Kategori: Tanggamus
-
Polres Tanggamus Kedepankan Asas ‘Betah’ Sistem Penerimaan Polri
Tanggamus (SL)-Bag. Sumda Polres Tanggamus melaksanakan sosialisasi penerimaan Polri TA 2020 kepada seluruh pejabat di lingkungan Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Pemkab setempat, Selasa (17/12/19). Kegiatan ini dilakukan, berkat adanya respon positif dari pemerintah Kabupaten Tanggamus, pada saat pembahasan draf MoU Bag Sumda Polres Tanggamus saat sosialisasi dan pembinaan bagi para calon anggota Polri TA 2020,di Aula Wirasatya Polres Tanggamus pada Senin (16 Desember 2019) lalu.Sosialisasi diawali sambutan Kasubag Humas Polres Tanggamus Ipda M. Yusuf, Ia berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Tanggamus, yang telah merespon baik dan mendukung upaya kegiatan kepolisian khususnya sosialisasi dan rencana pembinaan kepada para calon anggota Polri TA 2020. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi Penerimaan Polri TA 2020 secara terpadu meliputi Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama Polri oleh PS. Paurlat Bag Sumda Aipda Rahmat Basuki, SE. MM.Aipda Rahmat Basuki menjelaskan sistem penerimaan polri tahun 2020 mengunakan azas Betah yaitu : Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, dimana sejak dari pendaftaran, tahapan tes, hingga pelaksanaan pendidikan, seluruhnya gratis tanpa dipungut biaya suatu apapun. Selain menjelaskan beberapa persyaratan umum dan tahapan tes/seleksi, Aipda Rahmat Basuki juga menyampaikan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, tentang mewujudkan SDM yang unggul. “SDM unggul diantaranya, penataan rekrutmen yang proaktif dan menjaring talenta, serta mewujudkan proses seleksi yang Betah berbasis IT dan dapat di akses oleh publik,” jelasnya.Sambungnya, beberapa kategori rekrutmen proaktif calon anggota Polri khusus Bintara Polri meliputi 3 kreteria yaitu, pertama; tindakan penguatan (Affirmative Action) dengan menjaring calon anggota Polri yang berasal dari wilayah terluar didaerah perbatasan Indonesia dengan negara lain atau wilayah pedalaman pulau terpencil dan berpenghuni, untuk didaerah Kabupaten Tanggamus ada dan terletak di pulau Tabuan yang dihuni 4 desa dan berada ditengah laut yang berbatasan dengan Samudera Hindia.Kedua; kategori penghargaan yaitu, anak kandung anggota Polri atau anak kandung anggota masyarakat/masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian. Lalu, berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yg menjadi atensi masyarakat dan pemerintah. Serta membantu pelaksanaan tugas Kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yg memberikan dampak positif terhadap organisasi Polri.Ketiga, kategori pencarian bakat (Talent Scouting) yang meliputi Aspek Akademik dimana untuk yang masih kelas XII pernah Juara 1 sd 3 olimpiade sains TK Kabupaten, Juara 1 sd 5 olimpiade sains TK Propinsi dan juara 1 sd 10 olimpiade sains TK Nasional.Sedangkan utk calon yang sudah lulus SMA/MA memiliki nilai UN peringkat 1 sd 10 terbaik pada tingkat Kabupaten/kota dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas Propinsi Lampung. Lantas, non akademik yakni juara 1 sampai dengan 3 bidang olah raga individu/bukan beregu tingkat propinsi, nasional atau internasional, juara 1 sd 3 (Musabaqoh Wiratul Qutub) tingkat provinsi, nasional maupun internasional, Paskibraka tingkat nasional dan hafids quran minimal 10 juzz dan mampu menafsirkan hafallannya.Terakhir Aipda Rahmat Basuki, juga menjelaskan tentang syarat pokok, meliputi, tidak bertato, tidak berkacamata, tidak bertindik atau bekas tindik untuk laki, tidak sedang dalam proses perkara pidana dan harus bisa berenang.(wisnu) -
Kapolres dan Wabup Tanggamus ‘Lindes’ BB Ops Cempaka Krakatau
Tanggamus (SL)- Ratusan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisonal memabukan (tuak) dimusnahkan oleh Polres Tanggamus di Lapangan Mapolres Tanggamus, Kamis (19/12/19). Pemusnahan diawali Pemeriksaan barang yang akan dimusnahkan oleh Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.Ratusan botol dimusnahkan dengan cara diremukan dengan bantuan alat berat Tendem Roller di atas terpal yang telah disiapkan. Kemudian tuak secara simbolis dituangkan secara bergantian. Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM mengungkapkan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cempaka Krakatau 2019 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Miras yang dimusnahkan berupa 127 botol kecil, 79 botol besar dan 220 liter minuman tradisional yang memabukkan/tuak,” ungkap AKBP Hesmu Baroto dalam sambutannya.Sambungnya, rinciannya penyitaan pihaknya didominasi oleh Sat Sabhara sebanyak 77 botol, Polsek Sumberejo 9 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Limau 15 botol, Polsek Talangpadang 23 botol, Polsek Semaka 12 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Cukubalak 10 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Kotaagung 8 botol, Polsek Pugung 6 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Pulau Panggung 36 botol dan 2 jerigen minuman tradisional.Dikatakan Kapolres, dari hasil tersebut, masih banyak Miras dan masih yang beredar di masyarakat sehingga perlunya semua pihak bersinergi memberantas itu semua. “Dalam pemberantasan minuman keras dan tuak, kami harapkan sinergitas bersama stakholder terkait,” kata AKBP Hesmu Baroto. Ditambahkannya, penyakit masyarakat yang ditimbulkan akibat minuman keras dapat diatensi bersama terlebih menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2019. “Diharapkan masyarakat juga dapat mendukung dalam membantunya. Semoga kedepan Kabupaten Tanggamus yang kita cintai dapat aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. (hsrdi /Nn) -
Polsek Kota Agung Tangkap Preman Tukang Palak Sopir
Tanggamus (SL)-Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan pria 38 tahun berinisial SO, seorang terduga pelaku pemerasan terhadap korban Angga Saputra (29), warga Kota Agung Barat, Tanggamus.
SO merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung ditangkap atas dugaan pemerasan di Pasar Baru Kota Agung. Dengan bermodalkan kuitansi salah satu LSM, SO melakukan pemerasan dan memaksa Angga untuk memberikan sejumlah uang. Dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, Diketahui Angga merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko. “Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat,” ungkap AKP Muji Harjono, Minggu (15/12/19).
Berdasarkan keterangan korban dipaksa membayar uang bulanan sebesar Rp150 ribu. Setelah menerima laporan, polis segera meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, dan bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya. “Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.(Wisnu/*)
-
Lagi Buaya Muara Way Semaka Gigit Nelayan Dengan 11 Luka
Tanggamus (SL)-Seekor buaya menyerang seorang nelayan di Muara Sungai Semaka, Tanggamus, Rabu (11/12). Serangan buaya lumayan fatal, hingga mengakibatkan Husnudon (27), nelayan warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa, mengalami 11 luka pada kaki kanannya. “Gigi buaya menggigit kaki kanan saya,” ujar Husnudon, kepada sinarlampung.com, Kamis (12/12).
Baca : Tim WRU Konservasi Wilayah III Lampung Gagal, Buaya Sungai Way Semaka Kembali Serang Warga Wonosobo
Baca: Hindari Serangan Buaya Tak Perlu Undang Panji “Sang Petualang”, Cukup Baca Tips Ini!
Kejadian ini berawal saat Husnudon bersama bapaknya melaut. Sesampai di Muara Way Semaka, ia berniat umpan rebon. Pada saat itulah, buaya menyerang kakinya. “Saya langsung teriak minta tolong dan ahamdulillah kaki saya bisa lepas dari gigitan buayai,” terangnya.
Dengan kejadian ini, Bakarudin (49) orang tua korban mengalami trauma. Ia khawatir kejadian itu terulang kembali. “Baru kali ini ada buaya ganas di sekitar muara dan Pantai Soumil. Saya tak percaya dari kecil sampai sekarang ada buaya yang mau mengigit orang di sana. Untung anak saya bisa tertolong,” ujarnya.
Baca: Marak Tambang Pasir, Buaya Sungai Way Semaka Mulai Serang Warga Wonosobo
Kini korban sudah mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek pematang Sawa dan aparat Pekon setempat.
Pantai Soumil merupakan salah satu destinasi wisata lokal yang dimiliki Kabupaten Tanggamus. Setelah mengetahui kejadian tersebut pengunjung dan nelayan sangat khawatir dan takut untuk bermandi di pantai dan memancing. “Saya khawatir dan takut untuk mancing di sana, takut digigit buaya” kata Riki (seorang pemancing). (Hardi/Wisnu).
-
Suka Nyabu dan Nyimeng, Tamong Dikerangkeng Polres Tanggamus
Tanggamus (SL)-Langkah pelarian Ibnu Oktavit (23) alias Tamong, terhenti setelah enam bulan bersembunyi. Polisi menangkapnya, saat budak narkoba ini jalan-jalan pagi sekitar kawasan sejuk, Gisting.
Dalam pemeriksaan, Among teridentifikasi masih mengonsumsi narkoba selama persembunyiannya. Hasil tes urine pria tampan ini positif mengandung narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH menjekaskan, tersangka punya teman, juga pengguna, yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/19) pagi saat berada di seputar Gisting,” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (3/12/19).
Tamon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap Riko Irawan pada Sabtu (8/6) pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.
“Berdasarkan keterangan tersangka Riko, barang bukti narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,” ujarnya.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.
Polisi sudah mendapati keterangan ke mana Tamong selama pelariannya. Ternyata Tamong tak ke mana-mana. Ia tak pernah keluar Tanggamus, namun kerap pindah-pindah. “Ini orang lumayan licin,” ungkap Hendra.
Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)
-
Diajak Kenalan di Facebook Nonton Pasar Malam ABG Digilir Tiga Pria di Tanggamus
Tanggamus (SL)-RN (17), Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, digilir tiga pria kenalannya di akun Facebook, usai diajak jalan jalan ke pasar malam, di Lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung. Tiga pelakua IR (20), TL (21) dan AN (27) kemudian dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.
dari tiga pelaku, RN hanya mengenal AN, yang kenalan melalui Facebook, lalu berpacaran. Malam 27 November 2019 lalu, para pelaku menggilir korban dengan modus berbeda. An, menyetubuhi korban hingga dua kali sejak sore hari. Lalu, dua pelaku lainnya, bermodus mengantar pulang. Korban mengadukan hal itu kepada pamannya, yang kemudian melapor ke Polisi.
Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus, ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35), paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Kasus pencabulan terungkap, ketika korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada pamannya saat korban menonton pasar malam di Lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan tersebut dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korban RN (17), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. “Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12/19) namun jam berbeda, yakni IR dan TL, pukul 04.00 Wib. Sementara AN pada pukul 16.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12/19).
Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan dengan modus berbeda. Pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.
Kenal di Facebook, lalu Pacaran
Sedangkan tersangka AN, melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB. “Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,” ujarnya.
Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda. Namun, karena terdorong nafsu mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda. “Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,” kata dia.
Tersangka lain, AN mengakui berkenalan dengan korban di facebook, lalu pacaran. “Kami pertama kali melakukan itu awal November 2019. Lalu kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut.(hardi/Nn)
-
Pemkab Tanggamus Berikan Bea Siswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Tanggamus (SL)-Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan bea siswa kepada 15 mahasiswa Unila dan 5 mahasiswa Institut Teknologi Sumatera asal daerah itu. Bea siswa ini adalah tindaklanjut kerjasama Pemkab Tanggamus dengan kedua perguruan tinggi tersebut.
Seluruh mahasiswa penerima bea siswa tersebut adalah mahasiswa asal Tanggamus yang kurang mampu, namun berprestasi.
Sesuai materi perjanjian kerjasama ini, maka Pemkab Tanggamus akan menanggung Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak termasuk biaya hidup.
Biaya Uang Kuliah Tunggal Unila terendah yakni Rp 1 juta per orang/semeeter yang ditanggung selama delapan semester.
Itera Rp 2.250.000/orang/semester ditanggung Pemkab Tanggamus dan jika mahasiswa menempuh kuliah melebihi 8 semester, maka UKT ditanggung sendiri oleh mahasiswa.
Kerjasama ini juga mengatur tentang penghentian bea siswa jika mahasiswa tidak mencapai nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) kurang dari 2,75.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan program bea siswa ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga kurang mampu di Tanggamus menempuh pendidikan tinggi.
“Saya berharap dengan adanya program ini mahasiswa Kabupaten Tanggamus yang memiliki prestasi dapat mengembangkan Sumber Daya Alam( SDM) yang kompeten,” ujar Dewi.
(Hardi/Rz) -
Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Jalinbar Pekon Lakaran Tanggamus
Tanggamus (SL)-Sosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga tergeletak di siring pinggir jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis pagi (27/11/2019).
mayat pria tanpa identitas Mayat dalam kondisi tanpa menggunakan pakaian dan celana (telajang) tersebut juga megalami luka lecet di pelipis kanan dan lebam/memar di punggung sebelah kiri.
Atas informasi tersebut, Polsek Wonsobo berkoordinasi dengan tim Inafis dan unit Laka Lantas Polres, Puskesmas Siring Betik, Uspika dan Basarnas Tanggamus serta RSUD Mangunang guna mengetahui pasti penyebab kematiannya.
Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengungkapkan, dari hasil keterangan saksi-saki dan hasil koordinasi dikuatkan luka di tubuh korban, korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga menjadi korban tabrak lari. “Korban tidak memiliki identitas, diduga ODGJ yang menjadi korban tabrak lari,” ungkap Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Hal itu juga dikuatkan menurut keterangan sejumlah saksi dan masyarakat sekitar di Wonosobo yang menerangkan bahwa mayat tersebut adalah orang gila/gangguan jiwa yang sering berkeliaran di seputaran pasar dan Wonosobo.
Iptu Amin menjelaskan, korban pertama kali diketahui oleh saksi Johan Faisal (28), anggota Dishub yang sedang melaksanakan pengaturan pagi pukul 07.30 Wib di Simpang Wonosobo. Dimana sebelumnya ia diberitahu oleh pengguna sepeda motor, setelah melihat benar adanya ia langsung menghubungi Polsek Wonsobo.
“Kemudian bersama Basarnas, korban dievakuasi ke RSUD Batin Mangunang guna dilakukan pemeriksaan medis dan identifikasi oleh Inafis Polres Tanggamus,” jelasnya.
Hingga saat ini korban/mayat tersebut tidak memiliki indentias dan tidak ada yang mengetahui asalnya darimana, sehingga sementara disemayamkan di ruang jenazah RSUD Batin Mangunang.
“Jenazah korban, sementara disemayamkan di RSUD Batin Mangunang guna menunggu apakah ada yang mengenali atau keluarga yang datang. Kemudian jika tidak ada, maka akan dimakamkan di pemakaman RSUD setempat,” pungkasnya. (hardi/Nn)
-
Polsek Limau Tangkap MD Pembobol Konter HP
Tanggamus (SL)-Seorang pemuda warga Dusun Umbul Solo Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus digelandang ke kantor Polsek Limau. Pemuda berinisial MD, diduga sebagai pelaku pembobol konter hape milik M. Safei.
MD ditangkap di Desa Keluih Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Dari tangannya diamankan 4 unit hape yang diduga hasil pencurian masing-masing merek Xiomi Redmi Go hitam berikut kotaknya, Samsung Galaxi J2 Prime berikut kotaknya, Mito 120 warna merah berikut kotak dan Mito 101 hitam berikut kotak.
Dalam kejahatannya, tersangka yang rumahnya berjarak 1 kilometer dari rumah korban itu, beraksi seorang diri ketika korbannya sedang tidur.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 25 November 2019.
“Tersangka berhasil ditangkap dibackup Polsek Padang Cermin, pada saat ia berada di rumahnya di Desa Keluih, Way Ratay, kemarin Selasa (27/11/19) malam,” kata AKP Ichwan.
Tersangka melakukan pencurian pada Sabtu, 23 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka masuk ke dalam konter dengan memanjat pohon di samping konter, kemudian naik ke atas genteng.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (Wisnu/*)
-
2020, Tanggamus Rampingkan Organisasi Pekon
Tanggamus (SL)– Mulai 2020, susunan organisasi Pekon akan mengalami perampingan. Perampingan ini berdampak pada pada pekon katagori swadaya berkurang 1 kasi dan 1 orang kaur. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, tanggal 28 November 2019 dengan No.148/10.815/09/2019 tentang
Analisis Data Profil Pekon.SE bupati terbaru ini merujuk Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Pemerintahan Pekon dan yang di perjelas dalam pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Pekon, yang berbunyi : 1) Susunan Organisasi Pemerintah Pekon disesuaikan dengan tingkat perkembangan Pekon yaitu Pekon Swasembada, Swakarya dan Swadaya, 2) Pekon Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) Urusan dan 3 (tiga) Seksi, 3) Pekon Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) Urusan dan 3 (tiga) Seksi, 4) Pekon Swadaya memiliki 2 (dua) Urusan dan 2 (dua) Seksi.
Dan berdasarkan hasil analisis Data Profil Pekon di website prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id, diketahui klasifikasi Pekon/tingkat perkembangan Pekon Se-kabupaten Tanggamus adalah 1) Pekon Swasembada berjumlah 12 Pekon, 2) Pekon Swakarya berjumlah 53 Pekon dan 3) Pekon Swadaya berjumlah 234 Pekon.
Menanggapi surat edaran diatas Camat Wonosobo menekankan kepada pekon di wilayahnya untuk segera merampungkan pembuatan profil pekon untuk segera di tetapkan pekon sesuai dengan katagorinya masing – masing.
“Profil pekon ini sangat penting untuk mengetahui tingkat perkembangan pekon itu sendiri juga untuk memacu pekon tersebut dapat melakukan inovasi,” Ungkap Camat Wonosobo, Edi Fahrurozi via Watshap,(Kamis 28 /11).(hardi)