Pringsewu, sinarlampung.co- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) berinisial TH, dan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ES, dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan bahwa, Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 , dan ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025,” kata Kajari.
Menurut Kajari, Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Wisnu Bagus Wicaksono menyebutkan peran tersangka ES adalah aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH. Kemudian melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi bersama-sama tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024.
Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).
Sedangkan Peran Tersangka TH adalah aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek. Mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek
Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap ke dua Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandar Lampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kab Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar rupiah.
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, lanjut Kajari penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
“Kedepan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal,“ ungkap R Wisnu Bagus Wicaksono. (Red)