Kategori: Pringsewu

  • Terbukti Korupsi Pajak Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Terbukti Korupsi Pajak Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, dengan kerugian keuangan negara Rp576,4 juta, Jum’at 10 Januari 2025.

    “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., sebagaimana putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025

    “Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Majelis Hakim.

    Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, dirampas untuk negara. “Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” katanya.

    Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly, S.H. M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H. M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H.

    Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

    Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.

    “Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali,” katanya. (Red)

  • Dua Pria jadi Bulan-bulanan Warga Usai Diteriaki Maling di Pringsewu, Polisi: Sedang Mediasi

    Dua Pria jadi Bulan-bulanan Warga Usai Diteriaki Maling di Pringsewu, Polisi: Sedang Mediasi

    Pringsewu, sinarlampung.co – Dua pria menjadi bulan-bulanan massa karena dianggap hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis, 9 Januari 2024. Kejadian ini sempat direkam dan tersebar di grup WhatsApp, dengan informasi bahwa kedua pria tersebut berprofesi sebagai anggota LSM dan wartawan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pria tersebut adalah warga Pekon Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial I dan S. Mereka datang ke Pekon Sidodadi dengan tujuan mencari donatur untuk pembangunan masjid yang belum selesai. Keduanya ditugaskan oleh panitia masjid setempat.

    Kejadian bermula saat keduanya mendatangi rumah seorang warga di Pekon Sidodadi. Mereka mencoba memanggil tuan rumah dengan mengucapkan salam. Meski terdengar sahutan dari dalam, pintu rumah tidak dibuka.

    Karena tidak dibukakan pintu, S berinisiatif menuju pintu belakang dan membukanya. Pemilik rumah yang memergoki tindakan tersebut langsung berteriak “maling,” sehingga mengundang perhatian warga. Akibatnya, S diamankan warga dan sempat menerima beberapa kali pukulan.

    Atas kejadian tersebut peristiwa ini akhirnya dibawa ke jalur media. “Jika dalam upaya mediasi tidak ditemukan titik temu, pihak keluarga dipersilakan melapor, baik ke Polsek maupun Polres. Namun, jika sudah melapor, proses hukum harus dihormati,” ucap Kapolsek Pardasuka, AKP Jumbadiyo.

    Selain itu, AKP Jumbadiyo mengimbau wartawan agar membuat pemberitaan yang mendidik, bukan justru bersifat provokatif yang dapat memperkeruh suasana.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hakim sendiri demi menjaga keamanan. “Masyarakat yang mengalami gangguan kamtibmas sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian,” tandasnya.

    Hal serupa juga disampaikan oleh tokoh agama, Ustaz Mun’im, yang turut hadir dalam mediasi di kantor Polsek Pardasuka. Ia memberikan pencerahan agar kejadian ini tidak memunculkan isu suku atau ras.

    “Jangan ada yang membawa-bawa ras Lampung dan Jawa. Saya mohon kesadaran warga Pekon Banjar Masin dan semuanya agar dapat menyikapi persoalan ini dengan hati yang dingin,” tutupnya. (Mahmuddin)

  • Bendahara APDESI Pringsewu Akui Pungutan Dana Rp 6 Juta, Klaim untuk Operasional Organisasi

    Bendahara APDESI Pringsewu Akui Pungutan Dana Rp 6 Juta, Klaim untuk Operasional Organisasi

    Pringsewu, sinarlampung.co — Bendahara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Khotmanudin, mengakui adanya pengumpulan dana sebesar Rp 6 juta per kepala pekon di Kecamatan Pardasuka. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak bersumber dari Dana Desa (DD) dan bukan untuk aparat penegak hukum (APH), melainkan untuk kebutuhan operasional organisasi.

    “Dana Rp 6 juta per kepala pekon itu bukan untuk APH, melainkan untuk kas APDESI. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan Kepala Pekon yang membutuhkan biaya cukup besar sejak tahun 2023 hingga 2024,” kata Khotmanudin, Minggu (5/1/2025), seperti dikutip dari Tintainformasi.com.

     

    Khotmanudin menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut telah melalui kesepakatan rapat pengurus APDESI, di mana semua Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu sepakat untuk menyetorkan dana melalui pengurus APDESI di tingkat kecamatan. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum semua kepala pekon menyetorkan dana tersebut.

     

    Terkait tudingan pungutan Rp 35 juta per pekon untuk pembayaran media, Khotmanudin menyebut bahwa dana tersebut juga telah disepakati dalam rapat APDESI dan digunakan untuk kerja sama dengan media lokal, baik cetak maupun online.

    “Itu dilakukan untuk memastikan pembayaran lebih terorganisir melalui satu pintu di organisasi,” jelasnya.

     

    Ia juga membantah keras adanya aliran dana ke APH, seperti Polres atau Kejaksaan.

    “Tidak ada dana yang disetor ke APH. Semua dana digunakan sesuai kebutuhan operasional yang telah disepakati,” tegasnya.

     

    Pengumpulan dana ini memicu kontroversi di kalangan Kepala Pekon. Beberapa pihak mengkritik kurangnya transparansi terkait pengelolaan dana tersebut dan menduga ada kepentingan lain yang tersembunyi.

     

    Seorang Kepala Pekon di Kecamatan Pardasuka, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa selain pungutan Rp 6 juta, ia juga pernah diminta menyetor Rp 35 juta untuk pembayaran media. “Pungutan dilakukan langsung oleh Ketua APDESI Jevi Hardi Sofyan bersama Bendahara Khotmanudin,” ujarnya, Selasa, 31 Desember 2024.

     

    Berbagai pihak kini mendesak APDESI Kabupaten Pringsewu untuk memberikan penjelasan lebih rinci dan transparan terkait alokasi dana tersebut. Hal ini dinilai penting untuk menghindari spekulasi negatif yang dapat merugikan kredibilitas organisasi.

     

    Masyarakat berharap agar APDESI mampu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan para Kepala Pekon dan memberikan laporan penggunaan dana secara akuntabel. Transparansi ini dinilai penting untuk memastikan dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan sesuai dengan kepentingan bersama dan kebutuhan organisasi (Wisnu/*)

  • Pj. Bupati Pringsewu Potong Tumpeng dalam Perayaan HUT ke-15 LPPL Rapemda Pringsewu FM

    Pj. Bupati Pringsewu Potong Tumpeng dalam Perayaan HUT ke-15 LPPL Rapemda Pringsewu FM

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu FM 107.2 MHz merayakan hari jadinya yang ke-15 dengan penuh semarak. Perayaan ini berlangsung di Area Wisata Kuliner Nggruput, Komplek Pemda Pringsewu, dihadiri oleh ratusan tamu dan masyarakat yang antusias. Minggu, 5 Januari 2025

     

    Acara yang dimulai dengan senam pagi bersama ini juga dimeriahkan dengan hiburan musik, pelepasan balon ke udara, undian door prize, dan prosesi pemotongan tumpeng yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, DR. Marindo Kurniawan, ST., MM. Pemotongan tumpeng tersebut menjadi simbol rasa syukur atas 15 tahun eksistensi Rapemda Pringsewu FM sebagai media informasi publik.

     

    Dalam sambutannya, Pj. Bupati Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasinya terhadap peran Rapemda Pringsewu FM dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi di era digital.

    “Rapemda Pringsewu FM harus terus berinovasi, memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau lebih banyak pendengar, serta mendukung pemberdayaan UMKM dan pembangunan di Pringsewu. Semoga di usia ke-15 ini, LPPL Rapemda semakin maju, mandiri, dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Marindo Kurniawan.

     

    Direktur Utama LPPL Rapemda Pringsewu FM, Pujianto, mengungkapkan rasa bangganya atas perjalanan panjang yang telah dilalui. Ia menegaskan komitmen Rapemda Pringsewu FM untuk terus menjadi media yang inklusif, tidak hanya melalui siaran radio konvensional tetapi juga melalui platform digital.

    “Kami telah hadir di berbagai platform digital seperti situs web, media sosial, dan YouTube. Ini menjadi langkah kami untuk semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Pujianto.

     

    Perayaan ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny. Agnesia Marindo, Ketua DPRD Suherman, Sekda Heri Iswahyudi, Kajari Raden Bagus Wisnu Wicaksono, Pabung Kodim 0424 Kapten Inf. Rachmat Hartanto, Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, serta tokoh masyarakat lainnya.

     

    Dengan semangat 15 tahun berkarya, LPPL Rapemda Pringsewu FM berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi dan hiburan berkualitas yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Pringsewu. (Wisnu/*)

  • Pembelanjaan dan Penitipan Pelaporan Dana BOP dan BOS di Pringsewu Terindikasi Ada Pengondisian

    Pembelanjaan dan Penitipan Pelaporan Dana BOP dan BOS di Pringsewu Terindikasi Ada Pengondisian

    Pringsewu, sinarlampung.co – Terungkap, pengadaan buku dan elektronik di sekolah PAUD dan TK di Kabupaten Pringsewu, Lampung terindikasi ada pengondisian. Pengondisian itu terungkap lantaran uang titipan beberapa sekolah belum dikembalikan serta ada sekolah sudah bayar lunas tapi barang belum dikirim oleh pihak pengada barang, sehingga mencuat di lapangan.

    “Mereka tidak berani minta karena di belakang ada oknum Dinas dan diduga ada juga orang Inspektorat, para kepala sekolah takut untuk minta uang fee atau titipan sampai hari ini belum diberikan” terang sumber yang dirahasiakan, Senin 30 Desember 2024.

    Sementara lanjut sumber, fee pengadaan elektronik sebesar 10 persen untuk sekolah serta bisa memberikan laporan penitipan barang alias tidak beli tapi dibuatkan laporan melalui SIPLAH blibli.

    Mirisnya lagi kata dia, pengurus Himpaudi Kecamatan Gadingrejo yang terindikasi mengondisikan pengadaan barang ke sekolah PAUD dan TK merupakan istri dari Yusuf selaku Direktur CV Giantama Mitra Niaga tersebut.

    Modus untuk PAUD dan TK supaya mau beli, pihak CV menjamin pengamanan dan pelaporan di Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta memastikan tidak akan diperiksa dan aman selama ini.

    “Mereka bisa meyakinkan untuk para sekolah PAUD dan TK supaya belanja di CV Giantama Mitra Niaga apapun yang dibutuhkan di sekolah karena walaupun pelaporan salah tapi tetap aman dari Dinas maupun Inspektorat,” tandasnya.

    Sementara jelas sumber, untuk SD se-Kabupaten Pringsewu oleh CV Giantama Mitra Niaga dan pemberian fee untuk sekolah 25 persen, pengurus Kecamatan 10 persen, Kabupaten 3 persen dan termasuk dinas serta operator kabupaten 2 persen.

    Sedangkan untuk pengadaan elektronik sebesar 10 persen untuk sekolah serta bisa memberikan laporan penitipan barang alias tidak beli tapi dibuatkan laporan melalui SIPLAH blibli serta menjamin pelaporan tidak akan diperiksa oleh Dinas dan Inspektorat karena dengan dalih mereka sudah berbagi.

    Diketahui Direktur CV Giantama Mitra Niaga atas nama Yusuf sedangkan Wakil Direktur Rian Kurniawan yang merupakan sebagai Tenaga Ahli DPRD Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Pringsewu.

    CV Giantama Mitra Niaga juga dikabarkan mengkondisikan pembelanjaan dan penitipan pelaporan dana BOP dan BOS di wilayah Kabupaten Pringsewu.

    Yusuf Pratama Selakau Dirut CV Giantama saat di konfirmasi melalui telepon selulernya belum memberi Jawapan termasuk Kabid paud Muhijar belum merespon dalam hal ini sinar Lampung masih melakukan upaya. (Mahmudin)

  • Pj. Bupati Pringsewu Dampingi Wamendagri Pantau Irigasi Pertanian Pekon Lugusari

    Pj. Bupati Pringsewu Dampingi Wamendagri Pantau Irigasi Pertanian Pekon Lugusari

    Pringsewu, sinarlampung.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/12/2024). Dalam kunjungan singkatnya, Wamendagri meninjau saluran irigasi di Dusun Rejosari, Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, untuk melihat secara langsung kondisi irigasi pertanian di wilayah tersebut. Peninjauan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional.

    Setelah meninjau sarana irigasi, Wamendagri yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Menteri Dalam Negeri, berdialog dengan para petani di Pekon Bumiratu. Didampingi oleh Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dan jajaran pemerintah daerah, Wamendagri mendengarkan langsung aspirasi serta tantangan yang dihadapi para petani setempat.

    Dalam dialog tersebut, Wamendagri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh kementerian untuk bersinergi dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurutnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun melalui Kementerian PUPR untuk perbaikan irigasi di seluruh Indonesia pada tahun mendatang.

    “Setiap daerah memiliki tantangan berbeda terkait irigasi, seperti kerusakan pintu air, sedimentasi, atau aliran air yang tidak memadai. Masalah ini akan kami sampaikan kepada Menko Pangan agar dapat diprioritaskan dalam program perbaikan. Kami berharap data dari Kabupaten Pringsewu segera disampaikan agar dapat diusulkan untuk tahun depan,” ujar Bima Arya.

    Salah satu petani, Sugianto, menyampaikan keluhan terkait kurangnya pasokan air meskipun berada di musim hujan. Ia berharap agar pemerintah dapat mengoptimalkan aliran air dari Bendungan Way Sekampung dan irigasi Way Tebu untuk mendukung pertanian di Pringsewu.

    Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa Pringsewu memiliki 13.928 hektar lahan sawah yang terdiri dari 5.127 hektar sawah tadah hujan dan 8.801 hektar sawah irigasi. Ia berharap pasokan air dari Bendungan Way Sekampung dapat memenuhi kebutuhan petani, menjadikan Pringsewu sebagai lumbung pangan strategis nasional.

    “InsyaAllah kunjungan Pak Wamendagri akan bermanfaat dan membawa berkah bagi Kabupaten Pringsewu, Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat, provinsi, dan seluruh pihak terkait agar potensi pertanian di Pringsewu dapat dioptimalkan,” kata Marindo.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, sejumlah kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat KH. Sujadi, serta kelompok petani seperti P3A, GP3A, dan IP3A. (*)

  • Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD ASN di Pringsewu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD ASN di Pringsewu, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

    Pringsewu, sinarlampung.co– Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan terlibat dugaan perselingkuhan. Terduga pelaku adalah Fi (30), seorang guru Agama SD Negeri berstatus ASN, dan rekan kerjanya MS (34), guru olahraga berstatus PPPK di sekolah yang sama.

    Kasus ini awalnya ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, namun langkah yang diambil dinilai sebatas formalitas. “Kepala sekolah terkesan menutupi persoalan ini,” ungkap salah satu narasumber pada Selasa 24 Desember 2024.

    Narasumber tersebut mengaku memiliki bukti berupa foto mesra dan percakapan pribadi antara kedua terduga pelaku, bahkan catiru vidio call. Sumber bahkan mengaku sempat menerima ancaman dari istri MS agar tidak melaporkan kasus ini ke Inspektorat.

    Ketika dikonfirmasi, FI tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Adiluwih, Lastiati, menyatakan bahwa persoalan itu di luar urusan sekolah bukan menjadi tanggung jawabnya. “Yang penting tugas mengajar di sekolah tidak terbengkalai. Secara kedinasan tidak ada pelanggaran,” ujarnya melalui pesan WhatsApp Selasa 24 Desember 2024.

    Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui Roshastini meminta adanya laporan resmi dari pihak suami atau istri agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

    Hal tersebut dikatakan Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi ASN, BKPSDM Pemkab Pringsewu Dimas Sudrajad, “Kami menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan atau pihak keluarga untuk memproses kasus ini dengan sanksi kepegawaian,” jelasnya.

    Dimas Sudrajad menambahkan Aturan dan Sanksi ASN terikat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang perbuatan asusila, termasuk perselingkuhan.

    Jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan meliputi: sanksi Disiplin Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat. Sanksi Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    “Kami berharap dugaan pelanggaran ini dapat ditindak tegas oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional, ” Kata sumber kesal. (Red)

  • HKSN 2024 di Lampung : Akuntabel PT Pos Indonesia Bekal Dukung Kemensos

    HKSN 2024 di Lampung : Akuntabel PT Pos Indonesia Bekal Dukung Kemensos

    Pringsewu, sinarlampung.co – Perjalanan cukup panjang kemitraan PT Pos Indonesia (Persero) dan Pemerintah dalam penyaluran bantuan yang penuh dinamika menghasilkan catatan sejarah mengenai bagaimana sinergitas hubungan antara lembaga tetap terus berjabat tangan serta harmonis di segala situasi.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Faizal Rochmad Djoemad Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) pada saat peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, berlangsung di Kantor Pos Pringsewu, Lampung. (Jumat, 20/12/2024).

    “Jadi sebenarnya sejarah penyaluran bantuan sosial ini cukup panjang. Sejak tahun 2007, Pos Indonesia selalu membantu pemerintah dalam penyaluran berbagai bansos. Walaupun up and down, karena situasi budget pemerintah juga, sehingga kita menyesuaikan,” kata Faizal Rochmad Dirut PT Pos Indonesia (Persero).

    Dijelaskan Faizal, Kehadiran PT Pos Indonesia sebagai mitra kerja pemerintahan secara hasil kerja yang signifikan, masuk ambang baik melesat tinggi pada nilai akuntabilitas hampir sempurna dalam pelayanan khususnya penyaluran bantuan sembako (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat menemani Kementerian Sosial (kemensos) menjalankan tugasnya.

    “ Sebenarnya kalau bantuan pemerintah kan banyak ya, tidak hanya dari Kementerian Sosial, ada Kementerian SDM, ada bantuan stunting, ada bantuan beras, ada bantuan macam-macam. Permakanan juga kita dukung, yatim piatu kita dukung. Jadi mudah-mudahan khusus dengan Kemensos, kita kebetulan punya hubungan yang baik dengan Kemensos, dan Kemensos percaya kepada cara kerja pos yang transparan, yang akuntabel, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi itu yang membuat kita menjadi punya unique value proposition untuk mendukung program-program pemerintah,” jelas Faizal.

    Dari keterangan Faizal, pada tahun 2024 PT Pos Indonesia memiliki agenda 2 triwulan dan penyaluran yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 merupakan triwulan 3 dan 4 terakhir.

    “ Sebenarnya triwulan 3 kemarin ditunda, karena ada Pilkada, sehingga disalurkan baru bersamaan dengan triwulan 4, sehingga ada rapel. Ada total itu sekitar dari, ada yang dapat Rp 2 juta, tapi yang paling banyak nanti Rp 6 juta. Ada 2, PKH dan Sembako,” ujarnya.

    Sementara itu pada proses penyaluran kepada KPM PT Pos Indonesia memiliki geliat Inovasi untuk menjamin mutu pelayanan yang menjadi nilai kepercayaan mitra kerja semakin kuat.

    “ Pertama harus tepat waktu. Karena kita dibatasi juga ya. Jadi berbagai instansi pemerintah, kementerian, lembaga kalau menyalurkan bantuan, itu ada timeline yang harus ditepati sebab itu kita dari awal sebelum bantuan disalurkan, kita sudah punya perencanaan, timeline, scheduling regional, di cabang utama, sampai cabang pembantu. Kita scheduling, itu tepat waktu;

    Kedua Tepat Guna, dimana sebagai Mitra kerja, Pos Indonesia memberikan manfaat dan membantu memverifikasi hingga penyaluran tepat sasaran dengan implementasi inovasi teknologi, PGC (Pos Giro Cash) ini yang membantu, teknologi yang membantu kita untuk tepat guna dan tepat sasaran.

    Ketiga Tepat jumlah, nah ini yang penting juga ya. Jadi kita terus terang aja menyediakan berbagai metodologi agar tepat jumlah. Jadi misalkan kita tidak hanya membawa uang yang satuan seratus lima puluh, bahkan yang pecahan kecil pun kita siapkan,” papar Faizal

    Melalui hal tersebut Pos Indonesia semakin memperkuat SDM yang ada selain karyawan organik perusahaan penyalur itu melahirkan cikal bakal pelayanan dengan sebutan “MITRA” diantaranya mitra loket, mitra antaran, mitra pickup, mitra dan mobile.

    “ Kita bisa melakukan semua program itu dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna dan tepat jumlah. Dan itu sebetulnya sudah kita train dulu. Bagaimana cara merekam, bagaimana cara menyalurkan, bagaimana cara memverifikasi, semua kita train dulu dan memang DNA-nya POS ini dua, kirim, courier express parcel, ngirim-ngirim, sama jasa keuangan. Nah ini memang sangat tepat untuk membantu pemerintah,” kata Faizal.

    Sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemad berharap pos Indonesia tetap menjadi pilihan bagi pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuannya.

    “ Tahun depan kita berharap dengan kepercayaan pemerintah yang semuanya besar, serta berbagai, program pemerintah yang sangat banyak untuk masyarakat,” pungkas Faiza,”

    Untuk diketahui, peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 serentak digelar di seluruh Indonesia bersamaan penyaluran Bansos 3 dan 4.

    Secara khusus, puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di Lampung dihadiri langsung oleh Menteri Sosial Syaifullah didampingi Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemad dengan berbagai kegiatan, yaitu penyaluran bantuan Program Sembako dan PKH kepada 150 KPM serta melakukan graduasi terhadap 32 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

    Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan peningkatan kualitas hidup masyarakat sejahtera di Lampung. Kemensos hadir dengan beberapa inovasi untuk nilai akuntabilitas terbaik di rasakan setiap penerima manfaat.

    “Kemensos memberikan bantuan untuk Provinsi Lampung senilai sekitar Rp3 miliar yang terdiri dari antara lain bantuan kebutuhan dasar, kebutuhan anak, aksesibilitas alat bantu, bantuan puskesos, lumbung sosial, serta permakanan lansia, disabilitas dan itu langsung diserahkan tepat memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ini,” jelasnya.

    Untuk menopang hal lainnya, sinergitas Kemensos yang terjalin dengan mitra kerja strategis menghasilkan berbagai bantuan di Pringsewu khususnya provinsi Lampung saat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, meliputi Bantuan berupa renovasi Program Rumah Sejahtera Terpadu, pelayanan kesehatan, bantuan aksesibilitas alat bantu, bantuan perlengkapan sekolah, bantuan sarana prasarana olahraga, donor darah, bantuan paket nutrisi, dan workshop pelatihan. (Red)

  • Insiden Perampasan Kendaraan oleh Mata Elang di Bandung: Konsumen ACC Lampung Mengadu ke OJK

    Insiden Perampasan Kendaraan oleh Mata Elang di Bandung: Konsumen ACC Lampung Mengadu ke OJK

    Pringsewu Sinarlampung.co – Sebuah insiden penarikan kendaraan yang melibatkan kawanan debt collector atau “mata elang” dialami oleh Agung Amak Buai, seorang nasabah PT Astra Sedaya Finance (ACC) cabang Bandar Lampung.

    Kejadian tersebut berlangsung saat Agung bersama keluarganya sedang dalam perjalanan pulang dari Jawa Barat, tepatnya di Jalan Sukarno Hatta, Pasir Luyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Jumat (4 Oktober 2024) pukul 23.23 WIB.

    Menurut keterangan Agung, mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BE 1495 UV yang menjadi objek pembiayaan melalui ACC Bandar Lampung tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 15-20 orang yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku dikabarkan melakukan intimidasi verbal, mengeluarkan ancaman, dan bahkan memanjat kap mobil saat mencoba menghentikan kendaraan.

    “Kami dikepung dan dimaki dengan kata-kata kasar. Mereka juga meminta kami menyerahkan kendaraan, meskipun tanpa menunjukkan dokumen legal seperti akta fidusia atau identitas resmi sebagai petugas yang sah,” ujar Agung.

    Agung juga menambahkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan rasa takut bagi dirinya, istri, dan anaknya yang berada di dalam mobil saat kejadian.

    Agung mengungkapkan bahwa meskipun ia merasa terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut demi keamanan keluarganya, ia menilai prosedur penarikan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Para pelaku hanya menunjukkan secarik kertas yang memuat spesifikasi kendaraan tanpa dokumen resmi lainnya. “Kami tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Penarikan dilakukan dengan ancaman dan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

    Pernyataan Manajemen ACC Bandar Lampung

    Terkait insiden ini, Diky, selaku kepala penanganan keterlambatan ACC Bandar Lampung, menyangkal adanya pelanggaran SOP. “Saudara Agung sudah tiga kali datang ke kantor kami, dan kami telah menjelaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan dengan melunasi semua sisa angsuran berikut denda,” ujar Diky.

    Namun, ketika dimintai klarifikasi terkait prosedur penarikan yang dilakukan, Diky tidak memberikan jawaban tegas apakah tindakan tersebut sesuai dengan regulasi, seperti:

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2021 tentang pendaftaran fidusia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 terkait larangan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang mekanisme pengamanan penarikan barang jaminan fidusia.

    Diky justru menyebut bahwa kendaraan Agung telah dilelang karena melewati batas waktu yang ditentukan. “Sayang sekali, unit sudah dilelang. Kami menyarankan dari awal penyelesaian melalui pelunasan,” kilahnya.

    Pengaduan ke OJK dan Langkah Hukum

    Merasa dirugikan, Agung melaporkan insiden ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung pada Jumat (13/12/2024). Laporan tersebut diterima dengan nomor tanda terima 025702. Selain itu, besar kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke pihak Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

    Menurut Dwi Krisno, Kasubag Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, & Akses Keuangan UMKM OJK, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan.

    Dasar Hukum

    Terkait Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap peraturan fidusia dan perlindungan konsumen. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika perusahaan pembiayaan memiliki akta fidusia yang terdaftar dan melalui prosedur yang sesuai, termasuk tanpa adanya ancaman atau kekerasan. (Wisnu/*)

  • LSM W-LPK dan PENJARA Bakal Demo Kantor Pemkab Pringsewu Soal Penyalahgunaan Wewenang

    LSM W-LPK dan PENJARA Bakal Demo Kantor Pemkab Pringsewu Soal Penyalahgunaan Wewenang

    Pringsewu, sinarlampung.co – LSM E-LPK (Elemen Pengintai Korupsi) dan LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa bersama seluruh anggotanya di kantor satuan kerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin, 16 Desember 2024.

    Dalam penjelasannya Ketua LSM E-LPK, menyebutkan materi unjuk rasa nanti adalah meminta kepada Penjabat (PJ) Bupati Pringsewu untuk segera menonaktifkan oknum-oknum satuan kerja yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

    Penemuan Dugaan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum Berbagai Dinas di Kabupaten Pringsewu, seperti Dinas PUPR, dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Sekretariat Dewan dan Badan Pendapatan Daerah. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

    “Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki bukti-bukti kuat yang berasal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI,” ungkap Ketua LSM E-LPK dalam keterangannya.

    Dalam pernyataan lainnya, Ketua LSM PENJARA Lampung juga ikut memperjelas keterangan tentang tujuan rencana aksi unjuk rasa mereka, “semua ini untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mengambil langkah penonaktifan kepada oknum-oknum yang diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang yang akan kami sebut dalam tuntutan kami nanti dalam unjuk rasa,” ungkapnya.

    Selanjutnya dia juga mengatakan, “Ini perlu dilakukan untuk menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujar Ketua PENJARA Lampung.

    Ketua LSM E-LPK serta Ketua LSM PENJARA Prov, Lampung secara kompak juga menambahkan, “pihak Kami akan terus memantau dan mengawal dugaan ini hingga ada tindak lanjut yang jelas dan transparan, Mengingat bahwa salah satu kewajiban seluruh aparatur negara adalah bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Masda)