Kategori: Tanggamus

  • M Taufik Tersangka Korupsi Proyek Alkes CT Scan RSUD Tanggamus Rp13,4 Miliar Kembalikan Rp250 Juta

    M Taufik Tersangka Korupsi Proyek Alkes CT Scan RSUD Tanggamus Rp13,4 Miliar Kembalikan Rp250 Juta

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta diserahkan oleh M Taufik sebagai rekanan penyedia proyek Rp13,4 miliar, melalui kuasa hukumnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Baca: Korupsi Pengadaan Alat CT-Scan Setelah Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr Mery Yosefa dan Rekanan Muhammad Taufik, Kejari Bidik Tersangka Lain

     

    Baca: Kejari Tanggamus Mulai Garap Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13.4 Miliar

     

    Penyerahan uang pengganti kerugian negara diterima Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, juga disaksikan pihak Bank BRI dan penasehat hukum tersangka.

     

    Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan pihaknya menyambut itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Batin Mangunang, yaitu M Taufik. M. Taufik adalah pihak swasta selalu penyedia alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

     

    Adi Fakhruddin juga menyampaikan, sebelumnya pihak Kejari Tanggamus juga sudah meneriman uang titipan pengganti kerugian negara dari Marizan, Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung yang juga menjadi tersangka, senilai Rp15 juta. “Pada 19 Juni 2025, kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M. Jadi total uang titipan yang diterima dari kedua tersangka sebesar Rp265 Juta,” kata Adi Fakhruddin.

     

    Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar. Sehingga jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih jauh. “Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa, sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,” ujarnya Adi Fakhruddin.

     

    Penjelasan Kuasa Hukum

     

    Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” katanya.

     

    Terkait jumlah pengembalian yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara Rp2,1 miliar. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan. “Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,” kata dia.

     

    Dirinya berharap agar penitipan uang pengganti sebagai itikad baik dapat dijadikan pertimbangan jaksa dan Hakim. “Kami harapkan Jaksa melihat sisi positif dari apa yang klien kami lakukan hari ini,” ujar Dandi.

     

    Tiga Tersangka Korupsi

     

    Sebelumnya, setelah satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT-Scan Tahun Anggaran 2022-2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung.

     

    Tersangka adalah Marizan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di rumah sakit plat merah Tanggamus. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam ekspose yang berlangsung di Ruang  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025.

     

    Menurut Kajari Tanggamus, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan CT Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.

     

    Modus operandi yang dilakukan tersangka Marizan diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam e-Katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958.20. Tersangka Marizan langsung ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus selama 20 hari ke depan terhitung dari 16 April 2025 sampai  5 Mei 2025

     

    Kemudian mantan Direktur RSUD dr Merry selaku PPK, dan rekanan M Tufik menyusul ditetapkan sbagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung, Tanggamus, Kamis 24 April 2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka Maerry dan Taufik langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kota Agung dan untuk tersangka Merry karena seorang perempuan dititipkan di Lapas Kota Agung.

     

    Penyidik jaksa menyebut tersangka Merry sebagai PPK yang berperan untuk menentukan pihak penyedia. Selanjutnya, peran M Taufik sebagai penyedia barang mengatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak ada tawar menawar antara PPK dengan penyedia. (Red)

     

  • Soal Kematian Tahanan, Rutan Kota Agung Kejaksaan dan Pengadilan Saling Tuding

    Soal Kematian Tahanan, Rutan Kota Agung Kejaksaan dan Pengadilan Saling Tuding

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya Samsuarjen, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tanggamus, memicu perhatian publik setelah viral di berbagai media online. Pria yang meninggalkan tiga orang anak itu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 4 Juli 2025. Dugaan kelalaian medis dan tarik ulur tanggung jawab antarinstansi kini menjadi sorotan utama.

     

    Pada Rabu, 9 Juli 2025, keluarga almarhum didampingi Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) bersama sejumlah awak media mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung. Mereka disambut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Prameswari.

     

    Dalam keterangannya, pihak Rutan cenderung melempar tanggung jawab kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan menegaskan bahwa Samsuarjen adalah tahanan titipan.

     

    “Kami menerima Samsuarjen kembali ke rutan atas perintah dari Jaksa Irfan. Saat tiba, kondisinya masih lemah, bahkan untuk berjalan pun belum mampu. Kami sangat kaget, karena menurut kami, beliau belum sembuh sepenuhnya,” ujar Prameswari.

     

    Ia menyebut, pihak Rutan sempat meminta hasil laboratorium terbaru dari RSUD Batin Mangunang. Dari situ diketahui bahwa Samsuarjen masih membutuhkan perawatan medis lanjutan.

     

    “Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengembalian tahanan dari rumah sakit. Itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Kami hanya menerima tahanan titipan,” imbuhnya.

     

    Sebelumnya, Samsuarjen dikabarkan menderita penyakit serius dan sempat dirawat di RSUD Batin Mangunang. Pihak keluarga menduga adanya penelantaran medis dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang berujung pada kematiannya.

     

    Menanggapi hal itu, media ini meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, SH, MH, MA. Ia membantah bahwa Samsuarjen merupakan tahanan kejaksaan.

     

    “Mohon maaf, perlu saya luruskan, ini bukan tahanan kejaksaan, melainkan tahanan majelis hakim. Kemudian perlu kita lihat dulu diagnosa penyakit DBD. Kita pun juga punya penetapan majelis hakim. Kita juga menjaga di sana. Kemudian dia masuk rutan, dan dari pihak keluarganya itu sudah menandatangani (persetujuan) masuk rutan. Dari diagnosa dokter juga menyatakan dia sudah sehat,” terang Kajari Tanggamus.

     

    Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan duka mendalam dan berencana menempuh jalur hukum demi mencari keadilan atas kematian Samsuarjen. (*)

  • Diduga Lalai, Tahanan Rutan Kota Agung Meninggal Usia Dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang

    Diduga Lalai, Tahanan Rutan Kota Agung Meninggal Usia Dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang

    Tanggamus, sinarlampung.co –Seorang tahanan bernama Suarjen meninggal dunia setelah dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang Kota Agung dalam kondisi kesehatan yang dinilai masih kritis. Keluarga menuding ada kelalaian dalam penanganan medis dan prosedur pemulangan oleh pihak rumah sakit maupun Rutan Kota Agung.

     

    “Kami sangat kecewa. Ayah kami saat itu masih dalam kondisi sakit parah, belum bisa berjalan dan sulit berbicara. Tapi pihak rumah sakit terburu-buru memulangkan ayah ke rutan, padahal hasil laboratorium menunjukkan bahwa ayah masih dalam kondisi kritis,” ujar Dendi, anak almarhum kepada wartawan, Senin (8/7/2025).

     

    Dendi menyebut ayahnya dipulangkan dari RSUD ke Rutan Kota Agung pada Jumat (4/7/2025). Keesokan harinya, Sabtu sore, keluarga mendapat kabar bahwa Suarjen telah meninggal dunia.

     

    “Yang paling menyakitkan, kami tidak sempat melihat beliau untuk terakhir kalinya,” lanjutnya lirih.

     

    Keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan penelantaran selama masa perawatan.

     

    Wartawan menghubungi RSUD Batin Mangunang untuk meminta penjelasan. Kepala Bidang Keperawatan, Desi, meminta agar konfirmasi langsung diarahkan kepada Kepala Ruangan Penyakit Dalam, Erlina.

     

    Erlina membenarkan bahwa kondisi Suarjen saat pertama kali masuk rumah sakit memang tergolong parah.

     

    “Pasien masuk dengan kadar hemoglobin (Hb) 3,4 dan trombosit hanya 6. Dokter menyatakan pasien mengalami kelainan darah,” ujarnya.

     

    Terkait keputusan pemulangan, Erlina menyebut kondisi Suarjen memang belum pulih sepenuhnya.

     

    “Pasien memang masih lemas, namun sudah dalam kondisi stabil. Dokter umum menyarankan rawat jalan apabila masih ada keluhan,” jelasnya.

     

    Sementara itu, pihak Rutan Kota Agung menyatakan Suarjen diterima kembali dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih. Petugas perawatan, Maylan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan keluarga.

     

    “Kami menerima almarhum dengan kondisi Hb dan trombosit yang belum stabil. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan, serta anak kandungnya. Jika terjadi penurunan kondisi, kami siap merujuk kembali ke rumah sakit. Kami juga memberikan perawatan sesuai dengan resep dari rumah sakit,” terang Maylan. (***)

  • Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media pada 17 Juli Secara Daring

    Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media pada 17 Juli Secara Daring

    TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan mengumumkan hasil verifikasi media massa pada Rabu, 17 Juli 2025 mendatang. Pengumuman tersebut dijadwalkan dilakukan secara daring untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh media yang mengikuti proses seleksi.

     

    Informasi ini disampaikan oleh salah satu pegawai Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Deni, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa hasil verifikasi akan diumumkan melalui kanal resmi milik Pemkab Tanggamus.

    “Pengumuman hasil verifikasi media akan dilakukan pada tanggal 17 nanti secara online,” ujar Deni.

     

    Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Ruslan. Menurutnya, seluruh media yang telah mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual akan mengetahui hasilnya secara serentak pada tanggal tersebut.

    “Ya, pengumumannya tanggal 17 nanti,” kata Ruslan menambahkan.

     

    Verifikasi media ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanggamus untuk memastikan media yang bekerja sama memiliki legalitas dan profesionalisme sesuai ketentuan perundang-undangan. Penilaian meliputi aspek administratif, legalitas perusahaan pers, domisili media, serta kelayakan redaksi dan teknis.

     

    Sebelumnya, Diskominfo telah melakukan proses verifikasi terhadap ratusan media lokal dan regional yang beroperasi di Kabupaten Tanggamus. Media yang dinyatakan lolos akan menjadi mitra resmi pemerintah daerah dalam publikasi pembangunan, penyebaran informasi, serta edukasi kepada masyarakat.

    Sementara bagi media yang belum dinyatakan memenuhi syarat, Diskominfo memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pengajuan ulang pada periode verifikasi berikutnya.

     

    Pengumuman resmi hasil verifikasi pada 17 Juli 2025 dapat diakses melalui situs resmi Pemkab Tanggamus dan kanal informasi Diskominfo. (Wisnu/*)

     

  • Kepala Pekon Kejadian Ancam Bunuh Warga Dengan Golok, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

    Kepala Pekon Kejadian Ancam Bunuh Warga Dengan Golok, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kasus oknum Kepala Pekon (Desa,red) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Murni, yang mengancam akan membunuh terhadap warganya, masih diproses di Satreskrim Polres Tanggamus. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli. 

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara internal pada hari Senin 07 Juli 2025 siang. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana. Tadi pihak keluarga kami selaku pelapor sudah diberitahu oleh pihak kepolisian polres Tanggamus bahwa polisi hari ini melakukan gelar perkara, tapi untuk melengkapi maka pihak kepolisian akan meminta keterangan Ahli hukum pidana yang akan diturunkan dari UNILA, tapi kalau kapan waktunya, itu masih menunggu jadwal dari pihak Ahlinya. Kapan mereka bisanya,” ujar Misyadi korban juga pelapor kasus itu, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Tanggamus.

    Menurut Misyadi, pihaknya juga mendapat surat SP2HP terhadap kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kades (Kakon) Kejadian itu. Polisi memastikan bahwa proses sedang berjalan dan dipastikan digelar.

    “Kata polisi yang menangani bahwa laporan pengaduan yang bernomor LAPDU/71/VI/2025/Reskrim 2025. Tangal 11 juni 2025, sudah mendapatkan SP2HP Nomor SP2HP/247/VI/2025/ Reskrim. Atas nama pelapor Misyadi bin Bali masih berjalan. Kami mohon maaf dikarenakan minggu-minggu ini padat kegiatan terkait HUT Bhayangkara makanya agak lambat. Tapi bisa saya pastikan minggu depan sudah gelar,” ungkap Misyadi menirukan ucapan penyidik.

    Misyadi menambahkan bahwa dari pihak keluarga juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kapolres, yang menyatakan akan memantau perkembangan kasusnya. ”Nanti kami akan pantau, percayalah bahwa kepolisian akan kerja professional dan tegas lurus,” ujar Misyadi menirukan ucapan Kapolres Tanggamus.

    Misyadi dan keluarga sangat berharap kepada kepolisian polres Tanggamus bisa gerak cepat dalam memproses laporan ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap yang bisa meredam emosi pihak keluarga pelapor. Pasalnya, proses perkara ini dilaporkan oleh pelapor sudah memasuki minggu ke empat. “Kami sangat berharap agar kepolisian polres Tanggamus bisa dengan gerak cepat dan tepat untuk melakukan langkah -langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara proporsional dan tegak lurus,” katanya.

    Sebeumnya, oknum Kepala Pekon Kejadian mengacam akan mmeunuh warganya dengan pisau. Kasunys dilaporkan Ke Polres Tanggamus, Selasa 17 Juni 2025. Sementara peristiwa terjadi pada hari Jum’at 6 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB. Misyadi menyatakan akibat percobaan Pembunuhan dengan Senjata tajam oleh kepala Pekon yang merupakan tetangganya itu menyebabkan ketakutan dan trauma pada korban dan keluarganya.

    Setelah kejadian, Misyadi mengatakan tidak tahu pasti motif sang Kepala Pekon Murni itu berusaha ingin membunuhnya dengan pisau. Apalagi peristiwa itu sudah bukan yang pertama. “Saya tidak tahu apa motifnya. Yang jelas ini sudah dua kalinya Murni mengancam ingin membunuh saya. Pada bulan November 2024 kemarin saya juga diancam mau dibunuh dengan senjata tajam golok yang sudah tidak lagi bersarung, tetapi gagal karena dilerai oleh warga,” katanya.

    Dan terjadi lagi pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 pas lebaran Idul Adha. “Si Murni tiba tiba dengan berlari membawa senjata tajam dan ingin menebas saya. Bahkan pelaku nyebrang siring irigasi sambil menebas nebaskan golok yang sudah tidak bersarung ke arah saya. Tapi Alhamdulillah saya tidak terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Misyadi.

    “Ini sudah berulang kali, saya berharap kepolisian bisa menindak tegas dan segera mengambil langkah hukum, mengingat keluarga saya sangat trauma, karena peristiwa itu terjadi didepan mata anak-anak dan istri saya, bahkan anak saya yang masih kecil itu hampir setiap saat ngomong ayah kita pindah rumah saja,” katanya. (Red)

     

  • Kolam Renang Kok Happy Family Berdiri di Atas Lahan Sengketa dan Diduga Cemari Lingkungan

    Kolam Renang Kok Happy Family Berdiri di Atas Lahan Sengketa dan Diduga Cemari Lingkungan

    Tanggamus,Sinarlampu g.co – Polemik menghangat di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Legalitas izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family kini menjadi sorotan publik setelah terungkap lahan tempat berdirinya kolam tersebut ternyata masih berstatus sengketa hukum.

     

    Sulistiyo (53), pemilik sah lahan, mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli atas tanah miliknya. Ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Santoso, Kepala Pekon Banyu Urip, ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/3/11/2025/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Februari 2025.

     

    Jika dugaan itu terbukti, Santoso dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

     

    Seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan menegaskan, izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family berpotensi batal demi hukum jika dokumen jual beli lahannya terbukti palsu.

    “Kami mempertanyakan kepada dinas satu pintu, apa tindakan mereka setelah mengetahui dokumen lahannya masih sengketa. NIB dan izin usaha sudah diterbitkan padahal status tanahnya belum sah,” ujarnya pada Sabtu (5/7/2025).

     

    Ia menambahkan, penerbitan izin usaha di atas lahan bermasalah justru dapat melahirkan persoalan baru.

    “Kalau dokumennya palsu, ya otomatis izinnya cacat hukum. Bisa jadi usaha itu ilegal,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus terkait langkah lanjutan atas persoalan tersebut.

     

    Tak hanya berhenti pada masalah legalitas tanah, Kolam Renang Kok Happy Family juga dilaporkan warga atas dugaan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus telah melakukan inspeksi lapangan dan mengambil sampel air limbah yang diduga menewaskan tanaman serta benih ikan milik petani sekitar.

     

    DLH memberi ultimatum keras kepada pengelola kolam renang untuk segera menuntaskan pembuatan instalasi pengolahan limbah portabel dalam waktu dua bulan hingga September, serta menutup seluruh saluran pembuangan baik di dalam maupun di luar area kolam.

    “Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujar salah satu pejabat DLH Tanggamus.

     

    Saat dikonfirmasi, Maruyah selaku pengelola Kolam Renang Kok Happy Family menolak memberikan klarifikasi.

    “Mohon maaf tidak ada konfirmasi atau klarifikasi apapun, masalah sudah selesai, dinas terkait sudah turun,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025).

     

    Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan serta proses verifikasi dokumen dalam penerbitan izin usaha di Kabupaten Tanggamus. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi perizinan untuk bertindak tegas dan transparan.

    “Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pembiaran praktik curang seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegas salah seorang warga. (Wisnu/*)

  • Buaya Muara 4,5 Meter yang Tewaskan Warga Tertangkap di Sungai Way Semaka Tanggamus

    Buaya Muara 4,5 Meter yang Tewaskan Warga Tertangkap di Sungai Way Semaka Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung berhasil menangkap seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran panjang sekitar 4,5 meter dengan lebar badan mencapai 60 sentimeter di aliran Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat (4/7/2025).

     

    Proses penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Yuliar bersama tiga anggota BKSDA lainnya dengan dibantu warga setempat. Operasi tersebut digelar intensif sejak menerima laporan resmi dari Camat Semaka, Syafrizal, dan Kepala Pekon Sripurnomo, Ilmudin, pasca insiden tragis yang menewaskan Wasim (80), warga setempat, akibat serangan buaya tersebut.

    “Buaya ini kami tangkap dalam kondisi hidup. Selanjutnya akan dievakuasi ke lokasi penampungan sebelum dilepasliarkan di habitat yang lebih aman, baik bagi satwa maupun manusia,” ujar Yuliar saat dikonfirmasi di lokasi.

     

    Buaya muara dikenal sebagai salah satu predator paling berbahaya di dunia dan saat ini berstatus rentan punah berdasarkan daftar merah IUCN. Di Indonesia, satwa ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

     

    Yuliar menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menghadapi konflik satwa liar. 

    “Kami mengimbau warga tetap waspada saat beraktivitas di sungai, terutama pada pagi dan sore hari. Tim BKSDA akan terus memantau serta mensosialisasikan langkah pencegahan konflik satwa liar kepada masyarakat,” tegasnya.

     

    Meski buaya tersebut telah berhasil ditangkap, pihak kepolisian tetap mengingatkan warga agar untuk sementara waktu menghindari segala aktivitas di Sungai Way Semaka. Kapolsek Semaka menegaskan imbauan tersebut guna mencegah korban susulan.

    “Kami meminta masyarakat tidak mandi, mencuci, atau memancing di sungai dulu. Keselamatan adalah prioritas utama, karena kami belum bisa memastikan kawasan ini sepenuhnya aman dari buaya lain,” kata Kapolsek Semaka dalam keterangannya.

     

    Penangkapan predator air tawar ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat setempat, meskipun kewaspadaan dan langkah pencegahan tetap menjadi keharusan demi keselamatan bersama.(Wisnu)

  • STEBI Tanggamus dan BEM Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Pekon Terbaya

    STEBI Tanggamus dan BEM Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Pekon Terbaya

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Kebahagiaan dan rasa haru terpancar dari wajah anak-anak yatim di RT 3 RW 3 Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, saat menerima santunan dari para dosen dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STEBI Tanggamus pada Jumat (4/7/2025).

     

    Irwan Baza, staf dosen STEBI Tanggamus, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini menjadi momentum bagi civitas akademika untuk terus berbagi dan peduli kepada sesama. Menurutnya, Jumat adalah hari yang dianjurkan untuk meningkatkan amal kebaikan, termasuk membantu masyarakat sekitar kampus.

    “Kami rutin melaksanakan program Jumat Berkah, terutama untuk kaum dhuafa dan anak yatim. Pada kesempatan ini, kami mengunjungi rumah lima orang anak yatim dan memberikan santunan langsung kepada mereka. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara STEBI Tanggamus dan BEM,” jelas Irwan.

     

    Ia berharap santunan yang diberikan dapat menambah semangat para anak yatim dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan sedikit meringankan beban mereka.

    “Terima kasih kepada seluruh pihak di STEBI Tanggamus yang selalu peduli dan berbagi, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan uluran tangan kita,” tutupnya.

     

    Dalam kegiatan sosial tersebut, turut hadir Ketua STEBI Tanggamus Riki Renaldo, MTI, bersama para mahasiswa yang terlibat langsung dalam penyaluran santunan.  (Wisnu)

  • Baru Beroperasi 6 Bulan, Kolam Renang Kok Happy Family Cemari Lingkungan dan Diduga Gunakan Dokumen Palsu

    Baru Beroperasi 6 Bulan, Kolam Renang Kok Happy Family Cemari Lingkungan dan Diduga Gunakan Dokumen Palsu

    Tanggamus, sinarlampung.co – Belum genap setahun beroperasi, Kolam Renang Kok Happy Family di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, sudah menuai gelombang protes dari warga sekitar.

     

    Pasalnya, pengelolaan air limbah yang amburadul menyebabkan tanaman mati, ikan warga mati, menimbulkan bau menyengat, hingga memicu penyakit kulit.

     

    Sugeng, salah satu petani setempat, mengaku hasil panen padi dan tanaman tumpang sarinya hancur total akibat limbah kolam tersebut.

    “Terong, cabai, pohon kelapa, semua mati. Air buangannya bau busuk seperti comberan. Kami sudah menegur pengelola, tapi tidak digubris sama sekali,” kesalnya saat ditemui sinarlampung.co, Kamis (3/7/2025).

     

    Keluhan serupa disampaikan Gunadi, pembudidaya ikan air tawar asal Dadirejo. Ikan-ikan peliharaannya mati, dan keluarganya mengalami gatal-gatal karena limbah kolam dibuang langsung tanpa pengelolaan.

    “Saya rugi besar, tapi pemilik kolam tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.

     

    Menanggapi laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus langsung turun ke lokasi. Hendra Wijaya dari DLH mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air untuk uji laboratorium.

    “Jika hasil lab menunjukkan di bawah baku mutu, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.

     

    Tak hanya mencemari lingkungan, keberadaan kolam renang ini juga diliputi persoalan hukum. Informasi yang dihimpun sinarlampung.co menyebutkan, pengelola diduga menggunakan surat jual beli palsu yang diteken kepala pekon untuk mengklaim kepemilikan lahan. Jika benar, maka seluruh izin usaha kolam renang ini dapat dibatalkan karena bersumber dari dokumen ilegal.

     

    Warga menuntut aparat penegak hukum dan dinas terkait bertindak cepat.

    “Kalau izinnya bermasalah dan usahanya merugikan masyarakat, jangan dibiarkan. Tutup total dan cabut izinnya,” desak warga dengan nada geram.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kolam Renang Kok Happy Family belum memberikan keterangan resmi atas protes warga dan temuan DLH di lapangan. Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor+62 877-8675-xxxx milik owner-nya tidak direspon dan saat di telepon handphone posisi tidak aktif. (Wisnu/*)

  • Pematank Akan Laporkan Dugaan Perjas Fiktif di Pemda Tanggamus Tahun 2024, Keramat Siapkan Unjukrasa Desak Copot Sekda

    Pematank Akan Laporkan Dugaan Perjas Fiktif di Pemda Tanggamus Tahun 2024, Keramat Siapkan Unjukrasa Desak Copot Sekda

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perjalan Dinas (Perjas) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2024, diduga marak dengan SPJ fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah. Uang itu diduga dinikmati 166 pegawai termasuk didalamnya ada nama Sekda Suaidi saat menjabat kepala BPKAD, dan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsyan. Pematank menyiapkan laporan ke Kejati Lampung.

    “Ada ratusan juta dana perjalan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara dialokasikan APBD Tanggamus tahun 2024, yang dinikmati 166 pegawai, dan pejabat di Sekretariat Kabupaten Tanggamus. Dari 116 orang yang menikmati anggaran tersebut termasuk Sekda Suaidi saat menjadi Kepala BPKAD dan Mulyadi Irsan saat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH, kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

    Menurut Suadi Romli, data yang ditemukan Pematank menyebutkan kelebihan pembayaran milik Mulyadi sebesar Rp23.948.600. Pekan depan kita laporkan dugaan Korupsi perjalan dinas ini ke Kejati Lampung,” ujar kata Romli.

    Menurut Romli, bahwa dugaan korupsi ini tentu menciderai hari rakyat kabupaten Tanggamus, yang mana selama ini kabupaten ini selalu mengalami defisit anggaran. “Ternyata bisa jadi bukan defisit, melainkn pemerintah daerahnya tidak bisa mengalokasikan anggaran dengan baik. Sehingga membuat kabupaten Tanggamus tidak bisa melakukan pembangunan dengan maksimal karena anggaran habis untuk pejabat jalan-jalan,” Ujarnya. 

    Selain nama dua petinggi Kabupaten Tanggamus itu, juga banyak nama pejabat setngkat Kabag hingga ASN dan tenaga kontrak.

     

    Keramat Desak Sekda Dicopot

    Pegiat anti korupsi lainya, Koordinator Aliansi Koalisi Rakyat Madani (Keramat), Sudirman Dewa, mengatakan pihaknya mendesak Bupati Tanggamus Saleh Asnawi untuk segera mengganti Sekda, yang menurutnya merupakan bagian dari rezim kepemimpinan sebelumnya, yang juga banyak terlibat dugaan korupsi termasuk dalam perjalanan dinas fiktif itu.

    “Insyaallah, pekan depan kami akan menggelar aksi damai di kantor Pemkab Tanggamus. Keramat meminta Bupati Saleh mengganti pejabat ‘warisan’ mantan Bupati Dewi Handajani dan Penjabat Bupati Mulyadi Irsan,” kata Dewa, Kamis 3 Juli 2025.

    Menurutnya, perombakan pejabat eselon II merupakan langkah strategis untuk mendukung keberhasilan visi dan misi Bupati Saleh Asnawi yang mengusung jargon ‘Jalan Lurus’. “Perbaikan dan mulusnya jargon ‘Jalan Lurus’ hanya bisa dilakukan jika Bupati Saleh secepatnya merombak gerbong pemerintahan, dan menempatkan pejabat sebagai Kepala OPD yang mampu bekerja secara terpadu juga selaras,” ujarnya.

    Tak hanya Sekda Suaidi, Dewa juga menyoroti sejumlah nama pejabat eselon II lainnya yang menurutnya layak diganti. Di antaranya Riswanda (Kadis PUPR), Suhartono (Kadis Kominfo), dan Andi Gunawan (Sekretaris DPRD).

    Dewa menilai, keberadaan Suaidi sebagai Sekda justru dapat menghambat jalannya pemerintahan jika tidak segera dievaluasi. Ia menyinggung adanya temuan kelebihan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2024, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Sekda itu harus cermat dan teliti, jangan sampai terkesan ‘menjebak’ bupati terkait keputusan, sehingga tidak terjadi temuan-temuan dalam realisasi penggunaan APBD,” ucapnya.

    Dewa mengungkapkan bahwa Suaidi saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat temuan SPPD itu terjadi, dan kini disebut-sebut tengah menjadi perhatian pihak penegak hukum. “Kami mendapat informasi, bahwa temuan SPPD 2024 tersebut sedang dibidik Kejati Lampung. Bahkan, laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Suaidi kini sedang ditangani oleh Kejari Tanggamus,” ujar Dewa. (Red/*)