Kategori: Pringsewu

  • Sekdis PMD Pringsewu Tri Haryono dan Ketua LPPAN Provinsi Lampung di Tahan Dirutan Way Hui

    Sekdis PMD Pringsewu Tri Haryono dan Ketua LPPAN Provinsi Lampung di Tahan Dirutan Way Hui

    Pringsewu, sinarlampung.co- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) berinisial TH, dan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ES, dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

     

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

     

    Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan bahwa, Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

     

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 , dan ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025,” kata Kajari.

     

    Menurut Kajari, Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

     

    Wisnu Bagus Wicaksono menyebutkan peran tersangka ES adalah aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH. Kemudian melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi bersama-sama tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024.

     

    Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

     

    Sedangkan Peran Tersangka TH adalah aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek. Mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek

     

    Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap ke dua Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandar Lampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.

     

    Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kab Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar rupiah.

     

    Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, lanjut Kajari penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

     

    Kedepan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal, ungkap R Wisnu Bagus Wicaksono. (Red)

  • Sekretaris Dinas PMP Pringsewu dan Pihak Swasta Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Desa

    Sekretaris Dinas PMP Pringsewu dan Pihak Swasta Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Desa

    Pringsewu, sinarlampung.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa Tahun Anggaran 2024.

     

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain TH, penyidik juga menetapkan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, sebagai tersangka.

    “Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada Jumat (11/7/2025).

     

    Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Bimtek yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya kegiatan sebesar Rp13 juta per peserta dibebankan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN sementara Rp2 juta diberikan kepada peserta dalam bentuk cashback.

     

    Dalam perkara ini, TH diduga menginstruksikan seluruh kepala pekon agar menganggarkan biaya kegiatan tersebut melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Instruksi itu membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek yang dilaksanakan di luar daerah.

     

    Sementara ES diduga menawarkan kegiatan melalui TH, sekaligus memalsukan beberapa dokumen termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi. ES juga diduga melakukan markup dalam pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

     

    Setelah diperiksa secara intensif, Kejari Pringsewu menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 24 KUHP.

     

    Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

     

    Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua pihak terkait diminta untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum serta optimalisasi pengembalian kerugian negara. (Wisnu/*)

  • Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi MAg Didakwa Korupsi Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi MAg Didakwa Korupsi Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Pringsewu, sinarlampung.co-Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Drs Heri Iswahyudi M.Ag, yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, didakawa melakukan korupsi anggaran hibah Tahun Anggaran 2022.

     

    Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

     

    Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

     

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

     

    Dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan. Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa. (Red)

  • Paguyuban Panjisewu Gelar Jamasan Pusaka di Pringsewu

    Paguyuban Panjisewu Gelar Jamasan Pusaka di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Memperingati Harlah ke 5 Paguyuban Panjisewu, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menggelar Jamasan Pusaka, di Desa Kota Waringin, Kabupaten Pringsewu. Pelaksanakan Jamasan Pusaka, yang bertepatan dengan bulan Muharram/Suro 1447 H, Minggu 6 Juli 2025.

    Ketua Pelaksana Kegiatan Solehudin mengatakan acara ini adalah ajang silaturrahmi sesama anggota Panjisewu dan masyarakat dari berbagai daerah dan suku. Sementara Jamasan Pusaka adalah bertujuan menjaga warisan budaya sebagai jatidiri bangsa, membersihkan diri dan Pusaka Nusantara.

    “Jamasan pusaka dilaksanakan di kediaman Mbah Parman Kinowo, tepatnya di desa Kutowaringin Kecamatan Adiluwih. Acara diikuti oleh seluruh anggota Panjisewu  baik dari Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tanggamus dan Pringsewu. Juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, babinkamtibmas, babinsa, kepala desa. Ibu Camat dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu juga hadir,” kata Solehudin.

    Solehudin juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak hingga acara ini terlaksana dengan lancar dan hitmah. “Semoga kedepannya kegiatan ini bisa lebih maju dan lebih baik agar Tosan Aji atau Pusaka sebagai warisan leluhur bangsa ini bisa terjaga, terawat dengan baik,” katanya.

    Sementara atas nama Kepala Disdibud Pringsewu, Sekretaris Dinas Eko menyampaikan apresiasi kepada Panjisewu, yang telah melaksanakan pelestarian budaya dibidang Tosan Aji Pusaka Leluhur yang tentunya bertujuan sebagai ajang silaturrahmi antar suku agama serta melestarikan budaya terkhusus di Kabupaten Pringsewu.

    “Kami patut bangga dan berupaya membina sesuai dengan kapasitas yang ada serta mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya jamasan ini. Selamat ulang tahun ke 5 semoga Panjisewu semakin jaya dalam melestarikan budaya di Indonesia kususnya di Kabupaten Pringsewu,” katanya. (Red)

  • Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaab  korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2021–2025. 

    Dalam proses penyidikan korupsi Rp17 Miliar dana nasabah itu. Selain menyita uang Rp2 Mililiar, Tim  Penyidik Pidsus menyita beberapa dokumen, dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp2 miliar, Rabu 2 Juli 2025.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini atas Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 Tanggal 02 Juni 2025. “Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujarnya, 2 Juli 2025.

    Armen menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah uang maupun barang, pada 2 Juli 2025 yang terindikasi  dari perkara korupsi ini. Yakni berapa dokumen/berkas, 2 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar.

    Selanjutnya, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang Rp599 juta, semua terkait kasus Korupsi BRI. “Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” katanya.

    Meski belum menetapkan tersangka, Armen menyebutka bahwa penyidik  telah memeriksa 25 saksi. “Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Armen. (Red)

  • BRI Laporkan Pegawai ke Kejati Lampung, Bukti Komitmen Anti Fraud

    BRI Laporkan Pegawai ke Kejati Lampung, Bukti Komitmen Anti Fraud

    Pringsewu, sinarlampung.co – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali ditegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan tindak fraud yang dilakukan oleh oknum pekerjanya di BRI BO Pringsewu, Lampung.

     

    Berdasarkan hasil audit internal, BRI telah mengambil langkah hukum terhadap seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI BO Pringsewu, Provinsi Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah, dengan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

     

    Kasus ini terungkap sebagai bagian dari proses pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI. Tindakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

     

    Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

     

    Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh Syarifudin mengatakan BRI akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    “Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” ujarnya.

     

    Sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap nasabahnya, BRI memberikan jaminan penggantian atas dana nasabah yang disalahgunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap nasabah yang terdampak.

    Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking, serta aktif dalam pencegahan dan penindakan atas segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etik. (*)

  • Korupsi Dana Desa Kades Pekon Sukoharjo III Barat Gunarto Ditahan Polres Pringsewu

    Korupsi Dana Desa Kades Pekon Sukoharjo III Barat Gunarto Ditahan Polres Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menahan Kepala Pekon (Kades.red) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Gunarto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. 

    Gunarto ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp478.615.276, oleh oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu.

    Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka G menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, tanpa melibatkan unsur perangkat pekon resmi. “Dari hasil penyidikan, tersangka G menguasai langsung pencairan dana desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, dengan nilai hampir Rp500 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025.

    Didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk kejahatan serius karena menyangkut hak masyarakat. “Kami komitmen melindungi anggaran negara, termasuk dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

    Johannes, menambahkan penyidikan mengungkap bahwa pengelolaan APBDes dilakukan secara sepihak oleh Kepala Pekon tanpa proses musyawarah pekon ataupun pelibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). “Dana cair, langsung dikuasai Kepala Pekon. Tidak ada pertanggungjawaban yang sah, laporan SPJ juga banyak yang fiktif atau tidak sesuai realisasi,” ujar Johannes.

    Penyidik juga menemukan modus mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang menjadi sorotan yakni, Pengadaan perlengkapan Posyandu, Penanganan stunting, Perawatan kendaraan dinas, Sejumlah pembangunan fisik yang tidak dikerjakan.

    Meski kerugian negara hampir Rp500 juta, Johannes menyebut, hingga kini penyidik baru berhasil menyita uang tunai senilai Rp10 juta sebagai barang bukti. “Tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Kami masih mendalami kemungkinan penyitaan aset-aset lain milik tersangka,” jelasnya.

    Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
    Diketahui, Gunarto menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih aktif hingga kini. 

    Selain dugaan korupsi, tersangka juga tercatat pernah menjaminkan sertifikat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi mitra PNM ULaMM sebesar Rp40 juta. “Memang surat tersebut sudah ditebus kembali, tapi tindakan itu menunjukkan ketidakpatutan dalam pengelolaan aset desa,” ujar Johannes.

    Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satreskrim Polres Pringsewu.

    “Siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana negara akan kami proses sesuai hukum. Ini bagian dari upaya kami memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat pekon,” tegas Kapolres. (Red)

  • FAKI Ungkap Proyek Jalan dan SPAM di Pringsewu Diduga Sarat Penyimpangan, Bakal Digeruduk Massa

    FAKI Ungkap Proyek Jalan dan SPAM di Pringsewu Diduga Sarat Penyimpangan, Bakal Digeruduk Massa

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Dugaan bau busuk korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Lampung mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan jalan dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

     

    Menurut hasil investigasi tim FAKI, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertera dalam kontrak. Ironisnya, proyek-proyek tersebut merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat.

    Berikut rincian proyek yang disorot FAKI Lampung:

     

    Penanganan Long Segment Banyumas – Banyuwangi (Jl. Raya Banyumas) dengan pagu anggaran Rp 7,4 miliar, dikerjakan CV Dokoba Corp.

     

    Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mataram – Srikaton Rp 3,3 miliar oleh CV Salim Jaya Konstruksi.

     

    Rekonstruksi Jalan Bandung Baru – Adiluwih (Batas Lampung Tengah) Rp 1,1 miliar oleh Ganta Masani Djaya.

     

    Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sidodadi Rp 500 juta oleh CV Bening Construksi.

     

    Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran Rp 500 juta oleh CV Mandiri Berlian.

     

    Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas Rp 500 juta oleh CV Rahman Jaya.

     

    Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Enggalrejo Rp 500 juta oleh Rafli Karya.

     

    Ketua FAKI Lampung, Septiawan, SE, menegaskan bahwa investigasi lapangan timnya menemukan fakta mencengangkan. “Beberapa titik jalan sudah retak, terkelupas, dan hancur. Ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi. Sedangkan pembangunan SPAM di Pekon Pagelaran dan Sidodadi diduga kuat terjadi pengurangan material, sehingga hasilnya jauh dari harapan,” ungkap Septiawan, Senin (30/6).

     

    Lebih jauh, ia menyebut kualitas air SPAM di beberapa lokasi bahkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kelayakan dan keberlanjutan pasokan air bersih.

     

    FAKI Lampung menegaskan tidak akan berhenti di tahap investigasi. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, sekaligus menyerahkan laporan resmi atas dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum.

    “Kami ingin memastikan uang rakyat tidak dikorupsi. Negara rugi, rakyat sengsara, kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Septiawan.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Namun FAKI memastikan akan terus mendesak penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana negara di Kabupaten Pringsewu.(S Kheir)

  • PT. Assalam Karya Manunggal di Somasi Terkait Dugaan Manipulasi Perpanjangan Kontrak Pekerja Migran

    PT. Assalam Karya Manunggal di Somasi Terkait Dugaan Manipulasi Perpanjangan Kontrak Pekerja Migran

    Pringsewu, sinarlampung.co — PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), perusahaan resmi yang bergerak di bidang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, tengah menghadapi persoalan hukum serius. Heru, pimpinan PT. AKM di Kabupaten Pringsewu, disomasi oleh Rudi Candra melalui kuasa hukumnya dari Red Justicia Law Firm atas dugaan manipulasi data perpanjangan kontrak kerja tenaga kerja migran tanpa persetujuan suami.

     

    Somasi pertama dilayangkan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan Rudi Candra yang merasa dirugikan atas perpanjangan kontrak kerja istrinya, Eni Kusrini binti Tugiman, pada tahun 2021 tanpa sepengetahuannya.

     

    Rudi menjelaskan, pada tahun 2019 ia memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja ke luar negeri melalui jasa PT. AKM. Namun, ketika masa kontrak habis pada Februari 2021, ia mengklaim tidak pernah memberi izin perpanjangan, baik secara lisan maupun tertulis.

    “Eni saat itu masih berstatus istri sah saya. Bahkan enam bulan sebelum kontrak habis, saya sudah meminta kepada pihak PT. AKM agar Eni dipulangkan lebih dulu untuk menyelesaikan urusan rumah tangga kami,” jelas Rudi.

     

    Upaya mediasi pribadi yang dilakukan Rudi kepada Heru disebut tidak membuahkan hasil. Karena itulah, ia menunjuk Red Justicia Law Firm untuk mendampingi proses hukumnya.

    Adi Putra Amril, kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm, menyatakan bahwa somasi telah dikirim dan diterima oleh staf PT. AKM bernama Kusningsih. Heru selaku penanggung jawab disebut tidak berada di tempat saat itu.

    “Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada saudara Heru untuk memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan melayangkan somasi kedua. Bila tetap tidak direspons, kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Adi.

     

    Benar saja, setelah tenggat waktu somasi pertama terlewati tanpa tanggapan memadai, Red Justicia Law Firm kembali mengirimkan somasi kedua pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Pihak kuasa hukum menduga bahwa tindakan PT. AKM telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja migran perempuan yang masih terikat pernikahan memerlukan persetujuan dari suami.

    “Kami berharap ada jawaban resmi secara tertulis dari pihak PT. AKM. Jika tidak, langkah berikutnya adalah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum serta menyurati BP2MI (dulu BNP2TKI) untuk menelusuri legalitas PT. AKM dan kontrak kerja Eni Kusrini,” tambah Adi.

     

    Sementara itu, Heru sempat menjalin komunikasi melalui pesan singkat dengan tim Red Justicia. Dalam percakapan tersebut, Heru mengklaim bahwa prosedur telah diikuti dan menyebut adanya surat pernyataan perceraian dari Eni saat pengajuan perpanjangan kontrak.

     

    Ketua Red Justicia Law Firm Tanggamus, Kurnain, S.H., menanggapi pernyataan Heru dengan mengatakan bahwa pihaknya tengah mencocokkan tanggal perceraian dengan tanggal perpanjangan kontrak.

    “Kami akan melihat secara detail mana yang lebih dulu terjadi—putusan cerai atau perpanjangan kontrak. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan kami proses secara hukum. Selain itu, Rudi juga tidak pernah menerima salinan perpanjangan kontrak kerja, padahal itu adalah haknya sebagai suami sah,” ujar Kurnain.

     

    Kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak PT. Assalam Karya Manunggal. Red Justicia Law Firm menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. (Wisnu)

  • Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Setelah lebih dari tiga pekan, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Polres Pringsewu dan Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, dan perampokan terhadap Siti Sulasih (31), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 15 Juni 2026.

    Pelaku bernama Kelik Fitri Sonianto (34) alias Joni, warga Kecamatan Tanjung Bintang, itu ternyata juga buron (DPO) kasus kekerasan seksual terhadan anak dibawah umur di wiayah Polres Prinsewu. Joni ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ajun Komisaris Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi menyelidiki selama hampir satu bulan. Pelaku yang sehari-hari dikenal dengan nama panggilan Joni selama ini kerap berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi dari polisi. ”Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbanya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun,” ujar Johannes di Pringsewu, Senin 16 Juni 2025.

    Sebelumnya, Polres Pringsewu pernah menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya berinsiial CA (15), seorang pelajar SMP. Saat itu, penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan dan memburu pelaku. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    Johannes menambahkan, pelaku telah diserahkan oleh Polres Lampung Selatan untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus kematian Siti Sulasih. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat hukuman berlapis.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Yusriandi Yusrin mengatakan, dari keterangan pelaku, awalnya pelaku hanya berniat mencuri sepeda motor milik Siti Sulasih yang terparkir di sekitar kebun. Namun, korban memergoki aksi pencuriannya. Korban pun berusaha mempertahankan sepeda motornya yang akan dibawa kabur oleh pelaku.

    Saat itulah pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Bahkan, pelaku juga akhirnya membunuh Siti yang berusaha meminta tolong pada orang lain dengan cara berteriak. “Tersangka panik dan takut teriakan korban terdengar orang lain. Pelaku pun mengikat tangan dan mulut korban. Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” kata Yusriandi.

    Dalam kasus kematian Siti Sulasih, pelaku tega membunuh korban dengan begitu keji. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan dan mulut terikat kain. Siti ditemukan dalam kondisi pakaian terbuka. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian mata korban. Tak hanya itu, korban juga diduga kuat menjadi korban perampokan. Pasalnya, sepeda motor milik korban raib. Bahkan, alat semprot tanaman dan celurit yang dibawa korban untuk berkebun juga hilang.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor, dan satu telepon genggam. Polisi juga masih mendalami jika ada orang lain yang juga pernah menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

    Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kebun karet di Natar, Lampung Selatan, Lampung. Hasil olah TKP ternyata korban pembunuhan dan pemerkosaan. Jasad korban ditemukan dengan mulut dan tangan terikat kain serta celana terlepas. Identitas korban diketahui bernama Siti Sulasih (31), warga Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Jasad Siti Sulasih pertama kali ditemukan oleh pihak keluarganya yang mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang setelah berpamitan ke kebun. Korban berpamitan untuk pergi ke kebun pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Namun hingga memasuki malam hari korban belum pulang sehingga beberapa pihak keluarga melakukan pencarian.

    Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga menemukan Siti dalam keadaan meninggal dunia di dekat salah satu pohon karet dengan kondisi tangan dan mulut terikat kain dan tidak mengenakan celana. Selain menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaa. Polisi menduga, Siti juga menjadi korban perampokan. 

    Sepeda motor dan sejumlah barang milik korban yang digunakan untuk berkebun raib. Satu sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam tanpa plat, satu satu buah tank semprot warna biru serta satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat.

    Kasus ini menambah banyak daftar perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Lampung. Bahkan, sampai saat, kasus penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Lampung Timur pada 18 Juli 2024 juga belum terungkap.  

    Mayat perempuan itu diketahui merupakan Riyas Nuraini, warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dia ditemukan tewas terbungkus karung di tengah kebun jagung tak jauh dari tempat tinggalnya. Karung tersebut diletakkan di sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 4416 SFX milik korban.

    Korban pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari pakan ternak. Lokasi penemuan mayat itu hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Namun, polisi belum dapat mengungkap kasus tersebut meski penyelidikan sudah berlangsung selama hampir satu tahun. (Red)

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, juga turut menyoroti lambatnya penyelidikan polisi terhadap kasus Riyas tersebut. Meski polisi menyebut telah memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti, kasus pembunuhan keji terhadap Riyan masih belum terungkap. (Red)