Kategori: Tanggamus

  • Tak Realisasikan Jual Beli Pabrik Padi Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

    Tak Realisasikan Jual Beli Pabrik Padi Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

    Tanggamus (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap pria 50 tahun berinisial Mur, warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Tanggamus, terduga pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berdasarkan laporan San Bejo selaku pelapor.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, terduga pelaku diamankan saat berada di rumahnya.”Terduga diamankan pada Selasa (11/12) sekitar pukul 20.30 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/12) pagi.

    Lanjutnya, pelapor San Bejo (58) beralamat di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus pada 02 Februari 2018. “Dimana dugaan Tipu gelap di alami pelapor pada medio April – Mei 2017,” ujarnya.

    AKP Edi Qorinas juga menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor dugaan Tipu gelap ketika pelapor menawarkan pabrik padi yang akan dijual terletak di Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

    Sistem pembayaran ditentukan dibayar 3 kali, kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 50 juta pada tanggal 24 April 2017, selanjutnya pada 10 Mei 2018 sebesar Rp. 10 juta dan 11 Mei 2017 sebesar Rp. 90 juta. “Namun ketika meminta hasil penggilingan kepada penggelola Diana, yang bersangkutan menjelaskan bahwa parbrik belum dibayar sehingga pelapor mengalami kerugian Rp150 juta,” jelas AKP Edi Qorinas.

    Ditambahkan AKP Edi Qorinas saat ini terduga pelaku berikut barang bukti kwitansi jual beli diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dapat dipersangkakan pasal 372 atau 378 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara itu terlapor menuturkan memang benar ada transaksi penjualan pabrik gilingan padi, bahwa saat itu seharga Rp150 juta namun setelah tawar menawar disepakati harga Rp100 juta.

    Terlapor berkelit mengenai uang senilai Rp. 150 juta dan ia hanya mengakui dua kali pembayaran sejumlah Rp30 juta dan uang telah diserahkan kepada anak pemilik pabrik gilingan padi. “Pak Sanbejo memberikan uang sebanyak 2 kali semuanya Rp30 juta, uangnya saya serahkan kepada anak pemilik pabrik semuanya,” katanya. (hardi)

  • Tanggamus Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

    Tanggamus Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

    Tanggamus (SL)-Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli Hak Azazi Manusia dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Memkumham) Yasona Laoly. Penetapan penghargaan diberikan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : M.HH-01.HA.02.02 Tahun 2018, tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dimana bagi Kabupaten Tanggamus, penghargaan ini merupakan penghargaan yang ketiga kalinya.

    Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama piagam HAM dari Kemen HUM da n HAM

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Menkumham Yasona Laoly dan diterima oleh Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, dalam acara Peringatan Hari Hak Azazi Manusia se Dunia ke 70 Tahun 2018, yang dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/12/18).

    Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM serta mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam upaya tersebut.

    Atas penghargaan tersebut, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM atas penghargaan yang diberikan. “Tentunya kami bersyukur dan berterima kasih atas diterimanya penghargaan ini. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin peduli terhadap HAM di Kabupaten Tanggamus,” katanya.

    Selain itu, Bupati juga meminta jajarannya untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan HAM di Kabupaten Tanggamus. “Saya minta jajaran Pemkab Tanggamus, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, dalam penegakan HAM di Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (rls/hardi)

  • Sarwani Tersangka Pembunuh Ayah Kandung Itu Kerap Berkelahi Dengan Ayahnya

    Sarwani Tersangka Pembunuh Ayah Kandung Itu Kerap Berkelahi Dengan Ayahnya

    Tanggamus, (SL)-Sarwani (37), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Saliman (60), di Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, kini telah menghuni tahanan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus. Kesehariannya, Sarawani dan Saiman, anak dan bapak itu kerap bertikai.

    barang bukti pakain korban berlumuran darah

    Sarwani ditangkap tiga jam setelah kejadian. Dan mencoba bersembunyi di rumah pamannya, di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Sementara jenazah ayahnya, Saliman (60) telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Dusun Leweng Kolot, Pekon Suka Agung Barat, selang 8 jam ditemukan meninggal di dalam rumahnya, tepatnya dimakamkan pukul 14.00 Wib.

    Terhadap tersangka tidak dilakukan pemeriksaan kejiwaan, mengingat berdasarkan keterangan keluarga bahwa tersangka tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan dan hasil pemeriksaan juga terlihat sehat, namun apabila ada petunjuk jaksa, maka polisi melakukannya. Polsek Pardasuka melakukan penyidikan hingga ke meja persidangan setelah tragedi yang terjadi kemarin Selasa (11/12) pukul 06.00 Wib.

    Dari hasi pemeriksaan penyidik, ada fakta terungkap dari pengakuan tersangka, bahwa bukan kali itu saja mereka terlibat pertikaian. Tersangka mengaku sudah tiga kali terlibat perkelahian dengan ayahnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, pemicunya adalah Sarwani merasa jengkel ketika ayahnya memukuli ibunya.

    Terkait motif pembunuhan itu, Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, menegaskan bahwa motif yang memicu keributan adalah uang penjualan sepeda motor. “Akibat sabetan golok tersangka, korban mengalami luka tusuk di ulu hati dan dada kanan, telinga kiri hampir putus dan luka di punggung bagian bawah,” kata AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus dalam keterangan resminya di Mapolsek Pardasuka, Rabu (12/12) siang.

    Lanjutnya, dalam perkara tersebut sejumlah saksi telah diperiksa juga turut diamankan sebilah golok sepanjang 40 cm, baju dan celana korban yang berlumuran darah. “Untuk pemeriksaan saksi sendiri, sudah 2 saksi diperiksa kemudian nanti akan diperika saksi lainnya yang merupakan adik korban yang pada saat itu ada dirumah korban,” ujarnya.

    Kapolsek yang saat itu merilis tersangka dan barang bukti perkara tersebut juga memberikan wejangan kepada tersangka agar bertobat dan mendoakan ayahnya. “Bertobat ya dan jangan lupa mendoakan beliau ya,” ucap AKP Martono dijawab anggukan tersangka.

    Sementara itu, tersangka menuturkan bahwa antara ayahnya sering ribut mulut hingga berkelahi namun tidak sampai menggunakan senjata tajam. “Saya sudah punya keluarga dari anak satu, sering berantem saling pukul cuma pakai tangan kosong. Awalnya sekitar setahun lalu karena bapak mukilin emak, namun setelah saya lawan bapak ambil golok trus lari. Jadi kemarin merupakan kali ke 4 brantem dan saya bawa golok,” kata pria berkumis dan berjambang itu.

    Atas kejadian tersebut, tersangka mengaku sangat menyesal karna emosi dan khilafnya itu menghantarkan dia ke sel tahanan dan ayahnya meninggal dunia. “Sangat menyesal pak, saya akan bertobat,” tuturnya.

    Terpisah Kepala Pekon Suka Agung Barat Ahmad Sarif menerangkan bahwa yang diketahuinya korban memiliki 9 anak dan pelaku merupakan anak ke 2 itu aktifitasnya hanya mencari makanan kambing. Kemudian pelaku sendiri biasanya bekerja membeli kelapa dari pohon untuk dijual.

    “Setahu kami, Alamarhum melihara kambing jadi kerjanya ya cuma ambil ramban/rumput makanan kambing. Kalo anaknya yang saya tau kerjanya beli kelapa nanti diambil dari pohon bersama-sama temannya,” kata Kakon Ahmad Sarif melalui sambungan telfon.

    Kakon menambahkan, untuk saat ini, istri almarhum/ibu tersangka masih menempati rumah dimana tragedi tersebut terjadi. “Bahkan tadi malam juga dilaksanakan yasinan dirumah itu. Rencananya hingga 7 hari yasinan,” pungkasnya. (wisnu/hardi)

  • Bupati Tanggamus Sidak Tiga Dinas

    Bupati Tanggamus Sidak Tiga Dinas

    Tanggamus (SL) -Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM., atau sering disapa Bunda Dewi Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tiga tempat yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan (PP) Kantor Pol PP ,dan Dinas Kominfo dengan didamping Asisten Bidang Administrasi Drs. Firman Rani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamua, Selasa (11/12/18).

    Turut mendampingi Insepktur Faturrrahman, Kepala BKPSDM Nur Indrati, M.Kes., Ibu Desmi Kadis PP, Serta Tim GDN dari Bkd.

    Dalam arahan Bupati Hj. Dewi Handajani, SE.MM.,  Mengatakan kepada pegawai Pemkab Tanggamus Baik yg PNS atau Tks agar tetap meningkatkan Kedisiplinan, karena kita sebagai pelayan sangatlah penting bagi masyarakat.

    Kedepan kepada atasan tetap lakukan pembinaan kepada para staf dan jajarannya,pahami pelayan RATU dan apabila semua itu tidak diindahkan jangan salahkan kami selaku atasan yg lebih tinggi apabila nanti sudah dilakukan pembinaan tetapi masih saja melanggar maka akan lakukan tindakan secara hukum kepada para pegawai tersebut.

    Bupati berharap, agar kalian semua  dapat membantu kami selaku bupati dan Wabup supaya kedepan bisa memajukan kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik lagi. Kepada Tks (Tenaga Kerja Sukarela ) agar dapat mengikuti juga peraturan yg sudah diberlakukan jangan hanya sekedar ngantor saja tetapi buktikan kinerja kalian di depan atasan,karena kalian juga memiliki tugas dan tanggung jawab yg sangat penting  dalam memajukan kesejahteraan kabupaten Tanggamus yg kita cintai ini.

    Selanjutnya,masalah kebersihan tetap dijaga cipatakan suasana nyaman ,aman dan bersih. Lokasi kantor harus bersih harus wangi ,harus sebersih apa yg saya inginkan, hiasi juga didepan kantor dengan tanaman-tanaman  bunga yg Indah agar kantor kita selalu kelihatan Asri.

    Rapat staf harus tetap berjalan, dengan tujuan untuk mengetahui hasil evaluasi dan apa yg harus dilakukan kedepananya. Bupati kembali lagi mengingatkan agar supaya terus meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan yg prima untuk masyarakat.

    Terkait surat Izin apabila tidak masuk kantor atau ada keperluan keluar di jam kerja harus diketahui oleh atasan yg lebih tinggi waktu itu, jangan sampai direkayasa atau dipalsukan.

    Absen pagi sore juga harus diterapkan dan itu berlaku untuk semua dinas kantor badan bagian dan lainnya serta rekapan absen perbulan harus disiapkan karna sewaktu-waktu akan kami Evaluasi,Ucap bunda”.(rls/wsn)

  • Relai Anak Ribut Dengan Ibunya, Ayah Jadi Korban Bersimbah Darah

    Relai Anak Ribut Dengan Ibunya, Ayah Jadi Korban Bersimbah Darah

    Tanggamus (SL)-Rumah semi permanen separuh papan setengah bata di Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu kebiadaban seorang anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Itupun hanya perkara uang yang tidak seberapa. Padahal sebelum kejadian ayahnya Saliman (60) berniat mulia melerai keributan tersangka dengan ibu kandungnya.

    Namun, rupanya amarah telah mengusai tersangka Sanwani (34) dengan membabi buta menusukan golok ke arah perut, membacok kepala ayah yang selama ini telah membesarkan dan menyambung asupan gizi ditubuhnya. Tersangka juga tidak merasa ada penyesalan telah melukai ayahnya, padahal dia sendiri juga merupakan ayah dari 2 anak. Bukan membawa ayahnya kerumah sakit namun kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berselang 3 jam, Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil membekuknya saat ia hendak bersembunyi ke rumah sudaranya.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di Pekon Wargomulyo Pekon Pardasuka. “Tersangka Sanwani berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Pekon Wargamulyo sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Kapolsek AKP Martono melalui Whatsapp.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, muasalnya permasalahan ayahnya menjual motor tersangka kepada keponakan korban yang dibayar dengan cara dicicil dengan uang muka Rp.1.6 juta, kemudian Rp. 1 juta diambil oleh ibunya dan Rp. 600 ribu oleh ibunya diberikan kepada tersangka.

    “Tersangka merasa kesal, sehingga terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibunya yang didengar oleh ayahnya. Niat ayahnya melerai namun keributan bertambah panas dan tanpa prikemanusiaan tersangka menusukan golok yang telah dipersiapkannya ke perut dan membacok leher korban mengenai kepala,” jelas AKP Martono.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok berlumur darah diamankan di Polsek Pardasuka Polres Tanggamus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 338 junto 340 KUHPidana. “Bisa dijerat 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, sebab golok tersebut telah dibawa tersangka saat mendatangi rumah ayahnya yang berada tidak jauh dari rumahnya,” pungkasnya. (Wagiman )

  • Sekda Tanggamus Lantik Diyan Ekawati Jadi Direktur Rumah Sakit Daerah

    Sekda Tanggamus Lantik Diyan Ekawati Jadi Direktur Rumah Sakit Daerah

    Tanggamus (SL) – Pj. Sekdakab Tanggamus Drs. Hamid H. Lubis, M.Si., melantik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang di Ruang Sekdakab Tanggamus,Selasa(11/12/18). Pejabat baru yang dilantik adalah dr. Diyan Ekawati, menggantikan dr. Yudi Indarto. Sebelumnya dr. Diyan Ekawati menjabat sebagai Dokter Fungsional di RSUD Batin Mangunang.

    Selanjutnya dr. Yudi Indarto, M.Kes, akan menjabat sebagai Dokter Fungsional di RSUD Batin Mangunang. “Pelantikan Pejabat adalah suatu hal yang biasa dalam pemerintahan, baik untuk penyegaran maupun untuk kepentingan organisasi.” Demikian disampaikan Sekdakab dalam sambutannya usai Pelantikan.

    Sekda juga menyampaikan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. “Pelantikan ini telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 821/8747/OTDA tanggal 1 Nopember 2018,” terangnya.
    Sedangkan Pelantikan ini sendiri telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 821.20/1956/45/2018 tanggal 11 Desember 2018.

    Sekda atas nama Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menyampaikan ucapan terima kasih kepada dr. Yudi Indarto atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur RSUD Batin Mangunang. Sekda juga mengucapkan selamat dan berpesan kepada dr. Diyan agar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

    “Atas nama Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, saya ucapkan terima kasih kepada dr. Yudi Indarto atas pengabdiannya, dan kepada dr. Diyan Ekawati, saya ucapkan selamat. Saya berharap dr. Diyan dapat membenahi dan membuat RSUD Batin Mangunang menjadi lebih baik lagi. Rangkul semua pihak dan tingkatkan koordinasi, khususnya dengan Dinas Kesehatan. Jika pelayanan kesehatan di Puskemas bisa lebih baik, maka pelayanan di RSUD harus lebih baik lagi,” ujar Sekda.

    Usai prosesi pelantikan, dilakukan penyerahan memori jabatan dari dr. Yudi Indarto sebagai pejabat lama kepada dr. Diyan Ekawati, serta dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Sekdakab dan tamu undangan.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiono, Kepala BPKAD Hilman Yoscar, Kepala Dinas Kesehatan Sukisno, Kepada BKPSDM Nur Indrati, Sekretaris RSUD Andi Firdausi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Derius Putrawan, serta jajaran pejabat RSUD Batin Mangunang. (hardi/Deni)

  • Kampus UIN Kunjungi Musium Kekhatuan Semaka

    Kampus UIN Kunjungi Musium Kekhatuan Semaka

    Tanggamus (SL)-Dosen dan 350 Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung ke Museum Kekhatuan (Keratuan) Semaka di Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Minggu (9/12/18). Dalam rangka studi lapang dan belajar tentang sejarah Keratuan Semaka.

    “Tepat rasanya jika para mahasiswa mengunjungi Museum Keratuan Semaka. Karena memang museum ini menyimpan sejarah dari keberadaan masyarakat adat Lampung dimasa lampau,” kata Abu Sahlan gelar Pangeran Punyimbang Ratu Semaka, selaku Pengurus Museum yang juga Kepala Pekon Sanggi Unggak, didampingi Anggota DPRD Tanggamus Ahmadiyan.

    Abu Sahlan menjelaskan bahwa Keratuan Semaka adalah salah satu kerajaan di Teluk Semaka yang ada antara abad 15 sampai 18. “Dulunya, Keratuan Semaka berpusat di Tanjung Burnai (Saat ini Pantai Tanjungan di Kecamatan Pematang Sawa). Keratuan Semaka beberapa kali sempat pindah, namun memasuki abad 18 menetap di lokasi yang kini sebagai tempat Museum Keratuan Semaka. Keratuan Semaka berjaya pada abad 15 sampai 18,” katanya.

    Lebih lanjut Ia menerangkan, setelah abad 18 Keratuan Semaka mulai redup oleh beberapa faktor. Seperti tidak tersebutkan lagi nama Keratuan Semaka dan berganti dengan sebutan Semoung. Kemudian pimpinannya lebih memilih menyebarkan ajaran agama Islam daripada membesarkan dan menguatkan kekuasaan keratuan. Lalu masuknya kolonialisme dan bencana alam yakni meletusnya gunung Krakatau pada Tahun 1883 yang membuat nama Keratuan Semaka semakin hilang.

    “Saat ini barang-barang sisa peninggalan Keratuan Semaka masih tersimpan rapi di Museum Keratuan Semaka, termasuk barang-barang peninggalan Sekala Brak Buai Anak Tumi yang masih ada disini, salah satunya seperti batu-batu untuk pemujaan,” ungkapnya.

    Dirinya juga berharap agar kedepannya Museum Keratuan Semaka ini bisa dijadikan lokasi untuk study lapangan, observasi maupun penelitian bagi mahasiswa. Agar mahasiswa tahu bahwa di Teluk Semaka ini pernah ada Keratuan Semaka yang dulunya pernah berjaya di abad 15 – 18.

    Menyikapi kunjungan tersebut, Kadis Kebudayaan Tanggamus Gandung Hartadi menyambut gembira kunjungan tersebut. Ia berharap kekayaan sejarah dan budaya Tanggamus akan tetap dikenal dan lestari, sebagai penambah khasanah budaya di Provinsi Lampung. “Tentunya kami sangat senang dengan adanya kunjungan tersebut. Dengan begitu kekayaan sejarah dan budaya Tanggamus akan tetap dikenal dan lestari, untuk menambah khasanah budaya dan sejarah di Provinsi Lampung,” ucapnya.

    Sementara Yuna salah satu mahasiswi peserta studi lapang tersebut menyampaikan kekagumannya atas keberadaan Museum Keratuan Semaka. “Saya gak nyangka, ternyata dulunya ada kerajaan di Teluk Semaka. Dulu saya pikir hanya sebatas cerita saja, ternyata buktinya ada di Museum ini. Semoga ini menambah wawasan kami dalam mempelajari sejarah di Provinsi Lampung,” ungkapnya. Sedangkan terkait dengan pariwisata, Ia menyampaikan kepuasannya terhadap keramahan masyarakat Tanggamus serta keindahan alam Kabupaten Tanggamus. “Kami juga senang disini, orangnya ramah-ramah, alamnya juga indah,” ucapnya. (hardi/maridi)

  • Kapolres Tanggamus Terima Gelang Anti Korupsi Dari Kajari

    Kapolres Tanggamus Terima Gelang Anti Korupsi Dari Kajari

    Tanggamus(SL)-Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si menerima gelang anti korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap 9 Desember. Gelang diserahkan langsung Kajari Tanggamus David P. Duarsa SH. MH bersama timnya, disaksikan pejabat utama (PJU) Polres, Perwira dan Kapolsek Jajaran di Aula Wirasatya Polres Tanggamus, Senin (10/10) siang.

    Kajari David P. Duarsa SH. MH mengatakan pada momen hari anti korupsi internasional 2018 ini Kejari Tanggamus bersama tim memberikan gelang anti korupsi kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya. “Dimana pada hari ini, kami bersama-sama dengan APH Kabupaten Tanggamus merayakan atau memperingati hari Anti Korupsi Sedunia atau HAKI Tahun 2018,” kata Kajari usai penyerahan.

    Maksud dan tujuan, lanjut Kajari, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ingin bersama-sama dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Tanggamus. “Sesuai dengan gelang yang dipakai bersama-sama bermaksud ingin sampaikan bahwa kami ingin memberantas korupsi yang ada di Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.

    Hal itu tentunya disambut Kapolres AKBP I Made Rasma, bahwa Polres Tanggamus juga siap bekerja sama dengan Kejaksaan. Tidak lupa Kapolres mengucapkan selamat hari anti korupsi sedunia tahun 2018. “Tentunya, kita akan semakin sinergi kedepannya dalam menindak para pelaku korupsi khususnya yang ada diwilayah Kabupaten Tanggamus dan hari ini kami mengucapkan selamat hari anti korupsi sedunia,” tutup AKBP I Made Rasma. (hardi/Nn)

  • Seorang Kakek di Tanggamus Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun

    Seorang Kakek di Tanggamus Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun

    Tanggamus (SL) –  Kakek berusia 54 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

    Sebab pria yang berprofesi sebagai petani tersebut dilaporkan oleh BU (36) selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial DS karena melecehkan/mencabuli putrinya. Dikatakan Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, tersangka JS ditangkap pada Rabu, (5/12) pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya. “Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (9/12).

    AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018 sekira jam 15.30 Wib. Bermula saat diminta ibunya membelikan amplop di warung anak tersangka, yang kala itu tersangkalah yang sedang menjaga warung. “Situasi saat itu sepi. Diwarung itu, korban disuruh tersangka mengambil sendiri amplop didalam. Namun tiba-tiba tersangka memegang tangan korban, lalu membawanya kedalam kamar, lalu menindih kemudian melecehkanya dengan menciumi bibir dan kemaluan korban,” jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Setelah ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

    Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Kakek JS saat melancarkan aksi bejatnya tersebut mengaku khilaf dan tidak dapat menahan nafsu ketika melihat korban, pasalnya telah lama memendam hasrat yang tidak tersalurkan dikarenakan istrinya jarang mau melayaninya.

    Menurut kakek yang rambutnya belum ditumbuhi uban itu bahwa dalam 1 bulan biasanya istrinya paling banyak melayaninya 2 kali, bahkan membuatnya sedih namun dia sendiri tidak menduga akan sekhilaf itu. “Khilaf saat pengen, karna istri sering nolak melayani. Menyesal sekali karna khilaf saya” tuturnya kakek berkumis tebal tersebut sambil menunduk. (lmc)

  • Oknum PNS PN Tanggamus Dilaporkan ke Polda Lampung

    Oknum PNS PN Tanggamus Dilaporkan ke Polda Lampung

    Tanggamus (SL) – Oknum PNS staf keuangan di Pengadilan Negeri Tanggamus (KS) dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan dengan kerugian yang saat ini diderita korban yakni Rp600 juta. KS dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-863/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung, 7 Desember 2018.

    Pelapor yakni Suparman (60), warga Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu melalui kuasa hukumnya Erik Subarkah mengatakan terlapor diduga melakukan penggelapan, dan pemalsuan tandatangan, terkait uang konsinyasi (ganti rugi persidangan), tentang pembebasan tanah untuk pembuatan Bendungan Way Sekampung.

    “Jadi kan ada 11 warga lahannya yang kena pembebasan, kemudian digugat di persidangan, dan Dititipkan ke PN Tanggamus uangnya. Total awal 2 miliar,” katanya.

    Lantas, pasca putusan inkrh, warga hendak mencairkan uang ganti rugi tersebut dari PN Tanggamus yang dititipkan tim aprasial bendungan Way Sekampung, sekitar April 2017. “Saat warga mau mencairkan di bank BRI Kotaagung, kata pihak bank uangnya enggak ada,” katanya.

    Ternyata, uang tersebut diduga sudah dicairkan terlebih dahulu oleh KS sekitar April 2017, dan KS sudah mengakui hal tersebut ke para warga. “Warga juga bingung bagaimana caranya dia bisa cairkan, terlapor sempat mengaku ke warga kalau tanda tangan pejabat PN Tanggamus diduga dipalsukan sama dia, sehingga dananya bisa cair,” katanya.

    Sebenarnya, KS sudah mengembalikan uang warga sebesar Rp1,4 miliar. Namun Suparman dan dua rekannya, hingga saat ini belum menerima uang yang berhak menjadi milik mereka. Total ada Rp600 juta yang belum dibayarkan. “Ini kan ada dugaan pemalsuan tanda tangan, kok bisa uang itu dicairkan sama dia,” katanya.

    Sementara KS, belum bisa dikonfirmasi terkait pelapor tersebut. Ponselnya dalam keadaan aktif, namun tak menjawab saat dihubungi oleh media.

    Dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung, belum mendapatkan informasi laporan tersebut. “Belum, mungkin karena laporan baru hari ini masuk, besok di cek, subdit mana yang bakal nanganin perkaranya” katanya. (Lampost/Hardi)