Kategori: Politik

  • Empat Tokoh Golkar Lampung: Pemanasan Menjelang Musda atau Tanda Persaingan?

    Empat Tokoh Golkar Lampung: Pemanasan Menjelang Musda atau Tanda Persaingan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Di tengah tingginya eskalasi politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Lampung, kabar mengejutkan datang dari pertemuan empat tokoh besar partai berlambang pohon beringin ini. Mereka bertemu secara langsung di kediaman Ismet Roni, di Jl. Mas Mansyur No.10, Enggal, Bandar Lampung, pada Senin, 27 Januari 2025.

    Pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI Hanan A. Rozak dan Rycko Menoza, Wakil Ketua DPD Golkar/Ketua KAHMI Abi Hasan Muan, serta Sekretaris Golkar dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni. Keempatnya dianggap sebagai calon kuat Ketua DPD I Golkar Lampung.

    Namun, pertemuan tersebut berlangsung tanpa kehadiran satu nama yang juga merasa diperhitungkan: Aprozi Alam, Anggota DPR RI yang juga sudah mengumumkan diri untuk maju sebagai calon Ketua Golkar. Aprozi yang sebelumnya berupaya menggalang kekuatan, menjadi absent dalam pertemuan tersebut.

    Momen pertemuan keempat tokoh tersebut sempat terekam dalam foto bersama. Mereka saling berpegangan tangan dan tersenyum di depan kamera, memberikan kesan bahwa meskipun ada ketegangan, hubungan mereka tetap terjalin dengan baik serta harmonis.

    Ismet Roni memberikan jawaban diplomatis. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi secara spontan. “Biarkan saja di luar sana kami dianggap bermusuhan, padahal kenyataannya kami tetap menjaga komunikasi yang baik,” kata Ismet.

    Sementara itu, Hanan Rozak menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya sekadar diskusi biasa di kalangan sesama kader Golkar. “Ya, cuma ngobrol biasa sambil menikmati sore. Ada Mas Rycko, Abi Hasan, dan tuan rumah Ismet Roni,” ujar Hanan dengan santai.

    Walaupun tidak ada yang ingin meributkan siapa yang paling berhak memimpin Golkar Lampung, mereka semua sepakat untuk menjaga persatuan dan berharap Musda dapat berjalan dengan damai. “Kami, samikna wa atho’na (kami mendengar dan patuh), apa pun keputusan yang diambil dalam Musda, kami akan ikut,” tegas Hanan.

    Rycko Menoza yang juga hadir dan di gadang-gadang untuk maju dalam Musda tersebut, menyebutkan dalam obrolan sore di rumah Ismet Roni itu adalah bentuk silaturahmi junior kepada senior

    “Ya seperti biasa saja hanya silaturahmi hormat junior kepada senior, kita berdiskusi bagaimana Golkar kedepannya agar semakin solid, mendapat banyak simpatik dari masyarakat, dan sekaligus mengharapkan pelaksanaan Musda besok berjalan dengan lancar, sejuk serta menjadi panutan partai-partai lain.” ucap Rycko

    Dengan pertemuan ini, para tokoh ini kembali menunjukkan bahwa meskipun ada dinamika persaingan, mereka tetap ingin menjaga keharmonisan dan mendukung keputusan yang diambil dalam Musda nanti. Sepertinya, persaingan untuk memperebutkan kursi Ketua DPD I Golkar Lampung akan semakin menarik, dengan para kandidat mulai mengintensifkan langkah-langkah strategis mereka.

    Kini, seluruh mata tertuju pada Musda yang akan datang. Siapa yang akan terpilih menjadi Ketua Golkar Lampung? Apakah pertemuan ini hanyalah bagian dari pemanasan sebelum pertarungan politik sesungguhnya? Jawaban akan segera terungkap, dan para kader Golkar Lampung tentunya siap dengan keputusan yang akan mengubah arah politik mereka ke depan. (*)

  • Miliaran Anggaran Vitamin Bawaslu Lampung Diduga Fiktif Penggiat Anti Korupsi Minta APH Turun Tangan

    Miliaran Anggaran Vitamin Bawaslu Lampung Diduga Fiktif Penggiat Anti Korupsi Minta APH Turun Tangan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliaran anggaran vitamin untuk meningkatkan stamina seluruh pengawas TPS (PTPS) pada pesta demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres hingga Pilkada Serentak tahun tahun 2024 ini, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Lampung diduga tidak disalurkan, alias fiktif. Para Pengawas Tempat Pemungutan Susara (PTPS) tidak pernah menerima vitamin tersebut.

    Baca: Pematank Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung

    Baca: Bawaslu Lampung Diduga Korupsi Pengadaan Meubelair Paswasca Se-Lampung Higga Pengadaan Rompi

    Data wartawan dalam rencana umum pengadaan Bawaslu Lampung terdapat dua item belanja sejenis yaitu, pengadaan Penambah daya tahan tubuh Bawaslu Provinsi Lampung dan PTPS senilai Rp2,3 miliar lebih (Rp2.395.260.000) dan belanja barang non operasional lainnya senilai Rp2,2 miliar lebih (Rp. 2.288.082.000. Kedua belanja tersebut secara rinci disebutkan sama dalam bentuk barang yaitu pengadaan Vitamin C, Zinc dan Susu

    Dari hasil penelusuran, para anggota Panwas tingkat kecamatan mengaku tidak pernah menerima penyaluran vitamin dan susu tersebut. “Kami hanya menerima honor dan makan sehari 3 kali,” ujar Heri anggota Panwas di salah satu Kecamatan di Bandar Lampung.

    Hal senada juga diakui Iwan, anggota Panwas lainya. Iwan mengaku hanya dikasih makan nasi bungkus saja. “Kalaupun ada kopi dan air mineral dikasih panitia pemungutan suara di lokasi TPS,” ujarnya.

    Pihak Bawaslu Lampung yang dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak ada yang mengetahui jelas dan terkesan saling lempar. Bagian humas Bawaslu Lampung Cik Mayu yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa berkomentar. “Mohon izin pak,saya tidak tahu terkait ini, dan tidak bisa berstatmen,” ujarnya.

    Hal senada diungkap Anggota Bawaslu Lampung Suheri yang dikonfirmasi mengatakan hal tersebut bukan ranah dirinya. Sementara Anggota Bawaslu Bidang Koordinasi divisi Humas dan Datin, Ahmad Qohar, S.Sos menyarankan wartawan untuk langsung ke kantor menemui bapak dwi. “Silahkan ke kantor aja mas temui pak Dwi,” katanya.

    Menyikapi dugaan tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut item belanja pengadaan vitamin dan susu di Bawaslu Lampung secara transparan.

    Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi dalam pernyataan tertulisnya meminta APH untuk mengusut pengelolaan anggaran di Bawaslu Lampung tersebut. “Kami meminta APH segera mengusut alokasi dan realisasi anggaran yang nilainya milyaran tersebut agar menjadi terang. Karena fakta di lapangan tidak ditemukan barangnya” ucap Didi sapaan akrabnya.

    Senada dengan Ketua AML, Sekum Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Anto S.Pd juga mendesak APH menelusuri alokasi anggaran yang diperuntukan pembelian suplemen anggota Panwas yang tersebar di Provinsi Lampung. “Jika anggaran telah disediakan tetapi penerima manfaatnya tidak menerima maka patut diduga ada unsur penyimpangan anggaran” tutur Anto.

    Kritik tajam juga dilontarkan Ketua presidium Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Komak), Ichwan. Menurutnya anggaran yang nilainya fantastis tersebut sangat disayangkan tidak tepat sasaran bahkan terindikasi menyimpang. “Sangat disayangkan anggaran yang sangat besar dan barangnya sangat dibutuhkan tetapi diduga tidak disalurkan bahkan diduga jadi ajang korupsi berjamaah” ucap Ichwan.  (Red)

  • KPU Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030 ke DPRD

    KPU Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030 ke DPRD

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

    Penyerahan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Lampung di Emersia Hotel pada Kamis, 9 Januari 2024 malam.

    Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi para wakil ketua di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

    Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.

    Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.

    “Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.

    Sementara, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran telah melaksanakan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.

    “Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses,” terang Giri.

    Sebelumnya, dalam pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono. (*)

  • KPU Tetapkan Mirza-Jihan Gubernur Lampung Terpilih Tanpa Arinal-Satono dan PDIP, Ini Program 100 Harinya

    KPU Tetapkan Mirza-Jihan Gubernur Lampung Terpilih Tanpa Arinal-Satono dan PDIP, Ini Program 100 Harinya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung terpilih periode 2025-2030. Penetapan dibacakan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan Gubernur dan Wagub Lampung di Hotel Emersia, Kamis 9 Januari 2025 tanpa dihadiri pasangan Arinal Djunaidi-Sutono.

    Erwan mengatakan, nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025, KPU telah melaksanan sidang pleno, dalam pemilihan serentak. Dengan ini KPU Lampung berdasarkan keputusan nomor 510 tahun 2024, tentang penempatan hasil pemilihan, menetapkan;

    Paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan yang diusung oleh Gerindra, PKB, Golakr, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, sebagai Paslon terpilih 2025-2030 dalam Pilkada 2024. “Dengan perolehan suara sebanyak 3.991.756 atau 82,69 persen dari total suara sah,” ungkapnya.

    Diketahui, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pasangan nomor urut 2 Mirza-Jihan berhari meraih suara sebanyak 3.300.681 suara. Sementara, Paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono hanya memperoleh sebanyak 691.076 suara.

    Jumlah ini dari total suara sah sebanyak 3.991.756 suara tidak sah sebanyak 279.588. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.

    Program 100 Hari Mirza-Jihan

    Gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, sudah menyiapkan program 100 hari pertama sebagai gubernur dan wagub Lampung. Pihaknya akan mengikuti program pemerintah pusat agar berjalan dengan lancar di Provinsi Lampung.

    “Tentunya kami dilantik itu sekitar Maret awal atau akhir. Saya belum tahu. Yang jelas, program-program prioritas harus segera berjalan,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurut Mirza, pleno penetapan ini merupakan rangkaian akhir dari suksesnya Pilkada 2024 yang telah dilakukan. “Kami senang sekali selama proses ini, meski melelahkan bisa berakhir dengan baik, aman dan damai. Ini merupakan contoh proses pelaksanaan politik yang baik, insyaallah akan menjadi catatan sejarah bagi Provinsi Lampung,” katanya.

    Mirza menyebutkan, usai dilantik dia bakal meneruskan program yang diberikan pemerintah pusat agar berjalan dengan baik di Provinsi Lampung.

    “Baik itu program pemerintah pusat dan provinsi dan semangat kolaborasi akan dibangun sesegera mungkin dan kita akan mencoba mengupayakan proses transisi dengan baik gabungan visi misi kita dan provinsi Lampung maupun dari pemerintah pusat,” katanya.

    Mirza mengungkapkan, program kerja selama 100 hari setelah pelantikannya bersama dengan Jihan Nurlela ke depan akan memfokuskan membantu melanjutkan program pemerintah pusat.

    “Kami ingin bukan hanya program Provinsi Lampung yang berjalan dengan baik. Artinya ada program pemerintah pusat yang harus bisa dieksekusi dengan baik. Tentunya 100 hari pertama kami yang kami fokuskan bagaimana mendistribusikan program pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik di Lampung,” ucapnya.

    Mirza menambahkan, pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang ada di Provinsi Lampung. “Yang kedua tentunya kami akan perbaiki jalan-jalan, karena kita sudah sama-sama tahu apabila perbaikan jalan ini sangat darurat. Yang ketiga juga kita akan lihat, kita ingin tambah komoditas-komoditas meningkatkan, sehingga pendapatan masyarakat lebih baik. Itu fokus kami ke depan,” ucapnya. (Red)

  • JMSI Tantang KPU dan Bawaslu Lamsel Publikasikan Penggunaan Dana Hibah Rp59 Miliar untuk Pilkada 2024

    JMSI Tantang KPU dan Bawaslu Lamsel Publikasikan Penggunaan Dana Hibah Rp59 Miliar untuk Pilkada 2024

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pada 29 April 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengekspos kucuran anggaran dana hibah senilai Rp59 miliar untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Anggaran dana hibah terbagi menjadi dua, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sebesar Rp39 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan sebesar Rp20 miliar.

    Usai pelaksanaan Pilkada, kedua Lembaga Penyelenggara Pilkada di atas hanya mengekspose keberhasilan dari rangkaian kegiatan programnya saja dan tidak pernah mengekspose pemakaian anggaran dana hibah tersebut. Sementara dalam proses demokrasi tersebut sempat terindikasikan adanya penyimpangan anggaran, terutama menyangkut anggaran pengadaan material untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Pada saat itu argumen yang disampaikan bahwa masalah kelebihan anggaran tersebut bakal diperuntukkan sebagai biaya pengamanan/peliputan media dan mencatut nama salah satu organisasi wartawan dan setelah itu berita tersebut hilang begitu saja dari peredaran.

    Berangkat dari kejadian di atas, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Selatan mendesak kepada Lembaga Independen KPU dan Bawaslu agar mempublikasikan secara transparan tentang perihal penggunaan anggaran dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

    Dengan publikasi tersebut diharapkan publik dapat mengetahui secara gambling dan transparan, hal ini sejalan pula dengan maksud yang terkandung didalam Undang-Undang Keterbukaan Publik.

    “Kami berharap agar kedua Lembaga tersebut dapat mematuhi sebagaimana dimaksud UU diatas,” pungkas Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, Minggu, 29 Desember 2024. (*)

  • Puluhan Bukti Rekaman Hasto Disebut Bakal Bongkar Berbagai Kasus Korupsi Petinggi Negara

    Puluhan Bukti Rekaman Hasto Disebut Bakal Bongkar Berbagai Kasus Korupsi Petinggi Negara

    Jakarta, sinarlampung.co – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan puluhan rekaman video yang akan mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi para petinggi negara. Guntur mengaku sudah melihat sebagian video tersebut. Ia yakin, jika video itu dirilis akan mengagetkan serta mengubah peta pemberantasan korupsi dan opini publik.

    Sementara itu, dari Rusia, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku, sejumlah dokumen penting milik Hasto Kristiyanto yang dititipkan kepada dirinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK, sudah dia bawa ke Rusia dan dinotariskan di Rusia. Dia meyakini, dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi bom waktu.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Hasto melalui rekaman video pribadinya yang dirilis kemarin, menegaskan tidak menyerah untuk menghadapi berbagai intimidasi, dan telah menyiapkan risiko-risiko buruk yang mungkin terjadi.

    Ia mengambil contoh, pengorbanan Bung Karno yang sampai dipenjarakan demi cita-citanya memerdekakan Indonesia. Dalam video itu, ia juga menyindir soal pemecatan dari PDIP sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode. (*)

  • PDIP Pecat 27 Kader Mbelot di Pilpres, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menunggu Proses?

    PDIP Pecat 27 Kader Mbelot di Pilpres, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menunggu Proses?

    Jakarta, sinarlampung.co-PDIP memecat 27 kadernya dari keanggotaan partai karena terkait dengan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. ke-27 nama tersebut dinilai melanggar etik partai, mayoritas karena maju Pilkada 2024 dari partai lain, termasuk nama Jokwoi, Gibran, dan Bobby. Namun dari 27 nama itu, tidak ada yang berasal dari Provinsi Lampung. Padahal, Calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana adalah kader PDIP yang maju diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan melawan calon Reihana-Aryodhia yang diusung PDIP.

    Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data terkait kader yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai. “DPD saat ini sedang meminta kepada DPC untuk melaporkan kader yang membelot dari perintah partai, termasuk yang maju Pilkada dari partai lain,” ujar Sutono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Desember 2024.

    Menurut Sutono bahwa seluruh kader partai yang tidak mengikuti aturan partai akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan, termasuk Eva Dwiana. “Siapapun yang tidak satu garis akan kita ajukan tak terkecuali Eva Dwiana,” ungkap Sutono.

    Sutono menerangkan bahwa data kader yang melanggar aturan akan diserahkan ke Dewan Kehormatan dalam agenda Rakernas mendatang. “Kita DPD hanya bertugas untuk melaporkan nama-nama kader yang tidak tegak lurus. Cuma sanksinya seperti apa itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan,” ujar Sutono

    Berikut daftar 27 kader yang sudah dipecat PDIP:

    1. H. Lalu Budi Suryata (NTB)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    2. Putu Agus Suradnyana (Bali)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    3. Putu Alit Yandinata (Bali)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    4. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    5. Hugua (Sulawesi Tenggara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    6. Elisa Kambu (Papua Barat Daya)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    7. John Wempi Wetipo (Papua Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    8. Willem Wandik (Papua Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    9. Suprapto (Sorong/Papua Barat Daya)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    10. Gunawan HS (Malang/Jawa Timur)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    11. Heriyus (Murung Raya/ Kalimantan Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    12. Ery Suandi (Karimun/ Kep. Riau)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    13. Fajarius Laia (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    14. Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya/ Papua)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    15. Feri Leasiwal (P. Morotai/ Maluku Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    16. Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat/ Maluku Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    17. Dorthea Gohea (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
    18. Weski Omega Simanungkalit (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    19. Arimitara Halawa (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    21. Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    22. Hilarius Duha (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    23. Yustina Repi (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    24. Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
    25. Joko Widodo (Solo/ Jawa Tengah)• Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya system demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
    26. Gibran Rakabuming Raka (Solo/ Jawa Tengah)• Melanggar etik Partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain
    27. Muhammad Bobby Afif Nasution (Kota Medan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Calon Gubernur Pilkada 2024 dari Partai Lain.  (Red)

  • Pematank Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung

    Pematank Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli mendesak Kejaksaa Tinggi Lampung untuk usut dugaan korupsi modus mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung. Hal itu diminta pasca hasil investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung mencuat ke publik.

    Baca: Bawaslu Lampung Diduga Korupsi Pengadaan Meubelair Paswasca Se-Lampung Higga Pengadaan Rompi

    “LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung akan membuat pengaduan berdasarkan hasil investigasinya ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Prinsipnya, Pematank mendorong dan mendukung rencana pelaporan teman-teman dari LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait investigasinya,” kata Suadi Romli kepada wartawan Senin, 16 Desember 2024.

    Menurut Romli, Kejaksaan Tinggi Lampung perlu didorong untuk usut dugaan mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung. “Kita memandang Kejaksaan Tinggi Lampung di era kepemimpinan pak Kuntadi perlu di-support. Apalagi kita ingin melihat sejauh mana kemampuan Kejaksaan di era pak Kuntadi yang pernah duduk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,” ujar tambah Romli.

    Dugaan mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung tersebut, menurut Romli, menjadi tantangan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi. “Hasil investigasi dari teman-teman LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung ini jadi momentum bagi pak Kuntadi membuktikan kepada warga Lampung bahwa penegakan hukum korupsi di eranya benar-benar dijalankan dan konsisten,” ujarnya.

    Sebelumnya, LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung menyatakan bahwa proyek pengadaan meubelair oleh Bawaslu Lampung diduga menjadi lahan bisnis. Pengadaan lainnya turut diduga menjadi lahan bisnis, seperti penyewaan meja, kursi kerja, sewa laptop berikut printer hingga rompi untuk Panwas, PKD dan PTPS.

    LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung membeberkan salah satu contoh hasil investigasinya mengenai penyewaan meubelair Panwascam se-Kabupaten Tanggamus. Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung Faqih Fakhrozi mengatakan pihak Bawaslu Provinsi Lampung diduga mengambil alih pengadaan penyewaan meubelair Panwascam se-Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Dan kami juga menemukan pengadaan rompi warna hitam Panwas, PKD dan PTPS yang oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut tidaklah layak.Bahannya yang digunakan sangat tipis, dengan harga kisaran Rp15 ribu sampai Rp20 ribuan,” kata Faqih beberapa waktu lalu.

    Atas investigas ini, Faqih menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan modus markup anggaran pengadaan. “Padahal idealnya pengadaan dikelola oleh masing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Lampung,” terang Faqih. (Red)

  • Anggota DPRD Lampung Selatan Yang Pakai Ijazah Palsu Buat Nyaleg Resmi Tersangka

    Anggota DPRD Lampung Selatan Yang Pakai Ijazah Palsu Buat Nyaleg Resmi Tersangka

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka yakni S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu, serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: Polda Lampung Mulai Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg PDIP DPRD Lampung Selatan

    Baca: Bupati Nanang Ermanto Polisikan Sutrimo Kades Margodadi Soal Tudingan Ijazah SMA Palsu

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap S dan AS tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. “Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin, 16 Desember 2024.

    Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

    Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. “Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ungkap Umi.

    Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, Umi menambahkan, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. “Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandas Umi. (Red/*) 

  • Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bawaslu Lampung Selatan menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Anasrullah, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Ariyantoni, telah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama netralitas ASN dalam Pilkada.  Anas, dan Ariyantoni juga dianggap melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan-pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran. Terhadap dugaan tersebut, kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024

    Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

    PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

    Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

    Sebelumnya, Anasrullah, dan Ariyantoni memenuhi panggilan dari Bawaslu Lampung Selatan pada 4 Desember 2024. Kedatangan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk dimintai klarifikasi secara bersamaan terkait kedatangan mereka ke Masjid Bani Hasan.

    Di dalam ruangan itu ada Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, yang didampingi dua stafnya. Dari hasil klarifikasi yang didapat, Anasrullah, dan Ariyantoni mengaku kalau mereka memang datang ke Masjid Bani Hasan. “Kalau dari keterangan, mereka mengaku mau salat, sekalian memantau suasana pilkada di sana,” kata Arif. (Red)