Kategori: Politik

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Laporan Pelapor Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Laporan Pelapor Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

    Bandarlampung (SL) – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah muncul di media bahwa laporan pelapor sudah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh panwas wilayah setempat.

    Andi Syafrani mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh pelapor telah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur bahkan ada laporan yang saksinya telah meninggal dunia. “Kita menemukan adanya pemanggilan orang meninggal menerima uang dan ini fakta-fakta yang mengada-ngada, seakan pilkada ini berjalan dengan money politik,” ungkap dia usai sidang di Gakkumdu Provinsi Lampung, Jumat, 6 Juli 2018.

    Padahal jumlah pemilih pasangan nomor urut tiga lebih dari 1,5 juta orang, pihaknya menilai tuduhan yang disampaikan telah menghina akal sehat orang-orang yang memilih calon kepala daerah nomor urut tiga ini sudah menghina orang-orang memilih pasangan tiga.

    Bahwa ditemukan ada saksi yang dipanggil oleh Bawaslu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 2016 ini sebuah ke anehan dan ini artinya ada manipulasi data. “Akan kita sampaikan bahwa ini sesuatu yang mengada-ngada dan tidak pantas, bahkan orang meninggal dibawa-bawa ke dunia politik,” ungkapnya.

    Lalu, dalam sidang tadi disampaikan pihak pelapor harus melakukan perbaikan itu pun terlapor yang membantu melakukan hal itu dan bahkan hakim juga memberikan petunjuk apakah pihak paslon tiga ini menjadi terlapor atau terkait. Karena dalam salah satu pelaporan tersebut disampaikan pihak ke tiga menjadi terlapor atau terkait.

    Pihaknya yakin masyarakat yang memilih pasangan nomor urut tiga menginginkan proses ini bisa cepat selesai berjalan aman dan damai, semua pihak bisa menerima dengan lapang dada.

    “Saya rasa masyarakat Lampung menginginkan proses ini cepat selesai, semua bisa berjalan aman dan damai,” ucapnya.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 9 Juli 2018 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dengan pemeriksan dan pembuktian saksi-saksi serta dokumen. Lalu, pelapor juga akan menyampaikan perbaikan. (rls)

  • Ridho-Bachtiar Unggul di Pesisir Barat

    Krui (SL) – Pasangan Calon Gubernur-wakil Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri unggul di Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Lampura, Kamis (5/7/2018).

    Posisi pertama dibukukan M. Rido Ficardo-Bakhtiar Basri (1) dengan perolehan 26.178 suara, disusul pasangan calon gubernur Arinal Djunaedi-Chusnunia Chalim (3) dengan 23.853. Selanjutnya pasangan Herman HN-Sutono (2) 13.469 dan Paslon (4) Mustafa-Ahmad Jajuli dengan 8.524 suara.

    Berdasarkan data dari KPU Pesisir Baratm jumlah suara sah di Pesisir Barat 72.029 suara dan tidak sah 1.073 suara. Jumlah total suara di kabupaten paling muda di Lampung ada 73.102 suara. (lps)

  • Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Jakarta (SL) – Quick count  dan real count pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Pendukung pasangan Arinal-Nunik pun menyambut baik kemenangan ini dan berharap Arinal-Nunik dapat memajukan pertanian Lampung.

    Salah satunya adalah Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung yang mendukung Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik. Ketua AEKI Lampung, Juprius mengatakan petani kopi dan pengusahanya mendukung Lampung memiliki gubernur yang berasal dari pertanian.

    “Kami petani kopi bangga mendapatkan gubernur dari pertanian. Karena selama ini belum pernah ada gubernur dari petani,” kata Juprius dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

    Menurut Juprius, program yang akan dijalankan pasangan Arinal-Nunik ini dapat menjadikan petani berjaya. “Kami yakin dengan adanya Kartu Petani Berjaya dapat mensejahterakan petani kopi. Sekarang petani kopi belum sejahtera dan masih kesulitan untuk mendapatkan hasil yang melimpah,” ujarnya.

    Juprius menambahkan bahwa petani kopi yang ada di Lampung sangat antusias untuk menerima program dari Arinal-Nunik. “Kita berharap Arinal Djunaidi yang berasal dari pertanian dapat membuat petani kopi di Lampung berjaya,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini berpesan untuk menghilangkkan perbedaan dan persaingan saat Pilgub 2018. Setelah pilgub selesai, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Lampung.  (dtk)

     

  • Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Jakarta (SL) – Hitung cepat pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Dengan hasil hitung cepat yang sudah memenangkan pasangan Arinal-Nunik tersebut, ada beberapa pihak yang masih belum puas.

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung, R. Sigit Krisbintoro meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Bawaslu. Selain itu Sigit juga mengajak seluruh pihak untuk membiarkan Bawaslu melakukan tugasnya.

    “Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apapun keputusan dari Bawaslu nantinya merupakan sebagai kewajiban atas tugasnya. Jadi jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).

    Sigit juga menambahkan bahwa menurutnya metodologi survei merupakan penerapan keilmuan.

    “Secara politik terdapat tiga parpol pengusung Golkar, PKB, dan PAN dalam mendukung Arinal – Nunik dengan 25 kursi. Berdasarkan hasil lembaga survei M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 1.000.172 suara (25,17 persen), Herman HN-Sutono 1.028.436 suara (25,88 persen), Arinal-Nunik 1.502.801 suara (37,82 persen), dan Mustafa-Ahmad Jajuli 441.982 suara (11,12 persen) dari 96,39 persen (14465 dari 15006). Pak Arinal dan Ibu Nunik unggul selisihnya 12 hingga 14 persen juga sangat jauh, karena metodologi survei merupakan penerapan keilmuan,” kata Sigit.

    Lebih lanjut, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan bahwa dalam gugatan, aturannya 2 persen sehingga menurutnya tidak mungkin terjadi.

    “Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politic juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pemberi dan penerima harus mengakui terus aktornya juga,” tambahnya.

    Dirinya melanjutkan, pembuktian hal tersebut masih belum jelas seperti apa TSM-nya. Menurutnya jangan sampai laporan ini mengorbankan masyarakat.

    “Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politic, sisanya apakah menerima masyarakatnya.Jadi jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon,” tuturnya.

    Menurut Sigit, jangan sampai justru pertikaian yang terjadi antara elit mengakibatkan terabaikannya nasib 7 juta masyarakat Lampung.

    “Tataran elit ini kan yang mempermasalahkan dan sebaiknya mementingkan rakyat Lampung yang mencapai 7 juta lebih atau pemilih masing-masing calon. Mereka semua pasti menginginkan Lampung lebih baik,” pungkas Sigit. (dtk)

  • Pansus Langgar Konstitusi Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

    Pansus Langgar Konstitusi Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H. menuturkan terbentuknya pansus dugaan pidana pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung melanggar konstitusi. Dan dewan tidak bisa memberikan rekomendasi kepada penyelenggara karena UU Pilkada adalah lex spesialis.

    “Tidak bisa DPRD memberikan rekomendasi kepada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk mengikuti atau menjalankannya. Pelaksanaan Pilkada berdasarkan undang-undang yang khusus (lex spesialis),” ungkap Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, saat dihubungi Jumat, 6 Juli 2018.

    Terkait deadlocknya rapat paripurna kemarin (Kamis) dalam pembentukan pansus, kata dia, disebabkan adanya penolakan dari 3 partai PAN, PKB dan Golkar. “Itu merupakan suatu bentuk nyata terhadap penegakan hukum, karena paripurna untuk membentuk pansus dalam menanggapi pelaksanaan pemilukada tidak memiliki Legal Standing. Sekali lagi kita harus samakan persepsi terlebih dahulu. Bahwa dalam penyelenggaraan pilkada ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedikitpun tidak menyebutkan terhadap adanya kewenangan legislatif dalam pilkada,” katanya.

    Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekarang adalah output atau produk putusan yang akan dihasilkan nanti sebenarnya untuk apa, sambungnya. “Kalau memang tujuannya hanya untuk memenuhi hasrat politik, ya buat apa? Tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum,” terangnya.

    Masih kata dia, kalau tujuannya sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dalam mengambil keputusan akan masuk ke ranah pidana. “Saya rasa akan berkonsekuensi ke ranah pidananya. Untuk itu saya juga berharap aparat penegak hukum dalam hal ini gakkumdu harus jeli dalam melihat permasalahan ini. Agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

    Ketentuan dalam pilkada itu lex spesialis yang ditangani sentra gakkumdu, lanjut dia, terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. “Sudah memenuhi unsur pidana kalau memberikan rekomendasi (pembatalan) kalau misalkan dalam diatas kertas membatalkan,” jelasnya.

    Prayoga menegaskan semua yang tergabung dalam pansus dugaan pelanggaran Pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung dapat terancam hukuman pidana. “UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Itu sudah jelas dalam UU jadi silahkan saja bila ingin dilaporkan ke kepolisian. Kita ini negara hukum jadi jangan melakukan cara-cara premanisme yang diluar koridor hukum. Jangan karena hal ini gaduh dan membuat masyarakat antipati,” tandasnya. (red)

  • DPRD Bentuk Pansus Money Politic, Ancaman Pidana Menanti!

    DPRD Bentuk Pansus Money Politic, Ancaman Pidana Menanti!

    Bandar Lampung (SL) – Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung menyatakan bahwa pembentukan pansus money politic oleh DPRD tidak memiliki turunan hukum dan terancam pidana.

    Hal ini disampaikan Satria Prayoga, S.H., M.H. saat dihubungi Rabu, 4 Juli 2018. “Aspek hukum (pembentukan pansus, ed) tidak ada turunan hukumnya. Itu suatu perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

    Masih kata dia, amanat UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan. “Jadi benar-benar pembentukan pansus gak ada (UU). Dalam undang-undang pengambil keputusan persengketaan ranahnya MA dan MK. Tetapi dalam hal ini sudah tidak bisa masuk ranah MK karena perbedaan selisihnya cukup jauh,” tuturnya.

    Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas bahwa pembentukan pansus ilegal dan melanggar undang-undang. “Ini menunjukkan bahwa kualitas legislatif Provinsi Lampung yang tidak memahani substansi hukum. Gak dibaca kalau tugas mereka legislatif kalau pilkada ini undang-undang pilkada. Mereka (anggota dewan) tidak memahami undang-undang yang telah dibuat,” jelasnya.

    Kandidat doktor Universitas Sriwijaya ini menambahkan bahwa penyelesain masalah Pilgub 2018 dengan aturan yang legal. “Saya berharap penyelesaian masalah ini di selesaikan dengan cara yang elegan. Sesuai dengan aturan hukum. Jangan sampai permasalahan ini malah menjadi sebuah proses pembodohan bagi masyarakat Lampung,” tutupnya. (red)

  • KPU Pringsewu Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Lampung

    KPU Pringsewu Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Lampung

    Pringsewu (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

    Rapat pleno digelar di aula KPU Pringsewu pada Kamis, 5 Juli 2018, dimulai pukul 08.30 Wib hingga 11.00 Wib. Dipimpin Ketua KPU Pringsewu Andoyo didampingi komisioner H.Warsito, Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman, Agus Prianto dan Sekretaris KPU Ihsan Hendrawan.

    Hasilnya, pasangan calon No. 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia meraih suara terbanyak dengan 91.756 suara, disusul paslon No.1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memperoleh 52.755 suara, peringkat ketiga nomor urut 2 Herman HN-Sutono dengan 47.334 suara, dan terakhir No 4 Mustafa-A Jajuli memperoleh 17.519 suara.

    Suara tersebut merupakan hasil dari penghitungan di sembilan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu. Dengan 213.115 suara sah dari 291.034 daftar pemilih tetap (DPT).

    Saksi paslon nomor urut 1, Suratman dan saksi paslon nomor 2, Suryo Cahyono, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Sedang saksi paslon nomor urut 3, Dwi Purnomo dan nomor empat Edi Susanto, bersedia membubuhkan tandatangannya.

    Menurut Warsito, Devisi Penghitungan Suara KPU Pringsewu, yang memimpin penghitungan suara, mengatakan jika saksi paslon tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara, tidak masalah.

    Sementara Ketua KPU Andoyo mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah membantu mensukseskan Pilgub Lampung 2018 khususnya di Kabupaten Pringsewu. Termausk kepada tim pemenangan pasangan calon yang turut mensukseskan mulai dari tahapan, kampanye hingga pemilihan berjalan lancar dan kondusif.

    “Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak TNI/Polri yang telah mengamankan tahapan pelaksaanan Pilgub hingga selesai dengan aman dan kondusif,” ucap Andoyo.

    Tampak hadir, Kajari Pringsewu Asep Sontani, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus, Kasat Pol PP Edi S.Pamungkas, Kepala Lesbangpol Pringsewu Sukarman, perwakilan dari Polres dan Kodim Tanggamus. Anggota Panwaskab Fajar Fakhlevi, para saksi pasangan calon. (rls)

  • Panwaslu Pesawaran Hentikan Kasus Money Politics

    Panwaslu Pesawaran Hentikan Kasus Money Politics

    Pesawaran (SL) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesawaran, hentikan kasus dugaan money politics yang dilakukan Suhaili dari Paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik yang di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, pada tanggal 25 Juni 2018, pukul 19.25 wib. Hal itu disampaikan Mutholib Kordif Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab setempat.

    “Setelah kita melakukan klarifikasi ke terlapor ternyata Suhaili sudah tidak ada di rumah selama 4 hari, keterangan yang kita dapat dari istri terlapor kalau Suhaili sudah pergi ke Bengkulu untuk kerja,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (2/7).

    “Dan setelah kami melakukan rangkaian pemeriksaan, kami bersama Gakumdu yang teridiri dari pihak Polres Pesawaran dan Kejari, telah mengeluarkan pandangannya masing masing dan kami sudah memutuskan untuk masalah ini kami berhentikan karena tidak memenuhi unsur,” timpalnya.

    Karena menurutnya, saksi yang mengatakan uang yang diberikan dari Paslon nomor urut 3 hanya satu orang dari tiga orang saksi yang diperiksa oleh Panwaskab. “Setelah kita meminta bantuan dari ahli pidana dan ahli bahasa, semua itu tidak bisa dikenakan, karena dengan alasan tersebut kami memberhentikan masalah ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Panwaskab Pesawaran melakukan klarifikasi langsung kepada terlapor. “Ya hari ini kita memanggil saksi terakhir Agustina (27) yang di bawa oleh pelapor saudara Deva, dan dari semua keterangan dari para saksi semua nya sama, barang bukti yang berhasil kita amankan empat amplop yang disetiap amplopnya berisikan uang Rp. 50 ribu,” jelasnya. Kamis (28/6).

    “Dan terlapor sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak 2x namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, maka dari itu saya beserta Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang teridiri dari pihak Polres Pesawaran dan Kejari akan melakukan ataupun meminta keterangan pihak terlapor langsung kerumahnya yang berada di Desa Cimanuk,” timpalnya.

    Dirinya juga menjelaskan, hasil dari pemeriksaan ini nantinya sudah bisa dilihat pada tanggal 30 Juni mendatang. “Hasil bisa kita berikan kalau sudah memenuhi syarat semua dan saksi serta terlapor sudah di mintai keterangan, karena setiap kasus yang kita tangani dalam 5 hari harus sudah selesai,” pungkasnya.

    Sedangkan Deva, selaku pelapor menjelaskan dirinya telah menghadirkan 3 saksi ke Panwaskab atas dugaan Money Politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3. “Hari pertama saya hadirkan Elawati sebagai saksi, kemudian yang saksi kedua Ghujayri, kemudian yang ketiga ini saya menghadirkan Agustina,” jelasnya.

    Dirinya berharap, dengan langkah yang dia ambil ini, pemilihan Gubernur di Lampung dapat bersih dan tidak ada suap menyuap, untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan amanah. “Kita ini kan ada undang undang 2016, seharusnya ini diterapkan secara benar, jadi tidak adalagi tuh suap menyuap, kalau tidak diterapkan apa gunanya,” jelasnya.

    “Saya juga berharap, kepada seluruh masyarakat Pesawaran yang menerima suap agar berani melaporkan kepihak Panwaskab agar Lampung  ini dipimpin oleh pemimpin yang adil, jujur, dan amanah,” pungkasnya. (Destu)

  • Pembentukan Pansus Terkesan Dipaksakan

    Pembentukan Pansus Terkesan Dipaksakan

    Bandarlampung (SL) – Penolakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) money politik Pilgub Lampung terus bergulir. Setelah berbagai aksi massa yang menolak terbentuknya Pansus dan penolakan sesama Fraksi DPRD, kini wacana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung tetap akan dibahas.

    Sejatinya Pilgub Lampung tahun 2018 telah usai pada 27 Juni lalu, namun serangkaian aksi dan sikap beberapa Fraksi DPRD Lampung yang mendorong terbentuknya Pansus money politik.

    Anggota DPRD Lampung Lampung dari Fraksi Golkar, Riza Mirhardi menyatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018.

    “Pembentukan Pansus tersebut merupakan sikap yang melampaui batas kewenangan yang diamanahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Riza Mirhardi, Kamis 5 Juli 2018.

    Politisi Golkar Lampung ini memaparkan,
    ide pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 ini adalah sikap wakil rakyat yang terlalu premature dan apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai “pemaksaan kehendak”, alasannya kata Riza, mengingat di dalam pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota, Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.

    “Sebagai lembaga politik, seharusnya (DPRD) lebih memahami peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bukan sebaliknya, karena hawa nafsu politik. Kami menduga memiliki dan membawa kepentingan pasangan calon yang kalah dalam Pilgub 27 Juni 2018, lalu lembaga yang bermartabat ini dibawa secara “membabi buta” seolah tidak ada regulasi yang membatasinya,” ujarnya.

    Mantan aktivis ini menyatakan, harusnya semua kalangan sadar bahwa Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang diberikan peran, tugas, fungsi dan tanggungjawab oleh Undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, yang harus diberikan kesempatan sepenuhnya dan tidak diganggu oleh siapapun dan pihak manapun agar dapat melaksanakan tugas dengan benar.

    “Baik dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga tercipta proses Pilkada yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat,” imbuhnya.

    “Rencana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada kata Riza, merupakan cara sadis yang dilakukan oleh DPRD Lamoung untuk merampas kewenangan tugas dan kinerja lembaga lain yakni Bawaslu Lampung,” tambahnya.

    Alasannya kata dia, saat ini Bawaslu sedang bekerja untuk memenuhi apa yang menjadi tugasnya sesuai perintah Undang-undang, hal ini dapat dibuktikan dengan proses persidangan penetapan pendahuluan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, pada Selasa, 3 Juli 2018 yang telah menetapkan bahwa laporan pasangan calon, baik nomor 1 M. Ridho-Bachtiar Basri maupun nomor 2, Herman HN-Sutono telah diregistrasi dalam laporan pelanggaran administrasi TSM dengan Nomor Register 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan laporan pelanggaran administrasi TSM Nomor Register 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.

    “Serta telah memenuhi syarat formiil dan syarat materiil dari suatu laporan, meskipun pembuktiannya masih dalam proses,” ungkapnya.

    Riza menambahkan, deharusnya DPRD Lampung sebagai lembaga politik, lebih cermat dalam membaca situasi dan kondisi ini, sehingga usaha dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat lebih pada keadaan yang memiliki integritas.

    “Dapat dibayangkan apabila rencana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 terlaksana, maka kita harus bertanggungjawab atas cideranya proses demokratisasi di Lampung serta lembaga ini akan dianggap telah melakukan penghianatan terhadap amanah Undang-undang,” paparnya.

    Untuk itu konteks idealnya, keputusan apapun yang dihasilkan oleh Bawaslu Lampung harus dikawal secara bersama. Kemudian, jika forum (DPRD) ini tetap memaksa akan membentuk Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung dan bekerja mendahului lembaga lain yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Lampung, maka keputusan apapun yang akan diambil kedepan oleh DPRD Lampung terkait dugaan pidana Pilkada Lampung dengan mendahului Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada.

    “Maka keputusan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung akan dapat menjadi polemik baru yang berkepanjangan dan sangat bias serta akan cacat dan batal demi hukum,” ujarnya.

    Dengan kata lain kata dia, bahwa rencana pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung ending-nya akan sia-sia dan menjadi sesuatu hal yang mubazir apabila Bawaslu Lampung memutuskan hal yang berbeda.

    “Akhirnya, kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya rencana embentukan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 dan apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, maka kami tidak ikut bertanggungjawab,” tandasnya. (Rel)

  • Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Puluhan Koalisi Pemilu Bersih melakukan aksi mendukung Bawaslu Lampung dalam menyelesaikan dugaan money politic secara profesional tanpa intervensi di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Koordinator Lapangan Koalisi Pemilu Bersih, Bambang Yudistira mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendukung kinerja Bawaslu Lampung. “Kami mendukung kinerja Bawaslu Lampung. Adanya isu money politic yang kami ikuti ternyata juga terjadi peristiwa miris di Lampung Timur. Saksi yang dipanggil sudah meninggal dunia dan sangat mengada-ada laporan yang diberikan pelapor,” ucap dia dalam orasinya didepan Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Masih kata dia, pelaksanaan Pemilukada berjalan kondusif namun setelah hasil quick count dan real count beberapa lembaga survey yang memenangkan paslon tiga banyak laporan ke Bawaslu. “Dengan adanya isu praktik money politic yang seolah-olah terjadi secara TSM menggores perasaan masyarakat Lampung. Bawaslu harus memeriksa isu money politic dengan teliti dan cermat untuk mengindari trauma politik,” tuturnya.

    Menurutnya, saksi yang meninggal juga dipanggil tidak salah Bawaslu Lampung karena menjalankan tugas sesuai pelaporan. “Ternyata saksi tersebut sudah meninggal dunia karena data yang digunakan berasal dari pelapor. Miris pak kayak begitu. Selain itu laporan juga hanya berdasarkan pemberitaan media massa yaitu elektronik dan media online,” bebernya.

    Bambang menerangkan bahwa lebih nahasnya lagi ketika public disuguhi berita yang sepenggal atau sepotong dan menunjukkan keberpihakan yang menyebabkan konflik horizontal di masyarakat. “Disamping itu, tim paslon melaporkan tanpa ada nama terlapor dengan menunjuk nama relawan paslon yang melakukan money politic. Ini kan penggiringan opini public dengan fitnah yang luar biasa,” jelasnya.

    Koalisi Pemilu Bersih, lanjut dia, menyatakan sikap mendukung sepenuhnya kinerja Bawaslu Lampung untuk membuktikan dugaan-dugaan diatas tanpa kepentingan dan rasa tendensius terhadap paslon lainnya. “Mendukung Bawaslu untuk bekerja secara teliti dan cermat dalam menyelesaikan persoalan isu praktik money politic, jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menjadi fitnah yang luar biasa di tengah demokrasi langsung di Lampung. Mengimbau semua pihak agar lebih objektif dalam mencermati dan menyikapi persoalan isu praktik money politic sehingga tetap percaya pada hasil akhir pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018,” urainya.

    Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung siapapun pemenang Pilgub 2018. “Kita dukung semua paslon yang menang karena berniat memajukan Provinsi Lampung lebih baik. Jadi kami tidak mendukung salah satu dan Bawaslu bekerja secara profesional,” imbuhnya.

    Indra Bangsawan menambahkan hari ini kembali mendatangi Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami kembali datang ke Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan dengan mimbar bebas. Dengan adanya dugaan money politic dan jangan sampai seperti di Lampung Timur adanya saksi yang telah mati dipanggil. Saya minta agar dapat bekerja profesional dan jangan menyudutkan salah satu paslon. Siapapun yang melakukan kecurangan harus dihukum,” ucapnya.

    Perwakilan aksi sempat diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Viktor Libradi yang menuturkan akan menyampaikan kepada komisioner Bawaslu. “Kami akan menyampaikan ke Komisioner terkait aspirasi bapak-bapak sekalian. Salam dari komisioner yang sedang menjalanlankan tugas luar,” ucapnya. (rel)