Kategori: Pringsewu

  • Kasus Dugaan Korupsi Pekon Sinarmulya “Nyangkut” di Meja Bupati Pringsewu

    Kasus Dugaan Korupsi Pekon Sinarmulya “Nyangkut” di Meja Bupati Pringsewu

    Pringsewu, (SL)- Lambannya penanganan dugaan korupsi Pekon Sinarmulya hingga tidak ada kejelasan tentang hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat Pringsewu. Tokoh masyarakat Pringsewu Suyudi beberkan terkait lambannya penanganan dugaan korupsi Pekon sinarmulya baik dari pemerintah Kabupaten pringsewu maupun inspektorat, minggu,(05/08/2018).

    “Padahal sudah jelas Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.”ucapnya

    Lanjut Suyudi , Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah : Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”kayanya.

    Imbuh Suyudi dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum dan negara. “Seharusnya pemerintah daerah menindak tegas apabila terjadi kerugian negara bukan sebaliknya melindungi oknum yang sudah gerogoti uang negara,”tegasnya

    Hal ini menjadi tanda tanya awak media terkait kerugian yang dialami oleh negara,seharusnya pemerintah daerah kabupaten pringsewu tidak mengulur waktu terkait hasil TIM RIKSUS inspektorat yang berkasnya sudah dinaikkan ke meja orang no 1 diibukota Pringsewu.

    Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menanggapi kasus dugaan korupsi ADD dan ADP 2017 Pekon sinarmulya kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu saat dimintai keterangan oleh awak media waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus.

    Saat dimintai keterangan terkait berkas hasil RIKSUS Tim ahli inspektorat yang sudah sampai dimeja Bupati Pringsewu,wakil Bupati serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. “Biar aparat penegak hukum yang menanganinya baik dari kejaksaan negeri Pringsewu maupun dari kepolisian.”ucapnya.

    Kasatreskrim polres tanggamus AKP. Devi sujana saat dimintai keterangan sabtu (04/08/2018) sudah sejauh mana proses penyelidikan dugaan korupsi Pekon sinarmulya dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana desa yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. “Kami sedang menunggu hasil dari inspektorat Pringsewu.”katanya. (Wagiman)

  • Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Inspektorat Lambat Proses Kakon Odih Warsono

    Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Inspektorat Lambat Proses Kakon Odih Warsono

    Pringsewu (SL)-Kepala Pekon (Kakon) Sinarmulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Odih Warsono, terkesan kebal hukum. Bahkan Inspektorat Kabupaten Pringsewu tak bernyali dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana ADD dan ADP tahun 2017. Pasalnya hingga kini laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertutup.

    Irban 1 Inspektorat sudah pernah melakukan periksaan khusus itu bahkan sudah menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kakon tersebut, Inspektorat sudah menggunakan tim ahli dalam memeriksa kasus ini namun terkesan sengaja dibuat lambat hasil pemeriksaannya agar tidak diketahui hasil pemeriksaannya.

    Tokoh masyarakat Pringsewu Suyudi, mengatakan pihaknya terus mengamati perjalanan kasus Kakon Sinarmulya ini sengaja dibuat lambat karena ada dugaan syarat mainan dalam kasus ini. “Diketahui ada koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Inspektorat,” katanya.

    Padahal, jelas saat ini APH yaitu Kepolisian dan Kejaksaan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tidak mungkin APH akan memeriksa bersamaan dengan Inspektorat malah seharusnya jika Inspektorat tidak sengaja melindungi Kakon baiknya kasus ini dilimpahkan saja pada APH. “Padahal sudah jelas sudah ada temuan dugaan korupsi, ada enam titik pembangunan proyek ADD dan ADP tahun 2017, kenapa Inspektorat malah lambat,” kata Suyudi.

    Lebih jauh Suyudi , Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Seperti dijelaskan Inspektorat pada pemeriksaan awal ada enam macam proyek yang diduga ada korupsi yang dilakukan Odih Warsono, yaitu Jembatan, Gorong-gorong, Lapangan Futsal, Jalan Onderlagh dan Saluran Irigasi, karena keenam proyek sudah ada temuan kerugian negaranya namun sekarang Inspektorat bahkan APH terkesan melempem.

    Terang saja hal ini menjadi tanda tanya pada masyarakat, “ada kecurigaan permainan di Inspektorat karena jika dipikir sejak awal pelaksanaan proyek ADD dan ADP Pekon Sinarmulya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan tidak ada masalah, setelah diekpos media terbuka masalahnya, artinya jelas Inspektorat syarat mainan,” kata Suyudi. (Wagiman)

  • Curi HP Pemuda Diringkus Polisi Sukoharjo

    Curi HP Pemuda Diringkus Polisi Sukoharjo

    Pringsewu (SL) – Seorang pemuda 29 tahun berinisial SU warga Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Pria itu terlibat pencurian HP, dan tak mampu membuka hp yang terkunci pasword oleh pemilik.

    Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin menjelaskan, pelaku sebelumnya diamankan warga Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu kemarin sore, Sabtu (4/8/18) pukul 16.00 Wib. “Pelaku diamankan warga setelah diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga mengalami sejumlah luka,” jelas AKP Wahidin mewakli Kapolres Tanggamus, Minggu (5/8/18) siang.

    Lanjutnya, setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Sukoharjo karena pelaku mengalami luka di pelipis mata sebelah kanan, luka sobek di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di kepala bagian belakang, kemudian pelaku dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek.

    Berdasarkan keterangan pelaku, pada Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku SU telah melakukan pencurian sejumlah barang di Kandang Ayam milik Joko warga Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. “Barang diambil antaranya 1 unit sepeda motor honda astrea antik tanpa plat, 1 playsation merk sony dan 1 Hp Samsung,” ungkapnya.

    Namun karena tidak dapat membuka kunci HP, kemudian Sabtu 04 Agustus 2018 pelaku menghubungi nomor-nomor yang ada di handphone curian tersebut bermaksud untuk mengetahui cara membuka kunci Handphone curian tersebut.

    Lalu, pelaku mendapat sms balasan dari salah satu nomor tersebut yang, mengatasnamakan Ayu dan komunikasi untuk bertemu di pekon Pandansurat di warung bakso untuk makan bersama dan berjanji akan memberitahu kode membuka Handphone tersebut. “Pelaku mengakui bahwa HP tersebut merupakan hasil pencurian dihadapan korban Joko, sehingga bersama warga lainnya memukuli pelaku,” ujarnya.

    Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam perkara tersebut dengan mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi dan mengmankan barang bukti. “Barang bukti berupa 1 HP Samsung Galaxy Young 2, sepeda motor honda astrea antik tanpa plat, 1 playsation merk sony,” tegasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Polsek Sukoharjo. Atas kejahatannya dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Wagiman)

  • Inovasi Kakon Bumi Ayu Untuk Kemajuan Pekon

    Inovasi Kakon Bumi Ayu Untuk Kemajuan Pekon

    Pringsewu (SL) – Sejak 2015, Nursetia Budi menjabat sebagai Kakon (Kepala Pekon) Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu yang penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Beliau biasa dipanggil oleh warganya dengan sebutan Mas Nur.

    Mas Nur melakukan inovasi baru dengan mengajak warganya untuk membuka lokasi wisata Talang IV dengan menggandeng CSR (Corporate Social Responsibility) dari Provider Seluler XL.

    “Beliau mengajak warganya membuka lokasi destinasi wisata Talang IV tepat di sisi kiri jalan dari pintu masuk Fajar Esuk menuju TPA Sampah Bumi Ayu melalui gandengan CSR dari Provider Seluler XL. Yang insha Allah akhir Agustus setelah Idul Adha 1439 H ini akan resmi dibuka secara umum tepatnya 25 Agustus 2018, ” jelas salah satu warga terhadap wartawan sinarlampung.com.

    Dapat merangkul beberapa CSR adalah bentuk kerja keras seorang Nursetia Budi demi membangun pekon kelahirannya agar lebih baik. Beberapa infrastruktur pekon telah dibangun melalui pendanaan CSR. “Beberapa Mushola Dusun telah tercipta melalui CSR,” kata warga setempat.

    Selanjutnya Karang Taruna dan BUMPekon akan berkolaborasi mengelola pengembangan air mineral yang didanai oleh Dana Desa, “Pengelola akan berkolaborasi antara Karang Taruna dan BUMPekon setempat. BUMPekon didanai dana desa 2017 sebesar 50 juta dan 2018 sebanyak 102 juta guna pengembangan air mineral yang akan dikembangkan Karang Taruna dan BUMPekon setempat, ” kata Mas Nur.

    Nursetia Budi menyebutkan beberapa keunggulan dari detinasi wisata Talang IV. “Pemandangan Talang IV bangunan saluran air peninggalan Belanda 1920-an ini tidak ada bedanya dengan suasana Tepi Campuhan Ubud Bali. Belum lagi Mie Pangsit TALANG IV milik kang Muri Serang, mantan pekerja Mie Teluk Paris yang buka mulai 17.00 wib sd 02 00 dini hari. Selain itu ada 5 titik perajin gula aren aseli dan pengembangan potensi anyaman bambu. Terdapat pula Masjid Nurul Istiqomah bantuan CSR dari organisasi Bulan Sabit Merah (BSM) 2018 dan Masjid Nurul Hidayah bantuan CSR Donatur dari Kota Makkah Al Mukarommah,” katanya. (Wagiman)

  • Pertama Di Lampung Kabupaten Gunakan Layanan KAS Umum Daerah Online

    Pertama Di Lampung Kabupaten Gunakan Layanan KAS Umum Daerah Online

    Pringsewu (SL) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan PT Bank Lampung (Persero) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP) Pringsewu secara bersama meresmikan sekaligus melakukan uji coba pelayanan Kas Umum Daerah, SP2D Elektronik, Cash Management System (CMS) Pemda Online, dan Pungut Setor Pajak.
    Peresmian sistem tersebut juga dirangkai dengan peresmian gedung baru Bank Lampung Unit Pelayanan Pemkab Pringsewu, oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A.,  di halaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Jumat (3/8).
    Peresmian ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Pringsewu dengan PT. Bank Lampung, masing-masing oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs A Budiman P Mega, M.M. dan Direktur Utama PT Bank Lampung Eria Desomsoni. Pengguntingan pita dilakukan oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi di depan pintu masuk gedung Bank Lampung di komplek kantor BPKAD Pemkab Pringsewu.
    Pada kesempatan tersebut juga dilakukan ujicoba layanan oleh Bupati Pringsewu, serta saling tukar menukar cinderamata antara Bupati Pringsewu dan Direktur Utama Bank Lampung. Tampak ikut menghadiri acara peresmian tersebut, para asisten dan staf ahli bupati bersama para kepala OPD lingkungan Pemkab Pringsewu, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Hi.Achmad Alwi Siregar dan Kepala KP2KP Pringsewu Amin Nur Hidayanto, para camat,  serta para pejabat PT.Bank Lampung (Persero).
    Direktur Utama PT.Bank Lampung (Persero) Eria Desomsoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu pemegang saham PT. Bank Lampung (Persero) atas kerjasamanya selama ini. Dikatakan Eria, dunia perbankan mempunyai regulasi yang sangat ketat. “Namun, alhamdulillah, kami tetap bisa memberikan deviden kepada para pemegang saham, dimana salah satunya adalah Pemkab Pringsewu, dimana tahun ini mencapai Rp.1,66 milyar,” ungkapnya.
    Lebih lanjut diungkapkan Eria, meskipun sistem ini pernah diujicobakan di Kota Bandar Lampung, namun Pringsewu adalah kabupaten kota yang pertama di Provinsi Lampung yang secara  resmi memberlakukan sistem tersebut.
    Sementara itu, Kepala KP2KP Pringsewu Amin Nur Hidayanto mengapresiasi atas diresmikannya pelayan Kas Umum Daerah, SP2D Elektronik, Cash Management System (CMS) Pemda Online, dan Pungut Setor Pajak tersebut, serta berharap dengan sistem ini akan lebih mempermudah semua pihak.
    “Menurut catatan kami, Pringsewu memiliki UMKM dengan jumlah yang cukup banyak, dan salah satu penunjang penerimaan pajak yang potensial. Saya berharap kedepan kerjasama yang telah berjalan dengan baik ini dapat lebih ditingkatkan,” harapnya.
    Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A.,  dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya sistem tersebut, akan lebih memudahkan pemantauan terhadap setiap transaksi keuangan, serta mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pencairan dari rekening kas umum daerah ke rekening tujuan, baik OPD maupun pihak ketiga dengan konsep real time online, serta proses pungut dan setor pajak. “Penggunaan kasda online memberikan kemudahan dalam segi waktu, efektivitas dan keakuratan,” ujarnya.  (Wagiman)
  • Satpol PP Prinngsewu Siap Eksekusi Bangunan Melanggar Perda

    Satpol PP Prinngsewu Siap Eksekusi Bangunan Melanggar Perda

    Pringsewu (SL) – RSIA Mutiara Hati di duga menabrak Perda Kabupaten Pringsewu nomor 4 tahun 2012 tentang Bangunan gedung dan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 yang mengatur jarak dan ketentuan garis sepadan bangunan GSB.

    Sementara bangunan gedung RSIA Mutiara Hati tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tampak mepet ke jalan raya apa lagi RSIA Mutira Hati berada tepat di pinggir jalan negara yang seharusnya memiliki jarak 25-27 meter dari as jalan.

    Menggapi hal tersebut, Edi sumber pamungkas mengatakan, “Satpol PP Pringsewu siap menjalankan tugas, selaku Penegak Perda, dan kami siap mengexekusi bangunan RSIA Mutiara Hati bila mana kami pihak SatPol PP telah di berikan surat perintah untuk meng exekusi bangunan yang melanggar dan tidak memiliki IMB,” Jum’at (03/08) di komplek kantor BPKAD.

    “Namun kami pihak Satpol PP tidak semena-mena dalam bertindak karna, kami juga harus mempelajari titik permasalahnya terlebih dahulu juga mengikuti tahapan serta berkordinasi bersama Dinas-Dinas terkait yang memang memiliki peran penting dalam proses mengatur GSB dan mengeluarkan IMB,” singkat Kasat Pol PP. (Wagiman)

  • Melanggar GSB Bangunan RS Mutiara Hati  Terancam Dibongkar Dan Ijin Dicabut

    Melanggar GSB Bangunan RS Mutiara Hati Terancam Dibongkar Dan Ijin Dicabut

    Pringsewu (SL)-Kabid Tataruang  Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PU, Pera) Kabupaten Pringsewu Otten Rinaldi,ST, menyayangkan jika RS Mutiarahati telah membangun gedung untuk usaha yang berada disekitar jalan negara, dan melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

    Karena pihak pengusaha atau manajemen Rumah Sakit seharusnya kordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas yang mengeluarkan perizinan di Dinas PM-PTSP setempat agar sesuai aturan yang sehingga tidak melanggar tata ruang dan sebagainya.

    Karena aturan Pelanggaran GSB mengacu pada Peraturan Menteri, yang bertujuan agar tidak merusak tatanan yang sudah ada kaitan bangunan, jika terus banyak pelanggaran akan mempersulit pemerintah nantinya. “Untuk  GSB RS Mutiarahati memang terlihat sudah  melanggar karena sudah hampir mepet ke jalan,” tuturnya.

    Lebih jauh Otten juga menguraikan tentang peraturan GSB melalui Perda No.4 tahun 2012, Perda No.12 tahun 2017, UU No.28 tahun 2002, PP  No.36 tahun 2005 . Yang isinya bahwa Garis Sebadan Bangunan (GSB) kalau terletak di jalan negara adalah 25-27 meter, jalan provinsi berjarak 20 meter, jalan kabupaten berjarak 15 meter dari as tengah jalan raya.

    Lebih jauh dijelaskan Oten bila melanggar perda tersebut akan di kenakan sangsi, exsekusi bongkar langsung bangunan tersebut bila melanggar, bila bangunan tersebut memiliki izin akan di tegur sampai 3 kali oleh petugas, “Bila mana sampai 3 kali masih tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha, maka bangunan tersebut akan di exsekusi bongkar dan izin usahanya di cabut,” Jelasnya.(Wagiman)

  • Pringsewu Timur Tuan Rumah dalam Acara Penilaian Lomba Kelurahan Tahun 2018

    Pringsewu Timur Tuan Rumah dalam Acara Penilaian Lomba Kelurahan Tahun 2018

    Pringsewu (SL)- Penilaian Lomba kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan Pringsewu Timur berlangsung pada hari ini, Kamis 2 Agustus 2018.

    Kelurahan Pringsewu Timur mewakili salah satu dari 5 kelurahan yg ada di Kecamatan Pringsewu yaitu kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan, Pringsewu Utara, dan kelurahan Pajaresuk.

    Kedatangan tim penilai yang disambut langsung oleh Lurah Pringsewu Timur Sukron, SE,MM, para staf kelurahan dan OPD terkait yang membantu suksesnya pelaksanaan Penilaian pada hari ini.

    Selain jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu, turut hadir organisasi karang taruna, satuan balakar, LPM, LKM, babinkamtibmas, Babinsa, PLKB, dan UMKM demi suksesnya acara tersebut.

    Menariknya dari penilaian ini ada inovasi teknologi tepat guna dari sekolah menengah kejuruan yang ada di wilayah Pringsewu Timur yaitu pengembangan instrumen musik yang berasal dari bahan minuman kaleng yang dipadukan dengan sentuhan elektrik.

    Selain itu, jenis usaha menengah yang ada di Kelurahan Pringsewu Timur menampilkan berbagai kerajinan tangan dan hasil pengolahan makanan tradisional. (Wagiman)

  • GN-OTA Pringsewu Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Siswa Tak Mampu

    GN-OTA Pringsewu Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Siswa Tak Mampu

    Pringsewu (SL)-Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) Kabupaten Pringsewu memberikan bantuan peralatan sekolah kepada para siswa tidak mampu di Kecamatan Banyumas. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman P Mega, mewakili Bupati Pringsewu Hi.Sujadi di halaman SD Negeri 2 Banyumas, Kecamatan Banyumas, Rabu (1/8/18).

    Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua GN-OTA Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Rita lrviani Fauzi, S.E., M.M., Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Pringsewu Ny.Nurhayati Budiman, S.E., Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang SDM dan Kemasyarakatan Drs. Zulfuad Zahary, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. Suheriyanto, Sekdisdikbud Supriyanto, S.Pd., Camat Banyumas Moudy A. Nazolla, S.S.T.P, Kepala UPT Disdikbud Kecamatan Banyumas Ismungin, S.Pd, Kabag Kesra M.Faozan, S.Pd, serta para kepala sekolah dan tokoh masyarakat setempat.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman P. Mega, M.M. dalam sambutannya mengatakan GN-OTA merupakan sebuah inisiatif nasional untuk membantu ribuan anak Indonesia agar dapat meneruskan pendidikannya, sehingga dengan bergabung menjadi orang tua asuh sudah termasuk turut serta membantu agar seorang anak tetap dapat bersekolah sekaligus menyediakan landasan yang lebih kuat untuk masa depan mereka yang lebih baik.

    Dikatakannya, bahwa negara bertanggungjawab untuk menyediakan kesempatan pendidikan dasar bagi anak-anak bangsa, apapun status perekonomian keluargannya. “Sebagaimana yang kita lakukan saat ini dengan menyalurkan berbagai paket bantuan kepada anak-anak yang sangat membutuhkan di Kecamatan Banyumas. Harapan kita, mereka dapat terbantu dan tetap dapat mengikuti pendidikan di sekolah dengan lebih baik lagi,” harapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua GN-OTA Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Rita lrviani Fauzi, S.E., M.M. mengungkapkan pada tahun 2018 ini ada 100 siswa, 38 putri dan 62 putra dari 19 sekolah dasar di Kecamatan Banyumas yang memperoleh bantuan dari GN-OTA Kabupaten Pringsewu, berupa paket peralatan sekolah, terdiri dari tas, buku tulis, pena, pensil, mistar dan runcingan.

    Kesembilan belas sekolah tersebut, masing-masing adalah SDN 1,2 dan 3 Banyumas, SDN 1 Sinarmulya, SDN 2 Sinarmulya, SDN 1 Sukamulya, SDN 2 Sukamulya, SDN 1 dan 2 Sriwungu, SDN 1 dan 2 Banjarejo, SDN 1, 2 dan 3 Banyuwangi, SD Muhammadiyah Banyuwangi, SDN 1 dan 2 Nusawungu, SDN 1 Srirahayu, dan SDN 1 Waya Krui.

    “Dasar pelaksanaan GN-OTA ini adalah SK Bupati Pringsewu No.B/365/KPTS/U.04/2018 tentang Panitia pelaksanaan kegiatan sosial Gerakan Nasional Orangtua Asuh Kabupaten Pringsewu tahun 2018,” ungkapnya. (Wagiman)

  • Dinas PM-PTSP “Tak Berdaya” Atas Pelanggaran GSB RSIA Mutiara Hati

    Dinas PM-PTSP “Tak Berdaya” Atas Pelanggaran GSB RSIA Mutiara Hati

    Pringsewu, (SL)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu sepaerti tak bernyali untuk bersikap tegas dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh RS Mutiarahati Gadingrejo. Padahal sudah jelas pihak RS melakukan pelanggaran izin terutama melanggar GSB. Bahkan ada banyak tempat lain juga diperlakukan sama, kuat dugaan ada main mata pejabat terkait perizinan.

    Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Pringsewu, Suyudi, yang menyatakan bahwa setiap kali ada pelanggaran GSB yang sudah banyak terjadi di wilayah Bumi Jejama Secancanan ini Dinas PM-PTSP terkesan tutup mata. “Diam ada pelanggaran, kesannya hanya sekedar mencari setoran buat PAD semata. Jika ada uang maka kasus aman, itu yang dirasakan oleh masyarakat kecil di kabupaten ini,” kata Suyudi, Rabu (1/8/2018).

    Suyudi Tokoh Masyarakat Pringsewu

    Menurut Suyudi, banyak aturan hanya tajam pada masyarakat bawah yang melanggar sementara pada orang besar terkesan takut dan tebang pilih dalam menegakkan aturan. “Kami minta ketegasan pihak Dinas berwenang. Karena kami menilai tidak ada upaya tindakan tegas oleh instansi yang terkait agar bertanggung jawab dalam menegakkan aturan,” katanya.

    Syudi menyatakan harapan itu adalah harapan masyarakat. Jadi harusnya segera dilakukan koordinasi Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu dengan instansi lain yang berwenang dalam penegakan Perda. “Karena pelanggaran yang dilakukan saat ini oleh siapapun akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang,” katanya.

    Bukan hanya RS Mutiara Hati, lanjutnya. Bila perlu semua bangunan yang melanggar aturan perlu diberikan tindakan tegas, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pringsewu lainnya agar tidak melakukan pelanggaran juga. “Pelanggaran yang terjadi saat ini jika dibiarkan maka akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang,” kata Suyudi,

    Bangunan melanggar GSB

    Pada pemberitaan sebelumnya Bangunan gedung baru bagian depan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Pringsewu diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) karena telah Melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

    Tampak terlihat bangunan bagian depan RS Mutiara Hati  tersebut  sangat mepet menjorok ke jalan negara berjarak hanya beberapa meter saja padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan negara. “Sementara tampak jelas jika bangunan RSIA Mutiarahati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB,” kata sumber yang minta dirahasiakan namanya.

    Menurutnya, bangunan RSIA Mutiarahati ini memang sudah ada sejak lama namun diperbaiki dan ditingkat dua bangunannya, yang juga sudah mengurus IMB tahun lalu. “Namun entah kenapa bangunan bagian depan ditambah kembali bagian depannya yang diduga telah melanggar GSB,” ungkap sumber.

    Sementara Dian Proyoga Humas  RS.Mutiara Hati  saat di konfirmasi via telpon seluler belum lama ini mengatakan Bangunan Gedung RS.Mutiara Hati  adalah bangunan lama bukan bangunan baru, “Ini tampak Baru karena dipoles dan di renovasi saja,” kata Dian Prayoga.

    Ditambahkannya  juga Bangunan Baru adalah Yang di dalam kalu yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari Dinas perizinan kok cek aja ke Perizinan kami tidak menyalahi aturan kok kata  Humas RS.Mutiara Hati. Bahkan pihak RS Mutiara Hati mengeluarkan izin IMB tahun 2001 yang masih saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Tanggamus, padahal tahun 2017 lalu pihak RS juga sudah membuat IMB baru, sehingga terkesan ada yang di tutupi oleh pihak RS Mutiara Hati. (Wagiman)