Kategori: Tanggamus

  • Mantan Cawabup Tanggamus Tak Penuhi Panggilan Penyidik

    Mantan Cawabup Tanggamus Tak Penuhi Panggilan Penyidik

    Tanggamus (SL) – Mantan Calon Wakil Bupati Tanggamus, Nuzul Irsan, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianmomentum.com, Jumat, 3 Agustus 2018, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah dua kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nuzul.

    Pemanggilan itu terkait dengan dugaan Nuzul melakukan penganiayaan terhadap Sunardi, Kepala Desa (Kades) Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

    Namun, hingga waktu yang telah ditentukan (Kamis, 2 Agustus 2018), Nuzul tak juga memenuhi panggilan penyidik. Surat panggilan segera dikirimkan kembali oleh penyidik.

    Bila sampai panggilan ketiga Nuzul tidak juga hadir, petugas dimungkinkan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terlapor Nuzul.

    Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    “Kalau keterangan dari kedua belah pihak serta saksi-saksi sudah lengkap, nanti kami gelar perkaranya,” kata Bobby sebagaimana pesan yang diterima Harianmomentum.com. (net)

  • Setahun Diputus Aliran Listrik 88 Rumah Di Kota Agung Hingga Kini “Gelap Gulita”

    Setahun Diputus Aliran Listrik 88 Rumah Di Kota Agung Hingga Kini “Gelap Gulita”

    Tanggamus(SL) – Sebanyak 88 Kepala Keluarga, calon konsumen P2TL/Opal PLN, Rayon Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diputus sejak Agustus 2017. Setahun berlalu, hingga kini pihak PLN setempat belum merealiasikan pemasangan tiang dan jaringan resmi dari PLN Rayon setempat.

    Jaringan listrik, pihak PLN Rayon Kota Agung berjanji akan segera merealisasikan pemasangan baru, khususnya jaringan listrik di Dusun Curup, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Dusun Kraek Airdingin, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok.

    “Itu janji dari pihak PLN Rayon Kota Agung saat pemutusan jariangan P2TL/Opal pada Agustus 2017. Sudah setahun ini, belum juga terealisasi, pihaknya sudah mencoba berkoordinasi ke pihak PLN sampai saat ini belum ada kepastian,”kata Kepala Pekon Tanjung Agung, Subhan, beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, pihak PLN Rayon Kota Agung mengaku sudah berupaya melaksanakannya (pemasangan tingan dan jaringan), namun terkendala dari masyarakat itu sendiri yang belum rela tanam tumbuh akan dilalui jalur PLN.

    “Kami sebenarnya sudah upaya agar cepat terlaksana dan selesai. Namun masyarakatnya sendiri yang belum rela jika tanam tumbuh yang ada di lalui jalur jaringan dan tanahnya di tempatkan pancang tiang listrik,”ungkap Fitra Kepala Supevisor Pelayanan Pelanggan, mewakili Kepala PLN Rayon Kota Agung, Rahayu Indah, saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya, oleh beberapa awak media.

    Fitra melanjutkan, mengenai hal ini, sebenarnya pihak PLN Rayon akan ke datang ke Pekon untuk mengadakan pertemuan dengan warga dua Pekon tersebut, namun saat itu, tim dari PLN Rayon sedang tidak berada di tempat (kantor). Terlebih, kondisi kedua Pekon jalurnya cukup sulit dilalui kendaraan yang mengangkut tiang pancang jalur listrik.

    Menyinggung soal pemutusan aliran listrik dan penarikan KWH pelanggan di Dua Pekon tersebut, dilakukan karena pemasangan mereka (warga) tidak sesuai standar PLN.

    Diwaktu berbeda, Selasa 31 Juli 2018, beberapa awak media menuju Pekon Tanjung Agung dan Pekon Suka Agung Barat, kedua Kakon mewakili warga, menyayangkan tidak bisa bertemu dengan pihak PLN Rayon terkait, baik di kantornya maupun dirumahnya.

    Disampaikan pula oleh RT Dusun Curup, Asep, di dusun Curup ada 55 rumah pelanggan PLN. Warga tentu tidak bersalah, dan warga justru telah dirugikan oleh pihak PLN Rayon Kota Agung, sebab warga selaku pelanggan terus membayar, sistem prabayar yaitu beli pulsa, jika KWHnya tidak resmi kemungkinan tidak masuk pulsanya.

    Di sisi lain, Kepala Dusun Kraek Airdingin, Pekon Suka Agung Barat, Mad Rupi mengungkapkan, jumlah pelanggan 38 rumah dari warga Dusun Kraek, sudah membayar denda pada Agustus 2017. Namun hingga kini belum ada tidak lanjut dari pihak PLN, kapan akan segera mengalirkan arus listrik kembali, yang konon pihak PLN nyatakan jaringan resmi milik PLN.

    “Sedangkan semua yang dibutuhkan dari pihak PLN sudah dipenuhi warga (Pelanggan), seperti warga sudah bayar denda, dan kami sudah ajukan proposal hibah untuk jalur tiang dan jalan ke dusun ini. Sebab awal pemasangan listrik, kami sudah bayar, ke rekanan PLN. Kami siap bekerjasama dengan pihak PLN, bahkan kami siap daftar sebagai pelanggan baru dan warga di kedua dusun ini sudah membuka jalan selebar mungkin, melalui gotong royong, agar kiranya pihak PLN tidak ada alasan lagi,”demikian kesepakatan yang di rembukan oleh kedua pihak pekon di kediaman RT Dusun Curup, Asep Sujana .(wsn/rls)

  • Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Tanggamus (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun.

    “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri dalam persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Kamis (2/8/2018).

    Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.

    Kedua terdakwa yang merupakan warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, belum berencana mengajukan banding. Mereka pikir-pikir terhadap putusan hakim. Jaksa juga menyatakan hal sama. (net)

  • Tim Kecamatan Wonosobo Monitoring DD Pekon Sridadi

    Tim Kecamatan Wonosobo Monitoring DD Pekon Sridadi

    Tanggamus (SL) – Tim monitoring Kecamatan Wonosobo melakukan monitoring realisasi DD Tahun 2018 untuk tahap pertama di Pekon Sridadi, Rabu 1/8/18. Tim 1 monitoring dipimpin Lukman.SE, selaku Sekcam Wonosobo dengan 2 anggota pegawai kecamatan Sadi Irawan dan Harmawi.

    Di lokasi monitoring Tim meminta penjelasan tentang realisasi DD Pencairan 60 persen baik pembangunan fisik maupun siltap dan tunjangan aparatur dan belanja alat kantor sesusi dengan RAB yang di buat.

    “Kami dari Tim Kecamatan melaksanakan tugas untuk memantau dan memonitor pelaksanaan dan penggunaan dana DD di semua pekon dalam wilayah kecamatan wonosobo. termasuk pekon Sridadi.” ujar Lukman saat meminta penjelasan di depan aparatur Pekon Sridadi.

    Di tempat dan waktu yang sama Fitra Permana Juru tulis Pekon Sridadi di dampingi Sahdum Bahar selaku TPK pembangunan fisik , memaparkan bahwa realisasi DD Th.2018 Pekon Sridadi untuk 60 persen sudah di laksanakan 90 persen.

    “Kami sudah merealisasikan dan menyalurkan DD kepada TPK, dan sudah di bangunkan berupa Drainase,talut penahan tanah, dan underluch yang pembangunannya sudah hampir selesai tinggal pemasangan prasasti.” tutup Fitra Permana.

    Selanjutnya Tim dan aparat meninjau langsung kelokasi pembangunan dan mengukur volume di sesuaikan dengan RAB yang ada. (hardi)

  • Kajari Tanggamus MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Pekon

    Kajari Tanggamus MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Pekon

    Tanggamus (SL) – Kajari Tanggamus menandatangani MoU dengan seluruh pekon di 20 kecamatan dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara kemarin 24 juli 2018

    Hadir dalam penandatanganan MoU, yang juga diisi dengan sosialisasi masalah hukum perdata dan tata negara itu, Kejari Taufan Zakaria, Kepala Dinas PMD, Ketua Apdesi Munzeri, Kepala BPN, Kepala BPJS, dan seluruh kepala pekon di Tanggamus.

    Kejari Taufan Zakaria mengharapkan sosialisasi masalah hukum dan penandatanganan MoU tersebut jangan hanya berlalu dengan seremonial saja. Ia mengharapkan seluruh kepala pekon menindaklanjutinya dengan memberikan laporan kepada Kejaksaan tentang masalah hukum atau tata negara di lingkungan mereka.

    Ketua Apdesi Tanggamus Munzeri melihat MoU Kajari dengan seluruh kepala pekon positif untuk membuka ketidaktahuan kepala pekon dan aparatnya soal hukum perdata, pidana, dan administrasi hukum pemerintahan.(wsn/Hrd)

  • Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

    Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

    Tanggamus (SL) – Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menjelang subuh, Selasa (24/7/18).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkap, kedua pelaku berinisial, AB alias Jemingok (44) dan LU alias Lipuk (29) keduanya warga Pekon Srikaton ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib.

    “Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muji Harjono didampingi Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.

    Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang juga merupakan warga setempat namun berbeda dusun tersebut, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa pelaku LU alias Lipuk sedang menyalahgunakan Sabu.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah Lipuk turut diamankan 1 klip Narkoba diduga sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet/sekop, 1 alat hisap/bong, pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP,” beber AKP Muji Harjono.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan LU, barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang juga merupakan temannya, lantas kembali dilakukan penangkapan terhadap AB alias Jemingok.

    “Dari AB alias Jemingok diamankan 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas,” tegasnya.

    Saat ini kedua pelaku yang berprofesi Wiraswasta berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Kemenag Tanggamus Laksanakan Raker Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Kabupaten Tanggamus

    Kemenag Tanggamus Laksanakan Raker Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus, melaksanakan rapat kerja panitia pemberangkatan dan pemulangan jama’ah haji Kabupaten Tanggamus tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi. Dua kloter 57 dan 49 jamaah haji Tanggamus masuk lokasi pelepasan pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 mendatang. Yang direncanakan akan dilepas secara simbolis oleh Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Bidang Adminitrasi Setda Tanggamus, Firman Ranie, Kepala Kantor Kemenag Tanggamus Drs.Hi Murdi Amin, M.Ag, Perwakilan Polres Tanggamus Dahlan, Perwakilan Dinas perhubungan tanggamus, Dinas Kesehatan dan Pol-PP serta para Eselon IV Pegawai Kemenag Setempat.24/07/18.

    Dalam sambutannya Pj Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten III Firman Ranie mengatakan bahwa, agar para panitia pelepasan dan pemulangan jama’ah calon haji kabupaten tanggamus. Agar selalu menjaga keselamatan, keamanan dan kesehatan para jamaah calon haji tetap di perhatikan, dirinya percaya persiapan dari Kemenag Tanggamus sudah optimal, karena yang juga di ketahui selama ini bahwa selama ini kontingen Indonesia termaksuk jamaah haji yang sangat disiplin.

    Dan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) agar berkordinasi dengan Satlantas Polres Tanggamus, agar menjaga arus keberangkatan lalulintas titik-titik jalan sampai perbatasan pugung yang rawan kemacetan, karena dipastikan keberangkatan jama’ah haji akan berangkat dari islamic centre Kota agung.

    “Saya percaya, persiapan Kantor Kemenag Tanggamus sudah optimal, karena pengalaman setiap tahun yang dilaluinya, serta untuk para panitia pelepasan dan pemulangan agar selalu sigap menjaga keamanan dan kenyamanan serta kesehatan para jama’ah haji yang bakal berangkat nanti,” ucapnya.

    Firman Ranie melanjutkan, untuk Pemberangkatan akan direncakan di Islamic Centre Kotagung, mengingat area parkir yang luas dan ketersedia air yang cukup dengan melibatkan keamanan seperti, Polisi Pamong Praja 30, Dinas perhubungan dengan tetap berkordinasi dengan Satlantas Polres tanggamus, jangan sampai ada yang menghambat, contohnya, antisipasi adanya jabat tangan didalam bus dan berpelukan pengantar jama’ah, karena akan memperlambat pemberangkatan para jama’ah haji.

    “Untuk pihak keamanan seperti Satpol-PP dan Dishub agar berkordinasi dengan Satlantas polres Tanggamus, dalam mengatur parkir, dan arus lalulintas serta saya minta pada dinas kesehatan agar Ambulance beserta perawat agar standbay di lokasi halaman parkir,” ujar Firman.

    Untuk diketahui pemberangkatan dibagi menjadi dua kloter, yang akan dilakukan pada tanggal 7 dan 10 Agustus 2018, dengan sebanyak 279 Jama’ah yang akan berangkat. Dan untuk tahun ini menurut data kemenag tanggamus mengalami penurunan sebesar 5 persen, dibandingkan tahun sebelumnya jumlah jamaah haji yang berangkat ke tanah suci.(Wsn/Hrd)

  • Pemkab Tanggamus Peringati Hari Kelautan, Anak Nasional Dan Hari Koperasi Indonesia Pada Upacara Bulanan

    Pemkab Tanggamus Peringati Hari Kelautan, Anak Nasional Dan Hari Koperasi Indonesia Pada Upacara Bulanan

    Tanggamus (SL) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan adakan Upacara Bulanan memperingati Hari Kelautan Nasional, Hari Anak Nasional dan Hari Koperasi Indonesia, di lapangan Pemkab Tanggamus, Senin (23/7).

    Bertindak sebagai Pembina Upacara Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S. Ik. M. Si. Turut hadir Sekretaris Daerah Andi Wijaya, ST. MM., Dandim 0424 Tanggamus Letk. Inf. Anang Hasto Utomo, S. Ip. M. Han., Forkopimda, Para OPD terkait, Para pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, Ibu Bayangkari, Ibu Persit Candra Kirana, Para Camat Se Kab. Tanggamus, Tokoh Pemuda dan Insan Pers, serta Karyawan Karyawati Tanggamus.

    Dalam sambutan Pj. Bupati Ir. Zainal Abidin, MT. Yang diwakili oleh Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S. ik. M. Si. disampaikan bahwa Peringatan Hari Koperasi ke 71 Tahun 2018 yg jatuh pada tanggal 12 Juli 2018 secara Nasional telah dilaksanakan di ICE Serpong City Tangerang Banten, dengan mengusung tema “Penguatan Koperasi mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

    Dengan tema tersebut jelas bahwa koperasi merupakan organisasi perekonomian rakyat, dimana berperan dalam membangun perekonomian di Indonesia. Untuk diketahui, Koperasi yg ada di Kabupaten Tanggamus dan tersebar di 20 Kecamatan saat ini berjumlah 220 Koperasi dengan jumlah anggota 10079 orang, jumlah simpanan 28,2 miliar rupiah dengan volume usaha mencapai 33,5 miliar rupiah.

    Mensyukuri dan memperingati Hari Kelautan saja tidaklah cukup, kita harus berbuat yg lebih produktif dan bijaksana dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan yang luar biasa, Karunia Tuhan yg Maha Esa. Pemerintah Pusat melalu Pemda telah memberikan kartu asuransi nelayan sesuai amanat UU 06 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudiya ikan dan penambak garam.

    Para nelayan juga mendapatkan Stimulus asuransi maksimal berusia 65 tahun, memiliki kartu nelayan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan maksimal 10 GT. Sasarannya adalah nelayan kecil, santunan kecelakaan akibat melakukan aktifitas penangkapan ikan dilaut adalah santunan kematian senilai Rp 200 Juta, cacat tetap maksimal Rp 100 Juta dan biaya pengobatan maksimal Rp 20 Juta.

    Selanjutnya, diperingati juga Hari Anak Nasional dan sesuai dengan Keppres No. 44 Tahun 1984 jatuh pada tanggal 23 Juli.

    Pemerintah Pusat telah menetapkan GENIUS sebagai tema untuk merayakan Hari Anak Nasional Tahun 2018. Genius sendiri merupakan singakatan dari Gesit, Simpati, Berani, unggul dan Sehat. Melalui tema yang diangkat ini diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, berbahagia dan aman.

    Pada kesempatan ini juga Pj. Bupati melalu Kapolres Tanggamus mengajak untuk hati-hati dalam mengasuh anak. Mengasuh dan mendidik anak tidak melulu memberi materi namun lebih kepada memberi nilai kasih sayang dan pengajaran yang berharga bagi masa depan anak karena anak membutuhkan kasih sayang, perhatian, kedekatan yang tidak bisa digantikan dengan uang.

    “Kepada anak-anakku bergembiralah nikmatilah masa bermain kalian bergaul seluas-luasnya namun tetap terapkan kebiasan baik yg akan membentuk kepribadian positif kalian dimasa depan”, ucapnya. (Wsn/Hrd).

  • Kejari Kabupaten Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58

    Kejari Kabupaten Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58

    KOTAAGUNG (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tahun 2018, Senin (23/7) di Halaman Kantor Kejaksaan setempat. Dalam upacara bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala Kejari Tanggamus Taufan Zakaria.

    Usai upacara, jajaran kejaksaan dikagetkan dengan kehadiran Sekkab Tanggamus Andi Wijaya bersama Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto dan Kepala OPD serta Pemkab Tanggamus.

    Jajaran Kejari beserta tamu rombongan mengadakan acara peotongan nasi tumpeng kemudian beramah tamah. Usai beramah tamah dengan Forkopimda, Jajaran Kejari menuju TMP Bahagia Kotaagung Timur untuk melakukan ziarah dan melakukan Ajang sana dirumah pensiunan pegawai Kejaksaan.

    Usai anjang sana, Kejari Tanggamus menggelar Pers Gathering dengan insan jurnalis di Kabupaten Tanggamus.

    Dalam obrolan santai dengan para “kuli tinta di Tanggamus itu, Kajari Taufan mengatakan bahwa keberhasilan bukan diukur dari berapa kasus korupsi yang diungkap, tetapi seberapa besar potensi kerugian negara yang bisa dicegah.

    ” Kalau banyak kasus tindak pidana korupsi kita ungkap, itu saya rasa bukan prestasi, yang paling tepat adalah bagaimana mencegah agar praktik korupsi tidak terjadi, istilahnya sedia payung sebelum hujan dan ini sesuai dengan moto di seksi pidus yakni pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, “ujarnya.

    Upaya pencegahan itu, lanjut Taufan, diaplikasikan kedalam program TP4D, sehingga memberikan edukasi ilmu hukum bagi perangkat pekon.

    ” Tanggamus ini ada 299 pekon yang mengelola dana desa (DD), nah dari jumlah itu 50 persen pekon sudah didampingi TP4D, “terangnya.

    Untuk capaian kinerja, bidang pidana khusus (Pidsus), Kajari mengatakan bahwa ada dua penyelidikan, satu penyidikan, penuntutan dua perkara, satu upaya hukum kasasi dan satu upaya hukum peninjauan kembali. “Kemudian eksekusi ada lima dan Penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 461.067.319,” ungkap Taufan.

    Selain dari upaya pencegahan ditindak pidana korupsi. Kejari Tanggamus, terus Taufan melalui Seksi Intelijen juga memberikan edukasi dan sosialisasi dengan menyasar lingkungan sekolah.

    ” Programnya Jaksa masuk sekolah (JMS) yang sudah berjalan selama beberapa tahun. Untuk tahun ini JMS berlangsung di empat kecamatan dengan menyasar 16 sekolah dari jenjang SD-SMA, dalam JMS kita berikan penyuluhan hukum bagi para siswa dan guru”, kata dia.

    Selain capaian kinerja, Kejari Tanggamus, juga dalam satu semester ini memberikan masukan bagi kas negara yang naiknya cukup signifikan.

    “Kejaksaan juga memberikan masukan bagi kas negara dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari tilang dan hasil barang rampasan. Di semester pertama tahun 2018 ini sebsar Rp640 Juta, capaian ini lebih tinggi dari semester pertama ditahun lalu yang hanya Rp 30 jutaan saja, hal ini karena faktor kondisi barang tetap terjaga”, terang Taufan.

    Untuk diketahui Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 yakni Bekarya dan Berbakti Setulus Hati Menjaga Negeri. (Wsn/Hrd)

  • Paparan Sekretariat Dispora Mengenai Miskomunikasi Pengadaan Multy Event Olahraga Tanggamus

    Paparan Sekretariat Dispora Mengenai Miskomunikasi Pengadaan Multy Event Olahraga Tanggamus

    Tanggamus (Sl) – Indonesia Youth and Sport  (IYOS) Lampung mewacanakan akan menggelar Multy Event Olahraga di Kabupaten Tanggamus. Muncul Miskomunikasi antara IYOS Lampung dengan Pemerintah Kabupaten setempat.

    Miskomunikasi terjadi, dipicu adanya pemberitaan media online lokal setempat, yang isinya di nilai menyudutkan pihak Pemkab, dalam hal ini dispora tidak mensupport gebyar Multy Event Olahraga yang akan diselenggarakan IYOS pada tanggal 23 Juli 2018 mendatang di Kabupaten Tanggamus.

    Berikut  kutipan dalam pemberitaan media online setempat  “Pahit dan getir penolakan, baik halus maupun frontal, bahkan sempat dituding ilegal oleh beberapa pihak yang seharusnya mendukung, menghantam Firlinda (Ketua IYOS) secara bertubi-tubi”.

    Disisi lain, Pemkab Tanggamus melalui Dispora, mendukung penuh gebyar tersebut, bahkan Pj.Bupati sempat akan membentuk rapat lintas satker, guna persiapan atas event yang akan diselenggarakan IYOS yang rencananya melibatkan Pemkab. Namun terdapat kendala non teknis administrasi dari pihak IYOS Lampung, menuding pihak Pemkab, melontarkan bahasa bahwa IYOS Lampung Ilegal.

    “Awal mula terjadi miskomunikasi, ada salah satu oknum dari IYOS memakai seragam IYOS menghadap saya, membawa rekomendasi menghadap Pak Bupati. Rekomenasi itu, kita cek tidak terdaftar di Kementrian, saat itu juga, kami berharap nama IYOS tidak jelek, karena IYOS salah satu mitra Kementrian,” demikian disampaikan Sekretaris Dispora, Ristika mewakili Kepala Dinas, saat  pertemuan dengan awak media online setempat, di ruang kerjanya, Jumat 20 Juli 2018

    Masih menurut penuturan Ristika, Pemkab dalam hal ini Dispora, tidak pernah mengutarakan hal yang di maksud IYOS  Ilegal. “Rekomendasi atas IYOS yang di minta, belum terdaftar di Kemenpora. Kami (Dispora) punya hak untuk melihat legalitas surat rekomendasi itu, terpaksa kita pending sementara waktu. Dan saat itu, Ketua IYOS Pusat berserta rombongan, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pj. Bupati atas insiden yang pernah terjadi sebelumnya dan mohon izin untuk melanjutkan kegiatan dan telah di berikan izin,”ujarnya.

    Ristika menjelaskan, pada khususnya, Pemkab melalui Dispora, mendukung dan mensupport gebyar kegiatan yang akan diselenggarakan IYOS tersebut. Terlebih lagi kegiatan tersebut, bertujuan untuk mencari bibit bertalenta dalam bidang olahraga, dan event seperti ini sangat di tunggu-tunggu oleh pencinta olahraga. Pemkab pun menunggu event seperti ini dapat terlaksana.

    Berjalannya waktu,muncul berita yang terdapat kutipan “Ada Batu Sandungan” proses perjalanan rencana kegiatan terkait.

    “Tanyakan kepada yang bersangkutan, batu sandungan itu yang seperti apa? Kepada siapa mengarahnya?. Jika merasa di hambat, kita (Dispora) perlu mengetahui seperti apa. Perlu diketahui juga, persoalan ini, dari awal mereka (IYOS) ada sedikit yang kurang dalam hal dukungan support.  Kita (Dispora) hanya minta, mereka  (IYOS) dapat menyesuaikan dengan prosedur,”pungkasnya.

    Masih menurut Ristika, kalau mereka minta dukungan, Pemkab sangat mendukung. Akan tetapi, berjalannya waktu muncul juga berita mengutip “Dengan atau tanpa dukungan Pemkab, gebyar olahraga berjalan”.

    “Ini artinya, Pemkab dalam hal ini Dispora, tidak terbebani, tapi di tengah perjalanan, mereka tetap minta bantuan  Pemkab. Di situ, kita lihat tidak ada konsistensi.dan semua ini kita anggap dinamika,”ungkapnya.

    Masih menurutnya,  wacana ASDEP III  Menpora akan hadiri event tersebut patut di apresiasi.  Tentunya suport dukungan dari Tanggamus, sampai sejauh ini, Pemkab masih memfasilitasi dan telah dipersilahkan dengan persiapan yang IYOS punya,

    Akan tetapi, yang menjadi patokan, dari awal memang katanya mereka (IYOS)  bergerak sendiri tanpa ada bantuan dari APBD/APBN, IYOS bergerak sudah memiliki persiapan sendiri, termasuk lokasi yang Pemkab sendiri (Dispora) tidak mengetahui dimana lokasi pelaksanaan event terkait.

    “Termasuk juga dengan para atlet dalam event tersebut, Pemkab (Dispora) tidak mengetahui karena tidak ada koordinasi lanjut. Kemungkinan mereka sudah koordinasi dengan Cabang Olahraga yang ada secara langsung,”pungkasnya.  (hrd/Bdw/Tim)