Kategori: Politik

  • Ketua Bawaslu Lampung Nyatakan Tak Ada Catatan dalam Penyelenggaraan Pilgub 2018

    Ketua Bawaslu Lampung Nyatakan Tak Ada Catatan dalam Penyelenggaraan Pilgub 2018

    Bandarlampung  (SL) – Ketua Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan bahwa tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

    Hanya ada masukan soal nama-nama pemilih tambahan yang perlu masuk daftar pemilih tambahan untuk pemilu 2019 mendatang.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Dan kami ucapkan kepada jajaran Panwas juga sudah ikut dalam pengawasan Pilgub ini. Hanya saja, kami mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” tegas Khoir sapaan akrabnya, saat menanggapi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub yang disampaikan KPU Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

    Sedangkan, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani 8 eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung 2018, termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang.

    Ditambahkan Nanang, jika merujuk pada Undang-undang nomor 9 tahun 2018, bahwa saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.

    “Itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani berita acara) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kabupaten/kota menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Jadi enggak pengaruhi proses pleno rekapitulasi penghitungan suara, ” ungkapnya.

    Hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Lampung 2018 Diumumkan oleh KPU

    Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Lampung 2018 Diumumkan oleh KPU

    Bandarlampung (SL) – Data rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018). Hasil rekapitulasi KPU Lampung itu pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Namun saksi Paslon nomor urut 1 dan saksi Paslon nomor urut 2 tidak menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Tingkat Provinsi Lampung. Saksi Paslon 1 (pasangan M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri), Amaludin mengatakan, pihaknya tidak menandatangani berita acara karena mereka masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Lampung.

    Sedangkan saksi Paslon 2 (pasangan Herman HN- Sutono), Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya juga sama dengan paslon 1, menunggu selesai proses dugaan tindak pidana money politics yang sedang diproses di Bawaslu Lampung. “Secara redaksional proses yang berlaku memang sudah kita lewati dan sudah berjalan. Tapi masalah hasil pilgub kita tidak tandatangani ibaratnya, fisik sehat, namun rohani sakit,” tegasnya.

    Intinya, kata Anggota DPRD Lampung ini, pihaknya baik paslon 1 dan 2 lagi memperjuangkan proses hukum di Gakkumdu saat ini yang tengah berjalan. Sementara itu, saksi paslon 4 Nurul Hidayat dan saksi paslon 3 Tony Eka Candra menandatangani berita acara.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak masalah jika saksi Paslon tidak menandatangani hasil pleno berita acara rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 yang diumumkan KPU Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018).

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia. “Dan itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Enggak pengaruh (saksi tidak tandatangan),” ujarnya.

    Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.

    Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK. “Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur  dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen,” paparnya.

    Nanang mengaku, Pilgub kali ini tingkat partisipasi masyarakat ikuti pilgub Lampung mencapai 72 persen, sedangkan pada pilgub 2014 mencapai  76 persen. “Target kami angka partisipasi pikgub 77 persen,” ucapnya.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Toni Eka : Terimakasih kepada Masyarakat Lampung Sudah Memberikan Hak Pilihnya

    Toni Eka : Terimakasih kepada Masyarakat Lampung Sudah Memberikan Hak Pilihnya

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

    Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung ini dihadiri oleh KPU Kabupaten.

    Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal-Nunik menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri. “Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

    Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani,” kata Nanang Trenggono. (rls)

  • Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Hasil Pilkada Provinsi Lampung 2018 sudah final dimenangkan oleh pasangan Nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%.

    Sementara Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Data Rekapitulasi Perolehan Kabupaten-Kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (8/7).

    Sebaran suara di 15 Kabupaten dan Kota di Seluruh Provinsi Lampung menunjukkan Pasangan Arinal dan Nunik unggul di 8 dari 15 Kabupaten dan Kota mengalahkan Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar; Nomor 2 Herman HN-Sutono; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli. Delapan Kabupaten dan kota yang dimenangkan Arinal dan Nunik itu adalah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 185.590 suara atau 38,32%; Kabupaten Pringsewu sebanyak 91.716 suara atau 43,82%; Kabupaten Lampung Timur sebanyak 304.931 suara atau 58,95%; Kota Metro sebanyak 28.620 suara atau 38,30%; Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 305,980 suara atau 46,68%; Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 79,916 suara atau 47,87% dan Kabupaten Mesuji sebanyak 41.187 suara atau 41,49%.

    Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 5.768.061. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 4.179.405 atau 72,46%. Jumlah suara sah sebanyak 4.099.272. Jumlah suara tidak sah 80.133. Dengan demikian KPU Lampung telah menetapkan bahwa pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia akan menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.

    “Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Lampung yang telah memberikan kepercayaan dan memlih Arinal dan Nunik untuk memimpin Provinsi Lampung 5 tahun ke depan. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu dan KPUD Lampung yang telah menyelenggarakan Pilkada Lampung dengan damai dan aman sampai penetapan pengumuman hasil Pilkada Lampung hari ini,” kata Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Candra kepada wartawan, usai pengumuman KPUD Lampung tersebut. (rls)

  • Golkar Lampung Sayangkan Pernyataan Barlian Mansyur Menyebut Arinal Arogan

    Golkar Lampung Sayangkan Pernyataan Barlian Mansyur Menyebut Arinal Arogan

    Bandarlampung (SL) – DPD I Partai Golkar Lampung menyayangkan pernyataan Barlian Mansyur yang menyebut Arinal Djunaidi bersikap arogan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian I Made Bagiasa saat dihubungi harianmomentum.com, Jumat (6/7) malam.

    Menurut Made, Barlian harus mengkaji ulang sebelum menyebut Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi arogan.

    “Tentu ini sangat disayangkan dia (Barlian) bilang begitu. Apa dasarnya dia bilang arogan? Harus ada fakta tersendiri sehingga dia bisa bilang arogan,” ujar Made.

    Dia menjelaskan, jika memang Barlian ingin mundur dari Partai Golkar itu merupakan haknya pribadi. Akan tetapi, Barlian jangan menyangkut pautkan dengan ketua partai.

    “Kalau dia mundur berarti resikonya di PAW (pergantian antar waktu) dari DPRD, tapi jangan sangkut pautkan dengan ketua partai,” tegasnya.

    Dia membeberkan, Barlian dapat menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung selama tiga periode dari Partai Golkar.

    Karena itu, dia meminta Barlian untuk berfikir yang jernih, sebelum menilai Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi arogan.

    “Kenapa beliau (Arinal) bisa menjadi gubernur? Karena rakyat memilih beliau. Kenapa beliau bisa jadi ketua DPD I? Karena beliau dipilih 15 DPD II kabupaten/kota secara aklamasi. Jadi cobalah untuk berfikir yang jernih, kan dia bisa menjadi anggota DPRD selama tiga periode karena Partai Golkar,” terangnya.

    Terkait tidak dicalonkannya Barlian Mansyur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, menurut dia, saat ini masih proses pelengkapan berkas.

    “Kalau soal tidak masuk dalam caleg, kan di Tim sembilan sedang pelengkapan persyaratan. Kita juga belum mendaftar di KPU, jadi kalau dia bilang tidak dicalonkan, belum bisa diambil keputusan itu,” sebutnya. (rls)

  • Fraksi PAN Menilai Pembentukan Pansus Pilgub Lampung 2018 Tidak Relevan

    Fraksi PAN Menilai Pembentukan Pansus Pilgub Lampung 2018 Tidak Relevan

    Lampung (SL)  – Wacana pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu merupakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum yang sarat dengan nuansa politis dan fragmatis yang akan mencederai supremasi penegakan hukum dan demokrasi.

    Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menerangkan, PAN menilai pembentukan Pansus tersebut adalah sangat tidak relevan bahkan lebih dari itu merupakan penyimpangan atas tugas dan fungsi lembaga legislatif.

    “Seharusnya DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga Perwakilan Rakyat mendorong upaya penegakan hukum terhadap dugaan terjadinya Politik uang pada pemilihan Gubernur Lampung dalam pilkada serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu dengan memberikan ruang yang seluas luasnya kepada pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Bawaslu untuk memproses permasalahan yang ada secara profesional dan objektif sesuai SOP yang berlaku tanpa diintervensi dengan kekuasaan untuk kepentingan subjektif tertentu,” terang Agus, Kamis 5 Juli 2018.

    Terhadap dugaan terjadinya dugaan politik uang pada pemilihan Gubernur Lampung dalam pilkada serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu, secara formal telah ditetapkan regulasi yang mengatur prosedur pelaksanaan dan penindakannya, hal mana merupakan upaya penegakan hukum yang menjadi tugas dan wewenang Gakkumdu dan Satgas Money Politic yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapaun termasuk olehLembaga Legislatif dengan membentuk Pansus terkait dugaan terjadinya money politic.

    Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan danksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat dalam melakukan politik uang tersebut.

    Di dalam penjelasan Pasal 73 ayat (2) Pembatalan administrasi pemilihan sebagaimana tersebut diatas haruslah
    merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

    “Yang dimaksud dengan “struktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Terakhir yang dimaksud dengan “massif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan sebagian-sebagian,” tandasnya.(rls)

  • Pleno Perolehan Suara Pilgub KPUD Lampung Barat Ridho-Bahtiar Unggul

    Pleno Perolehan Suara Pilgub KPUD Lampung Barat Ridho-Bahtiar Unggul

    Lampung Barat (SL) – Pasangan nomor urut 1, M.Ridho Ficardo-Bahtiar Basri meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung memperoleh 60,885 suara dari rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kamis (5/7/2018)

    Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim meraih 59,592 suara, pasangan nomor urut 2, Herman HN – Sutono meraih 16,522  suara, dan pasangan nomor urut 4, Mustafa – Ahmad Jajuli meraih 9,133 suara.

    Ketua KPUD Lambar, Imtizal mengatakan, tahapan-tahapan yang telah dilalui sampai hari ini adalah partisipasi semua elemen. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab, Polres Lambar dan Dandim atas dukungannya dalam fasilitasi dan pengamanan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,” Katanya.

    Sementara itu dalam penghitungan surat suara dari 15 Kecamatan, KPUD Lambar menetapkan Paslon no urut 1 atas nama Ridho Ficardo, M.Si dan Bachtiar unggul atas Paslon lainnya dengan rincian :

    1. Kecamatan Air Hitam
    Paslon no 1 (2.991)
    Paslon no 2 (436)
    Paslon no 3 (2.939)
    Paslon no 4 (211)
    Jumlah suara 6.577

    2. Kecamatan Balik bukit
    Paslon no 1 (7.065)
    Paslon no 2 (1.816)
    Paslon no 3 (7.081)
    Paslon no 4 (1.534)
    Jumlah suara 17.496

    3. Kecamatan BNS
    Paslon no 1 (5.923)
    Paslon no 2 (1.957)
    Paslon no 3 (4.896)
    Paslon no 4 (611)
    Jumlah suara 13.387

    4. Kecamatan Batu brak
    Paslon no 1 (3.569)
    Paslon no 2 (581)
    Paslon no 3 (2.419)
    Paslon no 4 (354)
    Jumlah suara 6.923

    5. Kecamatan Batu Ketulis
    Paslon no 1 (2.426)
    Paslon no 2 (591)
    Paslon no 3 (3.901)
    Paslon no 4 (295)
    Jumlah suara 7.213

    6. Kecamatan Belalau
    Paslon no 1 (2.361)
    Paslon no 2 (684)
    Paslon no 3 (2.624)
    Paslon no 4 (229)
    Jumlah suara 5.898

    7. Kecamatan Gedung Surian
    Paslon no 1 (2.728)
    Paslon no 2 (834)
    Paslon no 3 (4.892)
    Paslon no 4 (580)
    Jumlah suara 9.034

    8. Kecamatan Kebun Tebu
    Paslon no 1 (4.832)
    Paslon no 2 (1.140)
    Paslon no 3 (3.655)
    Paslon no 4 (830)
    Jumlah suara 10.457

    9. Kecamatan Lumbok Seminung
    Paslon no 1 (1.850)
    Paslon no 2 (403)
    Paslon no 3 (1.108)
    Paslon no 4 (361)
    Jumlah suara 3.722

    10. Kecamatan Pagar dewa
    Paslon no 1 (6.117)
    Paslon no 2 (880)
    Paslon no 3 (1.452)
    Paslon no 4 (795)
    Jumlah suara 9.244

    11. Kecamatan Sekincau
    Paslon no 1 (3.150)
    Paslon no 2 (1.830)
    Paslon no 3 (3.369)
    Paslon no 4 (404)
    Jumlah suara 8.753

    12. Kecamatan Sukau
    Paslon no 1 (3.691)
    Paslon no 2 (1.164)
    Paslon no 3 (5.646)
    Paslon no 4 (838)
    Jumlah suara 11.339

    13. Kecamatan Sumberjaya
    Paslon no 1 (4.562)
    Paslon no 2 (1.467)
    Paslon no 3 (4.428)
    Paslon no 4 (943)
    Jumlah suara 11.400

    14. Kecamatan Suoh
    Paslon no 1 (3.965)
    Paslon no 2 (1.068)
    Paslon no 3 (4.928)
    Paslon no 4 (388)
    Jumlah suara 10.349

    15. Kecamatan Way Tenong
    Paslon no 1 (5.655)
    Paslon no 2 (1.671)
    Paslon no 3 (6.254)
    Paslon no 4 (760)
    Jumlah suara 14.340

    Jadi dengan ini, total suara :
    Paslon no 1 (60.885)
    Paslon no 2 (16.522)
    Paslon no 3 (59.592)
    Paslon no 4 (9.133)
    Jumlah suara 146.132

    Sumber : Kominfo Lambar

  • Hasil Pleno KPU Lamtim, Arinal-Nunik Tetap Unggul

    Hasil Pleno KPU Lamtim, Arinal-Nunik Tetap Unggul

    Lampung Timur (SL) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

    Data KPUD Lampung Timur secara resmi pada Kamis 5 Juli 2018, telah melakukan rekapitulasi secara manual, membuktikan Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) jauh meninggalkan 3 paslon lawan politiknya.

    Dari perolehan suara secara resmi pasangan Arinal-Nunik mendapatkan 304,931 ribu suara, disusul pasangan nomor urut dua Herman HN dan Satono mendapatkan 87,109 ribu suara.

    Sedangkan di posisi ketiga, diisi oleh pasangan petahana M. Ridho Ficardo dan Bahtiar Basri  mendapatkan 73, 858 ribu suara dan yang paling sedikit pasangan nomor urut empat Mustafa-Ahmad Jajuli mendapatkan 52,350 ribu suara.

    Sehingga dalam pemilihan umum secara rekapitulasi manual pasangan Arinal-Nunik jauh unggul meninggalkan lawan-lawan politiknya. Jumlah surat suara sah pada pemilihan umum gubernur Lampung sebanyak 523,674 suara.

    Rapat pleno terbuka yang dimulai dari pukul 13 : 00 dan berakhir pada pukul 21 : 00 wib di aula Kantor KPU di Jalan Sampurnajaya Nomor 03 Desa Negara Nabung Sukadana, Lampung Timur.

    Selain Ketua KPU Andri Oktavia, turut hadir dalam rapat tersebut, tim penwas kabupaten, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S, ik, Asisten 1 Tarmizi, Mayor Joko Subroto mewakili Dandim 0411/LT dan disaksikan saksi-saksi dari empat calon yang mengikuti pemilihan Gubernur Lampung 2018.

    Ketua KPUD Lampung Timur Andri Oktavia mengucapkan berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Umum dalam menentukan pemimpin Lampung. (rls/CL)

  • KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Maraknya protes atas politik bagi-bagi duit dari Cagub dalam Pilkada yang lalu membuat hingar bingar jagad politik Lampung sehingga menghabiskan energi provinsi ini untuk mempersiapkan diri menyambut Pileg dan Pilpres 2019 dan membangun masa depan Lampung.

    Andi Surya, anggota DPD RI dapil Lampung menyatakan bahwa kondisi polemik ekses bagi2 duit pilkada ini seakan mencoreng adat istiadat orang Lampung yang cinta damai dan hidup dalam toleransi yang tinggi. Karena Lampung dikenal sebagai wilayah yang mampu menjaga kerukunan warga, jarang terjadi konflik perpecahan oleh karena SARA maupun perbedaan pandangan politik, dan Lampung adalah teladan toleransi kehidupan bernegara karena di dalam provinsi ini ada adat istiadat yang menjadi kearifan lokal yang sangat dihormati yang menjadi norma kehidupan masyarakat setempat mau pun para pendatang yang mendorong kedamaian dan toleransi, ujarnya.

    “Saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu agar konsisten dalam melakukan tugas dan fungsinya. Agar teguh dan kuat memegang amanah tugas lembaga. Karena dengan keteguhan itu maka segenap langkah dan keputusan yang diambil berkait kasus money politic akan taat pada aturan, juklak dan juknis pada masing2 lembaga”.

    “Tunjukkan kepada rakyat Lampung kebenaran yang sebenar2nya. Jika politik bagi2 duit tidak terbukti dilakukan oleh pemenang pilkada dengan prosedur pembuktian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan maka jangan takut dan ragu menetapkan pemenang pilkada dan segera memprosesnya sebagai pemimpin daerah ini”. Ujar Andi Surya.

    “Namun jika laporan bagi2 duit pilkada oleh masyarakat terbukti terjadi terstruktur dan masif maka Bawaslu juga tidak perlu ragu2 utk menetapkan sanksi, pilgub ulang atau diskualifikasi. Tunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu benar2 independen dalam kasus ini, rujukannya adalah peraturan KPU dan Bawaslu.”

    “Mari kita semua masyarakat Lampung mengawasi dengan tajam gerak gerik KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini ada dalam jalur yang benar dan kedua lembaga ini bisa menjadi kebanggaan kita bersama utk berlaku adil menetapkan hasil pemilihan rakyat”.

    “Sebagai orang Lampung, saya berharap banyak kepada Bawaslu menyelesaikan masalah ini agar hasil pilgub lampung ini benar2 adil, dihormati, berwibawa, dan penuh kebanggaan menyambut pemimpin baru provinsi ini.” tutup Andi Surya. (rls)