Kategori: Pringsewu

  • PCA Aisyiyah Pringsewu Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Gerakan Komunitas

    PCA Aisyiyah Pringsewu Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Gerakan Komunitas

    Pringsewu, sinarlampung.co – Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas strategis dalam pembangunan nasional yang menuntut sinergi lintas sektor, termasuk partisipasi organisasi masyarakat. Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Pringsewu mengambil peran aktif dalam upaya tersebut dengan menggagas gerakan berbasis komunitas yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan keluarga.

     

    Dalam rangka memperingati Milad Aisyiyah ke-108, PCA Pringsewu melaksanakan berbagai kegiatan produktif yang menyasar langsung akar rumput. Sekretaris Umum PCA Pringsewu, Atmi Sapta Rini, mewakili Ketua PCA Pringsewu, Syamsiati, menyampaikan bahwa organisasi yang membawahi tujuh ranting di wilayah Pringsewu Barat, Timur, Selatan, dan Utara tersebut telah lama mendorong anggotanya untuk aktif dalam upaya peningkatan kemandirian pangan.

     

    “Melalui pemanfaatan lahan pekarangan, budidaya ikan, serta produksi olahan pangan seperti kue dan keripik, kami membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pangan lokal yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Rini kepada media, Kamis (19/6).

     

    Ia menambahkan bahwa langkah tersebut tidak hanya meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat keluarga, tetapi juga berkontribusi positif terhadap perekonomian rumah tangga dan keberlanjutan lingkungan. “Kami menyelaraskan kegiatan ini dengan pendekatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), yang terbukti memperkuat Indeks Ketahanan Pangan (IKP) wilayah,” tambahnya.

     

    Menurut Rini, peningkatan IKP mencerminkan kemampuan suatu wilayah dalam menjamin ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan secara adil dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan PCA Pringsewu di tingkat komunitas telah terbukti mampu mendorong perbaikan nilai IKP secara signifikan.

     

    Empat Pilar Hasil Nyata Gerakan Pangan PCA Aisyiyah Pringsewu:

     

    Ketersediaan Pangan Mandiri: Anggota keluarga menanam sayuran, buah, serta membudidayakan ikan dan ternak, sehingga menciptakan pasokan pangan yang stabil dan mandiri.

     

    Peningkatan Gizi Keluarga: Akses terhadap pangan sehat membantu menurunkan risiko stunting dan kekurangan gizi, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

     

    Stabilitas Ekonomi: Dengan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pangan, keluarga dapat mengalokasikan anggaran ke sektor lain yang menunjang kesejahteraan.

     

    Keberlanjutan Lingkungan: Pemanfaatan limbah organik dan sistem pertanian ramah lingkungan turut menjaga ekosistem serta mendukung pola hidup hijau.

     

    Gerakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga memperkuat daya tahan masyarakat secara kolektif. PCA Aisyiyah Pringsewu menjadi contoh nyata bahwa organisasi masyarakat memiliki posisi strategis dalam menciptakan sistem pangan yang resilien, inklusif, dan berkeadilan.

     

    Di tengah tantangan global terhadap ketahanan pangan, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya sangat diperlukan. Melalui kolaborasi dan aksi nyata, potensi kerawanan pangan dapat diminimalkan, serta cita-cita ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan—bermula dari keluarga sebagai fondasi utama.

     

    Langkah-langkah yang digerakkan oleh PCA Aisyiyah Pringsewu membuktikan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari komunitas kecil. Dari pekarangan rumah hingga pasar lokal, mereka menenun ketahanan melalui solidaritas dan kesadaran bersama. (Wagiman)

  • Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK, Mantri Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022. GK yang mengendalikan kredit fiktif itu langsung ditahan di Rutan Way Hui, pada Senin 28 April 2025.

    Baca: Lagi Bank BRI Kebobolan Modus Kredit Fiktif Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

    Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Untuk diketahui Mantri di Bank BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk melayani dan mengembangkan nasabah, terutama di sektor mikro. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menjangkau masyarakat dan membantu mereka mendapatkan pembiayaan dan produk keuangan BRI.

    Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mengatakan, tersangka GK diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan,” uajar kasi Pidsus, Senin 28 April 2025.

    Lutfi Fresley menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak tegas dan memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lutfi Fresley.

    Modus Operandi yang dilakukan GK, selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

    Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

    Tersangka GK. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Eks Mantri BRI Untung Suropati Bandar Lampung Ahmad Zainal Abidin Arif Ditangkap

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung juga berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI di Kota Bandar Lampung. Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, di
    Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

    Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan.

    Ahmad Zainal Abidin Arif, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati, diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Ia diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Tersangka membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Angga, Selasa 18 Maret 2025.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Setelah berhasil ditangkap, penyidik Kejari Bandar Lampung langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

    “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” jelas Angga Mahatama.

    Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana KUR tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini bisa segera tuntas,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini justru merugikan negara dan masyarakat. (Red/*)

  • STEBI Tanggamus Ikuti Seminar Nasional dan Visiting Campus, Bahas Kompetensi Dosen di Era Society 5.0

    STEBI Tanggamus Ikuti Seminar Nasional dan Visiting Campus, Bahas Kompetensi Dosen di Era Society 5.0

    Pringsewu, sinarlampung.co – Memasuki era digitalisasi yang semakin dinamis, dosen dituntut tidak hanya melek teknologi, namun juga aktif dalam literasi digital dan pengembangan kompetensi. Menjawab tantangan ini, STEBI Tanggamus menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk menggelar Seminar Nasional & Visiting Campus bertajuk “Kompetensi Dosen di Era Society 5.0: Tantangan dan Peluang dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan.”

     

    Acara ini berlangsung pada 23–25 April 2025 di Kampus STIT Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, serta tamu undangan dari berbagai institusi.

     

    Seminar ini merupakan kolaborasi antara STEBI Tanggamus dengan STEBI Liwa, STIT Tanggamus, STIT Pringsewu, IBN Pringsewu, STIT Nurussalam, dan Institut Agama Islam Prima Misbahul Ulum Gumawang. Hadir sebagai narasumber antara lain:

    Assoc. Prof. Dr. Fauzi (Rektor IBN & Pembina Yayasan),

    Assoc. Prof. Dr. Chusnul Chotimah (Dekan UIN),

    Sayyid Ali Rahmatullah, M.Ag. (UIN SATU Tulungagung),

    Dr. Salamun, M.Pd.I. (Dosen Pascasarjana STIT Pringsewu),

    Dr. Syafrizal Fuady, M.Pd. (Rektor IAI Prima Misbahul Ulum), dan

    Mehdar Badrus Zaman, SE., M.M.

     

    Dalam sambutannya, Prof. Dr. Fauzi menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

    “Kita tidak bisa lagi berjalan sendiri. Ini era kolaborasi dan jejaring. Siapa yang mampu berjejaring, dialah yang akan memimpin,” ungkapnya.

     

    Ia juga mendorong terbentuknya asosiasi perguruan tinggi untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.

     

    Tak hanya seminar, rangkaian kegiatan juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman antar kampus, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan perlombaan antarperguruan tinggi sebagai bentuk penguatan solidaritas dan kreativitas akademik.

     

    Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong dosen untuk terus berkembang dan menjawab tantangan zaman di era Society 5.0. (Wisnu)

  • Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Bullying, Polisi Periksa Tujuh Orang

    Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Bullying, Polisi Periksa Tujuh Orang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Seorang remaja putri menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya. Video aksi perundungan yang diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut viral di media sosial. Peristiwa bullying pada Jumat 18 April 2025 malam itu terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

    Dalam video yang beredar, terlihat korban yang mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik berulang kali dari pelaku yang juga tampak mengenakan kaos putih.

    Meski korban telah berkali-kali meminta maaf, pelaku tetap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban. Akun Rizky Hidayat, mengklaim bahwa korban adalah keponakannya dan menyatakan telah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. “Itu yang jadi korban ponakan gua, udah di-laporin polisi yang bully,” tulisnya.

    Sementara itu, akun Riska Nia menyoroti sikap diam seorang pria yang berada di lokasi kejadian. “Ada laki di situ kek bencong, gak bisa ngapa-ngapain. Terus warga sekitar pada ke mana ya? Gak ada yang dengar suara nangis minta tolong. Gedek banget!” tulisnya dengan nada kesal.

    Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

    “Benar, pada Sabtu 19 April 2025 kemarin, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, kasus masih dalam pendalaman,” ujar Candra mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu 20 April 2025.

    Candra mengungkapkan bahwa korban berinisial CHF (14), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan duduk di bangku SMP. “Identitas pelaku dan motif kejadian masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Candra, menjelaskan kejadian perundungan ini dilaporkan terjadi di tiga lokasi yang berbeda. lokasi pertama berada di Kecamatan Gadingrejo, yakni di jalan areal persawahan dekat Masjid Babusalam Pekon Wonosari, sedangkan dua lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. “TKP perekaman Video yang viral di media sosial lokasinya di Desa Sidodadi masuk wilayah Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran,” ujar Candra.

    Candra menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 7 saksi, termasuk korban, pelapor, dan 5 saksi lain yang mengetahui insiden perundungan tersebut termasuk dua pria yang berada dalam video yang viral. “Selain pemeriksaan saksi, kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja putri berinisial IA (13) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Pemeriksaan ini untuk menggali dan mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan motif di balik perundungan tersebut,” katanya.  (Red/*)

  • Dalih Bangun Pagar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Pringsewu Pungli Wali Murid Rp150 Ribu

    Dalih Bangun Pagar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Pringsewu Pungli Wali Murid Rp150 Ribu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, bersama Komite Sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Sekolah menarik iuran Rp150 ribu permurid dengan dalih untuk membangun pagar sekolah, Selasa 15 April 2025.

    Pungutan tersebut membuat resah para wali murid, dan merasa keberatan. Karena menurut mereka sekolah dasar negeri memiliki anggaran dari pemerintah termasuk Dana BOS. “Saya mewakili wali murid merasa keberatan terkait adanya pungutan biaya untuk membangun pagar sekolah yang dibebankan kepada kami sebesar Rp150 ribu perorang, melalui ketua komite sekolahan,” kata seorang wali murid.

    Karena, katanya, Setau mereka SD Negeri itu mengelola dana dari pemerintah, termasuk Dana BOS. “Setahu Kami sekolah dasar negeri itu memiliki anggaran dari pemerintah dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) yang setiap tahunnya dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.

    Kepala Sekolah SDN 1 Gading Rejo Timur belum merespon konfirmasi wartawan. Didatangi di sekolah sedang tidak ditempat. “Maaf bang saya hanya guru biasa, kebetulan kepala sekolah gak ada, Baru aja beliau keluar. Kalau kepala sekolah keluar kami sebagai dewan guru gak bisa kasih keterangan terkait yang pertanyakan maaf ya,” kata Ratna, guru sekaligus Bendahara Sekolah.

    Sementara Ketua Komite Sekolah, Narsiman mengatakan pihaknya menarik iuran itu berdasarkan kesepakatan Wali Murid. ”Kami tidak melakukan penarikan iyuran. Semua itu hasil kesepakatan walimurid. Kami gak melakukan penarikan. Kami hanya menyampaikan untuk keamanan sekolah. Dan ada walimurid yang memimpin langsung rapat, dan mereka menyampaikan gimana kalau kita melakukan sumbangan dan kami tidak memaksa berapapun kami terima,” kata Narsiman.

    Menurutnya, jika sumbangan itu tidak mencukupi, pihaknya akan mencari donatur. “Kalaupun dana sumbangan tersebut kurang kami mencari donatur sumbangan yang lain apa dari alumni SD ini. Dan kami sepakat sumbangan Monggo silahkan, karna memang semua walimurid kami undang semua dari kurang lebih 140 wali murid lebih tapi yang hadir sudah memenuhi kuota hampir 90 orang kurang lebih. Jadi kami tidak menentukan besaran iuran tersebut mereka yang menentukan,” katanya.

    Narsiman berdalih dirinya telah menyampaikan kepada bendahara, jika ada ang keberatan silahkan sampaikan mampunya berapa. “Saya sudah pesan dengan bendahara, gak mesti Rp150 ribu. Jika ada yang keberatan silahkan sampaikan saja mampunya berapa kan gitu. Jadi kami tidak menentukan berapanya. Terkait anggaran dana bos bidang kegiatan pembangunan pasilitas sekolah tahun ajaran 2023 dan 2024 itu saya gak tau karna saya hanya komite dan itu urusan sekolah,” katanya.  (Red)

  • Ketua Apdesi Pringsewu Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pengondisian Dana Bimtek

    Ketua Apdesi Pringsewu Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pengondisian Dana Bimtek

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali memeriksa sejumlah kepala pekon (desa) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang mencuat belakangan ini. Salah satu yang turut diperiksa pada Rabu, 16 April 2025, adalah Jevi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Pardasuka.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan terkait kegiatan bimtek dengan nilai sebesar Rp13 juta per pekon. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya “uang pengondisian” sebesar Rp6 juta dari setiap pekon yang dikumpulkan untuk tujuan mengamankan pemeriksaan para kepala pekon oleh aparat penegak hukum.

    Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, dana pengondisian tersebut diduga dikumpulkan atas inisiatif oknum tertentu guna memuluskan proses pemeriksaan serta menghindari jeratan hukum bagi para kepala pekon yang terlibat dalam kegiatan bimtek.

    Tidak hanya Jevi, Kejari Pringsewu juga memeriksa oknum lainnya, yakni Bendahara Apdesi yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

    Pemeriksaan terhadap bendahara tersebut dinilai krusial mengingat perannya dalam pengelolaan keuangan organisasi dan dugaan aliran dana pengondisian.

    Kejari Pringsewu sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka. Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bimtek dan indikasi pengondisian untuk menghalangi proses hukum,” ujar seorang sumber internal kejaksaan.

    Publik pun kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum demi menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi korupsi di tingkat akar rumput yang selama ini sulit terdeteksi secara sistematis.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Pringsewu dan bendahara yang coba dihubungi awak media terkait “ribut – ribut” menyoroti kegiatan bimtek dan uang pengkondisian belum dapat di konfirmasi. (Red)

  • Gelar Safari Ramadhan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

    Gelar Safari Ramadhan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di Masjid Taqwa, Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/3/2025).

    Menurutnya Acara ini merupakan ajang silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan masyarakat sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah.

    Dalam sambutannya, Gubernur Mirza juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung upaya Kabupaten Pringsewu mencapai visinya sebagai kabupaten yang “MAKMUR” (Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius). Menurutnya, visi tersebut selaras dengan visi besar Pemerintah Provinsi Lampung, yakni “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.”

    “Dengan menetapkan tiga cita pembangunan, yaitu mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan inovatif; memperkuat sumber daya manusia yang unggul dan produktif; serta meningkatkan kehidupan masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan, sinergi antara provinsi dan kabupaten akan menjadi kekuatan besar dalam membawa kemajuan,” ujar Mirza.

    Gubernur menekankan bahwa pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan terus menjadi prioritas bersama. Pemerintah Provinsi Lampung, selanjutnya, akan terus bekerja sama dengan Kabupaten Pringsewu untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Sebagai bagian bantuan dari Safari Ramadhan ini, Gubernur menyerahkan berbagai masyarakat kepada Kabupaten Pringsewu. Bantuan yang diberikan meliputi santunan anak yatim, bantuan masjid, paket peralatan pembuatan pupuk cair, pengering tempat tidur untuk kelompok tani, serta program peremajaan tanaman kakao seluas 20 hektar berupa 8.000 batang benih kakao dan 5.000 kg pupuk organik.

    Sementara itu Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam berbagai acaranya menyampaikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas perhatian dan berbagai bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat. Ia berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung terus berlanjut demi mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang lebih maju dan sejahtera. “Kami juga memohon doa agar selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas membangun Kabupaten Pringsewu yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur,” ujar Riyanto. (***)

  • Lapor Pak Kapolda, Warga Resah Pekon Margakaya Bak Kampung Narkoba Tak Tersentuh Polisi di Pringsewu

    Lapor Pak Kapolda, Warga Resah Pekon Margakaya Bak Kampung Narkoba Tak Tersentuh Polisi di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Warga Pringsewu resah, pasalnya ada sebuah kampung yang disinyalir menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkoba tak tersentuh aparat di Pekon Markaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Bahkan dididuga ada bandar besar menjadi pengendali di Pekon tersebut.

    Dilansir handalnews.com, polres setempat terkesan tutup mata, sehingga masyarakat mendesak Polda Lampung untuk meringkus Bandar besar di lokasi tersebut. “Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Pekon kami saat ini sudah sangat meresahkan. Namun aparat penegak hukum dari Polres Pringsewu terkesan berdiam diri dan tutup mata sehingga laporan masyarakat tidak di respon,” kata salah satu tokoh masyarakat Margakaya, yang minta namanya di rahasiakan.

    “Peredaran Narkoba terutama jenis sabu-sabu di Pekon Margakaya sudah sangat meresahkan warga sekitar. Kami prihatin melihat keadaan ini. Merusak masa depan anak-anak muda khususnya di Pekon Margakaya. Kami mengadu terang terangan bisa berbahaya,” ungkapnya, dikutif Handalonline.com, Selasa 8 Mei 2025.

    Karena itu, atas nama masyarakat Margakaya, kami mendesak Polda Lampung menangkap bandar yang juga menjadi DPO penyuplai narkoba di Pekon Margakaya ini,” katanya.

    Sumber di Margakaya menyebutkan pada tanggal 24-01-2025 lalum Ditres Narkoba Polda Lampung pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka yang bernama Beni alias Beben Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

    Dan dari keterangan Beni alias Beben bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang bernama Aqsa warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Polisi kemudian berhasil mengamankan Aqsa.

    “Hasil pengembangan barang haram jenis Sabu-sabu tersebut di dapat dari Bandar Besar yang bernama YP warga Pekon Margakaya. Namun anehnya Bandar Narkoba ini, belum di tangkap, ada apa ini,” ujarnya Heran.

    Dia membenarkan bahwa peredaran Narkoba yang ada di Pekon Margakaya tersebut sudah sangat luar biasa. Tapi herannya hingga ini aktor utama selaku bandar besar masih berkeliaran dengan bebas bahkan tetap melakukan bisnis haram tersebut tanpa tersentuh hukum. “Saya mendesak Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk segera memberantas dan menangkap YP selaku Bandar Narkoba di Pekon Margakaya,” ujarnya.

    Dirinya juga sangat menyayangkan lambannya aparat kepolisian dalam penanganan untuk memberantas narkoba di khusus di Pekon Margakaya, yang terkesan adanya permainan oleh oknum sehingga sampai detik ini belum ada tindakan hukum terhadap pelaku utama dalam peredaran narkoba. “Diketahui bukan hanya kali ini saja kurir dari bandar narkoba yang berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian namun tetap saja aktornya Yopi melenggang bebas,” ujarnya.

    Dirinya sangat berharap dan memohon respon Kapolda Lampung untuk mengerahkan anggotanya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku bandar narkoba. “Bandar narkoba tersebut bisa dikatakan sudah sangat meresahkan merusak generasi penerus bangsa anak-anak kami, ponakan serta sanak saudara, sudah banyak korban yang dia tumbal kan menjadi kurirnya dan diamankan pihak berwajib akan tetapi bandar masih saja berkeliaran belum ditangkap,” sebutnya.

    “Kami berharap pemberitaan di Media ini, dapat sampai kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan segera merespon untuk segera menurunkan anggotanya memberantas peredaran narkoba yang ada di Pekon Margakaya,” Ujarnya. (Red)

  • PWRI Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Upah di PT Rama Jaya: “Mendekati Tidak Manusiawi”

    PWRI Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Upah di PT Rama Jaya: “Mendekati Tidak Manusiawi”

    Pringsewu,Sinarlampung.co – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung menyoroti praktik pengupahan yang dinilai tak layak oleh PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

    Dalam investigasi yang dilakukan tim media PWRI Lampung, ditemukan bahwa karyawan PT Rama Jaya menerima upah hanya sebesar Rp1 juta per bulan. Angka tersebut sangat jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.893.070.

    Edi Wibowo, Sekretaris PWRI Lampung, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, namun juga menyentuh aspek kemanusiaan. “Upah yang diterima para pekerja sangat tidak layak, bahkan mendekati kategori tidak manusiawi, apalagi dengan jam kerja yang melebihi batas ketentuan undang-undang,” ujarnya.

    Menurut Edi, beberapa karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun hanya menerima upah sekitar Rp2 juta ditambah tunjangan Rp200 ribu, tanpa jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kesehatan pun terbatas pada janji informal perusahaan untuk menanggung pengobatan ringan.

    Lebih lanjut, ia mengkritisi pola klasik yang digunakan perusahaan, yakni mengganti hak normatif seperti upah layak dengan fasilitas tempat tinggal dan makan tiga kali sehari. “Undang-undang tidak membolehkan penggantian upah minimum dengan fasilitas, kecuali disepakati melalui perjanjian kerja yang adil dan transparan. Dalam banyak kasus seperti ini, perjanjian itu bahkan tidak pernah ada,” tegasnya.

    Edi menyebut praktik tersebut sebagai bentuk perbudakan modern yang dibungkus dengan seragam perusahaan. Ia juga menilai bahwa PT Rama Jaya tak hanya melakukan pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

    “Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika hukum ditegakkan, penyelidikan harus segera dilakukan. Jika tidak, publik bisa menilai sendiri ke mana keberpihakan pemerintah,” pungkas Edi.

    PWRI Lampung menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Wisnu)

  • Alumni Sekolah Bintara 93/94 Nusantara Santuni Keluarga Alm AKP Lusianto

    Alumni Sekolah Bintara 93/94 Nusantara Santuni Keluarga Alm AKP Lusianto

    Pringsewu, sinarlampung.co-Alumni Sekolah Bintara (Seba) Polri angkatan 1993/1994 Nusantara menyalurkan bantuan kepada keluarga anggota Polri yang gugur saat melaksanakan tugas penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Rabu 09 April 2025.

    Melalui perwakilannya, mereka mengunjungi kediaman istri almarhum AKP Anumerta Lusianto di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Kunjungan tersebut sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penyerahan santunan dari alumni ASP 93/94 Nusantara se-Indonesia.

    Kehadiran rombongan ASP 93/94 dipimpin Ketua ASP Lampung, Kompol Fadil Di dampingi Pembina Asp Kompol Syahrial, Kompol Edi Qorinas, Kompol Supriyanto dan AKP Haidir Sapuan beserta sejumlah personel lainya ini disambut hangat oleh Ny. Nia, istri almarhum, beserta putri mereka, Salsabila.

    Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut, diiringi doa dan ungkapan duka dari rekan-rekan seangkatan almarhum yang dahulu menjabat Kapolsek Negara Batin.

    Kompol Fadil, yang juga menjabat Kabag SDM Polres Metro Lampung, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril atas duka yang dialami keluarga almarhum. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan santunan sebesar Rp140 juta yang dikumpulkan dari alumni Seba Polri 93/94 se-Indonesia.

    “Kami merasa sangat kehilangan atas gugurnya rekan kami, AKP Lusianto. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Kami juga berharap agar para pelaku perjudian serta penembakan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Polri segera diproses hukum secara tegas,” ujar Fadil.

    Sementara itu, Ny. Nia, Istri AKP Lusianto menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan dukungan yang diberikan. “Kami sangat terharu dan berterima kasih atas perhatian dari keluarga besar ASP 93/94. Ini sangat berarti bagi kami. Semoga almarhum suami saya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan semoga keadilan bisa ditegakkan atas peristiwa ini,” ujar Ny. Nia.

    Aksi kemanusiaan ini menjadi simbol bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian antar sesama anggota Polri dan keluarganya tetap terjaga, bahkan setelah pengabdian terakhir diberikan. (Red)