Kategori: Tanggamus

  • Satgas Covid-19 Tanggamus Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan di Empat Pasar

    Satgas Covid-19 Tanggamus Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan di Empat Pasar

    Tanggamus (SL)-Peningkatan siginifikan kasus covid-19 sehingga Kabupaten Tanggamus berada pada zona merah dengan jumlah warga terkonfirmasi sebanyak 365 orang dengan jumlah kematian sebanyak 18 orang pertanggal 6 Januari 2020.

    Sehingga untuk menekan penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di empat wilayah dan pasar, Kamis 07 Januari 2021.

    Hal itu juga guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (Covid-19).

    Dari data Pemkab Tanggamus, di masing-masing pasar tersebut, diterjunkan 15 personel gabungan yang terdiri dari 3 personel Polres Tanggamus, 3 personel Kodim 0424/TGM, Pol PP 3 personel, Dishub 3 personel, BPBD 2 personel dan 1 personel Dinas Kesehatan.

    Pantauan kegiatan sosialisasi dan edukasi di Pasar Wonosobo, dipimpin Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH., SIK.

    Lalu wilayah Kota Agung melaksanakan operasi yustisi di simpang traffic light dan pasar Kota Agung dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Asisten Administrasi Umum Jonsen Vanesa.

    Selanjutnya di Pasar Gisting akan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Faturahman.

    Terakhir Pasar Talang Padang, akan dipimpin Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Asisten Ekobang Sukisno dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo.

    Pantauan di 4 titik tersebut, kegiatan masih pada pukul 08.30 Wib, tim masih melaksanakan persiapan dan memberikan arahan kepada personel.

    Bupati Tanggamus mengungkapkan dengan meningkatnya kasus covid 19 Pemkab akan terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga supaya waspada karena tanggamus sudah pada level zona merah.Utuk itu Pemkab bersama DPRD Tanggamus akan segera merampungkan perda yang merupakan turunan dari Perda no.03 Propinsi Lampung tentang tatanan menghadapi adaptasi kebiasaan baru.

    “Kita selalu berupaya untuk melawan penyebaran covid di tanggamus, seperti hari ini kita melakukan operasi yustisi, pembagian masker dan edukasi langsung kepafa masyarakat,” ungkap Bupati.

    “Kita bersama DPRD sedang merampungkan Perda yang tentunya turunan dari perda no.3 propinsi lampung, di situ semuanya di atur termasuk sanksi bagi warga yang melanggar dan mengabaikan pencegahan covid 19 di tanggamus.” tutup Dewi Handajani, Pasar wonosobo Kamis 07 Januari 2021,” pungkasnya. (Hardi)

  • Uspika Cukuh Balak Bersama BPBD Tanggamus Tinjau Warga Terdampak Banjir

    Uspika Cukuh Balak Bersama BPBD Tanggamus Tinjau Warga Terdampak Banjir

    Tanggamus (SL)– Uspika Cukuh Balak bersama BPBD Tanggamus meninjau warga pasca banjir yang melanda Pekon Sukaraja, Tanjung raja, Kejadian tanjung jati dan pekon Gedung, Rabu 06 Januari 2021.

    Banjir yang melanda lima pekon tesebut dengan ketinggian dua meter.

    Pasca banjir warga mulai membersihkan rumah masing-masing. Dan sebagian mulai di lakuakan perbaikan ringan di berbagai tempat salah satunya pasar tradisional di pekon Tanjung raja.

    Salah satu pedagang pasar Marlina berharap pemerintah segera memperbaiki nya. ” Kami mohon segera pak di perbaiki pasar karena ini tempat kami mencari nafkah,” terangnya.

    Camat Cukuh Balak, Yosep berjanji akan segera memperbaikinya dan BPBD Tanggamus akan membuat talut atau beronjong sebagai penahan tanah agar tidak tergerus air yg akan mengakibatkan rusak nya lokasi pasar.

    Dalam musibah banjir tidak ada korban jiwa sementara kerugian matriel belum dapat di rinci. (Wisnu)

  • Balita Penderita Obstructive Joundice Butuh Ulurang Tangan Kita

    Balita Penderita Obstructive Joundice Butuh Ulurang Tangan Kita

    Tanggamus (SL)-Abidzar Ramadhan, balita 7 bulan putra ke 3 dari pasangan suami istri Suwirya Asri (44) dan Nurbaiti (40) asal Pekon Purwodadi Gisting Tanggamus saat ini sangat membutuhkan bantuan.

    Diketahui Abizdzar mengalami masalah penyumbatan hati yang diawali dengan perubahan kondisi fisik badan yang tidak wajar. “awalnya baru diketahui waktu 7 hari setelah kelahiran mata dan badan kuning” ungkap Nurbaiti, Ibu kandung Abizdzar.

    Dari informasi yang dihimpun Sinarlampung.co, diketahui Abidzar Ramadhan, mengalami diagnosis obstructive joundice (penyumbatan empedu) yang mana ada masalah sumbatan empedu di organ hatinya. Hal ini disampaikan Bayu Santoso ketua harian DDS Tanggamus yang menjadi relawan untuk pendampingan Abizdzar dan keluarganya.

    “Gak bisa lagi dengan obat harus dengan tindakan, diagnosisnya obstructive joundice, itu ada sumbangan empedu dihatinya jadi harus dibuka (operasi bedah) harus kedokteran bedah spesialis anak untuk dilakukan tindakan operasi” jelas Bayu melalui pesan singkatnya.

    Saat ini Abidzar tengah dirawat dirumahnya karena karena belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, sehingga perlu biaya besar jika harus dirujuk dan dirawat di Rumah sakit.

    Suwirya Asri, ayah kandung Abizdzar yang bekerja sebagai buruh hanya mampu membawa anaknya itu berobat jalan saja. Sebelumnya Abizdzar pernah dirawat selama 3 hari di RS. Secanti Gisting dan oleh pihak Rumah sakit disarankan untuk dirujuk dan dirawat ke RS yang di Bandarlampung.

    Terkait adanya rujukan tersebut masih diurungkan dikarenakan pihal keluarga tidak mampu untuk membiayainya dan hanya bisa menunggu uluran tangan dari donatur. Sampai saat ini belum ada tindakan maupun bantuan baik pihak pemerintah setempat ataupun pemerintah daerah yang menanggapi permasalahan tersebut. (Hardi)

  • Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tanggamus Batal di Laksanakan

    Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tanggamus Batal di Laksanakan

    Tanggamus (SL)– Belajar tatap muka di sekolah yang rencananya akan di mulai 4 Januari 2021 batal di laksanakan.

    Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus  No. 800/7746/40/2020 Pembatalan belajar tatap muka di dasari dengan banyaknya peningkatan kasus covid 19 di tanggamus, apalagi status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, dan Tanggamus di tetapkan zona merah  yang merupakan satu – satu kabupaten dari 15 kabupaten kota di propinsi Lampung.

    “Sistem belajar tatap muka yang harusnya di gelar mulai tanggal 4 Januari 2021 sepertinya batal di laksanakan , merujuk pada surat edatan bupati tanggamus dan apalagi tanggamus sekarang masuk zona merah penyebaran covid 19.” ungkap Buang selaku K3S Kecamatan Wonosobo, di ruang kerjanya, Rabu 6 Januari 2021.

    Buang yang juga Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sridadi menjelaskan belajar dengan sistem daring  tetap di lakukan sesuai dengan edaran bupati tanggamus sistim daring di berlakukan lagi mulai dari 30 Desember 2020 sampai  31 Maret 2021 ,selain itu juga guru di jadwalkan untuk menghantarkan modul pelajaran kerumah muridnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    ” Murid yang dekat di jadwalkan untuk mengambil buku dan modul pelajaran, sementara yang jauh guru yang  akan menghantar kerumahnya, tentunya di atur jadwal dan tetap memperhatikan prokes.” imbuhnya.(Hardi)

  • 200 Rumah di Kecamatan Bulok Tergenang Banjir

    200 Rumah di Kecamatan Bulok Tergenang Banjir

    Tanggamus (SL)-Banjir bandang menggenangi permukiman penduduk di Pekon Banjarmasin dan Sukamara, Bulok dan Pardasuka, Tanggamus, pukul 19.00, Selasa malam, 5 Januari 2021.

    Ratusan rumah dan fasilitas umum tergenang luapan banjir pasca jebolnya tanggul penahan air Way Bulok di Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

    “Banjir menggenangi dua pekon Sukamara dan Banjarmasin di kecamatan bulok dari sore hingga sekitar hingga pukul 21.00. Tiga warga melaporkan kehilangan sepeda motor karena hanyut. Sejumlah rumah di dekat sungai rusak” kata Fery Irawan, tokoh warga Bulok.

    Tidak ada korban jiwa, kerugian masih didata, namun banjir merendam sekitar 200 rumah, 1 masjid Kedamaian dan SMPN 1 Bulok.

    Ketinggian air bervariasi, mulai dari selutut di jalan raya, 1 meter di permukiman, dan lebih tinggi lagi di dataran rendah. Warga yang rumahnya kebanjiran diungsikan dengan kendaraan besar, seperti Colt Diesel dan Fuso.

    Luapan juga menggenangi jalan Raya Kecamatan Bulok menuju Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sehingga tidak dapat dilewati kendaraan, namun pada pukul 21.30 Wib air telah surut sehingga saat ini arus lalu lintas telah normal. (Wisnu)

  • Pemkab Tanggamus Akan Aktifkan Posko Covid-19 Di Semua Pekon

    Pemkab Tanggamus Akan Aktifkan Posko Covid-19 Di Semua Pekon

    Tanggamus (SL)-Pemkab Tanggamus akan mengaktifkan kembali posko-posko Covid-19 sampai ke pekon-pekon dan memperketat izin keramaian usai ditetapkan menjadi zona merah. Selasa 05 Januari 2021.

    Kepala Pelaksana BPBD Tanggamus, Ediyan M Toha menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi zona merah, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan meningkatkan kembali protokol kesehatan dan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 3 tahun 2020.

    Ediyan menjelaskan, pada pasal 101 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melangar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, dipidana dengan kurungan paling lama 2 dan denda maksimal Rp1 juta.

    Pada pasal 102, setiap penangung jawab kegiatan/usaha yang melangar kewajiban penerapan prilaku disiplin prokes, dalam melaksanakan aktivitas lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan, denda maksimal Rp15 juta.

    “Kami akan rapat dalam waktu dekat membahasnya, pastinya sebelum perda tersebut diberlakukan tim akan mensosialisasikan ke masyarakat. Kemudian tim akan melaksanakan operasi yustisi kelapangan,” jelasnya.

    Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Taman Prasi menjelaskan, pertama yang akan dilakukan penegakan protokol kesehatan, tentunya disertai dengan penegakan perda provinsi No 3 tahun 2020 tersebut, lengkap dengan denda dan sanksi lainnya.

    Untuk memperkuatnya sekarang DPRD sedang menyusun Perda Kabupaten Tanggamus, yang tentunya akan mengacu pada perda provinsi tersebut.

    Sebelumnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) No 55 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman. (Wisnu)

  • Sat Lantas Polres Tanggamus Sukses Laksanakan Operasi Lilin Krakatau 2020

    Sat Lantas Polres Tanggamus Sukses Laksanakan Operasi Lilin Krakatau 2020

    Tanggamus (SL) – Operasi kemanusiaan dalam rangka pengamanan Natal tahun 2020 dan perayaan tahun baru 2021 diwilayah hukum Polres Tanggamus dengan sandi Operasi Lilin Krakatau 2020 telah berakhir, Senin (4/1/21).

    Operasi yang dilaksanakan secara terpadu bersama personel Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Senkom Mitra Polri dan Rapi Tanggamus berakhir aman dan kondusif.

    Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH. MH mengungkapkan, pelaksanaan operasi dari tanggal 21 Desember 2020 s/d 04 Januari 2021 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 berlangsung kondusif.

    “Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2020, Lalulintas Lancar, Kecelakaan nihil, kejadian menonjol nihil, Pengamanan gereja, tempat rekreasi, pantai, aman, tertib, lancar dan kondusif,” ungkap Iptu Rudi , Selasa (5/1/2021).

    Kasat menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2020, pihaknya telah melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) dengan penyuluhan melalui media online sebanyak 18 kali.

    Kemudian, melalui media sosial sebanyak 529 kali serta penyuluhan langsung pada daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran sebanyak 54 kali.

    Selain penyuluhan lalu lintas, pihaknya melaksanakan kegiatan Bansos dan protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19, melalui teguran kepada pelanggaran prokes sebanyak 3715.

    Lalu, pembagian masker 365 kali. Sosialisasi protokol kesehatan sebanyak 37 kali dan membagikan Bansos sebanyak 70 kali.

    “Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan penyebaran dan pemasangan 60 spanduk, 420 kali pembagian leaflet dan 270 kali pembagian stiker,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, selama Operasi Lilin Krakatau 2020, dilaksanakan pengaturan lalu lintas sebanyak 1035 kalo, penjagaan 105, pengawalan 5 kali dan patroli 225 kali.

    “Melalui seluruh kegiatan Operasi Lilin Krakatau 2020 di Polres Tanggamus ini, diharapkan kedepan masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta patuh protokol kesehatan mencegah Covid-19,” pungkasnya. (Hardi/Nn)

  • Masuk Zona Merah, Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus Tak Terkendali

    Masuk Zona Merah, Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus Tak Terkendali

    Tanggamus (SL) – Penyebaran Covid-19 di kabupaten Tanggamus tidak terkendali sehingga ditetapkan sebagai zona merah.

    Penetapan tersebut berdasarkan wilayah resiko di Lampung, berdasarkan penilaian Gugus Tugas Pusat pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

    Berdasarkan rilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setiap hari terdapat penambahan warga terkonfirmasi Pada tanggal 3 Januari terdapat penambahan 29 kasus terseber di beberapa kecamatan.

    Warga yang dipantau atau pelaku perjalanan, 17.951 orang, terkonfirmasi 352 orang, selesai Isolasi 238, sedang dirawat 97 orang, dan yang meningal dunia sebanyak 17 orang.

    Mayoritas kasus pasien hasil tracing kontak erat pasien sebelumnya yang dibuktikan dengan hasil laboratorium swab. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 akan melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan pasien, dan melakukan tracing bagi yang pernah kontak erat.

    Pasca penatapan Tanggamus sebagai zona merah, Juru bicara TGPP Saat di konfirmasi Eka Priyatna tidak merespon. namun,telepon seluler dalam keadaan aktif. saat di kirim pesan melalui aplikasi kirim pesan WhatsApp (WA) juga mendapatkan respon alias belum dibaca.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari tim GTPP usai Tanggamus masuk ke zona merah. ( Wisnu)

  • Penanganan Terhadap Pasien Covid-19 Di Kabupaten Tanggamus Diduga Kurang Koordinasi

    Penanganan Terhadap Pasien Covid-19 Di Kabupaten Tanggamus Diduga Kurang Koordinasi

    Tanggamus (SL) – Penangan terhadap Pasien Covid -19 di Tanggamus diduga kurang koordinasi antara Satgas percepatan penanganan covid-19 kabupaten, dan kecamatan bahkan sampai tingkat Pekon.

    Pasalnya, pemberitahuan kepada keluarga terkesan tidak transparan dan kuarang terkait hasil swab test.

    Salahsatu diantaranya keluarga Pasien berinisial D (55) seorang buruh serabutan warga pekon Soponyono, kecamatan Wonosobo sampai berita ini di turunkan keluarga belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait hasil Swab atas nama SK (48) (alm) pedagang sayur di pasar Wonosobo yang merupakan istri dari D.

    D Suami Almh. SK Pasien Covid-19

     

    Dalam pantauan di lapangan selama ini, keluarga masih bebas menjalankan aktifitas sehari-hari dengan biasa, berdasarkan rapid test keluarga negatif dan dinyatakan aman untuk beraktifitas dan tidak melakukan isolasi.

    “Belum ada keterangan resmi dari pihak manapun sementara kami keluarga waktu di rapid test negatif, kata petugas kami aman dan bebas melakukan aktifitas tidak perlu isolasi.” Jelas D saat ditemui dikediaman nya (2/1/2021).

    Pada waktu proses pemakaman SK dimakamkan menggunakan Prokes Covid-19. Dan keluarga harus menandatangani dokumen yang tidak tau isinya, bahkan karena tidak mau ada secarik kertas bertuliskan tangan yang harus di tanda tangani pihak keluarga, hingga saat ini kertas tersebut belum di tandatangani dan dibawa ke Lampung Utara oleh anaknya.

    “Setelah dirawat di rumah sakit selama 3 hari dengan keluhan batuk dan sesak nafas kemudian SK meninggal dunia, proses pemakaman menggunakan prokes covid-19,” tambahnya.

    Senda disampaikan Nyono adik D, selama ini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak terkait, baik swab maupun penyemprotan disinfektan dirumah D.
    “Kami hanya di rapid test dengan hasil negatif dan kami tidak di swab, penyemprotan hanya dilakukan di 2 rumah sebelah kakak saya,” kata Nyono (45)

    Berbeda dengan keluarga E (59) seorang pensiunan warga Pekon Sridadi kecamatan Wonosoboyang tinggal bersama R (83) orangtuanya, YL (27) anak dan S (36) anak menantunya dinyatakan positif covid. Mereka merupakan keluarga dari almarhum N pasien Covid-19.

     

    Karena kesigapan keluarga dan kemauan untuk sehat Musilan (60) kakak N mencari informasi hasil swab. Setelah 3 hari dan mendapat kepastian hasil dari swab yang di nyatakan positif N meninggal karena Covid-19.

    “Saya seorang relawan penangan covid-19 dan istri saya bertugas di kesehatan setelah 3 hari hasil swab adik saya almarhum dinyatakan positif covid-19,” Kata Musilan

    Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait 15 orang keluarganya yang kontak langsung dengan N melakukan swab test dan melakukan isolasi mandiri dan melakukan penyemprotan disinfektan dirumah E dan lingkungan sekitarnya. Penyemprotan dilakukan bayan setempat dan dibantu pihak ke3.

    Selama melakukan isolasi mandiri belum ada bantuan dari pemerintah mereka hanya swadaya keluarga.

    Saat akan dikonfimasi terkait hal tersebut kepala pekon Soponyono tidak berada ditempat.
    Sementara Camat Wonosobo Edi Fahrurozi, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan kedua almarhum positif terkena covid- 19. Namun, belum ada keterangan resmi.

    “Dua almarhum positif kena Covid-19 keterangan resminya tanyakan pada pihak kesehatan,” kata Edi Fahrurozi.

    Sementara melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) KUPT Puskesmas Siring Betik mengatakana, pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari atasan nya.
    “Blm ada info pak kami juga nunggu info dari atas ya apk. Setelah dapat info dan instruksi kami akan segera tindak lanjuti dengan sebaik-baik nya dengan berkordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

  • Uang Nasabah Bank BRI di Pringsewu dan Talang Padang Raib Misterius?

    Uang Nasabah Bank BRI di Pringsewu dan Talang Padang Raib Misterius?

    Tanggamus (SL)-Ratusan juta uang nasabah Bank BRI di Pringsewu dan Talangpadang, Tanggamus, hilang misterius. Hingga Senin, 28 Desember 2020, sudah 15 warga yang menyebut kehilangan, dengan nilai bervariasi dari Rp2 juta hingga Rp28 juta.

    Ade Yulia, salah seorang nasabah, menyadari tabungannya hilang Rp9 juta pada Minggu, 27 Desember 2020. Wahyu Putra, nasabah BRI lain, melapor ke Kanit Intelkam Polsek Talangpadang pada hari yang sama pukul 10.20.

    Para nasabah melaporkan kehilangan uang di tabungan mereka dari 24 Desember 2020. Rata-rata menyebut mereka tidak mencairkan di ATM atau belanja. Namun, menerima notifikasi dari BRI, lewat SMS ke nomor ponsel masing-masing.

    Kabar raibnya uang di tabungan mulai meresahkan warga sekitar Talangpadang. Tazani, nasabah BRI lain, mengharapkan BRI berterus terang soal hal tersebut, apakah dibobol atau kesalahan administrasi di bank.

    Seharian, BRI Unit Talangpadang, tempat umumnya nasabah membuka rekening, tidak bisa memberikan komentar. Namun, Heri Padli, salah seorang karyawan bank tersebut, membenarkan keluhan sejumlah nasabah soal kehilangan uang di tabungannya.

    Nasabah yang merasa kehilangan:

    Sa’dia, Pekon Talangpadang, Rp27,9 Juta
    Desmiyati, Pekon Banjarsari, Talangpadang Rp19 juta
    Aida, Pekon Talangpadang, Rp18,9 Juta
    Manila, Pekon Sinar Semendo, Pringsewu, Rp18,5 Juta
    Aldi Yanto, Pekon Talangpadang, Pringsewu, Rp14 Juta
    Citra, Pekon Sinar Banten, Pringsewu, Rp10,85 Juta
    Zoheri, Pekon Tanjung Heran, Pagelaran, Pringsewu, Rp10 Juta
    Juliar, Pekon Talangpadang, Pringsewu, Rp10 Juta
    Intan Patma Diana, Pekon Banjaragung, Rp10 Juta
    Afrizal, Pekon Negeri Agung, Pringsewu Rp9,75 Juta
    Merianti, Pekon Banding Agung, Talangpadang Rp9,1 Juta
    Ade Yulia, Pekon Sukabanjar, Talangpadang Rp9 Juta
    Iqbal Farezi, Pekon Negeri Agung, Rp7,5 Juta
    Andri, Pekon Sukadamai, Rp5,8 Juta
    Suwandi, Pekon Sinar Harapan, Rp2 Juta

    (Red)