Tanggamus (SL)-Polisi melakukan reka ulang, kasus pembunuhan ibu rumah tangga, Pungut Suusanti (38), warga Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, yang tewas dibunuh selingkuhannya, Afrizal (26), dan mayatnya di buang di muara.
Reka ulang, Kamis (17/2/19) kemarin sore, oleh penyidik Polsek Kota Agung dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus digelar di halaman Polsek Kota Agung, saksi-saki dan korban diperankan karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya yang di tempat kejadian perkara (TKP).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. SIK. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan pihaknya bersama Kasi Pidum dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan rekonstruksi sejak kejadian awal hingga akhir. “Rekonstruksi dilakukan sejak tersangka melakukan hingga pembunuhan dilaksanakan sekitar 20 adegan,” kata AKP Syafri Lubis didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahrudin.
Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dua pasal sekaligus sebab setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang korban. “Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa dari hasil rekontruksi tergambar bagaimana awal perbuatan dan terlihat juga niat tersangka dengan dua tempat kejadian yang berpindah dari tempat satu ke tempat ke dua. “Dari kedua tempat tersebut tergambar jelas niat dari tersangka,” tegasnya.
Tersangka Afrizal mengakui perkenalannya dengan korban melalui temannya. Dimana temannya memberikan nomor handphone korban dengan menyebutkan bahwa korban berstatus janda. Setelah menyimpan nomor tersebut, langsung menghubungi korban, namun tidak aktif sehingga ia menaruh handphone diatas tv.
Pada malam harinya tidak diduga ternyata korban mengubunginya dan terjadilah perkenalan hingga bertemu pertama kali di jembatan negeri ratu Kecamatan Kota Agung. Ia tidak menampik dipertemuannya yang kedua, mereka telah melakukan pergaulan layaknya suami istri di Pantai Saumil, Kecamatan Wonosobo, lalu berlanjut pertemuan ketiga juga di tempat yang sama.
Dipertemuan terakhir tepatnya pada Sabtu (8/9/18) dimana merupakan pertemuan terakhir dan kejadian pembunuhan. Sebelumnya tersangka menjemput korban dari pasar pangkul dan membawanya ke Pantai Saumil. Sesampainya di Pantai Saumil, banyak nelayan sedang melaut sehingga mereka berpindah tempat di ke Pantai Tulung Beliung, Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat kemudian melakukan hubungan badan.
Usai melakukan, keduanya berbincang namun tanpa diduga korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban telah hamil 2 bulan. Mendengar itu, tersangka merasa bingung dan kalap karena baru sekitar seminggu pertemuan namun korban mengaku hamil.
Akibatnya terjadi perselisihan, kemudian tersangka membekap mulut korban sambil merobohkannya ke tanah dilanjutkan menindih perut korban. Selang waktu 5 menit tidak melakukan perlawanan, tersangka memastikan korban tidak bernafas, kemudian mengambil handphone dan gelang emas korban selanjutnya mendorong tubuh korban ke muara pantai, dan mayatnya ditemukan warga.
Usai menjalani rekonstruksi, tersangka meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dihadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, ayah dan ibu, saya mengaku bersalah mengakibatkan korban meninggal dunia, saya menyesali perbuatan saya,” ungkapnya sambil menangis.
Diberitakan sebelumnya, jenazah perempuan yang ditemukan di muara Pantai Tulung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Jenazah dengan dentitas Pungut Susianti warga Dusun 1 Tulung Sari Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus yang saat ditemukan dengan kondisi telah membengkak pada Senin (10/09/18) lalu. (wisnu)