Kategori: Pringsewu

  • Warga Waringin Sari Barat Tuntut Kejelasan Status Stadion

    Warga Waringin Sari Barat Tuntut Kejelasan Status Stadion

    Pringsewu, (SL) Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Pringsewu meraih 3 kali berturut turut WTP. Hal ini Membuat daerah tersebut terus memacu diri dan bekerja keras untuk mendapatkan Opini tersebut. Bahkan sejumlah usahapun dilakukan oleh Pemerintah setempat mulai dari penataan keuangan daerah sampai dengan persoalan penataan Aset Daerah.

    Kendati sudah bekerja keras namun masih saja ada aset pemerintah daerah kabupaten prinsewu yang status nya mak jelas ,terbengkalai luput dari perhatian bahkan belum terdata oleh pemerintah daerah setempat.

    Seperti Stadion lapangan bola yang luasnya kurang lebih satu hektar terkesan mak jelas terabaikan, padahal lapangan tersebut sudah di hibahkan Woto Siswoyo kepala pekon Waringin Sari barat sekitar 16 tahu silam kepada pemkab Tanggamus, semestinya sudah jadi aset pemkab pringsewu.

    Woto Siswoyo kakon Waringin Sari Barat ketika dimintai keterangan mengatakan Status Stadion Lapangan bola dipekon Waringin Sari Barat hingga saat mak jelas belum tahu statusnya, belum ada kejelasan baik dari Pemkab Tanggamus maupun Pemkab Pringsewu padahal sudah dihibahkan.”ucap Woto rabu (1/8/2018).

    Lanjut Woto selaku kepala pekon berhak dong mempertanyakan, kendati sudah dihibahkan kalau tidak jelas statusnya lebih baik di kembalikan lagi ke Pekon biar jadi aset Pekon karena sudah sekian tahun perawatan stadion tersebut menggunakan dana pribadi, tapi bila pemerintah kabupaten pringsewu mau mengambil alih tolong dikelola dan dibenahi kalau perlu programkan pembangunan Tribun,”Ungkapnya.

    Ditambahkan selama Stadion dikelola masyarakat waringin sari barat banyak hal yang sudah dihasilkan seperti SSB masuk 8 besar provinsi lampung
    Mewakili kab pringsewu bidang sepak bola Jati Agung lampung selatan.kendati belum sesikitpun ada perhatian dari Dispora, jelas Kakon.

    Sementara Kadis Dispora Syamsi Kasim mengatakan Terkait lapangan stasion waringin sari barat itu belum ada kejelasan dari pemda, setahu saya yang si ketahuibseperti lapangan kuncup, Gormini Lapangan Gadingrejo dan ples Terminal, sementara Stadion tersebut akan dikordinasikan dengan pemkab bagian aset pemkab, lanjutnya terkait SSB diketahui sudah masuk delapan besar program Dispora di tahum 2019 memang lagi giat giatnya mencari bakat atlit untuk cikal bakal atlit kedepan, ucap Samsir.

    Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD pringsewu, Rahwoyo SE menyatakan persoalan aset merupakan persoalan serius dan menjadi kendala Pemerintah Daerah, dikarenakan lemahnya dalam pengelolaan aset bahkan masih banyak ditemukan permasalahan serius soal aset daerah dan perlu dibenahi dan ditata oleh Pemerintah Daerah, mulai dari aset tanah pemerintah KSB , kendaraan dinas dan aset lainnya.

    “ Pemerintah Daerah semestinya harus pekah terhadap Aset Daerah karena aset inilah salah satu penilaian untuk mendapatkan opini WTP bagaimana bisa mendapatkan opini WTP berturut turut sementara aset Daerah masih ada yang tidak jelas status alis tidak diketahui dengan jelas? ” Ungkapnya Rahwoyo.

    Menurutnya, memang ada sejumlah tanah milik daerah yang saat ini diketahui masih belum terdata maksimal, bahkan ada yang di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan daerah.

    Tidak itu saja, politisi dari Partai Gerindra ini bahkan menyebut, kendaraan dinas juga tidak tertata dengan baik di bidang Aset. Kondisi ini perlu diluruskan dan dioptimalkan pendataannya. Sehingga aset daerah tidak hilang, akibat terabaikan inventarisirnya yang tidak di tata dengan baik .

    ”Sebelumnya kita telah menyampaikan kepada pengelola aset daerah untuk mendata dengan baik seluruh aset yang dimiliki daerah. Kalau tidak maka akan berdampak sulitnya dilakukan inventarisir dan akhirnya tidak diketahui lagi keberadaannya,”ocehnya.

    Seharusnya, lanjut Royo, bidang aset harus mendata dengan baik semua aset yang ada supaya seluruh yang menjadi aset daerah jadi jelas. Masih belum optimalnya Pemerintah melakukan investarisasi dan penataan aset daerah akan berdampak dalam rangka memperbaiki laporan keuangan,”paparnya

    Perlunya inventarisir aset bagi Pemda penting sebagai penopang utama dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk dapat mengelola aset secara memadai sesuai kebutuhan dan penganggaran, serta mampu memberikan kontribusi optimal dalam memacu PAD.

    Kalau inventarisasi dilakukan maksimal, ia optimis Pemda selalu mampu meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam mengelola anggarannya. Apalagi ada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    “ Dengan begitu inventarisasi aset penting untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini WTP dapat terwujud ”tutupnya. (Wagiman)

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sosialisasikan Kartu Identitas Anak

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sosialisasikan Kartu Identitas Anak

    Pringsewu (SL) -Kegiatan sosialisasi himpaudi se-Kecamatan Banyumas, Selasa, (31/7/2018) yang bertempat di TK PKK Kecamatan Banyumas dinas pendidikan Kabupaten Pringsewu.

    Acara ini di hadiri oleh kepala kelompok belajar (Kober), taman kanak-kanak (TK) UPTD Pendidikan kecamatan Banyumas H. Ismungin, S.Pd, Hj.peni Widiyanti, M.M Kabid Himpaudi dinas pendidikan Kabupaten Pringsewu.

    H. Ismungin, S.Pd dalam sambutannya mengatakan “sosialisasi ini sangat penting karena dalam acara ini, masing-masing lembaga yang hadir harus mengikuti dengan baik supaya kita mengerti tentang administrasi dengan baik, maupun dalam pelaporan tentang bantuan operasional harus teliti, Supaya ada kemajuan dalam lembaga paud dan TK Kecamatan Banyumas”, ucapnya.

    Peni Widiyanti, M.M Kabid Himpaudi dinas pendidikan Kabupaten Pringsewu menjelaskan ada bantuan Kartu Identitas Anak (KIA), serta sesuatu hal apapun harus berkoordinasi dengan ketua Himpaudi, Ketua IGTK, UPTD, dan dinas pendidikan. (Wagiman)

  • Kepala Sekolah Yang Manfaatkan Waktu Luang Untuk Produksi Kripik Jamur

    Kepala Sekolah Yang Manfaatkan Waktu Luang Untuk Produksi Kripik Jamur

    Gadingrejo (SL)-Salah satu inovasi yang menarik Budidaya Jamur Tiram yang di bina oleh Sutrisno,  Kepala Sekolah SD Negeri 7 Wonodadi , Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten pringsewu, bersama istri tercinta Sri, pengajar di SMK Swasta di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, cukup menambah produktifitas keluarga, dan memanfaatkan waktu ruang kosong pulang sekolah untuk membudidayakan jamur tiram.

    Budidaya jamur ini digunakan untuk menambah penghasilan pribadi yang terletak lokasinya di RT 03 Dusun 2 Pekon Gadingrejo Timur ini dilakukan oleh 10 warga lainnya. Budidaya jamur yang sudah dilakukan sejak Agustus 2014 itu mulai dirasakan manfaatnya oleh para guru.

    Kepala Sekolah SD negeri 7 Gadingrejo yang terletak di Wonodadi, Sutrisno, mengatakan, budidaya jamur ini bermula saat dirinya menjadi kepala sekolah SD. Pada bulan Agustus, dirinya berinisiatif membawa 100 baglog (media tumbuhnya jamur) dan menguji coba untuk ditanam. “Lingkungan kami cenderung memiliki suhu yang sejuk dan lembab,” kata Sutrisno, Selasa (31/7/2018).

    Uji coba awal ini cukup berhasil, jamur tiram yang dibudidayakan tumbuh dengan baik. Saat panen, beberapa hasilnya diberikan kepada komite, guru, dan beberapa warga sekitar. “Sisanya dijual, ternyata hasil sisanya pun menutup biaya pembelian bibit,” tuturnya. (Wagiman)

  • RSIA Mutiara Hati Langgar GSB Harus Dibongkar

    RSIA Mutiara Hati Langgar GSB Harus Dibongkar

    Pringsewu (SL) – Bangunan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) karena telah melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

    Tampak terlihat bangunan bagian depan RSIA Mutiara Hati  tampak tersebut  sangat mepet menjorok ke jalan negara padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan negara sementara sangat tampak jika bangunan RSIA Mutiara Hati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB.

    Sementara Dian Proyoga Humas  RSIA Mutiara Hati  saat di konfirmasi via telepon seluler belum lama ini mengatakan “bangunan gedung RSIA Mutiara Hati  adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan di renovasi saja”, katanya.

    Ditambahkannya juga “kalau bangunan baru itu yang didalam, yang ini adalah bangunan lama dan juga sudah ada izin dari dinas perizinan kok cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok” kata Humas RSIA Mutiara Hati.

    Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP)  M. Fadholi, MM, saat di wawancara  di ruang kerjanya  mengatakan jika IMB RSIA Mutiara Hati  sudah  diberikan izin IMB pada tahun 2017 lalu secara aturan sudah boleh membangun tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan  minimal 25 sampai 27 meter  itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar.

    Lebih jauh M. Fadholi mengatakan Dinas Perizinan memberikan IMB itu  kalau itu dipatuhi dan setelah izin keluar  pihak RSIA Mutiara Hati tidak mematuhi apa yang sudah di sepakati karena menambah bangunan bagian depan yang tidak sesuai dengan izin berarti Pihak Rumah Sakit Telah melanggar GSB.

    “Setelah dokumen izin IMB di terbitkan, tanpa sepengetahuan dinas PM-PTSP oleh pihak manajemen di bangun kembali yang melanggar GSB”, ucapnya.

    “Lain halnya dengan Awaludin selaku Kabid pengawasan dinas PM-PTSP bangunan baru yang melanggar harus di bongkar”, ucapnya. (Wagiman)

  • TK ABA PATOMAN Mendidik Anak Usia Dini dengan Ilmu

    TK ABA PATOMAN Mendidik Anak Usia Dini dengan Ilmu

    Pagelaran (SL) – Pendidikan anak usia dini taman kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, mengadakan rapat awal tahun ajaran 2018/2019, Sabtu, (28/7/2018).

    Dwi Haryono, S.Pd saat menjelaskan kepada seluruh wali murid tentang para guru yang mendidik anak usia dini di TK Aisyiyah Bustanul Athfal yang mempunyai visi “terwujudnya peserta didik yang berilmu, beriman, berakhlak mulia, sehat dan cerdas sehingga memiliki kesiapan memasuki pendidikan selanjutnya” ujar Dwi Haryono.

    Dwi Haryono menambahkan dengan misi “memberikan bimbingan dan pembelajaran yang sesuai dengan taraf perkembangan anak usia dini, dengan tujuan menambahkan benih-benih keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sedini mungkin dalam kepribadian anak yang terwujud dalam perkembangan kehidupan jasmaniyah dan rohaniyah sesuai dengan tingkat perkembangannya, jelasnya.

    Rudi, salah satu wali murid dari Aira B.4 umur 6 tahun, alamat Gunung Kasih, Kecamatan Pugung Kabupaten Pringsewu memasukan anaknya dan mempercayai di TK ABA PATOMAN karena dalam mendidik anak usia dini sangat bagus, berprestasi dan gurunya pun profesional dalam mengajar.

    “Kami pun mempercayakan anak kami sejak umur 5 tahun, walaupun jauh dengan rumah, tapi selaku orang tua saya sangat senang dan berterima kasih kepada guru dalam mendidik anak dengan begitu bagus dalam ilmu dan akhlaq pada usia dini, dan harapan kami berprestasi anak bisa di tingkatkan lagi”, ujar Rudi yang di dampingi oleh istrinya. (Wagiman)

  • Tiga Pemuda Ngaku-Ngaku Sebagai Oknum Polisi Tipu dan Gelapkan Motor Honda Beat

    Tiga Pemuda Ngaku-Ngaku Sebagai Oknum Polisi Tipu dan Gelapkan Motor Honda Beat

    PRINGSEWU (SL) – Dua pria Dedi dan Hazizi warga Waysem Kota Agung Tanggamus Lampung harus merelakan kendaraan roda dua yang berjenis Honda Beat, kendaraan tersebut ditipu dan digelapkan oleh tiga orang yang mengaku-ngaku sebagai oknum polisi di Jalan Lintas Barat Pringsewu tepatnya di Pekon Fajar Agung Barat Senin (23/7/18) sekitar pukul 18.00 wib.

    Menurut keterangan Dedi, sepulang dari membesuk keluarganya yang hendak dioperasi dan di rawat di RS Mitra Husada bersama rekannya Hazizi, tanpa di ketahui mereka telah di ikuti 3 orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Satria F dan honda beat.

    “Bermula ketiga orang pelaku hendak menghentikan teman saya, si Hendri, akan tetapi Hendri sudah curiga sehingga Hendri terus menancap gas, rupanya si ketiga pelaku tak kalah akal, tiba-tiba ketiga pelaku menghentikan laju kendaraan yang di kendarai oleh Dedi dan Hazizi di Jalan Lintas Barat tepat nya di Pekon Fajar Agung Barat, dengan modus si pelaku mengaku sebagai oknum polisi yang secara sepontan ketiga pelaku menanyakan kelengkapan surat surat kendaaraan Dedi dan Hazizi yang mana mereka tidak menggunakan helm dan plat no kendara”, ucap Dedi.

    Sementara keterangan Hazizi, Ia di minta untuk ikut dengan pelaku ke Polsek Pringsewu kota untuk melaksanakan proses kelengkapan kendaraan nya, akan tetapi si pelaku tidak memperkenankan Dedi untuk ikut serta dengan Hazizi ke Polsek Pringsewu Kota untuk melaksanakan proses kendaraan tersebut, melainkan Dedi di minta untuk tinggal di tempat oleh pelaku.

    Ketika sampai nya Hazizi di Polsek Pringsewu dan telah di introgasi oleh Petugas setempat, Hazizi juga menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan, bahwa sebelum sampainya Hazizi di Polsek Pringsewu Kota, Hazizi diturunkan di tempat yang sepi dengan alasan biar proses kendaraan nya berjalan dengan cepat, akibat lama menunggu, Hazizi naik ojek turun di pinggir jalan tepat nya di jalan Tugu Bambu Pringsewu dekat Polsek Pringsewu, Hazizi segera mendatangi Polsek Pringsewu dan menanyakan kendaraan nya kepada Petugas setempat, tetapi petugas mengatakan kendaaraan yang di maksut Hazizi tidak ada di tempat, Hazizi pun menduga kendaraan nya telah hilang di bawa kabur pelaku tersebut.

    Kompol Andik Purnomo Sigit  Kapolsek Pringsewu kota  mengatakan kepada media ini via telepon seluler,  Kamis, (26/7/2018)  “Kami bersama anggota Kepolisian Polsek Pringsewu Kota akan terus mendalami dan menindaklanjuti kejadian tindak tipu gelap yang korban nya asal dari Kota Agung Kabupaten Tanggamus”, ucapnya.

    Untuk hal ini Kapolsek menyatakan bahwa, “Kami akan secepat nya menyelidiki kasus ini dan segera mencari 3 orang pelaku tersebut”, lanjutnya.

    Pada malam kejadian korban memang langsung sudah melaporkan kejadiannya ke Polsek Pringsewu Kota dan esok harinya korban diantarkan pulang je keluarga dan melaporkan tentang kejadian yang dialamin nya bahwa motor raib dibawa oleh orang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota kepolisian.

    Ditambahkan oleh Andik “Kami beserta anggota kepolisian lainnya akan terus mendalami dan menggali terus sampai pelaku bisa kita tangkap, mengingat si korban paham dengan wajah pelaku”,  kata Andik purnomo Sigit.

    Kompol Andik Purnomo Sigit menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya  kepada siapapun dan lembaga apapun, apalagi ini mengaku sebagai anggota kepolisian.

    “Sekalipun dia mengaku sebagai petugas Depkolektor jangan mudah percaya, dicek dulu kebenaran nya atau minta di tunjukan surat tugas atau kartu anggotanya”, ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit Kapolsek Pringsewu Kota.(Wagiman)

  • Diduga RSIA Mutiara Hati Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

    Diduga RSIA Mutiara Hati Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

    PRINGSEWU (SL) – Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Hati  yang ada di jalan Raya Lintas Barat Tambah Rejo  Kecamatan Gadingrejo diduga melanggar garis sempadan bahu jalan.

    Saat media melusuri ke RSIA Mutiara Hati tampak bangunan gedung RSIA Mutiara Hati jaraknya dengan jalan raya  mepet.

    Dian Prayoga selaku Humas  RSIA Mutiara Hati saat di konfirmasi via telepon seluler, Kamis (26/7/2018) mengatakan bahwa bangunan gedung RSIA Mutiara Hati adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan direnovasi saja.

    Ditambahnya “bangunan baru adalah yang di dalam kalau yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari dinas perizinan kok, cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok”, kata  dian Prayoga Humas RSIA Mutiara Hati.

    Apa yang di ungkapkan oleh Dian Prayoga Humas RSIA Mutiara Hati sangat jauh berbeda tampak bangunan RSIA Mutiara Hati terlihat baru dan bangunanya diduga melanggar GSB yakni dari as tengah jalan raya  27 meter karena ini jalan negara.

    Menurut aturan nya dari as atau titik tengah jalan raya itu minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas yang tidak boleh dilanggar, kenyataannya RSIA Mutiara Hati bangunannya sangat mepet ke jalan raya.

    Fadholi Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP)  saat di wawancara  kamis 26/7/2018 di ruang kerjanya mengatakan “memang benar  pihak RSIA Mutiara Hati  mengajukan permohonan perizinan bangunan baru, tetapi kami dari dinas memberikan izin boleh membangun tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar”, ujar Fadholi.

    Ditambahkan oleh Fadholi “Dinas Perizinan memberikan izin kalau itu di patuhi, setelah izin keluar pihak RSIA Mutiara Hati kok tidak mematuhi apa yang sudah di sspakati bersama, berarti pihak RSIA ATelah melanggar GSB” ungkap Fadholi di ruang kerjanya.(Wagiman)

  • Andik Purnomo Sigit : Masyarakat Jangan Mudah Percaya Banyak Modus Dilakukan Pelaku Kejahatan

    Andik Purnomo Sigit : Masyarakat Jangan Mudah Percaya Banyak Modus Dilakukan Pelaku Kejahatan

    PRINGSEWU (SL) – Maraknya terjadi tindak pidana, pencurian, penipuan, penggelapan akhir-akhir ini yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, beberapa waktu lalu yang memakan korban warga Kota Agung mengakibatkan sepeda motornya raib di gondol oleh pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai oknum anggota polisi.

    Kompol Andik Purnomo Sigit Kapolsek Pringsewu Kota menghimbau kepada seluruh lapisan masyarak melalui media cetak maupun online supaya warga masyarakat jangan mudah percaya kepada siapapun dan lembaga apapun, apalagi ini mengaku sebagai anggota kepolisian, karena sudah terjadi pelaku kejahatan melakukan aksinya mengaku oknum polisi depkolektor.

    Ditegaskan Andik “sekalipun dia mengaku sebagai petugas depkolektor atau yang lainnya jangan mudah percaya masyarakat harus berani, crosscek kebenarannya atau minta ditunjukan surat tugas atau kartu anggota nya,” tegas Kompol Andik Purnomo Sigit kamis (26/7/2018) via telepon seluler. (Wagiman)

  • Bola Panas Inspektorat, Mampukah APH Selamatkan Uang Rakyat?

    Bola Panas Inspektorat, Mampukah APH Selamatkan Uang Rakyat?

    Pringsewu (SL)- Lemahnya penanganan Inspektorat Pringsewu terkait dinginnya kasus dugaan korupsi DD dan ADP 2017 Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menuai tanda tanya besar.

    Dalam hal dugaan korupsi kepala Pekon Sinarmulya Odih Warsono , mampukah inspektorat Pringsewu menuntaskan persoalan tersebut pasca Pemeriksaan Kusus (RIKSUS) oleh tim ahli teknis inspektorat sehingga uang negara bisa diselamatkan serta oknum pelaku korupsi bisa diadili.

    Seperti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar)

    Padahal inspektorat merupakan lembaga dengan kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan internal berupa pengawasan (supervising), pemeriksaan (auditing), dan pengendalian (controlling) terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

    Auditor adalah pelaksana pengawasan yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan internal pada instansi pemerintah dan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

    Manfaat pengawasan internal melalui pemeriksaan auditor tidak hanya berupa banyaknya temuan yang dilaporkan, namun juga berupa efektivitas tindak lanjut oleh auditi terkait Pekon sinarmulya.

    Pengawasan internal akan menjadi sia-sia tanpa tindakan perbaikan dalam penyelesaian tindak lanjut sehingga tujuan pengawasan tidak tercapai yakni peningkatan kinerja bagi organisasi dan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

    Dan kini menuai pertanyaan terkait hasil pemeriksaan tim ahli teknis yang digembar-gemborkan akan dipublikasikan keawak media seperti yang disampaikan oleh Suratman waktu lalu, secepatnya menyampaikan hasilnya serta akan melimpahkan kasus Pekon Sinarmulya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Setelah pemeriksaan tim teknis selesai, berkasnya akan diserahkan Inspektur Pembantu 1 (IRBAN) terus Seketaris Inspektorat lalu ke Inspektur diteruskan ke Seketaris Daerah (SEKDA) terakhir ke Bupati Pringsewu.”

    Begitupun statmen Inspektur Pringsewu Endang Budiati saat awak media yang dihubungi lewat telephone selulernya dengan ketegasannya apa yang ia (red) sampaikan bahwasannya inspektorat hanya sebatas pembinaan dan tak mempunyai kewenangan lebih dari itu, “Inspektorat hanya sebatas pembinaan “tegasnya

    Saat awak media menggali informasi kekantor Inspektorat Pringsewu , sudah sejauh mana pasca RIKSUS tim ahli inspektorat tentang hasil pemeriksaan, lagi-lagi Inspektur pembantu 1 (IRBAN) lempar bola panas serta berusaha menjauh dan menghindar dari pertanyaan.

    “Semua sudah saya serahkan ke Pak Suratman karena dia (red) yang ke lokasi dan ahlinya”, cetusnya sambil tergesa-gesa menghindari wartawan media yang berusaha menghubungi seketaris inspektorat lewat telephone selulernya, Rabu (25/07/2018) Heriyadi Indra paparkan bahwasannya berkas hasil pemeriksaan pekon sinarmulya oleh TIM tehnis belum sampai dimejanya.

    “Belum ada berkas dimeja saya untuk hasil pemeriksaan TIM tehnis pekon sinarmulya.”ucapnya

    Padahal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dalam lingkup pemerintah daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional. (Wagiman)

  • Dinas Pendidikan Pringsewu  Sosialisasikan Himpaudi di Kecamatan Adiluwih

    Dinas Pendidikan Pringsewu  Sosialisasikan Himpaudi di Kecamatan Adiluwih

    Pringsewu (SL)-Dinas Pemdidikan Pringsewu terus melakukan kegiatan sosialisasi tentang Himpaudi. Kali kegiatan dilakukan di Kecamatan Adiluwih, yang dipusatkan di TK Islam Bandung baru, rabu, (25/7/2018). Acara ini di hadiri oleh kepala TK se-kecamatan Adiluwih, Ketua IGTK Kecamatan Adiluwih,Kabid Himpaudi Hj Peni Widiyati, M.Pd.

    Dalam sambutannya Kabid Himpaudi Hj Peni Widiyati, M.Pd menjelaskan acara sosialisasi ini untuk perkenalan bertemu langsung dengan para pimpinan lembaga dari Himpaudi maupun TK supaya bisa lebih bisa kreatif para guru untuk mengajar anak didik, serta bisa mencari informasi tentang kemajuan untuk prestasi, serta mari kita tingkatkan disiplin kita.

    “Kabupaten Pringsewu kota yang di juluki sebagai kota pendidikan salah satu dukungan dari usia dini. Supaya bisa berprestasi dalam ngaji, tari, dan penanganan yang nyata”, ucapnya

    Peni menambahkan supaya bisa Memberikan karakter sosial, pembelajaran dengan kreatif di kuar melalui guru didik yang profesional. Apa bila ada keluhan dan masukan dari masing-masing lembaga tolong di sampaikan biar kami bisa bawa ke dinas pendidikan karena ada atasan kami kepala dinas pendidikan kabupaten Pringsewu. “Kita punya wadah setiap lembaga paud ada Himpaudi, sementara TK ada IGTK kecamatan, supaya bisa kompak dan kebersamaan serta setiap permasalahan selalu kordinasi,” kata Peni. (Wagiman)