Kategori: Pringsewu

  • Hentikan Kasus Sujadi Kampanye di Masjid Bawaslu Pringsewu Langgar Kode Etik?

    Hentikan Kasus Sujadi Kampanye di Masjid Bawaslu Pringsewu Langgar Kode Etik?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu yang menghentikan kasus dugaan kampanye Mantan Bupati Pringsewu Hi Sujadi, yang mengkampanyekan salah satu calon Bupati ditempat ibadah (Masjid,red) merupakan pelanggaran etik berat, dan merusak tatanan demokrasi.

    Baca: Mantan Bupati Sujadi Kampanyekan Riyanto-Umilaila di Masjid

    Baca: Kampanye di Masjid Sujadi Saddat Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

    Baca: LCW Minta Warga Laporkan Dugaan Skandal Ketua Bawaslu dan Panwascam di Pringsewu

    Sebelumnya beredar video memperlihatkan Sujadi mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu mendatang. Namun setelah dua kali mangkir panggilan Bawaslu, tiba-tiba Bawaslu Pringsewu memutuskan itu bukan kampanye.

    Pakar hukum Unila Dr Satria Prayoga, SH, MH, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Pringsewu itu merusak prinsip dasar demokrasi yang seharusnya berjalan secara jujur dan adil. “Kasus itukan bermula dari sebuah video yang memperlihatkan Sujadi, diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Video itu mengundang sorotan publik karena dianggap sebagai pelanggaran pemilu,” kata Yoga, sapaan akrabnya, Kamis 14 November2024.

    Menurut Dr. Satria Prayoga, tindakan Bawaslu yang menyatakan kegiatan Sujadi bukanlah kampanye merupakan langkah keliru. “Keputusan ini justru melukai proses demokrasi di negara ini. Demokrasi harus berlangsung secara jujur dan adil. Ketika terjadi pelanggaran seperti penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, apalagi dilakukan oleh tim kampanye calon, seharusnya ada sanksi tegas. Diskualifikasi calon mungkin adalah sanksi yang pantas,” ujar Satria Prayoga.

    Satria Prayoga menilai bahwa masyarakat sangat berharap Bawaslu Pringsewu dan Bawaslu Provinsi Lampung dapat bertindak lebih tegas. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, sekaligus memutus dugaan pelanggaran pemilu.

    “Jika Bawaslu Pringsewu menganggap bukti video yang telah disaksikan masyarakat Lampung itu bukan sebuah aktivitas kampanye, menurut saya itu keliru,” ucapnya.

    Dalam video yang beredar sebelumnya, terlihat jelas bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon, ”jelas terdengar menawarkan “Makmur” sebagai Visi Paslon Riyanto-Umi.

    “Bahwa dalam video yang beredar, terdapat unsur-unsur kampanye yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 12 dan Pasal 57 Ayat 1 Huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Pasal 1 Ayat 12 mengatur definisi kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, dan program calon<” katanya.

    Bahkan, kata Satria Prayoga, dalam video itu juga terdapat tawaran visi dan misi yang jelas, yang seharusnya memenuhi unsur-unsur kampanye. “Jelas terlihat bahwa dalam video tersebut, yang dilakukan bukan hanya tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa. Ada upaya untuk meyakinkan masyarakat dengan menyampaikan visi, misi, dan program calon tertentu, yang secara tegas memenuhi unsur kampanye. Jika ini tidak dikategorikan sebagai kampanye, maka Bawaslu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

    Kepada Bawaslu, Satria menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki amanah besar untuk mengawasi jalannya pemilihan yang jujur dan adil. “Saya merasa bahwa tindakan Bawaslu yang justru melindungi pelanggar pemilu sangat ironis dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu,” ujarnya.

    Satria Prayoga berpandangan bahwa Bawaslu Pringsewu telah melakukan kesalahan besar dengan tidak menganggap acara tersebut sebagai kegiatan kampanye. “Saya rasa Bawaslu tidak konsisten dalam menegakkan aturan. Ketika sudah jelas ada unsur-unsur kampanye dalam acara tersebut, Bawaslu seharusnya bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada calon yang melanggar, bukan malah membela,” ujarnya.

    Dan keputusan Bawaslu ini berpotensi merusak prinsip dasar demokrasi yang adil dan transparan. “Agar Bawaslu bisa memulihkan kepercayaan masyarakat, Bawaslu harusmengkaji ulang keputusan tersebut demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

    Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Pringsewu divisi penanganan pelanggaran, Mediansyah Resaputra, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Pringsewu untuk menghentikan kasus tersebut diambil setelah dilakukan rapat pleno dan penelusuran bukti.

    Menurut Mediansyah, setelah melalui proses klarifikasi, video yang beredar tidak dapat diregistrasi sebagai pelanggaran pemilu. “Dalam hasil klarifikasi, kegiatan yang terekam dalam video tersebut lebih condong sebagai kegiatan tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa,” katanya.

    “Jadi kegiatan tersebut tidak mengandung unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 1 Ayat 12, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan menawarkan visi, misi, dan program untuk mempengaruhi pemilih,” tambah Mediansyah.

    Mediansyah menyatakan bahwa Bawaslu Pringsewu telah melakukan penelusuran secara cermat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan Bawaslu berpedoman pada definisi kampanye yang tertuang dalam PKPU dan tidak dapat mengategorikan acara tersebut sebagai kampanye jika tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur. (Red)

  • Masa Pendukung Fauzi – Laras Antusia Nyanyikan Yel-yel di Luar Gedung Selama Debat 

    Masa Pendukung Fauzi – Laras Antusia Nyanyikan Yel-yel di Luar Gedung Selama Debat 

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Debat kedua Pilbup Pringsewu 2024 berlangsung meriah. Tema debat kedua Pilbup Pringsewu 2024 yakni “Tata Kelola Pemerintahan untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat”. Sabtu, 16 November 2024

     

    Debat yang berlangsung di hotel Urban Kabupaten Pringsewu ini berlangsung cukup meriah. Tim pendukung Paslon nomer 1 Fauzi – Laras sangat semangat menyanyikan yel-yel diluar hotel. Mereka terdiri dari pemuda/ pemudi dan ibu-ibu serta bapak-bapak yang memberi semangat kepada Fauzi- Laras dalam debat kali ini.

     

    Kemeriahan nampak sejak kedatangan tim pendukung ke lokasi hingga acara debat dimulai. Yel-yel yang di iringi tabuhan drum dan kentongan mendapat perhatian dari para pengguna jalan yang melintas.

     

    Sementara dari tim pendukung 3 paslon lainnya tidak nampak kemeriahannya. (Wisnu)

  • Mursidi Kakon Yogyakarta Selatan Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Pringsewu Masih Diam

    Mursidi Kakon Yogyakarta Selatan Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Pringsewu Masih Diam

    Pringsewu, sinarlampung.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini belum memverifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Mursidi, Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pringsewu 2024.

    Mursidi, yang sebelumnya diberitakan, diduga melanggar netralitas dengan mengarahkan warga untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 4, Ririn-Wiriawan. Namun hingga saat ini, Bawaslu Pringsewu dan Panwascam Gadingrejo belum menunjukkan tanda-tanda menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan terkesan mengabaikan yang sudah beredar. Padahal, informasi yang disampaikan melalui media online maupun cetak seharusnya menjadi langkah awal bagi Bawaslu untuk mengambil tindakan.

    Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya memberikan balasan singkat bahwa ia sedang berada dalam tugas luar daerah (DL). “Nanti saya lagi DL, kalau sudah pulang kita komunikasi lagi,” balasnya pada Jumat, 25 Oktober lalu.

    Hingga kini, Mediansyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan Mursidi, seolah-olah bungkam mengenai masalah tersebut.

    Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Gadingrejo, Nugroho Santoso, mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti dan bahkan telah dibahas dalam rapat pleno. Namun, untuk hasil pleno, ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua Panwascam Gadingrejo.

    “Sudah kita pleno kan, untuk hasil pleno-nya bisa ditanyakan ke yang berwenang menyampaikan, yaitu Ketua Panwascam Gadingrejo,” jawab Nugroho pada Selasa, 13 November 2024.

    Namun, tanggapan Ketua Panwascam Gadingrejo, Hendri Adi, justru membingungkan. Alih-alih menjelaskan hasil pleno, Hendri mengirimkan foto salinan Pasal 9 Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang berisi syarat formal dan materiil untuk pelaporan pelanggaran Pemilu, serta sebuah foto yang tampaknya menunjukkan Ketua Panwascam Pagelaran, Kabul Aulia. “Itu sudah ditindaklanjuti terkait berita itu bang,” balas Hendri singkat melalui WhatsApp.

    Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Bawaslu Pringsewu dan Panwascam Gadingrejo dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mursidi, Kepala Pekon Yogyakarta Selatan.

    Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mengkritik sikap keras Bawaslu Pringsewu terkait kasus ini. “Terkait indikasi politik praktis yang dilakukan oleh oknum Kakon Yogyakarta Selatan, yang tidak netral pada masa Pilkada 2024, seharusnya Bawaslu Pringsewu lebih tegas dan profesional dalam menjalankan khususnya sebagai pengawas Pemilu,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan, sangat mengecewakan jika Bawaslu Pringsewu, khususnya Koordinator Divisi PPPS, terkesan membiarkan dan tidak mengambil tindakan terhadap oknum Kakon Yogyakarta Selatan. “Kami dari LSM Trinusa Provinsi Lampung akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan melaporkannya ke DKPP dan menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Pringsewu,” tegasnya. (*)

  • Kampanye di Masjid Sujadi Saddat Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

    Kampanye di Masjid Sujadi Saddat Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, yang juga tokoh Nahdatul Ulama Lampunh, kembali mangkir panggilan kedua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu. Panggilan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sujadi Saddat. Vidio Sujadi viral saat mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu, pada Pilkada 27 November 2024.

    Baca: Mantan Bupati Sujadi Kampanyekan Riyanto-Umilaila di Masjid

    Anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, Mediansyah Resaputra, mengatakan bahwa Bawaslu telah melayangkan panggilan resmi untuk kedua kalinya. Tetapi Sujadi tidak pernah datang. “Yang bersangkutan belum hadir untuk panggilan kedua ini,” ujar Mediansyah, Kamis 7 November 2024.

    Menurut Mediansyah, bahwa pihak Bawaslu menunggu respons Sujadi terkait panggilan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Sujadi tetap tidak hadir. Padahal kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Pringsewu.

    “Masyarakat Pringsewu berharap Bawaslu bertindak tegas jika panggilan kedua ini kembali tidak dipenuhi oleh Sujadi. Beberapa warga juga mengharapkan agar kasus ini diproses lebih lanjut ke ranah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang bertugas menangani pelanggaran hukum dalam pemilu,” kata salah seorang warga.

    “Jika Bawaslu tidak menindak tegas kasus ini, banyak yang khawatir tindakan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, akan diabaikan dan dianggap bukan pelanggaran, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa integritas pelaksanaan pemilu di Pringsewu dapat terganggu,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat Pringsewu, juga menyebut ketidakhadiran Sujadi dalam panggilan kedua Bawaslu meningkatkan sorotan publik atas dugaan pelanggaran kampanye ini. “Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi dan kepatuhan hukum dalam kampanye di Pringsewu. Dan tokoh saja tidak bisa jadi panutan. Dan Bawaslu tidak punya keberanian menegakkan aturan pemilu,” katanya. (Red)

  • Pematank Minta Penegak Hukum Usut Korupsi Modus Patungan Rp6 Miliar Dana Desa di Prinsewu, Satu Desa Setor Rp60 Juta

    Pematank Minta Penegak Hukum Usut Korupsi Modus Patungan Rp6 Miliar Dana Desa di Prinsewu, Satu Desa Setor Rp60 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (LSM Pematank) meminta Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pringsewu. Terutama terkait dana patungan dengan istilah kebersamaan Rp60 juta perdesa. Ada total 227 Desa, hingga nilainya mencapi Rp6 Miliar lebih.

    Baca : Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Baca: Ketua APDESI Pringsewu Angkat bicara Adanya Anggaran Siluman dan Masuk Kantong Pengurus

    Baca: Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    “Data kami menyebutkan ada 100 desa saja yang ikutan menyetor. Dana itu dikumpulkan di Apdesi. Para Kades menyebut uang kebersamaan. Belum lagi ada anggaran perdesa yang jika dikumpulkan menjadi miliaran dan dihabiskan dalam hitungan hari, termasuk soal dana bintek-bintek itu,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romli SH.

    Menurut Suadi Romli, kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang juga fokus pada pemberantasan korupsi harus didukung penuh. “Itu baru Desa di Kabupaten Pringsewu, belum Kabupaten lain, yang belum terjamah hukum. Padahal polanya sama,” katanya.

    Romli menjelaskan, Tim nya juga mendapati bahwa Kepala Pekon (Desa) di Kabupaten Pringsewu menganggarkan dana kebersamaan Rp60 juta, untuk Dana Kebersamaan yang ternyata belum jelas kegunaannya. Padahal dana kebersamaan itu menggunakan dana Desa tahun anggaran 2024. “Ini Bisa Jadi Korupsi Berjamaah,” katanya.

    Suadi Romli mengaku, pihaknya juga mendengar saat ini Polres Pringsewu sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana desa di Pringsewu, yang di gunakan untuk jalan-jalan. “Kita juga selalu pantau perkembangan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana desa, termasuk di Pringsewu,” katanya.

    Dana Rp60 Juta Untuk MOU Media?

    Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI ) kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan mengatakan bahwa tidaka ada anggaran kebersamaan yang dikelola DPC APDESI Pringsewu. Yang ada adalah anggaran untuk Kerjasama dengan 12 organisasi wartawan yang ada di Pringsewu.

    “Anggaran itu untuk MoU antara DPC APDESI wartawan yang tergabung dalam 12 organisasi wartawan, Didalamnya adalah MOU anggaran publikasi, langganan koran maupun media online yang ada di lembaga tersebut,” kata Jevi Hardi Sofyan kepada wartawan di Pringsewu, Sabtu 25 Mei 2024.

    Dana publikasi itu memang ada di anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes)/pekon di masing masing Pekon. Jadi bahwa anggaran tersebut sebenarnya merupakan pembayaran media melalui 12 lembaga, bukan pembayaran langsung kepada lembaga tersebut. “Pembayaran ini dilakukan kepada media yang telah berlangganan dengan kepala pekon sebelumnya, melalui lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

    Jevi menekankan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada media yang telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dan telah berlangganan sebelumnya, sehingga tidak ada kesalahan dalam proses pembayaran tersebut. “Kami bersama kepala pekon tidak melakukan tindakan yang mencurigakan, kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran media,” tambahnya.

    Selain itu, Jevi menyatakan bahwa tidak ada permufakatan jahat dalam MoU tersebut, dan bahwa para wartawan yang terlibat tidak akan menandatangani MoU yang dianggap sebagai anggaran kebersamaan atau tindakan tidak etis. “DPC Apdesi dan wartawan yang tergabung telah menyadari bahwa tidak ada yang perlu dipersoalkan dalam kerjasama ini, dan pembayaran kepada media dapat dilanjutkan dengan lancar,” katanya. (Red)

  • Program Unggulan Fauzi-Laras Satu Pekon Satu Perawat

    Program Unggulan Fauzi-Laras Satu Pekon Satu Perawat

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Keberadaan perawat di Pekon (desa) dinilai sangat penting oleh Paslon Bupati Fauzi-Laras, karena merupakan salah satu kebutuhan dasar pelayanan kesehatan bagi warga Pekon di Pringsewu khususnya.

     

    Salah satu program unggulan Paslon Bupati Fauzi-Laras satu pekon satu ambulan dan satu pekon satu perawat guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat Pringsewu.

     

    Fauzi mengatakan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat sangat penting baik itu perawatan maupun pencegahan. Untuk itu di butuhkan prasarana yang memadai seperti ketersediaan Ambulance dan tentunya tenaga tenaga kesehatan.

    “saat ini di pekon sudah ada nama satu pekon satu Bidan, untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kita akan buat satu Pekon satu perawat. Itu sudah ada dalam 20 program kerja kami, pasangan Fauzi-Laras”, kata Fauzi calon Bupati nomor urut 1

     

    Semua program kerja pasangan Fauzi-Laras menyentuh langsung masyarakat Pringsewu, agar masyarakat Pringsewu sejahtera hingga tercapai “Pringsewu Bahagia”.

    ” Mohon doa agar kami dapat mewujudkannya” pungkasnya.

  • Ribuan Warga Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Sukoharjo, Pringsewu

    Ribuan Warga Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Sukoharjo, Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi – Sutono (Ardjuno), menggelar Pesta Rakyat di Lapangan Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu malam, 6 November 2024.

    Acara tersebut menarik perhatian ribuan warga yang memadati Lapangan Sukoharjo III. Massa larut dalam suasana meriah dengan hiburan dari artis-artis dari Intan Musik.

    Arinal Djunaidi turut menghibur massa dengan mempersembahkan beberapa lagu yang dirilis oleh Intan Musik. Baik anak-anak muda maupun orang tua tampak antusias menikmati hiburan, sambil menggaungkan yel-yel “Arinal lanjutkan Gubernur Lampung, Ardjuno menangkan!”

    Berita Terkait: Suara Menggelegar! Ribuan Pengunjung Membara di Pesta Rakyat Tulang Bawang Serukan Ardjuno Lanjutkan!

    Pesta Rakyat Ardjuno di Pringsewu juga dimeriahkan oleh penampilan artis Pantura seperti Fey Primadona Pantura, Ayu Andira, Septia Oktavia, dan lainnya. Selain artis dari Intan Musik, kehadiran Andika Mahesa yang akrab disapa Babang Tampan, semakin menambah suasana semarak.

    Acara ini juga dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Pringsewu, Laras, anggota DPR RI Mukhlis Basri, serta Ketua Tim Kampanye Ardjuno, Umar Ahmad. (*)

  • Bocor! Rekaman Video Kakon Yogyakarta Selatan Ajak Warga Pilih Cabup Nomor 4

    Bocor! Rekaman Video Kakon Yogyakarta Selatan Ajak Warga Pilih Cabup Nomor 4

    Pringsewu, sinarlampung.co – Muncul dugaan keterlibatan Kepala Pekon (Kakon) Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Mursidi, dalam politik praktis pada Pilkada Pringsewu. Dugaan ini muncul setelah beredar sebuah rekaman video yang menunjukkan Mursidi mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu.

    Dalam rekaman berdurasi 3 menit 17 detik tersebut, Mursidi secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor urut 4, Ririn-Wiriawan. Padahal, kepala pekon atau kepala desa seharusnya menjaga netralitas selama proses Pilkada.

    Nugroho Santoso dari Panwascam Gadingrejo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait rekaman video tersebut. “Ini bukti baru kami, akan kami dalami dulu ya pak,” ujar Nugroho saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 November 2024.

    Sementara itu, Kakon Yogyakarta Selatan, Mursidi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut kepada wartawan.

    Sebagai informasi, Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah secara tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk mendukung salah satu pasangan calon. (*)

  • Mantan Bupati Sujadi Kampanyekan Riyanto-Umilaila di Masjid

    Mantan Bupati Sujadi Kampanyekan Riyanto-Umilaila di Masjid

    Pringsewu, sinarlampung.co-Mantan Bupati Pringsewu, Sujadi, diduga melakukan kampanye di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Dalam video 56 menit yang beredar, Sujadi mengajak jamaah pengajian untuk mendukung pasangan calon bupati Pringsewu, Riyanto dan Umilaila, Jum’at 1 November 2024

    Ketua Umum Akar Lampung, Indra Musta’in, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan Sujadi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemilu. “Seharusnya mantan bupati Pringsewu Sujadi paham bahwa tempat ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye,” kata Indra.

    Menurut Indra, bahwa sebagai tokoh yang berpengalaman dalam pemerintahan dan Pilkada, Sujadi seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan pemilu. Indra menyebutkan bahwa kejadian ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah. “Kami akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu Pringsewu agar mereka segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

    Akar Lampung juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu untuk menindaklanjuti insiden ini. Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

    “Larangan kampanye di tempat ibadah tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang bertujuan menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik di kalangan masyarakat,” katanya. (Red)

  • Pj Bupati Pringsewu Lantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    Pj Bupati Pringsewu Lantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

    Pringsewu, Sinarlampung co – Penjabat Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, melantik dan mengambil sumpah Dr. Supriyanto sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu di Aula Utama Pemkab setempat, Senin (4/11/2024).

     

    Selama ini jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dijalankan oleh Dra.Titik Puji Lestari, yang sehari-hari menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan Dr.Supriyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

     

    Penjabat Bupati Pringsewu mengatakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan Januari-Februari 2024, dimana dalam setiap tahapan dilakukan secara terukur dan sistematis sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

     

    “Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan jabatan manajerial tingkat tinggi yang bertanggungjawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN, mendayagunakan sumberdaya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya bagi mencapai tujuan organisasi,” katanya.

     

    Hal ini, kata Marindo, sejalan dengan cita-cita serta tujuan negara, sehingga perlu dibangun aparat yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

     

    “Saya berharap akan terjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan saya selaku Penjabat Bupati Pringsewu. Mari bersama meningkatkan kualitas kinerja, yang tentunya juga akan turut meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu tugas pokok Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

     

    Pelantikan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta para asisten dan staf ahli bupati, serta para kepala badan, dinas dan bagian di lingkungan Pemkab Pringsewu. (Wisnu/*)