Kategori: Pringsewu

  • Proyek Pengadaan Buku BOS Tahun 2023-2024 Diduga Jadi Bancaan Korupsi Pejabat Disdik Pringsewu dan Rekanan?

    Proyek Pengadaan Buku BOS Tahun 2023-2024 Diduga Jadi Bancaan Korupsi Pejabat Disdik Pringsewu dan Rekanan?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Proyek pengadaan buku melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024 bernilai miliaran rupiah diduga jadi bancaan korupsi sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Salin kongkalikong dengan rekanan, para pejabat itu manarik fee hingga 42 persen dari nilai proyek.

    Sumber wartawan menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku dan alat elektronik antara pejabat Disdik Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan CV Giantama Mitra Niaga, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Sidoharjo, belakang Bank Mandiri KCP Pringsewu.

    Informasi wartawan menyebutkan CV Giantama Mitra Niaga adalah perushaan bergerak dibidang penyediaan buku HET (buku pemerintah), buku reguler (buku harga perusahaan), serta alat elektronik dan perlengkapan kantor sekolah melalui platform pengadaan Siplah Blibli.

    “Pengadaan buku HET Kurikulum Merdeka diatur oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) dengan sistem fee sebesar 30% untuk sekolah. Sementara itu, untuk buku reguler fee yang diberikan mencapai 42%. Selain itu, terdapat kesepakatan terkait mark-up harga yang ditentukan antara perusahaan dan K3SD di masing-masing kecamatan,” ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu 19 Februari 2025.

    Sementara lanjut sumber, untuk pengadaan buku di jenjang TK, fee yang diberikan sebesar 35%, serta penitipan alat elektronik dan Alat Permainan Edukatif (APE) sebesar 10%. “Direktur CV Giantama Mitra Niaga pak Yusuf Pratama, sedangkan Wakil Direktur Rian Kurniawan juga dikenal sebagai Tenaga Ahli dari salah satu partai di DPRD Pringsewu yang diduga ikut bertanggung jawab dalam pengondisian di lapangan,” katanya.

    Sumber menyatakan Rian Kurniawan disebut kerap menjamin bahwa seluruh transaksi dalam pengadaan ini aman dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH). Namun, berbagai laporan dari lapangan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah permasalahan terkait distribusi buku dan pencairan fee.

    “Hingga tahun 2025, beberapa TK di Pringsewu masih menghadapi kendala, seperti fee yang belum diberikan, barang yang belum dikirim, serta dana titipan laporan Siplah yang belum disalurkan,” urainya.

    Sementara itu, laporan pengadaan untuk tahun 2023 dan 2024 telah diselesaikan. Meski demikian, sejumlah sekolah tetap memesan buku dan alat elektronik melalui CV Giantama Mitra Niaga dengan alasan merasa aman dari pemeriksaan hukum.

    “Pengondisian dilakukan saat sosialisasi terkait penganggaran pengadaan buku melibatkan K3SD bang. Jadi dari awal perencanaan mereka sudah kondisikan,” katanya.

    Dikonfirmasi soal itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pringsewu, Supriyanto belum memberikan respon, meski nomor whatsapp dalam keadaan aktif. Hal yang sama dengan Direktur maupun wakil direktur CV Giantama Mitra Niaga. Dikonfirmasi via phone, keduanya tidak mengangkat telpon maupun WhatsApp saat dihubungi wartawan. (Handalonline.com/Red)

  • Innova Reborn Kades Diduga Tabrak Lari dan Diteriaki Maling Kepala Pekon Way Manak Safrudin di Massa di Pringsewu

    Innova Reborn Kades Diduga Tabrak Lari dan Diteriaki Maling Kepala Pekon Way Manak Safrudin di Massa di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Sebuah mobil Toyota Innova Reborn dengan plat nomor BE-1493-JD yang dikemudikan Safrudin, Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus, menjadi sasaran amuk massa di wilayah Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

    Safrudin sempat jadi bulan-bulanan warga. Beruntung sebagia tokoh warga datang dan menghentikan amukan massa yang terus berdatangan dengan membawa kayu dan bambu. Bahkan peristiwa itu juga direkam warga yang kemudian beredar luas di media sosial. Vidio itu memperlihatkan kondisi mobil yang rusak dan seorang pria yang babak belur dikerumuni warga.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Saprudin sang pengemudi mobil itu diduga terlibat dalam insiden tabrak lari, yang kemudian memicu pengejaran. Saat pengeharan beredar kabar bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam aksi pencurian, hingga memancing kemarahan warga.

    Dalam sebuah pesan suara yang beredar, disebutkan bahwa kendaraan melintas di Pringsewu sebelum akhirnya mengambil jalur menuju Ambarawa. Warga yang mendengar adanya pencurian mobil langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil tersebut terperosok ke selokan di Pekon Jati Agung.

    Rekaman video lainnya menunjukkan ratusan warga ikut dalam pengejaran. Beberapa orang terlihat membawa pentungan kayu, sementara seorang lainnya mencoba menenangkan massa agar tidak melanjutkan aksi kekerasan, mengingat pengemudi sudah dalam kondisi babak belur.

    Berdasarkan informasi dari warga, pengemudi mobil yang menjadi korban amukan massa diketahui bernama Safrudin, Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus. “Infonya tabrak lari, tapi pas dikejar malah diteriakin maling,” ujar warga Way Manak.

    Warga Way Manak, lainnya juga membenarkan bahwa pria yang menjadi korban merupakan kepala pekon mereka. Namun, hingga kini belum ada keterangan pasti mengenai kronologi kejadian. “Itu kepala pekon kami. Untuk kronologis lengkapnya kami belum tahu, karena kejadian itu tadi malam. Dari informasi yang beredar, awalnya ada tabrakan, lalu diteriaki maling dan akhirnya dimassa warga,” kata warga lainnya.

    Menabrak Mobil Cold Diesel di Pos Lantas

    Informasi lain menyebutkan Mobil Innova itu kabur setelah menabrak truk Colt Diesel BE-8915-ZF dengan pengemudi Suhadi (56), warga Gisting, Tanggamus.

    Kendaraan melaju dari Jalan Mawar I Pringsewu Timur menuju Jalan Ahmad Yani. Mobil nyelonong dengan kecepatan tinggi sehingga menghantam truk Colt Diesel di dekat Pos Lantas.

    Meski menabrak truk, Innova langsung tancap gas. Pelarian itu memancing amarah warga hingga melakukan pengejaran beramai-ramai di ruas jalan rusak. Mobil Innova akhirnya oleng hingga nyungsep di selokan Pekon Jatiagung. Kondisi mobil ringsek parah bagian depan dan bodi samping penyok.

    Sekretaris Pekon Jatiagung Isnat Yanwar membenarkan keberadaan mobil Innova nyungsep di selokan dekat persawahan. Informasi warga, kendaraan itu melaju kencang di jalanan rusak sehingga mengalami kecelakaan di tikungan sawah. Kasus ini sedang diselidiki Polsek Pringsewu Kota. Polisi mengamankan kedua kendaraan. Pemilik truk Colt Diesel mendatangi polsek guna meminta pertanggungjawaban sopir Innova atas kerusakan kendaran. Truk mengalami kerusakan bagian pintu dan lampu. (Red)

  • Muhammad Multazam dan Lathifatul Hana Pimpin IPNU-IPPNU Pesawaran 2025-2027, Tekankan Soliditas dan Kaderisasi

    Muhammad Multazam dan Lathifatul Hana Pimpin IPNU-IPPNU Pesawaran 2025-2027, Tekankan Soliditas dan Kaderisasi

    Pesawaran, Sinarlampung.co – Konferensi Cabang (Konfercab) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Pondok Pesantren Roudlatul Huda Al-Islamy, Sidomulyo, Negeri Katon, Ahad (16/2/2025), menjadi momentum bersejarah bagi kader muda NU di daerah tersebut.

     

    Dalam forum permusyawaratan tertinggi ini, Muhammad Multazam terpilih sebagai Ketua PC IPNU Kabupaten Pesawaran, sementara Lathifatul Hana dipercaya menahkodai PC IPPNU untuk masa khidmat 2025-2027. Keduanya terpilih secara aklamasi setelah mendapatkan kesepakatan mufakat dari sebelas Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Pesawaran.

     

    Dalam sambutannya, Lathifatul Hana mengungkapkan rasa syukur serta terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan PC IPPNU Pesawaran sebagai organisasi yang solid, progresif, dan bersinergi dengan NU serta organisasi kepemudaan lainnya.

    “Amanah ini bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh kader IPPNU. Kita harus terus bergerak maju agar organisasi ini semakin berkembang dan memberikan manfaat luas, terutama bagi pelajar NU dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Muhammad Multazam menegaskan bahwa kepemimpinannya akan mengedepankan pendekatan kolaboratif. Ia bertekad menjadikan IPNU sebagai wadah yang lebih aktif dalam dakwah, pemberdayaan pelajar, serta penguatan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah masyarakat.

    “IPNU IPPNU harus menjadi rumah yang nyaman bagi para pelajar yang ingin berjuang dan berkontribusi. Ini bukan sekadar organisasi, tetapi tempat menempa calon pemimpin masa depan yang memiliki keunggulan intelektual, kepemimpinan, serta kepedulian sosial yang tinggi,” kata Multazam.

     

    Sebagai langkah awal, kepengurusan baru berkomitmen untuk memperkuat kaderisasi serta menyelaraskan program kerja dengan PCNU Pesawaran. Koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat juga akan diperkuat agar IPNU-IPPNU semakin berperan dalam pengembangan sumber daya pelajar serta kegiatan sosial dan keagamaan.

    Hana menambahkan bahwa kepengurusan ke depan akan lebih fokus pada penguatan SDM, memperkuat persatuan antar kader, serta aktif dalam kegiatan sosial keagamaan.

    “Kepercayaan yang diberikan kepada kami menunjukkan bahwa IPNU-IPPNU Pesawaran memiliki soliditas tinggi dan semangat persatuan yang kuat. InsyaAllah, amanah ini akan kami jalankan dengan penuh dedikasi,” tandasnya.

     

    Harapannya, di bawah kepemimpinan Multazam dan Hana, IPNU-IPPNU Pesawaran dapat terus berkembang, berdaya, dan memberikan kontribusi nyata bagi umat serta melanjutkan warisan perjuangan kepengurusan sebelumnya. (Wisnu/*)

  • STEBI Tanggamus Mengukuti Seminar Internasional: Penguatan Filsafat Pendidikan Islam dalam Menghadapi Tantangan Global

    STEBI Tanggamus Mengukuti Seminar Internasional: Penguatan Filsafat Pendidikan Islam dalam Menghadapi Tantangan Global

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu, Institut Bakti Negara (IBN), STIT Tanggamus, dan STEBI Liwa sukses menggelar seminar internasional bertajuk “Filsafat Pendidikan Islam dalam Menghadapi Tantangan Global: Refleksi Kritis Kurikulum Pendidikan.”

     

    Acara yang berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Aula STIT Pringsewu ini menghadirkan Assoc. Prof. Ghasem Mohammadi dari International Institute of Islamic Studies, Iran, sebagai narasumber utama. Seminar ini bertujuan untuk memperkuat landasan filosofis pendidikan Islam dalam menghadapi dinamika global.

    Tauhid sebagai Fondasi Filsafat Pendidikan Islam

     

    Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Ghasem Mohammadi menekankan bahwa filsafat pendidikan Islam harus berpijak pada tauhid, bukan hanya sekadar naturalisme.

    “Filsafat pendidikan Islam hendaknya berbasis pada tauhid, yaitu keyakinan akan keberadaan dan keesaan Allah SWT. Hal ini penting untuk membangun fondasi filosofis yang kuat dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.

     

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti fenomena Neo-ateisme, yang gencar mengampanyekan ketidakpercayaan terhadap eksistensi non-materi. Menurutnya, tren ini harus direspons dengan memperkuat kajian filosofis berbasis tauhid agar pendidikan Islam tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

     

    Turut hadir sebagai keynote speaker, Assoc. Prof. Dr. Fauzi, yang menegaskan bahwa filsafat adalah induk dari semua ilmu pengetahuan.

    “Filsafat adalah mother of science. Oleh karena itu, semua program studi dan bidang keilmuan harus memiliki landasan filosofis yang kokoh,” ujar Rektor IBN ini dengan penuh semangat.

     

    Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Salamun, Kaprodi S2 MPI STIT Pringsewu, ini diikuti oleh 180 peserta, terdiri dari dosen, sivitas akademika lima perguruan tinggi, serta mahasiswa S2 yang hadir secara online.

     

    Dengan adanya seminar ini, diharapkan pemikiran dan refleksi kritis terhadap filsafat pendidikan Islam semakin berkembang, serta mampu memberikan solusi bagi tantangan global yang terus berubah. (Wisnu/*)

  • Siswi SMA di Pringsewu Dipaksa Mabuk lalu Dicabuli

    Siswi SMA di Pringsewu Dipaksa Mabuk lalu Dicabuli

    Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang siswi SMA di Kabupaten Tanggamus menjadi korban pencabulan. Tak hanya sekali, kasus pencabulan remaja 16 tahun ini berlangsung selama 5 bulan, sejak Juli-November 2024.

    Polisi sudah menangkap FDS (22), warga Podomoro, Pringsewu, sebagai pelakunya.

    “Pelaku yang kerap disapa Dani Cobra ini diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya pada Rabu, 12 Februari 2025,” ujar Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Jumat, 14 Februari 2025.

    Menurut Chandra, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban yang masih berusia 16 tahun dengan minuman keras. Setelah itu pelaku mencabuli korban.

    Wajar, sebelum berbuat begitu pelaku selalu mengancam akan menyebar video syur korban jika tidak menuruti kemauannya.

    Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

    “Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Candra.

    Pelaku kini ditahan Mapolres Pringsewu.
    Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

    “Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan diancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Chandra. (*)

  • Empat ASN Saksi Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi

    Empat ASN Saksi Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi

    Pringsewu, sinarlampung.co-Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemda Pringsewu yang diduga terlibat korupsi anggaran hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, mengembalikan uang korupsi Rp40,9 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jum’at 7 Februari 2024.

    Mereka yang terlibat menikmati uang dana hibah LPTQ mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp40, 9 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

    Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan keempat orang pegawai itu adalah saksi yang turut menikmati aliran dana hibah dan mereka bekerja di kantor Pemkab Pringsewu.

    “Dan mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022. Selanjutnya, uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke rekening penerimaan lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” kata Kadek, Jumat 7 Februari 2025.

    Namun, Kadek tidak menyebutkan secara detil nama-nama keempat pengawai tersebut. Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka lainnya.

    Tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya. Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Setda Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu telah mengembalikan Rp140 juta.

    Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163. (Red)

  • Modus Usir Makhluk Halus, Dukun di Pringsewu Malah Cabuli Pasiennya

    Modus Usir Makhluk Halus, Dukun di Pringsewu Malah Cabuli Pasiennya

    Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang dukun di Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Pelaku, Dedih alias Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu, tidak berkutik saat diringkus di kediamannya pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak menerima perlakuan atas perlakuan pelaku terhadap istrinya, SF (56).

    Menurut laporan korban, kejadian bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, SF datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Dedi Arang mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.

    Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selama ritual berlangsung, lanjut Ipda Candra, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan makhluk halus yang tersembunyi di dalam tubuh korban.

    Korban yang merasa ada kejanggalan dalam ritual tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima atas perlakuan pelaku, suami korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    Dalam pemeriksaan, Dedi Arang mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia mengungkapkan bahwa modus tersebut sengaja dilakukan untuk menipu korban agar sesuai keinginannya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disimpan polisi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman sembilan tahun penjara, ungkap Ipda Candra.

    Menangapi kasus ini, Ipda Candra Hirawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

    “Kami juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” tandasnya. (*)

  • MK Tolak Gugatan Adi Erlansyah-Hizbullah Huda, Riyanto Pamungkas dan Umi Lailla Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

    MK Tolak Gugatan Adi Erlansyah-Hizbullah Huda, Riyanto Pamungkas dan Umi Lailla Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Rabu (5/2/2025) malam pukul 20.30 WIB.MK telah menjatuhkan putusan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, dalam perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025.

    Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dan Hizbullah Huda, yang diwakili oleh kuasa hukum Arif Sudirman dan kawan-kawan.

    Permohonan tersebut ditolak karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.Pemohon harus mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU.

    Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang pleno menyatakan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Termohon, yaitu KPU Kabupaten Pringsewu, yang diwakili oleh kuasa hukum Irfan Yudha Oktara dan kawan-kawan, terkait tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tersebut dan menolak permohonan Pemohon.

    “Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

    Selain itu, MK juga menolak eksepsi yang diajukan terkait kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.Namun, karena permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

    1. Menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.
    2. Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

    “Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025. “Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.30 WIB,” pungkas Suhartoyo.

    MK putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima karena cacat formil.Dalam Perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 di Kabupaten Pringsewu, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, Sujadi Saddat.

    Mereka menuduh Sujadi melakukan kampanye secara masif di masjid, meskipun laporan ke Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pelanggaran melainkan kegiatan tausiah. Selain itu, Paslon 2 juga mengklaim bahwa KPU Pringsewu melakukan praktik “Biro Jasa” dalam melengkapi data syarat pencalonan untuk semua paslon kecuali mereka.

    KPU Pringsewu telah menetapkan hasil Pilbup dengan Paslon 3 sebagai peraih suara terbanyak, diikuti oleh Paslon 2. Atas dasar ini, Pemohon (Paslon 2) meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara.

    Sebelumnya, terdapat lima perkara PHPU Pilkada dari Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Pringsewu. Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK memutuskan PHPU Kada Mesuji dan Tulangbawang ditolak, sementara PHPU Kada Pesisir Barat dinyatakan bukan kewenangan MK. Hanya PHPU Kada Pesawaran yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. (Red)

  • Oknum Kadus di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Kelas 1 SMP, Pelaku Paksa Korban Merekam Aksinya

    Oknum Kadus di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Kelas 1 SMP, Pelaku Paksa Korban Merekam Aksinya

    Pringsewu, sinarlampung.co-Seorang bapak tiri asal Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, inisial JH, mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulang. Pelaku mengancam korban ibunya akan membunuh mereka jika melaporkan kelakuannya. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Pringsewu.

    Korban PI (12) yang masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama. Pelaku sudah lima kali merudapaksa anak tirinya dalam kurun waktu tahun 2024. Aksinya dilakukan mulai dari kamar tidur korban, ruang tamu depan TV, hingga kamar mandi.

    Korban diancam dengan golok dan memerintahkan korban untuk merekam video tak senonoh dikamar mandi dengan hanphone milik pelaku. Dan penyidik menemukan puluhan video tak senonoh pelaku dan korban tersimpan di handphone milik pelaku. Kepada petugas pelaku sempat menyangkal telah mengancam anak dan istrinya dengan sebilah golok.

    Kejahatan pelaku terungkap setelah korban dan ibunya tidak tahan dengan kelakuan tersangka dan melapor ke polisi. Pelaku diringkus di kediamannya pada Jumat 24 Januari 2025 sore. “Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya.

    Namun, akhirnya mengakui perbuatannya termasuk ancaman terhadap korban apabila melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakui telah mengancam korban untuk beradegan tak senonoh dengan direkam pakai hanphonenya dikamar mandi. Untuk menakut nakuti anak dan istrinya itu pelaku dengan mengancam agar tidak melapor.

    Kapoles Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. “Pelaku berinisial JH diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan terhadap anak tirinya di kediaman tersangka,” kata Candra Hirawan, Kamis 30 Januari 2025.

    Saat pertama ditangkap, pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan itu. “Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya. Namun akhirnya tak berkutik setelah senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan masih berada di atas meja,” ujar Candra.

    Chandra menyebut, pelaku mengakui mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. Tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu birahi melihat tubuh molek anak tirinya. “Dalam proses penyidikan, Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Kepada wartawan pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. “Saya khilaf. Kalau pegang pegang sebanyak lima kali. Kalau menurut saya tidak di masukan hanya diluar,” ujar JH.

    JH menyebut bahwa ancaman pembunuhan kepada anak tiri maupun sehingga mereka tidak berani melaporkan. “Saya bunuh semua. Kalau mau melapor saya bunuh semua dan saya bunuh diri. Itu hanya ancaman dan tidak pakai golok. Kalau ada orang kesini ngancam saya saya lawan kalau gak saya yang di bunuh,” ucapnya.

    Soal mengancam istri, JH mengatakan hanya mengancam istrinya apabila mau laporan. “Lapor Polisi kalau tidak ada duitnya tidak akan ditanggapi. Itu untuk nakut nakuti istri saya,” ujarnya. (Red)

  • G-MAKI Tagih Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka, Ini Penjelasan Inspektorat Pringsewu

    G-MAKI Tagih Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka, Ini Penjelasan Inspektorat Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (G-MAKI) mendatangi Kantor Inspektorat Pringsewu pada Jumat, 31 Januari 2025. Mereka menagih hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

    Kedatangan rombongan G-MAKI disambut hangat oleh Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. Andi juga mengimbau kepala pekon agar tidak membenci masyarakat yang melapor.

    “Dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi, kepala pekon sebaiknya tidak membenci warga yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan,” ujar Andi.

    Andi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat pemerintah pekon telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50.000.000. “Dari jumlah tersebut, pemerintah pekon telah melakukan pengembalian sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Marman, salah satu warga pelapor, menekankan bahwa pengembalian dana tersebut tetap harus dijelaskan secara rinci.

    “Kami juga akan mengumpulkan dugaan kejanggalan lainnya dalam realisasi anggaran tahun 2024. Sebelumnya, kami hanya melaporkan penyimpangan pada periode 2021 hingga 2023. Jika ditemukan bukti baru, kami akan melaporkannya kembali,” tegas Marman.

    Kritik terhadap Proses Pemeriksaan
    Marman juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

    “Dari 10 temuan yang kami laporkan, hanya Rp500 juta yang dikonfirmasi sebagai dugaan korupsi. Kami juga menganalisis mengapa Inspektorat tidak melibatkan masyarakat dalam pemeriksaan. Jika ada transparansi, maka hasilnya bisa lebih dipercaya, serta mencegah kemungkinan adanya oknum pegawai Inspektorat yang bermain mata,” menambahkan.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berapapun jumlah pengembalian dana, itu sudah membuktikan adanya penyimpangan.

    “Meskipun dari 10 temuan hanya ada pengembalian sebesar Rp50 juta yang dikonfirmasi, kami merasa jumlah tersebut masih kurang masuk akal. Namun, terlepas dari besarannya, faktanya memang ada penyelewengan yang telah terbukti,” ucapnya.

    Apresiasi dan Imbauan dari G-MAKI

    Sementara itu, Koordinator G-MAKI, Mahmuddin, mengapresiasi langkah Inspektorat Pringsewu yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Apapun hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kita harus menghargai upaya mereka. Kepuasan itu relatif, tapi yang terpenting kita menjalankan pelaporan sesuai prosedur dan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Mahmuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya beropini dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi harus didukung dengan data dan fakta yang jelas. “Pengawasan harus berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan informasi yang keliru atau hoaks,” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Mahmuddin menyoroti permasalahan lain, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik warga bernama Toha yang dijadikan jalan tanpa izin.

    “Pemerintah Pekon Pardasuka dan keluarga Toha sudah membuat surat perdamaian terkait hal tersebut. Namun, saya sebagai koordinator yang diberi kuasa oleh masyarakat tidak diberitahu sebelumnya,” tutupnya. (Red)