Pringsewu, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polres Pringsewu membongkar kasus penipuan yang melibatkan jaringan Narapidana, dan beraksi dari dalam lapas. Petugas menangkap empat narapidana dari dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung. Mereka adalah Arif Mustofa (33), Beni Fernando(29), Dedi Sujarwo(31), dan Yoga Febrianto(26). Keempatnya kini mendekam di Sel Mapolres Pringsewu.
Arif Mustofa (33) adalah warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, lalu Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan kronologis penipuan yang dilakukan keempat pelaku ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekira pukul 17.22 WIB terhadap korbannya di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo. aksi penipuan tersebut berlangsung di pukul 11.00 WIB saat korban Siti Maysaroh, warga Pringsewu, mendapat laporan dari nomor tak dikenal kepadanya menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya.
“Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” kata Yunus Saputra dalam keterangan resminya pada Senin 9 September 2024 malam.
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban. “Ya, pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku,“ Kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban tertipu dan mengalami kerugian langsung membuat pelaporan di Mapolres Pringsewu. Menindaklanjuti itu, pihaknya mengirimkan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan Unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres menjelaskan dalam penyelidikan Tim Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus. Kemudian pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
“Petugas kemudian mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” jelasna.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu. Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu, satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan. “Kita masih lakukang pengembangan atas korban lain di wilayah Kabupaten Pringsewu, untung mengungkap kasus ini,” katanya.
Menanggapi kasus itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung Habibi Agusman mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan empat narapidana di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, merupakan hasil kolaborasi dengan aparat kepolisian
Terkait penggunaan handphone (HP) oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya, Habibi menyebutkan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan HP lewat pengunjung dan pihaknya tidak menutup-nutupinya. “Atas kejadian ini, kami akan melakukan razia setiap hari untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan di dalam Rutan,” kata Habibi.
Karutan Tindak Tegas
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung Enang Iskandi, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan korbannya pedagang beras di Pringsewu.
Ke empat narapidana itu melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial (Medsos) Facebook dengan modus jual beli beras. Total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta. Tindak pidana penipuan ini kemudian berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang bekerjasama dengan pihak Rutan Kota Agung pada Akhir Agustus 2024.
Adapun modus operandi pelaku adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah harga disepakati pelaku memberikan bukti pembayaran melalui transfer yang ternyata palsu.
Enang mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Senin 9 September. Ke empat narapidana sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yang terlibat tindak pidana dimaksud.Setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP tersebut,” ujar Karutan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjut karutan, ditemukan bukti adanya penyalahgunaan handphone (HP) dan pada tanggal 31 Agustus 2024, Rutan Kota Agung menjatuhkan hukuman disiplin bagi ke empatnya yakni pencabutan hak remisi, pencabutan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak dikunjungi. “Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,” tegas Enang.
Enang Iskandi menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia di kamar hunian WBP yakni tiga kali dalam satu Minggu. Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut. “Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata dia. (Red)