Kategori: Tanggamus

  • Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus Masih Anonim

    Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus Masih Anonim

    Tanggamus, sinarlampung.co-Mayat laki-laki anonim tanpa kepala di pinggir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 kini masih di simpan di RS Bhayangkara Polda Lampung. Kondisi jasad yang pergelangan tangan kanan dan telapak kaki kanan juga hilang itu mengenakan kaos warna orange lengan panjang, jaket warna merah polos dan menggunakan celana pendek warna merah motif kotak-kotak.

    Baca: Ungkap Kasus Penemuan Mayat Tanpa Kepala, Polda Lampung Lakukan Ini

    Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan mayat anonim itu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. “Benar sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB kami mendapatkan laporan dari nelayan terkait penemuan sesosok mayat tanpa identitas. Laporan terakhir mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya,” katanya.

    Rahmad membenarkan terkait kondisi beberapa bagian tubuh mayat tersebut yang tak lengkap. “Benar, saat ditemukan memang ada beberapa bagian tubuh tak utuh diantaranya tanpa kelapa, lengan hingga telapak kaki,” jelasnya.

    Pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait kondisi tubuh yang tak utuh pada mayat anonim tersebut. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah korban pembunuhan atau bagian tubuh yang hilang itu termakan ikan setelah hanyut dilaut berhari-hari, maka kita sama-sama menunggu hasil autopsi,” ujarnya.

    Diotopsi Identitas Masih Belum Jelas

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa proses otopsi mayat tanpa kepala tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. Otopsi melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. “Hari ini baru bisa dilakukan proses otopsi terhadap jenazah yang kemarin ditemukan masyarakat di tepi pantai Dusun Cukuh Pandan,” kata Yuni, Rabu 16 Juli 2025..

    Menurut Yuni, hingga saat ini belum ada laporan orang hilang yang masuk ke Polres Tanggamus. Namun, pihak kepolisian telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga. “Belum ada laporan masuk. Kami sudah membuka hotline agar masyarakat yang kehilangan keluarga bisa segera menghubungi kami,” ujarnya.

    Hingga kini, identitas korban belum diketahui dan polisi masih menyelidiki penyebab kematian serta kemungkinan adanya tindak kekerasan. Polda Lampung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. (Red)

     

  • Polisi Otopsi Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Tepi Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Polisi Otopsi Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Tepi Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Sesosok mayat tanpa kepala ditemukan nelayan di tepi Pantai Dusun Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa sore, 15 Juli 2025. Penemuan ini menggegerkan warga sekitar.

     

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa proses otopsi mayat tanpa kepala tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. Otopsi melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

     

    “Hari ini baru bisa dilakukan proses otopsi terhadap jenazah yang kemarin ditemukan masyarakat di tepi pantai Dusun Cukuh Pandan,” kata Yuni, Rabu (16/7/2025).

     

    Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan orang hilang yang masuk ke Polres Tanggamus. Namun, pihak kepolisian telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga.

     

    “Belum ada laporan masuk. Kami sudah membuka hotline agar masyarakat yang kehilangan keluarga bisa segera menghubungi kami,” ujarnya.

     

    Penemuan mayat pria tanpa kepala itu sempat terekam dalam beberapa video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak warga bersama aparat kepolisian mengevakuasi jenazah dari lokasi penemuan.

     

    Adapun ciri-ciri jenazah saat ditemukan antara lain mengenakan kaos lengan panjang warna oranye, jaket polos merah, dan celana pendek kotak-kotak merah.

     

    Hingga kini, identitas korban belum diketahui dan polisi masih menyelidiki penyebab kematian serta kemungkinan adanya tindak kekerasan. Polda Lampung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. (***)

  • Kejari Tanggamus Gagas Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana

    Kejari Tanggamus Gagas Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Program Pasca Restorative Justice atau “Propas RJ”. Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. Rabu (16/07/2025)

     

    Dr. Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif oleh Kejari Tanggamus dalam menangani perkara pidana ringan maupun penyalahgunaan narkotika. 

    “Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang alat buktinya cukup namun tidak layak untuk disidangkan, karena jika pelaku dipenjara justru menimbulkan dampak yang lebih luas bagi kehidupan sosialnya,” terangnya.

     

    Ia menekankan, penyalahgunaan narkotika adalah masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani proses rehabilitasi, mereka masih membutuhkan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika (relapse).

     

    Melalui Propas RJ, Kejaksaan Negeri Tanggamus berupaya menciptakan program pasca rehabilitasi dan pemulihan dengan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat kembali produktif, bermoral, dan diterima masyarakat. Program ini meliputi:

    Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus,

    Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus,

    Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kabupaten Tanggamus,

    Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta

    Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

     

    Konsep keadilan restoratif sendiri telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan pemulihan, bukan pembalasan. Menurut Adi Fakhruddin, melalui Propas RJ ini, mantan pelaku pidana diharapkan dapat bangkit, memperbaiki diri, dan menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa stigma sosial, sehingga tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dapat tercapai.

    “Program ini adalah komitmen kami bersama untuk terus merangkai semangat penegakan hukum yang humanis, demi membangun Tanggamus yang aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya. (Wisnu)

  • Diduga Malpraktik, Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal Usai Dirawat di RSUD Batin Mangunang

    Diduga Malpraktik, Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal Usai Dirawat di RSUD Batin Mangunang

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Seorang tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ (alm) meninggal dunia pada Sabtu (5/7/2025) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang.

     

    SZ yang merupakan tahanan pengadilan awalnya dirawat karena didiagnosa mengidap demam berdarah dengue (DBD). Namun ironisnya, meskipun kondisi kesehatannya belum stabil, ia dipulangkan dari RSUD BM pada 4 Juli 2025.

     

    Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari, mengungkapkan SZ dipulangkan dalam keadaan lemah dengan hemoglobin hanya 7 dan trombosit 6 ribu. 

    “Saya sempat bertanya ke perawat rutan, kok bisa dipulangkan kalau masih seperti itu? Katanya sudah atas persetujuan dokter,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).

     

    Keesokan harinya, kondisi SZ semakin menurun. Tepat pukul 16.00 WIB, ia kembali dirujuk ke RSUD BM. Namun hanya berselang satu jam, SZ menghembuskan napas terakhir di ruang UGD.

     

    Menanggapi polemik ini, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, membantah pihaknya melakukan kelalaian. Menurutnya, SZ telah mendapat transfusi empat kantong darah selama tujuh hari, dengan diagnosa DBD. 

    “Secara fisik kondisinya membaik, hanya saja trombosit tetap 6 ribu. Kami menyarankan rawat jalan dan rujukan ke tempat yang lebih lengkap, karena kami tidak sanggup menangani,” jelasnya.

     

    Namun, pernyataan itu memicu kritik keras sejumlah dokter dan pakar kedokteran. Mereka menilai keputusan memulangkan SZ sangat tidak tepat. 

    “Trombosit 6 ribu itu sangat berbahaya. Pasien berisiko syok hipovolemik yang bisa berujung kematian. Suhu tubuhnya pun masih 38,1 derajat, artinya belum layak pulang,” terang salah satu dokter yang meninjau hasil lab SZ.

     

    Ia menegaskan, DBD yang diderita SZ sudah tergolong akut sehingga membutuhkan perawatan intensif. “Penyakit akut seperti ini penanganannya tidak bisa sembarangan, harusnya tetap rawat inap,” imbuhnya.

     

    DPRD Gelar RDP Tertutup

     

    Merespons kasus ini, Komisi IV DPRD Tanggamus langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama jajaran RSUD BM pada Selasa (15/7/2025). Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi IV Edi Romzi bersama anggota serta Direktur RSUD BM dr. Theresia Hutabarat dan tim medis.

    Edi Romzi mengungkapkan pihaknya mendalami kronologi perawatan SZ. Bahkan, dr. Theresia sempat menangis saat hearing. “Hearing ini baru mendengarkan dari satu pihak. Kami akan menelaah dan mengonfirmasi ke pihak lain untuk memastikan kebenarannya,” tegas Edi.

     

    Desakan Pencopotan Direktur RSUD

     

    Ketua DPD LPKNI, Yuliar Baro, mengecam keras tindakan RSUD BM. Ia menilai Direktur RSUD Theresia Hutabarat gagal memimpin dengan baik hingga menimbulkan korban jiwa. “Saya meminta Bupati segera mengganti Direktur RSUD Batin Mangunang. Banyak masalah internal di rumah sakit itu yang tak terselesaikan. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Tanggamus,” tegasnya.

     

    Hingga kini, pihak keluarga SZ belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas meninggalnya SZ. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai cermin buruk layanan kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien. (Wisnu)

     

  • Dua Siswi SMA Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta di Tanggamus, Begini Peran Mereka

    Dua Siswi SMA Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta di Tanggamus, Begini Peran Mereka

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelajar berinisial AN (18) dan DY (17), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diduga turut membantu menjual barang hasil curian.

     

    Selain AN dan DY, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni RA (20) dan HI (19), yang diduga berperan sebagai penadah emas curian. Mereka semua diamankan bersama pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kecamatan Kota Agung.

     

    “Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan, termasuk para penadah hasil curian, yakni dua laki-laki dan dua pelajar perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, kepada wartawan, Senin (15/7/2025).

     

    Kasus ini terbongkar setelah korban, Randy Kurniawan, warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, melapor ke polisi pada 4 Juli 2025. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal.

     

    “Pelaku MR masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta barang berharga lain,” jelas Gigih.

     

    Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta. Emas hasil curian kemudian dijual MR dengan bantuan RA dan HI. Dalam proses penjualan itulah, dua siswi SMA tersebut dilibatkan oleh HI.

     

    “Pelaku HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan di pantai, lalu menawarkan imbalan uang sebesar Rp500 ribu jika bersedia membantu menjual emas curian,” kata Gigih.

     

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa pelaku MR merupakan residivis kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. Ia juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya.

     

    “MR menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” ujarnya.

     

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa unit ponsel, serta alat-alat seperti tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong.

     

    Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua siswi SMA, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (*)

  • Kasus Meninggalnya Tahanan SZ, Praktisi Hukum: Hakim, Jaksa, dan Rutan Harus Kolaboratif

    Kasus Meninggalnya Tahanan SZ, Praktisi Hukum: Hakim, Jaksa, dan Rutan Harus Kolaboratif

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya SZ, seorang tahanan yang tengah menjalani proses hukum di Tanggamus, menyita perhatian publik dan menjadi sorotan media dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Yalva Sabri, SH, turut angkat bicara pada Jumat (11/7/2025).

     

    Menurut Yalva, SZ dalam kasus ini sudah berstatus sebagai terdakwa karena tengah menjalani proses persidangan. Dengan demikian, ia secara hukum berada dalam tanggung jawab pengadilan.

     

    “Dalam posisi ini, SZ merupakan tahanan hakim karena dia ditahan untuk keperluan proses persidangan hingga keluarnya putusan. Jaksa penuntut umum hanya bertugas melakukan proses penuntutan,” jelas Yalva.

     

    Ia menambahkan, tanggung jawab atas kondisi terdakwa selama dalam tahanan berada di tangan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

     

    “Rutan bertanggung jawab atas keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar terdakwa. Jika terdakwa sakit selama proses persidangan, maka jaksa penuntut umum harus mengajukan pembantaran untuk membawanya ke rumah sakit agar diperiksa. Kalau harus dirawat inap, maka proses hukum ditunda hingga terdakwa dinyatakan sembuh,” ungkapnya.

     

    Yalva juga menegaskan pentingnya koordinasi antara hakim, jaksa, dan pihak rutan dalam menangani kondisi kesehatan tahanan.

     

    “Jika terdakwa meninggal dunia, maka sesuai Pasal 77 KUHP, penuntutan hukum otomatis gugur. Tidak ada lagi proses hukum yang bisa dilanjutkan,” tegasnya.

     

    Ia menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam kasus ini karena sebelumnya terdakwa sempat dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

     

    “Pertanyaannya adalah, sehat yang seperti apa? Kita tidak tahu secara pasti. Kalau rumah sakit memberi saran agar dirujuk, artinya memang harus dirawat hingga benar-benar pulih,” ujar Yalva.

     

    Menurutnya, apabila kondisi terdakwa belum sepenuhnya pulih, maka seharusnya yang bersangkutan belum layak dikembalikan ke rutan.

     

    “Saran dari pihak rumah sakit seharusnya dipatuhi oleh pihak terkait. Kesehatan adalah hak dasar terdakwa. Kalau memang harus dirawat, ya dirawat. Ini menyangkut hak asasi manusia. Selama pembantaran, tidak ada batas waktu tertentu. Artinya bisa sampai yang bersangkutan benar-benar pulih,” tegasnya lagi.

     

    Yalva menyebut, berdasarkan informasi yang ia baca, SZ diduga menderita demam berdarah dengue (DBD), penyakit yang tergolong berisiko tinggi.

     

    “Dalam kasus seperti ini, pihak rumah sakit seharusnya berkoordinasi dengan keluarga terdakwa, bukan hanya dengan jaksa atau pihak rutan. Karena dalam konteks ini, keluarga adalah pihak yang paling berwenang dan dilindungi oleh hukum,” pungkasnya. (*)

  • Dugaan Pelanggaran di Kolam Renang Kok Happy Family, Warga Minta Penindakan Tegas

    Dugaan Pelanggaran di Kolam Renang Kok Happy Family, Warga Minta Penindakan Tegas

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Sejumlah persoalan di balik operasional Kolam Renang Kok Happy Family, yang terletak di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mulai terungkap ke publik. Selain masalah legalitas lahan yang belum tuntas secara hukum, usaha tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan pelanggaran terhadap aturan eksploitasi air tanah.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kolam renang yang cukup populer di kawasan tersebut berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih dalam proses penyelesaian.

     

    Tidak hanya itu, aktivitas usaha ini disebut telah berdampak buruk pada lingkungan sekitar, terutama akibat limbah yang mencemari area pertanian milik warga. Beberapa petani mengeluhkan penurunan hasil panen akibat rusaknya lahan oleh air limbah yang diduga berasal dari kolam renang tersebut.

     

    Masalah lain yang menjadi sorotan adalah dugaan eksploitasi air tanah tanpa izin resmi. Pengelola kolam renang ditengarai melakukan pengeboran untuk memenuhi kebutuhan air tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai peraturan.

     

    Menanggapi hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial wajib mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi dan disertai kewajiban membayar pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    “Jika tidak ada bukti pembayaran pajak dan perizinan yang sah, maka itu merupakan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan sumber daya air,” ujar seorang pejabat DLH.

     

    Di sisi lain, pihak perizinan terpadu satu pintu mengakui bahwa izin usaha diberikan berdasarkan kelengkapan administrasi, tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses sengketa. Mereka menyatakan bahwa informasi hukum baru diketahui setelah izin usaha terbit. 

    “Kami menunggu arahan dari instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” ujar seorang petugas.

     

    Investigasi lebih lanjut oleh media juga menemukan bahwa usaha ini hanya tercatat membayar pajak untuk kategori kolam renang. Tidak ada data yang menunjukkan pembayaran pajak terkait pemanfaatan air tanah, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban usaha yang menggunakan sumber daya alam secara langsung.

     

    Situasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksploitasi air tanah tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

     

    Warga setempat bersama sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum, DLH, dan Dinas ESDM segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian praktik ilegal, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang adil untuk semua pelaku usaha.

    “Kami ingin keadilan. Jangan sampai pengusaha yang tidak taat aturan malah dibiarkan, sementara masyarakat yang jadi korban,” tegas salah satu warga yang ikut menyuarakan keberatan.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kolam Renang Kok Happy Family belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan.(Wisnu)

  • Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal, Kejari dan PN Kota Agung Saling Klaim Tanggung Jawab

    Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal, Kejari dan PN Kota Agung Saling Klaim Tanggung Jawab

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Meninggalnya SZ, tahanan Rutan Kota Agung pada 5 Juli 2025 lalu memicu polemik antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Pengadilan Negeri Kota Agung. 

     

    Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin menegaskan, SZ dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang karena dinyatakan sembuh dari DBD oleh tim medis rumah sakit.

    “Pada 4 Juli SZ sudah boleh pulang dan rawat jalan berdasarkan rekam medik dari dr. Imran. Jadi kami bawa kembali ke Rutan Kota Agung,” ujar Adi, Kamis (10/7/2025).

     

    Adi menepis tudingan bahwa SZ masih sakit saat dikembalikan ke rutan. Menurutnya, keputusan itu bukan sepihak karena sudah mendapat persetujuan dari anak SZ, Dendi Adha Rifki.

    “Rekam medik menyatakan SZ boleh rawat jalan, dan anaknya pun setuju untuk rawat jalan pada 14 Juli nanti,” jelasnya.

     

    Adi juga menyebut, SZ merupakan tahanan pengadilan, sehingga pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Kota Agung. 

    “Kami hanya pelaksana. Pengawasan SZ ada di PN,” tegasnya.

     

    Namun pernyataan tersebut langsung dibantah Humas PN Kota Agung, Andina Naverda. Menurutnya, eksekusi dan pengawasan tahanan berada di tangan Kejari dan Rutan Kota Agung.

    “PN hanya menyidangkan perkara. Eksekutor dan pengawasnya adalah Kejaksaan. Kalau sudah di Rutan, ya tanggung jawab Rutan,” kata Andina saat dikonfirmasi.

     

    Ia menjelaskan, PN hanya mengeluarkan surat bantaran untuk SZ agar bisa berobat sampai sembuh. Setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia, pihak PN hanya datang untuk menandatangani surat kematian.

    “Soal membawa jenazah pulang itu bukan SOP kami. Kami hanya memastikan secara administrasi bahwa terdakwa memang telah meninggal,” pungkasnya.

     

    Dengan meninggalnya SZ, PN menyatakan perkara hukum yang menjerat SZ resmi gugur. Namun hingga kini, polemik siapa pihak yang lalai atas kematian SZ masih menjadi tanda tanya besar.(Wisnu)

  • Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Disayat Pisau Suami Siri, Luka Parah di Kepala dan Bahu

    Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Disayat Pisau Suami Siri, Luka Parah di Kepala dan Bahu

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Devi Yana (33), seorang ibu rumah tangga asal Pekon Karta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, nyaris kehilangan nyawa usai menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial M (35). Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

     

    Akibat penganiayaan tersebut, Devi mengalami luka serius di kepala dan bahu akibat sabetan benda tajam. Didampingi Kepala Pekon Karta Nusirwan, Devi langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Tanggamus.

     

    Laporan resmi Devi tercatat dengan Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

     

    Dalam keterangannya kepada polisi, Devi menceritakan detik-detik mengerikan saat pelaku mendatanginya di rumah orang tua.

    “Dia datang tiba-tiba sore tadi, ngajak saya pulang ke rumahnya di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo. Saya menolak karena dia sering kasar kalau lagi ribut,” ujar Devi lirih sambil menahan tangis saat dimintai keterangan.

     

    Penolakan itu justru memicu amarah pelaku hingga gelap mata.

    “Kedua mata saya ditekan, lalu dia keluarkan pisau, rambut saya dipotong. Pelipis kiri saya disayat, kepala bagian kiri dan lengan kiri saya juga disayat. Habis itu saya gak sadar lagi,” ungkap Devi.

     

    Sementara itu, Kepala Pekon Karta Nusirwan mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

    “Saya berharap pihak kepolisian segera mengamankan pelaku. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma berat atas kekerasan ini,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang kabur usai melakukan aksi sadis tersebut. (Wisnu)

  • Polres Tanggamus Serius Tangani Kasus Dugaan Penguasaan Sepihak SHM Supriono oleh BRI Wonosobo

    Polres Tanggamus Serius Tangani Kasus Dugaan Penguasaan Sepihak SHM Supriono oleh BRI Wonosobo

    Tanggamus, Sinarlampung.co– Penyelidikan atas dugaan penguasaan sepihak, Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Supriono oleh pihak Bank BRI Unit Wonosobo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Supriono.

     

    SP2HP dengan nomor SP2HP/279/VII/RES.1.11 tertanggal 4 Juli 2025 itu diantar oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik pembantu Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Dalam surat tersebut dijelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pelapor serta para saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

     

    Selanjutnya, penyidik berencana mengamankan Sertifikat Tanah milik Supriono serta melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan peserta gelar di Polres Tanggamus. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

     

    Kabar ini turut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Supriono dari Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus. Adi Putra Amril, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa SP2HP tersebut telah diterima oleh kliennya.

    “Benar, saya diberitahukan langsung oleh Pak Supriono via telepon WhatsApp bahwa SP2HP diantar langsung oleh Aipda Hebron Silalahi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus,” terang Adi Putra Amril.

     

    Ia pun mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak terlapor. “Alhamdulillah, pihak BRI Unit Wonosobo sudah diperiksa. Dari isi SP2HP memang tidak disebutkan tanggal pemeriksaan, namun hal itu merupakan wewenang penyidik,” imbuhnya.

     

    Adi juga berharap pihaknya dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.

    “Bukan hanya Pasal 372 KUHP saja yang perlu digunakan. Kami mendorong agar kejahatan perbankan dalam kasus ini juga diungkap berdasarkan undang-undang perbankan. Jika dibutuhkan, kami siap menghadirkan saksi ahli untuk membongkar dugaan pelanggaran perbankan tersebut,” tegasnya.

     

    Ia menambahkan, kasus yang menimpa Supriono bisa jadi hanya salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum perbankan di masyarakat. “Kami meminta pihak BRI bertanggung jawab secara institusi dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan di luar sana masih banyak pelanggaran hukum perbankan yang luput karena masyarakat kurang memahami hak-haknya,” pungkasnya. (Wisnu/*)