Kategori: Tanggamus

  • DPRD Tanggamus Minta Penegak Hukum Usus Kasus Raibnya Bantuan PKH Ny Sauri

    DPRD Tanggamus Minta Penegak Hukum Usus Kasus Raibnya Bantuan PKH Ny Sauri

    Tanggamus (SL)-Ny Sauri, janda anak tiga warga, Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, yang terdaftar sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2018 lengkap dengan No peserta dan No rekening yang tidak pernah menerima buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau ATM, apalagi untuk mencairkannya akhirnya menerima bantuan, tapi hanya tersisa saldo Rp3,2 juta, dari total Rp10 juta lebih yang harus dia terima.

    Kasus Sauri yang menerima haknya setelah Dinas Sosial Tanggamus, namun hanya sepertiga dari jumlah saldonya itu mendapat reaksi keras dari komisi hukum DPRD Tanggamus. Melalui sambungan telpon, Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Kurnain mengatakan, dirinya sangat menyayangkan masalah yang dialami KPM PKH atas nama ibu Sauri tersebut.

    Menurutnya, ini merupakan gagal kontrol dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, karena seharus mereka lebih dahulu tahu tidak menungu laporan dari warga, apalagi setelah ada pemberitaan baru melakukan tindakan. Patut dipertanyakan kinerja mereka khususnya bidang PKH.

    Yang kedua masalah ini harus segera diselesaikan katanya, kalau benar demikian kronologis yang terjadi ini ranahnya pidana, diduga sudah terjadi tindak pidana pencurian atau pengelapan. “Secara politik DPRD mendukung keluarga korban melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), kami akan mengawal prosesnya sampai selesai,” Jelas Kurnain, Jumat 20 November 2020.

    Kepala seksi PKH Dinsos Tanggamus, Saifudin mengtakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 1862/3.4/BS.01.01/10/2020. Tentang penyaluran bansos PKH tahap IV dan ahir tahun 2020. Khususnya pada poin 4 hurup b nomor 2 yaitu, menginformasikan kepada KPM apabila tidak melakukan transaksi 3 kali berturut-turut, maka KKS akan diblokir pada tangal 25 Desember 2020.

    Menurut dia, apakah surat itu edaran baru untuk tahun 2020 ini saja, atau ada disetiap tahun 2018 juga 2019, dia mengatakan belum mengetahuinya karena ia baru menduduki jabatannya ditahun 2020,

    Sebelumnya diberitakan jumlah saldo KPM PKH atas nama ibu Sauri, sebesar Rp 10.612.350 (Sepuluh juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut :

    Di tahun 2018. Juni-Agustus, Rp. 266.350. Oktober-Desember, Rp. 1.650.000.

    Tahun 2019. Januari-Maret, Rp. 1.100.000. April-Mei, Rp. 1.100.000. Juni-Agustus, Rp. 775.000. Oktober-Desember, Rp. 1.250.000.

    Tahun 2020. Januari-Maret, Rp. 1.250.000.
    April, Rp. 416.000.
    Mei, Rp. 416.000.
    Juni, Rp. 416.000.
    Juli, Rp. 416.000.
    Agustus, Rp. 416.000.
    September, Rp. 416.000.
    Oktober- Deaember, Rp. 725.000.

    Namun saat pembuatan KKS di Bank Mandiri Cabang Gisting, Sauri menerima pencairan bantuan sebesar Rp 3.200.000. Saat di konfirmasi pihak Bank Mandiri Gisting, atas nama Opan ke No 085788708xxx, sempat diangkat, saat ditanya kronologis dan proses pencairan bantuan KPM PKH atas nama Sauri, Hanpone langsung dimatikan.

    Hal serupa terjadi di Pemda di Dinas sosial saat akan meminta penjelasan mengenai PKH, Koordinator PKH Kabupaten, atas nama Habib, diruangannya kosong dan Handponnya tidak aktif. Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari keduanya. (tim)

  • Pekon Sumur Tujuh Percantik Kantor Desa Dengan Dana Desa

    Pekon Sumur Tujuh Percantik Kantor Desa Dengan Dana Desa

    Tanggamus (SL)-Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo mempercantik penampilan kantor pekon dengan di bangunnya  lampu akrilik yang menghiasi depan halaman. Ornamen yang bertuliskan Sumur Tujuh dengan di apit gambar hati di samping kanan kirinya menggambarkan pekon sumur tujuh menjadi pekon/desa  yang cinta damai,amanah, aman dan indah.

    Masyatakat Pekon Sumur Tujuh merasa senang, karena walau baru seumur jagung pekon sumur tujuh sudah mampu membangun sarana umum yang di butuhkan madyarakat. Dengan di pasangnya lampu taman yang indah di halaman kantor pekon, kantor terasa lamban balak di malam hari yang sangat indah di pandang mata.”Kalau malam kantor terasa seperti lamban balak di tengah ibu kota ,kami senang”.Ungkap Paido yang merupakan warga sumur tujuh, Jumat 20 November 2020.

    Kepada Sinarlampung.co mewakili Pj.Kakon Sumur Tujuh, Surandi Jurutulis di ruang kerjanya menjelaskan pembangunan lampu akrilik di depan kantor pekon berdasarkan musyawarah pekon dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

    Pembangunan dimaksud selain untuk mempercantik kantor juga memberikan rasa aman di masyarakat mengingat bangunan sedikit jauh dari pemukiman warga,di samping itu untuk ikon sumur tujuh yang agamis, sehat, indah, dan ketagwaan.

    “Pembangunan ini menggunakan anggaran dana pekon tahun 2020, yang sebelumnya sudah melalui musdus hingga musdes 2020. Selain keindahan lampu hias di malam hari akan memberikan rasa aman  untuk warga yang melintas, mengingat kantor berada di lokasi dekat perkebunan,” katanya.

    Pekon Sumur tujuh merupakan pecahan dari pekon sridadi namun dalam hal pembangunan justru pekon sumur tujuh lebih unggul di banding pekon induknya, di bidang bangunan dan prasarana umum pekon sumur tujuh sudah memiliki aset pekon yang pekon sridadi belum miliki, seperti tempat pemakan umum, gedung posyandu , dan kantor pekon. (Hardi)

  • Bantuan KPM-PKH Ibu Sauri Ada Yang Nyunat Sejak 2018 Hanya Tersisa Hanya Tiga Bulan Rp3,2 Juta

    Bantuan KPM-PKH Ibu Sauri Ada Yang Nyunat Sejak 2018 Hanya Tersisa Hanya Tiga Bulan Rp3,2 Juta

    Tanggamus (SL)-Realisasi pencairan KPM-PKH Ibu Sauri, janda beranak tiga, warga Pekon Waynipah, yang selama dua tahun tidak menerima bantuan, meski rekening dan bukunya aktif kini menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, yang diterima Sauri hanya Rp3 juta lebih. Sementara hasil print out rekening koran total bantuan masuk dan transaksi Rp10 juta lebih. Kuat dugaan ATM aktif selama ini dicairkan orang lain.

    Kepada Sinarlampung.co Ansardin adek Sauri mengatakan, Rabi 18 November 2020 dirinya mendampingi kakaknya Sauri untuk membuat buku tabungan dan kartu ATM Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini belum pernah diterimanya.

    Menurut dia, pembuatan buku rekening tersebut didampingi pendamping PKH Pekon Waynipah, sempat adu argumen dengan pihak Bank Mandiri yang terkesan menghambat prosesnya. “Kami hanya diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tanpa bungkus dan segel atau telanjang, juga tidak diberikan buku rekening tabungan, saya menanyakan saldo dari tahun 2018 sejak ia terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan,” jelasnya Ansardin, Kamis 19 November 2020.

    Dan menurut pihak Bank Mandiri, saldo PKH atas nama Sauri yang ada terhitung dari bulan Mei sampai bulan Desember 2020, sebesar Rp3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu). Sementara saldo dari tahun 2018 sampai dengan bulan April 2020, oleh bank mandiri dikatakan sudah ditarik negara. “Kok aneh bantuan ditarik negaaraa lagi,” katanya.

    Dia juga berharap kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan saldo yang oleh pihak bank mandiri sudah ditarik negara, “Juga kenapa terdaftar ditahun 2018 lengkap dengan No peserta dan No rekening, dan baru diberikan sekarang setelah ada pemberitaan,” ujarnya.

    Kepala seksi (Kasi) PKH, Saifudin mengatakan, setelah ada pemberitaan permasalahan KPM-PKH tersebut, mereka sudah berupaya menanyakan kepihak Bank Mandiri Cabang Gisting, mereka mengatakan terkait transfer ke bank mandiri, mereka belum mendapat surat dari kementrian.

    Saifudin juga mengatakan, apakah kemarin saat ibu Sauri menerima kartu KKS masih tersegel, karena kalau diterima masih tersegel berarti itu asli dari bank dan belum diolah oleh siapapun. “Kalau ternyata uang yang diberikan kurang dari saldo yang seharusnya, itu pihak Bank Mandiri kesalahannya, karena KPM-nya belum pernah pegang kartunya,” katanya.

    “Kami juga sudah kebingungan banyaknya masalah seperti, saya sudah mengusulkan kepimpinan untuk pindah saja ke Bank BRI, sekaligus untuk mempermudah KPM karena cabangnya banyak,” ungkapnya, Kamis 19 November 2020.

    Dari hasil print-out rekening koran penerimaan atas nama Sauri kepada operator PKH, Ariyanto, yang harus didapat dengan berdebat oleh kasi Saifudin diperbolehkan, dan tertera saldo KPM-PKH atas nama Sauri terhitung sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar Rp10.612.350.

    Ada dugaan adaa pihaknya yang sudah sejak lama memegang ATM dan buku rekening itu tanpa sepengetahuan Sauri. Keluarga korban akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum. (Tim)

  • Ibu Sauri Akhirnya Terima KPM-PKH Tanggamus

    Ibu Sauri Akhirnya Terima KPM-PKH Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Sauri, warga Pekon Way Nipah Kabupaten Tanggamus, yang selama dia tahun tidak menerima bantuan, meski sudah terdata sejak Tahun 2018. akhirnya menerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat – Program Keluarga Harapan (KPM-PKH).

    Baca: Tedaftar Aktif di KPM-PKH Tanggamus Dua Tahun Ibu Sauri Tidak Pernah Pegang ATM

    Kepala Dinas Sossial Tanggamus Zulfadli mengatakan bahwa hasil koordinasi Sauri telah diminta datang ke Bank Mandiri Gisting guna mencetak buku tabungan dan kartu ATM. “Alhamdulillah kita sudah koordinasi dengan Pihak Mandiri Pusat dan info siang kemarin,” kata Zulfadli.

    “Dan hari ini Ibu Sauri di minta datang ke Bank Mandiri Gisting untuk cetak Buku Tabungan dan KKS dengan membawa KTP dan KK asli nanti Pendamping PKH Iwan dan Kasi saya akan mendampingi, trimakasih kawan2 semua,” kata Zulfadli melalui jejaring Whatsapp, Rabu 18 November 2020.

    Pantauan di Bank Mandiri Gisting, Sauri tampak sumringah didampingi pendamping PKH Pekon Way Nipah dan perwakilan Dinsos tiba di Bank yang berlokasi di area Pasar Gisting guna mengurus buku dan kartu ATM sekitar pukul 12.00 Wib, Rabu.

    Sebelumnya diberitakan, seorang Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH), Sauri yang merupakan warga Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2018 tidak pernah menikmati bantuan pemerintah tersebut.

    Pasalnya, baik buku tabungan maupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik janda beranak tiga itu, tidak pernah sampai ke tangannya diduga di tahan oleh pihak tertentu atau diduga kepentingan tertentu.

    Sebagai KPM- PKH sejak tahun 2018, Sauri berharap kepada Pemkab Tanggamus khususnya Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus agar dapat mengupayakan apalagi hanya seorang janda di masa pandemi dengan pekerjaan serabutan yang harus mengurus anak dan kedua orang tuanya yang sudah lansia. (hardi)

  • Tedaftar Aktif di KPM-PKH Tanggamus Dua Tahun Ibu Sauri Tidak Pernah Pegang ATM

    Tedaftar Aktif di KPM-PKH Tanggamus Dua Tahun Ibu Sauri Tidak Pernah Pegang ATM

    Tanggamus (SL)- Selama dua tahun Sauri, seorang Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) warga Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus tidak pernah menikmati bantuan pemerintah tersebut. Pasalnya baik buku tabungan maupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya tidak pernah sampai ke tangannya diduga di tahan oleh pihak tertentu.

    Kepada Sinarlampung.co, Ibu Sauri mengatakan dia mengetahui bahwa menjadi KPM-PKH dari pendamping desa yang memberi tahu bahwa nama Sauri terdaftar di aplikasi databest KPM- PKH Kabupaten Tanggamus asal pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa sejak tahun 2018 lengkap dengan nomor peserta penerima dan no rekening bank mandiri.

    “Saya dari dulu sudah tau dari pendamping yang lama dan saya tanya kepekon katanya mau di upayakan hingga pendamping yang baru sekarangpun membenarkan dan memberikan informasi nomor peserta dan nomor rekening atas nama Sauri.” Ungkapnya, Selasa 17 November 2020

    Untuk meyakinkan nomor rekening atas nama Sauri masih aktif, iapun mencoba mentranfer melalui briling terdekat dan sukses dalam arti rekening di bank mandiri tersebut masih aktif. “Untuk keyakinan saya kalau rekening masih aktif atau tidak saya pun mencoba transfer melalui briling dan terkirim.” jelasnya.

    Atas hal itu, Sinarlampung.co menggali keterangan lebih lanjut guna mengetahui informasi Sauri yang merupakan janda yang di tinggal suami meninggal di tahun 2012 dan mempunyai tiga anak dengan sibungsu yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, dimana sebagai KPM-PKH sangat membutuhkan dana tersebut terlibih dimasa pademi Covid-19 ini.

    Penelusuran awal dimulai dari pendamping desa via handpon kepada Sinarlampung.co membenarkan bahwa  Sauri warga pekon way nipah masuk dalam databest KPM-PKH dari tahun 2018 lengkap dengan nomor peserta berikut nomor rekening. “Saya cek di aplikasi kita memang benar Sauri ada di data best penerima PKH dari tahun 2018 lengkap dengan nomor peserta penerima berikut nomor rekening yang masih aktif hingga kini,” Ucap Iwan, Senin 16 Nov 2020.

    Kemudian keterangan lebih lanjut juga kepada Pendamping korkab tanggamus ,via whatsapp enggan memberikan keterangan dan terkesan melempar ke pendamping desa untuk mencari penjelasan. “Maaf lg dijalan, coba kontak pendamping pematang sawah ya pak, kalau kewenangan penyaluran kks dan butab ada pihak bank Mandiri, pendamping  hanya mendampingi dan melaporkan ketika ada masalah di lapangan.” ucap Aris via whatsapp,Selasa 17 November 2020.

    Sebagai  KPM- PKH tahun 2018, Ibu Sauri berharap kepada Pemkab Tanggamus khususnya Dinas Sosial kabupaten tanggamus agar mengupayakan haknya bisa tersampaikan apalagi hanya seorang janda di masa pandemi dengan pekerjaan serabutan yang harus mengurus anak dan kedua orang tuanya yang sudah lansia. (Hardi)

  • Pemuda Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi Karena Hamili Pacarnya Yang Masih SMA di Kota Agung

    Pemuda Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi Karena Hamili Pacarnya Yang Masih SMA di Kota Agung

    Tanggamus (SL)-Pemuda berinisial M Zufar (19), warga asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kota Agung, karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur, Pu, pelajar SMA, Minggu 15 November 2020.

    Zufar yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus dan tinggal bersama di rumah korban, dan  diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban. Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka mengaku geram. Pasalnya selain menempatkan tersangka di rumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor dan tidak menduga atas prilaku tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka. “Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, siang tadi pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

    Lanjutnya, dalam perkara tersebut. Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan. Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.

    Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.

    “Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejarang sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu. “Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,” imbuhnya.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur. “Awal kenalnya lewat medsos, karna kami sama-sama hobi motor,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

    Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil. “Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,” ucap pemuda berbadan kecil tersebut. (hardi/Nn)

  • Kurama Seta Yatim Piatu Lumbuh Yang Butuh Bantuan

    Kurama Seta Yatim Piatu Lumbuh Yang Butuh Bantuan

    Tanggamus (SL)-Kumara Seta (20), Warga Pekon Dusun B Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting Tanggamus mengalami kelumpuhan sejak 5 tahun lalu. Selain mengalami kelumpuhan pria yang biasa dipanggil Seta ini merupakan yatim piatu tidak bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya, karena penyakit yang dideritanya semakin hari semakin parah. Dan kini membutuhkan uluran tangan.

    Untuk makan sehari-hari Seta mendapat sukarela dari tetangga setelah ibu angkatnya yaitu mbak Wanti yang selama ini merawat Seta telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Kepada Sinarlampung.co saat menyambangi Seta dirumahnya tampak kondisinya sangat memprihatinkan, karena hanya mampu duduk dan tidur bahkan untuk makanpun harus disuapi tetangganya.

    Pasca lumpuh yang disebabkan terjatuh saat bekerja 5 tahun lalu itu, saat ini dia sudah tidak dapat bicara lainnya manusia normal diduga sejumlah syarafnya tidak berfungsi normal. Mirisnya warga yang sangat butuh bantuan pemerintah tersebut tak kunjungi ditangi walaupun hanya sekedar bantuan alakadarnya.

    Menurut Warni, selaku tetangga Seta yang setiap hari menyediakan makan hingga menyuapi Seta bahwa Seta diurus oleh Watni sejak Ibu Seta bernama Jumariyah meninggal karena penyakit kanker otak pada sekitar tahun 2003.

    “Ya seperti inilah keadaan seta sesungguhnya, pertama dia ikut ibunya tapi ibunya sudah meninggal tahun 2003 yang lalu, setelah itu dia hidup berdua bersama mbahnya setelah mbahnya meninggal udah gak ada lagi yang ngurusin dia,” kata Warni saat mengantar makanan siang sekaligus menyuapi Septa, Rabu 11 November 2020.

    Dengan penuh haru dan isak tangis, Warni menceritakan bahwa Seta sebelumnya normal-normal saja bahkan sempat bekerja bangunan di Jakarta 5 tahun lalu itu, dia terjatuh dari bangunan di Jakarta. Penyakitnya semakin parah 2 tahun belakangan. “Ceritanya dia itu jatuh dari atas hanya kami tetangga yang peduliin dia tapi kami kalau suruh ngasih duit berobatin dia, gak punya uang,hanya kami beri sedikit makanan yang kami kasih ke seta,” ujarnya.

    Warni mengatakan, dirinya tidak mengetahui penyebab lumpuhnya Seta, namun ia menduga patah tulang ataupun tulang ekor. “Kondisinya ntah bagaimana, entah dia patah tulang atau patah ekor,” ujarnya.

    Disinggung apakah ada perhatian pemerintah kepada Seta, Warni mengaku hingga saat ini tidak pernah ada walaupun sekedar bantuan bahan pokok. Sehingga Warni berharap pemerintah maupun para dermawan dapat membantu kesembuhan Seta.

    “Harapan kami untuk pemerintah tanggamus khususnya tolong pedulikan anak ini supaya dia terobati biar dia sembuh kembali, hanya itu harapan dari kami,” harapnya. (hardi)

  • Kejari Tanggamus Rakor Pakem Cegah Radikalisme

    Kejari Tanggamus Rakor Pakem Cegah Radikalisme

    Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus menggelar rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Kejari, Selasa 10 November 2020. Kegiatan guna mencegah dan mengantisipasi masuknya faham redikalisme dan aliran kepercayaan agama radikalisme dan kepercayaan aliran sesat yang berpotensi konflik dalam dinamika kehidupan sosial dimasyarakat,

    Dalam undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di Indonesia merupakan satu-satunya lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana, dimana, Kejaksaan RI juga diberikan kewenangan lain berdasarkan undang-undang dapat melakukan penegakan hukum, baik secara preventif (pencegahan) maupun secara represif (penindakan)

    Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa kepada Sinarlampung.co  mengatakan, kebebasan publik di era demokratisasi saat ini memunculkan pelembagaan kelompok keagamaan, kepercayaan, Ideologi dan faham tertentu. Serta terbukanya akses interaksi sosial di era teknologi digital, serta fenomena ujaran kebencian, saling menghujat dan penyebaran berita bohong (hoax) dapat berpotensi konflik di Kabupaten Tanggamus.

    “Inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya sinergitas dan penguatan peran tim koordinasi pakem dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah kabupaten Tanggamus. Kejari melalui bidang intelijen membentuk tim pakem sebagai dasar pelaksaan tugas,” kata David.

    Di kabupaten Tanggamus, kata dia, terdapat kelompok kepercayaan dan kelompok keagamaan yang terindikasi aliran keyakinan tertentu dan berpotensi konflik seperti, keberadaan dan aktivitas warga eks anggota GAFATAR, kelompok Romo Sawin, Rasa Ismaya, Jemaat Ahmadiyah, dan kelompok Syiah atau Ahli Bait Indonesia (ABI), serta Gerakan Hare Krishna.

    “Tim pakem ini menerima dan menganalisa laporan atau informasi, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Serta melakukan pembinaan terhadap kelompok penganut aliran kepercayaan atau keagamaan yang dipandang perlu,” ujarnya.

    Lanjutnya, langkah-langkah atau pola penanggulangan yang diterapkan yaitu, tindakan preventif dalam rangka pencegahan seperti penyuluhan hukum dan penerangan hukum, pendekatan keagamaan atau kepercayaan serta menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Namun selain itu, tim pakem juga dapat mengambil tindakan represif menanggulangi permasalahan yang sudah terjadi dengan penindakan yang bersifat administratif dan penindakan yustisial atau membubarkan aliran,” terang Kajari selaku Ketua Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Tanggamus itu.

    Adapun Tim Pakem terdiri dari Kasi Intelijen Kajari Tanggamus selaku wakil ketua koordinasi, Kepala Kesbangpol, Kadis Pendidikan, Kepala Kabag Tata Pemerintahan, Pasi Intel Kodim 0424 Tanggamus, Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanggamus, Kepala Sub Bagian Kemenag Kabupaten Tanggamus dan Anggota Pos Binda Tanggamus. (Hardi)

  • Bupati Tanggamus Tunggu Proses Hukum Untuk Sanksi Pj Kepala Pekon Pariaman Kadir Yang Ditangkap Narkoba

    Bupati Tanggamus Tunggu Proses Hukum Untuk Sanksi Pj Kepala Pekon Pariaman Kadir Yang Ditangkap Narkoba

    Tanggamus (SL)-Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyerahkan kasus Kadir (52) Pejabat Kepala Pekon(Pj. Kades.red) Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, yang juga ASN Dinas Pendidikan,  yang ditangkap karena kasus Narkoba. Jika terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN.

    Baca: Pj Kepala Pekon Pariaman Ditangkap Saat Sedang Asik Nyabu di Rumahnya

    “Pemkab menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit menjerat KD kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanggamus. Kami hormati proses hukum yang ada, kalau memang terbukti bersalah dan mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN,” kata Bupati usai beraudiensi dengan empat pelajar yang akan berlaga dalam KSN dan FLS2N tingkat nasional.

    Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan atas ditangkapnya Kadir. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut kepada KD, pasalnya KD hingga saat masih bungkam. “Kami terus melakukan penyelidkan muasal sabu dari tersangka KD,” kata AKP I Made Indra ., Senin 2 November 2020.

    Kasat memberkan, dalam keterangan sementara KD hanya menyebutkan bahwa tersangka membeli barang haram tersebut kepada sesorang dengan cara telfon dan bertemu di jalan. “Dia hanya mengaku membeli sabu kepada orang yang berbeda seharga Rp. 150 ribu dipakainya sendiri,” bebernya.

    Ditambahkan Kasat, terhadap KD telah dilakukan test urine dengan hasil positif sabu. “Terhadapnya kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara Kadir dalam penuturannya kepada penyidik mangaku baru mengenal sabu sabu dalam tiga bulan terakhir ini. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya, adapun alasan pakai sabu karena coba-coba. “Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian dilantai atas rumah,” ucapnya (hardi/Nn)

  • Pj Kepala Pekon Pariaman Ditangkap Saat Sedang Asik Nyabu di Rumahnya

    Pj Kepala Pekon Pariaman Ditangkap Saat Sedang Asik Nyabu di Rumahnya

    Tanggamus (SL)-Pj. Kepala Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kadir (52) yang juga ASN Dinas Pendidikan Tanggamus, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Tanggamus, saat sedang asik pesta sabu di kediamannya, Sabtu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti satu kedalam toilet di lantai II Rumahnya.

    Barang bukti bong, dan Sabu paket kecil di kamar Pj kepala Pekon Desa,red)

    Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan tersangka KD ditangkap saat mengonsumsi sabu di rumahnya, Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB. “Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada dirumahnya bagian atas atau di lantai dua, sendirian,” kata I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu 1 November 2020.

    Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa bong, plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu, dan hasil test urine sementara positif sabu. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Menurut Kasat penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Kecamatan Pulau Panggung . “Setelah mendapat bukti permulaan, kami bergerak ke rumahnya. Setelah pintu kamar kerja tersangka terbuka, tersangka sempat membuang sabu di kamar mandi, beruntung tidak masuk ke dalam lubang sehingga berhasil ditemukah,” ujarnya.

    Saat ini, kata Kasat, petugas juga masih melakukan pengembangan asal usul tersangka mendapatkan sabu sabu. “Kita masih mendalami darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Asal sabu masih diselidiki. Mudah-mudahan besok dapat kami ungkap,” katanya. (Red)