Kategori: Tanggamus

  • Atizah Balita 4 Tahun Penderita Hydrosefalus Sejak Dalam Kandungan Tak Pernah Ditangani Medis

    Atizah Balita 4 Tahun Penderita Hydrosefalus Sejak Dalam Kandungan Tak Pernah Ditangani Medis

    Tanggamus (SL)-Atizah, balita empat tahun, warga Pekon Tekad, Blok III, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus hanya berbaring di tempat tidur. Ukuran kepalanya lebih besar dari tubuhnya, bocah penderita hydrosefalus sejak lahir itu, belum pernah ditangani medis. Sabtu (24/08/19)

    Kelainan itu sudah diderita Atizah sejak dalam kandungan. Dan sampai kini usianya sudah empat tahun belum pernah ditangani medis. “Begitu dia lahir memang sudah begitu (kepalanya lebih besar), makanya waktu itu dilahirkan sesar katanya biar tidak makin parah,” ujar Sulaiman, kakek dari Atizah, Sabtu (24/8/19) dikediamannya.

    Warga Pekon Tekad, blok III, Kecamatan Pulau Panggung menceritakan, dulu Atizah coba pernah dioperasi di RSUD Abdoel Moeloek, Bandar Lampung. Saat itu usianya belum genap setahun lantas pihak rumah sakit memasukannya dalam inkubator.

    Setelah 20 hari, operasi belum juga dilakukan. Pihak keluarga mulai gelisah karena harus menanggung hidup menjaganya selama di rumah sakit. Akhirnya berdasarkan putusan keluarga besar, Atizah di bawa pulang. “Waktu itu juga pertimbangan kami, anak ini masih kecil, berat rasanya kalau harus dioperasi. Akhinya dibawa pulang dan sampai sekarang tidak pernah lagi periksa ke rumah sakit,” ujar Sulaiman.

    Ia mengaku, pengobatan hanya dilakukan secara alternatif. Namun keluarga mengakui hasilnya tidak dapat menyembuhkan Atizah dari penyakit tersebut. Untuk saat ini, sebenarnya keluarga berharap ada kesempatan pertolongan lagi kepada putri dari Dini, atau ibunya yang berstatus janda. Sebab usaha yang selama ini ditempuh tidak membuahkan hasil. “Dari puskesmas sudah pernah melihat dan bilang, ini bisa disembuhkan,” terang Sulaiman.

    Ia mengaku untuk saat ini, dirinya memang berharap untuk penanganan medis. Namun untuk itu perlu dana dan juga pengaktifan kembali BPJS yang sudah non aktif sekitar tiga tahun lalu. “Waktu itu tidak bayar BPJS lagi karena berat bayarnya. Sebab keperluan Atizah juga banyak seperti susu, pempers, makannya. Sedangkan dalam BPJS ada enam orang, satu keluarga, bayar tiap bulan, tidak boleh satu orang saja,” terang Sulaiman.

    Ia mengaku, selama ini bekerja sebagai petani kebun dengan hasil tahunan, lalu membuka warung, dan sebagai tukang ojek. Pendapatan itu hanya bisa untuk keperluan hidup, keperluan Atizah. “Kalau bisa minta bantuan pemerintah gitu, biar bisa operasi. Pokoknya bagaimana usahanya, untuk hasilnya nanti bagaimana kami iklas, yang penting usaha sudah dilakukan,” terang Sulaiman. (wisnu)

  • Asik Nyabu Dengan “Brondong” di Rumahnya Janda “Bohai” di Tangkap Polisi

    Asik Nyabu Dengan “Brondong” di Rumahnya Janda “Bohai” di Tangkap Polisi

    Tanggamus (SL)-Asyik “nyabu” diruangn tamu dengan “brondongnya”, Kr (39), janda dua anak, bersama Se (28), di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, diringkus Tim Polsek Pagelaran,  Kamis (22/8/19) dinihari. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanggamus, Jumat 23 Agustus 2019.

    Barang bukti

    Informasi di Pekon Gumuk Mas, menyebutkan keduanya Kr dan Sem warga Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, sedang mengkonsumsi Sabu di rumah KR di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran. Sekitar pukul 3.00, Tim Polsek melakukan penggerebekan.

    Polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap/bong, 2 klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 11 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 2 cuttonbud, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 jarum, 1 kaca pirex berisi kristal sabu dan 2 korek api gas.

    Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, mengungkapkan, kedua terduga ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah Kr sering dijadikan tempat menyalahgunakan Narkoba. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua terduga tanpa perlawanan dengan dikuatkan barang bukti yang ditemukan di TKP.

    “Kedua terduga diamankan sekitar pukul 03.00 Wib saat asik mengkonsumsi sabu di ruang tamu,” ungkap AKP Syafri Lubis dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Jumat (23/8/19) pagi.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan sementara kedua terduga bahwa Sabu didapatkan dari seorang rekannya berinisial B beralamat di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu. “Kami langsung bergerak pengembangan ke Fajaresuk Pringsewu namun sayang, sesorang yang disebutkan para terduga tidak ditemukan,” ujarnya.

    Dikatakan Syafri Lubis, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seperangkat alat hisap/bong, 2 klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 11 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 2 cuttonbud, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 jarum, 1 kaca pirex berisi kristal sabu dan 2 korek api gas. “Barang bukti tersebut diamankan ketika penangkapan, berada di kasur busa ruang tamu rumah KR,” kata dia.

    Lebih lanjut, untuk penyidikan lebih lanjut, kedua terduga dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Keduanya, sudah kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” tandasnya.

    Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan 2 terduga Polsek Pagelaran. Kedua terduga, saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif guna terangnya perkara tersebut. “Untuk penerapan pasal sementara keduanya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Hendra Gunawan dalam keterangan mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. MH di ruang kerjanya.

    Kepada wartawan Kr mengakui telah mengenal sabu sejak 2017, bahkan Dia sering memakainya untuk menjaga staminanya. Namun janda beranak dua itu, setelah ditangkap Polisi mengaku menyesali perbuatannya. “Sekarang nyesel, saya akan berubah,” ucapnya. (red/*)

  • Kabar Ada Pegawainya Tertangkap, Kajari Tanggamus Cepat Kordinasi Ke Direktorat Narkoba Polda Lampung

    Kabar Ada Pegawainya Tertangkap, Kajari Tanggamus Cepat Kordinasi Ke Direktorat Narkoba Polda Lampung

    Tanggamus (SL)-Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan koordinasi dengan irektorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terkait kabar tertangkapnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas dugaan penyalahgunaan narkotika, waktu lalu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa, SH.,MH, menerangkan bahwa, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Lampung. Menurutnya, hal itu untuk menjaga agar informasi yang beredar tidak menjadi sumir.

    “Kami baru mendapat informasi hari ini, mengingat tempat kejadian perkaranya ada di Wilayah Hukum Bandar Lampung dan bukan di Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus, jadi kami sedang berkoordinasi dan menunggu hasil dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan BNN,” jelasnya David dalam keterangannya, Rabu (21/8/19).

    Menurut David, saat ini dirinya sedang melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan apabila terbukti Narkoba akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Terkait hal itu kami juga sudah melapor ke Kejati Lampung, tentunya akan ditindak jika terbukti Narkoba,” tutupnya.

    Sebelumnya ditulis sejumlah media, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. PNS tersebut  diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun saat diamankan petugas dari Subdit 3 pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan oknum tersebut.

    Saat dilakukan tes, urine  positif mengandung amphetamin, senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika. Adapun Identitas dari oknum PNS Kejari Tanggamus tersebut yakni AL, yang diakui Shobarmen sebagai pegawai. AL ditangkap dalam pengembangan dari salah satu penyalahguna narkotika. “Rupanya beli,” ucapnya Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Selasa (20/8/19).

    Menurutnya, tidak ada barang bukti yang diamankan dari AL, sehingga oknum tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). “Rehabilitasi, karena barang bukti gak ada,” tandasnya. (hardi/Rusdi)

  • Dua Pelaku Komplotan Perampok Bos Kopi Ulu Belu Tertangkap, Melibatkan Anak Buah Sendiri

    Dua Pelaku Komplotan Perampok Bos Kopi Ulu Belu Tertangkap, Melibatkan Anak Buah Sendiri

    Tanggamus (SL)-Sembilan hari perburuan petugas gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Tanggamus, menangkap dua pelaku perampok pengepul kopi di Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Pelaku melibatkan anak buahnya yang sehari sehari menjadi kuli angkut kopi, yang bekerjasama kerabatanya. Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakaan di kaki, Senin (19/8/19) pukul 03.00 Wib.

    Barang bukti

    Dua tersangka berhasil dibekuk di dua tempat berbeda yakni Pekon Sinar Banten Ulu Belu, Tanggamus dan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat. Kedua tersangka bernama Deni (27) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus dan N (40) warga Desa Sumbersari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat. Mereka merampok secara sadis melukai korban dengan tembakan dan senjata tajam.

    Dari penangkapan kedua tersangka, dan pengembangan di rumah pelaku yang belum tertangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut berupa 4 unit sepeda motor, 4 bilah senjata tajam jenis golok, 2 pasang sepatu bot, pakaian yang digunakan para pelaku, 2 unit Hp, 5 buah lampu senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng dan uang tunai sejumlah Rp. 4,6 juta.

    Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhani membenarkan ditangkapnya dua pelaku dari komplotan perampok sadis di Ulu Belu Tanggamus itu. “Ya memang kita ada Tim yang membackup Polres Tanggamus untuk ungkap peampokan itu. Hasil baru menangkap dua pelaku berdasarkan serangkaian penyelidikan dan bukti petunjuk yang ada,” katanya.

    Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni D di Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus dan N di Desa Simpangsari, Sumberjaya, Lampung Barat. dan tersangka lainnya maasih dalaam pengejaran. Dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.

    Kasat Reskrim Polres Tangamus AKP Edi Qorinas. dalam exspose di Polres Tanggamus, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban. “Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp4,6 juta,” jelasnya.

    Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus. “Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut,” kata AKP Edi Qorinas.

    Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp. 25 juta. “Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,” ujarnya.

    Ditambahkan Kasat, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya. “Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman,” tandasnya.

    Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8/19). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.

    Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam. (Hardi/Red)

  • Pj Kepala Desa Pekon Tulung Sari Dan Staf Honor Kecamatan Bandar Negeri Suoh Ditangkap “Nyabu” di Wonosobo

    Pj Kepala Desa Pekon Tulung Sari Dan Staf Honor Kecamatan Bandar Negeri Suoh Ditangkap “Nyabu” di Wonosobo

    Tanggamus (SL)-Pj Kepala Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negri Semong (BNS) Herni (46) dan Riyan (27)  pegawai Kecamatan BNS, ditangkap Tim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, saat sedang pesta sabu di salah satu kontrakan, di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Sementara dua rekan lainnya berhasil lolos.

    Kapolsek tunjukan barang bukti

    Informasi di lokasi penggerebekan menyebutkan, Herni, Pj Kepala Pekon Tulungsari Kecamatan BNS, warga Pekon Bandar Sukabumi, itu sedang pesta narkoba, bersama rekannya bernama Riyan (27) oknum Honorer Kecamatan BNS warga Pekon Gunuh Doh, dan dua orang lainnya.

    Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba. “Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, Polsek Wonosobo mengamankan HR dan RY, dua terduga penyalahgunaan Sabu di salahsatu kontrakan di Pekon Soponyono,” katanya di Mapolsek Wonosobo, Rabu (21/8/19).

    Menurut Iptu Amin Rusbahadi, berdasarkan hasil pemeriksaan terduga Herni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan satu Pejabat Kepala Pekon/Desa di Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus. Sementara RY merupakan pegawai honorer di Kecamatan BNS. “Terduga HR, merupakan PNS juga Pj. Kakon di Kecamatan BNS dan RY merupakan pegawai honorer di kantor Kecamatan BNS,” kata  Amin Rusbahadi.

    Amin menerangkan, sebelum penggerebegan para pelaku berempat sedang berpesta Sabu, namun pada saat penangkapan dua rekannya melarikan diri. “Sebelumnya mereka berempat, namun hanya dua yang berhasil ditangkap, sementara 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran,” terangnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berpesta sabu sejak sore hari sekitar pukul 17.00 Wib. Namun petugas mendapatkan informasi masyarakat sekitar pukul 19.00.Wib. “Pengakuan para terduga, mereka telah memakai sabu sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu pukul 19.00 kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

    Ditambahkan Kapolsek, pihaknya telah melakukan test urine para terduga dengan hasil positif metafetamine. Dan keduanya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonosobo. “Urine kedua terduga positif sabu. Para terduga dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara Herni mengakui semua perbuatannya bersama rekan-rekannya, bahkan pesta sabu itu dilakukannya sejak pukul 17.00 Wib. Namun pria beranak 4 tersebut berdalih bahwa rekannya bernisial JP dengan membeli sebanyak dua paket seharga Rp1 juta rupiah. “Tadi pakai sabu sejak jam 5 sore, kawan saya yang membeli per paket Rp500 ribu. Saya sendiri 12 kali isapan, RY sebanyak 6 isapan,” ucapnya.

    Herni mengaku, mengenal sabu sejak 3 bulan lalu dan menjabat Pj. Kakon juga sudah 3 bulan lamanya. Setelah ditangkap polisi, Herni dan Riyan mengaku menyesali perbuatannya.  “Kenal sabu sudah 3 bulan. Kami menyesal,” ucap keduanya kompak. (Wisnu/red)

  • Alfurqon Balita Menderita Gizi Buruk di Tanggamus

    Alfurqon Balita Menderita Gizi Buruk di Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Alqufron (1,5 Th) penderita gizi buruk(Stunting) hanya bisa terkolek lemas di atas tempat tidur. Diusianya pada bayi normal dan sehat pada umumnya seharusnya Alqufron sudah bisa jalan dan berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya.

    Anak dari pasangan suami istri Marhawi dan Rodiyah Pekon Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ini mengalami gizi buruk semenjak lahir, dan tadinya mereka tidak tau  kalau anaknya menderita gizi buruk(stunting), yang mereka tau sebatas mitos yang ada di kampung” sawan bangkai.”

    Untuk pengobatan anaknya Marhawi kepada Sinar Lampung.com mengaku tidak punya biaya untuk pengobatan anaknya, karena dia sendiri bekerja sebagai aparat pekon(Kadus) yang berpenghasilan 500.000, rupiyah dalam satu bulan, itupun bisa di terima 6 bulan sekali saat dana desa (DD) cair,.

    “Untuk pengobatan anak saya sih pingin, tapi gimana lagi kami gak mampu, karena kami hanya seorang kadus yang berpenghasilan 500.000 perbulan, dan bisa saya terima setiap 6 bulan saat dana desa cair.” keluhnya (Sabtu/17/8/19) di kediamannya.

    Sementara itu Rodimah (ibu Alqufron) mengaku bahwa Alqufron pernah dijenguk oleh pihak kesehatan dari puskesmas siring betik sekali dan atas nama Pemkab Tanggamus memberikan bantuan  berupa kacang hijau(1kg), telor(1kg) dan gula merah(1/2kg), dan pihak kesehatan menganjurkan agar Alqufron di bawa kerumah sakit.

    “Sekitar sebukan yang lalu pihak puskesmas siring betik pernah kesini membawa mobil, dan atas nama pemerintah Tanggamus memberikan kacang hijau (1kg), telor(1kg) dan gula merah (1/2kg), dan beliau menganjurkan kepada kami agar anak kami bawa kerumah sakit,” jelasnya(17/8/19).

    Dengan terisak Rodimah mengharapkan bantuan kepada Pemkab Tanggamus dan sukarelawan untuk kesembuhan Alqufron, “Untuk pengobatan dan kesembuhan Alqufron saya mohon bantuanya kepada pemerintah dan relawan yang peduli,” ucap Rodimah

    Sementara sampai berita ini di sampaikan, pihak kesehatan yang terkait belum dapat dimintai keterangan karena  bertepatan dengan hari libur. (hardi)

  • Caleg PKB Pringsewu Terpilih Dilaporkan Kasus Pencabulan Rekannya?

    Caleg PKB Pringsewu Terpilih Dilaporkan Kasus Pencabulan Rekannya?

    Pringsewu (SL)- Calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Pringsewu IN dilaporkan seorang perempuan muda atas dugaan tindakan tak senonoh atau pencabulan ke Polres Tanggamus. IN diketahui Caleg terpiliha Dapil 2 Pringsewu, merupakan warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pelapornya NA alias IK didampingi pengacaranya melaporkan kasus itu ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/08/19) siang.

    Kuasa hukum korban usai melapor ke Polres Tanggamus

    Laporan NA alias IK, warga Kecamatan Pringsewu itu, sesuai dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 16 Agustus 2019 yang ditanda tangani Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aiptu Wanto H. Setelah mendapatkan surat tanda bukti laporan, kemudian NA alias IK langsung diperiksa intensif untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas piket Satreskrim Polres Tanggamus di ruang penyidik.

    Kuasa Hukum NA alias IK, Yalfa Sabri, SH menyampaikan, bahwa pihaknya datang ke Polres Tanggamus untuk melaporkan IN, seorang anggota legislatif terpilih Kabupaten Pringsewu asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Kami melaporkan Caleg tersebut atas dugaan pencabulan atas nama klien saya yang bernama IK,” kata Yalfa Sabri dalam keterangannya usai pemeriksaan.

    Menurutnya, kejadian pencabulan yang dialami kliennya sebenarnya ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang telah disampaikan keterangannya pada penyidik tadi. “TKP ada dua, pertama di Bandar Lampung dan kedua berada di Kabupaten Tanggamus, maka yang yang disini kami laporkan ke Polres Tanggamus,” ujarnya.

    Lanjut Yalfa Sabri, oknum berinisial IN ini adalah Calon Legislatif (Caleg) Terpilih yang akan dilantik pada 19 agustus 2019 mendatang dan kliennya sendiri, diperiksa oleh penyidik selama hampir tiga jam. Yalfa menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari ajakan terduga pelaku oknum caleg terpilih IN kepada korban IK pada Maret 2019 silam untuk menghadiri kegiatan partai di kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dan terduga pelaku dan korban berangkat dengan mengendarai mobilnya.

    Kemudian kala itu, mobil sempat berhenti di Kecamatan Talang Padang karena terduga pelaku IN berpamitan untuk menunaikan solat Jumat setelah itu perjalanan lalu dilanjutkan kembali. Namun setibanya di Kotaagung mobil lalu berhenti di sebuah hotel yang bernama hotel Pelangi, terduga pelaku lalu memaksa korban keluar dari mobil untuk masuk kedalam hotel tersebut, kemudian tindak pencabulan itu terjadi.

    Menurutnya, antara korban dan pelaku saling mengenal dimana mereka sama-sama satu partai dan mencalonkan diri pada pemilihan legislatif lalu, tak pernah ada kecurigaan selama ini yang dirasakan oleh korban. “Sampai pada hari dimana kejadian tersebut terjadi, pelaku mengajak korban ke Kabupaten Tanggamus di daerah kecamatan Wonosobo untuk menghadiri kegiatan Partai,” jelasnya.

    Kesempatan itu, Yalfa Sabri berharap, kepada Polres Tanggamus agar segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Kepada pihak penyidik dalam hal ini Polres Tanggamus untuk dapat segera menindak lanjuti secara prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (hardi/Wagiman/Rls)

  • Plt Kapolres Tanggamus Hadiri Renungan Suci

    Plt Kapolres Tanggamus Hadiri Renungan Suci

    Tanggamus (SL)-Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK menghadiri upacara apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bahagia, Jumat (16/8/18) pukul 24.00 Wib. Malam renungan suci dilaksanakan menyambut peringatan HUT RI ke-74 di TMP yang terletak di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Bertindak sebagai Inspektur Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, SIP. M.Han mengawali upacara dengan membacakan naskah renungan dan apel kehormatan. “Menyatakan hormat yang sebesar-besarnya, atas keikhlasan dan kesucian pengorbanan saudara-saudara sebagai pahlawan dalam pengabdian terhadap perjuangan demi kebahagian Negara dan Bangsa,” ucap Dandim membacakan naskah renungan suci.

    Kemudian dilanjutkan, “Kami bersumpah dan berjanji bahwa perjuangan saudara-saudara adalah perjuangan kami pula dan jalan kebaktian yang saudara-saudara tempuh adalah jalan bagi kami juga,” ucapnya. Kemudian acara renungan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Hadir dalam renungan suci, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati H. AM. Safii, Kasdim 0424 Mayor Inf. Suhada Erwin, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Sekda Hamid Heriansyah Lubis, Kepala Kajari David P. Duarsa, Ketua PN Ardi Wijayanto, Jajaran Pejabat Polres dan Kapolsek Rayon A, Kepala SKPD Kabupaten Tanggamus.

    Upacara renungan suci juga diikuti anggota Polres Tanggamus dan Perwakilan Polsek Jajaran, anggota Kodim 0424/TGM, Dishub, Pol PP dan Basarnas . (Wsnu/*)

  • Oknum Pegawai Dishub Kota Bandar Lampung Geri Tertangkap Narkoba di Tanggamus

    Oknum Pegawai Dishub Kota Bandar Lampung Geri Tertangkap Narkoba di Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung,  Geri Rivolza, warga Pekon Sukabandung, ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti 6 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dan sejumlah barang lainnya.

    Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi rumahnya. “Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam,” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Rabu (14/8/19).

    Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung. “Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wib,” jelasnya.

    Lanjutnya, adapun barang bukit yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam danang tunai Rp. 425 ribu.

    “Barang bukti tersebut diamankan berada di lantai ruang tv diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.

    Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut. “Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(hardi/Nn)

  • Dugaan Pemotongan Dana KPPS Tanggamus Hingga 45%, Kejari Baru Periksa 5 Kecamatan

    Dugaan Pemotongan Dana KPPS Tanggamus Hingga 45%, Kejari Baru Periksa 5 Kecamatan

    Tanggamus (SL)-Dugaan pemotongan dana operasional KPPS Pilres-pileg 2019 lalu, perkaranya tengah diproses tim Kejaksaan Negeri Tanggamus. Ketua PPK Kotaagung Barat, Dian Sherly, yang juga sebagai salah satu Advokad aktif di Kabupaten Tanggamus, nyatakan ikuti aturan hukum yang sedang proses.

    “Sesuai dengan ramainya pemberitaan di media online, nanti itu akan dipanggil semua PPK di 20 Kecamatan. Untuk sementara ini infonya baru 5 Kecamatan yang dipanggil untuk diperiksa keterangan oleh Kejaksaan. Mengenai proses penyelidikan yang berjalan, mau gimana lagi karena sudah masuk ranah hukum, ya kita ikuti aturan hukum,” kata Dian Sherly usai hadiri rapat Pleno KPU di Hotel 21 Gisting. Senin, 12 Agustus 2019.

    Dian menjelaskan, alur dana operasional KPPS dari PPK, Riel untuk dana operasional KPPS Rp2,6 juta, dibagikan sebesar Rp2,4 juta, karena pertimbangan bahwa untuk keseragaman dan sebelumnya sudah putuskan melaui rapat pleno seluruh anggota PPK, PPK yang mengkoordinirnya dan dibagikan ke PPS. “Dana sudah kita bagikan, sejumlah Rp2.400.000 dari Rp2.600.000 itu kita bagikan ke PPS,” ungkapnya.

    Saat disinggung KPPS menerima  dana operasional Rp1,6 juta tidak sesuai jumlah yang seharusnya Rp2,8. Ketua PPK Dian juga sebagai Advokat,  belum bisa mengomentari dengan alasan, karena berbeda Kecamatan. “Saya belum bisa komentar, itu masing -masing dan ranahnya beda- beda tiap Kecamatan. Terkait penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan, sebelum kesana mungkin belum bisa kami jelaskan disini. Nanti setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan, baru bisa kita ceritakan disini,” ungkapnya.

    Diketahui, dugaan pemotongan dana operasional, Kejaksaan Negeri Tanggamus sejauh ini telah memeriksa keterangan untuk struktur PPK,PPS di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Gunung Alip, Kecamatan Wonosobo, Pematangsawa dan Kecamatan Kotaagung, Kecamatan Semaka. (Wisnu/rls)