Kategori: Tanggamus

  • Kurun Waktu Sembilan Bulan, Kejari Tanggamus Berhasil Selamatkan Aset Pemda Tanggamus

    Kurun Waktu Sembilan Bulan, Kejari Tanggamus Berhasil Selamatkan Aset Pemda Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Dalam kurun waktu sembilan bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil selamatkan aset pemda setempat berupa rumah dan bangunan Perumahan Gria Abdi Negara beralamat di Pekon Kampung Baru, Kabupaten Tanggamus dengan nilai Rp. 4,7 milyar yang dikuasai oleh ahli waris para mantan DPRD Tanggamus periode tahun 1998 lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa mengatakan, Perumahan Griya Abdi Negara tadinya merupakan perumahan yang disiapkan sebagai fasilitas rumah dinas jabatan 40 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode Tahun 1998 yang dibangun dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN).

    “Setiap anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas rumah dinas atau jabatan tersebut sebagai debitur sedangkan yang melakukan pembayaran kredit atau angsuran adalah Pemkab Tanggamus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun selama 15 tahun,” ujar David usai menyerahkan 40 sartifikat rumah Perumahan Abdi Negara kepada Bupati Tanggamus di Kantor Bupati setempat, Senin 28 Desember 2020.

    Kajari menjelaskan, pada tahun 1999, satu tahun setelah perjanjian kredit pemilikan rumah antara BTN dan para debitur ditandatangani, para debitur (39 Anggota DPRD) menghibahkan tanah dan bangunan kepada Pemkab Tanggamus berdasarkan akta hibah yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedangkan 1 orang anggota DPRD tidak menandatangani akta hibah tersebut.

    “Pada Tahun 2013 kredit kepemilikan rumah tersebut telah dinyatakan lunas oleh BTN, namun Pemkab Tanggamus selaku penerima hibah tidak dapat mengambil sertifikat atas 40 unit rumah tersebut dikarenakan sertifikat masih atas nama para debitur. Bahkan Pemkab Tanggamus dikenakan biaya penyimpanan atau penitipan sertifikat sebesar Rp 240000000,” katanya

    Dengan kata lain, lanjut Kajari, selama 22 tahun terhitung sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2020, Pemkab Tanggamus secara De jure (Secara Hukum) kehilangan aset berupa 40 rumah di perumahan Griya Abdi Negara sebab aset tersebut masih atas nama pihak lain. Sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar aset Pemda Tanggamus (Simda) dan memiliki kewajiban Rp. 240000000.

    “Berdasarkan surat kuasa khusus Bupati Tanggamus kepada Kejari Tanggamus selaku Jaksa Pengecara Negara (JPN) berkoordinasi dengan pihak BTN dan Alhamdulillah berhasil menghapuskan pembebanan biaya penyimpanan atau penitipan sertifikat sebesar Rp. 240 juta itu,” kata David.

    Namun, untuk pengambilan sertifikat berdasarkan peraturan internal BTN, pihak BTN mensyaratkan apabila JPN hendak mengambil sertifikat tersebut dengan mendapatkan terlebih dahulu surat kuasa pengambilan sertifikat yang ditandatangani oleh debitur atau ahli waris atau dengan putusan pengadilan.

    “Disinilah letak kesulitannya, sebab bagian Aset Pemda Tanggamus tidak memiliki copy sertifikat ataupun dokumen lengkap terkait Perumahan Griya Abdi Negara itu. Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak memiliki data lengkap anggota DPRD pada periode pertama tahun 1998 dan terdapat kemungkinan tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus atau bahkan sudah meninggal,” lanjut Kajari.

    Kemudian, Kejari Tanggamus membentuk TIM gabungan JPN dan Bagian Aset dan mulai menelusuri keberadaan anggota DPRD periode pertama tersebut dengan mencari data nama-nama debitur dari bank. Setelah mendapat nama-nama debitur, alamat dan tanggal lahirnya, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk melihat alamat terbaru anggota DPR tersebut Melayu data e-ktp.

    “Setelah diketahui beberapa alamat anggota DPRD tersebut, tim gabungan JPN dan BPKD dan dibantu oleh Notaris mendatangi satu persatu alamat-alamat tersebut dan mencari tahu alamat anggota DPRD lainnya. Sehingga berhasil dalam kurun waktu 9 bulan mengumpulkan 40 surat kuasa pengambilan sertifikat dari anggota DPRD serta satu akte hibah, yang kemudian sertifikat dan dokumen terkait telah diambil oleh tim JPN dan diserahkan hari ini kepada Bupati Tanggamus,” ucapnya.

    Sementara itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Kejari Tanggamus yang telah membantu proses sertifikat perumahan griya abdi negara yang merupakan aset Pemkab Tanggamus, dimana setelah sekian tahun lamanya menjadi polemik dan persoalan yang tak kunjung usai.

    “Alhamdulillah dengan bantuan dari semua pihak, serta Kejari Tanggamus permasalahan ini dapat diselesaikan, namun tentunya masih akan ditindaklanjuti lagi sehingga pada saatnya nanti, aset ini secara legal merupakan aset Pemkab Tanggamus,”kata Bupati.

    Bunda Dewi menambahkan, bahwa upaya ini dilakukan bertujuan untuk melindungi aset Pemkab Tanggamus, menertibkan secara administratif, serta perbaikan pengelolaan aset menjadi lebih baik. Pengelolaan aset yang kurang maksimal sendiri terjadi menurut Bupati, lantaran karena pengelolaan aset pada tahun tahun sebelumnya perlu dibenahi sehingga hal ini kedepannya harus semakin diperbaiki lagi.

    “Kemudian tujuan lainnya juga ialah, sebagai dasar legalitas kepemilikan aset daerah, karena dengan legalitas serta memiliki kepastian hukum aset berupa tanah ini tidak akan mudah disalahgunakan kepemilikannya oleh pihak pihak yang lain,” ujarnya.

  • Pilkakon Dinilai Carut Marut, DPRD Tanggamus Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Cakakon

    Pilkakon Dinilai Carut Marut, DPRD Tanggamus Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Cakakon

    Tanggamus (SL) – Dengan adanya berbagai laporan keberatan dari hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) yang dinilai carut marut di Kabupaten Tanggamus pada (16/12/2020) lalu.

    DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar audiensi dengar pendapat dengan para perwakilan calon Kepala Pekon, Senin (28/12/2020).

    Audensi yang dilakukan di ruang rapat Komisi 1 DPRD setempat tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan S.sos, didampingi Wakil Ketua, Ketua Komisi 1 dan anggota Komisi 1.

    “Kami disini sementara hanya mendengarkan keluhan dari para calon kepala pekon, selanjutnya kami akan mengundang panitia pelaksana Pilkakon tingkat kabubaten untuk mengadakan audensi dalam waktu dekat,” terang Ketua DPRD Tanggamus.

    “Setelah mendapat keterangan dari panitia Pilkakon tingkat kabupaten, kami akan mengadakan rapat internal yang nantinya mendapat kesimpulan dan akan segera di sampaikan kepada Bupati untuk segera mengambil kebijakan,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, dari pihak calon kepala pekon hanya di wakili 40 orang calon dan di bagi menurut wilayah, wilayah barat, tengah dan timur. Perwakilan dari tokoh masyarakat/ mantan anggota dewan Deri dan Dr (Can) Nurul Hidayah SH. MH kuasa hukum dari 3 calon kepala pekon lainnya.

    Deri sebagai tokoh masyarakat menyampaikan beberapa poin keberatan yang disampaikan langsung kepada ketua DPRD kabupaten Tanggamus, untuk segera di tidak lanjuti dan melakukan perhitungan suara ulang atas surat suara yang dianggap tidak sah yang tembus secara simetris dan bukan merupakan suatu kesengajaan.

    Perwakilan calon kepala pekon menceritakan adanya kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, di pekon mereka masing-masing. Baik sebelum pemilihan dan waktu pencoblosan serta waktu perhitungan surat suara.

    Nurul Kuasa Hukum dari Calon Kepala Pekon menegaskan, DPRD kabupaten Tanggamus untuk dapat mengambil kebijakan agar diadakan perhitungan ulang atas suara yang dianggap rusak/ tidak sah.

     

    “Jika tuntutan keberatan mereka tidak di tindak lanjuti, sebagai kuasa hukum akan meneruskan ke PTUN,” tegasnya.

    Diluar gedung nampak pengamanan ketat dilakukan pihak Kepolisian dengan menurunkan 39 personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol. Bunyamin, SH., MH. Rapat tersebut berlangsung tertib, aman dan kondusif. (Wisnu)

  • Fenomena Langka Kembali Terjadi Dilangit Tanggamus

    Fenomena Langka Kembali Terjadi Dilangit Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Fenomena langka awan di atas langit Gunung Tanggamus kembali terjadi, Jumat (25/12/2020).

    Keindahan awan yang menyerupai pesawat luar angkasa (UFO) tersebut sontak membuat terpesona siapa saja yang melihatnya.

    Fenomena langka itu dapat terlihat dari sebelah barat gunung Tanggamus.

    Fenomena langka diatas Gunung Tanggamus tersebut berwarna
    kuning kemerahan akibat biasan sinar matahari di sore hari.Jika dilihat dari Kecamatan Kota Agung dan Wonosobo nampak pelangi yang melintang yang menambah keindahan di atas langit tanggamus, kejadian ini dapat di saksikan sekitar 10 menit sebelum sinar matahari yang terbenam.

    Aji Mada salah satu warga Sridadi Wonosobo bersama beberapa rekan nya sengaja mencari tempat di persawahan Kotaagung Barat untuk menyaksikan dan mengabadikan fenomena alam yang cukup langka ini.

    “Indah banget, langit Tanggamus terlihat kemerahan dan dari sini awan di atas gunung tanggamus seperti pesawat luar angkasa dan di sebelah kiri itu ada pelangi, menakjubkan,” ungkapnya.

    Amir mengungkapkan kepada sinarlampung.co, bahwa fenomena awan di kabupaten Tanggamus dari Kecamatan Gisting dan Talang Padang terlihat indah namun cukup menyeramkan karena berbentuk segita berlubang berwarna jingga.

    “Dari Gisting dan Talang Padang awan di atas langit indah tapi agak menyeramkan, terlihat jelas sebelum maghrib awan berbentuk seperti lubang segi tiga dengan warna jingga,” jelasnya.

    Diketahui, Fenomena langka semacam ini sudah dua kali terjadi di atas langit Tanggamus, sebelumnya pada 15 Juli 2020 lalu. Keindahan langit berupa awan menyerupai pesawat luar angkasa diatas Gunung Tanggamus terlihat indah dari segala penjuru pada pagi hari.(Hardi)

  • Perayaan Natal Di Gereja Santo Yusuf Wonosobo Perketat Protokol Kesehatan

    Perayaan Natal Di Gereja Santo Yusuf Wonosobo Perketat Protokol Kesehatan

    Tanggamus (SL) – Perayaan Natal di Gereja Santo Yusup Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dilaksanakan secara ketat dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

    Tema yang di usung pada Natal 2020 kali ini. “Bersama Imanuel beserta kita”.

    Rubiko (60) salah satu jamaah mengatakan, perayaan Natal kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Natal tahun 2020 dirayakan sangat sederhana.

    “Natal kali ini kita rayakan sangat sederhana karena harus mematuhi protokol kesehatan, tidak ada misa suci hanya dilakukan komuni dan di pimpin umat setempat.” Katanya pada sinarlampung.co Jum’at (25/12/2020).

    Nampak terlihat Personel gabungan TNI-Polri diterjunkan guna menjaga kondusifitas perayaan Natal serta memantau pelaksanaan protokol kesehatan.

    Kapolsek Wonosobo Iptu. Juniko dan anggotanya dibantu personil TNI dari Koramil berjaga dan melakukan patroli ke empat gereja yang ada.

    “Kami anggota Polsek Wonosobo mewakili polres Tanggamus di bantu TNI sudah siaga di 4 gereja yang ada, selain itu kami pantroli guna memastikan keamanan dan sekaligus memantau penerapan protokol kesehatan,” terangnya. (Wisnu).

  • Derita Glukoma, Saifullah Harapkan Bantuan Pemerintah dan Dermawan

    Derita Glukoma, Saifullah Harapkan Bantuan Pemerintah dan Dermawan

    Tanggamus (SL) – Saifulloh (50) warga Tanjung Siom Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus butuh uluran tangan pemerintah dan para dermawan.

    Pasalnya Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas tersebut sudah dua tahun terakhir menderita penyakit Glukoma di bagian mata nya sehingga Saifulloh tidak bisa berbuat apa-apa.

    Saifulloh mengatakan, awalnya dia merasakan sakit kepala hebat selama beberapa tahun ini, tetapi akibat faktor ekonomi beliau tidak bisa berbuat apa – apa dan dia hanya pasrah dengan keadaan.

    “Awalnya saya merasakan sakit kepala hebat, dan setelah itu penglihatan saya menjadi kabur, dan kalau melihat cahaya terang seperti ada lingkaran pelangi, tetapi saya tidak bisa berbuat apa – apa, jangankan mau kerumah sakit untuk berobat, kebutuhan sehari hari saja cuma mengandalkan dari upahan,” jelasnya kepada media di kediamannya Kamis 24/12/20

    Kondisinya kini sangat memprihatinkan dan butuh perhatian dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten setempat.
    “Saya berharap dengan keadaan saya sekarang ini, agar pemerintah dapat mengulurkan tangannya untuk meringankan beban saya dan keluarga saya,” pungkasnya.(Wisnu/*)

  • DPC Jamo Siap Bekerjasama Dengan Stakeholder dan Pemkab Tanggamus

    DPC Jamo Siap Bekerjasama Dengan Stakeholder dan Pemkab Tanggamus

    Tanggamus (SL) – DPC Jaringan Media Online (JAMO) Kabupaten Tanggamus akan membangun sinergitas dengan stakeholder yang ada, dan Pemkab Tanggamus dalam hal pemberitaan.

    Hal itu diungkapkan Zairi Ketua Jamo Tanggamus dalam rapat koordinasi disekertariat Jamo Rabu (23/12/2020).

    Zairi mengatakan, diusianya yang baru seumur jagung, JAMO akan terus menunjukan dedikasinya dibidang jurnalistik, sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang ada di Tanggamus.

    Tujuan dibentuknya organisasi ini, berdasarkan Visi dan Misinya yaitu terwujudnya Pers bebas, profesional, dan sejahtera yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Dengan memberikan informasi, pengetahuan, pendidikan secara online, memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat, dan menyajikan berita secara profesional.

    “Diusianya yang belum genap tiga bulan, banyak hal yang sudah dilakukan, seperti membantu warga prasejahtera penyandang disabilitas dan penyakit lain dengan mepublikasinya, sehinga diketahui dan mendapatkan perhatian pihak terkait, mengupayakan bantuan bedah rumah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Tanggamus, itulah bentuk sinergisitas dengan stakeholder yang ada,” ujar Zairi.

    “Jamo Tanggamus terbuka menerima kritikan dan saran dari berbagai pihak, karena dengan bimbingan dan saran insyaalloh Jamo bisa dikenal dan dibutuhkan,” tutupnya.

    Sekjen DPC JAMO, Suhaili menambahkan, untuk menjaga kekompakan, saling mengingatkan dan memberikan saran juga masukan untuk kemajuan. Dan jangan pernah menyerah komitmen untuk dijunjung tingi, prinsif kita sama berdiri sama tingi duduk sama rendah, kedepankan koordinasi sesama angota.

    “Menyongsong tahun 2021 yang tingal hitungan hari, mari kita satukan tekad selalu bersama dalam segala hal, tetap kritis untuk kemajuan Tanggamus disegala bidang,” harapnya. (Tim)

  • Dua Hari Terakhir, Dua Warga Wonosobo Dimakam kan Dengan Protokol Covid-19

    Dua Hari Terakhir, Dua Warga Wonosobo Dimakam kan Dengan Protokol Covid-19

    Tanggamus (SL) – Dalam dua hari terakhir, masyarakat kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus di hebohkan dengan adanya pemakaman pasien dari RSUD Batin Mangunang di tempat  Pemakaman Umum (TPU) Blimbing Wonosobo dengan protokol kesehatan Covid-19.

    Pemakaman di lakukan oleh tenaga medis khusus dari RSUD BM dengan pakaian APD lengkap.

    Jenazah dibawa langsung dari rumah sakit ke TPU dengan menggunakan ambulance serta tidak ada keluarga yang di perbolehkan mendekati jenazah.

    Tampak pengunjung takziah hanya diperbolehkan mengantar dan melihat dari kejauhan di lokasi pemakaman dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 .

    Kijan, juru kunci makam Blimbing Wonosobo membenarkan pemakaman Covid-19 di TPU tersebut, dan ini merupakan yang pertama dan kedua terjadi selama masa pandemi.

    “Ini baru pertama dan kedua  pemakaman Covid-19 di sini, dan masyarakat tidak masalah,” jelas Kijan, Rabu (23/12/2020).

    Pasien asal Pekon Soponyono yang berjenis kelamin perempuan (60) sebelum meninggal sehari-harinya adalah pedagang sayur di pasar Wonosobo, dan sempat di rawat di RSBM hingga akhirnya meninggal dunia dan di makamkan dengan prokes Covid-19 pada Selasa (21/12/2020) malam.

    Sementara warga asal Pekon Sridadi kecamatan Wonosobo yang juga berjenis kelamin perempuan (54), berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah TK di Wonosobo, dan di makamkan secara prokes Covid-19 di tempat pemakaman umum blimbing wonosobo, Rabu (23/12/2020).

    Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari gugus tugas Covid-19 kabupaten Tanggamus.

    Saat hendak dikonfirmasi, dr. Benson Direktur Utama  RSBM aplikasi WhatsApp (WA) mengalihkan untuk menghubungi Juru Bicara Covid-19 RSBM.

    Untuk konfirmasi covid-19, kita arahkan ke Jubir Covid-19 RSBM pak, yaitu dr. Mery Kasie Yanmed,” ungkap Benson.

  • Kuasa Hukum Dua Cakakon Di Tanggamus Sampaikan Keberatan Kepada Bupati dan DPRD

    Kuasa Hukum Dua Cakakon Di Tanggamus Sampaikan Keberatan Kepada Bupati dan DPRD

    Tanggamus (SL) – Carut marut nya hasil perhitungan suara pada Pilkakon serentak di kabupaten Tanggamus, hingga hari ini, Selasa (22/12/2020) pihak tata pemerintahan telah menerima sebanyak 27 laporan keberatan hasil perhitungan suara.

    Hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu staf Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.

    Dari pantauan sinarlampung.co di lokasi, Calon Kepala Pekon Badak Kecamatan Limau Putra Gunawan dan Suhermar Calon Kepala Pekon Kacamarga Kecamatan Cukuh Balak melalui kuasa hukum nya LBH Cahaya Keadilan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH, calon mengajukan laporan keberatan atas hasil perhitungan suara yang dianggap tidak sah kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus.

    Nurul mengungkapkan, kedatangan nya mewakili kedua calon Kepala Pekon untuk menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada Bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan kabupaten setempat.

    “Dengan alasan yang jelas ada antara lain surat suara yang seharusnya sah ditetapkan oleh panitia menjadi tidak sah, ini sebenarnya merugikan semua calon inti dari surat keberatan kami ini untuk dilakukan perhitungan ulang, dan masih banyak hal kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan buku panduan dalam hal ini saya menilai terjadi carut marutnya pelaksanaan dalam Pilkakon di Tanggamus, sebagai contoh dalam pelipatan surat suara begitu dibuka sudah terlihat foto calon sehingga langsung di coblos dan akhirnya tembus lurus tanpa disadari oleh pemilih ini yang dianggap tidak sah,” jelas Nurul.

    Dalam menyampaikan surat keberatan itu kuasa hukum merasa kecewa karena Kabag Tata Pemerintahan tidak berada di tempat dan terkesan menghindar. Sedangkan, di kantor DPRD kabupaten Tanggamus para anggota dewan sedang menjalani masa reses. (Wisnu)

  • Kasat Lantas Polres Tanggamus Tinjau Pos Pam Operasi Lilin Krakatau 2020

    Kasat Lantas Polres Tanggamus Tinjau Pos Pam Operasi Lilin Krakatau 2020

    Tanggamus (SL) – Kasat Lantas Polres Polres Tanggamus Iptu. Rudi, S. SH., MH melakukan pengecekan dan pemeriksaan di pos pengamanan (Pos Pam) Ops Lilin Krakatau 2020 di Pekon Terbaya, Kota Agung dan Gisting Selasa (22/12/2020).

    Pemeriksaan meliputi dari kesiapan personel, peralatan pendukung pos pam, alat cuci tangan, masker, kesiapaan personel gabungan yang bertugas hingga menanyakan kesehatannya. Dan juga memberikan arahan kepada personelnya serta menyampaikan pesan kepada seluruh petugas di pos untuk sama-sama saling mengingatkan terkait protokol kesehatan.

    “Hasil pemeriksaan, personel gabungan siap dalam pelayanan kepada masyarakat. Di pospam juga tersedia cuci tangan dan layanan kesehatan,” kata Iptu Rudi.

    Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat Kabupaten Tanggamus maupun masyarakat pemudik baik yang datang atau keluar tanggamus dihimbau mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.

    “Dihimbau kepada seluruhnya agar berhati-hati di jalan, patuhi peraturan lalu lintas dan cegah covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas,” himbaunya. (Wisnu)

  • Diduga Pilkakon Gagal, Warga Pekon Lakaran Minta Pemungutan Suara Ulang

    Diduga Pilkakon Gagal, Warga Pekon Lakaran Minta Pemungutan Suara Ulang

    Tanggamus (SL) – Pilkakon serentak dj Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada (16/12/2020) lalu diduga gagal.

    Pasalnya proses pilkakon tak berjalan  baik dan diduga tidak sesuai dengan tahapan-tahapan Pilkakon yang telah ditentukan oleh Pemkab Tanggamus.

    Dari 220 Pekon yang mengikuti pesta demokrasi tersebut, terdapat banyak surat suara yang dianggap rusak/tidak sah.

    Hal tersebut disinyalir kurang nya kesiapan panitia Pilkakon baik dari tingkat kabupaten hingga tingkat Pekon. Selain itu juga, kurangnya sosialisasi mengenai tata cara pencoblosan kepada masyarakat yang menjadi faktor utama rusaknya surat suara.

    Banyak surat suara tembus lurus  dianggap oleh panitia dianggap tidak sah.

    Dari kejadian tersebut warga Pekon Lakaran beramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus guna menuntut pertanggungjawaban panitia Pilkakon tingkat kecamatan dan panitia Pilkakon tinggkat kabupaten, Senin (21/12/2020).

    Saat mendatangi kantor Kecamatan Wonosobo, warga bertemu dengan Edi Fahrurozi Camat setempat.

    Zainun (60) salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan kepada Camat, bahwa pihaknya keberatan dan menuntut perhitungan suara ulang.

    Warga Lakaran juga menduga adanya ketidak netralan panitia Pilkakon Lakaran.

    “Kami akan akan menuntut hak kami karena suara tersebut tidak rusak. Hanya tembus lurus ke belakang foto, ini dikarenakan lipatannya dan ketidak tahuan warga yang tidak mendapatkan sosialisasi dari panitia, sedangkan di pekon lain hal tersebut disahkan kenapa di pekon kami dianggap rusak ada apa itu pertanyaan kami, tuntutan kami panitia kecamatan dapat melakukan perhitungan ulang suara yang dianggap tidak sah,” kata salah satu warga enggan di sebutkan namanya.

    Menanggapi hal tersebut camat Wonosobo Edi Fahrurozi mengungkapkan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan perkara tersebut.

    “Silahkan ajukan dan sampaikan keberatan ke panitia Pilkakon tingkat pekon, nanti kami akan melapor ke atasan dan juga pengadilan,” ujar Edi.

    Ditempat terpisah Ketua panitia Pilkakon  Lakaran Saiful Efendi saat dikonfirmasi  sinarlampung.co, menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai petunjuk Peraturan Bupati (Perbub) dan mejalani tahapan-tahapan seperti petunjuk dan perintah dari kecamatan.

    Warga masyarakat Pekon Lakaran berharap permasalahan ini ditanggapi serius oleh pemerintah kabupaten Tanggamus. Karena ini akan menjadi perhatian pemerintah pusat. (Tim)