Kategori: Tanggamus

  • Pungli Pembuatan PTSL Rp1 Juta di Ketapang,  Pemda dan Kejari Tanggamus Kompak Tidak Melanggar?

    Pungli Pembuatan PTSL Rp1 Juta di Ketapang, Pemda dan Kejari Tanggamus Kompak Tidak Melanggar?

    Tanggamus (SL)-Ratusan massa dari Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilter Lampung dan LIPPAN berunjuk rasa,  pungli program PTSL 2017/2018 di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang mencapai Rp1 juta per warga. Ironisnya Pemerintah Daerah justru melegalkan, dengan dalih Peraturan Pekon, yang disahkan Kabag Hukum Pemkab Tanggamus.

    Aksi Rabu, 30 Januari 2019, di Kantor Pemda,  da Kejari Tanggmus,  di kawal aparat Polres Tanggamus. Dalam Orasinya, Ali Muktamar Hamas, Ketua   LSM GMBI Wilter Lampung menyampaikan, agar kiranya pihak Kejari Tanggamus dapat menindak tegas oknum pelaku pungli PTSL 2017/ 2018 (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    Ketua LSM LIPPAN, Munsanip menerangkan bahwa warga di Pekon Ketapang di mintai biaya melebihi target sebesar Rp1000.000.

    “Khususnya warga pedukuhan  muara dua di Pekon ketapang bahwa itu ada dalam peraturan pemekonan (PERDES) itu dana yang di tarik untuk bangunan rumah sebesar Rp 500.000 dan untuk perkebunan Rp700.00,  ternyata surat pernyataan yang ditanda tangani masyarakat di pedukuhan tersebut untuk dana bangunan rumah di kenai biaya Rp 1000.000 dan apabila kurang pembayarannya sertifikat tersebut ditahan sampai yang bersangkutan melunasinya yang dilakukan oleh POKMAS” terang Musanip

    Setelah satu jam berorasi di depan kantor Kejari Tanggamus perwakilan pihak LSM GMBI bersama LSM LIPPAN diterima oleh Kasi Intel Kejari Tanggamus Ridho yang mewakili Kepala Kejari Tanggamus diruangannya, ditempat yang sama Ridho Kasi Intel Kejari Tanggamus, menyapaikan tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan kepada awak media.

    Saat dikonfimasi awak media, Ridho menjelaskan, sudah adanya upaya pemanggilan dan memeriksa terhadap pihak terkait, akan tetapi tidak ditemukan perbuatan yang melanggar hukum. “Berdasarkan regulasi yang ada sementara ini, tindakan mereka dibenarkan dan tidak melanggar hukum,” jelas Ridho

    Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arif Rahmat dalam suasana mediasi dengan LSM GMBI dan LIPPAN menjelaskan tentang evaluasi hukum dan klarifikasi hukum terkait Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

    “Rancangan peraturan pemekonan Pekon Ketapang ada, berdasarkan aturan kalaupun harus dievaluasi dan Kabag Hukum tidak menjawabnya, Peraturan Pemekonan tersebut tetap berlaku dan jika diklarifikasi maksudnya, disahkan dulu menjadi Undang-Undang dan diserahkan ke Kabag Hukum kalaupun tidak ada jawaban dari Kabag Hukum, peraturan tersebut tetap berlaku ” tandas Arif.

    Ditambahkan Kasubag hukum Andi kholil , “Jika dalam pelaksanaan nya dana Rp200.000 tidak cukup di perbolehkan memunggut biaya tambahan yang besarannya di sesuaikan dengan kebutuhan dan di musyawarahkan dan dituangkan di peraturan pemekonan karena itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya (PERBUB),”.

    “Jika peraturan ini tidak dilaksanakan  sekian sertifikat yang diberikan kepada kabupaten Tanggamus tidak akan terserap” tandasnya. (Wisnu/Hardi)

  • Forkopimcam Gisting MOU Siskamling

    Forkopimcam Gisting MOU Siskamling

    Tanggamus (SL)-Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang beberapa bulan lagi akan digelar, Uspika/Forkopimcam Gisting Tanggamus menggelar koordinasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) peningkatan keaktifan Siskamling, Rabu (30/1/19).

    Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Ratu Kuring Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting tersebut dihadiri Camat Gisting Purwanti, S.Psi MM, Danramil Talangpadang Kapt Arh. Maman, Kapolsek Talangpadang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom serta Kepala Pekon se Kecamatan Gisting.

    Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam penyampaiannya kepada Camat dan para kepala bahwa kerawanan Curanmor terdapat peningkatan. Untuk itu sangat diperlukan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan kegiatan Siskamling mandiri berupa kegiatan Ronda malam. “Sebab selain sebagai tindakan pencegahan terhadap kriminalitas juga sebagai antisipasi kejadian menjelang Pileg dan Pilpres 2019,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga.

    Selanjutnya, Danramil Talangpadang Kapten Arh. Maman dalam kesempatan itu menambahkan bahwa Siskamling harus dibuat secara berstruktur dan dibuatkan jadwal serta kelengkapan kegiatannya. “Hal itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat, agar di setiap pekon dirapatkan kembali mengenai sanksi dan kewajiban warga masyarakat,” tutur Danramil.

    Kesempatan tersebut Camat Gisting mengapresiasi apa yang yang disampaikan Kapolsek dan Danramil, pihaknya beserta kepala pekon akan mendukung sehingga tercipta keamanan yang Kondusif. “Kami juga mendukung penuh apa yang diprogramkan Polsek dan Koramil sebab hal itu tentunya untuk kemananan masyarakat juga,” tegas Camat Gisting. (Wisnu/*)

  • MRSF Polres Tanggamus Gandeng Inton Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong

    MRSF Polres Tanggamus Gandeng Inton Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong

    Tanggamus (SL)-Kampanye Millenial Road Safety Festival (MRSF) Polres Tanggamus menggandeng kearifan lokal, Jajar Inton Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong. Sepuluh Inton yang didampingi 4 Polantas dengan piawai dan lantang mengajak masyarakat khususnya Millenial di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu untuk menghadiri gelaran program yang dihelat Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus pada Maret 2019 mendatang.

    Polres Tanggamus sosialisasikan MRSF bersama keraifan lokal

    Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, menggungkapkan, sebagai wujud meningkatkan promosi MSRF dengan menghadirkan kearifan lokal di wilayah hukum Polres Tanggamus, kami berkoordinasi dengan perwakilan kerajaan Paksi Pak Skala Brak untuk membantu mempromosikan program Mabes Polri tersebut. “Pihak Skala Brak sangat menyambut baik dan mendukung hal itu dan kemarin Senin, 28 Januari 2018, sepuluh inton mendeklarasikan MSRF di Polres Tanggamus,” ungkap AKBP Hesmu Baroto.

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan hal itu merupakan upaya dan peran serta Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH yang telah membantu dalam pelaksanaannya, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada semua pihak dan keluarga Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong khususnya jajar inton yang telah membantu sosialisasi MSRF Polres Tanggamus,” tandasnya.

    Dilain pihak Supriyan selaku pembina seni budaya Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong menyambut baik bantuan yang diminta Polres Tanggamus. Sebab menurutnya merupakan kegiatan positif dalam mencegah kecelakaan usia millenial bahkan hingga melibatkan kearifan lokal.

    “Kami juga bangga dengan hal itu. Semoga apa yang direncanakan Polres Tanggamus dalam ajang millennial road safety featival tersebut dapat terlaksana dengan baik, serta dengan kearifan lokal melalui penampilan jajar inton dapat lebih meningkatkan minat masyarakat untuk hadir,” tegas Supriyan. (Wisnu/*)

  • Pemda Tanggamus Legalkan Pungli PTSL Ketapang, GMBI dan Lippan Ancam Unjukrasa

    Pemda Tanggamus Legalkan Pungli PTSL Ketapang, GMBI dan Lippan Ancam Unjukrasa

    Tanggamus (SL)- Pemerintah Daerah Tanggamus melegalkan dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Pekon Ketapang,  Kecamatan Limau,  Tanggamus. Bagian Hukum Pemda Tanggamus menyebutkan Penarikan uang Rp700-Rp1 Juta oleh Aparat Pekon,  itu sudah sah karena berdasarakan peraturan yang dibuat oleh Kepala Pekon Ketapang.

    Kabag Hukum Pemda Tanggamus Arif Rahmat menyatakan pihaknya telah melegalkan Peraturan Pemekonan tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, artinya Pemda Tanggamus telah melegalkan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 itu.

    “Peraturan pemekonan diperbolehkan secara aturan, karena mereka otonom, dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan, dasar hukumnya sudah ada yaitu sebesar Rp200.000 dan diperbolehkan penambahan biaya lain yang tidak disebutkan nominalnya adapun  Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu sebesar Rp500 ribu disesuaikan kebutuhan,” kata Arif Rahman, didampingi Kasubag Hukum Andi Kholil

    Sebelumnya, Kabag Hukum Pemda Tanggamus, Arif Rahmat, menyebutkan bahwa, Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham terkait teknisnya. Dan dia sudah mendelegasikan ke Kasubagnya, yang menjadi tupoksinya.

    Kasubag Hukum Andi Kholil membenarkan bahwa dirinya telah mengundang Camat Limau dan mengundang Kepala Pekon Ketapang untuk menghadap ke kantornya. Namun hanya camat yang hadir sedangkan kakonnya tidak dapat hadir dengan alasan tertentu. Kepala Pekon tidak menghiraukan undangan dari Kabag hukum Pemda Tanggamus karena dia merasa dirinya benar dengan adanya peraturan pemekonan

    “Kemaren itu sudah saya upayakan, cuman kami inikan sulit juga. Kami inikan lagi sibuk ini liat sendirikan, sebetulnya inikan mau di datangin beliau itu. Sekarang ini berbeda dengan UU 23, jadi Pekon itu diberi Otonom, kalau peraturan itu melanggar bisa dibatalkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

    Sementara LSM GMBI Distrik Tanggamus, dan LSM Lippan akan mengadakan demo mendesak Pemerintah setempat segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan melegalkan Pungutan Liar oleh kepala Pekon. Paslany, Presiden jelas menyebutkan bahwa tidak ada biaya dalam program PTSL.

    “Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus, kejaksaan  dan kepolisian untukr segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Selasa 29 januari  2019.

    Musanip, Ketua Lippan, menambahkan, pihaknya merasa ada kejanggalan di dalam terbitnya Peraturan Pemekonan tersebut. Jika ditelaah lebih dalam, dari lembaran- lembaran pada Peraturan pemekonan tesebut, diduga peraturan itu cacat administrasi.

    “Jika permasalahan terbitnya Peraturan Pemekonan mengenai pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan menjadi pembiaran, akan menjadi bola liar, dimungkinkan akan lebih banyak lagi kejadian Pungli di setiap wilayah Tanggamus, bahkan akan mencapai Rp5000.000/Buku,” tandasnya. (Hardi/Wisnu)

  • Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Pekon Banjarnegoro-Kanoman

    Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Pekon Banjarnegoro-Kanoman

    Tanggamus (SL)-Jembatan penghubung antara Pekon Banjarnegoro Kecamatan Wonosobo dan Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/1/19). Peresmian jembatan yang diberi nama jembatan gotong royong itu dilakukan langsung Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, juga disaksikan Forkopimda Tanggamus.

    Bupati kasi kata sambutan usai acara peresmian

    Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, selain hadir pihaknya juga melaksanakan pengamanan bersama TNI, Polsek Wonosobo dan stakeholder lain sebagai wujud sinergitas. “Pengamanan tersebut dilaksanakan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar,” kata AKBP Hesmu Baroto disela kegiatan.

    Sementara Bupati Hj. Dewi Handjayani dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan jembatan yang menghubungkan antar kecamatan yaitu Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Semaka.

    “Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan apabila kebutuhan pokoknya dapat terpenuhi seperti, kebutuhan akan sandang, pangan, rasa aman serta lingkungan yang baik maka akan tercipta kesejahteraan,” kata Bupati mengawali sambutannya.

    Bupati mengungkapkan, Pemkab Tanggamus tiada hentinya berikhtiar guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karenanya selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam hal memenuhi ketersediaan Infrastruktur berupa prasarana fisik bangunan Gedung, Kantor, Jalan, Jembatan dan lainnya.

    Sebab menurutnya, faktor penunjang pengembangan suatu wilayah dan jembatan yang diresmikan itu merupakan sarana untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. “Diharapkan dengan terbangunnya jembatan penghubung ini, arus transportasi dan mobilisasi penduduk semakin lancar dan tentunya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

    Bunda Dewi Menambahkan,dahulu Warga masyakarat harus melewati Sungai dengan getek(perahu)dan jembatan gantung yang sudah rapuh. Saat ini dengan dibangunnya jembatan ini warga sekitar dan pengguna lainnya tidak perlu jalan memutar khususnya untuk pengguna mobil.

    Bupati menuturkan, jembatan gotong royong dibangun dengan arsitektur modern yang kuat dan kokoh membentang sepanjang 60 Meter menghubungkan dua kecamatan yaitu kecamatan Wonosobo dan kecamatan Semaka menelan dana Rp. 15 Millar, untuk itu ia berharap masyarakat juga membantu memeliharanya untuk kebaikan bersama.

    “Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memelihara sarana-prasarana infrastruktur ini. Kepada aparat kecamatan dan aparat pekon, saya minta untuk secara kontinyu melakukan pembinaan kepada masyarakat dan dapat menjelaskan akan pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun ini,” tandasnya.

    Ditempat terpisah salah seorang warga setempat mengatakan bahwa sebelumnya, warga hanya melewati jembatan gantung yang lapuk dan berbahaya. Sebagian warga lainnya menyeberang menggunakan rakit atau getek. “Terima kasih  kepada  pemeritah Tanggamus sudah  membangun jembatan penghubung Wonosobo dan Semaka. Sebelumnya kita menggunakan jembatan gantung, warga sering terjatuh dan hanyut,” kata Bakri.

    Hal senada dikatakan warga lainnya, Kasiem. Menurutnya, masyarakat sangat senang dengan dibangunnya jembatan tersebut. Sebab masyarakat sebelumnya hanya menggunakan rakit jika ingin menyebrang. “Alhamdulillah. Terimakasih  kepada pemerintah,” ujarnya. (*/Wisnu)

  • Polsek Semaka Bubarkan Arena Judi Koprok

    Polsek Semaka Bubarkan Arena Judi Koprok

    Tanggamus (SL)-Polsek Semaka Polres Tanggamus menggerebek lokasi judi koprok, di lapak perjudian di Dusun Klaten. Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka , Rabu (23/1/19) malam. Bandar dan pemasang kocar kacir melarikan diri saat petugas patroli datang.

    Petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 1 lapak, 4 Mata Dadu, landasan berbentuk piring, 1 Tempurung, 1 terpal dan Uang tunai Rp144 ribu pecahan 2 lembar pecahan Rp. 50 ribu, 2 lembar pecahan Rp. 10 ribu, 4 pecahan Rp. 5 ribu, 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu.

    Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Heri Yuliansyah mengungkapkan, sejumlah barang bukti diamankan dari lapak perjudian tersebut ketika petugas melaksanakan patroli malam antisipasi kejahatan di wilayah pekon tersebut.

    Di saat patroli rutin pihaknya menerima informasi adanya perjudian sehingga petugas mengarahkan laju kendaraan ke dusun tersebut, namun sayang para pelaku judi yang mengetahui kedatangan petugas kabur TKP ke berbagai arah. “Barang bukti perjudian tersebut ketika petugas melaksanakan patroli pukul 23.15 Wib,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

    Iptu Heri Yulianto mengatakan atas diamankannya barang bukti tersebut pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi guna melakukan penyelidikan para pelaku perjudian tersebut. “Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, mudah-mudahan ada titik terang para pelakunya,” tandasnya. (Wisnu/*)

  • Duda Buruh Kebun “Rudapaksa” Pelajar Kelas Tiga SD

    Duda Buruh Kebun “Rudapaksa” Pelajar Kelas Tiga SD

    Tanggamus (SL)-Duda beranak satu, JS (27) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Padang, karena terlibat kasus pencabulan dan perkosaan bocah (11), pelajar kelas 3 SD, di lain kecamatan.

    Kapolsek Pugung memberikan penjelasan kepada wartawan

    Korban diketahui adalah putri teman sekerja pelaku, sebagau buruh perkebunan, di Kecamatan Pugung, Tanggamus. Pelaku menjempur korban di sekolah, dengan dalih diminta orang tuanya, karena ada urusan keluarga. Lalu pelaku membawa korban jalan jalan, dan dibawa ke gubuk, dan melakukan aksinya. Korban yang berontak sempat dipukul, hingga tak berdaya.

    Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yasin Ariga, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan SN (37) ibu korban warga Kecamatan Pugung. “Tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 20 Januari 2019 ketika berada dirumah pamannya di Kampung Poncowati Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah,” kata Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (24/1/19) sore.

    Laporan tersebut dilakukan oleh ibu korban pada tanggal 7 Januari 2019 setelah mendengar cerita anak korban telah dirudapaksa oleh pelaku bahkan mengakibatkan korban mengalami pendarahan. “Berdasarkan laporan tersebut, dikuatkan barang bukti dan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun dia telah melarikan diri ke Lampung Tengah hingga tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019,” terangnya.

    Kapolsek menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura disuruh ibunya untuk menjemput korban dari sekolah pada Senin, 07 Januari 2019, sekira jam 09.00 Wib dengan beralasan kepada gurunya bahwa ada keperluan keluarga.

    Kemudian setelah diberi izin pulang, tersangka memperdayai korban dengan membeli buah-buahan di pasar Talang Padang lalu dengan naik ojek membawa korban ke salah satu gubuk di Pekon Banding Agung dan mencabulinya dan memperkosanya.

    Kala itu korban sempat memberontak namun tersangka memukul korban sehingga korban tak berdaya, dengan beringasnya tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya itu. “Tersangka berteman dengan ibu korban karena satu pekerjaan di perkebunan di Kecamatan Pugung Tanggamus,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu Iptu Khairul Yasin berpesan kepada orang tua agar tidak mudah percaya kepada orang lain, selain itu kepada pihak sekolah juga agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada orang yang mengaku keluarga siswa. “Mari bersama-masa menjaga anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan,” pesannya.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian sekolah dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 junto 76 D, pasal 82 ayat (1) junto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Tidak Ada Niat

    Sementara, tersangka yang berprofesi buruh itu dihadapan Kapolsek dalam keteranganya mengakui semua perbuatannya. Memang awal dia hanya berniat ingin menjemput dan mengantarkannya pulang sebab korban memang sering bertemu apabila dia dibawa ibunya ke kebun. “Khilaf pak, waktu dibonceng ojek dia posisinya ditengah dan saya dibelakang sehingga dari situ timbul niat mencabuli,” ujar pria bertubuh sedang itu.

    Kesempatan itu, ia mengaku baru pertama kali perbuatan itu dilakukan dan menyesali perbuatannya sehingga mengakibatkan korban menjadi trauma serta dia dijerat dalam perkara pidana. “Nyesel dan tidak akan mengulang,” tutur duda beranak satu tersebut. (Wisnu/*)

  • Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Pekon Direstui Pemkab Tanggamus dan Terus Berlanjut?

    Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Pekon Direstui Pemkab Tanggamus dan Terus Berlanjut?

    Tanggamus (SL)-Pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) Pekon Ketapang,  Kecamatan Limau,  Tanggamus terus dilakukan. Aparat Pekon melegalkan hal itu berdasarakan peraturan Pekon (desa, Red), yang dibuat oleh Kepala Pekon Ketapang.

    Sementara, pihak Pemda Tanggamus terkesan membebarkan Peraturan Pemekonan tersebut, yng diduga sudah dipergukan untuk melegalkan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 lalu.

    Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, saat dimintai pendapatnya menjelaskan bahwa, Kepala Pekon dalam membuat Peraturan Pemekonan tidak boleh melanggar Peraturan seperti Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah bahkan Undang – Undang yang ada di atasnya.

    “Mekanismenya, Bagian Hukum Pemerintah Daerah harus mengevaluasi setiap rancangan Peraturan Pemekonan yang dibuat oleh Kepala Pekon, sebelum peraturan tersebut di terapkan,” jelasnya di Rumah Dinas DPRD Tanggamus, Jum’at – (18/1/19)

    Sementara Kabag Hukum Pemd Tanggamus, Arif Rahmat, yang sebelumnya menyebutkan bahwa, Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham terkait teknisnya. Dan dia sudah mendelegasikan ke Kasubagnya, sebab hal itu masuk tupoksinya. Menurutnya, permasalahan tersebut tahun 2017, sedangkan Dia pindah ke Kabag Hukum Kabupaten Tanggamus di bulan Juni tahun 2018.

    “Peraturan pemekonan diperbolehkan secara aturan, karena mereka otonom, dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan, dasar hukumnya sudah ada, adapun yang Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu masih Rancangan saya belum liat karena tertulisnya masih Rancangan,” jelasnya.

    Arief Rakhmat menambahkan, subtansinya tergantung isinya, oleh sebab itu dia mau melihat yang asli terlebih dahulu. “Sah atau tidaknya kita liat dari faktanya, inikan foto copi dan untuk mendapatkan Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang yang asli, kami meminta agar LSM GMBI membuat surat tertulis,” tandasnya.

    Diwaktu yang sama Kasubag Hukum Tanggamus Andi Kholil menjelaskan bahwa, dia telah menelpon Camat Limau melalui Kasi Pemerintahan supaya mengundang Kepala Pekon Ketapang untuk menghadap ke kantornya, namun belum juga berkesempatan datang kekantornya.

    “Kemaren itu sudah saya upayakan, cuman kami inikan sulit juga, kami inikan lagi sibuk ini liat sendirikan, sebetulnya inikan mau di datangin beliau itu. Sekarang ini berbeda dengan UU 23, jadi Pekon itu diberi Otonom, kalau peraturan itu melanggar bisa dibatalkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa, terkait dugaan pungli PTSL yang terjadi di beberapa wilayah Pekon, Kabupaten Tanggamus, muncul tanya atas penegakan hukum di Kabupaten setempat. Salah satu yang saat ini mencuat dugaan pungli di Pekon Ketapang, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparatur yang berwenang.

    LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak Pemerintah setempat, melalui Bagian Hukum Sekretariatan Pemkab, segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum Pungli.

    “Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Kabag Hukum Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Rabu 05 Desember 2018.

    Amroni menuturkan, pihaknya merasa ada kejanggalan di dalam terbitnya Peraturan Pemekonan tersebut. Jika ditelaah lebih dalam, dari lembaran- lembaran pada Peraturan pemekonan tesebut, diduga peraturan itu cacat administrasi.

    “Jika permasalahan terbitnya Peraturan Pemekonan mengenai pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan menjadi pembiaran, akan menjadi bola liar, dimungkinkan akan lebih banyak lagi kejadian Pungli di setiap wilayah Tanggamus, bahkan akan mencapai Rp1.500.000/Buku,” tandas Amroni.(Wisnu/*)

  • Panglong Kayu dan Rumah Pengepul Rongsokan Ludes Terbakar

    Panglong Kayu dan Rumah Pengepul Rongsokan Ludes Terbakar

    Tanggamus (SL)-Panglong Kayu, dan Satu Rumah ludes terbakar, di Lingkungan Panca Warna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (19/1/19) dinihari, sekitar pukul 01.30 Wib. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian diperkirakan ratusan juta rupaih.

    Petugas melakukan olah TKP

    Panglong milik Hasbi (47), dan rumah kediaman milik Dedi (46), rata dengan tahan. Hasby mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan korban Dedi (46) juga mengalami kerugian senilai Rp100 juta. Polisi melakukan penyelidikan penyebab kebakaran. tim inafis melakukan olah tkp, dan melihat 4 titik dalam proses identifikasi serta mengambil 4 plastik sampel arang.

    Identifikasi di lokasi dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, SH bersama Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH. “Kami bersama tim inafis lnafis mendatangi dan olah TPKP diduga kebakaran bersama Kapolsek Kota Agung dan hasilnya akan kita sampaikan setelah evaluasi tim,” ungkap Iptu Ramon Zamora di lokasi olah TKP.

    Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, menjelaskan kebakaran dilaporkan masyarakat diperkirakan terjadi pada pukul 01.30 Wib. Atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Damkar guna pemadaman. “Tadi malam, kami juga telah mendatangi TKP dan membantu proses pemadaman yang sudah membesar,” jelas AKP Syafri Lubis.

    Diterangkan AKP Syafri Lubis di tempat terbakar tesebut meliputi panglong yang juga tempat pembuatan meubel milik Hasbi serta gudang rongsokan milik Dedi warga Lingkungan Tegal Wangi Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

    Kapolsek menegaskan tidak korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun kerugian masing-masing kedua korban senilai Rp. 200 juta. “Korban Hasbi selaku pemilik Panglong menderita kerugian Rp. 100 juta, korban Dedi juga sekitar Rp. 100 juta,” tegasnya.

    Ditambahkan Kapolsek, petugas Damkar yang datang dibantu warga berhasil memadamkan api sekitar 1 jam prosesnya ditambah pendinginan hingga hingga pukul 03.00 Wib sebab banyak bahan rongsok dan kayu terbakar.

    Sementara itu Hasbi selaku pemilik panglong menuturkan bahwa ia mengetahui peristiwa kebakaran itu karena mendengar tetangga berteriak-teriak. Sebab saat kejadian posisinya berada di dalam rumahnya berada di depan panglong. “Sekitar pukul 00.20 Wib, saya mendengar teriakan tetangga dan langsung keluar melihat api telah membakar Panglong. Baru sekitar pukul 03.00 Wib api benar-benar padam,” tuturnya.

    Ia menambahkan, akibat kebakaran tersebut dia mengalami kerugian barang meubelnya berupa 40 daun pintu yang siap pakai, 100 lobang kusen, 30 bingkai kaca dan kayu yang belum diproses.

    Kesempatan itu Hasbi berharap bantuan pemerintah guna melanjutkan usahanya, sebab usahanya tersebut juga merupakan kayu orang lain, dimana dia hanya mengambil jasa pembuatan barang sesuai pesanan. “Harapannya pemerintah dapat membantu kami, karena barang terbakar juga ada merupakan barang titipan orang lain yang harus diganti,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Kapolres Tanggamus Kunjungi Rumah Wakil Ketua Perguruan Terate

    Kapolres Tanggamus Kunjungi Rumah Wakil Ketua Perguruan Terate

    Tanggamus (SL) – Laksanakan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan, Kapolres Tanggamus AKBP HESMU BAROTO,SIK.,M.M di Dampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho SIK Sambang Kediaman Bapak H.Sudarsono Lesung Selaku Wakil Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate guna Mempererat Tali Silahturahmi Rabu (16/01/2018) Siang.

    Hadir dalam kesempatan tersebut tokoh masyarakat yang diantaranya, H. bambang tohyadi S.T(penasehat umum psht pringsewu) ,Andi mukriadi spd,mpd(penasehat cab pringsewu& prov), Drs.H irsam ( ketua cabang psht pringsewu) , Warga psht cab pringsewu.