Kategori: Tanggamus

  • Rutan Kota Agung Gelar Tes Urine dan Razia Kamar Hunian Warga Binaan untuk Cegah Narkoba

    Rutan Kota Agung Gelar Tes Urine dan Razia Kamar Hunian Warga Binaan untuk Cegah Narkoba

    Tanggamus, sinarlampung.co – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung mengadakan razia gabungan dan tes urine bagi pegawai serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kepolisian, dan TNI.

    Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, yang memimpin langsung razia dan tes urin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM khususnya pada poin pertama, yaitu anggota penyebaran narkoba dan penipuan di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Enang menjelaskan, kegiatan ini melibatkan Polsek Kota Agung, Koramil 0424/03 Kota Agung, dan BNNK Tanggamus dengan kehadiran dua anggota dari Polsek, dua anggota dari Koramil, dan dua anggota dari BNNK Tanggamus. “Dalam kegiatan ini, kami bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan bahwa Rutan Kota Agung bebas dari narkoba. Ini adalah langkah yang harus diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman di Rutan Kota Agung,” ujarnya.

    Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir beberapa blok perumahan dan berhasil menyita barang-barang terlarang, seperti gunting, pisau, gelas dan piring kaca, besi, serta gesper. “Penyitaan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menyesuaikan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan dan memperbaiki di dalam rutan,” lanjut Enang.

    Selain razia, dilakukan pula tes urine kepada 31 petugas dan 10 warga binaan Rutan Kota Agung yang dipilih secara acak oleh BNNK dan Kepolisian. “Alhamdulillah, hasilnya negatif narkoba. Saya berharap para petugas terus memberikan yang terbaik untuk warga binaan di Rutan Kota Agung. Kami siap mendukung semua program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, baik di luar maupun di dalam rutan,” terang Enang.

    Dengan langkah ini, Rutan Kelas IIB Kota Agung menunjukkan komitmennya mendukung program percepatan Menteri Hukum dan HAM. “Kami akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara berkala untuk memastikan lingkungan rutan tetap kondusif,” tutup Enang. (*)

  • Ngolah Togel Online Lima Warga Tanggamus Diciduk Polisi

    Ngolah Togel Online Lima Warga Tanggamus Diciduk Polisi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Lima warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus terpaksa diamankan polisi setelah terciduk sedang bermain judi online (judol) jenis togel di sebuah rumah pada Rabu Malam, 30 Oktober 2024. para pelaku terdiri dari AS (36), HA (47), SO (45), AF (45), dan seorang lansia berinisial MR (63).

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku sekitar pukul 22.15 WIB, saat sedang bermain judi online. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi online di wilayah setempat.

    “Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap kelima pelaku,” ujar Kasat pada Senin, 4 November 2024.

    Dalam penangkapan para pelaku, lanjut Kasat, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti yang diduga fasilitas untuk perjudian. Adapun barang bukti tersebut berupa, 1 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka, tangkapan layar transaksi melalui aplikasi Dana, tangkapan layar situs judi onlie Tempototo.

    “Barang bukti lainnya berupa, ponsel merk Vivo Y28 warna abu-abu milik pelaku AS dan uang tunai Rp602.000. Kemudian ponsel merk Oppo warna putih milik MR, lalu diakui milik HA berupa ponsel merk nokia kecil warna biru dan nokia kecil warna pink milik SO,” kata Kasat merinci barang bukti.

    Menurut Kasat, para pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat.

    Kasat juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus untuk memberantas praktik judi online di lingkungan masyarakat tanpa pandang bulu. “Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dan menjaga lingkungan agar aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

  • Pj Bupati Tanggamus Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Pj Bupati Tanggamus Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melantik 7 orang jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, acara berlangsung diruang utama sekretariat Bupati, Senin 4 Oktober 2024.

     

    Dengan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/759/M.SM.02.03/2024 tanggal 25 September 2024, hal Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5507/SJ tanggal 28 Oktober 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21103/R- AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 2 Oktober 2024. hal Pertimbangan Teknis Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Surat Pj. Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/5703/M.IV/2024 tanggal 1 November 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Keputusan berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 800.1.3.3/1 024/43/2024, tentang Pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

     

    Adapun 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut yang dilantik adalah,

     

    1. Doni Sengaji Berisang dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus.

     

    2. Belli Pahlupi dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanggamus.

     

    3. Dharma Saputra dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

     

    4. Irvan Wahyudi dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus.

     

    5. Ricardo Putrayasa dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus

     

    6. Henri Fatra dilantik sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus.

     

    7. Erlan Deni Saputra dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus

     

    Dari 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut yang dilantik diberikan tunjangan jabatan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku untuk eselon II-b.

     

    Dalam sambutannya, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan, jabatan yang diemban akan dimintai pertanggung jawaban di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, ia berpesan agar para pejabat dalam jabatan barunya menjalankan tugas dengan baik dan penuh dedikasi.

     

    Bekerjalah secara proporsional dan profesional. Menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan disiplin. Membangun kerja sama tim . Mengevaluasi diri sebelum mengevaluasi anak buah. Merangkul semua pihak dalam organisasi.

     

    “Saya juga berharap agar saudara dapat memaksimalkan kinerjanya pada posisi yang baru, yang dapat memberikan outcome yang dapat menjadikan kabupaten Tanggamus lebih baik lagi” ungkapnya.

     

    Selain itu, lanjutnya, ia juga berharap agar dalam menjalankan jabatan baru ini dapat menerapkan dan menegaskan terhadap core value atau nilai-nilai dasar aparatur sipil negara yaitu “berakhlak”.

     

    Yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif di lingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus serta dapat menghasilkan inovasi – inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi.

     

    Sehingga, terangnya, aparatur sipil negara di kabupaten Tanggamus mampu mewujudkan employer branding atau citra yang baik yaitu “bangga melayani bangsa”.

     

    “Para Hadirin yang saya hormati, Kiranya apa yang saya sampaikan dalam sambutan ini dapat menjadi bahan perenungan dan menjadi dorongan bagi kita bersama dalam melaksanakan setiap tugas dan amanah yang sudah dipercayakan dipundak kita dengan bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” terangnya.

     

    “Selamat kepada Saudara-saudara Yang Telah Dilantik,emban amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab, berikan dedikasi dan loyalitas terbaik dan berikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus” ucapnya.

     

    “Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dalam rangka melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Mirza-Jihan dan Saleh-Agus Unggul dalam Survei Elektabilitas Tanggamus

    Mirza-Jihan dan Saleh-Agus Unggul dalam Survei Elektabilitas Tanggamus

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Survei terbaru dari Litbang Radar Lampung Media Grup dan Disway Research Development mengungkap bahwa pasangan calon bupati-wakil bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi dan Agus Suranto (Saleh-Agus), serta pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) menunjukkan elektabilitas yang kuat dan mendominasi preferensi pemilih di wilayah Tanggamus. Hasil ini menandakan pengaruh besar dukungan pendukung mereka dan menegaskan posisi kuat menjelang Pilkada 2024.

    Elektabilitas Paslon Cabup-Cawabup Tanggamus: Saleh-Agus Dominan

    Hasil survei menunjukkan bahwa pasangan M. Saleh Asnawi dan Agus Suranto (nomor urut 2) unggul signifikan dengan tingkat elektabilitas sebesar 59,80%. Mereka jauh mengungguli pasangan Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin (nomor urut 1) yang memperoleh 39,80%, sementara 1,40% responden mengaku belum memutuskan pilihan.

    Keunggulan Saleh-Agus ini didukung oleh aliansi partai politik besar seperti Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Nasdem, yang berhasil menguasai mayoritas kecamatan di Tanggamus. Basis pendukung ini diyakini memperkuat posisi Saleh-Agus sebagai pilihan utama pemilih di daerah tersebut. Sementara itu, pasangan Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin, yang didukung oleh PKS, PDIP, Golkar, dan Perindo, menguasai tiga kecamatan sebagai wilayah basis pendukung utama mereka.

    Elektabilitas Paslon Cagub-Cawagub Lampung: Mirza-Jihan Terdepan

    Pada tingkat provinsi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, meraih tingkat elektabilitas tertinggi di Kabupaten Tanggamus dengan perolehan 79,00%. Pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono (nomor urut 1) berada jauh di belakang dengan 17,00%, sementara 4,00% responden masih belum menentukan pilihan.

    Mirza-Jihan menunjukkan dominasi yang kuat hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanggamus. Basis dukungan yang solid ini mempublikasikan pengaruh luas pasangan Mirza-Jihan di tingkat lokal, yang juga didorong oleh aliansi partai politik besar di Lampung.

    Metodologi Survei Ketat

    Survei ini melibatkan 500 responden yang dipilih secara acak dari 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus, dengan menggunakan metode simple random sampling dari total populasi pemilih sebanyak 451.682 jiwa. Dengan margin of error ±3,00% dan tingkat kepercayaan 90%, survei ini memberikan gambaran yang cukup akurat mengenai preferensi politik warga Tanggamus. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara menggunakan kuesioner simulasi surat suara yang mengunggah foto calon pasangan. Untuk menjamin akurasi, kontrol kualitas dilakukan pada 30% hasil wawancara dengan pengecekan acak melalui telepon dan spot check. (Red/*)

  • Survei Litbang RLMG dan DRD Jakarta Paslon MSA – Agus Mendapat Dukungan 59,80% Suara

    Survei Litbang RLMG dan DRD Jakarta Paslon MSA – Agus Mendapat Dukungan 59,80% Suara

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Rilis hasil Survei elektabilitas Paslon Bupati Tanggamus oleh Departemen Riset, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Radar Lampung Media Group (RLMG) dengan Disway Research Development (DRD) Jakarta, periode 21 hingga 27 Oktober 2024. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, M Saleh Asnawi dan Agus Suranto meraih elektabilitas signifikan dengan dukungan mencapai 59,80%. Jum’at, 1 November 2024

     

    Mereka unggul jauh di atas rivalnya Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin, yang mendapatkan 39,80%. Sementara, 1,40 persen responden mengaku masih belum memutuskan pilihan mereka.

     

    Diusung lima partai besar—Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Nasdem—pasangan nomor urut 2 ini berhasil menguasai mayoritas kecamatan di wilayah Tanggamus. Dukungan yang kuat dari koalisi partai ini memberikan keuntungan strategis bagi mereka.

     

    Dengan penguasaan mayoritas kecamatan di Tanggamus, mereka tampaknya telah berhasil membangun citra positif di mata masyarakat.

    Data survei menunjukkan, visi dan misi pasangan ini selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Ini mencerminkan popularitas dan penerimaan masyarakat terhadap visi dan misi mereka.

     

    Di sisi lain, pasangan nomor urut 1, Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin, meski mendapat dukungan dari partai-partai seperti PKS, PDIP, Golkar, dan Perindo, hanya berhasil menguasai tiga kecamatan. Hal ini menunjukkan dukungan yang diterima oleh mereka menunjukkan adanya basis pemilih yang setia.

     

    Survei ini melibatkan 500 responden yang dipilih secara acak dari populasi pemilih yang berjumlah 451.682 jiwa di 20 kecamatan Tanggamus. Metode simple random sampling digunakan untuk memastikan hasil yang representatif, dengan margin of error (MoE) sebesar +/- 3,00% pada tingkat kepercayaan 90%.

     

    Data dikumpulkan melalui kuesioner simulasi kertas suara dengan foto pasangan calon oleh tim Litbang RLMG. Untuk menjamin akurasi hasil, quality control dilakukan secara acak pada 30% dari total sampel melalui telepon dan spot check.

     

    Catatan Litbang RLMG, fenomena pergeseran dukungan dalam kontestasi Pilkada Tanggamus 2024 menunjukkan dinamika politik yang menarik.

    Dalam survei terbaru yang dilakukan antara 21-27 Oktober 2024, Pasangan M. Saleh Asnawi dan Agus Suranto memperoleh dukungan sebesar 59,8%, sedangkan pasangan Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin mendapatkan 39,8%.

     

    Sebelumnya, dalam survei yang dilakukan pada Juli-Agustus 2024, M. Saleh Asnawi memperoleh dukungan yang jauh lebih tinggi, yaitu 67,64%, sementara Dewi Handajani hanya mendapatkan 25,7%. Artinya, dari survei Juli-Agustus ke survei Oktober, dukungan untuk M. Saleh Asnawi dan Agus Suranto mengalami penurunan sebesar 7,84%.

     

    Beberapa faktor pemicu seperti meningkatnya aktivitas kampanye dari Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin yang mungkin berhasil menarik perhatian pemilih. Atau, munculnya isu-isu tertentu yang mungkin memengaruhi persepsi publik terhadap pasangan ini, termasuk bagaimana mereka menangani masalah lokal.

     

    Sebaliknya, dukungan untuk Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin meningkat sebesar 14,1%. Ini menunjukkan bahwa mereka berhasil menarik pemilih yang sebelumnya mungkin tidak mendukung mereka.

     

    Beberapa kemungkinan penyebabnya adalah strategi kampanye yang efektif dengan meningkatnya kehadiran mereka di lapangan dan pendekatan yang lebih agresif dalam menjangkau pemilih.

     

    Dewi Handajani dan Ammar Siradjudin mungkin berhasil menanggapi isu-isu yang relevan bagi masyarakat Tanggamus, membuat mereka lebih relatable di mata pemilih.

     

    Perubahan dukungan ini mencerminkan dinamika politik yang biasa terjadi menjelang pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa pemilih bisa sangat dinamis dan responsif terhadap isu-isu terkini dan strategi kampanye.

     

    Dalam konteks ini, beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan adalah pengaruh media dan opini publik yang memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. (Wisnu/*)

  • Rutan Kota Agung Gelar Sidak Razia Isidentil

    Rutan Kota Agung Gelar Sidak Razia Isidentil

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung beserta jajaran penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat, 1 November 2024.

     

    Inspeksi mendadak (sidak) dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman beserta jajaran Pengamanan mulai pukul 12.30 WIB. Mereka dibagi dalam dua kelompok dengan sasaran seluruh kamar blok hunian WBP.

     

    Habibie menyebutkan, razia yang dilakukan mendadak ini untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang, seperti narkoba dan Handphone.

    “Dalam rangka mencegah kemungkinan tersebut, kita akan terus meningkatkan frekuensi Razia dan penggeledahan barang maupun badan pengunjung untuk meminimalisir masuknya handphone di lingkungan Rutan,” ujarnya.

     

    Dari hasil razia, petugas tidak menemukan handphone maupun Narkoba, tetapi masih menemukan barang-barang yang dilarang seperti gunting kuku, sendok besi,, dan juga botol kaca.

    “Alhamdulillah, dalam razia ini tidak ditemukan Handphone maupun narkoba walaupun demikian masih ditemukan barang yang dilarang lainnya yang berpotensi dapat di jadikan benda tajam. Dalam pelaksanaan penggeledahan ini juga berjalan lancar dan aman,” terangnya

     

    “Untuk barang-barang yang berhasil diamankan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan dimusnahkan,” tutup Habibie (Wisnu)

  • Anggaran RSUD Batin Mangunang Rp44 Miliar Diduga Jadi Ajang Korupsi, Anggaran Makan Minum Pasien Jadi Temuan BPK

    Anggaran RSUD Batin Mangunang Rp44 Miliar Diduga Jadi Ajang Korupsi, Anggaran Makan Minum Pasien Jadi Temuan BPK

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tanggamus menganggarkan belanja barang dan Jasa BLUD untuk RSUD Batin Mangunang sebesar Rp18 miliar lebih dan telah direalisasikan sebesar Rp14 miliar lebih atau sebesar 77,9746 dari anggaran. Anggaran itu termasuk yang digunakan untuk pembayaran belanja makan minum pasien di RSUD Batin Mangunang.

    Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Naik Penyidikan, Mantan Direktur Mangkir Panggilan Pemeriksaan

    Baca: Korupsi Pengadaan Ambulan dan Puskesmas Keliling Dinkes Tanggamus Rp9,5 Miliar Menguat, Keberadaan mobil Ghaib Lokasi Pembelian dan Perusahaan Pemenang Tidak Jelas

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Selain itu, RSUD Batin Mangunang juga memperoleh dukungan APBD dengan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp26 miliar lebih dan realisasi sebesar Rp21 miliar lebih atau sebesar 82,106 dari anggaran.

    Atas realiasasi anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan kelebihan anggaran kegiatan yang cukup signifikan, terutama pada anggaran belanja makan minum pasien, dan belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan dan tenaga keamanan RSUD Batin Mangunang, dengan total lebih dari setengah miliar atau Rp603 juta lebih.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja BLUD diketahui bahwa terdapat kelebihan minum pasien berupa sembako, belanja jasa outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp229 juta lebih + Rp171 juta lebih menjadi Rp400 juta lebih. Kemudian penunjukkan penyedia tidak yang memadai dan terdapat keluarga pasien sebesar Rp207 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

    RSUD merealisasikan belanja sembako yang beras sebesar Rp1 miliar untuk membiayai penyediaan bahan pasien. Untuk pelaksananya RSUD Batin Mangunang menunjuk CV SBJ sebagai penyedia bahan makanan. Hasil pemeriksaan BPK pembelanjaan makan minum pasien RSUD berdasarkan surat perjanjian yang dilakukan antara CV SBJ dan direktur RSUD yang ditandatangani pada tahun 2020.

    Kerjasama CT SVJ dengan Direktur RSUD sempat terhenti, kemudian dilanjutkan lagi tanpa adanya pembaruan surat perjanjian. Isi dari surat perjanjian ini secara garis besar berisi bahwa pihak CV SBJ berkewajiban untuk menyediakan bahan makan minum pasien berupa bahan mentah sembilan bahan pokok (sembako) sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan oleh instalasi gizi.

    Dalam Perjanjian ini tidak mengatur mengenai kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian yang jelas. Pengadaan makan minum pasien yang dilakukan oleh RSUD berupa bahan makanan pokok dan snack yang selanjutnya diproses menjadi makanan siap saji oleh Instalasi Gizi.

    Kegiatan Instalasi Gizi dalam menentukan belanja makan minum pasien dimulai dari sore hari untuk melihat jumlah pasien yang ada kemudian ditambah 10-15 porsi untuk mengantisipasi apabila terjadi lonjakan pasien. Setelah itu kebutuhan makan minum pasien disesuaikan dan dihitung berdasarkan menu harian yang sudah disusun oleh instalasi gizi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan antara buku penerimaan dan laporan pertanggung jawaban yang dilampirkan terdapat selisih volume sembako yang dipesan. Berdasarkan keterangan Kepala Instalasi Gizi dan PPTK diketahui bahwa pengajuan dokumen SPJ yang dilampirkan oleh CV SBJ tidak pernah dilakukan pencocokan data dengan buku penerimaan yang dibuat oleh bagian gudang.

    Sehingga dokumen SPJ yang dilampirkan langsung ditandatangani oleh PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan pihak instalasi gizi. Pihak penyedia mengakui bahwa pihaknya melakukan markup (penambahan) jumlah barang yang dilampirkan pada SPJ.

    Pemeriksaan lebih lanjut menunjukan bahwa pihak CV SBJ tidak melakukan pencatatan atas belanja sebenarnya dilakukan. Pengujian atas perbandingan data antara dokumen SPJ : SBJ dengan rekap penerimaan yang dibuat oleh pihak instalasi. “Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 229 juta lebih,” bunyi petikan LHP BPK RI.

    Kemudian RSUD Batin Mangunang sejak tahun 2020 mem pekerjaan petugas kebersihan, terdapat tenaga honorer kebersihan sejumlah 15 orang akan jasa outsourcing, tenaga honorer kebersihan yang ada dialih fungsikan menjadi tenaga administrasi.

    Berdasarkan hasil wawancara di lapangan terhadap pegawai outsourcing, terdapat perbedaan antara nilai yang ada dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang sebenarnya diterima yaitu gaji pokok, tunjangan hari raya dan fasilitas BPJS yang tidak sesuai dengan kontrak.

    Direktur PT TJM menjelaskan bahwa pada bulan Januari-Juni pembayaran gaji dibayarkan penuh sebesar UMP, namun pada bulan Juli-Desember pihak PT TJM menambah personel tenaga kebersihan sebanyak 5 orang menjadi 32 orang sehingga gaji yang diberikan berkurang dan tidak sesuai kontrak.

    Penambahan personel jasa kebersihan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terhadap PPTK dan PPK serta tidak dilakukan oddendum terhadap kontrak. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil wawancara kepada PT TIM selaku penyedia jasa outsourcing menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran jasa outsourcing sebesar Rp229 juta lebih yang terdiri dari kelebihan bayar leader sebesar Rp12 juta lebih dan anggota sebesar Rp217 juta lebih.

    Berdasarkan hasil wawancara di lapangan terhadap tenaga keamanan outsourcing diketahui terdapat perbedaan antara nilai yang ada di SPJ dengan nilai yang sebenarnya diterima. Seperti gaji pokok di bawah UMP, tunjangan hari raya yang tidak sesuai kontrak dan fasilitas BPJS yang tidak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan.

    Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ dan hasil wawancara kepada PT TJM selaku penyedia jasa outsourcing tenaga keamanan menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran jasa outsourcing keamanan sebesar Rp171 juta lebih.

    Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja makan minum pasien, belanja Jasa outsourcing tenaga kebersihan dan Belanja Jasa outsourcing petugas keamanan sebesar Rp608 juta lebih (Rp207 juta lebih + Rp229 juta lebih + Rp171 juta lebih.

    “Hal tersebut disebabkan di antaranya Direktur RSUD selaku PPK kurang optimal dalam dalam pelaksanaan belanja BLUD. PPTK RSUD, penyedia jasa tidak melaksanakan kontrak,” begitu bunyi petikan LHP BPK.

    Menanggapi temuan BPK itu, Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus, Theresia Hutabarat saat dikonfirmasi wartawan, menyarankan awak media mengkonfirmasi ke inspektorat Tanggamus. “Sudah ditindak lanjutin Pak. Saran saya mohon koordinasi ke Inspektorat saja. Ke Inspektorat aja biar klarifikasinya jelas beserta datanya,” kata Theresia yang enggan melanjutkan jawaban pertanyaan yang ajukan wartawan. (Red)

  • Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Bintara Polri

    Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Bintara Polri

    Tanggamus, sinarlampung.co – Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri.

    Pelaku, Mar’atun Solihan (45), diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri T.A. 2024.

    Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus.

    Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.

    Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

    “Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Sabtu (26/10/2024).

    *Pelaku Raup Rp1 Miliar Lebih dengan Modus “Bantuan Lolos” Seleksi Bintara Polri 2024*

    Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.

    Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

    “Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” lanjut Kabid Humas Polda Lampung.

    Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

    Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya.” ungkap Kombes Umi.

    Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

    “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tambah Kabid Humas.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri. Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik. (Red)

  • Hargai Profesi Wartawan dan Pahami Unjuk Kerjanya 

    Hargai Profesi Wartawan dan Pahami Unjuk Kerjanya 

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – Menyimak berita yang tayang di media Wawainews dan beberapa media lokal dan nasional , Penulis yang sudah cukup lama menggeluti profesi wartawan menjadi Pantas untuk mengingatkan semua pihak untuk menggunakan akal pikirnya dan Wawasan untuk belajar menghargai apapun Pekerjaan (Profesinya).

     

    Sebagaimana ditulis dalam Pemberitaan, sang Kepala Pekon/Desa, sebut berinisial ” K ” Kepala Pekon/desa Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung , mencurahkan kegelisahannya terhadap kerja wartawan di Kabupaten Tanggamus .

     

    Sepatutnya sebagai kepala pemerintahan di tingkat Desa/Pekon mau menjadikan Wartawan (Pekerja Media) sebagai Mitra kerja dalam Proses berjalannya pembangunan daerah dan SDM.

     

    Memang bisa dipahami juga bahwa belum semua media mampu memberikan Petunjuk dan Ketentuan sebagai mana disebut dalam Kode Etik Jurnalistik. Tapi pada pokoknya kerja wartawan dilindungi Undang Undang, yaitu UU No. 40 / 1999 tentang Pers.

     

    Sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada media Wawainews , Kakon Pardasuka bernama ” K ” ini, tiada angin tiada hujan, menantang wartawan untuk mencari kesalahan selama pemerintahannya.

     

    Arogansi pejabat pemerintahan Pekon, dapat saja dikategorikan sebagai Persekusi atau perundungan dan sangat bertentangan dengan nilai nilai sila kedua pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, selain bertentangan dengan hukum, tindakan Persekusi dilarang, karena itu bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351, ini adalah tindakan kesewenang wenangan terhadap wartawan dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.

     

    Negara kita ini adalah negara hukum, bukan milik segelintir golongan, hukum harus ditegakkan secara beradab dan berkeadilan.

     

    Belum lagi ketika pemimpin media merasa ada Ketersinggungan Profesi, yang berujung kepada dilaporkannya sang Kepala Desa/pekon atau perlakuan dan statemennya terhadap Profesi Wartawan .

     

    Terlebih lagi , dalam kutipan berita tersebut ada ” menyebut jika semua wartawan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tidak paham aturan “.

     

    Sungguh sebuah Penistaan Profesi yang dapat menyebabkan seluruh perangkat pendukung Media menjadi marah dan murka (termasuk penulis).

     

    Dalam kutipan pemberitaan tersebut, jelas jelas sang Kepala Desa/Pekon (K) mengatakan “tidak ada wartawan yang berani memberitakan tentangnya apalagi berita “miring” selama kepemimpinannya di Pekon Pardasuka” hal ini  menunjukkan bahwa beliau benar adalah Kepala Pekon yang ” cukup sempurna ” menurut dirinya sendiri .

     

    Bahkan dalam kutipan berita tersebut, sang Kepala Pekon berani menyama ratakan Profesi Media , “Wartawan di Tanggamus ini semuanya sama, gak ada aturan, saya gak takut dengan wartawan, silahkan cari kesalahan saya di Pekon Pardasuka, saya gak takut, silahkan beritakan saya” kata K saat itu , sebagaimana dikutip dalam Pemberitaan yang telah ditayangkan beberapa Media .

     

    Dan ……..

    dalam satu kesempatan tepatnya, Jumat 25 Oktober Kakon ” K ” tak sampai disitu, bahkan dengan lantangnya dia menyebut nama wartawan Wawai News Sumantri agar memberitakan dirinya, apabila ada kesalahan saat ia menjadi Kepala Pekon Pardasuka. Ia siap diberitakan ke publik apabila menemukan kesalahannya. Untuk diketahui pesan bernada meremehkan profesi wartawan dan menantang diberitakan oleh wartawan Wawai News bernama Sumantri itu, disampaikan langsung ke Ruslan yang saat itu juga berada di tempat hajatan di Pekon Padangratu.

     

    “Saya siap Lan, sampaikan kepada Sumantri dan Agus saya siap diberitakan Lan” kata Kusal dan meminta rekaman ucapannya disampaikan kepada wartawan yang ia maksud .

     

    Sementara itu Ruslan Wartawan di Tanggamus, menceritakan kronologis Kakon Pardasuka menantang wartawan untuk memberitakan dirinya dengan menyebut semua wartawan di Tanggamus tidak ada aturan disampaikan begitu saja tanpa sebab. “Saya lebih awal datang di tempat hajatan tersebut, lalu Kakon Pardasuka Kusal datang dengan gayanya, dan beberapa kali menyindir saya. Dengan menyebut jika dirinya memang jarang angkat telpon. Saya penasaran maaf pak Kakon, apakah anda berbicara dengan saya, lalu dijawab ya,”ujar Ruslan.

     

    Awalnya ngobrol biasa, dalam obrolan itu dia menyebut wartawan di Tanggamus tidak ada aturan. Mendengar ucapan itu Ruslan mengaku sempat menyanggah ucapan Kakon, dengan menyebut tidak semua wartawan seperti yang disampaikan si Kakon.

     

    Masih tertulis dalam Kutipan berita , ” sambil memberikan keterangan yang membingungkan, bukannya berhenti, malah Kakon Pardasuka dengan seolah paling kuasa menjawab jika dia tidak takut dengan wartawan mana pun, silahkan sampaikan.

     

    Dari situ kata Ruslan, Kakon Pardasuka mengeluarkan ucapannya lagi, bahwa memang benar semua Wartawan di Tanggamus tidak ada yang punya aturan. Bahkan dia meminta ucapannya itu untuk direkam, ujarnya saat itu kepada salah satu Pekerja Media .

     

    Dari uraian cerita dalam kutipan berita tersebut , Penulis sangat menyesalkan terjadinya statemen tersebut .

     

    Dalam RUU Cipta Kerja Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (20 dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Besaran denda naik dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

     

    Adapun dalam ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Angka denda juga naik dari yang diatur di UU Pers sebesar Rp 500 juta.

     

    Banyak lagi pasal dan ketentuan yang berlaku tidak hanya kepada pekerja Pers, tetapi juga pihak lain yang dianggap sebagai narasumber.

     

    Sepatutnya semua pihak memahami dan Menghormati fungsi dan peran masing-masing, agar perkembangan Pers kedepannya menjadi lebih baik .

     

    Dan melalui forum tulis ini , Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pengawasan agar rekan-rekan yang bekerja pada media Pers merasa nyaman dalam fungsi perannya .

     

    Bisa saja, Para pihak dapat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum, setelah narasumber melakukan klarifikasi secara Terbuka , disertai Permintaan Maaf .

     

    Tabik Pun .

    Terima kasih . Salam Pers Indonesia yang profesional adil dan bertanggung jawab.

     

    Oleh :

    Aliman oemar .

    Wartawan Utama [ Anggota PWI ] .

  • EO P3 Sriwijaya Penyelenggara Bimtek Smart Village Kabupaten Menuai Protes 

    EO P3 Sriwijaya Penyelenggara Bimtek Smart Village Kabupaten Menuai Protes 

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Program Smart Village di kabupaten Tanggamus menuai polemik dalam penyelenggaraannya.

     

    Pasalnya Program Smart Village merupakan dana hibah untuk desa-desa di Lampung. Bersumber dari dana alokasi khusus APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, sebesar Rp 6.000.000 per desa Seolah di paksakan keperuntukannya.

     

    Anggaran dana hibah tahun 2023 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini anggaran tersebut di wajibkan semua desa mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) smart village.

     

    Adanya perbedaan keperuntukannya beberapa kepala Pekon (desa) di Tanggamus mempertanyakan hal tersebut dan dalam pelaksanaannya kabupaten Tanggamus ini yang terakhir.

    “Kami merasa aneh namanya dana hibah dari provinsi di transfer untuk kita kok di minta lagi untuk kegiatan yang kurang bermanfaat bagi Pekon kami, biasanya dana hibah itu kami gunakan untuk keperluan Pekon kami, untung dananya masih ada” terang salah satu kepala Pekon yang enggan dis sebut namanya.

     

    Dikatakan Program Smart Village sempat tertunda di karenakan adanya persoalan terkait instansi penyelenggaranya.

    “Setahu saya harusnya pihak penyelenggara program ini adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), karena di Tanggamus tidak ada maka pihak provinsi mencari EO-nya hal ini yang membuat program ini mundur pelaksanaannya,” pungkasnya.

     

    Pada bulan Oktober 2024 Program Smart Village dilaksanakan dengan Event Organizer (EO) P3 Sriwijaya, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyelenggara pelatihan.

     

    Beberapa kepala pekon mengungkap pihaknya merasa di intimidasi dari kecamatan, mereka akan diperiksa jika tidak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh EO P3 Sriwijaya, karena EO tersebut titipan kejaksaan. Hal ini membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan meski merasa tidak nyaman.

    “Kami merasa terjebak dalam situasi ini, dan kami tidak memiliki pilihan lain,” tambah salah satu kepala pekon yang juga enggan disebutkan namanya.

     

    Dalam hal ini, muncul dugaan bahwa Kepala Dinas PMD Tanggamus, serta Ketua Forum Camat yang menjabat sebagai Camat Air Naningan, dan kepala pekon Suka agung, kecamatan Bulok, terlibat dalam modus ini mengatas namakan kejaksaan.

     

    Dalam pelaksanaannya banyak sekali laporan dari beberapa kepala pekon (desa) di Tanggamus merasa dirugikan. Mereka mengeluhkan pelayanan EO selama pelatihan yang di anggap tidak sesuai dengan anggaran yang mereka kirim ke pihak penyelenggara P3 Sriwijaya.

    “Kami tiba malam hari dan tidak mendapat makan malam, padahal dana sudah disalurkan.”ujar salah satu peserta

     

    Peserta pelatihan mendapatkan uang saku sebesar Rp 300.000 per orang, kesepakatan awal dijanjikan Rp 600.000 per orang. Hal ini dianggap tidak mencukupi untuk kebutuhan mereka selama kegiatan.

    “Uang saku ini jelas tidak cukup, kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk makan dan transportasi, ini tidak sesuai kesepakatan awal, saya juga kasian sama aparat saya harus nombok” kata salah satu kepala pekon.

     

    Keluhan ini mengundang perhatian banyak pihak, Para peserta meminta agar kasus ini diselidiki lebih lanjut dan oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bimtek smart village ini ditindak tegas.

    “Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang (APH) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena kami merasa dirugikan ” ungkap salah satu peserta pelatihan program Smart Village,

     

    Sampai berita ini di tertibkan pihak EO Sriwijaya belum dapat di konfirmasi melalui nomor telpon +62 811-7962-xxx atas nama Erwin Suwondo. (Wisnu/*)