Kategori: Tanggamus

  • Penjual Obat Keliling Ditemukan Tewas Dikebun di Klumbayan

    Penjual Obat Keliling Ditemukan Tewas Dikebun di Klumbayan

    Tanggamus (SL)-Pria penjual obat dan tembakau keliling,  Suhada (63), warga Pekon Kelumbayan Negeri, Kec. Kelumbayan, ditemukan warga tergeletak di bawah pohon cengkih di perkebunan, Dusun Teluk Baru, Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Senin (2/9/19) siang.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, temuan mayat tersebut mulanya diketahui oleh warga pemilik kebun yakni Sumadi dan anaknya Mardiyanto, pada Minggu, 1 September 2019 lalu. Selanjutnya dilaporkan ke aparat pekon. “Kami terima laporan adanya mayat dari Kepala Pekon Kiluan Negeri Kadek Sukarte bahwa ada mayat di kebun milik Sumadi,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Plh Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.

    Dikatakan AKP Edi Qorinas, mayat tersebut diketahui oleh Mardiyanto yang sedang membersihkan kebun dan membungkus buah pisang di kebun. Lalu terlihat ada mayat yang sudah membusuk tersangkut di batang pohon. Setelah itu memberitahukan ke orang tuanya dan melapor ke pamong Dusun Teluk Baru.

    Selanjutnya langkah dari pihak kepolisian melakukan olah TKP dan visum yang dilakukan oleh Inafis Polres Tanggamus, dibantu Polsek Limau. Tujuannya untuk mengetahui ciri fisik mayat dan mengungkap identitas mayat tersebut. “Mayat akhirnya bisa diketahui identitasnya, yakni Suhada, usia 63 tahun, berdomisili di Pekon Kelumbayan Negeri, Kec. Kelumbayan, karena kesehariannya sebagai penjual obat dan tembakau keliling,” kata AKP Edi Qorinas.

    Menurutnya, mayat tersebut telah dievakuasi dengan dibantu masyarakat dan aparat terkait seperti anggota Koramil Cukuh Balak, pos TNI AL, dan petugas kesehatan. “Mayat dibawa ke Dusun Teluk Baru, Pekon Kiluan Negeri untuk dimakamkan di TPU di tempat tersebut atas persetujuan keluarga,” ujarnya.

    Lanjutnya, dari hasil olah TKP, ada beberapa faktor kondisi mayat tidak diketahui, pertama karena lokasi yang ada di perkebunan. Lokasi itu berjarak sekitar empat kilometer dari lokasi pemukiman warga.

    Selanjutnya ada di lereng perbukitan dengan kemiringan hampir mencapai 90 derajat. Dan untuk ke lokasi hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki menyusuri jalan setapak. Sedangkan untuk sepeda motor tidak bisa menjangkaunya. “Itu juga yang menjadi kendala tim kami dalam melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. Syukur akhirnya semua bisa dilakukan dan korban bisa dimakamkan secara layak,” tegasnya.

    Berdasarkan hasil olah TKP dan melihat medan yang bertebing, dugaan sementara korban meninggal di lokasi itu karena kelelahan dan tergelincir ketika melintas diperkebunan tersebut. Pasalnya diduga dia mencari jalan pintas antar Pekon di wilayah tersebut ketika hendak berjualan. Hal itu karena diduga korban memotong jalan melewati kebun, karena jalan utama cukup jauh dan memutar.

    Keterangan saksi, korban berjalan dari Desa Soka Kecamatan Punduh Pidada Pesawaran menuju ke Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada melewati kebun di Dusun Baru Pekon Kiluan Negeri, Kelumbayan. Ditambahkan AKP Edi Qorinas, korban diperkirakan meninggal setelah tanggal 21 Agustus 2019. “Diperkirakan meninggal diatas tanggal 21 Agustus, sebab pada tanggal itu, masih ada warga yang melihat dia,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Kombatpol Tanggamus Serahkan Bantuan Dana Kepada Keluarga Atizah, Balita Penderita Hydrocephalus

    Kombatpol Tanggamus Serahkan Bantuan Dana Kepada Keluarga Atizah, Balita Penderita Hydrocephalus

    Tanggamus (SL)-Komunitas Sahabat TNI-Polri (Kombatpol) menyerahkan bantuan dana tunai kepada keluarga Balita Asmarini Desyanti alias Atizah penderita Hydrocephalus (kepalanya membesar), di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Jumat pagi (30/8/19).

    Penyerahan bantuan disaksikan Kapolsek Iptu Ramon Zamora, Danramil Kapten Tuparno, Sekretaris Pekon Tekad Yogi Susanto, Ketua DPD Kombatpol Tanggamus Ahmad Taufik beserta anggotanya.

    Ketua DPW Kombatpol Provinsi Lampung Jumaidi mengungkapkan, penyerahan uang tunai adalah merupakan Donasi dari para Dermawan.

    “Dana kami serahkan kepada kakek Atizah, bapak Sulaiman sebesar Rp. 6,4 juta,” usai Jumaidi usai acara penyerahan.

    Dijelaskan Jumaidi, bahwa sumber dana tersebut merupakan hasil pengumpulan donasi dari TNI dan Polri, jamaah Tanggamus mengaji dan hamba-hamba Allah via transfer.

    “Terimakasih kepada Humas Polres Tanggamus, jurnalis dan rekan-rekan wartawan di Tanggamus yang telah berkontribusi dalam penyampaian berita. Juga Danramil dan Kapolsek Pulau Panggung,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Iptu Ramon Zamora mengatakan, pihaknnya bersama Koramil juga sangat berterima kasih atas kepedulian Kombatpol selaku mitra TNI Polri yang selama ini telah peduli kepada balita Atizah.

    “Kami sangat mendukung dan berterima kasih kepada Kombatpol atas kepedulian kepada Balita Atizah dah keluarganya,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang Balita Atizah berumur 4 tahun penderita Hydrocephalus sejak lahir belum mendapat penanganan medis lanjutan dikarenakan keterbatasan biaya.

    Saat ini balita Atizah telah dirawat di klinik Singgah, yakni Klinik Mitra Anda yang beralamat Jl. Gemini No. 1/14 Raja Basa Jaya, Raja Basa, Bandar Lampung guna menunggu tindakan dokter spesialis yang akan menanganinya.

    Untuk masyarakat yang ingin membantu donasi meringankan keluarga Atizah dapat mengubungi kakeknya Sulaiman di nomor Handphone 085380514738 atau menyalurkan melalui Komunitas Mutiara Independen Lampung (Komil) No Rek Donasi Rek BRI 806401001608530 An. SUTARTI. (hardi/Nn)

  • Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Krakatau 2019

    Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Krakatau 2019

    Tanggamus (SL)-Polres Tanggamus melaksanakan apel gelar pasukan yang dipimpin Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro,di lapangan Mapolres Tanggamus, Kamis (29/8/19).

    Apel gelar pasukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya, agar pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang ditetapkan.

    Apel bertajuk “Melalui Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2019 Polres Tanggamus Jajaran Siap Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Guna Cipta Kondisi Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Wilayah Hukum Polres Tanggamus,” dihadiri oleh pejabat utama Polres, Kasdim 0424/TGM Mayor Inf. Suhada Erwin, Kapolsek Jajaran, Kadishub Tanggamus, Kasat Pol PP Tanggamus dan Pringsewu.

    Peserta apel gelar pasukan meliputi pleton TNI Kodim 0424 Tanggamus, pleton gabungan Polres Tanggamus, Pol PP Tanggamus dan Dishub Tanggamus dan Pringsewu. Selain personel juga dihadirman kendaraan pendukung Operasi Patuh.

    Dalam amanatnya, Plh. Kapolres AKBP Joko Bintoro mengucapkan terima kasih kepada segenap stakeholder bidang lalu lintas dan tamu undangan atas kehadiran pada kegiatan tersebut sehingga semakin tercipta sinergitas yang dibangun selama ini.

    Dikatakan AKBP Joko Bintoro, Operasi Patuh Krakatau 2019 akan dilaksanakwn selama 14 hari, dimulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.

    “Dengan cara bertindak penegakan hukum disertai kegiatan preemtif (pencegahan) dan preventif (penegakan hukum) secara skala prioritas,” jelasnya.

    AKBP Joko Bintoro menyampaikan, bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas di jajaran Polda Lampung pada Operasi Patuh Krakatau 2018 sebanyak 22 kejadian, yang artinya mengalami kenaikan sebesar 14 kejadian atau 175 persen dari tahun sebelumnya.

    “Dari jumlah korban yang meninggal dunia sebanyak 8 orang, mengalami kenaikan 4 orang atau 100 persen dibanding periode tahun 2017 sebanyak 4 orang,” kata AKBP Joko Bintoro membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.

    Untuk mencapai tujuan dan sasaran Operasi Patuh Krakatau 2019, lanjutnya, operasi dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan kepolisian dibidang lalu lintas, yakni refresif 60 persen, preemtif 20 persen dan preventif 20 persen.

    “Dimana dari ketiga kegiatan, saya harapkan dilakukan dengan tindakan kepolisian yang humanis mengedepankan 3S, senyum, sapa dan salam,” tegasnya.

    Diakhir amanatnya,  AKBP Joko Bintoro berpesan kepada personel untuk melaksanakan tugas dengan Ikhlas serta selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan baik petugas maupun masyarakar dalam melaksanakan tugas.

    “Hindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri dan dalam melaksanakan tugas dengan berpedoman pada aturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan selamat melaksanakan tugas operasi kepolisian Patuh Krakatau 2019, semoga Allah SWT-Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan kepada kita sekalian,” pungkasnya. (Wisnu)

  • Hari Pertama Operasi Patuh, Lantas Tanggamus Amankan Puluhan Kendaraan

    Hari Pertama Operasi Patuh, Lantas Tanggamus Amankan Puluhan Kendaraan

    Tanggamus (SL)-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus langsung menggebrak dihari pertama Operasi Patuh Krakatau 2019. Sejumlah personel dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Yuniarta, SH didampingi Provost menggelar razia di Jalur Dua Ir. Juanda Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Kamis (29/8/19) siang.

    Hasilnya cukup mencengangkan, pasalnya puluhan sepeda motor terjaring, sebab pengendara tidak dapat menunjukan surat lengkap ketika diberhentikan petugas.

    Kasat Lantas AKP Yuniarta mengungkapkan, pihaknya melaksanakan razia Operasi Patuh Krakatau 2019 di Kota Agung dengan melakukan penindakan kepada puluhan pelanggar, juga menyita puluhan sepeda motor. “Hasil razia berhasil menindak 42 pelanggar dengan menyita 20 sepeda motor,” ungkap AKP Yuniarta dalam keterangannya usai razia.

    Menurut AKP Yuniarta, dari sejumlah penindakan tersebut, pelanggaran didominasi oleh pelanggar tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. “Pelanggaran lalu lintas tadi didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat,” tegasnya.

    Kesempatan itu, Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus dan untuk tertib berlalu lintas dan keselamatan untuk kemanusiaan. “Kami himbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas karena ini untuk keselamatan dan kemanusiaan baik di Tanggamus maupun Pringsewu,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Asiten I Jonsen Vanesa Melantik Tiga Pj Kepala Pekon, Pesan Bupati Jangan Korupsi

    Asiten I Jonsen Vanesa Melantik Tiga Pj Kepala Pekon, Pesan Bupati Jangan Korupsi

    Tanggamus (SL)-Asisten Satu Bidang Pemerintahan Jonsen Vanesa, melantik tiga Penjabat Kepala Pekon, Mereka Kepala Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kotim, Kepala Pekon Dadisari dan Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo Tahun 2019, di Ruang Asisten Sekretariat Daerah, Selasa (27/8/19).

    Turut menghadiri Staf Ahli Heri Heriadi, Kabag Tapem Wawan Hariyanto, Camat Kotim Firdaus, Perwakilan dari Inspektorat Agustam. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.281/09/08/2019 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat di tiga Pekon tersebut.

    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 huruf c dan pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubahbdengan peraturan daerah Kab. Tanggamus nomor 7 tahun 2019,bahwa kekosongan jabatan kepala pekon dapat terjadi dikarenakan kepala pekon berakhir  masa jabatannya.

    Adapun nama penjabat Kepala Pekon yang dilantik adalah Supriadi,ST Penjabat Kepala Pekon Batu Keramat kec. Kotim menggantikan Mas Rantok, Andriansyah Sebagi penjabat kepala pekon Dadisari Kec. Wonosobo menggantikan Ayi Trianjaya,SE., dan Bahri sebagai penjabat kepala pekon Sampang Turus Kec. Wonosobo menggantikan Yudi Yurizal, S.IP.

    Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten bidang Pemerintahan Jonsen Vanesa mengatakan, ucapan selamat kepada kepala pekon yg baru saja dilantik. Kepada Penjabat kepala pekon yang baru saja dilantik, saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

    Didalam masa transisi ini, tugas yang diemban oleh Penjabat Kepala Pekon sangatlah berat. Oleh karenanya saya berharap kalian untuk terus dapat berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja dan Penganggaran. Berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan terkait Tupoksi dan Administrasi Pemerintahan Pekon, serta jangan lupa untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari Mantan Kepala Pekon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

    Selanjutnya, Kepada para penjabat kepala pekon agar dapat menjauhi narkoba, karena tidak ada ampun bagi pengguna narkoba. Kalo untuk Tks dipecat secara langsung hari itu juga, dan untuk PNS akan diberhentikan atau di nonjobkan. Pesan bupati , penjabat sementara yang salah satu tugasnya menjalankan tugas-tugas pemerintahan namun demikian Penjabat ini PNS maka harus mengerti tentang Undang-undang PNS juga.

    “Ketika bapak- bapak terkait kasus korupsi yang Ingkrah maka bapak berhenti dari PNS.. Ketika ada interpensi dari manapun, dan  ketika tidak sesuai dengan perintah atasan maka jalankan tugas sesuai dari prosedur atasan. Dan jika tidak sesuai dengan aturan maka lawan, jangan korbankan PNS anda, serta jangan asal pecat aparat pekon. Karna tidak sesuai dengan aturan  atau dsiplin sehingga main pecat begitu saja, maka hal itu harus berkoordinasi dulu dengan kabag Pemerintahan dan dengan Inspektora,” Ucapnya”. (hardi)

  • Opersai Patuh Krakatau Lantas Polres Tanggamus Imbau Tertib di Jalan

    Opersai Patuh Krakatau Lantas Polres Tanggamus Imbau Tertib di Jalan

    Tanggamus (SL)-Polres Tanggamus, akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2019, secara serentak, mulai Kamis (29/8/19). Operasi itu juga dilaksanakan secara serentak di Jajaran Kepolisian di Indonesia. Target Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, antara lain adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia dalam berkendara dijalan raya.

    Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, SH mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2019, akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai Kamis (29/8) pukul 00.00 Wib hingga Rabu (11/9) pukul 00.00 Wib.

    Yang menjadi target Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, antara lain adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia dalam berkendara dijalan raya. “Pihak Kepolisian juga akan melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam Operasi Patuh Krakatau 2019 ini,” ungkap AKP Yuniarta dalam keterangan diruang kerjanya, Rabu (28/8/19) sore.

    AKP Yuniarta menjelaskan, Operasi Patuh Krakatau 2019 bertujuan terciptanya situasi lalu lintas yang aman tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran maupun kemacetan. “Sehingga meningkatnya ketertiban, kepatuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

    Adapun sasaran sanksi dan penindakan pelanggaran lalulintas, akan diterapkan pada pengemudi yang mabuk, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

    Kemudian pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, pengemudi/pengendara dibawah umur, menggunakan hp saat berkendara, memakai lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan dikendaraannya.

    “Diharapkan juga, Kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, mampu menekan angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tanggamus,” harapnya.

    Untuk itu Kasat Lantas Polres Tanggamus menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. “Masyarakat peraturan berlalu lintas, rambu, marka jalan, penggunaan helm, melengekapi surat-surat serta perlengkapan kendaraan,” pungkasnya. (Hardi)

  • Supriyadi Alfian: Narasumber Berhak Menolak Wartawan Yang Tidak Kompeten

    Supriyadi Alfian: Narasumber Berhak Menolak Wartawan Yang Tidak Kompeten

    Tanggamus (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian minta kepada para narasumber, baik para pejabat dan bukan pejabat, untuk lebih utama melayani wartawan yang sudah lulus uji kompetensi wartawan. Demikian disampaikan Supriyadi dalam sambutannya pada Workshop Pendidikan dan sosilisasi UU no 40/1999 tentang Pers dan Kode etik Jurnalistik, di Tanggamus, Selasa (26/08/2019).

    Supriyadi Alfian saat hadiri Workshop Pendidikan dan sosilisasi UU no 40/1999

    “Bapak ibu, sebagai narasumber bagi wartawan jangan takut dengan wartawan, tanya identitas kewartawanan, dari mana asal medianya, juga tanya soal Uji Kompetensi Wartawan. Jika media tidak jelas, dan belum UKW, maka narasumber boleh menolak wartawan tersebut. Utamakan wartawan yang sudah kompeten, ” kata Supriyadi.

    Dikatakan Supriyadi, pihaknya kerap menerima pengaduan tentang keresahan para guru di daerah yang kerap di datangi oknum-oknum wartawan yang suka keliling keliling, dengan tujuan yang diluar konteks jurnalistik.

    “Kalo sudah kompeten, pasti tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik. Jika masih saja ada yang begitu, artinya wartawannya tidak jelas. Maka silahkan laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

    Sementara Bupati Tanggamus Dewi Hanjayani menambahkan, bahwa Pers adalah bagian dari mitra pemerintah di daerah dalam menunjang pembangunan.

    “Wartawan itu bukan musuh, tapi mitra, sesuai tugas pokok dam fungsinya. Tinggal bagaimana kita membangun komunikasi dan kerjasama dalam pembangunan, ” ujarnya.

    Dewi berharap, kehadiran pers di Tanggamus juga dapat menjadi bagian untuk meningkatkan pembangunan di daerah Tanggamus. (Rls/Red)

  • Juniardi: Undang-Undang Pers Untuk Menjaga Kemerdekaan Pers

    Juniardi: Undang-Undang Pers Untuk Menjaga Kemerdekaan Pers

    Tanggamus (SL)-Undang-undang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Dan hingga kini Pers Indonesia masih dalam proses, karena masih dalam indek rendah secara International.

    Demikian disampaikan Waka PWI Lampung, bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, saat menjadi pembicara dalam workshop Pendidikan dan sosialisasi UU no 40 tahun 1999, di Tanggamus, (26/08/2019).

    “Dari berbagai refrensi, kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi, ”setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.” kata Juniardi, saat bersama Wakil Sekreraris PWI pusat Suprapto, Kepala Lembaga penjamin mutu pendidikan, H Sabli, dan H Wirahadikumah, wakil ketua bidang pendidikan PWI Lampung.

    Menurut Juniardi, kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim lalu, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

    Pascareformasi, pemerintah mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain: Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan.

    Surat Keputusan (SK) Menpen Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.

    “Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya,

    Juniardi menjelaskan, bahwa UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

    Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

    Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

    Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya:

    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan
    memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

    Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

    Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

    Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Selain itu, Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

    Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

    Meski undang-undang menjamin kebebasan pers, tapi bukan berarti kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding negara lain.

    Pada 2017, misalnya, indeks kebebasan pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari 180 negara. Menurut lembaga International Reporter Sans Frontiers (RSF), kebebasan pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hongkong, Jepang, dan Timor Leste. (Rls)

  • Pengepul Setoran Proyek Tewas Digorok Adik Mantan Anggota Dewan Diarena Judi Sabung Ayam di Pulau Panggung

    Pengepul Setoran Proyek Tewas Digorok Adik Mantan Anggota Dewan Diarena Judi Sabung Ayam di Pulau Panggung

    Tanggamus (SL)-Seorang pengusaha, Janson (45) alias Acung, warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulang Panggung, Tanggamus, tewas dengan leher nyaris putus, di arena perjudian sabung ayam, di areal perkebunan Pekon Tanjung Gunung, Pulau Panggung, Minggu Tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 16.20 Wib.

    Korban tewas dengan luka leher hingga 25 cebtineter lebih. Korban tergeletak dengan darah masih segar, mirip ternak di sembelih. Warga mencoba menolong korban, namun tak sempat karena korban tewas di lokasi kejadian. “Iya, TKP dijadikan lokasi sabung ayam, dan memang sudah sejak lama lokasi itu sebagai tempat sabung ayam, bahkan sebelum kejadian tragis tadi, dilokasi bukan saja sebagai arena sabung ayam, tapi juga ada yang menggelar judi dadu koprok,”  kata sumber sinarlampung.com di lokasi kejadian.

    Informasi di lokasi kejadain menyebutkan Janson alias (Acung), merupakan warga Pekon Tekad Kec.Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Sebelum kejadian korban sempat cekcok mulut dengan Ikhwani, mantan anggota DPRD Tanggamus, terkait taruhan sabung ayam, dan posisi mereka saling berhadapan.

    Sementara tanpa disadari korban, M Dayan (47), adik kandung mantan anggota DPRD Tanggamus, berdiri dibelakang tepat dibelakang korban. Diduga pelaku marah karena melihat korban dan kakaknya terlibat perang mulut. Bahkan saling ejek antara korban dan Ikhwani semakin memanas, terlihat seperti akan terjadi baku hantam.

    Tanpa basa basi, pelaku langsung mencabut senjataa taja, dan menggorok leher korban dari belakang, dan seketika korban langsung ambruk. Melihat peristiwa itu, kontak para pemain judi sabung ayam dilokasi itu berhamburan. Sebagian orang mencoba menggeser tubuh korban, namun akhirnya berlarian meninggalkan lokasi.

    Hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP, dengan sayatan dileher bagian depan sepajang 25 CM hingga bagian tenggorokan, dan mengenai pembuluh darah besar. Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak berwajib.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi resmi dari Polres Tanggamus atau dari Polsek Setempat. Kabar kematian Janson cepat menyebar hingga ramai di media sosial media, tentang  bahwa telah terjadi pembunuhan dilokasi perkebunan Pekon Tanjung Gunung, Kecamtan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

    Mengepul Setoran Proyek Hingga 10 M

    Informasi lain menyebutkan, kabar kematian Janson alisa Acung membuat gusar banyak rekanan dan pengusaha. Pasalnya, dikabarkan mereka telah menyetorkan uang melalui Janson, dengan janji akan mendapatkan proyek di Provinsi Lampung.

    Janson selama ini mengaku sebagai orang dekat pejabat di Provinsi Lampung, karena pernah menjadi salah tim sukses Pemilihan Gubernur 2018. Bahkan Janson berkebal foro bersama pejabat di Lampung itu di pamerkan kepada para rekanan, sehinga mereka percaya dengan kedekatan, dan dijanjikan akan mendapatkan proyek.

    “Dia itu selama ini mengaku dekat dengan orang nomor satu di Lampung. Modal foto bareng, dan pernah jadi tim sukses. Banyak itu yang sudah stor ada yang Rp2 miliar, Rp1 Miliar, total adalah 10 Miliar. Mereka kalaang kabut, dan sekarang sedang memastikan apakah itu Acung atau bukan,” kata sumber sinarlampung.com.  (Wisnu/Red)

  • Adik Mantan Anggota Dewan “Gorok” Leher Acung di Arena Judi Sabung Ayam Menyerahkan Diri

    Adik Mantan Anggota Dewan “Gorok” Leher Acung di Arena Judi Sabung Ayam Menyerahkan Diri

    Tanggamus (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan M Dayan (47), adik kandung Ikhwani, mantan anggota DPRD Tanggamus, pelaku pembunuhan di areal perjudian Sabung Ayam, Perkebunan Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung, yang terjadi pada Minggu (25/8/19) sore.

    Digiring petugas Ke Polres Tanggamus

    BACA : Pengepul Setoran Proyek Tewas Digorok Adik Mantan Anggota Dewan Diarena Judi Sabung Ayam di Pulau Panggung

    Pelaku bernama M Dayan, diamankan Tim Tekab, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan persuasif kepada pihak keluarganya pasca pembunuhan.

    Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan peristiwa pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korbannya Janson Als Acun (45) beralamat Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus. “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wib, dan pelakunya sendiri diamankan pada pukul 19.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Minggu (25/8) petang.

    Menurut AKP Edi Qorinas, antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal walaupun korban berdomisili di Natar Lampung Selatan. “Korban berdomisili di Natar, sore tadi datang bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam, sambil minum-minuman keras,” kata AKP Edi Qorinas.

    Lanjutnya, ketika pelaku MS datang ke lokasi tersebut, ia mendengar korban cekcok mulut dengan kakak kandung pelaku. Ketika korban diduga hendak mengeluarkan senjata, korban langsung dilukai lehernya dari belakang oleh pelaku. “Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak atau sekedar ancaman saja, amun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang,” ujarnya.

    Kasat Reskrim menegaskan, untuk profil korban sendiri, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi. “Menurut keterangan saksi-saksi, korban disitu sedang minum-minuman keras, sebab terbukti di TKP kami amankan botol Miras,” tegasnya.

    Ditambahkan Kasat, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Tanggamus guna menguak kejadian sebenarnya. “Untuk korban, disemayamkan di rumah duka di Pekon Tekad yang akan dimakamkan besok,” pungkasnya.

    Sementara, dalam keterangan pelaku MS, mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara spontan ketika korban mengancam kakak kandungnya. “Saya spontan aja melakukan itu sebab dia mengancam kakak saya,” ucap pria beranak tiga tersebut. (Wisnu/hardi/red)