Kategori: Tanggamus

  • DPRD Tanggamus Lantik PAW Sudi Astuti Gantikan Khoirul Basri

    DPRD Tanggamus Lantik PAW Sudi Astuti Gantikan Khoirul Basri

    Tanggamus (SL)-Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menhadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus  sisa masa Jabatan 2014-2019, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus di Kota Agung, Jum’at (18/1/2019).

    Adapun pengambilan sumpah/janji terhadap Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan terhadap Saudari Sudi Astuti, BA., dari Partai Hanura, menggantikan Khoirul Basri. Pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/54/B.01/HK/2019.

    Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut jajaran Forkopimda Tanggamus, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat Pemkab Tanggamus, unsur Parpol, Ormas dan insan pers Kabupaten Tanggamus. Wakil Bupati dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Sdri. Sudi Astuti, BA., atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pengganti Antar Waktu dari Partai Hati Nurani Rakyat.

    Wabup berharap kepada Sdri. Sudi Astuti agar dapat bekerja dengan sebaik baiknya serta bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. “Pasalnya berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan didaerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD  Kabupaten Tanggamus.” katanya

    Terutama pada pelaksanaa program pembangunan, sehingga pada gilirannya nanti saudari betul betul mewakili daerah pemilihannya, yang benar benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang sejahtera.  Rapat Paripurna diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Sudi Astuti, serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Wisnu/*)

  • Kapolres Tanggamus Kunjungi Rumah Wakil Ketua Perguruan Terate

    Kapolres Tanggamus Kunjungi Rumah Wakil Ketua Perguruan Terate

    Tanggamus (SL) – Laksanakan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan, Kapolres Tanggamus AKBP HESMU BAROTO,SIK.,M.M di Dampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho SIK Sambang Kediaman Bapak H.Sudarsono Lesung Selaku Wakil Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate guna Mempererat Tali Silahturahmi Rabu (16/01/2018) Siang.

    Hadir dalam kesempatan tersebut tokoh masyarakat yang diantaranya, H. bambang tohyadi S.T(penasehat umum psht pringsewu) ,Andi mukriadi spd,mpd(penasehat cab pringsewu& prov), Drs.H irsam ( ketua cabang psht pringsewu) , Warga psht cab pringsewu.

  • Polres Tanggamus Reka Ulang Kasus Pembunuhan Wanita Selingkuhan

    Polres Tanggamus Reka Ulang Kasus Pembunuhan Wanita Selingkuhan

    Tanggamus (SL)-Polisi melakukan reka ulang, kasus pembunuhan  ibu rumah tangga, Pungut Suusanti (38), warga Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, yang tewas dibunuh selingkuhannya, Afrizal (26), dan mayatnya di buang di muara.

    Reka ulang, Kamis (17/2/19) kemarin sore, oleh penyidik Polsek Kota Agung dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus digelar di halaman Polsek Kota Agung, saksi-saki dan korban diperankan karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya yang di tempat kejadian perkara (TKP).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. SIK. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan pihaknya bersama Kasi Pidum dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan rekonstruksi sejak kejadian awal hingga akhir. “Rekonstruksi dilakukan sejak tersangka melakukan hingga pembunuhan dilaksanakan sekitar 20 adegan,” kata AKP Syafri Lubis didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahrudin.

    Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dua pasal sekaligus sebab setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang korban. “Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa dari hasil rekontruksi tergambar bagaimana awal perbuatan dan terlihat juga niat tersangka dengan dua tempat kejadian yang berpindah dari tempat satu ke tempat ke dua. “Dari kedua tempat tersebut tergambar jelas niat dari tersangka,” tegasnya.

    Tersangka Afrizal mengakui perkenalannya dengan korban melalui temannya. Dimana temannya memberikan nomor handphone korban dengan menyebutkan bahwa korban berstatus janda. Setelah menyimpan nomor tersebut, langsung menghubungi korban, namun tidak aktif sehingga ia menaruh handphone diatas tv.

    Pada malam harinya tidak diduga ternyata korban mengubunginya dan terjadilah perkenalan hingga bertemu pertama kali di jembatan negeri ratu Kecamatan Kota Agung. Ia tidak menampik dipertemuannya yang kedua, mereka telah melakukan pergaulan layaknya suami istri di Pantai Saumil, Kecamatan Wonosobo, lalu berlanjut pertemuan ketiga juga di tempat yang sama.

    Dipertemuan terakhir tepatnya pada Sabtu (8/9/18) dimana merupakan pertemuan terakhir dan kejadian pembunuhan. Sebelumnya tersangka menjemput korban dari pasar pangkul dan membawanya ke Pantai Saumil. Sesampainya di Pantai Saumil, banyak nelayan sedang melaut sehingga mereka berpindah tempat di ke Pantai Tulung Beliung, Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat kemudian melakukan hubungan badan.

    Usai melakukan, keduanya berbincang namun tanpa diduga korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban telah hamil 2 bulan. Mendengar itu, tersangka merasa bingung dan kalap karena baru sekitar seminggu pertemuan namun korban mengaku hamil.

    Akibatnya terjadi perselisihan, kemudian tersangka membekap mulut korban sambil merobohkannya ke tanah dilanjutkan menindih perut korban. Selang waktu 5 menit tidak melakukan perlawanan, tersangka memastikan korban tidak bernafas, kemudian mengambil handphone dan gelang emas korban selanjutnya mendorong tubuh korban ke muara pantai, dan mayatnya ditemukan warga.

    Usai menjalani rekonstruksi, tersangka meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dihadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, ayah dan ibu, saya mengaku bersalah mengakibatkan korban meninggal dunia, saya menyesali perbuatan saya,” ungkapnya sambil menangis.

    Diberitakan sebelumnya, jenazah perempuan yang ditemukan di muara Pantai Tulung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Jenazah dengan dentitas Pungut Susianti warga Dusun 1 Tulung Sari Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus yang saat ditemukan dengan kondisi telah membengkak pada Senin (10/09/18) lalu. (wisnu)

  • Konsumsi Narkoba, Nelayan di Tanggamus Ditangkap Polisi

    Konsumsi Narkoba, Nelayan di Tanggamus Ditangkap Polisi

    Tanggamus (SL) – Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib lalu, Satres Narkoba dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terkait diamankannya 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.

    Dan berhasil mengamankan SE alias Iwan (27) pada Senin (7/1/18) selaku pemilik rumah dimana diamankan barang bukti Narkoba tersebut. Jumat (18/1/19) pagi kolaborasi Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap DPO MU (26) dalam keterkaitan barang haram itu.

    Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tim gabungan berhasil menangkap DPO berinisial MU saat dia berada dirumahnya. “DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/1/19) pukul 09.00 Wib,” kata Iptu Anton Saputr mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM diruang kerjanya.

    Lanjutnya, dalam penangkapan MU dari rumahnya juga kembali diamankan 1 plastik klip bekas pakai sabu. “Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya 1 klip bekas pakai,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, MU terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

    Ditambahkan Kasat, dalam keterkaitan 9,20 gram sabu tersebut telah dua tersangka berhasil diamankan, sehingga dua lainnya masih dalam pencarian. “Dua lainnya akan terus kita kejar,” tandasnya. Sementara itu MU dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan saat pengerebekan itu ia membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dari rekannya AG (DPO). Kemudian memakai bersama-sama SE yang telah tertangkap serta AS (DPO).

    Bahkan pria mengaku nelayan itu mengaku mengenal sabu sekitar setahun lamanya, namun biasanya dia hanya membelikan sabu untuk temannya dengan upah Rp. 50 ribu dan hasilnya digunakan membeli rokok. “Udah setahun, biasanya beliin teman dikasih Rp. 50 ribu, tapi kemarin itu beli sama AG dan dipakai berempat,” kata Pria berpostur tinggi tersebut.

    Pria yang telah beristri dan memiliki anak 1 itu, mengatakan bahwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. “Nyesel pak, saya janji Insyaf,” ucapnya sesaat sebelum digelandang ke sel tahanan.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet berisi KTP diamankan dari rumah SE (40).

    Barang bukti tersebut diamankan petugas pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib lalu di ruang ruang kerja SE yang juga resedivis kasus Narkoba pada tahun 2015, berprofesi sebagai pelukis dan service handphone di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

    Walaupun kala itu SE sempat kabur saat penggerebekan namun dia berhasil ditangkap pada 4 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (7/1/18) pukul 09.00 Wib. (Wisnu/*)

  • Dikabarkan Hilang, Asha Ananda Ditemukan dalam Kondisi Sehat

    Dikabarkan Hilang, Asha Ananda Ditemukan dalam Kondisi Sehat

    Tanggamus (SL) – Asha Ananda Sahelma, putri dari pasangan Vabian Sahelma dan Inani yang sempat diinformasikan hilang pada Rabu (16/1/19) siang, ternyata dalam kondisi sehat wal afiat tanpa kurang satu apapun.

    Kabar hilangnya anak tersebut sebelumnya membuat geger warga seputaran komplek Pemkab Tanggamus bahkan jagad media sosial di Kabupaten Tanggamus serta Pringsewu. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga terjun langsung melakukan pencarian keberadaanya.

    Bahkan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si langsung memerintahkan Kabag Ops Kompol Bunyamin untuk memimpin belasan aparat Polres Tanggamus guna membantu melakukan pencarian disekitar komplek Pemkab bersama warga setempat.

    Namun kabar baik diketahui setelah Humas Polres Tanggamus melakukan komunikasi terhadap Vabian Sahelma selaku ayah kandungnya, yang merupakan pegawai pengadilan agama Kabupaten Tanggamus. “Alhamdulillah, anak kami sudah di ketemukan kembali mas, saat ini posisinya di rumah saudara istri bersama istri saya,” kata Vabian melalui komunikasi Whatsapp, Kamis (17/1/19) pukul 00.54 WIB.

    Ia juga berterima kasih kepada semua pihak atas partisipasi dan penyebaran informasinya. “Mohon sampaikan terima kasih kepada semuanya, saya ketemu/mendapatkan informasi dari istri sekitar pukul 23.00 WIB bahwa anak kami baik-baik saja,” jelasnya.

    Namun dia menerangkan bahwa tidak berniat membuat heboh, tetapi terkendalanya komunikasi telfon antara dirinya dan istrinya dimana telfon istrinya kadang aktif kadang gak ditambah lagi fikiran yang tidak menentu.

    Bahkan ia harus berkeliling bersama masyarakat dan saudara mencari di sekitar lokasi TKP, komplek Pemkab bahkan sampai ke Kota Agung, kemudian juga konsultasi kepada keluarga guna mencari jalan keluar bahkan minta rekan-rekan media untuk mencari informasi. “Pencarian sekitar kurang lebih dari jam 13.30-23.00 WIB, bayangkan mas, tidak tau kabar anak, saya shok mas dan perasanaan enggak tentu. Kami mohon maaf jika merepotkan,” terangnya.

    Vabian menambahkan bahwa kejadian berawal sekitar pukul 13.30 Wib dimana anaknya diantar istrinya ke kantor pengadilan agama tempatnya bekerja, namun di saat itu dirinya tidak berada dikantor sebab sedang memenuhi undangan kawan sekantornya. “Setelah istri telefon memberitahukan anak dititip di kantor pengadilan, namun si anak tidak berada disitu, saya memeriksa ke luar sampai di gerbang dan memantau CCTV benar terlihat ada sekitar jam itu masuk. Kemudian saya hubungi istri namun tidak aktif sehingga saya sudah berfikir lain dan saya simpulkan anak saya hilang,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Resmikan Paud, Bupati Tanggamus Janjikan KLT dan Ambulan Tiap Desa

    Resmikan Paud, Bupati Tanggamus Janjikan KLT dan Ambulan Tiap Desa

    Tanggamus (SL)-Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, mengatakan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa segala bentuk hasil pembangunan adalah hasil kerja keras dan kerja sama antara aparat pemerintah dengan seluruh masyarakat. Oleh karenanya segala macam hasil pembangunan senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik.

    Bupati dana para pejabat Pemda dan desa

    Pemkab Tanggamus, kata Bupati, juga melaksanakan program lain untuk masyarakat yang perlu disinergikan, salah satunya program kesehatan. “Masyarakat Kabupaten Tanggamus yang sudah lanjut usia, secara bertahap nanti akan dibagikan Kartu Lansia Tanggamus (KLT), agar lansia dapat selalu terjaga kesehatannya,” kata Bupati, saat meresmikan Gedung PAUD Payung Jurai, di Pekon Batu Bedil Kecamatan, Pulau Panggung, Kamis (17/1).

    Selain itu, lanjut Bupati, terdapat juga program satu ambulan satu desa, yang manfaatnya juga untuk masyarakat. Dimana program tersebut akan direalisassilan secara bertahap, karena anggaran Pemerintah Kabupaten terbatas. “Berkaitan dengan banyaknya bencana di Kabupaten Tanggamus, saya menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap potensi bencana yang ada,” katanya.

    Dewi yang juga Bunda Paud Tanggamus mengajak kepada para orang tua agar sabar, cermat dan penuh kasih sayang dalam mendidik anaknya. Karena hal tersebut sangat berperan dalam pembentukan karakter anak.

    Bupati mengapresiasi Pemerintah Pekon Batu Bedil yang telah mengelola dana desa dengan baik, sehingga keberadaan Gedung PAUD Payung Jurai dapat terwujud. “Dengan telah diresmikannya gedung PAUD Payung Jurai ini, Bunda berharap akan memberikan manfaat yang besar dalam mencetak generasi yang berkualitas di Kabupaten Tanggamus,” katanya.

    Selanjutnya menyikapi keluhan masyarakat terkait kurangnya sarana bermain anak di PAUD Payung Jurai, Bupati berjanji akan memberikan bantuan. “Insya Allah Pemkab Tanggamus akan membantu sarana bermain yang dibutuhkan,” ucapnya, yang kemudian pengguntingan pita, serta dilanjutkan dengan meninjau secara langsung Gedung PAUD serta ditutup dengan sesi foto bersama.

    Turut hadir Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi’i, Camat Pulau Panggung Agustam Hamid, Uspika Kecamatan Pulau Panggung, KSPLP Pulau Panggung, Bunda PAUD Kecamatan, Kepala Pekon se Kecamatan Pulau Panggung, Kepala PAUD Payung Jurai, serta wali murid dan sejumlah tamu undangan.

    Kepala Pekon Batu Bedil Syahdin Almahaka, mengatakan di Pekon Batu Bedil terdapat tiga PAUD yang berlokasi di 3 Dusun, salah satunya adalah PAUD Payung Jurai, yang diambil dari bahasa Semendo yang berarti anak lelaki pelindung. (Wisnu/rls)

  • Jalan Rusak Menuju SMP Negeri Satu Atap Makin Parah, Pemda Tanggamus “Cuek”

    Jalan Rusak Menuju SMP Negeri Satu Atap Makin Parah, Pemda Tanggamus “Cuek”

    Tanggamus (SL) Infrastruktur jalan menuju ke SMP Negeri Satu atap Pematang Sawah Pekon Pesanguan, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, sangat memprihatinkan. Selain tidak ada jalan aspal, jalan tanah itu menjadi kubangan jika musim hujan, Kamis, (17/1/2019).

    Jalan ini mirip lokasi motor trail

    Warga yang setiap hari melintasi jalan rusak sepanjang 1,2 kilometer itu kerap mengumpat karena kesal, namun jalan itu tak kunjung diperbaiki. Padahla warga sangat berharap jalan itu bisa diperbaiki oleh  pemerintah Kabupaten Tanggamus.

    Penyusuran sinarlampung.com, lokasi jalan tanah itu juga banyak berlubang, bahkan terdapat bongkahan batu di berbagai sisi jalan, yang jika pengemudi motor tergelincir akan membahayakan pengendara.

    Surahman, salah seorang pengajar SMP Negeri Satu Atap itu setiap melintas, dan tak bisa berbuat banyak. Karena tidak ada jalan aalternatif lain. Dia juga hanya bisa berharap kepada pemerintah daerah Tanggamus dapat segera diperbaiki jalan itu tahun 2019. “Tapi hingga saat ini pihak pemerintah Kabupaten belum pernah turun,” katanya.

    Menurutnya, jalan yang rusak sepanjang 1,2 km, ini sudah banyak memakan korban baik warga, dan masyarakaat yang melintas. seringkali terjadi kecelakaan di sana, dan aktivitas perekonomian warga menjadi terganggu, termasuk para guru dan murid. “Jelas terganggu mas, karena mayoritas penduduk di sini adalah petani. Kendaraan yang muat hasil bumi terkadang harus muter cari jalur lain yang cukup jauh jaraknya,” katanya. (Wagiman)

  • Kondisi SMP Negeri Satu Atap Tanggamus Bak Rumah Tua Tak Beratap

    Kondisi SMP Negeri Satu Atap Tanggamus Bak Rumah Tua Tak Beratap

    Tanggamus (SL)-Kemeriahan dalam proses belajar mengajar, tak nampak di SMP Negeri Satu atap Pematang Sawah Pekon Pesanguan, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus. Kegembiraan yang dimiliki siswa-siswi sekolah itu terenggut oleh rasa cemas akan kondisi ruang kelas yang rawan ambruk. Kamis, (17/1/2019).

    Ruang belajar

    sinarlampung.com, mengunjungi SMP Negeri Satu Atap, yang selain harus melintasi jalan yang rusak, juga dengan diimbangi dengan sekolah yang tak terawat. Entah dimana pemerintah, Dinas pendidikanm Dana Bos, Bantuan APBD, dan lain lain itu. Lokasi yang terpencil, bak pengungsian yang terisolir.

    Data sekolah menyebutkan, Kelas 1 ada 7 siswa, Kls 2 ada 12 siswa, dan Kls 3 ada 14 siswa, dengan total jumlah 33 siswa. Sekolah mulai beroprasi 2008, tidak ada gunu PNS, karena gurunya honor semua. Hanya kepala sekolah saja yang PNS. “Ya kendalanya akses jalan cukup memprihatinkan, sulit, semuanya sulit. Ya mau apa lagi pak, kami ini cuma menjalankan kewajiban, lain lain diluar kemampuan kami,” kata salah seorang guru disana.

    ruang kelas

    Sri winarni, salah satu guru pengajar disana mengatakan, ruang kelas yang nyaris ambruk adalah hampir setiap ruang kelas. Selain atap yang sudah ambrol, kusen pintu dan jendela, lapuk dimakan rayap. Bahkan rak buku dan sejumlah buku mapel juga rusak.

    Belajar diruang yang seadanya

    Minimnya ruang kelas, sempat membuat tiga ruang kelas itu untuk ditempati Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Namun karena khawatir, tenaga pendidik dan anak didik menjadi korban jika ruangan roboh, maka proses KBM dipindahkan ke ruangan yang lebih layak. “Kami ketar-ketir saat KBM berlangsung tetapi turun hujan deras. Kami khawatir atapnya ambruk,” ujarnya. (Wagiman)

  • Tarik PPN Dengan Faktur Pajak Tanpa Setor PPN, Anggota KUB Dijerat Pidana Perpajakan

    Tarik PPN Dengan Faktur Pajak Tanpa Setor PPN, Anggota KUB Dijerat Pidana Perpajakan

    Tanggamus (SL)-Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Robusta Prima, TY (35) Warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, dijebloskan kepejara oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanggamus, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana perpajakan. TY  dilimpahkan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu – Lampung dari Bandar Lampung, Rabu, (16/1/2019)

    Ketua Tim Penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sugiharto mengatakan, TY disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, Dia diduga dengan sengaja telah memungut PPN serta membuat faktur pajak, namun tidak menyetorkan PPN terutangnya.

    “Bahwa pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 di Kabupaten Tanggamus, diduga kuat telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh TY melalui Robusta Prima. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana telah diubah terahir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, perbuatan tersangka TY dilakukan di Jalan Raya Blok 1 Tekad, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan tempat lainnya. Perbuatannya tersebut dilaporkan pada hari selasa tanggal 6 November tahun 2018 lalu.

    “Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp769.131.842 (Tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, membenarkan adanya penahanan terpidana perpajakan. Perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan PPNS perpajakan Wilayah Bengkulu Lampung. Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti sesuai Locus dan Tempus Delictinya dilimpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditingkatkan ke proses penuntutan selanjutnya.

    “Untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sementara ditingkat penyidik tersangka tidak ditahan. Tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (i) undang-undang ketentuan umum perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 6 (enam) tahun penjara,” katanya. (hardi)

  • Kapolres Tanggamus Minta Bhabinkamtibmas Tingkat Kerja Sebagai Public Safety

    Kapolres Tanggamus Minta Bhabinkamtibmas Tingkat Kerja Sebagai Public Safety

    Tanggamus (SL)-Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, meminta Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Tanggamus untuk merefleksi kembali tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam melayani masyarakat. Karena Polri adalah organisasi dinamis karena core business dari Polri adalah Public Safety atau keamanan umum, dimana untuk mencapai keamanan dan ketertiban umum tergantung pada faktor yang beragam dan berubah-ubah.

    Kapolres memeriksa kelengkapan Bhabinkamtibmas

    “Bahwa Polri adalah organisasi dinamis karena core business dari Polri adalah Public Safety atau keamanan umum, dimana untuk mencapai keamanan dan ketertiban umum tergantung pada faktor yang beragam dan berubah-ubah, salah satu peraturan itu adalah Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat,” kata Hesmu Baroto saat apel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus dan jajarannya di lapangan Mapolres, Rabu (16/1/19) pagi.

    “Mari kita bersama-sama saling mengingat kembali bahwa Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di masyarakat,” kata Hesmu Baroto memotivasi kepada puluhan Bhabinkamtibmas yang hadir dalam kesempatan itu.

    Kapolres yang baru genap 9 hari itu menduduki jabatan tertinggi di Polres Tanggamus itu juga berpesan kepada Bhabinkamtibmas untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai ujung tombak dan etalase Polri, selaku pimpinan saya berharap banyak kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas untuk lebih meningkatkan pelayanan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan serta pemecah masalah-masalah yang berada ditinggkat pekon/desa,” pesannya.

    Usai memberikan arahan, Kapolres didampingi para Kabag dan Kasat Binmas Hi. Irfansyah Panjaitan memeriksa kendaraan operasional Bhabinkamtibmas.

    Kasat Binmas Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan pemeriksaan kendaraan dinas meliputi kelengkapan, kebersihan kendaraan. “Hasil pemeriksaan kendaraan seluruhnya baik dan dalam kondisi lengkap serta kebersihan juga baik,” ungkap Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan.

    Kasat menambahkan bahwa untuk diketahui Polres Tanggamus memiliki 193 Bhabinkamtibmas yang tersebar di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu. “Jumlah seluruh Bhabinkamtibmas 193 personil terbagi di Kabupateb Tanggamus sebanyak 103 dan Kabupaten Pringsewu 90 personil,” pungkasnya. (Wisnu/*)