Kategori: Tanggamus

  • Polres Tanggamus Sosialisasikan Peraturan Lalu Lintas

    Polres Tanggamus Sosialisasikan Peraturan Lalu Lintas

    Tanggamus (SL) – Polres Tanggamus terus mensosialisasikan peraturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Hari ini, Selasa (02/10/18) melalui program Police Goes To School Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri melaksanakan penyuluhan langsung di SMPN 1 Gisting Tanggamus.

    Dikatakan Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom sosialisasi dilaksanakan dengan materi UU No 22 Tahun 2009, penceegahan kecelakaan dan sosialisasi Transportasi Sehat Merakyat (TSM).

    “Tujuannya agar pelajar memahami tata cara berlalu lintas yang baik sehingga tercipta keselamatan dijalan sehingga angka kecelakaan menurun dan pelajar memahami TSM,” kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si usai kegiatan.

    Selain itu lanjut AKP Dade Suhaeri, diharapkan dapat menciptakan karakter anak sejak usia dini agar patuh dan taat berlalu lintas.

    “Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib bersama Kanit Dikyasa Bripka Yuliansyah Idrus,” tandasnya.

    Terpisah, seorang pelajar, Suryani mengaku berterima kasih atas sosialisasi yang diberikan Polres Tanggamus, menurutnya kegiatan tersebut sangat poisitif.

    “Terima kasih, kegiatan sangat bermanfaat sehingga menambah wawasan kami dalam berlalu lintas,” ucapnya. (hrd/Nn)

  • Kepala Pekon Ditahan, LSM-GMBI Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kejari Tanggamus

    Kepala Pekon Ditahan, LSM-GMBI Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kejari Tanggamus

    Tanggamus(SL) – Dewan Pimpinan Wilayah Tutorial Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung dengan pengawalan ketat Personil Kepolisian Resot Tanggamus, senin – (1/9/18)

    Unjuk rasa tersebut untuk memprotes penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi No. L. 595/XII/2016/LPG/RES. TGMS oleh Sutoyo. MBA alias Cun-Cun, terhadap Herman, Kepala Pekon Banjarejo dan Sungep, Warga Masyarakat Pemenang Kabupaten Pringsewu.

    Ali Mukhtamar S.H, Ketua Wilter Lampung LSM-GMBI, dalam orasinya memaparkan bahwa, Herman selaku Kepala Pekon dan Sungep selaku warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung diduga tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana kriminal.

    “Mereka merasa dizalimi, dikarenakan mereka tidak merugikan orang lain, tidak mengambil hak orang lain dan tidak merampas hak orang lain. Dan mereka menuntut Penyidik Polda Lampung melalui Lembaga Bantuan Hukum LSM-GMBI Wilter Lampung untuk memperperadilan dan segera dibebaskan,” ujarnya.

    Perwakilan mereka diterima langsung oleh Ratriningtias. SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus di ruang sidang pengadilan. Dalam sambuatannya, Dia akan berupaya dan mengapresisi serta akan memproses tuntutan dari pihak LSM-GMBI.

    “Kami akan mengadili dengan profesional, karena apapun dan siapapun orangnya dihadapan hukum itu sama. Karena pertanggungjawaban kami bukan saja kepada manusia, akan tetapi kami bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan itu pun sudah cukup menakutkan bagi kami. Jadi, bapak-bapak ke sini, kami ucapkan terima kasih. Tapi sekali lagi datangnya itu jangan galak-galak,” katanya.

    Disisilain, Ali Mukhtamar. SH, saat diwawancarai sekeluarnya dari ruangan gedung Pengadilan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa, LSM-GMBI akan terus berupaya dan menuntut agar Suherman dan Sungep segera dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya.

    “Kami sangat menghargai jika kasus ini proses secara perdata, tapi bila kasus ini diproses secara pidana, kami menuntut mereka segera dibebaskan,” pungkasnya. (Tim)

  • Tergenang Banjir SPBU Pekon Lakaran Tanggamus Lumpuh

    Tergenang Banjir SPBU Pekon Lakaran Tanggamus Lumpuh

    Tanggamus (SL) – Akibat di guyur hujan deras dari sore sampai dini hari, mengakibatkan air meluap ke sebagian permukiman warga, hingga Area SPBU, Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus tergenang air. Mingu, 30 September 2018. Genang air diduga akibta letak Pekon Lakaran yang berada di antara Pekon Padang Ratu dan Pekon Wonosobo.

    SPBU di Pekon Lakaran, Jalan Lintas Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Langgamus, lumpuh total dikarenakan tergenang banjir akibat di guyur hujan deras minggu malam, mulai dari pukul 18 : 00 sampai dengan kurang lebih pukul 24 : 30 wib.

    Sejumlah kendaraan bermotor yang melintas mogok, para pengendara di himbau untuk berhati hati saat melintasi ruas jalan depan SPBU Lakaran, karena masih tergenang air yang ber arus deras akibat hujan yang berkepanjangan, sementara saluran pembuangan yang kurang optimal menyebabkan meluapnya genangan air.

    Menurut keterangan salah satu karyawan SPBU “Zaini saat di wawancarai awak media online di lokasi SPBU senin 01/09/2018 Mengatakan. Saya tidak tau persis kapan mulai terjadinya genangan air ini karena saat saya datang tadi pagi, di area SPBU memang sudah tergenang air seperti ini, tapi kapan mulainya genangan air di area SPBU ini saya tidak tau, saya shif siang” terang zaini.

    Sementara menurut warga dan pengguna jalan sekitar SPBU di Pekon Lakaran yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan,, ini bukan kali pertamanya terjadi tapi sebelumnya juga sudah pernah terjadi. “Setiap hujan deras pasti seperti ini bang, ini sudah kesekian kalinya terjadi, kalau melewati jalan harus hati hati, apalagi kalau kendaraannya rendah, pasti mogok” imbuh salah seorang warga yang melintas di wilayah sekitar SPBU. (Rls/tim)

  • Bupati Tanggamus Berkantor di Kecamatan

    Bupati Tanggamus Berkantor di Kecamatan

    TanggamuS (SL) – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE, MM membuktikan janjinya untuk berkantor di kecamatan. Sebagai yang pertama dikunjungi Bunda Dewi sapaan akrab bupati menyambangi
    Kantor Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (1/10).

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menggelar rapat dengan Forkopimda seperti Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto Utomo, Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Turut mendampingi bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riswanda Djunaidi, Kepala Diskominfo Sabaruddin dan Staf Ahli Bupati yang juga ketua Transisi Hamid Herinsyah Lubis.

    Dewi Handajani mengatakan, bahwa berkantor di kecamatan adalah salah satu program 55 Aksi Asik, yakni Bude Sar’i (Bunda Dewi Sharing Aspirasi dan Inspirasi), selain itu program 100 hari kerja dalam membangun komitmen dengan Forkopimda untuk membahas permasalahan dan mencarikan solusinya bersama-sama.

    “Dalam rapat dengan Forkopimda yang dibahas mulai dari keamanan, masalah gajah yang sering masuk pemukiman dan sosialisasi dana desa dari pihak Kejaksaan. Rapat ini sebagai awalan dan tentunya akan ada tindaklanjutnya”, kata Dewi.

    Dijelaskan Dewi bahwa, dalam berkantor di Kecamatan, dipilih secara acak dan tidak ada jadwal tetap.”Sengaja tidak diberitahukan agar saya bisa langsung melihat pelayanan, kebetulan hari ini tidak bisa pagi karena ada beberapa agenda, tapi kedepan akan dimaksudkan lagi, dan untuk Kotaagung Timur juga bukan sekali ini saja dikunjungi”, jelas Dewi.

    Selain menampung aspirasi dari camat dan staf bunda Dewi juga memberikan kritiknya, seperti halaman kantor kecamatan tidak ada bunga, tidak ada papan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perekaman e-KTP dan tidak ada kotak saran.”Kurang asri, tidak ada bunga-bunga nya dan juga papan SOP belum ada, depan harus dilengkapi apa yang menjadi kekurangan”, papar Dewi.

    Sementara Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo menyambut baik program bupati berkantor dikecamatan apalagi dengan melibatkan Forkopimda dalam memecahkan suatu permasalahan dengan solusi. “Saya kira ini hal positif, sebab semua permasalahan didaerah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah sendiri, tapi ada seluruh komponen disitu termasuk didalamnya Forkopimda, karena satu dengan lainnya saling berkaitan”, kata Anang.

    Kemudian menanggapi kritikan dari bupati, Camat Kotaagung Timur Asriyanto mengatakan akan berupaya untuk membenahi apa yang menjadi catatan.

    “Kedepan akan kita rombak semua sesuai saran dari bupati tadi. Saya juga baru tiga bulan disini. Kunjungan ini sangat bagus, ini sebetulnya yang diharapkan, sehingga bupati bisa melihat langsung baik fisik gedung, pelayanan maupun anggaran”, kata Asriyanto. (Tm)

  • Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

    Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

    Tanggamus (SL) – Pria berinisial PA (30) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus berhasil diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga setempat.

    Dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang temannya berinisial YB yang berhasil melarikan diri dari TKP. Dari tangan tersangka berprofesi petani itu turut diamankan sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya Agus (14) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Tanggamus.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Tanggamus, ditangkap kemarin Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.

    “Pelaku ditangkap, sesaat setelah mengambil paksa sepeda motor korban yang sedang dicuci di Bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Wonosobo,” kata AKP Edi Qorinas, Minggu (30/9) pagi.

    AKP Edi Qorinas menjelaskan, adapun kronologis kejadian Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.00 Wib dibawah Jembatan Pekon Banyu Urip ketika korban mandi dan mencuci sepeda motor bersama temannya Aji (18), dan didatangi tersangka untuk meminjam gayung.

    Namun, tiba-tiba gayung tersebut dibuang ke sungai, sambil mengancam membacok korban, tersangka langsung membawa sepeda motor korban ke Jalan Raya, karena takut sehingga korban hanya terdiam saat sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ senilai Rp. 7 juta diambil paksa tersangka.

    Setelah tersangka pergi, korban kemudian berteriak meminta pertolongan, beruntung petugas Patroli unit Reskrim sedang melintas dan dibantu warga melakukan pengejaran. “Saat dikejar petugas bersama warga, tersangka terjatuh dari sepeda motor curian tersebut dan berhasil diamankan, namun sayang seorang temannya berhasil kabur,” jelasnya.

    Ditambakan Kapolsek, teman tersangka berinisial YB merupakan seorang resedivis dalam perkara Curas bahkan baru sebulan lalu keluar penjara. “Terhadap YB masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan segera tertangkap,” imbuhnya.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ berikut STNKnya milik korban, celana panjang dan baju kemeja milik tersangka diamankan di Polsek Wonosobo, sementara golok yang dipakai masih dilakukan pencarian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara, dari keterangan tersangka PA mengaku sore kemarin bersama temannya YB, datang dari Gunung Doh sengaja mencari mangsa di Wilayah Wonosobo, “setelah melihat sepeda motor korban, saya mendekatinya, mengancam dan mengambil paksa sepeda motornya,” tutur pria tinggi tersebut. (Wsn/Nn)

  • Pelaku Curat Diamankan Beserta Sejumlah Barang Berharga Korban

    Pelaku Curat Diamankan Beserta Sejumlah Barang Berharga Korban

    Tanggamus (SL) – Unit Reskrim Polsek Semaka Polres Tanggamus mengamankan FR (20) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah barang berharga milik korbannya Dyah Arum Widiastuti (27) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

    Dari pelaku, turut diamankan barang bukti 2 laptop merk acer dan 2 handphone milik korban yang merupakan tetangganya sendiri, selain itu juga diamankan sendal milik pelaku yang tertinggal di TKP.

    Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan korbannya pada Jumat (29/9) setelah menjadi korban Curat.

    “Pelaku diamankan dirumahnya di Pekon Srikaton pada Jumat (24/9) pukul 14.00 Wib,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasm, SIK. M.Si, Minggu (30/9) siang.

    AKP Muji Harjono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga pelaku dapat teridentifikasi. “Di TKP ditemukan barang bukti yang mengarah kepada pelaku, dikuatkan pernyataan orang tuanya, bahwa FR pencuri dirumah korban,” kata AKP Muji Harjono.

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara, berdasarkan keterangan korbannya pencurian terjadi Jumat (24/9) sekitar pukul 03.00 Wib, ketika dirinya sedang tertidur di dalam kamar bersama keluarganya.

    “Malam itu sehabis mendaftar online CPNS anak kedua terbangun dan menidurkan dia, kemudian saya ikut tertidur sejenak. Namun mendengar suara di ruang tamu, lantas melihat pelaku telah menggondol 2 laptop dan 2 hp milik saya,” kata Dyah Arum di Polsek Semaka.

    Menurutnya, ia sempat mengejar dan meneriaki pelaku, kemudian memeriksa rumah ternyata pelaku masuk melalui jendela depan. “Pelaku membobol jendela depan rumah yang memang belum diteralis dan kabur melaluli jendela yang sama,” tegasnya.

    Pelaku FR yang mengakui perbuatanya merasa menyesal dan memohon maaf kepada korban, “nyesel pak, saya mohon maaf dan tidak akan mengulanginya,” tutur FR.(*/hardi)

  • Kabag Ops Tinjau Jembatan Putus di Cukuh Balak

    Kabag Ops Tinjau Jembatan Putus di Cukuh Balak

    Tanggamus (SL) – Guna mengetahui kondisi terkini jembatan putus di Way Lunik Pekon Kubulangka Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH dan Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom meninjau langsung ke lokasi, Sabtu (29/9) siang.

    “Kondisi saat ini, jembatan masih dalam proses perbaikan. Untuk sementara kendaraan bisa melewati jalan alternatif di bawah jembatan,” kata Kabag Ops Kompol Bunyamin melalui Whatsapp.

    Sementara Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri mengatakan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, ditempat tersebut telah dipasang rambu peringatan dan banner himbauan.

    “Kita pasang banner himbauan guna mengatisipasi terjadinya hal yang tidak diiinginkan,” kata AKP Dade Suhaeri.

    Untuk diketahui, jembatan Way Lunik yang ambrol pada Selasa (25/9), sekitar pukul 20.30 Wib, saat dilintasi Dumptruk bermuatan material pasir dan besi yang akan digunakan membangun Masjid di pekon Kubulangka. Upaya yang telah dilaksanakan pihak-pihak terkait termasuk gotong royong masyarakat. Menurut Camat Cukuh Balak Rusdi, bahwa kegiatan gotong royong ini dilakukan warga setempat.

    Menurut Camat, dalam pembangunan jembatan ini juga telah mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Tanggamus.

    “Warga sudah mulai sejak pagi untuk membuat jembatan darurat di Way Lunik dan material mendapatkan bantuan Pemkab,” kata Rusdi, kemarin, Jumat (28/9).

    Pada saat kejadian tersebut, lanjutnya, bahwa tim gabungan pemerintah daerah yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan BPBD Tanggamus mendatangi lokasi. Dikarenakan ini bukan disebabkan oleh bencana alam maka penanganannya diserahkan kepada Dinas PUPR.

    “Setelah mendapat persetujuan dari Bupati maka Dinas PU langsung bertindak untuk membuat jembatan darurat,” kata dia.

    Material bantuan untuk pembangunan jembatan darurat ini masih akan menggunakan batang kepala. Sementara saat ini warga dapat melintas melalui jalur alternatif yang dibuat warga tidak jauh dari jembatan Way Lunik.

    “Ada jalan alternatif yang dibuat warga melewati sungai Way Lunik. Baik kendaraan roda dua atau empat bisa melintas,” katanya.

    Dia menambahkan memang sebelumnya ada jembatan permanen di lokasi ini. Pembangunannya dilakukan ketika Kabupaten Tanggamus masih menjadi bagian Lampung Selatan. Karena usianya yang sudah tua sehingga besi penyangga jembatan telah berkarat.

    Sementara Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi mengatakan jika pembangunan jembatan ini menjadi prioritas pada tahun anggaran 2019. “Tahun depan jembatan akan dibuat permanen. Di akses Cukuhbalak-Kelumbayan hanya jembatan ini yang belum mendapatkan penanganan,” katanya. (hrd/Nn)

  • Bapas Lampung Monitoring Pelajar Tersandung Narkoba di Tanggamus

    Bapas Lampung Monitoring Pelajar Tersandung Narkoba di Tanggamus

    Tanggamus (SL)- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lampung melakukan penelitian terhadap HS (17) remaja yang tertangkap konsumsi narkoba oleh Sabhara Polres Tanggamus. Tim melakukan penelitian terhadap orang tua, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, lingkungan sekolah dan pergaulan, serta guru HS.

    Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, mengatakan tim dari Bapas Lampung sudah turun. Instansi ini yang nantinya akan memutuskan sanksi bagi pelaku kriminal termasuk narkoba jika itu dilakukan oleh pelaku di bawah umur. “Bapas sudah turun, sementara ini sudah melakukan penelitian terhadap orang tua, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, lingkungan sekolah dan pergaulan, serta guru HS,” ujar Anton, mewakili Kapolres Tanggamus I Made Rasma, kemarin Rabu (26/9/18) malam.

    Menurut Anton, nantinya Bapas akan membahas hasil dan evaluasi dari penelitian yang sudah dilakukan. Nantinya Bapas akan mengeluarkan rekomendasi untuk tindakan selanjutnya, apakah dikembalikan lagi ke orang tua, atau rehabilitasi. “Kami sebagai aparat akan mengikuti rekom tersebut, dan itu wajib dilakukan penyidik apabila pelakunya anak-anak sesuai UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

    Kesempatan itu juga, Kasat Narkoba menghimbau masyarakat, orang tua tentang Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Sebab bahaya Narkoba diketahui sangat membahayakan bagi generasi bangsa.

    “Dihimbau peran keluarga untuk lebih peduli kepada putra/putrinya, seperti apabila anak keluar/pulang malam agar ditegur dan dikontrol, dicek tujuannya, siapa temannya. Apakah anak kita bergaul dengan orang-orang teridikasi yang tidak benar, agar ditegur diberikan pengertian dengan baik,” tutur Iptu Anton Saputra.

    Guna mengantisipasi terjadinya masalah pelajar menyalahgunakan Narkoba, Kasat berharap kerjasama, baik stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan keluarga itu sendiri. “Kepedulian masyarakat, sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba, mari mememulai tindakan dari rumah, keluarga, lingkungan dan masyarakat,” tandasnya. (Wsn/rls)

  • Tanggamus Minta Pemprov Programkan Pemeremajaan Tanaman Kopi Tanggamus

    Tanggamus Minta Pemprov Programkan Pemeremajaan Tanaman Kopi Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Harga dan kualitas produk kopi mengalami penurunan. Jumlah permintaan yang banyak tetapi belum dapat di seimbangkan dengan hasil yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Hal itu diperburuk dengan turunkan nilai rupiah terhadap dolar Amerika, dan 70% tanaman kopi yang sudah lebih sari 30 tahun.

    Hal itu disampaikan, Asiaten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, atas nama Bupati Tanggamus, dalam Lokakarya peluncuran kegiatan project coffe, kerjasama Pemda Tanggamus bersama PT Neatle Indonesia  di Aulan Hotel 21 Kamis (27/09) pagi.

    “Kita menyatakan keperihatinan terkait turunnya harga kopi di pasaran dunia saat ini, hal tersebut di akibatkan oleh naiknya harga dolar di Indonesia. Harga kopi yang sebelummnya 24.000sampai 25.000/kg sekarang turun menjadi 19.000/kg.

    Menurut Asisten, hal ini bukan kemajuan akan tetapi kemunduran selain permasalahan harga  permasalah produksivitas kopi  juga mengalami penurun dilihat dari  jumlah permintaan yang banyak ,” Tetapi belum dapat di seimbangkan dengan hasil yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya,” kata .

    Hal hal lain juga akibatkan kurangnya sinergi antara instasi terkait, produksivitas tanaman masih rendah, keterampilan kemampuan dan pengetahuan yang belum berkembang, lemahnya kemampuan permodalan teknologi dan kemitraan serta usia tanaman kopi itu sendiri. “Dimana kebanyakan usia tanaman perkebunan kopi di Tanggamus sudah tua, bahkan lebih dari 70%  tanaman kopi yang ada di kabupaten tanggamus usianya lebih dari 30 tahun,” katanya.

    Dengan kondisi usia tanaman kopi seperti itu, katanya, tanpa peremajaan tanaman produktivitas kopi di Provinsi Lampung, terutama di Tanggamus, maka akan sulit untuk mencapai target yang di harapkan meski sudah di rawat dan di pupuk. “Kedepan kita menyarankan pemerintah Provinsi untuk memprogramkan program peremajan terhadap perkebunan yang usianya sudah lebih dari 30 tahun,” katanya, yang membuka acara itu..

    Acara dilanjutkan dengan pengisian materi oleh para nara sumber oleh Mis. Lisa Peter Skovsky, R. Wisman Djaja, dan Kabid PUSK Dinas Pekebunan Dan Peternakan Provinsi Lampung. Kemudian kegiatan di lanjut dengan pemaparan pemaparan oleh perwakilan PT Nesstle dan G.I.Z tentang dasar dasar di adakannya kegian tereebut.

    Hadir pada kegiatan tersebut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan ir. Fb. Karjiono, Dir. sustainability dan Procurement PT. Nestle R. Wisman Djaja, Wooter Smet dari Nestle Zone AOA, Junda Aulia Corporate Croup Agricultur, Andi Wicaksana Agri Service Departemen,Firman Kabid PUSK Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov.  Lampung, Mis.  Lisa Peters Kovky tim Leader GIZ Busines Hub Zerman, sejumlah OPD dan Camat, Para Penyuluh Pertanian dan Ka.  UPTD Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Para Kelompok Usaha Bersama.(hardi/isma/*)

  • Warga Tanggamus Ajukan Komplain Terkait Ketidak Sesuaian Ukuran Tanah di Sertifikat Program PTSL

    Warga Tanggamus Ajukan Komplain Terkait Ketidak Sesuaian Ukuran Tanah di Sertifikat Program PTSL

    Tanggamus (SL) – Asfani (50) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus mengajukan komplain ke kantor ATR/BPN Tanggamus terkait tidak sesuainya ukuran tanah miliknya yang ada di sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang baru saja diterimanya setelah menunggu setahun lamanya.

    Menurutnya, ukuran tanah miliknya sekitar 1.5 H akan tetapi yang tertulis di sertifikat cuma L= 6000 M³ apalagi gambar peta di sertifikat tidak sesuai dengan tanah miliknya tersebut. Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai awak media setelah keluar dari Kantor ATR/BPN Tanggamus, Selasa – (25/9/18)

    “Saya mengajukan komplain ke BPN Tanggamus soal angka yang tertera di sertifikat dengan luas yang sebenarnya. Tanah saya itu luasnya kurang lebih 1.5 H tapi di sartifikat cuma tertera L =6000 M³. Jadi jauh selisihnya,” katanya.

    Saat ditanyakan lebih lanjut siapa yang melakukan pengukuran tanah tersebut, dia menjelaskan bahwa, waktu itu pihak Pokmas didampingi pihak BPN Tanggamus yang melakukan pengukuran.

    “Akan tetapi pihak BPN Tanggamus tidak sampai ke lokasi tanahnya,jadi pengukuran dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Ketapang,” terang Asfani.

    Dia melanjutkan, diketahuinya hal tersebut baru beberapa waktu yang lalu, itu dikeranakan sertifikat miliknya baru saja diberikan oleh pihak Pokmas dikarenakan dia baru saja melunasi pembayaran sartifikat tersebut. Dengan besarnya biaya pembuatan sertifikat yang dipatok oleh pihak pokmas, dia membutuhkan waktu yang lama untuk dapat melunasinya.

    “Biaya pembuatan sertifikat di Pekon saya, jika tanahnya belum memiliki surat Rp 900.000 dan jika sudah punya surat tanah Rp 700.000/bidang,” katanya.

    Perlu diketahui, pihak ATR Tanggamus, telah mengintruksikan bahwa semua kegiatan pelaksanaan dan biaya pembuatan sertifikat PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri Tanggal 22 Mei 2017 dan PERBUB No 31 Tahun 2017 Tanggal 04 Agustus 2017, biaya pembuatan sertifikat tidak boleh melebihi dari Rp 200.000/sertifikat.

    Di lain pihak, Nirwanda selaku Kasi Bagian Hukum ATR/BPN Tanggamus membantah bahwa pengukuran tanah peserta PTSL di Pekon Ketapang Kecamatan Limau tanpa didampingi oleh BPN Tanggamus. Dia menjelaskan bahwa secara logika tidak mungkin Pokmas melakukan hal tersebut, karena Pokmas tidak memiliki keahlian dalam hal itu.

    “Nggak benar itu Pak, tetap BPN yang melakukan pengukuran. Cuman yang mendampingi adalah Pokmas sama pemilik tanah, jadi enggak benar kalau Pokmas yang melakukan pengukuran karena mereka tidak memiliki keahlian itu, logikanya kan seperti itu. Ini menyangkut kepastian hak, kepastian hukum, dari segi obyek dan subyek. Kalau tidak jelas, kita tidak bisa melakukan pengukuran di lahan itu,” terangnya.

    Dia menambahkan, terkait biaya pembuatan sertifikat program PTSL yang di Pekon Ketapang, menjelaskan bahwa itu semua sesuai dengan peraturan desa (perdes). “Jadi ketentuannya dituangkan dengan peraturan desa,” pungkasnya.(tim/red)