Kategori: Pringsewu

  • Sekdanya Dipenjara Marindo Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekda Pringsewu

    Sekdanya Dipenjara Marindo Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekda Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Plh Sekda Kabupaten Pringsewu. Penunjukkan Andi Purwanto sebagai Plh Sekkab Pringsewu pasca Sekda Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, dalam kasus ugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022, diumumkan Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.

    Penunjukan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, yang mengatur untuk kelancaran administrasi pemerintahan.

    Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan mengatakan pengangkatan Plh Sekkab sebagai keputusan administratif dan langkah agar pemerintahan tetap stabil. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama dalam pengambilan kebijakan serta kepercayaan masyarakt di Bumi Jejama Secancanan,” ujar Marindo, Kamis 30 Januari 2025.

    Marindo mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh dinamika hukum yang sedang berlangsung. “Pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujar Marindo.

    Menurut Marindo Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022 yang menjerat Heri Iswahyudi tersebut. “Kami sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas proses hukum yang berjalan,” ujar Marindo. (red)

  • Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

    Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menjebloskan Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi kepenjara, dalam kasus korupsi dana hibah dana hibah LPTQ tahun 2022. Heri Iswahyudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 30 Januari 2025.

    Baca: Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

    Heri Iswahyudi sempat menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama enam jam diruang penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. Saat keluar ruangan tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol. Tersangka ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

    Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Heri Iswahyudi selaku ketua TAPD dan ketua LPTQ terbukti terlibat dalam penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Peran tersangka dalam kasus ini karena kapasitas jabatannya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. “Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kajari.

    Menurut Bagus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

    Adapun Heri Iswahyudi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. “Tersangka kami tahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan tujuan dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuh Bagus.

    Kajari menegaskan, penetapan tersangka merupakan penegakan hukum murni dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa membuktikannya.

    Saat digelandang ke mobil tahanan, Heri Iswahyudi mengatakan kasus ini sebenarnya penantian panjang kejaksaan yang terputus. “Ini adalah penantian panjang dari kejaksaan yang terputus, berkaitan dengan LPTQ untuk lebih jelasnya tanyakan kepada penyidik,” ujar Heri di hadapan wartawan.

    Untuk diketahui, Heri Iswahyudi menyusul mantan Sekretaris dan Bendahara LPTQ ke Rutan Kota Agung, yang di tahan lebih dulu. Keduanya juga telah menitipkan uang ratusan juta dari hasil korupsinya. (Red/*)

  • Akar Lampung Apresiasi Tindakan Cepat Bupati Pringsewu Hadapi Banjir dan Perencanaan Pembangunan

    Akar Lampung Apresiasi Tindakan Cepat Bupati Pringsewu Hadapi Banjir dan Perencanaan Pembangunan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Pringsewu, Marindo, atas langkah cepat tanggapnya dalam menghadapi musibah banjir yang melanda wilayah tersebut. Menurut pernyataan DPP Akar Lampung, Bupati Marindo dinilai sebagai salah satu kepala daerah terbaik di Lampung dalam merespons bencana dan mengawal pembangunan, pada 21/1.

    “Bapak Marindo, kalau diberikan peringkat, kami pastikan beliau nomor satu di antara kepala daerah lain di Lampung. Tidak hanya sigap menangani bencana, tapi juga visioner dalam perencanaan pembangunan,” ujar Indra Mustain Ketua DPP Akar Lampung.

    Salah satu langkah nyata yang menjadi sorotan adalah keberanian dan ketegasan Bupati Marindo bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pringsewu dalam memperjuangkan program irigasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta baru-baru ini. Pengajuan tersebut dianggap penting untuk mencegah bencana banjir di masa depan dan meningkatkan infrastruktur irigasi yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

    “Musibah banjir tahun ini sudah bisa diprediksi akibat minimnya dukungan infrastruktur. Namun, Bupati Pringsewu tidak sekadar menunggu, melainkan langsung bertindak dengan mengawal program hingga ke pusat. Langkah ini harus segera didukung oleh Kementerian PUPR agar pengajuan tersebut terealisasi,” tambahnya.

    DPP Akar Lampung berharap langkah sigap dan strategis seperti yang dilakukan Bupati Marindo dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Lampung. Selain melindungi masyarakat dari dampak bencana, kepala daerah diharapkan proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan program pembangunan berjalan lancar.

    “Kepemimpinan seperti ini yang kami butuhkan, pemimpin yang bekerja nyata, bukan sekadar menunggu dan berharap tanpa usaha konkret,” tutupnya. (*)

  • Mayat Pria Bertato Jangkar Ditemukan Mengambang di Kali Cinta Gading Rejo

    Mayat Pria Bertato Jangkar Ditemukan Mengambang di Kali Cinta Gading Rejo

    Pringsewu, sinarlampung.co-Mayat pria paruh baya, bertato janggkar ditangan kiri, ditemukan mengambang di aliran Kali Cinta, Pekon Bulu Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Selasa 21 Januari 2025.

    Jasad pria tanpa identitae itu memakai kaos tangan panjang bercorak Hitam bergarir-garis putih dan baju bagian dalam nya tampak berwarna merah. Memakai celana pendek warna coklat, dan tersangkut di tepi sungai dengan posisi telungkup.

    “Pada bagian tangannya bagian atas sebelah ibu jarinya ada tato bergambar jangkar. Ditemukan warga yang sedang memancing, ” Kata warga di lokasi penemuan mayat.

    Dari ciri cirinya, mayat itu bukan warga Bulu Rejo. “Mayat itu saya temukan tersangkut di pinggiran kali cinta, dlm keadaan posisi tertelungkup,” Kata Sabar, pemancing yang kali pertama menemukan mayat itu.

    Warga kemudian ramai berdatangan, bersama abinkamtibmas dan Babinsa Pekon Bulurejo, mengamankan lokasi. Tim Inafis dan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Pringsewu datang  kelokasi melakukan olah TKP dan melakukan evakuasi ke Rumah Sakit Daerah Pringsewu untuk di otopsi.

    Tim Inafis Polres Pringsewu menduga mayat pria sekitar berusia 50-an tersebut sudah meninggal sejak dua hari lalu. Kondisi mayat mulai membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pringsewu.

    Diketahui hujan deras sejak Jum’at 17 Januari hingga Senin 20 Januari 2025, menyebabkan banjira dan merendam puluhan hektar persawahan di sekitaran Pekon Wates Timur, Bulurejo, Bulokartodan pekon Klaten, bahkan memutuskan jalan antara Tugu Gajah hingga ke Arah Perkantoran Kabupaten Pringsewu. (Red)

  • Dua Pelaku Sodomi di Pringsewu Ditangkap, Korban Pelajar SMP Juga Dijual Kepada Pria Lain

    Dua Pelaku Sodomi di Pringsewu Ditangkap, Korban Pelajar SMP Juga Dijual Kepada Pria Lain

    Prinsewu, sinarlampung.co-Dua pria pelaku kejahatan seksual terhadap sesama jenis alias sodomi, dengan korban pelajar SMP, diringkus Polisi. Kedua pelaku adalah AY (38) dan AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Kedua pelalu diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP,Minggu 19 Januari 2025..

    Bahkan aksi seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024. AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran).

    “Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keteranganya Minggu 19 Januari 2025.

    Kasat menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

    “Pelaku AAP diamankan di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada tadi sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Irfan.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Irfan, pelaku AY mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. “Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya,” katanya.

    Terungkapnya kasus ini, kata Irfan, setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. “Setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” ujar Kasat.

    Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

    “Salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucapnya. (Red)

  • Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Guru di Pringsewu Berakhir Damai, Sanksi Administratif Menanti

    Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Guru di Pringsewu Berakhir Damai, Sanksi Administratif Menanti

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Adiluwih berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua oknum guru berinisial F dan M sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi oleh Komisi IV DPRD Pringsewu, Kamis (16/1/2025).

     

    Pertemuan mediasi berlangsung sejak pukul 10:09 WIB hingga 12:00 WIB dihadiri oleh Plt Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu Supriyanto, serta anggota Komisi IV DPRD Pringsewu, termasuk Ketua Komisi Agus Irwanto, Wakil Ketua Komisi Nurul Ikhwan, Sekretaris Darmawan, dan Anggota Irsyad Fatoni. Kedua oknum guru hadir bersama pasangan masing-masing.

     

    Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Frida dan Munchib akan menandatangani surat perdamaian bermaterai berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai dasar pemberian sanksi administratif.

     

    Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, memastikan bahwa meskipun perdamaian tercapai, sanksi administratif tetap akan diterapkan. Selain itu, keduanya akan dimutasi ke wilayah lain.

    “Mereka akan dipindahkan ke wilayah Kecamatan Pardasuka dan Pagelaran Utara. Penempatan akhir akan diputuskan oleh Kepala Dinas Pendidikan,” tegas Agus.

     

    Agus juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kedua guru, terutama terkait perilaku moral dan profesionalitas mereka.

     

    Anggota Komisi IV, Irsyad Fatoni, menekankan pentingnya tanggung jawab moral seorang guru.

    “Guru tidak hanya bertugas mencerdaskan siswa, tetapi juga menanamkan nilai budi pekerti dan akhlak mulia,” ujarnya.

     

    Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhwan, berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

    “Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya tenaga pendidik, untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka,” katanya.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menentukan sanksi administratif yang sesuai. “Kami masih menunggu hasil analisis sebagai dasar langkah berikutnya,” ungkapnya.

     

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak terkait dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah profesi guru.(Wisnu/*)

  • Balas Konfirmasi JWI dan G-MAKI soal Dugaan Manipulasi Anggaran Tahun 2023-2024, Kominfo Pringsewu Jawab Ngasal

    Balas Konfirmasi JWI dan G-MAKI soal Dugaan Manipulasi Anggaran Tahun 2023-2024, Kominfo Pringsewu Jawab Ngasal

    Pringsewu, sinarlampung.co – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Provinsi Lampung bersama Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-MAKI) telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Surat tersebut terkait dugaan adanya kejanggalan dan manipulasi data dalam realisasi anggaran tahun 2023–2024.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Mahmuddin. Menurut hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Dinas Kominfo Pringsewu di ruang kerja mereka pada Rabu, 15 Januari 2025, pihak Dinas Kominfo Pringsewu memberikan jawaban yang diduga mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi.

    Mahmuddin menjelaskan bahwa salah satu hal yang patut didiskusikan adalah pembelanjaan Bandwidth Internet Dedicated Domestik dan internet pada anggaran tahun 2023 sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu, terdapat juga belanja jasa iklan reklame, film, dan pemotretan senilai Rp1,505 miliar pada tahun 2024. Beberapa item belanja lainnya, termasuk tagihan listrik, juga diperiksa karena dari 38 item belanja yang diaudit, tidak ditemukan data keselarasan. “Kami menemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan polusi,” tambahnya.

    Mahmuddin menduga belanja tersebut sangat tidak wajar dan berpotensi adanya markup anggaran dalam pelaksanaan belanja Dinas Kominfo tahun 2023–2024. Hal ini menimbulkan dugaan manipulasi data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan kemungkinan adanya kegiatan fiktif dan markup anggaran.

    Lebih lanjut, Mahmuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43, masyarakat diwajibkan untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran negara. Kami berharap agar persoalan ini segera diusut tuntas dan tidak terjadi lagi kelalaian anggaran. Saat ini, kami masih menunggu balasan resmi atas surat yang telah kami kirimkan, karena kami dari JWI dan G-MAKI sedang mempersiapkan laporan,” tegasnya.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Pringsewu menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu beberapa item belanja yang disebutkan dalam surat tersebut. “Terkait pembelanjaan tagihan listrik, perkiraannya sekitar Rp 12 juta, namun kami belum melihat data lengkap sehingga masih berupa estimasi,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait pembelanjaan Bandwidth Internet Dedicated Domestik dan internet senilai Rp 1,4 miliar pada tahun 2023, Kepala Dinas menyebutkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk baliho dan berlangganan media. “Semua ada di sana,” tutupnya.

    Catatan : Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data tim media, terdapat pos anggaran yang berbeda untuk langganan media, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. (Red)

  • Wali Murid Geruduk SDN 2 Adiluwih, Protes Dua Guru Diduga Berselingkuh

    Wali Murid Geruduk SDN 2 Adiluwih, Protes Dua Guru Diduga Berselingkuh

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Puluhan wali murid SDN 2 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memprotes keberadaan dua guru yang diduga terlibat perselingkuhan, yakni Frida Isnaini (30), guru Agama Islam, dan Muchib Setiawan (34), guru Olahraga bersertifikasi. Aksi protes ini berlangsung di halaman sekolah pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Baca: Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD ASN di Pringsewu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

    Baca: Dugaan Perselingkuhan Dua Guru SD Negeri Adiluwih di Pringsewu Memanas, Wali Murid Ancam Demo

    Para wali murid, didampingi Ketua Komite Sekolah, Miskun, menyampaikan tuntutan agar kedua guru tersebut dipindahkan dan diberi sanksi tegas. Mereka ditemui langsung oleh Kepala Sekolah Lastiati, bersama kedua guru yang diduga berselingkuh. “Kami tidak bisa membiarkan kasus ini terus berlarut-larut. Ini menyangkut nama baik sekolah dan masa depan anak-anak kami. Bagaimana mungkin guru yang tidak bermoral masih diizinkan mengajar?” tegas Miskun.

    Miskun juga menyoroti penurunan prestasi murid dalam mata pelajaran olahraga serta perilaku buruk yang dianggap mencoreng moral murid. “Nilai olahraga anak-anak semakin turun, dan guru agama malah memberi contoh buruk. Ini sangat miris,” tambahnya.

    Para wali murid mendesak pemerintah daerah segera bertindak. “Kami ingin mereka dipindahkan dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan memindahkan anak-anak kami karena itu hak kami,” ancam salah seorang wali murid.

    Selain itu, para orang tua meminta guru lain lebih fokus dalam mengajar. “Kami berharap guru-guru lebih giat mengajar, jangan sering main ponsel di kelas,” ujar seorang ibu murid.

    Kepala Sekolah Lastiati menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke dinas. Pada 24 Desember, saya dihubungi wartawan soal dugaan ini, dan saya jawab bahwa memang ada laporan perselingkuhan. Tapi saat ini mereka belum bisa dipindahkan karena aturan kepegawaian,” jelas Lastiati.

    Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta agar kedua guru tersebut diskors, namun usulan tersebut ditolak. “Kami hanya bisa menunggu keputusan dari dinas. Jika mereka terbukti mengulangi, maka bisa langsung diberhentikan,” tambahnya.

    Lastiati juga meminta masyarakat tidak memperbesar masalah ini. “Namanya orang berbuat salah, kita harus memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Mereka sudah menerima sanksi sosial. Harapan saya, kasus ini tidak dibesar-besarkan dan jika di pindahkan siapa yang mau menerima mereka,” pungkasnya.

    Di hadapan wali murid dan komite sekolah, Muchib Setiawan dan Frida Isnaini membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.  “Jika ada yang pernah melihat saya berduaan, silakan katakan di sini. Berita yang beredar itu tidak benar,” sanggah Muchib.

    Meski demikian, aksi protes ini menunjukkan keresahan masyarakat terkait perilaku guru sebagai panutan, sekaligus menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah.  (Wisnu)

  • Belum Seumur Jagung Proyek Bronjong Rp645 Juta di Pekon Suka Negeri Pardasuka Sudah Rusak

    Belum Seumur Jagung Proyek Bronjong Rp645 Juta di Pekon Suka Negeri Pardasuka Sudah Rusak

    Tanggamus, sinarlampung.co-Hanya hitungan bulan, proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai alias Bronjong di Pekon Suka Negeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Rp645,6 juta lebih itu kini sudah rusak. Diduga kualitas pekerjaan asalan, dan dipastikan saat hujan lebat akan kembali hancur, Selasa 14 Januari 2024.

    Informasi wartawan menyebutkan anggaran pekerjaan Penguatan Tebing Sungai yang bersumber anggaran APBD tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp645.692.707,96 dengan Kontraktor CV Abinaya Prima Makmur (APM), dengan Konsultan CV Karya Mulya Mandiri (KMM). Kondisi batu bronjong sudah mulai hancur. Padahal pekerjaan itu dinyatakan rampung pada November 2024.

    “Kontraktornya cari untung besar, pengawas dan PPK, dan Dinasnya mungkin Kerjasama. Kalo diawasi dengan benar pasti kokoh. Lihat mas batu-batunya sudah hancur kaya tanah. Padahal awalnya kami senang di bangun bronjong agar tidak longsir dan banjir,” kata warga tak jauh dari lokasi bronjong itu.

    Tapi, katanya, melihat kualitasnya, yang baru dua bulan sudah hancur. “Hati kami juga ikut hancur mas. Desember lalu juga ada datang wartawan mas. Ya harapan masyarakat sini yang dibangun ulang saja. Yang korupsi yang ditangkapin saja,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait, termasuk  pelaksana Kontraktor CV Abinaya Prima Makmur (APM) terkait protes warga atas kualitas pekerjaan bronjong tersebut. Dikonfirmasi wartawan kontraktor belum merespon. (Red)

  • Dugaan Perselingkuhan Dua Guru SD Negeri Adiluwih di Pringsewu Memanas, Wali Murid Ancam Demo

    Dugaan Perselingkuhan Dua Guru SD Negeri Adiluwih di Pringsewu Memanas, Wali Murid Ancam Demo

    Pringsewu, Sinarlampung.co-Kasus dugaan perselingkuhan antara dua tenaga pendidik di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi perhatian publik. Frida Isnaini (30), seorang guru Agama Islam, dan Muchib Setiawan (34), guru Olahraga bersertifikasi, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat.

    Kedua oknum tersebut telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM pada Jumat, 27 Desember 2024, untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini juga melibatkan Kepala Sekolah SDN 2 Adiluwih, Lastiati.

    Menurut Tomy Yazid, M.Pd., Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan, keduanya telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Sementara untuk sanksi, baik pemindahan atau tindakan lainnya, masih dalam proses. Mereka belum genap lima tahun bertugas, dan hasil penyelidikan dari BKPSDM telah kami serahkan ke Inspektorat,” jelas Tomy.

    Namun, situasi semakin memanas. Sejumlah wali murid dikabarkan berencana menggelar aksi demonstrasi, menuntut agar salah satu guru dipindahkan atau diberhentikan. Mereka menilai kasus ini telah mencoreng citra dunia pendidikan dan memberikan contoh buruk kepada siswa.

    Isu ini semakin diperkeruh dengan informasi bahwa kedua guru sering terlihat bersama di sekolah pada saat libur, yang memicu keresahan masyarakat setempat.

    Rizal, suami Frida Isnaini, mengaku telah menghadap berbagai pihak untuk melaporkan kejadian ini, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Ia menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporannya. “Saya sudah menyerahkan bukti pendukung langsung kepada Pak Tomy di Dinas Pendidikan dan juga ke Inspektorat. Namun hingga kini, belum ada kepastian karena semuanya masih dalam proses,” ujar Rizal.

    Hari ini, Rizal kembali mengunjungi Inspektorat dan Sekda Pringsewu untuk memastikan kelanjutan kasus tersebut. “Saya menyerahkan data pendukung ke bagian sekretariat. Sayangnya, Pak Wiwid dari Inspektorat dan Pak Sekda sedang ada kegiatan di luar,” tambahnya.

    Rizal berharap Pemerintah Daerah Pringsewu mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN, khususnya di dunia pendidikan. “Saya siap menerima risiko atas sanksi yang diberikan kepada istri saya. Namun, saya juga berharap Muchib Setiawan mendapatkan hukuman tegas karena telah merusak rumah tangga saya dan mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sementara masyarakat menanti langkah konkret dari pihak terkait. Situasi di Kecamatan Adiluwih pun terus memanas, dengan tekanan dari masyarakat yang mendesak adanya tindakan cepat dan tegas. (Wisnu)