Kategori: Tanggamus

  • Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Tanggamus (SL)-Dana Biaya Operasional Sekolah, BOS Afirmasi senlai Rp 7,8 miliar sekitar untuk 500 sekolah SD, SMP di Kabupaten Kabupaten Tanggamus bersumber dari APBN untuk meningkatkan kualitas pendidikan diduga dijadikan ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi. Proyek tahun 2020 itu dikendalikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Aswin Dasmi.

    Menurut pengakuan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMPN di Kabupaten Tanggamus dana BOS tahun 2020 sudah terkondisikan, dan pihak sekolah hanya menerima barang saja dan pengkondisian dilakukan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus yang bekerjasama dengan sejumlah rekanan dan LSM

    “Kami tahun 2020 menerima dana BOS Afirmasi senilai Rp 60 juta/ sekolah, anggaran Langsung di Kelola Dinas Pendidikan saat itu Kadisnya Pak Aswin Dasmi. Kami hanya menerima barang saja, kadeis yang mencari barang dan perusahannya,” kata salah satu kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan.

    Kepala sekolah ini mengungkpkan pihak sekolah tak berdaya karena Dawin dan timnya yang langsung mengelola dana BOS di Kabupaten Tanggamus. “Kami cuma bawahan tidak bisa berbuat apa-apa, kadis yang pegang dana BOS Afirmasi beserta timnya ada LSM dan wartawan. Semuanya langsung dikelola Pak Daswin, dan timnya,” katanya.

    Sumber ini menambahkan pihak sekolah hanya menerima dalam bentuk barang, yang langsung diterima sekolah baik untuk pengadaan media pendidian dan alat meubleur. “Semuanya pak Daswin yang mengatur. Pihak sekolah tahunya hanya terima beres, Tau tau, barangnya sudah ada,” tandasnya.

    Sementara berdasarkan Peraturan nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi, anggaran digunakan untuk pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan menteri pada satuan pendidikan masing-masing.

    Yaitu perangkat komputer PC 1 unit, perangkat laptop 1 unit, perangkat proyektor 1 unit,perangkat jaringan nirkabel 1 unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk 1 unit. Namun sayangnya pembelian perangkat komputer tersebut harganya jauh dibawah harga standar.

    “Barang yang kami terima harganya jauh dari harga standar di pasaran. Kami tidak bisa menolak semua sudah terkondisikan. Kami minta Polda dan kejati Lampung mengusut kasus ini karena kalau penegak hukum kabupaten tutup mata. Dari informasi yang kepala sekolah terima,  penegak hukum disini malah diduga ikut bermain,” kata kepsek ini.

    Sementara mantan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Aswin Daswin yang dikonfrimasi sedang tidak di tempat. Aswin yang kini menjabat Kadis Tenaga Kerja Tanggamus dihubungi melalui ponsel selalu dalam keadaan tidak aktif. (red/*)

  • SMK Muhammadiyah Gisting Lakukan Ujian Dengan Aplikasi RubelMu

    SMK Muhammadiyah Gisting Lakukan Ujian Dengan Aplikasi RubelMu

    Tanggamus (SL)-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Gisting melakukan Ujian Sekolah (US) bersama seluruh SMK Se-Kabupaten Tanggamus tahun ajaran 2020/2021, yang digelar selama satu minggu yaitu  22- 30 Maret 2021 dengan berbasis Computer Basic Test (CBT) menggunakan Android, Kamis 25 Maret 2021.

    Sebelumnya, SMK Muhammadiyah Gisting melakukan ujian Praktik Pengamalan Ibadah (PPI) pada pertengahn Februari hingga Pertengahan Maret lalu.

    Kemudian dilanjutkan dengan ujian mata pelajaran khas sekolah Muhammadiyah yaitu Pendidikan Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA) pada 19-20 Maret 2021 secara daring melalui aplikasi RubelMu (Rumah Belajar Muhammadiyah).

    Bambang Riyadi, Ketua panitia ujian, mengatakan, karena kegiatan itu dilakukan di masa pandemi Covid-19  maka pihak sekolah dan panitia tetap mengdepankan protokol kesehatan. Dari 291 peserta didik yang mengikuti ujian, Panitia membagi waktu ujian menjadi tiga shift.

    “Shiff pertama dilaksanakan dari pukul 07.30-10.00 WIB., shiff kedua dari pukul 10.00-12.30 WIB dan shiff ketiga dimulai pukul 13.30-15.00 WIB, dengan setiap kelas maksimal berisi 18 peserta didik,” katanya.

    Ditempat terpisah, Kepala SMK Muhammadiyah Gisting mengungkapkan, pelaksanaan ujian dilakukan di sekolah walaupun masih ditengah pandemi dengan pertimbangan agar mempermudah peserta didik memperoleh akses internet, karena ujian dilakukan secara daring yang menggunakan jaringan internet.

    “Ujian sekolah daring ini kami laksanakan di sekolah untuk mempermudah peserta didik dalam mengakses jaringan internet. Karena selama ini  kendala sebagian besar siswa belajar dengan daring (dalam jaringan) adalah tidak ada kuota, sinyal jaringan di rumahnya lemah, bahkan ada yang daerahnya tidak terjangkau sinyal jaringan internet. Dengan ujian di sekolah, kendala itu dapat diatasi dengan fasilitas Wifi yang ada di sekolah, tentu tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Wahidin.

    Koordinator uelaksanaan ujian Hayesti Maulida, M.Pd.I mengatakan, pelaksanaan ujian sekolah praktik ibadah sudah dilaksanakan dimulai 11 Pebruari sampai 18 Maret 2021 yang lalu.

    “Materi yang diujikan adalah ibadah Thaharah (wudhu), Shalat Fardhu dan Zikir, Membaca dan Hafalan beberapa surat Al-Qur’an serta Perawatan Janaiz ini dilaksanakan dengan bertahap sesuai mata ujinya dan jumlah peserta didik yang dibagi perkelas perhari, sehingga tetap terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hayesti.

    Setelah pelaksanaan Ujian Sekolah (US) akan dilanjutkan dengan ujian kompetensi kejuruan (UKK) pada 5 April 2021 mendatang. (Wisnu/Wgn)

  • Dalam Waktu Dekat Pemprov Lampung Akan Lakukan Pemutihan Pajak

    Dalam Waktu Dekat Pemprov Lampung Akan Lakukan Pemutihan Pajak

    Tanggamus (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat.

    Berdasarkan data yang dihimpun pada paparan yang beredar, pemutihan akan dilakukan selama 6 bulan, tepatnya pada 1 April hingga 30 September 2021 di Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Lampung.

    Adapun objek pemutihan yakni semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bea balik nama (BBN), penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar maupun dalam provinsi.

    Layanan pemutihan itu bisa dilakukan di Samsat Bandar lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus dan Samsat Mesuji. Kemudian Samsat Pembantu meliputi Samsat Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan mekanisme pelayanan pemutihan itu dilakukan dengan pendaftaran secara daring dan manual (datang sendiri).

    “Kemudian mendaftar secara manual di samsat. Khusus pendaftar daring bisa menunjukkan bukti pendaftarannya,” kata Adi Erlansyah seperti dilansir halaman lampost.co, Selasa (23/03/2021).

    Menurutnya, sebelum memulai proses, pendaftar harus dicek suhu dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

    “Jika berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran jika STNK masih hidup. Lalu wajib pajak diarahkan cek fisik jika STNK telah habis berlakunya dan loket pendaftaran, serta pemberian nomor antrian,” ujarnya.

    Wajib pajak selanjutnya diarahkan sesuai dengan pembayaran pajaknya, baik perpanjangan, rubentina, maupun dan BBN II, serta melakukan pembayaran PKB di Bank Lampung. Hingga peserta pemutihan ke ruang tunggu untuk penyerahan STNK.

    “Dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dengan jam kerja pada pukul 08.00–10.00 WIB, 10.00–12.00 WIB, dan 13.00–15.00 WIB. Masing-masing jadwal tersebut dibatasi 50 kendaraan,” tandasnya.  (Wisnu)

  • Terkait Dugaan Pelanggaran SE Bupati Tanggamus Oleh Kepala Pekon Tirom, Kepala Tapem Hingga Inspektorat Angkat Bicara

    Terkait Dugaan Pelanggaran SE Bupati Tanggamus Oleh Kepala Pekon Tirom, Kepala Tapem Hingga Inspektorat Angkat Bicara

    Tanggamus (SL)-Syarip Zulkarnain, Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus yang dilakukan oleh Irvan Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggmus, Senin 22 Maret 2021.

    “Sesuai hasil rapat kami kemarin tetang Surat Edaran (SE) Bupati, tugas kecamatan adalah pembinaan dan pengawasan ini harus kita optimalkan, jika proses tersebut tidak sah maka selanjutnya juga tidak sah termasuk gajinya, jika gajinya tidak sah maka terjadi pengembalian ke kas negara,” terangnya.

    Syarip menegaskan, pihaknya akan segera mengambil tindakan dan langkah tergas dalam mengantisipasi permasalahan di Pekon Tirom.

    “Pertama kami akan kroscek dulu, validasi informasi sebenarnya bagaimana, setelah itu melalui kecamatan akan memberikan pembinaan, karena ini merupakan pelanggaran tata administrasi yang masih bisa di maafkan. Pemerintah ingin melihat aparatur pekon itu sebagai aset yang sudah di bina sekian tahun makanharus di pertahankan,” tegasnya.

    Syarip juga mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 dan Perbub nomor 11 dan 12 tahun 2016, yaitu harus melalui rekomendasi Camat.

    “Camat akan melakukan teguran secara lisan apabila dianggap tidak sah. Jika masih bersikreras makan akan dilayangkan teguran secara tertulis kemudian dilaporkan kepada Bupati dan akan diturunkan tim,” katanya.

    Bupati merupakan pemimpin tertinggi di kabupaten yang memberikan amanah kepada para kepala Pekon meskipun Badan Himpun Pemekonan (BHP) yang menetapkannya. Aturan perundangan Tanggamus yang ditetapkan Bupati harus di ikuti dan taati aturan oleh semua pekon di Tanggamus.

    Ditempat terpisah melalui sambungan seluler Asriyanto Camat kecamatan Pematang sawa menanggapi permasalahan Tirom.

    “Kami akan segera memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis guna klarifikasi, dan akan melakukan pembinaan,” terangnya.

    Sementara pihak Inpektorat Kabupaten Tanggamus melalui sekretaris Inspektorat Gustam menjelaskan, Bupati telah memberikan Imbauan agar Kepala Pekon tidak semena-mena terhadap aparatnya dan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon sudah ada aturannya.

    “Ini sudah terjadi dua kali, sebelumnya Pekon Kampung Baru yang aparatur pekonnya mengundurkan diri kemudian Pekon Tirom,” ungkapnya.

    Gustam mengungkapkan, pihaknya akan melakukan analisa dan  memprtimbangkan dan menelaah, melihat dan mengindetifikasi permasalah yang sebenarnya sehingga tidak terjadi lagi arogansi Kepala Pekon dalam melakukan pemberhentian aparatur pekon yang tidak sejalan atau berbeda pendapat dengan kepala pekon yang baru dilantik.

    “jika pemberhentian,/pengangkatan aparatur pekon yang tidak sesuai dengan prosedurnya dan mekanisme yang berlaku maka inpektorat akan memanggil Kepala Pekon tersebut dan meminta mengangkat kembali aparatur yang telah di berhentikan,” ujarnya.

    Sampai berita ini diterbitkan, Irvan Kepala Pekon Tirom belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Wisnu)

  • Usai Mencuci Pakaian di Sungai Seorang Nenek Digigit Buaya

    Usai Mencuci Pakaian di Sungai Seorang Nenek Digigit Buaya

    Tanggamus (SL) – Mbah Yatimah (70) seorang nenek janda warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,  Selasa (23/03/2021) digigit seekor buaya muara yang ada di seputaran sungai Semaka.

    Menurut keterangan Iwan Setiawan sekitar pukul 07.00 WIB, korban mencuci baju di atas getek (rakitan bambu) yang sengaja dibuat warga sekitar untuk melakukan aktifitas keseharian warga sekitar.

    “Biasanya Mbah Yatimah dan warga sini melakukan aktifitas MCK di situ, pagi tadi dari rumah dia sendirian gak ada orang lainnya,” kata Iwan

    Saat insiden digigit buaya, menurut Yatimah, dirinya berupaya keras menyelamatkan diri tanpa bantuan orang lain.  Setelah selamat dari cengkraman gigitan buaya, korban bergegas naik ke daratan untuk menyelamatkan diri.

    “Pagi tadi saya nyuci baju di kali Semaka diatas getek, awalnya tidak apa-apa. Biasanya itu buayanya ada di tengah, pas ngebilas tiba-tiba tangan saya di sambar buaya yang tidak tau asalnya dari mana. Seketika saya hempaskan tangan saya sehingga terlepas gigitan itu, tidak ada satu orang warga yang menolong. Saya naik sendiri ke atas sembari teriak minta tolong, di atas baru orang ada yang nolong lantas saya dibawa ke puskemas,” terang Yatimah.

    Hingga saat ini, kondisi korban masih merasa nyeri meskipun telah dilakukan perawatan medis di Puskesmas Semaka. Akibat kejadian itu, tangan kiri korban luka-luka akibat gigitan buaya.

    Insiden yang dialami Yatimah, ini kata Iwan, jadi peringatan bagi warga lainnya agar lebih berhati-hati saat melakukan aktifitas di sungai Semaka dan meminta perhatian pemerintah kabupaten Tanggamus.

    “Akibat kejadian ini saya berharap warga lebih waspada dalam melakukan aktifitas di sungai dan saya berharap perhatian pemerintah atas kejadian ini, karena di kala musim kemarau warga kami kurang pasokan air bersih dan sumur milik warga kering,” tutup Iwan.  (Wisnu)

  • Pegawai RS Daerah Kota Bandar Lampung Tewas di Ruang Laudry Mayatnya di Bungkus Plastik dan Diikat

    Pegawai RS Daerah Kota Bandar Lampung Tewas di Ruang Laudry Mayatnya di Bungkus Plastik dan Diikat

    Bandar Lampung (SL)-Pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, Suaidi Maulana, ditemukan tewas bersimbah darah di ruang laundry. Jasad pria asal Gisting, Tanggamus yang Petugas di Bidang Instalasi, dan Sanitasi RS Daerah itu berada di dalam bungkus selimut dan plastik kuning yang diikat, Senin, 22 Maret 2021.

    Jasad korban kali pertama ditemukan Rajudin, salah satu Office Boy RSUD A Dadi Tjokrodipo, yang bersama rekan rekannya heran melihat ruangan laundry terkunci dari dalam sejak pukul 06.30 WIB. “Dia emang kerja di sini, dan tinggalnya di sini. Kami cek kok ditutup, jadi saya sama kawan-kawan coba ngintip terus ngedongkel supaya bisa kebuka,” ujar Rajudin, Senin 22 Maret 2021.

    Saat pintu terbuka, mereka melihat korban dalam posisi terbungkus selimut. Kemudian tangan Suaidi terlihat dari luar selimut. Setelah diperiksa, terlihat cucuran darah dan plastik berwarna kuning yang membungkus korban. “Karena enggak berani, kami langsung lapor Satpol PP,” katanya.

    Informasi di Rumah Sakit menyebutkan korban bekerja sebagai pegawai instalasi dan sanitasi. Selain itu korban juga berjualan makanan ringan di rumah sakit. Korban kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan visum dan otopsi. Rencananya korban yang tinggal di Tanjung Gading Bandar Lampung ini, langsung dibawa ke Tanggamus.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan dari pengecekan ditemukan beberapa lubang luka tusukan, dan terbungkus dalam plastik kuning tersebut. Informasi lain menyebutkan korban ini terakhir dilihat temannya pada malam Minggu. Selama ini dia tidak ada masalah sama sekali, bahkan dia tidak ada riwayat penyakit yang berat apapun.

    Polisi masih melakukan pendalaman, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, mencari alat yang digunakan, hingga menunggu hasil visum ataupun autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. “Masih kita dalami apakah unsurnya pembunuhan murni atau unsur lainnya (disertai pencurian),” kata Resky di RS A. Dadi Tjokrodipo.

    Paman korban, Zainabun mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui hal tersebut sekitar pukul 07.00 WIB. Ada pun korban dari penuturan keluarga, diketahui meninggal dunia di dalam ruangan korban. “Iya korban ditemukan meninggal dunia di ruangannya. Kami menduga dia ini dibunuh oleh seseorang, karena saat ditemukan itu dia berlumuran darah. Saat ditemukan rekannya, posisi ruangan juga kondisinya terkunci,” kata Zainabun di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. (Red)

  • Baru Dilantik, Kepala Pekon Tiram Diduga “Mengangkangi” Surat Edaran Bupati Tanggamus

    Baru Dilantik, Kepala Pekon Tiram Diduga “Mengangkangi” Surat Edaran Bupati Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Pasca dilantiknya Irvan sebagai Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus diduga melawan Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus nomor 141/1466/09/2021 yang merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) no.140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020 tentang larangan mengangkat Aparatur Pekon baru dan pemeberhentian aparatur pekon selama enam bulan kedepan tertanggal 15 Maret 2021.

    Pasalnya, Arogansi Kepala Pekon Tirom tersebut terlihat saat sebagian aparatur pekon setempat diberhentikan oleh Kepala Pekon dengan dalih memberhentikan sementara.

    Kepada sinarlampung.co RI menjelaskan dari Sekdes sampai RT bahkan para kader kesehatan semua di pecat terkecuali Kaur Keuangan dan 2 RT.

    “Sekdes Edi Umban, Kaur kesra Teguh Santoso, Kaur pemerintahan Sugeng Widodo, Kaur pelayanan Siswoyo, kaur perencanaan Samini, Kaur Umum Arif Kurniawan, Kadus 1 Johan, Kadus 2 Sutrawati, Kadus 3 Sobri, Kadus 4 Rohyan dan 10 ketua RT semua di pecat,” terang RI RT 01 melalui sambungan telepon Senin 22 Maret 2021.

    “Kami dipecat dengan alasan tidak sejalan dan kurang profesional dalam menjalankan tugas yang kami jalani selama ini dan kami dianggap tidak dapat menguasai komputer,” imbuhnya.

    “Beliau itu pemimpin baru dilantik seharusnya mengayomi masyarakat, jangan karena pemilihan Kepala Pekon kemarin kami jadi korban toh selama ini kami bekerja dengan baik dan tidak mengalami suatu masalah, dengan dalih apapun kami tidak terima atas tidakan yang semaunya sendiri,” tegasnya.

    Bahkan lanjut RI, saat ini Pekon Tirom sudah tercium adanya unsur kolusi dan nepotisme. Semua aparat yang dilantik untuk menggantikan aparatur lama memliki  hubungan keluarga kepada Kepala Pekon.

    “Kami berharap kepada Bupati untuk menindak tegas perbuatan ini karena sudah semena-mena dan terang-terangan melawan atau melanggar peraturan yang berlaku di kabupaten Tanggamus ini,” pinta Ri

    Selain itu, JN juga menjelaskan,  bahwa disinyalir Pekon Tirom akan menjadi sebuah pemerintahan dinasti.

    “Sekdes akan diganti anaknya, ketua BHP keponakannya, kaur keuangan istri ketua BHP, Anggota BHP adiknya laut keungan waduh masih banyak bang, pokoknya penggantinya masih keluarganya semua lah, semacam mau bikin dinasti bang,” jelas JN.

    Disisi lain BHP melalui Wakilnya M Aliyuddin bersama Dahyantelah menegur dan memperingati Irvan terkait hal tersebut tetapi tidak diindahkan. “Saya tahu surat edaran itu dan memang saya sengaja melanggar aturan itu,” jelas MH warga setempat menirukan Irvan.

    Sementara di tempat terpisah Asriyanto Camat kecamatan Pematang sawa menjelaskan dirinya sudah mengedarkan SE Bupati Tanggamus. “Pihak kecamatan sudah mengedarkan SE kepekon-pekon sesuai perintah dan selama ini saya belum mendapatkan pemberitahuan atau tebusan terkait hal tersebut,” terang Asriyanto.

    Dengan adanya tidakan semena-mena dari Irvan kepala pekon yang baru para aparatur pekon yang selama ini telah mengabdi untuk pekonnya berharap adanya keadilan bagi mereka dan adanya teguran dan sanksi terhadap kesemenaan itu.

    Diketahui, pelantikan aparatur pekon yang baru dilakukan di kediaman Kepala Pekon Irvan di Tirem Jaya pada Senin 22 Maret 2021, dengan dihadiri undangan sebanyak 70 orang tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Pematang Sawa. (Wisnu)

  • Gabungan Raja Tanggamus Bersatu Gelar Kopda Rutin

    Gabungan Raja Tanggamus Bersatu Gelar Kopda Rutin

    Tanggamus (SL)-Gabungan Raja Tanggamus Bersatu (RTB) menggelar kopdar rutin yang dilakukan setiap dua bulan sekali. Kali ini kegiatan tersebut digelar di sekretariat club RKUC, Pekon Gunungsari, kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Minggu 21 Maret 2021.

    Acara itu dihadiri dari berbagai Klub Motor Tanggamus dan luar Tanggamus. Diantaranya Kitaco.Lampung, KTC.L, RKBC.L, RKUC.L, YAKITA, MOKITA, KPTC, SRKI.L, KIS.L, YRKU, BRKC, RKWI, YKPT dan Team coffe aspal.

    Kepada sinarlampung.co Agung Ardiansah Ketua Paguyuban Raja Tanggamus Bersatu (RTB) mengatakan,  kegiatan ini memang kegiatan rutin klub untuk menjalin tali silahturahmi dan mempererat persaudaraan serta solidaritas antar angota club, selain itu disela-sela kegiatan ini kami mengadakan kegiatan sosial yang sumber dananya berasal dari iuran klub yang hadir, pada kesempatan ini kami donasikan kepada Nuraini, penderita kanker payudara warga Gunungsari.

    Angota klub Gabungan tersebar di seluruh wilayah Tanggamus khususnya, informasi dari angota dan medsos menjadi salah satu acuan untuk menyalurkan santunan. Sasaran kegiatan bansos, diprioritaskan untuk warga kurang mampu, anak yatim dan yang layak menerimanya.

    “Semoga dengan sedikit santunan yang kami berikan bisa membantu meringankan beban keluarga pak Solikun, jangan dilihat dari berapa nominalnya, inilah bentuk kepedulian kami, semoga bermanfaat, ” tambah Agung

    Dilain pihak Solikun mengucapkan terimakasih kepada Allah SWT, khususnya kepada RTB yang telah membantu keluarganya.

    “Terima kasih atas kepedulian dan bantuannya. Semoga Allah membalas kebaikan bapak-bapak, semoga klubnya semakin jaya selalu,” ucapnya. (Wisnu)

  • Penderita Gagal Ginjal di Wonosobo Butuh Uluran Tangan Kita

    Penderita Gagal Ginjal di Wonosobo Butuh Uluran Tangan Kita

    Tanggamus (SL)-Jaka Saputra (19) warga pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus membutuhkan uluran tangan guna perobatan atas penyakit yang diderita.

    Jaka Saputra di vonis gagal ginjal dan kelainan jantung stadium 4 dan harus cuci darah guna kelangsungan hidupnya. Hal ini sudah berjalan di lakukan selama 5 bulan berjalan.

    Untuk kebutuhan pengobatan Suwarno (45) Ayah kandung jaka mengaku sudah sambar sana sabet sini, karena pekerjaan sebagai petani di rasakan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, sementara untuk pengobatan sang buah hati harus ada untuk 2 kali dalam seminggu berobat di RSUD Pringsewu.

    “Sudah enam bulan selama anak saya sakit saya total tidak bekerja karena setiap hari nya saya harus merawat anak saya, untuk kebutuhan pengobatan saya sudah bingung karena dua kali dalam seminggu saya harus bawa anak saya ke rumah sakit Pringsewu untuk cuci darah”. Terangnya.

    Lanjutnya, awalnya anak saya punya riwayat sakit asma, saat itu dia muntah-.muntah dan demam lalu saya bawa berobat di Puskesmas Wonosobo dan lalu di rujuk ke RS mitra Husada, dan dari diagnosa anak saya di fonis gagal ginjal dan pembengkakan jantung.”pungkasnya.

    Untuk pengobatan Jaka Saputra , keluarga berharap adanya bantuan dari pemerintah kabupaten tanggamus maupun kepada donatur bisa langsung mengirim ke rekening BRI 5781-01-014773-53-5 atas nama Misyati (Ibu kandung nya). (Hardi)

  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    Tanggamus (SL)-Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus tentang himbauan dan larangan Kepala Pekon baru untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat pekon yang baru.

    Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tanggamus nomor 141/1466/09/2021  yang merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) no.140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020. SE itu dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2021 yang di tujukan kepada Camat sekabupaten tanggamus.

    Dalam isi surat edaran di jelaskan Bupati tanggamus memerintahkan kapada Camat Set-Kabupaten Tanggamus untuk mengimbau kepada Kepala Pekon dilarang melakukan pergantian perangkat pekon selama enam bulan kedapan guna penilaian kecuali meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan suka rela.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Tanggamus (TAPEM) kepada Sinarlampung.co menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh camat se-kabupaten Tanggamus di ruang Asisten Bupati pada hari Senin 15 Maret 2021.

    “Tapem sudah rapat dengan seluruh camat untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon harus sesuai dengan peraturan perundangan,” jelas Syarip Zulkarnain melalui aplikasi pesan  WhatsApp (WA),18 Maret 2021.

    Lanjutnya, bagi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Camat dapat memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.tandasnya.

    Kepada Pekon mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat pekon namun harus sesuai dengan Permendagri no.83 tahun 2015 yang di ubah dalam Permendagri no.76 tahun 2017 dan peraturan bupati tanggamus no.11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.(Hardi)