Kategori: Politik

  • Sebut Calon Bupati Nanda Wanita Jalxxx dan Gerxx di Media Sosial Akun Facebook Raka Putro Dilaporkan ke Polisi

    Sebut Calon Bupati Nanda Wanita Jalxxx dan Gerxx di Media Sosial Akun Facebook Raka Putro Dilaporkan ke Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Perwakilan masyarakat Pesawaran melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Raka Putro, beserta orang yang membagikan postingan, yang diduga berisi ujaran kebencian dugaan pencemaran nama baik, terhadap Calon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius.

    Postingan akun facebook dengan menyebut “Terserah Mau Golput atau apalah.. yang penting jangan pilih No 2 Calon Bupati rakus dan tamak. Wanita Jalxxx dan Gerxx” itu kemudian dibagikan disejumlah group WhatsApp..

    Perwakilan masyarakat Ahmad Yani mengatakan, tujuan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan fitnah, ujaran kebencian dengan kata-kata yang tidak pantas.

    Selain memberikan efek jera, dirinya juga menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran bisa berjalan dengan baik, aman damai, tanpa adanya kisruh yang disebabkan oleh oknum-oknum tersebut. “Karena kata-kata itu bisa mengakibatkan konflik di tengah-tengah masyarakat saat ini,” kata dia, Senin 7 April 2025.

    Menurut Ahmad Yani, efek jera harus diberikan supaya tidak ada lagi kejadian serupa. Apa lagi menjelang PSU ini. “Kami berharap kepolisian bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

    Ahmad Yani menyatakan laporan tersebut bertujuan untuk membantu kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan PSU ini. “Kami minta aparat kepolisian bisa mengusut dan menangkap oknum tersebut,” katanya. (Red)

  • Gubernur Mirza Ingin PSU di Pesawaran Sesuai Aturan MK

    Gubernur Mirza Ingin PSU di Pesawaran Sesuai Aturan MK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berharap proses tersebut menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat.

    Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambaian, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 25 Maret 2025. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan transparansi dalam setiap proses demokrasi, termasuk PSU di Pesawaran.

    Gubernur Mirza mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Lampung dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu di Lampung berjalan aman dan mendapat penilaian positif dari KPU RI berkat koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.

    Penjabat (Pj) Sekdaprov Lampung M. Firsada menambahkan bahwa pendanaan PSU di Pesawaran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dapat bersumber dari anggaran provinsi dalam bentuk bantuan belanja. Pemprov Lampung telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

    Sementara itu, Ketua KPU Lampung menyampaikan bahwa tahapan PSU di Pesawaran berjalan sesuai prosedur, dengan fokus pada supervisi, monitoring, dan koordinasi bersama KPU RI. Selain PSU, KPU juga menjalankan program pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi pendidikan pemilih.

    Dengan dukungan penuh dari Pemprov Lampung dan lembaga terkait, diharapkan PSU di Pesawaran berjalan lancar dan sesuai prinsip demokrasi. (***)

  • Sempat Perbaikan Berkas Supriyanto-Suriansyah Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Tolak Gugatan Elin

    Sempat Perbaikan Berkas Supriyanto-Suriansyah Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Tolak Gugatan Elin

    Pesawaran, sinarlampung.co-Setelah sempat diminta melakukan perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akhirnya mengumumkan bahwa berkas administrasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dinyatakan memenuhi syarat.

    Baca: Ratusan Massa AMPP Unjukrasa Dengan SElogan Sampai Menang di KPU Pesawaran Bubarkan Diri Jam 12.00 Siang

    Baca: Krimsus Polda Lampung Mulai Periksa Dugaan Korupsi Hibah KPU Pesawaran Rp32,8 Miliar Ketua KPU di Periksa 8 Jam

    Dengan begitu, Supriyanto-Suriansyah bisa mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. “Ya, untuk perbaikan berkas administrasi calon Supriyanto-Suriansyah sudah lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah, Selasa 18 Maret 2025.

    KPU Pesawaran menyatakan masih membuka kesempatan untuk menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat hingga 20 Maret 2025 mendatang. Setelah itu KPU akan menetapkan paslon pada 23 Maret 2025. “Kami tunggu sampai tanggal 23 Maret untuk penetapan. Tahapan masih berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya.

    Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan telah melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait proses tahapan PSU. “Kami sudah melakukan konsultasi ke KPU RI menyampaikan terkait proses tahapan yang telah dan akan dilaksanakan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Sabtu 15 Maret 2025.

    Dede Fadilah menjelaskan, bahwa tahap penelitian persyaratan administrasi calon telah selesai dilakukan, Sabtu 14 Maret 2025. Dan hasilnya, dinyatakan belum memenuhi syarat. “Belum memenuhi syarat (Supriyanto-Suriansyah Rhalieb) dan hasilnya sudah kami sampaikan ke LO calon,” ujarnya.

    Dede menambahkan saat ini sedang dalam tahap perbaikan persyaratan pasangan calon (Supriyanto- Suriansyah). Dan hasil perbaikan akan sampaikan oleh KPU. “Sekarang masuk tahapan perbaikan persyaratan administrasi calon sampai 17 Maret 2025,” ujarnya.

    Bawaslu Tolak Gugatan Elin Septiani

    Sementara itu, Bawaslu Pesawaran menolak berkas gugatan sengketa yang diajukan pasangan Elin Septiani-Supriyanto dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyebutkan, dokumen sengketa perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III itu terdapat kekurangan dokumen.

    Fatihunnajah menyatakan setelah dilakukan rapat pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan. “Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon. Sebagaimana aturan, surat kuasa setidaknya ditandatangani oleh paslon, baik Elin maupun Supriyanto,” kata Fatihunnajah saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025.

    Selain itu, Elin tidak melampirkan alat bukti yang dipersyaratkan. “Namun di sini ditemukan tidak ada tanda tangan dari bakal calon wakil bupati Supriyanto. Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang telah dilegalisir,” ujarnya.

    Fatihunnajah menyebutkan bahwa pemohon juga tidak melampirkan KTP, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020. Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto. (Red)

  • Ratusan Massa AMPP Unjukrasa Dengan Selogan Sampai Menang di KPU Pesawaran Bubarkan Diri Jam 12.00 Siang

    Ratusan Massa AMPP Unjukrasa Dengan Selogan Sampai Menang di KPU Pesawaran Bubarkan Diri Jam 12.00 Siang

    Pesawaran, sinarlampung.co-Ratusan massa mengatasnamakn Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar unjukrasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran. Massa menyuarakan empat tuntutan utama terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran..

    Tututan massa yaitu, Menjalankan tahapan PSU secara transparan sesuai dengan juknis yang berlaku. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak berkepentingan. Menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam pengambilan keputusan, dan menjaga netralitas demi tegaknya demokrasi.

    Dalam orasinya, perwakilan AMPP, Tanjung, menegaskan bahwa massa akan terus mengawal pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak akan mundur sebelum KPU melaksanakan putusan MK secara penuh, tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Tanjung.

    Sementara itu, perwakilan lain, Broni, menegaskan masyarakat siap menjadi pengawas independen untuk memastikan jalannya PSU berjalan adil dan bebas dari kepentingan politik. “Kami akan mengawasi langsung. Jangan sampai ada intervensi dari aparat, ASN, atau pihak mana pun dalam proses PSU ini,” katanya apada aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

    Sempat Ricuh

    Aksi massa AMPP di depan Kantor KPU Pesawaran berujung ricuh. Seorang anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengalami luka akibat bentrokan yang terjadi antara massa dan aparat kepolisian. Kericuhan dipicu oleh aksi saling dorong dan pukul antara aparat kepolisian dan massa. Bahkan, sebuah mobil L300 yang digunakan dalam aksi sempat menerobos hingga ke dalam pagar halaman Kantor KPU Pesawaran.

    Meskipun sempat terjadi ketegangan, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, akhirnya mempersilakan perwakilan massa untuk masuk ke Kantor KPU Pesawaran guna menyampaikan aspirasi. “Saya tidak akan mengizinkan seluruh massa masuk karena ini adalah objek vital. Saya meminta perwakilan sepuluh orang untuk masuk dan menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

    Usai pertemuan Massa Bubar Pukul 12.00

    Sekitar pukul 12.00, massa AMPP membubarkan diri dari depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, setelah perwakilan massa keluar dari gedung. Terlihat massa membubarkan diri dari lokasi demo. Polisi sempat berjaga dan menutup ruas Jalan saat massa mulai membubarkan diri.

    Polisi sempat menyiagakan sejumlah rantis dan water cannon. terlihat mereka berjaga dan menutup ruas Jalan raya Kedondong di depan kantor KPU Pesawaran. Salah satu perwakilan massa menyampaikan hasil pertemuan dengan komisioner KPU Melalui mikrofon dari atas kendaraan.

    “Saudara saudara, hasil dari pertemuan tadi bahwa komisioner dan anggota kpu Pesawaran menerima tuntutan kita hari ini, dan mereka akan koordinasi dengan KPU Provinsi KPU RI. Apapun hasil dari koordinasi tersebut akan mereka tuangkan dalam surat tertulis dan akan disampaikan kepada kita selaku masyarakat pesawaran. Pada prinsipnya apa yang menjadi tuntutan kita diterima oleh KPU Kabupaten Pesawaran, dan kita akan tetap meminta pertanggung jawaban yang jadi tuntutan hari ini,” ujarnya.

    Untuk itu dirinya meminta peserta aksi untuk membubarkan diri sambil menunggu hasil dari koordinasi antara KPU Pesawaran dengan provinsi dan pusat. (Red)

  • Istrinya Ditolak KPU Aries Sandi Sampaikan Keberatan dan Protes

    Istrinya Ditolak KPU Aries Sandi Sampaikan Keberatan dan Protes

    Pesawaran, sinarlampung.co-Partai Demokrat Pesawaran menyampaikan keberatan Pasca pembatalan drg. Elin Septiani sebagai calon pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, oleh KPU Pesawaran. Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, memimpin langsung aksi ini di depan Kantor KPU, Rabu 12 Maret 2025.

    Aries Sandi Darma Putra menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan partainya. “Atas perintah Ketua Umum AHY, Sekjen, dan saya selaku Ketua DPC, hari ini kami menyampaikan aspirasi Partai Demokrat terkait penolakan pencalonan yang kami ajukan,” ujar Aries dihadapan wartawan.

    Menurut Aries, Partai Demokrat telah menyiapkan surat keberatan yang dikirimkan ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung, dan KPU Kabupaten Pesawaran. Demokrat menilai KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan malah mengeluarkan berita acara penolakan terhadap drg. Elin Septiani.

    “Kami merasa ini tidak adil. KPU seharusnya menjalankan keputusan MK dan instruksi KPU RI. Kami justru melihat ada calon lain yang diloloskan, padahal pengusungnya belum memberikan rekomendasi resmi. Ini cacat hukum,” tegasnya.

    Aries juga menyoroti bahwa pasangan Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, yang diloloskan KPU, tidak sesuai dengan keputusan MK. Ia menuding proses tersebut penuh kejanggalan. “Kalau alasan KPU menolak calon kami karena tidak ada tanda tangan wakil, maka seharusnya pasangan lain juga tidak bisa disahkan karena tidak sesuai amar putusan MK. Ini jelas bentuk ketidakadilan.” katanya.

    Aries memastikan bahwa Partai Demokrat tidak akan tinggal diam. Mereka akan memperjuangkan keadilan demi menjaga demokrasi di Pesawaran. “Kami akan melawan kezoliman ini. Jika aturan yang dipakai adalah PKPU, maka Demokrat seharusnya bisa mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Kami mendesak KPU bertindak profesional,” ujarnya.

    Menanggapi keberatan itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menegaskan bahwa semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Fery menyebut bahwa KPU telah melakukan sosialisasi kepada 18 partai peserta pemilu sebelum tahapan pendaftaran calon PSU dimulai. “Kami hanya menjalankan aturan berdasarkan surat KPU RI dan tata cara yang telah ditetapkan. Amar putusan MK wajib kami laksanakan, dan semua prosedur sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fery. (Red)

  • KPU Tolak Pendaftaran Supriyanto dan Elin Septiani di PSU Pesawaran?

    KPU Tolak Pendaftaran Supriyanto dan Elin Septiani di PSU Pesawaran?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menolak dan mengembalikan berkas pencalonan untuk pasangan Elin Septiani dan Supriyanto untuk PSU di Pesawaran. Berkas pendaftaran Elin-Supriyanto tidak memenuhi syarat dan bertolak belakang dengan keputusan MK, serta PKPU. Sementara waktu pendaftaran sudah di tutup.

    Komisioner KPU Lampung, Hermansyah mengatakan, terdapat dua calon yang mendaftar hari terkahir pendaftaran pasangan calon pada Senin 10 Maret 2025. Keduanya yakni Paslon Supriyanto-Suriansyah dari Golkar dan PPP, kemudian Paslon Elin Septiani-Supriyanto dari Demokrat.

    Akan tetapi, berkas Paslon pendaftaran Elin-Supriyanto dikembalikan lantaran tidak memenuhi syarat dan bertolak belakang dengan keputusan MK, serta PKPU. “Dalam PKPU dan Keputusan MK disebutkan hanya ada boleh ada satu pasangan dengan mengikutsertakan Supriyanto,” katanya.

    Selain itu, dalam PKPU dan Putusan MK pencalonan harus dihadiri Calon Bupati dan Wakil Bupati. Serta harus dihadiri ketua partai dan surat persetujuan parpol untuk mendaftar. “Sedangkan bakal calon Bupati dalam PSU Elin tidak memenuhi syarat. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Hermansyah. Dalam putusan MK disebutkan tiga partai pengusung hanya boleh mengusung satu Paslon saja. Meskipun, pada dasarnya setiap Parpol memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon. “Karena dalam putusan MK itu hanya boleh menambah satu pasangan calon saja, tidak lebih. Tidak ada lagi perpanjangan, sudah ditutup semalam,” ungkapnya.

    Supriyanto Bawa Wakil Suriasyah

    Sebelumnya, dengan bekal dukungan PPP dan Golkar, Supriyanto dan Suriansyah mendaftarkan diri ke KPU Pesawaran sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.

    Supriyanto-Suriansyah kompak mengenakan baju putih dan kopiah khas Lampung tiba di kantor KPU Pesawaran Senin 10 Maret 2025, sekira pukul 17.30 WIB. Pendaftaran mereka turut didampingi oleh Ketua Golkar Pesawaran, Yusak, beserta jajaran pengurus partai, serta beberapa perwakilan dari PPP Provinsi dan Kabupaten Pesawaran. Partai Golkar 4 kursi dan PPP 3 kursi, tanpa Partai Demokrat 3 kursi.

    Di lokasi, petugas kepolisian telah bersiaga untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga hadir, termasuk perwakilan KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Pesawaran beserta jajaran, serta Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijashubessy.

    Didampingi Aries andi Elin Datangi KPU

    Disusul kemudian Elin Septiani yang merupakan istri dari Aries Sandi Darma Putra ikut mendaftar menjadi calon Bupati Kabupaten Pesawaran. Pantauan wartawan, Elin beserta rombongan mendatangi sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran, Senin 10 Maret 2025 malam sekitar pukul 08 malam.

    Elin mendaftarkan diri tanpa didampingi Supriyanto yang digadang menjadi calon wakilnya. Padahal kehadiran fisik bagi pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan keharusan.

    Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin MS, meminta KPU Pesawaran tegak lurus, lakukan Kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan terulang untuk kedua kalinya kesalahan kesalahan yang dilakukan KPU. “KPU harus bersikap Indenpenden, Profisional dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya. (Red)

  • Pertemuan Prabowo Didampingi Ray Dalio Dengan Haji Isam, Tomy Winata hingga Aguan Bahas Danantara?

    Pertemuan Prabowo Didampingi Ray Dalio Dengan Haji Isam, Tomy Winata hingga Aguan Bahas Danantara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pelaksanaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) harus cermat dan teliti. Pesan ini disampaikan Prabowo melakukan pertemuan dengan investor kawakan asal Amerika Serikat (AS) Ray Delio dan para pengusaha besar Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

    Prabowo menjelaskan bahwa Danantara merupakan konsolidasi kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Dan pelaksanaan daripada Danantara ini dilakukan dengan cermat dan dengan teliti.

    “Intinya BUMN, usaha-usaha negara dan Danantara ini kita konsolidasikan untuk melaksanakan suatu perbaikan suatu peningkatan dalam kinerja dengan melakukan suatu perbaikan-perbaikan di mana perlu perbaikan dan kita akui sendiri kita perlu banyak perbaikan semuanya supaya kinerja aset-aset kita cukup baik,” ,” kata Prabowo saat memberikan sambutannya.

    Prabowo mengungkapkan tujuan diundangnya para pengusaha di Istana pada sore ini. Dia ingin meminta pandangan-pandangan dari para pengusaha khususnya tentang Danantara. “Dengan demikian kita mengundang semua pihak yang bisa memberi kepada kita suatu pandangan-pandangan yang kritis bagaimana mereka melakukan investasi, sehingga nanti pengelolaan aset-aset Indonesia itu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin,” ujarnya.

    Prabowo menekankan bahwa semua entitas ekonomi harus dilaksanakan dengan efisiensi, yang bisa bersaing dengan semua entitas di dunia. “Kita akan bergerak dengan cepat tapi kita akan bergerak dengan sangat teliti dan hati-hati,” katanya.

    Tampak hadir sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih diantaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (Red)

  • Rekom DPP Demokrat Untuk Elin Hoax? 

    Rekom DPP Demokrat Untuk Elin Hoax? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mengatakan surat rekomendasi paslon bupati dan wakil bupati Elin Septiani (27) dan Supriyanto (50) untuk PSU Pilkada Pesawaran 2024 adalah hoax alias bohong, Sabtu 8 Maret 2025.

    Baca: PSU Pesawaran Hanya Edy Irawan Daftar di Demokrat, Tim Elin-Supriyanto Klain Rekom DPP?

    Hal itu diungkapkan Edy Irawan, menanggapi pernyataan Ketua Tim Pemenangan Eriawan menyebutkan Elin-Supriyanto telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PD dan semua partai pengusung akan mendaftarkan keduanya ke KPU Pesawaran.

    “Hoax itu. Apalagi, tanggal surat rekomendasi Elin-Supriyanto yang beredar sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, suratnya sebelum putusan Dismissal MK RI dan Kongres DPP Demokrat di Jakarta, 24 Februari 2025,” ujar kata Edy Irawan Arief.

    Menurut Edy, Surat B1KWK Nomor 22/SK-PILKADA/DPP.PD/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefki Harsya yang dikliem Elin Septiani dan Supriyanto tertanggal 21 Februari 2024.

    Saat ini, kata Edy dirinya sedang dipanggil Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefki Harsya terkait pencalonannya sebagai calon bupati Pesawaran pascadiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang pilkada karena terbukti tak punya ijazah SMA.

    Dan diketahui tim 5 DPD Demokrat Lampung telah memutuskan hanya Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief satu-satunya calon yang diusulkan pengganti Aries Sandi dari Partai Demokrat.

    Sementara, Elin Septiani tak mengembalikan berkas pencalonnanya hingga batas waktu yang telah ditentukan Tim 5 Partai Demokrat Lampung pada Jumat 7 Maret 2025.(Red)

  • PSU Pesawaran Hanya Edy Irawan Daftar di Demokrat, Tim Elin-Supriyanto Klain Rekom DPP?

    PSU Pesawaran Hanya Edy Irawan Daftar di Demokrat, Tim Elin-Supriyanto Klain Rekom DPP?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mendaftarkan diri ke partainya untuk ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Sekretariat DPD Partai Demokrat (PD) Lampung, Jumat 7 Maret 2025.

    “Tim 5 PSU Pilkada Pesawaran DPD PD Lampung hanya membuka satu hari pendaftaran calon bupati dan wakil bupati PSU Pilkada Pesawaran. Jumat 7 Maret 2025, pukul O9. 00 hingga pukul 16.00 WIB. Dan hingga batas waktu yang ditentukan, yang daftar hanya dari internal partai,” kata Ketua Tim 5 Hanifal Adung kepada wartawan usai rapat Tim 5 , Jumat sore

    Menurut Hanifal Adung, setelah petunjuk pelaksana (juklak) petunjuk tekhnis (juknis) terkait pemungutan suara ulang (PSU) keluar, pihaknya langsung membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari Partai Demokrat.

    “Informasi dari KPU, pendaftaran calon itu dimulai dari 8 hingga 10 Maret 2025, makanya kami membuka pendaftaran pada hari ini, Jumat 7 Maret 2025 pukul 09.00-16.00 WIB, hanya satu hari khususkan bagi kader internal saja,”katanya.

    Dan hasilnya, hanya Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief yang mendaftarkan diri. Dan rencananya akan diusulkan ke DPP.

    Elin-Supriyanto Klaim Restu DPP

    Sementara Tim Pemenangan istri Aries Sandi, drg Elin Septiani dan Supriyanto menyatakan sudah mengantongi Surat Rekomendasi dari DPP Demokrat untuk maju di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

    Ketua Tim Pemenangan Eriawan, mengatakan bahwa Surat Rekomendasi dari DPP Demokrat itu keluar pada tanggal 24 Februari 2025 pasca Kongres di Jakarta.

    Bahkan beredar Surat B1KWK DPP Demokrat untuk drg Elin dan Supriyanto Nomor 22/SK-PILKADA/DPP.PD/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefki Harsya.

    B1KWK Tanggal 21 Februari 2025? 

    Anehnya B1KWK itu diteken pada tanggal 21 Februari 2024. Padahal Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) keluar pada tanggal 24 Februari bersamaan dengan Kongres DPP Demokrat di Jakarta.

    Atas hal itu Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke DPP. ‘Kami meminta klarifikasi dulu ke DPP,” kata Midi Iswanto singkat, Sabtu 8 Maret 2025.

    Seperti diketahui pascadiskualifikasi Aries Sandi, MK RI memutuskan PSU dengan hanya mengganti calon terpilih Pilbup 2025 itu. Partai pendukungnya tetap untuk Paslon 01, yakni PD, Golkar, dan PPP. (Red)

  • KPU Pesawaran Mulai Buka PSU

    KPU Pesawaran Mulai Buka PSU

    Pesawaran, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai membuka pendaftaran calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Hal itu tertuang didalam surat yang di nomor: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Fery Ikhsan, pada 4 Maret, 2025.

    Baca: KPU Pesawaran Bersiap Gelar PSU Pilbup Sesuai Putusan MK

    Baca: Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

    Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran tertulis bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP, yang merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024.

    Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, dimulai 8 Maret hingga 10 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA, serta sehat secara jasmani dan rohani.

    Selain itu, calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus tertentu seperti tindak pidana politik. Selain itu, calon bupati dan wakil bupati tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.

    Mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa.KPU Pesawaran juga mewajibkan calon untuk tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

    Jika calon berasal dari anggota penyelenggara pemilu, mereka harus mengundurkan diri minimal 45 hari sebelum pendaftaran. Untuk keperluan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pesawaran. Setiap partai juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan surat resmi.

    Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2024 yang mengharuskan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Batal (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku pada saat Pilkada 2024.

    Dengan demikian, tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU kali ini, dan tahapan yang dilakukan langsung menuju pengumuman pendaftaran calon. Dede juga mengungkapkan bahwa hanya dua pasang calon yang akan maju dalam Pemungutan Suara Ulang ini.

    “Menurut hasil keputusan MK, kita menggunakan DPT, DPTB, dan DPK yang digunakan pada Pilkada 2024. Sehingga tidak ada lagi masa pemutakhiran data, kita langsung masuk ke tahapan pengumuman pendaftaran calon, dan hanya dua pasang calon yang maju ke PSU,” ujar Dede, Kamis, 6 Maret 2025.

    Dede menjelaskan tentang jadwal dan tahapan pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh KPU Pesawaran. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan berlangsung dalam rangkaian PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran 2025.  (Red)