Kategori: Tanggamus

  • STEBI Tanggamus Gelar Jumat Berkah di Ponpes Nurul Falah

    STEBI Tanggamus Gelar Jumat Berkah di Ponpes Nurul Falah

    Tanggamus, simarlampunh.co – Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah dengan berbagi paket makan siang di Pondok Pesantren Nurul Falah, Kelurahan Kapuran, Kecamatan Kota Agung, pada Jumat, 7 februari 2025.

     

    Staf Humas Marketing STEBI Tanggamus, Nurhasan, S.E., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap Jumat yang diawali dengan pengajian bersama di aula kampus. Setelah itu, tim STEBI Tanggamus membagikan paket makan siang kepada para santri dan santriwati.

    “Kali ini kami berbagi di Ponpes Nurul Falah yang memiliki 25 santri dan santriwati. Kegiatan ini disambut baik oleh pengurus ponpes, termasuk Kang Kacung selaku perwakilan pondok,” ujar Nurhasan

    Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa sebelumnya dilakukan di beberapa sekolah. Kunjungan ke pesantren kali ini bertujuan untuk menjalin dan mempererat silaturahmi dengan lembaga pendidikan di sekitar kampus.

    “Minggu lalu kami ke sekolah-sekolah. Jumat ini kami memilih pesantren terdekat untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan lingkungan sekitar,” jelasnya.

     

    Ketua STEBI Tanggamus, Riki Renaldo, juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini membawa dampak positif dan menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya.

    “Kami berharap STEBI Tanggamus dapat terus berkembang, menjadi teladan, serta melahirkan alumni yang berkualitas dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkap Riki Renaldo.

     

    Kegiatan Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus menjadi jembatan yang mempererat hubungan kampus dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di kalangan mahasiswa dan civitas akademika STEBI Tanggamus. (Wisnu)

  • Beredar Foto Editan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus, Tim Relawan 02 Akan Laporkan Ke Pihak Berwenang

    Beredar Foto Editan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus, Tim Relawan 02 Akan Laporkan Ke Pihak Berwenang

    Tanggamus, sinarlapung.co – Beredar luas di kalangan masyarakat dan lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus, foto editan yang menampilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Keberadaan foto-foto tersebut kini menjadi sorotan publik, terlebih mengingat pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia baru dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.

     

    Berdasarkan penelusuran awak media, foto-foto tersebut ditemukan dalam jumlah besar di beberapa sekolah tingkat SLTA dan SLP di Kabupaten Tanggamus. Bahkan, rencananya foto-foto itu akan disebarluaskan hingga ke sekolah-sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut. Mirisnya, tidak hanya di lingkungan pendidikan, foto-foto editan tersebut juga beredar di sejumlah kantor pemerintahan pekon.

     

    Ketika dimintai keterangan, beberapa kepala sekolah dan kepala pekon menyatakan sulit untuk menolak pembelian foto-foto tersebut. “Kita mau nolak gak enak, mereka kan teman juga,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

     

    Menanggapi peredaran foto editan tersebut, H. Sunaidi, salah seorang anggota Tim Relawan 02, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang mencederai semangat perubahan yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih, H. Muhammad Saleh Asnawi dan Agus Suranto.

    “Ini jelas ulah oknum yang demi mencari keuntungan pribadi berani menabrak aturan. Perbuatan ini mencederai semangat perubahan masyarakat Tanggamus yang mendukung jalan lurus dan perubahan yang lebih baik,” tegas H. Sunaidi.

     

    Lebih lanjut, H. Sunaidi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang mengatur pemasangan foto resmi presiden dan kepala daerah. Ia pun berencana berkoordinasi dengan tim relawan lainnya untuk melibatkan penasihat hukum dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

    “Kami berharap semua instansi pemerintah maupun swasta tidak memasang foto kepala negara dan kepala daerah yang hasil editan. Ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” tambahnya dengan raut wajah prihatin.

     

    Tim Relawan 02 menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi peredaran foto editan yang dapat mencemarkan nama baik kepala daerah maupun menyesatkan masyarakat. Ushrul/*)

     

  • Tunggakan Siltap Aparatur dan BHP Pekon Gunung Tiga Belum Terbayarkan, Kecamatan Pugung Angkat Bicara

    Tunggakan Siltap Aparatur dan BHP Pekon Gunung Tiga Belum Terbayarkan, Kecamatan Pugung Angkat Bicara

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Belum terbayarnya Penghasilan Tetap (Siltap) bagi aparatur pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuai perhatian serius dari pihak kecamatan.

     

    Eka Kurniawan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pugung, yang mewakili Camat A. Yani, mengonfirmasi adanya laporan terkait tunggakan pembayaran hak tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Eka menyebut pihak kecamatan telah berulang kali menegur Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah, agar segera menyelesaikan permasalahan ini.

    “Berdasarkan laporan dari aparat Pekon Gunung Tiga, benar ada tunggakan yang belum dibayarkan sejak Desember 2024. Kami sudah menegur kepala pekon untuk segera merealisasikan pembayaran ini karena menyangkut hak dan kewajiban aparatur pekon,” ujar Eka.

     

    Eka mengungkapkan bahwa terdapat enam aparatur pekon yang belum menerima Siltap, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur TU dan Umum, Kasi Pelayanan, Kasi Kesra, dan Kasi Pemerintahan. Selain itu, lima pengurus BHP juga belum menerima hak mereka.

    “Jika diakumulasi, total tunggakan mencapai lebih dari Rp 100 juta,” bebernya.

     

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan anggaran Siltap tersebut masuk dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), Eka menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

    “Itu hak mereka yang harus dibayarkan setiap bulan selama mereka masih aktif bekerja. Jika sampai masuk SILPA tanpa alasan yang jelas, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Eka.

     

    Lebih lanjut, Eka menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan terkait masalah ini. Kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Tanggamus untuk melakukan tindak lanjut.

    “Kita tunggu laporan SPJ dari pekon tersebut. Jika tidak ada realisasi anggaran, pasti akan ada tindakan lebih lanjut,” tutup Eka.

     

    Permasalahan ini kini menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak berharap agar hak-hak aparatur pekon serta pengurus BHP dapat segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wisnu/*)

     

  • Dugaan Pungli di SMKN 1 Cukuh Balak: Wali Murid Harapkan Evaluasi dari Dinas Terkait

    Dugaan Pungli di SMKN 1 Cukuh Balak: Wali Murid Harapkan Evaluasi dari Dinas Terkait

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di SMKN 1 Cukuh Balak. Sekolah ini diduga menarik sejumlah uang dari wali murid dengan dalih biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dengan menaikkan gaji dan tunjangan guru, praktik pungli masih menjadi permasalahan yang diabaikan. Dugaan pungli ini mencuat setelah beberapa wali murid mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

    Menurut salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah mewajibkan pembayaran sebesar Rp2.500.000 saat anak mereka masuk kelas 1. Nominal tersebut sudah termasuk SPP untuk satu tahun, dengan opsi pembayaran secara cicilan setiap bulan. Wali murid tersebut juga menunjukkan bukti pembayaran yang dimilikinya.

    Selain itu, berdasarkan informasi dari wali murid kelas 2 dan kelas 3, mereka juga mengenakan biaya SPP sebesar Rp80.000 per bulan, jumlah yang diduga sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

    Saat tim media mendatangi SMKN 1 Cukuh Balak untuk mengonfirmasi dugaan pungli ini, seorang guru yang juga mengaku sebagai Humas sekolah menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban. Ia menyebut bahwa hal tersebut harus dijelaskan langsung oleh kepala sekolah, yang saat itu sedang menghadiri kegiatan di luar.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Cukuh Balak membantah tuduhan tersebut. “Wa’alaikumussalam, oh tidak benar seperti itu, dan tidak ada pungutan PPDB,” jawabnya singkat.

    Para wali murid berharap pihak yang berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan dugaan pungli ini. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan untuk menyalakan kinerja kepala sekolah agar tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi mewujudkan dunia pendidikan yang bebas dari pungutan dan penegakan hukum. (S. Kheir)

  • Aparatur Pekon Gunung Tiga Mogok Kerja, Diduga Siltap Ditilep Kepala Pekon

    Aparatur Pekon Gunung Tiga Mogok Kerja, Diduga Siltap Ditilep Kepala Pekon

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintahan Desa Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung lumpuh total akibat aksi mogok kerja seluruh aparatur pekon. Para perangkat desa, mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi hingga pengurus Badan Hippun Pekon (BHP) memprotes tidak dibayarkannya penghasilan tetap (SILTAP) selama berbulan-bulan.

     

    Seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gaji enam aparat Pekon beserta lima anggota BHP belum diterima selama sembilan bulan sepanjang 2024.

    “Parah, gaji aparat pekon sudah sembilan bulan belum dibayar. Seharusnya anggaran itu sudah cair, apalagi sekarang sudah masuk 2025,” katanya, Senin (3/2/2025).

     

    Ia menduga kuat SILTAP tersebut telah disalahgunakan oleh Kepala Pekon, HS, untuk kepentingan pribadi.

     

    Tim investigasi juga memastikan bahwa intensif untuk BHP selama sembilan bulan hingga Desember 2024 belum terealisasi. Pihak BHP menyatakan telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemerintah Pekon dan Kecamatan, namun tidak mendapatkan hasil yang jelas.

    “Sudah beberapa kali kami tanyakan ke Kepala Pekon, tapi hanya janji-janji saja. Terakhir dijanjikan cair pertengahan Februari dengan alasan ada pergantian bendahara,” ungkap salah satu anggota BHP.

     

    Ia menegaskan, apabila sampai pertengahan bulan ini hak mereka belum juga terealisasi, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Penjabat (PJ) Bupati Tanggamus melalui Inspektorat serta Kejaksaan Negeri.

    “Kalau tidak ada kejelasan, kami akan tempuh jalur hukum. Kami hanya ingin hak kami yang sebesar Rp2.023.000 per bulan segera dibayarkan,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon M. Hijrah Syahputra belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan SILTAP tersebut. (Wisnu/*)

  • Taman Ir. Soekarno Kota Agung Resmi Dibuka, Diharapkan Jadi Ikon Baru Tanggamus

    Taman Ir. Soekarno Kota Agung Resmi Dibuka, Diharapkan Jadi Ikon Baru Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, secara resmi meresmikan Taman Kota Ir. Soekarno di Kotaagung pada Senin, 3 Februari 2025.

     

    Acara peresmian yang berlangsung meriah ini turut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Tanggamus terpilih Agus Suranto beserta istrinya Yeni Ferawati, mantan Bupati KH. Samsul Hadi, Ketua DPRD Tanggamus Agus Setyo Utomo, jajaran Forkopimda, serta para pejabat dan tokoh masyarakat setempat.

     

    Acara dimulai dengan pemutaran slide capaian kerja Pj Bupati selama satu tahun lima bulan terakhir, disusul pertunjukan seni tari, serta penyerahan bantuan kepada petugas kebersihan taman. Peresmian taman ditandai dengan pembunyian sirene dan pembukaan kain penutup patung Ir. Soekarno.

     

    Dalam sambutannya, Pj Bupati Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, menyampaikan bahwa Kota Agung memiliki peran strategis sebagai salah satu pusat kegiatan di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berupaya menjadikan Kota Agung lebih hidup dengan menghadirkan ruang publik yang representatif dan nyaman.

    “Renovasi dan rehabilitasi Taman Ir. Soekarno ini kami lakukan agar masyarakat memiliki ruang terbuka yang nyaman dan bersejarah,” ujarnya.

     

    Revitalisasi taman ini dirancang dengan mempertimbangkan sejarah kehadiran Ir. Soekarno di Kotaagung pada tahun 1950, yang ditandai dengan adanya prasasti pidato beliau di lapangan tersebut. Sebagai bentuk penghormatan, patung setinggi 7 meter beserta mimbar pidatonya kini menjadi ikon taman tersebut.

    [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

    Ketua Panitia dari Dinas PUPR, Riswanda Djunaidi, menyampaikan bahwa pembangunan taman ini bersumber dari APBD 2024 dengan anggaran total Rp 3,59 miliar yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama dialokasikan Rp 1,91 miliar dan tahap kedua Rp 1,53 miliar.

    “Pembangunan ini mencakup patung Ir. Soekarno, penataan taman, lapangan basket mini, gedung sanggar budaya, serta fasilitas umum lainnya,” jelas Riswanda.

     

    Ia berharap keberadaan Taman Ir. Soekarno tidak hanya mempercantik wajah Kotaagung, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas UMKM di sekitar taman.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan taman ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Riswanda.

     

    Dengan peresmian ini, diharapkan Taman Ir. Soekarno menjadi simbol kebanggaan masyarakat Tanggamus dan mampu menghidupkan perekonomian serta aktivitas sosial budaya di Kota Agung. (Wisnu/*)

     

  • Dugaan Pungli di SMKN 1 Cukuh Balak: Wali Murid Resah, Pihak Sekolah Bungkam

    Dugaan Pungli di SMKN 1 Cukuh Balak: Wali Murid Resah, Pihak Sekolah Bungkam

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dunia pendidikan kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, SMKN 1 Cukuh Balak di Kabupaten Tanggamus diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang memicu keresahan wali murid.

     

    Dugaan pungli tersebut terkait penarikan sejumlah uang dengan dalih biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

     

    Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa saat anaknya masuk kelas 1, pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp 2.500.000, termasuk SPP untuk satu tahun.

    “Pembayaran bisa dicicil setiap bulan,” ujarnya sembari menunjukkan bukti pembayaran yang dimilikinya.

     

    Tak hanya itu, wali murid dari kelas 2 dan 3 turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku diminta membayar SPP sebesar Rp 80 ribu per bulan, yang diduga telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak sekolah.

     

    Ketika awak media berusaha meminta klarifikasi ke SMKN 1 Cukuh Balak, seorang guru yang juga bertugas sebagai Humas sekolah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan.

    “Ibu Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di luar,” ujarnya singkat.

     

    Sementara itu, Kepala SMKN 1 Cukuh Balak membantah tuduhan tersebut melalui pesan WhatsApp.

     “Wa’alaikumussalam, oh tidak benar seperti itu, dan tidak ada pungutan PPDB,” tulisnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.

     

    Wali murid berharap pihak berwenang segera turun tangan dan mengevaluasi kebijakan serta kepemimpinan di sekolah tersebut. Mereka menuntut agar praktik pungli yang mencederai dunia pendidikan dapat dihentikan.

     

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat. (S.Kheir)

  • Kepala Pekon Putihdoh Tanggamus Diduga Dalangi Aktivitas Galian dan Penggunaan Alat Berat Tanpa Izin

    Kepala Pekon Putihdoh Tanggamus Diduga Dalangi Aktivitas Galian dan Penggunaan Alat Berat Tanpa Izin

    Tanggamus, sinarlampung.co – Penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk tanah yang diduga dilakukan tanpa izin masih berlangsung hingga Jumat, 31 Januari 2025. Penggalian tanah tanpa izin ini terjadi di Pekon Tanjung Betuah dan Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

    Lebih mengejutkan lagi, dalam sebuah unggahan di akun media sosial Facebook dengan nama Dwi Nirmala Ruslan yang merupakan anak dari pemilik tanah di Pekon Tanjung Betuah, dengan berani memposting penjualan tanah hasil galian dari lokasi tersebut. Hal ini seolah menunjukkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia diabaikan.

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Dugaan yang penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Pekon Putihdoh semakin menguat. Kegiatan penggalian tanah dan eksploitasi pantai ini diduga berkaitan dengan proyek normalisasi Muara Sungai Way Kirai di Pekon Putihdoh. Proyek ini mendapat bantuan alat berat dari BPBD Tanggamus dan dijalankan oleh pihak Pekon Putihdoh yang dipimpin oleh Kepala Pekon.

    Dengan dalih normalisasi sungai, Kepala Pekon Putihdoh diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan alat berat yang diperbantukan oleh BPBD Tanggamus. Dalam praktiknya, alat berat tersebut justru digunakan di luar aturan yang berlaku.

    Dugaan mengacu ini semakin jelas dengan pemindahan alat berat keluar dari lokasi proyek menuju Pekon Tanjung Betuah. Di lokasi tersebut, dilakukan preferensi tanah bukit yang bertujuan untuk membuat lahan perumahan. Tanah hasil kerukan kemudian dijual bebas kepada masyarakat sekitar untuk digunakan sebagai timbunan. Aktivitas ini juga diduga dilakukan tanpa izin resmi.

    Penggunaan alat berat untuk aktivitas galian tanpa izin. (Foto: Tim/Ist)

    Lebih parahnya lagi, alat berat tersebut dipindahkan langsung di atas jalan aspal tanpa menggunakan alat transportasi khusus dan diduga tanpa izin.

    Seorang operator alat berat berinisial El mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama DW, yang merupakan Kepala Pekon Putihdoh. Ia juga menyebutkan bahwa alat berat yang digunakannya adalah bantuan dari BPBD Tanggamus untuk proyek normalisasi Sungai Way Kirai, yang terletak di belakang rumah dinas Camat Cukuh Balak. Ia mengklaim telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu minggu.

    Eksploitasi Pasir Pantai

    Selain penggalian tanah, aktivitas lain yang mencurigakan terjadi di Pekon Putihdoh, di mana pasir pantai dikeruk dari lokasi milik warga berinisial AS (64). Pasir tersebut diduga dijual secara bebas, lalu bekas kerukannya ditutup dengan timbunan tanah yang didatangkan dari Pekon Tanjung Betuah.

    Ketua LMPI Markas Anak Cabang (MAC) Cukuh Balak, Zainuddin, mengkonfirmasi bahwa ia telah berbicara dengan DW (Kepala Pekon Putihdoh) untuk menyampaikan keluhan masyarakat dan menanyakan perizinan kegiatan tersebut. Dalam pertemuan itu, DW mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi kegiatan galian di dua pekon tersebut.

    Sementara itu, Iskandar Haris, Ketua LMPI Markas Cabang Tanggamus, dalam wawancara terpisah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan baik dari masyarakat maupun dari MAC LMPI Cukuh Balak. Pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

    Iskandar Haris juga menegaskan bahwa pemerintah pekon, khususnya di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, harus bertindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Hal ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960.

    Lebih lanjut, Iskandar Haris menekankan bahwa berbagai pengaduan masyarakat mengenai dugaan kredensial, eksploitasi tanah dan pasir pantai tanpa izin, serta pengoperasian alat berat di jalan raya harus mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus serta APH seperti kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Tim)

  • Angaran Makan Minum, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Rp4 Miliar RSUD Batin Mangunang Tanggamus Tahun 2023 Dikorupsi?

    Angaran Makan Minum, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Rp4 Miliar RSUD Batin Mangunang Tanggamus Tahun 2023 Dikorupsi?

    Kota Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran makan dan minum, dan outsourcing, mencapai p4 miliar, dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan APBD tahun 2023 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, diduga sarat dikorupsi. Kasus kini dilaporkan ke Kejati Lampung, Kamis, 23 Januari 2025.

    Baca: Anggaran RSUD Batin Mangunang Rp44 Miliar Diduga Jadi Ajang Korupsi, Anggaran Makan Minum Pasien Jadi Temuan BPK

    Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Naik Penyidikan, Mantan Direktur Mangkir Panggilan Pemeriksaan

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    “Anggaran tersebut diperuntukan makan dan minum Rp1 miliar dan Rp913,9 miliar melalui BLUD, Outsourcing tenaga kebersihan senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBD, dan Outsourcing tenaga keamanan Rp693,2 juta sumber APBD,” kata Ketua DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, dalam keterangan persnya, Sabtu 25 Januari 2025.

    Seno Aji mengatakan modus operandi atas dugaan tipikor yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus dari alokasi dana BLUD dan APBD tahun 2023.

    “Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan tertulis ke kantor Kejati Lampung terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait yakni, PPK dan PPTK, bendahara pengeluaran, dan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023 dari alokasi dana BLUD,” katanya.

    Menurut Seno Aji, modus operandi yang terjadi terhadap anggaran dana belanja makan dan minum sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp931 juta lebih itu, yakni disinyalir terdapat upaya pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia dan mark-up harga kegiatan.

    “Kondisi ini dapat ditinjau dari surat perjanjian antara pengguna anggaran dan CV. SBJ (penyedia) sejak tahun 2020 secara eksplisit tidak mengatur kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian. Kemudian terdapat juga modus operandi belanja fiktif karena surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai senyatanya minimal sebesar Rp207.367.781,“ kata Seno Aji.

    Menurut Seno Aji, modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja outsourcing tenaga kebersihan sebesar Rp1,4 miliar dan belanja outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp693 juta lebih dari alokasi APBD tahun 2023 oleh RSUD Batin Mangunang dengan penyedia yang sama yaitu PT TJM.

    “Untuk belanja outsourcing tenaga kebersihan modus operandi yang terjadi yaitu melalui pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia yaitu PT. TJM, dan terjadi tumpang tindih kegiatan antara tenaga honorer dari RSUD Batin Mangunang sebanyak 15 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan PT. TJM, kemudian parahnya lagi adanya modus operandi belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp217 jua lebih. dan Rp12.308.586,“ ujar Seno Aji.

    Modus lainnya, pada belanja kegiatan outsourcing tenaga keamanan disinyalir terdapat pengkondisian kepada salah satu penyedia dengan perusahaan yang sama yaitu PT. TJM. Dan terdapat tumpang tindih kegiatan antara tenaga keamanan dari RSUD Batin Mangunang berdasarkan SK Bupati Tanggamus sebanyak 11 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan oleh PT. TJM. “Modus yang sangat fatal adalah belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp171,7 juta dan Rp8,2 juta” ujar Seno Aji.

    Seno Aji meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

  • BEM STEBI Tanggamus Gelar Yasinan Bersama Dosen Dan Mahasiswa

    BEM STEBI Tanggamus Gelar Yasinan Bersama Dosen Dan Mahasiswa

    Tanggamus, sinarlampung.co – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus, Lampung, mengadakan kegiatan pembacaan Yasin dan doa bersama di ruang terbuka kampus. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh mahasiswa, staf, dan dosen. Jum’at 24 Januari 2024

     

    Pengajian ini merupakan agenda rutin yang digagas oleh BEM STEBI Tanggamus. Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Yasin dipimpin Nasril, S.Pd., dan didampingi Ketua STEBI Tanggamus, Riki Renaldo, M.T.I., serta Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Agus Salim, M.T.I. Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan harmonis antara mahasiswa dan dosen serta menanamkan nilai-nilai spiritual di lingkungan kampus.

     

    Riki Renaldo, M.T.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menciptakan suasana keagamaan yang kondusif dan mendukung pengembangan karakter mahasiswa yang Islami.

    “Kami berharap kehadiran STEBI Tanggamus dapat mencetak mahasiswa yang berkualitas, berintegritas, dan berjiwa Islami,” ujarnya.

     

    Selain pengajian, BEM STEBI Tanggamus juga mengadakan program Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang telah melaksanakan salat Jumat di Kotaagung, Tanggamus. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial kampus terhadap lingkungan sekitar.

     

    Kegiatan tersebut mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Dengan rutinitas kegiatan seperti ini, STEBI Tanggamus terus berupaya menjadi pelopor pendidikan berbasis nilai keislaman yang mampu melahirkan generasi unggul dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. (Wisnu)