Tanggamus (SL)-Komisi I DPRD Tanggamus akan panggil Kepala Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2018. Komisi I akan melakukan rapat internal bersama pimpinan, untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat, terhadap dinas terkait dan kepala pekon itu, dan berharap ada laporan tertulis dari masyarakat.
“Kami akan kordinasikan dulu dengan ketua komisi I, kami rapatkan dulu dan kami akan agendakan secepatnya. Namun lebih baik lagi kalau ada laporan khusus dari Lembaga yaitu surat pengaduan ke komisi I terlait dugaan tersebut. Dan secepatnya kami akan panggil Kepala Pekon Negeri Ratu (Marzuki) serta memanggil dan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Kepala PMD dan Camat nya,” kata Jarkoni, anggota Komisi I menanggapi dugaan penyimpangan DD tersebut, diruangan kerjanya, Senin, 25/02/19.
Menurut Jarkoni, jika secara pribadi, dirinya beranggapan harus ditindak lanjuti. Apalagi sudah menjadi konsumsi media, dan perhatian publik. “Kalau secara pribadi, jika memang bener adanya dugaan tersebut seperti yang diberitakan media, harus ditindak lanjuti. siapapun orangnya, karna yang dikelola ini uang negara, tidak bisa semau-maunya. Disisi lain juga dalam pengelolaannya harus tranfaran baik itu pembagunan fisik ataupun hal lainnya,” katanya.
Senada dengan Jarkoni, Anggota DPRD lainya, Neneng segera merespon dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan internal. “Kami akan rapatkan dulu dengan ketua komisi terkait persoalan ini atau dugaan ini. Seperti yang sedang mencuat, baik itu dipemberitaan ataupun di facebook. Setelah itu kami akan ambil tindakan, untuk menghadirkan pihak-pihak terkait,” katanya.
Lanjut Neneng, kalau untuk minggu-minggu ini anggota DPRD banyak yang sedang ada Reses, “Kemungkin Senin depan kita baru bisa bahas dengan ketua,” ungkapnya.
Terpisah, menanggapi permintaan DPRD Tanggamus, Sekretaris Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Tanggamus, Khoiri Kasim, secepatnya akan memenuhi permintaan DPRD Tanggamus. “Memang kami dari LSM LIRA, sudah kordinasi dengan pihak Inspektorat ataupun Polres Tanggamus, terkait dugaan tersebut,” kata Khoiri.
Benar, kata Khoiri, mereka meminta laporan resmi dari Lembaga, kami pun siap untuk layangkan surat pengaduan resmi berikut dengan data-data yang kita himpun selama ini. “Ya secepatnya saya akan layangkan surat laporan Resmi terkait dugaan-dugaan tersebut, seperti permintaan Inspektorat, Kapolres, Kejari, maupun DPRD Tanggamus”, ungkapnya,
Sementara, terkait pemberitaan dugaan Kepala Pekon Negeri Ratu, Marzuki, belum dapat di mintai tanggapan. Informasi di Desa itu menyebutkan ada kesan Kepala Pekon merasa alergi Wartawan. (rls/robet)