yang ditunjukkan juga harus jelas dan kuat. “Pembuktian itu berdasarkan bukti. Biar majelis yang menyimpulkan secara logik. Makanya saya gaet. Guidance saya adalah tidak sekedar kuantitatif tapi juga kualitatif,” jelasnya.

    Nur Hidayat Sardini mengatakan hal yang sama bahwa TSM sulit dalam pembuktiannya karena dari tingkatan provinsi hingga RW. “Terstruktur juga tim masuk dalam SK tertulis dan tidak berada diluar pemenangan,” ucapnya.

    Masih kata dia, karena Bawaslu Lampung memiliki amanat dalam undang-undang. “TSM ini juga harus berantai tadi,” ujarnya.

    Menurutnya, pembuktian juga harus cermat, baik dan konstruksi yang baik. “Harus dibuktikan dengan tepat dan azas-azas yang sesuai. Kalau itu Bawaslu Provinsi ya Bawaslu tapi kalau Panwaslu ya panwaslu kabupaten yang melakukan. Adanya ya jangan disembunyikan. Setelah bisik-bisik dilakukan uji formil dan tidak memenuhi. Itu prosesnya,” bebernya.

    Mantan Ketua Bawaslu RI ini juga menerangkan bahwa harus semua unsur terpenuhi. “Kalau terstruktur terpenuhi tapi dalam pembagian uang tidak terstruktur itu tidak bisa terpenuhi. Begitu juga masifnya. Apakah terpenuhi,” urainya.

    Nur menambahkan bahwa adanya jangan ditiadakan. “Tidak boleh merekayasa karena harus sesuai dengan pembuktian dalam persidangan majelis ini. Jadi tidak gampang TSM itu dibuktikan karena harus kumulatif,” tutupnya. (rel)

  • Gugatan yang Diajukan Oleh Paslon 1 dan 2 Dipastikan Tidak Mengubah Hasil Pilgub Lampung

    Gugatan yang Diajukan Oleh Paslon 1 dan 2 Dipastikan Tidak Mengubah Hasil Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Gugatan yang diajukan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bisa dipastikan tidak akan mengubah hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu.

    Alasannya, gugatan kedua paslon yang didaftarkan ke MK pada Rabu, 11 Juli 2018, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk sebuah gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Demikian disampaikan Satria Prayoga, dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), menanggapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono.

    “Gugatan pasangan nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan 2 (Herman-Sutono) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus memenuhi syarat formil dan materil sebuah gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016,” kata Satria, Rabu, 11 Juli 2018.

    Selanjutnya, kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sriwiyaja, Sumatera Selatan itu menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Lampung di atas enam juta lebih jumlah penduduk maka dipakai ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Huruf C.

    “Yaitu, permohonan pembatalan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi paling banyak satu persen,” katanya mengutip Pasal 158 Ayat 1 huruf A sampai dengan D UU Nomor 10 Tahun 2016.

    “Jadi menurut saya, sudah tidak bisa di tafsirkan lain lagi. Kalau selisih persentase sudah terlalu jauh, sudah tidak memenuhi syarat materil. Belum lagi jika dilihat secara formil,” Satria menegaskan.

    Dia pun mempertanyakan: “Bagaimana bisa gugatan yang diajukan ke MK tidak menyertai putusan di tingkat administrasinya. Seharusnya apa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah hasil yang telah ditetapkan KPU yang dalamnya ada keputusan Bawaslu tentang perselisihan adminstrasi”.

    Terkait diterimanya gugatan pasangan nomor 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi yang telah teregistrasi, menurut dia, hal itu merupakan hal biasa, karena semua gugatan selayaknya diterima sesuai kompetensi absolutnya MK yaitu menerima gugatan atas penetapan KPU.

    “Tapi apakah memenuhi syarat formil dan materilnya, itu yang akan menjadi hasil putusannya majelis persidangan di MK,” kata dia.

    Namun yang tidak kalah penting dan harus menjadi bahan pemikiran bagi seluruh masyarakat Lampung adalah memahami seluruh aturan yang ada.

    Karena syarat formil dan materil suatu gugatan harus dibuat dengan baik. “Jangan (sampai) ketika putusan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, kemudian lantas menafsirkan pengadilan dianggap tidak bersih”.

    “Itu yang sering terjadi di negara kita. Pengadilan terkadang memutus menolak atau tidak menerima gugatan bukan karena substansi atau materi gugatan, melainkan melainkan karena kurang baiknya dalam pembuatan gugatan atau syarat fromil beserta melewati tahapan-tahapan sebagaimana hukum acaranya peradilan yang berlaku,” demikian Satria. (rls).

  • Gubernur Terpilih Arinal Djunaidi Siapkan Konferensi Budaya Lampung di Australia 2020

    Gubernur Terpilih Arinal Djunaidi Siapkan Konferensi Budaya Lampung di Australia 2020

    Bandarlampung (SL) – Kekayaan alam dan budaya Lampung segera membutuhkan pelestarian. Rakyat dan pemerintah Lampung yang baru sedang mempersiapkan diri untuk melestarikan dan mengembangkan kekayaan alam dan budaya Lampung agar tidak musnah.

    “Untuk itu, dibutuhkan kerja nyata, bukan sekedar seremonial. Kita tidak boleh menunggu diperintah, tapi harus segera bekerja, karena itu adalah kepentingan rakyat Lampung,” demikian Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung terpilih saat menerima kunjungan rombongan Prof. Margaret Kartomi dari Monash University, Melbourne, Australia di rumah kediaman Selasa (10/7) yang sedang mempersiapkan Konferensi Budaya Lampung di Melbourne September 2020.

    Didampingi Chusnunia (Nunik) Wakil Gubernur terpilih, Arinal Djuanaidi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki 1.340 suku, namun yang memiliki aksara hanya Batak, Lampung, Jawa dan Makassar. “Sekerang kesempatan buat kita orang Lampung untuk lebih giat lagi mempromosikan daerah kita. Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sedang gencar-gencarnya mempromosikan budaya dan pariwisata Indonesia. Kita harus secepatnya menyambut,” tegasnya.

    Arinal Djuanaidi berterima kasih atas langkah-lahkah besar Presiden Joko Widodo yang sudah mendorong pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung yang membuka akses lebih luas lagi bagi pertumbuhan ekonomi rakyat Lampung dalam 4 tahun ini. “Provinsi Lampung ada di tengah Sumatra dan Jawa. Kita ada dihadapan Ibukota Republik Indonesia. Akses sudah dibuka. Kalau kita tidak bisa maju, itu sudah salah kita sendiri,” tegasnya.

    Arinal juga meminta agar Prof. Margaret Kartomi membantu mempromosikan kebudayaan Lampung di Internasional. “Seorang ahli budaya dari Leiden, Belanda sedang menuju ke Lampung siap untuk bekerja sama dengan Pak Gubernur untuk mempelajari, menulis dan mempromosikan adat istiadat budaya rakyat Lampung. Mohon nanti bisa bekerjasama,” ujarnya.

    Margaret Kartomi meminta agar pemerintahan Gubernur Arinal Nunik lebih giat lagi mengembangkan dan mempromosikan kebudayaan seperti halnya Jawa, Bali, Aceh, Batak, Papua dan daerah lainnya di Indonesia. “Masyarakat Internasional perlu kenal rakyat Lampung lebih banyak dan lebih dekat lagi. Perlu banyak bikin even-even budaya di Lampung dan di dunia internasional,” ujar ahli budaya Indonesia asal Australia ini.

    Undangan Festival Di Lampung

    Margaret Kartomi juga memuji upaya pemerintahan Lampung Timur yang sudah terus menerus mengangkat budaya rakyat Lampung Timur lewat berbagai even pariwisata. “Masyarakat internasional sangat tertarik dengan berbagai festival yang diselenggarakan bupati Lampung Timur seperti Festival Way Kambas, Festival Melinting, Fastival Panen Padi dan Festival Musik yang diselenggarakan ibu bupati,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur, Chusnunia (Nunik) menyampaikan dalam waktu dekat ini akan lebih banyak lagi festival budaya di lakukan di Lampung khususnya di Lampung Timur. “Kami akan sangat senang sekali menerima tamu yang mau menyaksikan berbagai festival tersebut. Agar dunia tahu, ini loh orang Lampung yang ramah dan terbuka dengan siapa saja yang mau bekerjasama membangun Lampung,” ujarnya.

    Nunik menjelaskan saat ini di Lampung Timur sendiri sudah ada 2.000 anak-anak muda penari tradisional yang siap menyajikan berbagai tarian dalam berbagai festival. “Pokoknya semua anak muda di seluruh Lampung akan digalang seluas-luasnya dalam berbagai kegiatan budaya. Untuk menegakkan kembali seni dan budaya Lampung dihati generasi muda,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, ibu Riana Sari Arinal memperkenalkan berbagai perhiasan, jukung dan baju adat Lampung pada Margaret Kartomi. “Kami berharap dalam Konferensi Budaya Lampung di Melbourne nanti juga ada fashion show dan pameran berbagai perhiasan asal Lampung yang bisa diperkenalkan pada masyarakat Australia,” ujarnya.

    Riana Sari menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengembankan moderenisasi desain perhiasan dan kain batik bermotif Lampung. “Nanti kain Lampung motifnya bisa jukung, lada atau kopi dengan pendekatan yang lebih modern, sehingga bisa menasional seperti kain batik dari tempat lain,” ujarnya. (rls)

  • Arinal Djunaidi Siap Bangun Lampung Lebih Berbudaya, Terpandang di Dunia

    Arinal Djunaidi Siap Bangun Lampung Lebih Berbudaya, Terpandang di Dunia

    Bandarlampung (SL) – Rakyat dan pemerintah Lampung yang baru sedang mempersiapkan diri untuk melestarikan dan mengembangkan kekayaan alam  dan budaya Lampung agar tidak musnah dan terpandang di dunia. Karena kekayaan alam dan budaya Lampung segera membutuhkan pelestarian.

    “Untuk itu, dibutuhkan kerja nyata, bukan sekedar seremonial. Kita tidak boleh menunggu diperintah, tapi harus segera bekerja, karena itu adalah kepentingan rakyat Lampung,” kata Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung terpilih saat menerima kunjungan rombongan Prof. Margaret J Kartomi dari Monash University, Melbourne, Australia bersama perwakilan pengurus Lampung Sai, MPAL dan sejumlah tokoh di rumah kediaman Selasa (10/7).

    Prof Margaret J. Karto bersama dengan pengurus Lampung Sai, melakukan kunjungan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Arinal Djunaidi – Chusnunia atas kepercayaan rakyat Lampung yang telah memberikan pilihan kepad paslon nomor 3 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, pada pemungutan suara 27 Juni 2018.

    Prof Margaret menyebutkan dirinya tengah menulis buku dan sudah melakukan penelitian di Lampung. Selain itu, di dalam diskusi dan perbincangan terkait budaya Lampung dibahas juga beberapa nilai budaya yang bisa menjadi sumber inspiraai bagi penyelenggaraan Konferensi Budaya Lampung di Melbourne September 2020.

    Di saat diskusi terkait beragam khasanah budaya Lampung baik ekspresi seni utamanya seni pertunjukan sangatlah menarik untuk diangkat ke level dunia.

    Arinal Djunaidi memperkenalkan juga Bupati Lampung Timur, Chusnunia (Nunik) Wakil Gubernur terpilih.

    Arinal Djunaidi menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk memajukan budaya Lampung, bukan hanya dikenal tapi juga menjadi terpandang.

    Indonesia memiliki 1.340 suku di antaranya, yang telah memiliki aksara hanya Batak, Lampung, Jawa dan Makassar. “Sekarang kesempatan buat kita orang Lampung untuk lebih giat lagi mempromosikan daerah kita. Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sedang gencar-gencarnya mempromosikan budaya dan pariwisata Indonesia. Kita harus secepatnya menyambut,” kata Arinal Djunaidi.

    Arinal juga meminta agar Prof. Margaret J Kartomi bisa turut membantu mempromosikan kebudayaan Lampung di Internasional. “Seorang ahli budaya dari Leiden, Belanda sedang menuju ke Lampung siap untuk bekerja sama dengan Pak Gubernur untuk mempelajari, menulis dan mempromosikan adat istiadat budaya rakyat Lampung. Mohon nanti bisa bekerjasama,” kata Dr Margareth.

    Margareth Kartomi meminta agar pemerintahan Gubernur Arinal Nunik lebih giat lagi mengembangkan dan mempromosikan kebudayaan seperti halnya Jawa, Bali, Aceh, Batak, Papua dan daerah lainnya di Indonesia. “Masyarakat Internasional perlu kenal rakyat Lampung lebih banyak dan lebih dekat lagi. Perlu banyak bikin even-even budaya di Lampung dan di dunia internasional,” ujar ahli budaya Indonesia asal Australia ini.

    Arinal Djunaidi berterima kasih atas apresiasi dan ketekunan penulis yang telah meneliti budaya Lampung. Sejalan dengan program dan langkah-lahkah besar Presiden Joko Widodo untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, saatnya membuka akses lebih luas lagi bagi pertumbuhan ekonomi rakyat Lampung lewat budaya kreatif.

    “Provinsi Lampung ada di tengah Sumatra dan Jawa. Kita ada di hadapan Ibukota Republik Indonesia. Akses sudah dibuka. Kalau kita tidak bisa maju, itu sudah salah kita sendiri,” kata Arinal.

    Margaret Kartomi juga memuji upaya pemerintahan Lampung Timur yang sudah terus menerus mengangkat budaya rakyat Lampung Timur lewat berbagai even pariwisata. “Masyarakat internasional sangat tertarik dengan berbagai festival yang diselenggarakan bupati Lampung Timur seperti Festival Way Kambas, Festival Melinting, Fastival Panen Padi dan Festival Musik yang diselenggarakan ibu bupati,” jelasnya.

    Bupati Lampung Timur yang maju menjadi Calon Wakil Gubernur, Chusnunia menyampaikan dalam waktu dekat ini, ada lebih banyak lagi festival budaya di lakukan di Lampung khususnya di Lampung Timur. “Kami akan sangat senang sekali menerima tamu yang mau menyaksikan berbagai festival tersebut. Agar dunia tahu, ini loh orang Lampung yang ramah dan terbuka dengan siapa saja yang mau bekerjasama membangun Lampung,” ujarnya.

    Nunik menjelaskan saat ini di Lampung Timur sendiri sudah ada 2.000 anak-anak muda penari tradisional yang siap menyajikan berbagai tarian dalam berbagai festival. “Pokoknya semua anak muda di seluruh Lampung akan digalang seluas-luasnya dalam berbagai kegiatan budaya. Untuk menegakkan kembali seni dan budaya Lampung di hati generasi muda,” tegasnya.

    Riana Sari Arinal memperkenalkan berbagai perhiasan jukung dan baju adat Lampung pada Margareth Kartomi. “Kami berharap dalam Konferensi Budaya Lampung di Melbourne nanti juga ada fashion show dan pameran berbagai perhiasan asal Lampung yang bisa diperkenalkan pada masyarakat Australia,” kata Riana Sari.

    Riana Sari Arinal yang selama ini turut aktif berkampanye untuk paslon 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia menyampaikan bahwa dirinya yang memang hobi pernik desain perhiasan, kini juga mengembangkan modernisasi desain perhiasan dan kain batik bermotif Lampung.

    Kalau di Yogyakarta kini berkembang industri kreatif, Riana Sari Arinal mendorong juga ke depan lahirnya karya desain batik bermotif khas Lampung. “Nanti kain Lampung motifnya bisa jukung, lada atau kopi dengan pendekatan yang lebih modern, sehingga bisa jadi dikenal, seperti kain batik dari tempat lain,” kata Riana Sari. (rls)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Bandarlampung (SL) -Para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Gakumdu menyatakan juga menghadiri undangan pasangan calon nomo 1 dan nomor 2. Bahkan Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu menyatakan bahwa paslon nomor dua Herman HN-Sutono juga melakukan politik uang.

    Kepala desa yang menjadi saksi dari paslon nomor satu menyatakan juga diundang oleh pasangan Herman HN dan Sutono. Begitu juga dengan undangan dari calon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri). Kepala desa tersebut mengakui melakukan hal itu agar supaya netral, dan menghadiri undangan semuanya. “Kita hadiri semua undangan dari calon karena kita kan harus netral,” ucap salah kepala desa dalam persidangan, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Sentra Gakkumdu, Selasa, 10 Juli 2018.
    Terkait hal itu, Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan bahwa saksi yang memberikan keterangan jelas sekali menyudutkan pasangan calon satu dan dua. “Mereka kepala desa diundang juga ikut dateng ke paslon satu dan dua. Semua paslon mereka hadiri. Inikan makin terlihat bahwa saksi tersebut ikut kampanye ke paslon satu dan dua,” kata Syafrani.
    Andi menuturkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya pemberian uang berasal dari tim Arinal – Nunik untuk memilih. “Dari kepala desa tidak mengetahui uang itu dari tim Arinal-Nunik. Tadi kan sudah dijelaskan dalam sidang mereka hanya berdasarkan informasi bukan mengetahuinya sendiri. Malah terkuak kalau paslon satu dan dua juga mengumpulkan mereka untuk memilih,” urainya.
    Andi Syafrani menjelaskan bahwa persidangan dugaan money politic ini masih menghadirkan saksi dari pelapor. “Sudah ada 7 saksi dari mereka yang memberikan keterangan. Dan tahu sendiri, tidak ada satupun yang dapat memberikan keterangan yang menunjukkan money politic,” kata Andi, kepada wartawan Selasa, 10 Juli 2018.
    Menurut Andi, pihaknya sudah menyiapkan 30 sampai 40 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam membantah dugaan money politic. “Pasangan Arinal-Nunik menang tidak memberikan uang kepada pemilih. Hasil kemenangan Arinal – Nunik adalah rakyat Lampung yang menginginkan bukan karena diberi uang. Kita yakin dan percaya itu,” tuturnya.
    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga akan menghadirkan saksi yang dapat membantah tudingan terhadap pasangan Arinal – Nunik. “Buat apa menghadirkan saksi banyak-banyak kalau saksi mereka tidak bisa membuktikan dan hanya keterangan yang mengada-ada saja. Jadi tergantung saksi dari mereka,” imbuhnya.
    Andi menambahkan rakyat Lampung memilih berdasarkan hati nuraninya. “Berdasarkan hitung semua lembaga survei menang, dan hasil KPU juga menang. Jadi tidak ada karena pemberian uang pasangan Arinal-Nunik menang. Nanti kita buktikan,” tandasnya. (rls)
  • Rekap KPU: RK Menang di Jabar, Ganjar di Jateng, Khofifah di Jatim

    Rekap KPU: RK Menang di Jabar, Ganjar di Jateng, Khofifah di Jatim

    Jakarta (SL) – KPU di berbagai daerah telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2018. Siapa saja pemenangnya?

    Jawa Barat
    Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum: 7.226.254 suara (32,88 persen)
    Tb Hasanuddin-Anton Charliyan: 2.773.078 suara (12,62 persen)
    Sudrajat-Ahmad Syaikhu: 6.317.465 suara (28,74 persen)
    Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 5.663.198 suara (25,77 persen)

    Suara sah: 21.979.995
    Suara tidak sah: 744.338
    Total suara: 22.724.333 pemilih.

    Dengan demikian, Pilgub Jabar 2018 dimenangkan oleh Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

    Jawa Tengah
    Ganjar Pranowo-Taj Yasin :10.362.694 suara (58,78 persen)
    Sudirman Said-Ida Fauziyah: 7.267.993 suara (41,22 persen)

    Suara sah: 17.630.687 suara
    Suara tidak sah: 778.805 suara.

    Dengan demikian, Pilgub Jateng 2018 dimenangkan oleh Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

    Jawa Timur

    Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 10.465.218 suara (53,55%)
    Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno: 9.076.014 suara (46,45%)

    Dengan demikian, Pilgub Jatim 2018 dimenangkan oleh Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak

    Lampung
    Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri: 1.043.666 suara (25,46%)
    Herman Hasanusi-Sutono: 1.054.646 suara (25,73%)
    Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim: 1.548.506 suara (37,78%)
    Mustafa-Ahmad Jajuli: 454.452 suara (11,04%)

    Suara sah: 4.099.272
    Suara tidak sah 80.133
    Total suara: 4.179.405

    Dengan demikian, Pilgub Lampung 2018 dimenangkan oleh Arinal-Nunik

    Riau
    Syamsuar-Edy Nasution: 799.289 suara (38,20 persen)
    Lukman Edy-Hardianto: 369.802 suara (17,67 persen)
    Firdaus-Rusli Effendi: 416.248 suara (19,89 persen)
    Arsyadjuliandi ‘Andi’ Rachman-Suyatno: 507.187 suara (24.24 persen)

    Dengan demikian, Pilgub Riau 2018 dimenangkan oleh Syamsuar-Edy. (dt/net)

  • Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Bandarlampung (SL) – Laporan dugaan money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang disidangkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dinilai tidak memenuhi syarat.

    Menurut Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik), laporan yang disampaikan pelapor 1 dan 2 masih banyak kekurangan. Baik dari segi formil dan materil.

    “Kalau mengikuti dari awal, sudah sangat jelas. Laporannya banyak kekurangan, bahkan nama-nama pelapornya saja juga tidak ada,” sebut Kodir, Senin, 9 Juli 2018.

    Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana sidang tersebut akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM (tersetruktur, sistematis, masif).

    “Pada kejadian-kejadian (TSM) tidak ada nama pelapornya, jadi gimana mau membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

    Kendati demikian, dia menyiapkan saksi dan bukti-bukti dokumen untuk melakukan sanggahan. “Kami juga sudah siapkan bukti dokumen tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gakkumdu Provinsi Lampung pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Sidang diskor hingga pukul 19.00 WIB.

    Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bukti dan saksi dari pelapor 1 dan 2 sudah diterima.

    “Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum,” ujar Fatikhatul yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

    Menurut dia, sidang dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor 1 dan 2. (rls)

  • Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Hasil Pilkada Provinsi Lampung 2018 sudah final dimenangkan oleh pasangan Nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%.

    Sementara Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Data Rekapitulasi Perolehan Kabupaten-Kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (8/7).

    Sebaran suara di 15 Kabupaten dan Kota di Seluruh Provinsi Lampung menunjukkan Pasangan Arinal dan Nunik unggul di 8 dari 15 Kabupaten dan Kota mengalahkan Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar; Nomor 2 Herman HN-Sutono; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli. Delapan Kabupaten dan kota yang dimenangkan Arinal dan Nunik itu adalah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 185.590 suara atau 38,32%; Kabupaten Pringsewu sebanyak 91.716 suara atau 43,82%; Kabupaten Lampung Timur sebanyak 304.931 suara atau 58,95%; Kota Metro sebanyak 28.620 suara atau 38,30%; Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 305,980 suara atau 46,68%; Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 79,916 suara atau 47,87% dan Kabupaten Mesuji sebanyak 41.187 suara atau 41,49%.

    Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 5.768.061. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 4.179.405 atau 72,46%. Jumlah suara sah sebanyak 4.099.272. Jumlah suara tidak sah 80.133. Dengan demikian KPU Lampung telah menetapkan bahwa pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia akan menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.

    “Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Lampung yang telah memberikan kepercayaan dan memlih Arinal dan Nunik untuk memimpin Provinsi Lampung 5 tahun ke depan. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu dan KPUD Lampung yang telah menyelenggarakan Pilkada Lampung dengan damai dan aman sampai penetapan pengumuman hasil Pilkada Lampung hari ini,” kata Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Candra kepada wartawan, usai pengumuman KPUD Lampung tersebut. (rls)

  • KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu, 8/7/2018.

    Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung inj dihadiri oleh KPU Kabupaten.

    Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal Nunik menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.

    “Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

    Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang Trenggono. (rel)