Kategori: Pringsewu

  • Pj Gubernur Samsudin Resmikan pembangunan Masjid Baiturrasyid SMA Negeri 1 Pringsewu

    Pj Gubernur Samsudin Resmikan pembangunan Masjid Baiturrasyid SMA Negeri 1 Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin didampingi Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan meresmikan pembangunan Masjid Baiturrasyid di SMA Negeri 1 Pringsewu, Senin (16/12/2024).

    Peresmian ditandai dengan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan masjid yang berada di lingkungan sekolah SMAN 1 Pringsewu.

    ” Saya mengapresiasi atas terlaksananya peletakan batu pertama ini sebagai langkah awal dalam mewujudkan sekolah berkualitas yang akan menjadi aset penting bagi kemajuan pendidikan di Provinsi Lampung

    khususnya di Pringsewu,” ucap Pj. Gubernur Samsudin dalam Berbagainya.

    Samsudin menyampaikan bahwa SMAN 1 Pringsewu adalah salah satu sekolah yang

    telah menunjukkan berbagai prestasi yang luar biasa. Prestasi-prestasi tersebut tidak hanya dicatat dalam bidang akademik, tetapi juga dalam kegiatan ekstrakurikuler dan lomba-lomba lainnya.

    “Sebagai contoh, SMAN 1 Pringsewu telah berhasil meraih berbagai penghargaan dalam bidang sains, olahraga,dan seni, serta mengukir prestasi gemilang di tingkat provinsi dan nasional”, ungkapnya.

    Menurut Samsudin Ini semua adalah bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan semangat juang dari para siswa, guru, serta seluruh pihak yang terlibat.Pencapaian ini tentunya menjadi kebanggaan bersama dan menunjukkan bahwa SMAN 1 Pringsewu memiliki komitmen yang tinggi dalam menciptakan pendidikan berkualitas, serta menghasilkan generasi yang unggul dan berkompeten.

    Samsudin berharap agar pembangunan fasilitas baru ini akan semakin mendukung tercapainya visi dan misi sekolah, serta memberikan ruang yang lebih baik bagi para siswa untuk berkembang dan berprestasi.

    Diakhir, Samsudin juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan ini, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, maupun para sponsor.

    “Semoga kerja sama yang baik ini terus berlanjut dan dapat memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dan Indonesia pada umumnya,” tutupnya.

    Dalam kesempatan tersebut Pj Gubernur lampung didampingi Pj. bupati Pringsewu, alumni SMAN 1 Pringsewu dan beberapa tokoh masyarakat kabupaten Pringsewu menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada perwakilan masyarakat penerima bantuan. (*)

  • Pj Gubernur Samsudin Hadiri Acara Bermain Bersama Anak PAUD Pringsewu

    Pj Gubernur Samsudin Hadiri Acara Bermain Bersama Anak PAUD Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin didampingi Pj. Bunda PAUD Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih menghadiri acara bermain bersama anak-anak PAUD Kabupaten Pringsewu di pendopo Kabupaten Pringsewu,Senin (16/12/2024).

    Kedatangan Pj. Gubernur Lampung dan Pj. Bunda PAUD Provinsi Lampung disambut meriah oleh puluhan anak-anak PAUD dari Kabupaten Pringsewu.

    Acara ini bertemakan “Mari Wujudkan Generasi Emas Cinta Budaya dengan Menanamkan Karakter Berkebangsaan dan Membiasakan Permainan Tradisiomal Sejak Usia Dini”.

    Dalam acara tersebut Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Bunda PAUD Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih berkesempatan bermain lempar dadu dan congklak bersama anak-anak PAUD Kabupaten Pringsewu sekaligus membagikan bingkisan bagi seluruh anak-anak PAUD yang hadir.

    Kegiatan ini adalah kegiatan bermain bersama anak-anak, ada bantuan, kita menginginkan bahwa masa depan anak-anak adalah bagian yang menjadi aset pemerintah kabupaten Pringsewu yang akan mengisi ke depan kepemimpinan, keberlangsungan pembangunan di Pringsewu dan tentu ini dengan harapan bahwa Pringsewu ke depan harus ditata dengan baik, dikelola dengan baik karena sumber daya yang ada di Pringsewu ini adalah sumber daya yang sangat bagus dengan melihat pertumbuhan ekonomi juga yang semakin baik,” ungkap Samsudin saat wawancara dengan awak media. (*)

  • Pj Gubenur Lampung Samsudin dan Pj Bupati Pringsewu Marindo Terima JMSI Award Tokoh Nasional 2024

    Pj Gubenur Lampung Samsudin dan Pj Bupati Pringsewu Marindo Terima JMSI Award Tokoh Nasional 2024

    Kalimantan Timur, sinarlampung.co-Pj Gubenur Lampung Samsudin dan Pj Bupati Pringsewu Marindo menerima penghargaan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Award Tokoh Nasional 2024. Penyerahan penghargaan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai didampingi Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam Rakernas Ke III JMSI, di Hotel Aston, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin 16 Desember 2024.

    Foto bersama JMSI Lampung
    Pj Gubernur dan PJ Bupati Bersama Pengurus JMSI Lampung

    Ketua JMSI Pusat Teguh Santosa mengatakan penghargaan diberikan berdasarkan hasil penilaian tim JMSI Award Pusat dipimpin Doktor Eko Pamuji, tentu dengan berbagai pertimbangan, dengan menilai berbagai aspek.

    Pj, Gubenur Lampung, Samsudin mengatakan, penghargaan JMSI Award merupakan suatu kehormatan bagi pemerintahan provinsi lampung serta JMSI Lampung sendiri.

    “JMSI Award ini sebagi motifasi pemerintah lampung serta JMSI setempat. Untuk melakukan ide di dunia pres, dan kami pemerintah pemprov lampung sangat mendukung hal itu, apa lagi sifat nya menciptkan kenyamanan publik,” Ujar Samsudin, didampingi Pj Bupati Marindo, Kadis Komintik Syaiful, Kadis Kominfo Pringsewu, dan Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan.

    Menurut Samsudin, dengan adanya JMSI Award ini merupakan bentuk koloberasi yang baik antara pemerintah pemprov lampung bersama JMSI provinsi Lampung. Artinya JMSI dan pemerintah selama ini bagian yang tidak dapat terpisahkan. Bekerjasama dengan solid membangun pemerintah yang baik dan sehat dalam mencerdaskan sumber daya manusianya di provinsi lampung.

    “Dapat terlihat dengan diraihnya JMSI Award pemerintah Provinsi Lampung bersama JMSI, telah bersama-sama membangun Provinsi Lampung kedepan akan jauh lebih baik. Dan kami yakin apa yang menjadi masukan rekan-rekan media dapat memberikan paradikma pengelolaan,pengontrolan pemerintah agar jauh lebih baik,” Ucapnya.

    Samsudin berharap agar kedepan nya JMSI dapat membuat tata kelola organisai dengan baik. Karena organisasi yang baik dapat menjadi suatu ciri khas tersendiri.

    “Saya berharap nantinya JMSI provinsi lampung dapat membuat tata kelola organisasi yang jauh lebih baik. Dan saya yakin JMSI memiliki sumber daya yang baik. Maka tidak akan sulit menciptakan organisai pres yang baik khususnya di provinsi Lampung,” Ucapnya. (Red) 

  • Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022, Senin, 2 Desember 2024. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris LPTQ berinisial R dan Bendahara LPTQ berinisial TP, dalam perkara korupsi Rp584 juta dari dana hibah sebesar Rp3.285.000.000 pada 2022.

    Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

    Baca: Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Satker

    TP, adalah Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

    Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

    Pantauan wartawan, R dan TP digiring ke mobil tahanan terpisah untuk dibawa ke rumah tahan usai ditetapkan tersangka. Tersangka R dibawa ke rutan di Bandar Lampung, sedangkan TP ke rutan Kota Agung.

    Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan modus keduanya yakni mark up harga dan kegiatan fiktif dari dana hibah yang dianggarkan pada 2022. “Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp584 juta,” ungkapnya.

    Wisnu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.  “Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” katanya.

    Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-. Sedangkan totalnya seluruh dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3,2 Milyar.  (Red)

  • Polres Pringsewu Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada

    Polres Pringsewu Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Setelah viral di media foto seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pringsewu bersama Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas dengan kepala plontos atas perolehan suara terbanyak di Pilkada Pringsewu 2024.

     

    Banyak kalangan menilai tindakan anggota Polri tersebut sudah berlebihan dengan mencukur plontos rambutnya dan ikut merayakan kemenangan Riyanto Pamungkas di Pilkada Pringsewu.

    ” Sama saja Polri tersebut tidak netral dan dapat dikatagorikan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum Polri terkait netralitas Polri dalam Pilkada ,” ujar Wanto warga Pringsewu.

     

    Menanggapi hal tersebut AKBP Yunnus Saputra, Kapolres Pringsewu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi anggotanya dan tidak mencerminkan sikap institusi Polri secara keseluruhan.

    “Polri, khususnya Polres Pringsewu, tetap berkomitmen menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat menyesalkan tindakan anggota tersebut yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kami.” tegas AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024 malam.

     

    Dikatakan, Polres Pringsewu telah memanggil anggota tersebut untuk dilakukan pemeriksaan internal. Jika terbukti melanggar kode etik atau disiplin, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami ingin memastikan bahwa tindakan ini tidak berulang di masa depan dan menegaskan bahwa Polri tetap berdiri di tengah, melayani dan melindungi seluruh masyarakat tanpa memihak,” tambah Kapolres.

    Sebagai informasi, Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan seluruh rangkaian Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga rapat pleno, tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan preventif dan komunikasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pasangan calon, dan masyarakat.

     

    Polres Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai pasca-Pilkada.

    “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pringsewu. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tutupnya. (Wisnu/*)

  • Sidang Korupsi Setengah Miliar Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Bergulir di PN Tanjung Karang

    Sidang Korupsi Setengah Miliar Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Bergulir di PN Tanjung Karang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sidang mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, bergulis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp576 juta lebih, Kamis, 28 November 2024.

    Baca: Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap

    Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter. Selain itu, Waskito memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40%, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis, 28 November 2024, pihak kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan lanjutan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

    “Menurut keterangan Prof Dadang, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan (MENDIKLAIR) kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004,” kata Bambang usai sidang.

    Menurut Bambang bahwa Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau auditor independen, Hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi bukan untuk menyatakannya (MENDIKLAIR) secara resmi di persidangan.

    Saksi ahli lainnya, Kata Bambang yakni Prof Mompang Panggabean menuturkan bahwa keringanan discoun atau potongan BPHTB yang diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.

    “Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa menyebut penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu kan kewenangannya diatur, bahwa memberikan potongan diskon itu diatur dengan peraturan Bupati Nomor 16 pasal 10,” ujarnya.

    Menurut Bambang, bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa  gratifikasi  suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu,” katanya. (Red)

  • Tak Mampu Bayar Hingga Broken Home Ribuan Anak di Pringsewu Putus Sekolah?

    Tak Mampu Bayar Hingga Broken Home Ribuan Anak di Pringsewu Putus Sekolah?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Ribuan anak di Kabupaten Pringsewu Lampung putus sekolah dalam lima tahun terakhir. Dari delapan kecamatan, yaitu meliputi Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, dan Kecamatan Banyumas, Kecamatan Pagelaran menjadi menyumbang terbanyak anak putus sekolah, Selasa 19 November 2024.

    Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Aniza, mengatakan data tersebut digunakan sebagai pedoman Pemkab melakukan tindaklanjut dalam penuntasan angka putus sekolah.

    Aniza memaparkan, jumlah angka putus sekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dan berusia 15 tahun tertinggi berada di Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu yang masing-masing lebih dari 300 anak. Kecamatan lain seperti Adilwuih 128 anak, Ambarawa 191, Banyumas 163, Gadingrejo 263, Pagelaran Utara 118, Pardasuka 273, Sukoharjo 196.

    Sementara pada jenjang SMP Pagelaran dan Gadingrejo memiliki jumlah anak putus sekolah dan berusia diatas 15 tahun yang tertinggi dibandingkan dengan kecamatan lain yaitu 527 Anak di Pagelaran dan 499 anak di Gadingrejo. Pada kecamatan lain, Adiluwih 284, Ambarawa 320, Banyumas 273, Pagelaran Utara 136, Pardasuka 249, Pringsewu 360, Sukoharjo 389 anak.

    “Ada beberapa faktor penyebab putus sekolah di baik jenjang SD dan SMP yang terjadi di Pringsewu. Faktor utama penyebab putus sekolah baik SD dan SMP adalah anak sudah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan selanjutnya. Untuk SD sebesar 52 persen dan SMP sebesar 60 persen,” kata Aniza.

    Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan anak putus sekolah, seperti tidak mampu membayar biaya sekolah atau harus bekerja, malas atau kurangnya minat untuk bersekolah, Bullying, Broken home, sakit keras dan disabilitas. “Meskipun angka putus sekolah masih meningkat beserta faktor yang menyertainya, Pemkab Pringsewu terus berupaya menekan angka tersebut dengan mengeluarkan kebijakan,” katanya.

    Tren angka putus sekolah di Kabupaten Pringsewu dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2020-2023 untuk jenjang SD-SMP mengalami peningkatan yang signifikan dampak dari pandemi Covid-19 yang tertinggi hingga mencapai 0,82 persen. “Dengan begitu perlu dukungan serta konsentrasi lebih dari pemerintah untuk mengatasinya,” ujarnya.

    Pada tahun 2024 ini, Disdikbud Pringsewu telah melakukan pendataan anak putus sekolah untuk mengetahui banyaknya sampai dengan alasan anak putus sekolah berdasarkan by name by addres.
    Data tersebut jadi pedoman Pemkab untuk menindaklanjuti penuntasan angka putus sekolah.

    Kebijakan tersebut seperti di bidang pendidikan, bantuan dana pendidikan melalui PIP (Program Indonesia Pintar), pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berupa kebutuhan perlengkapan sekolah, dan program bantuan siswa miskin (BSM), serta sosialisasi kepada masyarakat berupa parenting.

    Disdik menggandeng kepala pekon dan kelurahan se Kabupaten Pringsewu untuk mendukung serta mendorong agar anak yang putus sekolah untuk dapat kembali bersekolah. “Atau mengikuti program pendidikan sekolah Paket A,B dan C di Lembaga PKBM baik pemerintah maupun swasta yang ada. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah pada anak itu sendiri yaitu kurangnya minat anak untuk bersekolah,” ucapnya. (Red)

  • “Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

    “Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

    Pringsewu, sinarlampung.co – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung, Jihan Nurlela, yang viral dengan pantun khasnya, “Kue Cucur,” mengajak warga memilih pemimpin visioner dalam Konser Riang Gembira 2 di Pringsewu, Jumat malam, 22 November 2024.

    Jihan hadir bersama Calon Bupati Pringsewu Riyanto dan Calon Wakil Bupati Pringsewu Umi Ria. Acara yang berlangsung di Pekon Fajar Agung ini tetap berjalan kondusif meskipun diiringi hujan rintik, dengan antusiasme warga yang tinggi untuk mendengar ajakan memilih pemimpin muda, visioner, dan solutif.

    Dalam sambutannya, Jihan menekankan pentingnya memilih pemimpin yang cerdas dan inovatif demi membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung. Ia juga menyampaikan bahwa dukungan dari masyarakat Pringsewu menjadi kunci kemenangan pasangan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

    “Pada malam hari ini, saya datang jauh-jauh untuk menyapa masyarakat Kabupaten Pringsewu, khususnya di Pekon Fajar Agung dan sekitarnya. Pilihlah pemimpin muda yang cerdas, inovatif, solutif, dan tentu saja didukung penuh oleh Pak Prabowo,” ujar Jihan.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan menghindari konflik selama proses pemilu. “Jangan lupa, pilih nomor 2. Boleh coblos nomornya, boleh juga coblos hati saya,” tambahnya sambil tersenyum, disambut tepuk tangan meriah warga.

    Sementara itu, Umi Ria mengajak masyarakat memilih pemimpin yang mampu bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi. “Kabupaten Pringsewu membutuhkan pemimpin yang bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memastikan Kabupaten Pringsewu mendapatkan perhatian lebih untuk kemajuan masyarakat,” tegasnya. (Red)

  • Viral Oknum Kepala Sekolah di Gedung Tataan Ribut Dengan Suami Gegara Sedang Berdua di Tempat Wisata Dengan Pegawai Inspektorat di Pringsewu?

    Viral Oknum Kepala Sekolah di Gedung Tataan Ribut Dengan Suami Gegara Sedang Berdua di Tempat Wisata Dengan Pegawai Inspektorat di Pringsewu?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Beredar video di media sosial, yang memperlihatkan seorang ibu Kepala Sekolah SD Negeri di wilayah Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, yang diduga terlibat skandal dengan oknum Pegawai di Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Vidio yang ramai dikunjungi nitizen itu terlihat sang suami marah dan menyatroni mereka di salah satu objek wisata di Kabupaten Pringsewu.

    Dalam video terlihat seorang pria yang diduga suami dari kepala sekolah tersebut, membuntuti istrinya hingga ke sebuah tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu, dan melihat istrinya bertemu dengan seorang pria yang diduga pegawai Inspektorat Pesawaran.

    Dalam Video yang viral tersebut terlihat situasi yang memanas. Sang suami justru cekcok dengan kepala sekolah. Suami tampak memarahi istri dan sempat menampar wajah istrinya. Sang pegawai Inspektorat juga ikut membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. “Kami hanya ada urusan pekerjaan, ini tempat umum,” ucap pegawai Inspektorat saat dihadapkan dengan suaminya.

    Kepada Wartawan, sang suami mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama mencurigai hubungan antara istrinya dan pegawai Inspektorat tersebut. “Saya memang sudah lama mencurigai mereka berdua, tapi saya tidak punya bukti yang cukup. Hari itu saya memutuskan untuk mengikuti istri saya, dan akhirnya saya melihat mereka bertemu di tempat itu,” ujarnya.

    Menurutnya, meski pegawai Inspektorat dan istrinya membantah, namun dia merasa ada kejanggalan dengan alasan mereka bertemu di tempat tersebut. “Kenapa harus bertemu di tempat itu kalau urusan kerjaan. Kenapa bukan di tempat makan yang ada di Kabupaten Pesawaran atau di rumah saja. Itu yang membuat saya semakin curiga,” katanya.

    Sang suami itu mengaku bahwa dirinya sudah sering merasa tidak nyaman dengan perilaku istrinya yang selalu menyembunyikan percakapan di ponselnya. “Hpnya selalu terkunci dan sering dihapus. Saya kalau ditanya pasti akan menjawab apa adanya. Sebagai suami, saya tidak terima melihat istri saya bertemu lelaki lain seperti itu,” ucapnya dengan nada kecewa.

    Hal berbeda, saat sang ibu Kepala Sekolah di Konfirmasi wartawan. Dia justru membantah keras semua tuduhan iru. “Saya baik-baik saja dengan suami saya, tanyakan saja langsung kepada dia,” ucapnya, yang berbading terbaling engan cerita suaminya. Sementara oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang diduga terlibat dalam kasus ini belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan. (Red)

  • KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Pringsewu 

    KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Pringsewu 

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 21 November 2024.

     

    Ketua Tim Monitoring KPK RI Frismon Wongso KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Pringsewu

     

    GADINGREJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (21/11/2024).

     

    Kegiatan monitoring dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Priyono, Inspektorat Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu, serta jajaran pemerintah daerah, kecamatan serta pekon setempat.

     

    Frismon Wongso, Ketua Tim Monitoring KPK RI mengatakan kegiatan uji petik monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pringsewu merupakan yang terakhir di Provinsi Lampung, setelah sebelumnya dilakukan di Lampung Tengah dan Tulangbawang.

    “Uji Petik ini bukan untuk menilai ulang, tetapi kami ingin melihat implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator dalam keterpenuhan menjadi Desa Anti Korupsi sudah terlaksana ataukah belum. Apakah desa berbasis website juga sudah dilakukan, karena kita ingin keterbukaan akuntabel transparansi dilakukan di desa,” katanya.

     

    Menurutnya, Pekon Wonodadi sudah cukup baik dengan nilai 95 dan mengajak bersama-sama menjadikan Pekon Wonodadi menjadi bagian untuk Indonesia Bebas Korupsi. Namun demikian, sebelum menjadi bagian Indonesia Bebas Korupsi secara menyeluruh, diharapkan pada tahun depan 126 pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menjadi Desa Anti Korupsi.

     

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan berharap terpilihnya Pekon Wonodadi sebagai pekon percontohan Desa Anti Korupsi, dapat mendukung pembangunan pekon yang bersih dan transparan, sehingga dapat menekan terjadinya korupsi di pekon.

    “Penilaian Desa Anti Korupsi tidak semata menyangkut aparat desa atau pekon saja, tetapi juga masyarakatnya. Dalam hal ini diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan untuk pembangunan pekon, yang merupakan salah satu syarat dalam pembangunan pekon yang bersih dan transparansi,” katanya.

     

    Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, kata Sekda, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI telah membentuk Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi pada 2021-2023 sebanyak 33 desa di Indonesia. Selanjutnya dilakukan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di tingkat Kabupaten pada 2024, yang salah satunya di Kabupaten Pringsewu, dengan menunjuk Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

     

    Pemkab Pringsewu sangat mendukung program ini sebagai langkah awal upaya pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil yaitu desa atau pekon, sehingga nantinya akan memberikan sinergitas yang baik dalam rangka mewujudkan Pemkab Pringsewu yang bebas dari korupsi.

    “Untuk itu diperlukan dukungan dan bantuan berbagai pihak guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dengan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai perwujudan zona integritas di tingkat pekon,”ujarnya. ( Wisnu/*)