Kategori: Politik

  • Rycko Menoza: Perjuangkan Anggaran Media Penyiaran di Tengah Efisiensi Pemerintah

    Rycko Menoza: Perjuangkan Anggaran Media Penyiaran di Tengah Efisiensi Pemerintah

    Jakarta, sinarlampung.co – Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza SZP, menegaskan pentingnya keberlanjutan anggaran bagi tiga lembaga penyiaran negara LPP RRI, LPP TVRI, dan LKBN ANTARA di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

    Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VII DPR RI bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan ketiga lembaga penyiaran tersebut.

    Dalam rapat tersebut, Rycko menyoroti peran vital TVRI, RRI, dan ANTARA dalam menyampaikan informasi strategis kepada masyarakat. Menurutnya, media penyiaran ini memiliki peran penting dalam mendukung tugas-tugas DPR, terutama dalam kunjungan kerja dan reses di daerah.

    “Kami merasakan betul peran serta rekan-rekan di lapangan dalam membantu tugas kami. Pemerintah menghadapi banyak isu strategis, dan informasi yang mereka siarkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Rycko, Rabu (12/2/2025).

    Perjuangkan Mekanisme Anggaran yang Adil

    Selain menyoroti peran media penyiaran, Rycko juga mempertanyakan mekanisme pembagian anggaran bagi ketiga lembaga tersebut di daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan perbedaan kebutuhan di setiap provinsi, terutama dalam hal tenaga kerja dan operasional.

    “Saya ingin tahu bagaimana mekanisme pembagian anggaran ini, karena tentu kebutuhan di provinsi besar dan kecil berbeda. Ini juga berkaitan dengan tenaga kerja, baik yang tetap maupun kontrak, yang pastinya terdampak oleh kebijakan efisiensi ini,” jelasnya.

    Menurut Rycko, jika pemotongan anggaran dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi di daerah, maka dampaknya bisa menghambat operasional dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

    Harapan: Anggaran Tidak Dipotong dari Pagu Awal

    Lebih lanjut, Rycko menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan memotong anggaran dari pagu awal, mengingat anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu.

    “Jangan sampai anggaran dipotong dari awal, karena pasti sudah ada yang menggunakannya untuk berbagai kebutuhan. Kalau dipotong tiba-tiba, mereka pasti akan kebingungan dalam menjalankan program,” tambahnya.

    Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu kinerja lembaga penyiaran negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

    Rycko berharap pemerintah dapat mempertimbangkan solusi yang lebih adil agar lembaga-lembaga ini tetap bisa menjalankan perannya secara maksimal. (*)

  • Disidang MK Terungkap SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Ada Ujian Persamaan Dan Tak Ada Murid Bernama Aris Sandi? 

    Disidang MK Terungkap SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Ada Ujian Persamaan Dan Tak Ada Murid Bernama Aris Sandi? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua mantan guru SMA Negeri 1 Bandar Lampung yang sudah mengabdi sejak 1986 hingga 2023, bernama Muhammad Farid (Pensiuna  guru) dan Laila Soraya, menegaskan  bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan Paket C.

    MK juga meminta Eks Kadisdik Lampung Drs Sulpakar dan Aris Sandi Dharma Putra hadir pada sidang selanjutnya dengan membawa bukti bukti saat sekolah termasuk ijazah SD, SMP, SMA.

    Hal itu terungkap pada Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MKpada Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C), Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ucap Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra, soal SMAN 1 Bandar Lampung diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C yang dimiliki oleh Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.

    Dalam kesaksiannya, Farid mengungkapkan bahwa SMA Negeri 1 Bandar Lampung tidak mempunyai siswa bernama Aries Sandi Darma Putra. “Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang Namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” ujarnya.

    Untuk diketahui kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terkait ketiadaan ijazah mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024).

    KPU dan Bawaslu Tak Lakukan Verifikasi?

    Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali juga menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.

    Radian menjelaskan Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

    Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

    Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.

    Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

    “Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

    Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak.

    Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon. “Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.

    Hanya Surat Keterangan Kadisdik

    Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli. Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

    Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan. SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.

    “Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.

    Hal senada Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihat terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

    Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat asas mendasar dalam struktur Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatakan bahwa asas praduga kabsahan, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

    Karena itu, menurutnya apa yang dikeluarkan di SKPI yang ditandatangani oleh pejabat atau petugas yang diberikan oleh negara itu harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

    Terakhir, Zainal menuturkan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan asas tersebut adalah harus ditarik sendiri oleh orang yang mengeluarkan dengan mengatakan ini tidak sah atau tidak benar dan yang kedua adalah pengadilan. Pengadilan yang dimaksud, menurutnya, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Apakah bisa ke MK tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalo mau dibawa ke MK menurut saya kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi. Coba bayangkan untuk 1 kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu,” ucap Zainal.

    Hakim MK Tegur Prof Zainal

    Ketua Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berulang kali mengingatkan kepada saksi Ahli Zainal Arifin Mochtar tentang wewenang MK.

    Saldi meminta saksi Ahli tidak mengatakan mahkamah tidak wewenang atau terlalu jauh, karena sudah banyak contoh kasus yang diputuskan mahkamah konstitusi terkait administrasi.

    “Ada juga seperti kasus serupa (SKPI Aries Sandi – red) di panel ini dan panel lain, tapi dia menyebutkan nomor ijazahnya, dimana ujiannya dan keterangan dari sekolah tempat dia ujian, kalau yang ini tidak ada semua, hanya kertas selembar saja” kata Saldi.

    “Jadi jangan bilang mahkamah tidak berwenang, Kabupaten Sabu Raijua itu keterangan negara juga pak, kita batalkan. Yang menyebutkan dia warga negara Indonesia, kita buktikan tidak (bukan WNI, red), kita diskualifikasi juga dia. Jadi tolong kemudian pak Zainal jangan mengelirukan bahwa peradilan tidak berwenang,” Ujarnya.

    Selanjut Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala yang merupakan bagian tim sukses Pihak Terkait. Edi merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada 2010 dan 2018 silam.

    “Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.

    Atas keterangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengenai keterangan Edi dalam laporan kehilangan ijazah guna membuat SKPI pada 2018. Dalam laporan tersebut, Edi tertulis beralasan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra hilang pada 1 Maret 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.

    “Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018. Padahal Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010 coba Bapak jelaskan,” Kata Saldi.

    “Mohon izin, yang mulia, saya sudah lupa. Saya sempat bertanya dengan beliau yang saya juga agak lupa mungkin di situ menjelaskan di tanggal 1 Maret tersebut dan alamatnya di sini. Nah itulah pada saat saat itu saya dijelaskan oleh Beliau makanya saya hadir kepolisian berdasarkan keterangan beliau menjelaskan kehilangan berkas-berkas untuk pendaftaran,” UjarEdi.

    Hutang Aris Sandi

    Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.

    Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat.

    Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban atau hutang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

    Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

    MK Panggil Sulfakar dan Aris Sandi

    Karena dinilai masih janggal dengan bukti dan keterangan saksi pada sidang pembuktian, Saldi menskors sidang sampai Senin 17 Februari 2025, dan meminta pihak terkait dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk hadir dengan membawa data-data ijazah paket C dan juga data pesertanya.

    Sedangkan termohon KPU Pesawaran diperintahkan membawa ijazah yang dipakai Aries Sandi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran tahun 2010-2015. Aries Sandi sendiri diwajibkan untuk membawa Ijazah SD, Ijazah SMP dan raport SMA.

    “Untuk ujian persamaan butuh syarat-syarat salah satunya raport, jadi mahkamah meminta semua membawa yang kami minta,” Katanya. (Red/*) 

  • Mat Zakiaman Ajak Masyarakat Pesibar Dukung Program Berani

    Mat Zakiaman Ajak Masyarakat Pesibar Dukung Program Berani

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Pasangan Dedi-Topani kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Lampung, setelah memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dalam waktu yang tidak lama lagi, pasangan dengan jargon Berani ini akan resmi memimpin Bumi Pesisir Barat untuk lima tahun ke depan.

    Sebagai Pemuda Pesisir Barat, Mat Zakiaman mengajak seluruh pihak untuk mendukung program Berani. Sehingga pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat nantinya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

    “Saya mengajak kepada kita semuanya untuk bahu membahu mendukung program-program Dongah Dedi dan Udo Topani nantinya, tentu apa yang telah diprogramkan itu semua bertujuan untuk membangun daerah dan menyejahterakan masyarakat,” ujar Mat Zakiaman

    Pasangan Dedi-Topani telah mengikuti tahapan demi tahapan sampai menuju pelantikan.

    Tahapan Pertama, perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut yakni perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Pesisir Barat.
    Dalam sidang dismissal yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025, majelis hakim MK bersepakat PHPU Pilkada Pesisir Barat ditolak.

    Tahapan Kedua, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih priode 2025-2030.
    Rapat pleno penetapan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, di Hotel Sartika Krui, Pesisir Barat, dengan dihadiri oleh jajaran penyelenggara Pemilukada, unsur Forkopimda, partai pengusung, serta elemen masyarakat terkait.
    Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2025, pasangan Dedi Irawan-Irawan Topani meraih 48.903 suara atau 51,89% dari total suara sah.

    Tahapan Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesisir Barat Lampung gelar paripurna pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dan usul perhentian Bupati dan Wabup hasil Pilkada 2020 pada Jum’at, 7 Februari 2025 di Gedung DPRD Pesisir Barat.

    Setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung, Karena Kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta.

    Terkait dari hal diatas, Mat Zakiaman menjelaskan, seluruh lapisan Masyarakat memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh peran aktif dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

    “Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semuanya untuk mari meningkatkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Pesisir Barat yang sesuai dengan visi dari dongah Dedi dan Udo Topani yaitu Terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang Sejahtera, Maju, Madani, dan Religius,” tutupnya. (*)

  • MK Tolak Gugatan Adi Erlansyah-Hizbullah Huda, Riyanto Pamungkas dan Umi Lailla Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

    MK Tolak Gugatan Adi Erlansyah-Hizbullah Huda, Riyanto Pamungkas dan Umi Lailla Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Rabu (5/2/2025) malam pukul 20.30 WIB.MK telah menjatuhkan putusan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, dalam perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025.

    Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dan Hizbullah Huda, yang diwakili oleh kuasa hukum Arif Sudirman dan kawan-kawan.

    Permohonan tersebut ditolak karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.Pemohon harus mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU.

    Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang pleno menyatakan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Termohon, yaitu KPU Kabupaten Pringsewu, yang diwakili oleh kuasa hukum Irfan Yudha Oktara dan kawan-kawan, terkait tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tersebut dan menolak permohonan Pemohon.

    “Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

    Selain itu, MK juga menolak eksepsi yang diajukan terkait kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.Namun, karena permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

    1. Menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.
    2. Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

    “Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025. “Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.30 WIB,” pungkas Suhartoyo.

    MK putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima karena cacat formil.Dalam Perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 di Kabupaten Pringsewu, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, Sujadi Saddat.

    Mereka menuduh Sujadi melakukan kampanye secara masif di masjid, meskipun laporan ke Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pelanggaran melainkan kegiatan tausiah. Selain itu, Paslon 2 juga mengklaim bahwa KPU Pringsewu melakukan praktik “Biro Jasa” dalam melengkapi data syarat pencalonan untuk semua paslon kecuali mereka.

    KPU Pringsewu telah menetapkan hasil Pilbup dengan Paslon 3 sebagai peraih suara terbanyak, diikuti oleh Paslon 2. Atas dasar ini, Pemohon (Paslon 2) meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara.

    Sebelumnya, terdapat lima perkara PHPU Pilkada dari Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Pringsewu. Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK memutuskan PHPU Kada Mesuji dan Tulangbawang ditolak, sementara PHPU Kada Pesisir Barat dinyatakan bukan kewenangan MK. Hanya PHPU Kada Pesawaran yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. (Red)

  • Permohonan Hendriwansyah-Danial Ditolak, Qudrotul-Hankam Menanti Penetapan

    Permohonan Hendriwansyah-Danial Ditolak, Qudrotul-Hankam Menanti Penetapan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

    MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran TSM, surat suara tercoblos dan dalil lainnya. Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam sidang putusan yang dibacakan pagi tadi, Selasa, 4 Februari 2025.

    “Berdasar pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum,” jelas Rozali Umar, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang tadi pagi hadir dalam sidang di MK.

    Rozali menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para pihak. “Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut,” tegasnya.

    Di pihak lain, Ketua KPU Tulang Bawang Perwira menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK.

    “Kami rencananya Kamis lusa, 6 Februari 2025, menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulang Bawang,” tegas Perwira.

    Dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulang Bawang akan mengundang Forko Pimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya. (*)

  • Gugatan Hendriwansyah-Danial Anwar Kandas, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Melenggang

    Gugatan Hendriwansyah-Danial Anwar Kandas, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Melenggang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025. Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar di kandas.

    Dalam gugatannya, paslon Hendriwansyah-Danial Anwar menganggap terjadi praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

    MK menolak gugatan itu karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa 4 Februrai 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari website MK.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada. Pasal 158 UU Pilkada mengatur ketentuan perolehan perselisihan suara bagi paslon untuk bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU.

    Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan pasal 158 UU Pilkada. “Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Ridwan.

    Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU sebanyak 193.871 suara.

    Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (51.334 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (94.061 suara) adalah 42.727 suara atau 22 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.

    Seperti diketahui paslon Hendriwansyah-Danial Anwar dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.

    Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. (red)

  • MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Pilkada Mesuji

    MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Pilkada Mesuji

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Suprapto-Fuad Amrullah, dan pasangan calon kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Elfianah-Yugi Wicaksono, mulus menuju kursi Bupati Mesuji. Putusan itu dibacakan dalam sidang dismissal di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    “Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini akan kami jalankan sebaik mungkin untuk kemajuan Mesuji,” ujar Elfianah penuh syukur usai sidang putusan.

    Pasangan Elfianah-Yugi yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan Golkar, unggul dengan 61.731 suara, meninggalkan pasangan Suprapto-Fuad yang meraih 37.978 suara. Keduanya akan dilantik bersama kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025.

    Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa bukti yang diajukan pihak Suprapto-Fuad tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan mereka. Adapun gugatan yang dilayangkan mencakup dugaan manipulasi identitas dan penistaan agama, terkait pernyataan Elfianah dalam kampanye yang dianggap menyesatkan publik.

    Namun, fakta di persidangan menunjukkan bukti tersebut lemah, bahkan kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang lanjutan pada Senin 20 Januari 2025.

    Pemilihan kepala daerah Mesuji pada 27 November 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yaitu Syamsudin–Yulivan (PDIP), Elfianah–Yugi Wicaksono (NasDem, Demokrat, Golkar), Edi Azhari–Tri Isyani (PKB), dan Suprapto – Fuad Amrullah (PAN, Gerindra, PPP, PKS). (Red)

  • Enam Sengketa Pilkada di MK Lanjut Pembuktian termasuk Pesawaran 52 Diputus

    Enam Sengketa Pilkada di MK Lanjut Pembuktian termasuk Pesawaran 52 Diputus

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah konstitusi (MK) menolak 52 gugatan sengketa Pilkada, dan menyatakan enam gugatan lainnya lanjut ke pembuktian. Dari 52 gugatan itu termasuk Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji. Sementara enam perkara dilanjutkan termasuk gugatan Pilkada Pesawaran. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK RI, lantai 2, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    “Dari lima 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara perkara yang lanjut pada pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK Saldi Irsa

    Menanggapi hal tersebut kuasa hukum paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengucapkan syukur atas putusan sela atau dismissal dari hakim MK sesuai harapan dari pemohon. “Alhamdulilah sesuai harapan kami, MK sangat objektif melihat permohonan kami.kami sudah siapkan ahli dan saksi serta bukti surat tambahan,” ujarnya melalui pesan whatsApp. (Red)

  • Menanti Putusan MK, Mat Zakiaman Ajak Masyarakat Doakan dan Kawal Kemenangan Dedi-Topani

    Menanti Putusan MK, Mat Zakiaman Ajak Masyarakat Doakan dan Kawal Kemenangan Dedi-Topani

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan perkara gangguan hasil pemilu kepala daerah saat ini memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permohonan, jawaban termohon, tanggapan atau keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam konferensi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK akan memutuskan apakah pemeriksaan perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

    Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim akan diumumkan dalam sidang pengumuman keputusan dan/atau ketetapan yang diselenggarakan berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, 4–5 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, akan ditentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika selesai, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7–17 Februari 2025.

    Menyanggapi hal ini, Mat Zakiaman, salah satu pemuda Pesisir Barat, optimistis bahwa keputusan MK nantinya akan menjadi yang terbaik bagi kemajuan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendoakan dan mengawal hasil pemilihan kepala daerah.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk berdoa dan mengawali kemenangan Dedi Irawan dan Irawan Topani,” ujar Mat Zakiaman.

    Menurutnya, masyarakat Pesisir Barat sangat menantikan pemimpin yang mampu menghadirkan kebijakan demi kesejahteraan dan kemajuan daerah.

    “Saya melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa. Banyak warga bertanya langsung kepada saya, kapan Dongah Dedi dan Udo Topani akan dilantik. Persoalan ini harus segera dieksekusi dengan cepat dan tepat agar berbagai permasalahan di Kabupaten Pesisir Barat bisa segera teratasi,” ujarnya.

    Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1312 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, pasangan calon nomor urut 01, Dedi Irawan dan Irawan Topani, memperoleh suara tertinggi dengan total 48.903 suara. Sementara itu, pasangan nomor calon urut 02, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, berada di posisi kedua dengan 41.008 suara.

    “Dari hasil tersebut, kita bisa melihat bahwa pasangan nomor urut 01 unggul jauh dibandingkan nomor urut 02. Saya optimistis, berdasarkan penyiaran sidang hasil Pilkada di MK, pasangan 01 akan dilantik,” kata Mat Zakiaman.

    Sementara itu, hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025, menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah pemilu hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan bergabung dengan pelantikan kepala daerah yang memutuskan melalui putusan sela atau pemberhentian di MK.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk terus berdoa dan tetap yakin bahwa Dongah Dedi dan Udo Topani akan sampai pada tahap pelantikan,” pungkas Mat Zakiaman. (*)

  • DKPP Akan Luncurkan IKEPP Tahun 2024, KPU-Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

    DKPP Akan Luncurkan IKEPP Tahun 2024, KPU-Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

    Sekretaris DKPP, David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David, Selasa, 28 Januari 2025.

    Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024 di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara Pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei tersebut, ungkap David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Hanya saja, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” terangnya.

    David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

    “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.

    David menambahkan, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” ucap David. (*)