Kategori: Tanggamus

  • Dari Lapas Kotaagung, Petugas Temukan 12 Paket Sabu

    Dari Lapas Kotaagung, Petugas Temukan 12 Paket Sabu

    Kotaagung (SL) – Petugas Lapas Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menemukan 12 paket sabu milik seorang narapidana dari dalam sel A5 dan C5, Senin (22/10).Menurut Kalapas Kotaagung Sohibur Racman, petugas melakukan razia rutin. Namun, ketika memeriksa Kamar A5 dan C5, salah seorang penghuni tampak gelisah.

    Petugas lalu memeriksa lebih intensif kamar yang dihuni 29 napi tersebut.Kecurigaan terbukti, petugas berhasil menemukan 12 paket kristal bening seberat 60,40 gram dari dalam sebuah tas, dua ponsel, dan seperangkat bong milik Sandi Iqbal.

    Petugas lapas lalu membawa Sandi Iqbal ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait modusnya dan siapa saja yang terlibat dalam aksi memasukan barang haram tersebut ke dalam lapas. Sandi Iqbal sendiri tengah menjalani vonis enam tahun  penjara atas kasus narkotika.

    Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.” tegasnya Sohibur.Untuk napinya, lanjutnya, selain diproses hukum, kami juga akan memberikan sangsi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas.

    Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berfikir dua kali kalau melakukan pelanggaran,” pungkasnya Kalapas Sohibur Racman.(rmollampung)

  • Janji Bisa Sembuhkan Penyakit Jaminan Rp216 Juta Raib

    Janji Bisa Sembuhkan Penyakit Jaminan Rp216 Juta Raib

    Tanggamus (SL)-Unit PPA Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial UM, warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Sebab, tersangka berusia 39 tahun itu terbukti dan syah berdasarkan 2 alat bukti melakukan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) terhadap korbannya Darsono (59) yang merupakan tetangganya sendiri.

    Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (23/10/18) pukul 14.30 Wib saat berada dirumahnya. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Darsono dan 2 alat bukti yang cukup telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (25/10) diruang kerjanya.

    Lanjut Kapolsek, dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku dukun bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya. “Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali perobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya,” ujarnya.

    Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, uang sebanyak itu diserahkan dalam 6 tahap baik secara langsung maupun transfer bank. “Tersangka menjanjikan setelah 7 kali perobatan, uang akan kembali dengan dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut,” jelasnya.

    Ditambahkan Kapolsek, adapun cara pengobatan yang dilakukan tersangka, dengan membakar sesajen kemudian uang persyaratan dimasukan kedalam kotak anyaman rotan setelah uang lalu dipindahkan ke bawah bantal. “Uang tidak boleh dikurangi, dan tersangka mengatakan kepada korban, nanti uang tetap akan tetap utuh sampai istri korban sembuh,” imbuhnya.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnnya.

    Sementara berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya namun uang tersebut telah habis dipakai membeli sesajen dan kebutuhan sehari-hari. “Benar pak 6 kali sebanyak Rp. 216 juta, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari dan membeli sesajen,” tutur tersangka bertubuh gemuk dan berambut pendek tersebut. (hrd/Nn)

  • Korsleting AC Penyebab Terbakarnya Toyota Avanza di SPBU Talang Gening

    Korsleting AC Penyebab Terbakarnya Toyota Avanza di SPBU Talang Gening

    Tanggamus (SL) – Terkait meledaknya kendaraan Toyota Avanza BE 1482 BS di SPBU Talang Gening Kota Agung Barat, Tanggamus, Senin (22/20/18) pagi, disimpulkan sementara disebabkan korsleting pada pendingin udara atau air conditioner (AC) kendaraan tersebut.

    Dan dapat dipastikan mobil itu dalam kondisi normal dan mobil tidak dimodifikasi untuk menimbun BBM.

    Hal itu dikatakan Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, setelah pihaknya meminta keterangan saksi-saksi dan melihat fisik mobil tersebut.

    “Kesimpulan sementara, ledakan pada mobil diduga karena terjadi korsleting pada pendingin udara atau air conditioner (AC),” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Rabu (24/10/18) pagi.

    Sebab, lanjut Kapolsek, banyak kabel AC mobil atau karena kabel tape, radio, dan lainnya. Karena apabila penyebabnya bahan bakar, pasti mobil sudah terbakar.

    “Artinya, ledakan bukan karena bahan bakar dan mobil pun dalam kondisi melaju sekitar 10 meter meski masih di areal SPBU. Dan saat dihidupkan mesin mobil masih bisa menyala, serta tidak ada bekas terbakar pada mesin,” ujarnya.

    AKP Syafri Lubis menambahkan, sopir Malansyah warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong itu dalam kondisi baik dan sudah pulang dari rumah sakit.

    “Hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan tidak ada luka serius. Hanya shock. Jadi kemarin itu di rumah sakit cuma periksa. Tidak sampai rawat inap,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Wagub Serahkan Penghargaan Predikat WTP Kepada Pemkab Tanggamus

    Wagub Serahkan Penghargaan Predikat WTP Kepada Pemkab Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima penghargaan Pemerintah Republik Indonesia, atas Keberhasilan Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2017 Dengan Capaian “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Bupati Tanggamus Dewi Handjani bersama Wakil Gubernur, dan PImpinan Daerah Kabupaten Kota se Lampung

    Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung Hi. Bachtiar Basri, SH., MM., kepada Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE., MM., di Aula Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Rabu 24 Oktober 2018. Selain Wakil Gubernur Lampung,  hadir Kepala Kanwil DJPD Lampung Alfiker Siringoringo, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah,  para  Asisten III, Kepala Badan Pengelalaan Keuangan dan Aset Daerah se-Provinsi Lampung.

    Dalam sambutan pembukanya Kepala Kanwil DJPB Alfiker Siringoringo mengatakan bahwa suatu laporan keuangan diganjar WTP harus ada dua implikasi yaitu pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kaidah akutansi, tertib administrasi, serta penggunaan anggaran lebih efisien dan ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dan laporan keuangan sebagai salah satu informasi yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan berkualitas baik, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi dalam laporan tersebut juga tepat. Katanya

    Sementara itu dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung Hi. Bachtiar Basri, SH., MM., mengingatkan Para kepala Daerah untuk menjaga komitmen dalam hal penganggaran yang baik, sebab penggunaan anggaran yang baik dan pelaporan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang baik bagi masyarakat.

    Untuk memdapatkan WTP, lanjut Bachtiar, tidak serta merta menyajikan laporan keuangan yang baik tetapi juga harus ditopang efektifitas, pengendalian internal yang memadai dimasing-masing Pemda. Terkait meningkatnya jumlah kabupaten yang mendapatkan WTP hal ini mencerminkan bahwa pemda berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang menjadi Tanggung jawabnya. “Selain itu juga menunjukkan tranparansi keuangan yang dikelola pemerintah dan pertanggung jawaban keuangan” Pungkas Wagub.

    Perlu diketahui bahwa Pemda Kabupaten yang mendapatkan Opini WTP berjumlah 13 daerah terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kota  Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kota Metro,  Pringsewu, Lampung Barat,  Way Kanan, Lamung Utara, Tulang Bawang, Tubabar, Mesuju, Pesawaran dan Lampung Selatan. (Rls/hrd)

  • Hujan Deras Jembatan Way Kesugihan Ambrol, Jalur Dua Pekon Terputus

    Hujan Deras Jembatan Way Kesugihan Ambrol, Jalur Dua Pekon Terputus

    Tanggamus (SL)-Hujan lebat di mulai sejak Senin (22/10) sore  jam 17:00 hingga tengah malam, mengakibatkan air di sejumlah sungai yang ada di Kecamatan Pematang Sawa meluap. Akibatnya jembatan penghubung antar Pekon di Pematang Sawa dan tebing yang ada di sisi jalan penghubung antar Pekon Pesanguan dan Pekon Way nipah, tepatnya pada tanjakan Bahar, terputus dan juga terkena longsor.

    Jembatan Way Kesugihan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus, terputus akibat di terjang banjir sekira pukul 02 : 00, Senin malam. Praktis akses jalan dari dan menuju Pekon Way Nipah terputus, dan tidak bisa dilalui.

    Camat Pematang Sawa Agus Somat mengatakan, terputusnya jembatan Way Kesugihan ini membuat kendaraan khususnya roda empat tidak bisa melewati jembatan ini, “Sementara untuk kendaraan roda dua, kami bersama warga sudah membuat jembatan darurat, sehingga motor tetap bisa melintas,” kata Camat, saat meninjua lokasi.

    Ditambahkan Agus Somad, ada juga jembatan di ujung sana masih di pekon Way Nipah, saat pelaksanaan TMMD yang lalu tiangnya anjlok kedalam, sehingga dikhawatirkan masyarakat yang dari Pekon Karang Berak seandainya jembatan itu longsor ke dalam sehingga kendaraan gak bisa lewat.

    “Langkah yang sudah kami lakukan bersama pemerintah daerah, kami sudah melakukan seterilisasi dan membuat jembatan darurat, untuk kedepanya dari PU sudah melakukan pengukuran insha alloh di tahun 2019 ini sudah bisa dilakukan pengerjaan pembangunanya,” tutupnya.

    Sementara pNurdin salah satu Pegawai di Kecamatan Pematang Sawa kepada LMC mengatakan, jembatan ini penghubung ke delapan Pekon mulai dari Pekon Teluk Berak, Karang Berak sampai ke Pekon Tampang Tuha. “Kalau musim kemarau mereka lebih memilih lewat jalan darat,” ucapnya.

    Di lain pihak di waktu yang sama, Kabid Kedaruratan BNPB Edi Nugroho kepada media menyatakan mudah mudahan besok jalan ini sudah bisa dilalui, “Insyaalloh besok bisa di lalui, tapi saya gak janji,” katanya.

    Di tambahkanya untuk pembuatan jembatan permanen itu bukan ranah kami, “Itu ranah PU kami hanya sebatas membuat jalan darurat agar masyarakat bisa melewatinya,” kata Edi Nugroho.

    Di tempat lain akibat Longsor badan jalan penghubung Pekon Way Nipah dan Pekon Pesanguan Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus terputus total, sehingga kendaraan yang akan keluar masuk dari dan ke Pekon Pesanguan tidak bisa, sementara itu tidak ada jalan alternatif penghubung ke dua Pekon tersebut.

    Sementara Camat Pematang Sawa Agus Somat, saat di wawancarai mengatakan, saya bersama tim kecamatan sudah melakukan peninjauan langsung ke Lokasi, terlihat longsoran yang menutupi badan jalan sepanjang -+ 25 M sangat tingi di tambah adanya pepohonan yang ikut terbawa lonsoran membuat jalan terputus total.

    Melihat longsoran yang sangat tidak memungkinkan di bersihkan secara manual, saya langsor berkordinasi dengan BPBD Tanggamus, untuk meminta supaya alat berat bisa masuk untuk membersihkan material longsor, alhamdulillah alat berkat Excapator tadi sudah mulai melakukan pengerukan tanah longsoran,” ucapnya.

    Sementara warga Pekon Guring Suhaili (40) kepada awak media mengku sangat banga dan berterima kasih kepada semua yang selalu sigab dalam mengatasi setiap bencana yang terjadi khususnya disini, “Mudah-mudahan segera bisa di atasi,” ucapnya. (wsn/joi)

  • Mobil Toyota Avanza Meledak di SPBU Talagening

    Mobil Toyota Avanza Meledak di SPBU Talagening

    Tanggamus (SL) – Kendaraan minibus Toyota Avanza BE 1482 BS meledak di SPBU Talagening Kecamatan Kota Agung Barat, Senin (22/10/18) pagi.

    Akibat ledakan mengakibatkan mobil ringsek disemua sisi, bahkan sopirnya Malansyah warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus harus dilarikan kerumah sakit. Beruntung pegawai SPBU segera memadamkan percikan api sehingga mobil tidak terbakar.

    Kondisi Kendaraan Toyota Avanza pasca meledak
    Kondisi Kendaraan Toyota Avanza pasca meledak

    Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi kendaraan Toyota Avanza Hitam BE 1482 BS meledak setelah mengisi premium jarak 3 meter ketika akan keluar SPBU.

    “Saat sopir Mansyah membeli premium di SPBU Talagening Kota Agung menggunakan kendaraan tersebut sekitar pukul 07.00 Wib,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    Kondisi Kendaraan Toyota Avanza pasca meledak

    Lanjutnya, saat ini petugas masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan, “belum dapat dipastikan penyebab meledaknya kendaraan tersebut,” pungkasnya. (hrd/Nn)

  • Kualitas Rigit Beton Pekon Napal-Umbar Kelumbayan “Buruk”

    Kualitas Rigit Beton Pekon Napal-Umbar Kelumbayan “Buruk”

    Tanggamus (SL) — Pembangunan rigid beton tahun 2018 jalan penghubung dari Pekon Napal dan Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, diduga asal jadi. Hal itu terlihat dan tampak dari permukaan bangunan yang sudah mulai mengelupas dan rontok bagian sisinya. Padahal bangunan itu baru selesai pengerjaannya dan belum diresmikan.

    Kualitas rigit beton yang mulai rusak. Marup semen hingga 50 persen.

    Ditambah lagi, kontraktor proyek diduga melanggar UU Nomer 40 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab Kontraktor Proyek tidak memasang plang papan nama, membuat Tim Media kesulitan untuk mengakses informasi, sehingga tidak di ketahui secara pasti kisaran anggaran, sumber dana dan pelaksana kegiatan (kontraktor) proyek rigit beton tersebut.

    Berdasarkan keterangan warga sekitar bangunan tersebut, pengerjaannya menggunakan adukan dengan mencampur semen 25 sak per setiap molen yang berkapasitas 5 Kibik. “Iya benar kami melihat langsung, semen yang mereka pakai hanya 25 sak untuk satu mesin molen,” ujarnya dirumahnya, namun enggan disebutkan namanya, Minggu – (21/10/18)

    Dia menambahkan, sesuai ketentuan jika molen berkafasitas 5 kibik seharusnya semennya 50 sak, bukan 25 sak permolen. Diduga hal itu menjadi penyebab bangunan jalan tersebut rusak sebelum diresmikan membuat masyarakat pun menjadi kecewa. Apalagi tidak tidak adanya plang papan nama proyek, sehingga mereka tidak tahu siapa yang bertanggung jawab pengerjaan proyek rigit beton tersebut.

    “Kami sudah sangat lama mengharapkan dibangunnya insfrastruktur berupa akses jalan ke Kantor Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten yang lainnya, namun bukan berarti hanya sekedar di bangun asal jadi seperti ini, belum apa-apa sudah rusak. Dan kami juga sangat berharap kepada pihak terkait, untuk segera menindak lanjuti oknum – oknum yang selama ini bemain curang saat pengerjaan proyek seperti yang terjadi di Kecamatan Kelumbayan ini,” tandasnya. (Tim/red)

  • Kapolsek Talang Padang Ajak Komunitas Motor Tidak Ganggu Kamtibmas

    Kapolsek Talang Padang Ajak Komunitas Motor Tidak Ganggu Kamtibmas

    Tanggamus (SL) – Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH bersama anggotanya melaksanakan razia terhadap kelompok/komunitas motor di Pekon Gisting Atas tepatnya disamping Rumah Sakit Secanti Gisting, Sabtu (20/10/18) malam.

    Kegiatan digelar guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya komunitas motor yang meresahkan dan diduga akan melakukan tindak kriminalitas di wilayah kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

    Dari hasil razia dan pemeriksaan, ditemukan sekitar 150-an anggota komunitas sekitar pukul 23.00 Wib masih kongkow-kongkow ditempat tersebut. Bahkan juga terdapat 2 gadis belasan tahun yang mengaku merupakan pelajar SMK di Talang Padang turut berkumpul.

    Di lokasi petugas juga melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan kendaraan, hasilnya 25 pembawa sepeda motor tidak membawa dokumen kelengkapan, sehingga kendaraannya dibawa ke Polsek Talang Padang.

    Kapolsek AKP Yoffi Kurniawan sempat memberikan himbauan agar komunitas tersebut tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan jerat pidana. “Hasil razia tadi malam, Sabtu (20/10/18) pukul 23.00 Wib diketahui komunitas tersebut bukan hanya dari Gisting, namun ada juga dari Kota Agung, Gunung Alip dan Talang Padang,” kata AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Minggu (21/10/18) pagi.

    Sambungnya, kesempatan itu juga telah diberikan pemahaman kepada komunitas motor tersebut agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat maupun kriminalitas. “Tadi malam juga ditemukan dua gadis pelajar SMK asal kecamatan Talang Padang kemudian diminta untuk segera kembali kerumahnya, guna mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Yoffi Kurniawan.

    Kesempatan ini Polsek Talang Padang menghimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus sesuatu negatif. “Mari para orang tua memperhatikan anak-anaknya, apabila sudah malam dihubungi untuk segera pulang. Kalo terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan atau anak-anaknya melakukan tindak pidana, orang tua pasti yang nanti repot,” himbaunya.

    Ditambahkan Kapolsek, untuk kendaraan yang diamankan di Polsek Talang Padang mempersilahkan mengurusny dengan membawa kelengkapan surat-surat. “Silahkan diurus, bawa kelengkapannya BPKB dan STNKnya,” pungkasnya.

    Terpisah masyarakat Gisting, Wahyu Widagdo (38) mengpresiasi apa yang telah di lakukan Kapolsek Talang Padang dalam merazia para komunitas motor yang berada di wilayah Gisting. Sebab menurutnya kegiatan komunitas motor nongkrong-nongkrong itu tidak ada faedahnya malah hanya mengganggu masyarakat yang aka isterahat malam.

    “Bagus pak, lebih baik dibubarkan, dan dilarang nongkrong di kawasan itu. Kan ada tempat yang disiapkan di rest area, apalagi katanya ada anak perempuan juga, kasihan kalo terjadi hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

    Hal itu juga diapresiasi Kepala Pekon Gisting Bawah Safari karena menurutnya bersama tokoh pemuda sudah sering mengingatkan namun tetap nanti kembali lagi. “Apresiasi kami, sangat bagus dan cocok. Kami sudah sering kali mengingatkan, sampe kesal dan malu sama warga. Alhamdulillah Polsek Talang Padang atas razianya, terima kasih selalu sukses Kapolsek Talang Padang dan Anggotanya,” kata Safari melalui sambungan telfon. (hrd/Nn)

  • Kepala BPN Tanggamus Tanggapi Permasalahan Pengukuran Tanah di Ketapang

    Kepala BPN Tanggamus Tanggapi Permasalahan Pengukuran Tanah di Ketapang

    Tanggamus (SL) – Ricuhnya pengukuran tanah milik masyarakat Pekon Ketapang Kecamatan Limau dalam pembuatan sartifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)  tahun 2017 di tanggapi ketua BPN Tanggamus Sudarman, melalui pesan WhatsApp, rabu 17 Oktober 2018.

    “Berdasarkan berita yang sempat beredar di beberapa media online terkait hal tersebut, kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus merasa keberatan dan menyampaikan hak jawab kepada media online, karena hal itu adalah tidak benar,” ujarnya.

    Berbeda dengan Amroni. ABD, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Tanggamus, yang diketahui beberapa hari yang lalu telah melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dia menjelaskan bahwa, mereka telah mengantongi beberapa alat bukti berupa pernyataan dari warga yang ditandatangani diatas matrai.

    “Berdasarkan surat pernyataan dari warga dan dibuktikan dari hasil investigasi kami di lapangan, bahwa ada beberapa sertifikat tanah yang angka luas lahannya tidak sesuai luas lahan tanah milik mereka. Walaupun pihak BPN Tanggamus telah memperbaiki hal itu dengan melakukan pengukuran ulang, akan tetapi kejadian tersebut menjadikan tanda tanya bagi kami. Apalagi bukan satu atau dua bidang tanah yang terjadi pengukurannya oleh pokmas tanpa didampingi tim BPN,” jelas Amroni di kantornya, Kamis, 18/10/18.

    Dia menambahkan, salah satu contohnya punya saudara Asfani (50) Warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Dia pernah mengajukan komplain ke Kantor ATR/BPN Tanggamus, karena tidak sesuainya ukuran tanah yang ada di sertifikat miliknya.

    “Tanah milik Asfani tersebut ukuran 1.5 hektare, akan tetapi yang tertulis di sartifikat cuma 6000 M2, apalagi gambar peta disertifikat tidak sesuai dengan bentuk tanah miliknya. Saat ditanya siapa yang mengukur, Dia jawab, waktu itu pihak Pokmas didampingi  pihak BPN Tanggamus yang melakukan pengukuran. Namun pihak dari BPN Tanggamus tidak sampai ke lokasi tanahnya, jadi pengukuran dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Ketapang,” terang Amroni.

    Oleh sebab itu, Amroni berharap supaya pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanggamus segera memproses dan menyelidiki masalah ini secepatnya. Mengingat masalah ini menyangkut kepastian hak atas lahan milik warga yang notabene adalah masyarakat miskin.

    “Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus segera memproses laporan kami secepatnya. Namun apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian, maka kami LSM-GMBI Distrik Tanggamus akan berkoordinasi dengan Ketua LSM-GMBI Wilter Lampung untuk menggelar unjuk rasa menuntut keadilan,” pungkasnya.(Tim)

  • Dua Tersangka Curat Bobol Rumah Dilimpahkan Kepada Kejari Tanggamus

    Dua Tersangka Curat Bobol Rumah Dilimpahkan Kepada Kejari Tanggamus

    Tanggamus(SL) – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah diwilayah Kecamatan Wonosobo Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    Keduanya, Reki Safrian (25) dan Tomi Ali (25) warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus, merupakan tersangka dalam 2 kasus berbeda.

    Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengungkapkan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

    “Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan, kemarin Rabu, 17 Oktober 2018 langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (18/10/18) pagi.

    Dijelaskan AKP Edi Qorinas, tersangka Reki Safrian (25) ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Zulaiqo (47) warga Pekon Sopoyono Kecamatan Wonosobo tanggal 21 Juli 2018. Kemudian Tomi Ali (25) berdasarkan laporan korban Misyanto (45) warga warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017.

    “Tersangka Reki Safrian ditangkap di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka pada Senin tanggal 27 Agustus 2018. Dan tersangka Tomi Ali ditangkap pada Minggu tanggal 2 September 2018 di rumahnya Dusun Sinar Maju Kampung Bayur Pekon Negara Batin Kota Agung Barat,” jelas AKP Edi Qorinas.

    Ditambahkan AKP Edi Qorinas atas percurian yang dilakukan Reki Safrian korban mengalami kerugian uang Rp. 10 juta, 4 HP berbagai merek dan surat-surat berharga, seluruhnya bernilai Rp. 20 juta.

    “Kemudian pencurian yang dilakukan Tomi Ali bersama tersangka lain Rinto Setiawan (26) yang telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis, korban mengalami kerugian Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta, seluruhnya bernilai Rp. 5 juta”, imbuhnya.

    Atas perbuatannnya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, “ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Edi Qorinas. (hrd/Nn)