Kategori: Tanggamus

  • Diduga Selewangkan Dana Desa 600 Juta Rupiah, Kakon Banjar Manis Jadi Tersangka

    Diduga Selewangkan Dana Desa 600 Juta Rupiah, Kakon Banjar Manis Jadi Tersangka

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 3018 dan 2019 berinisial Muflihan (50) dengan kerugian negara 600 juta.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Kepala Pekon Banjar Manis di Lapas kota agung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

    Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021. Selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Kotaagung.

    “Pencairan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya dengan pembuatan SPJ nya, namun realisasi itu tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu 17 Maret 2021.

    Selain itu, katanya, pihak Badan Himpunan Pekon (BHP) dan aparat pekon lainnya tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan realisasi DD Tahun 2018 dan 2019, sehingga tidak ada pengawasan dari pihak mereka.

    “Muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.

    Lanjutnya, tersangka merupakan kepala pekon aktif sampai dengan tahun 2022 mendatang. Adapun penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanggumus berdasarkan laporan masyarakat setempat.

    “Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Hardi)

  • Kepala SPLP Pematang Sawa Serahkan 47 SK TKS Non CPNSD

    Kepala SPLP Pematang Sawa Serahkan 47 SK TKS Non CPNSD

    Tanggamus (SL)-Kepala Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (KSPLP) kecamatan Pematang Sawa Barlian, S.Pd menyerahkan 74 SK TKS non CPNSD, untuk 20 sekolahan yang terdiri dari 16 SD dan 4 SMP di kantor SPLP kecamatan Pematang Sawa Selasa 16 Maret 2021.

    Tujuannya penyerahan SK Ini adalah untuk melengkapi kekurangan tengah pendidik dan tenaga kependidikan di Pematang Sawa, menumbuhkan motivasi tenaga kontrak Non-CPNSD dalam melaksanakan tugas serta peningkatan kinerja selaku pegawai dalam melaksanakan tugas.

    ” SK tenaga kontrak Non-CPNSD yang akan diserahkan terdiri dari, guru SD 40 orang, guru SMP 30 orang, 4 orang SPLP, ” terang Berlian.

    Untuk menjamin ketersediaan dari pada tenaga pendidik dan kependidikan khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dapat memajukan sektor pendidikan salah satunya dari tenaga kontrak tenaga honorer non CPNS di Kabupaten Tanggamus.

    “Para tenaga pendidik dan kependidikan SK ini di berikan demi kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan, amanah ini perlu adanya sinergitas program serta koordinasi yang baik, sehingga kebijakan ini berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di Pematang Sawa,” ujarnya.

    Sementara di sisi lain para TSK sangat antusias dan bersemangat atas pemberian SK ini.
    “Alhamdulillah pemerintah sudah memberi kepercayaan kepada kami dan kami berjanji akan lebih semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pematang Sawa,” kata Haryono penerima SK.

    Diharapkan dengan adanya penyerahan SK bagi para TKS dapat mensejahterakan dan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Pematang Sawa.(Wisnu)

  • SPRI Kabupaten Tanggamus Kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus

    SPRI Kabupaten Tanggamus Kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Kepala Biro Sinar Lampung.co kabupaten Tanggamus yang juga pengurus Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tanggamus berkunjung ke  Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus, Senin 15 Maret 2021.

    Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David. P Duarsa, SH., MH diruang kerjanya.

    Dalam kunjungan tersebut Ketua SPRI Rusdi didampingi Sekretaris Siswantoro dan Bendahara Hardi Suprapto menyampaikan kepada Kajari Tanggamus bahwa organisasi profesi wartawan SPRI sudah resmi’terbentuk akhir tahun 2020 dan Kajari Tanggamus sebagai penasehat  SPRI kabupaten Tanggamus.

    Kunjungan pengurus SPRI kabupaten tanggamus di sambut hangat oleh Kajari tanggamus, dan beliau berterimakasih telah mendapatkan kepercayaan sebagai penasehat SPRI kabupaten tanggamus.Kajari berharap SPRI kabupaten tanggamus akan menjadi wadah insan pers yang profesional  dalam menjalankan tupoksinya sebagai wartawan atau jurnalis.

    “Saya terima kasih telah di percaya oleh rekan-rekan insan pers yang berkumpul dalam wadah organisasi SPRI kabupaten tanggamus,” ucapnya.

    Lanjutnya, saya berharap SPRI kabupaten tanggamus walaupun baru lahir akan segera maju dan dapat menciptakan insan pers yang handal dan profesional dalam menjalankan tupoksinya sebagai wartawan atau jurnalis.

    Kepada Sinarlampung.co Ketua SPRI kabupaten Tanggamus mengatakan, sebenarnya SPRI sudah resmi’terbentuk sejak Desember 2020 dengan SK.No.44/18.06/DPP.SPRI/XII/2020.

    “Sudah mempunyai anggota sebanyak 14 anggota dari beberapa media , dan rencananya akan berkunjung ke Forkopimda tanggamus dalam waktu dekat,” katanya.

    “Kepengurusan SPRI kabupaten tanggamus sudah resmi terbentuk sejak Desember 2020 yang lalu dan sudah mempunyai anggota sebanyak 14 anggota dari beberapa media yang aktif di tanggamus.” pungkas Rusdi yang juga biro Lampung Post Tanggamus. (Hardi)

  • Dinsos Kabupaten Tanggamus Kunjungi Bocah Penyandang Disabilitas

    Dinsos Kabupaten Tanggamus Kunjungi Bocah Penyandang Disabilitas

    Tanggamus (SL)-Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan sosial kerumah warga penyadang disabilitas ananda Windi (10) yang diasuh oleh Madrani (60) kakek dan Salimah (55) nenek, warga pekon Pungkut, kecamatan Pugung, kabupaten Tanggamus. Senin 15 Maret 2021

    Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Azmil fikri didampingi Indra wahyudin (Kasi rehabilitasi sosial) dan disambut oleh kepala Pekon Pungkut Sugeng Apriadi dan aparat pekon setempat.

    “Kunjungan ini mewakili Kadinsos kabupaten Tanggamus Zulfadhli dan sebagai bentuk pelayanan dinas sosial untuk respon cepat dalam pelayanan aduan publik kesejahteraan sosial, sekaligus assessment warga disabilitas, menyatakan, bahwa yang bersangkutan adalah memang benar Penyandang Disabilitas.” Tegas Azmil

    Dalam kunjungan Dinas sosial juga memberi bantuan kursi roda khusus dan makanan ringan untuk Windi yang diterima langsung oleh kakek Madrani.

    Kepada sinarlampung.co Indra menyampaikan, akan memberikan bantuan secara priodik melalui program yang ada di Dinas sosial.

    “Selain kursi roda dinas sosial akan memasukan ananda Windi dalam program sembako dan sandang,” terangnya.

    Disisi lain kepala pekon Pungkut Sugeng Apriadi merasa bersyukur dengan kedatangan rombongan Dinas sosial.

    “Alhamdulilah saya sangat antusias dan bersyukur warga masyarakat saya sudah dapat perhatian dan bantuan dari dinas sosial, semoga bantuan ini bermafaat untuk Windi, tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan aspirasi kami kepada dinas terkait,” ucap Sugeng

    Keluarga windi sangat bahagia dan sangat bersukur atas bantuan nya, karna dengan ada nya bantuan tersebut keluarga jadi terbantu.

    ” Semoga kebaikan ini di balas oleh Allah SWT, terimakasih banyak bapak-bapak atas bantuan yang diberikan,” kata nenek Salimah. (Wisnu).

  • Dengan Dua SPT 19 Pewagai Honor RSUD Batin Mengunang Kota Agung Satu Tahun Tak Gajian

    Dengan Dua SPT 19 Pewagai Honor RSUD Batin Mengunang Kota Agung Satu Tahun Tak Gajian

    Tanggamus (SL)-Memiliki dua Surat Perintah Tugas (SPT) Tahun 2019/2020, namun tak juga menerima honor, 19 tenaga honorer Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mengunang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesua (LPKNI) Tanggamus, Jum’at 12 Maret 2021.

    Ketua LPKNI Tanggamus Yuliar membenarkan hal tersebut, Yuliar mengatakan sebanyak 19 tenaga kerja honorer RSUD Batin Mengunang Kota Agung datang kekantor LPKNI dan melaporkan bahwa mereka mendapat dua surat perintah tugas yang diterbitkan oleh pihak RSUD Batin Mengunang.

    “Para tenaga honorer RSUD Batin Mengunang datang ke kantor LPKNI melaporkan bahwa mereka diberikan dua surat printah tugas pada tahun 2019/2020. Namun untuk gaji tambahan sesuai dengan SPT tidak kunjung mereka terima,” kata Yuniar.

    Menurut Yuniar, LPKNI sudah pernah mendatangi pihak RSUD Batin Mengunang Kota Agung untuk mempertanyakan hal tersebu dan pihaknya bertemu dengan Kasubag Keuangan bernama Pratomo. Saat itu Pramono mengatakan bahwa akan mengupayakan karena itu hak dan kewajipan. Yaitu hak mereka mendapatkan honornya dan kewajiban Rumah Sakit untuk membayar. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

    Salah seorang dari 19 tenaga honorer RSUD Batin Mengunang Mr, mengungkapkan, bahwa benar dia menerima du SPT. “Saya diberikan dua SPT. SPT yang lama sebagai Staf Subbag Umum dan RT dengan SPT tambahan sebagai putugas kebersihan Taman RSUD Batin Mengunang,” katanya.

    Jadi, kata Dia, setelah mengerjakan tugas pokok dibagian Staf Subbag Umum dan RT lalu melanjutkan pindah tugas mengerjakan taman, “Dan saya belum terima gaji pada Bulan Januari Tahun 2020 juga Januari Tahun 2021 ini,” katanya.

    Hal itu dibenarkan pegawai lainnya, Zi. Nasibnya sama dengan pegawai honor lainnya. Zi mendapatkan dua SPT. SPT saya yang lama sebagai Staf Instalasi Loundry dan SPT kedua sebagai kebersihan Ruang Ok. “Dan saya juga belum terima gaji pada Bulan Januari Tahun 2020 juga Januari Tahun 2021 ini. Kami semua ada 19 tenaga honorer yang doebel Job seperti ini. Da semua belum terima gaji,” katanya. (Red)

  • Bocah Penderita TBC Otak Di Tanggamus Butuh Kepedulian Dermawan

    Bocah Penderita TBC Otak Di Tanggamus Butuh Kepedulian Dermawan

    Tanggamus (SL)-Ahmad Musaddad bocah berumur 4 Tahun penderita TBC Otak warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, buah hati dari pasangan Sairi (40) dan Siti Fatimah, sangat membutuhkan uluran tangan para dermawan.

    Siti Fatimah mengungkapkan bahwa sebelumnya, anaknya hanya mengalami demam biasa. Setelah di scanning di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, divonis TBC Otak.

    “Sebelumnya anak kami hanya mengalami panas biasa, udah itu kami berobat ke Rumah Sakit Panti Secanti, sampai di sana, anak kami mengalami kejang-kejang, lalu disuntik dan mengalami koma selama tiga hari” bebernya, Minggu 14 Maret 2021.

    Setelah dirawat di Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu dengan bermodalkan BPJS.

    Setelah dioperasi di haruskan kontrol ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu setiap 2 hari sekali, dengan keterbatasan ekonomi, Siti dan suaminya Sairi berinisiatif mengontrak di wilayah Pringsewu agar meminimalisir beban transportasi.

    Siti memaparkan bahwa belum adanya perhatian dari Pemerintah Pekon Srimelati maupun dari Pemerintah Daerah, sebab kondisi ekonomi keluarganya saat ini sangat memprihatinkan, ia berharap agar anaknya lekas sembuh.

    “Belum ada sih yang datang dari pihak pekon, ataupun dari yang lain, kami mohon Do’a nya agar anak kami cepat sembuh, apalah daya, suami saya hanya penjual ikan, dan sekarang udah 3 bulan gak lagi berjualan” pungkasnya. (Wisnu)

  • SK Kepengurusan Terbit, DPC KOBEL SC Tanggamus Gelar Tasyakuran

    SK Kepengurusan Terbit, DPC KOBEL SC Tanggamus Gelar Tasyakuran

    Tanggamus (SL) – Komunitas Bediler  Shooting Club (KOBEL SC) Kabupaten Tanggamus mengadakan tasyakuran atas di terbitkannya SK kepengurusan DPC  KOBEL SC Kabupaten Tanggamus, Sabtu 13 Maret 2021.

    Dalam Surat Keputusan Ketua Perbakin pusat mengesahkan kepengurusan DPC KOBEL SC Kabupaten Tanggamus tertuang dalam SK.No.12/SKEP/II,/2022 yang di tanda tangani oleh Ir.H.Irham Ja’far Lanputra ,MH selaku ketua Perbakin pusat pada tanggal 2 Februari 2021.

    Menurut Ketua KOBEL SC Kabupaten Tanggamus Chairul Anom syukuran yang di laksanakan sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas diresmikannya kepengurusan DPC KOBEL SC Kabupaten Tanggamus melalui surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh ketua Perbakin pusat.

    Hal inilah yang di syukuri karena DPC KOBEL SC Kabupaten Tanggamus sudah terbentuk sejak tahun 2004, dan sudah banyak juga kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan baik internal maupun kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian sesama.

    “Malam ini secara sede  rhana kami mengadakan syukuran karena kepengurusan DPC KOBEL SC Kabupaten Tanggamus sudah di sahkan melalui SK Perbakin pusat pada tanggal 02 Februari 2021,” ungkanya.

    Lanjutnya, sebenarnya DPC KOBEL SC Kabupaten Tanggamus sudah terbentuk sejak tahun 2004 lalu, dan sudah banyak kegiatan-kegiatan yang sudah di lakukan baik internal maupun kegiatan sosial, misalnya kegiatan sosial banjir Semaka, membantu janda veteran Sudarmi korban banjir, pembuatan TPA di pekon Tugu Papak Semaka,” tandasnya.

    Pada kesempatan itu Azimi selaku penasehat DPC KOBEL SC dan juga anggota DPRD kabupaten tanggamus berharap organisasi ini kedepannya lebih maju baik dalam manajemen maupun kegiatan-kegitan internal dan juga kegiatan yang bersifat sosial  dan budaya.

    “Saya berharap organisasi ini akan lebih maju kedepannya baik dalam pengelolaan manajemen , pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan internal maupun kegiatan sosial dan budaya,” pungkasnya.(Hardi)

  • Kejari Tanggamus Tahan Ketua KUB Ida Laila Tersangka Pengelapan Pajak Rp10 Miliar

    Kejari Tanggamus Tahan Ketua KUB Ida Laila Tersangka Pengelapan Pajak Rp10 Miliar

    Tanggamus (SL)-Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Rendingan, Tanggamus, Ida Laila (55), dijembloskan kepenjara usai dilimpahkan penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pajak Kementerian Keuangan atas sangkaan tindak pidana penggelapan pajak sebesar Rp10 miliar lebih.

    Proses pelimpahan tersangka dengan Protokol Kesehatan

    Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Ida Laila ditahan pasca berkas P21 dan pelimpahan tahap dua dalam perkara pelanggaran perpajakan oleh Direktur Jenderal Perpajakan bersama Kejati Lampung Selasa 9 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Kejari Tanggamus, yang diterima Kajari Tanggamus, Kasi Pidsus, Kasi intel dan jajaran Jaksa Penuntut Umum.

    “Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Waygelang dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Tanggamus David P Duarsa, didampingi Kasi Intel Rizka Saputra.

    David mengatakan, pelimpahan penanganan tahap dua dari Dirjen Perpajakan dan Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus karena Locus Tempus nya di Tanggamus. “Dalam hal ini Kejari Tanggamus melalui Kasi Pidsus menerima barang bukti dan tersangka, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Kota agung,” kata David sapaan akrabnya.

    Menurut David usai melakukan proses penyerahan tersangka, dan sebelum dititipkan ke Lapas Kota agung, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Sebelum diperiksa kurang lebih 2 jam di Kejari Tanggamus, tersangka telah dilakukan tes kesehatan dan sweb antigen, dan menjalankan protokol kesehatan. Hasil rapid test antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19,” ungkapnya.

    Kajari menegaskan, terdakwa didakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf  i  juncto pasal 43 ayat 1 UU No.6 Tahun 1983 juncto UU No.9 Tahun 1994, juncto UU No.16 Tahun 2000 juncto UU No.28 Tahun 2007 juncto Perpu No.5 Tahun 2008 juncto UU No.16 Tahun 2009, “Dengan ancaman hukuman kurungan 6 Tahun. Tim Kejari Tanggamus telah melakukan penelitian syarat formil dan materiil hingga dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

    David menambahkan terdakwa sebagai wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan biji kopi. “Dana pajak PPN PPH yang diduga tidak dibayarkan oleh tersangka, sepuluh persen dari nilai transaksi penjualan dari usaha jual beli kopi dengan pihak perusahaan sejak Tahun 2016 hingga 2018 senilai 10 miliar lebih,” kata Kajari.

    Terdakwa telah melakukan pemungutan PPN 10 persen untuk masa pajak terutang pada Januari 2016 sampai Desember 2018 dari sejumlah transaksi penjualan biji kopi kepada PT Nestle Indonesia, PT LDC Trading, PT Torabika Eka Semesta dan PT Olam Indonesia. Berdasarkan laporan ahli, lanjutnya, KUB Rendingan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 03.296.621.0-325.000 telah merugikan pendapatan negara Rp10 miliar lebih. (Red)

  • Keluarga Mantan Kakon Kampung Baru Serahkan Sebidang Tanah Ke Aparat Pekon

    Keluarga Mantan Kakon Kampung Baru Serahkan Sebidang Tanah Ke Aparat Pekon

    Tanggamus (SL)-Pihak keluarga Mopriyadi mengembalikan sebidang tanah berukuran panjang 24 meter dan lebar 15m kepada Pekon Kampung baru. Penyerahan dilakukan oleh Maimunah kakak dari Mopriyadi dan diterima oleh aparat Pekon Kampung baru.

    Hal itu pasca tertangkapnya Mopriyadi (38) mantan Kepala Pekon (Kakon) Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus oleh Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.

    “Karena rasa tanggung jawab saya sebagai keluarga rela dan iklas menutup semua kekhilafan adik saya, secara pribadi dan atas nama keluarga besar, kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Pekon ka Kampung baru,” kata maimunah.

    Penyrahan itu di perkuat dengan adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak dan di saksikan oleh masyarakat.

    “Alhamdulillah permintaan masyarakat tentang aset pekon yang sempat menjadi pertanyaan selama ini, kini sudah ada, dengan kemurahan hati dari pihak keluarga sanggup mengganti aset pekon yang di beli dengan dana desa pekon kampungbaru tahun anggaran 2019,” terang Hendra salah satu aparatur pekon.

    Aset milik pekon tersebut sempat viral di pemberitaan media online. Aparatur pekon beserta BHP mempertanyakan aset tersebut kepada Mopriyadi. Camat Pematang sawa dan pihak Inpektorat memberikan rekomendasi untuk segera mengembalikan aset pekon yang dikuasai yang bersangkutan.

    ” Kami merasa senang karena salah satu aset pekon yang dulu pernah hilang kini sudah di ganti oleh pihak keluarga, atas permintaan kami selaku pemerintahan pekon Kampung baru,” kata Gito rolis ketua BHP

  • Dilantik Jadi Kepala Pekon Pungkut, Apriadi Akan Realisasikan Janji Kampanye

    Dilantik Jadi Kepala Pekon Pungkut, Apriadi Akan Realisasikan Janji Kampanye

    Tanggamus (SL)–Usai diLantik sebagai Kepala Pekon  Pungkut Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus priode 2021-2026, Sugeng Apriadi mengucapkan puji sukur dan sangat berterimakasih kepada warganya, Senin 8 Maret 2021)

    “Alhamdulillah, selesai sudah pelantikan hari ini tanpa ada halangan apapun ,dan terimakasih kepada semua masyarakat Pekon Pungkut atas kepercayaan yang di berikan kepada saya,” kata Sugeng Apriadi.

    Di kediamannya Sugeng disambut dengan meriah dan suka cita oleh warga masyarakat Pungkut, di hadapan warga dia berjanji siap menjalankan amanat dari warganya dan Pekon Pungkut akan lebih maju dari yang sebelumnya.

    “Sesuai dengan visi dan misi saya, semoga semua berjalan dengan lancar dengan Rido Allah SWT, mohon doa dan restu semoga tiada hambatan apa pun, dalam menjalankan amanah ini dan dengan kerjasama mari kita membangun dan memajukan pekon kita.,”ucap Sugeng.

    Dikesempatan lain warga sangat gembira dan bangga, memiliki kepala Pekon yang masih muda dan melenial.
    ” Sukur Alhamdulillah akhirnya pekon kami memiliki kepala Pekon yang masih muda semoga beliau lebih energi dan konsisten dengan yang telah di sampaikan tadi semoga saja di masa kepemimpinannya pekon kami akan lebih maju lagi,” kata Saripudin. (Wisnu)