Kategori: Tanggamus

  • Masyarakat Limau Rindukan Perbaikan Jalan

    Masyarakat Limau Rindukan Perbaikan Jalan

    Tanggamus, sinarlampung.co- Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dalam kondisi darurat jalan rusak. Warga mendambakan perbaikan setidaknya di empat titik jalan yang dalam kondisi rusak parah dan membahayakan pengendara.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Limau, Ansoruddin, mengatakan sangat urgensi perbaikan jalan rusak di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Limau.

    “Kami meminta perhatian khusus dari pemerintah Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus terkait kerusakan yang terjadi di empat titik jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan, terutama di jalan penghubung antara Kecamatan Limau dan Kecamatan Bulok, ” Kata Ansoruddin, kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.

    Menurut Ansoruddin, kondisi jalan di beberapa di empat titik itu saat ini semakin parah dan sangat membahayakan warga pengguna jalan pengendara yang kerap melintasi jalan tersebut.

    Dia menyebut empat titik jalan yang rusak dan membahayakan itu dengan kondisi jalan tanjakan dan turunan, yakni:

    1. Tanjakan Sinar Baru – sepanjang sekitar 50 meter.

    2. Tanjakan Tanjung Siom (Perbatasan Dande – sepanjang sekitar 120 meter.

    3.Tanjakan Kelahang Pekon Paryaman – sepanjang sekitar 50 meter

    4. Tanjakan Depan Kantor Koramil atau Pasar Sukanegeri Pekon Ampai – sepanjang sekitar 70 meter.

    “Keempat titik ini sangat mendesak untuk diperbaiki karena kondisinya semakin membahayakan, khususnya bagi anak-anak yang setiap hari melewati jalan tersebut untuk bersekolah,” kata Ansoruddin.

    Ansoruddin berharap, pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan-jalan ini, mengingat kerusakannya sudah lama dikeluhkan oleh warga. “Itu dulu yang kami minta untuk diperbaiki, karena keempat titik ini yang paling rawan terjadi kecelakaan,” harapnya.

    Kerusakan di jalan-jalan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian lokal, mengingat jalur tersebut merupakan akses utama warga untuk beraktivitas dan berdagang.

    Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus diharapkan segera merespons keluhan ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalur penghubung antar kecamatan tersebut. (Red) 

  • DPC GRIB Jaya Tanggamus Sambut Kegiatan Road Show DPD GRIB Jaya Lampung

    DPC GRIB Jaya Tanggamus Sambut Kegiatan Road Show DPD GRIB Jaya Lampung

    Tanggamus,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tanggamus mengelar acara penyambutan kunjungan road show S Ramlan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Lampung beserta rombongan. Acara berlangsung di Kantor Sekretariat DPC GRIB Jaya Tanggamus. Kamis, 19 September 2024.

     

    Acara di hadiri Nusirwan, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tanggamus beserta jajarannya, 20 ketua PAC dan jajarannya, Satgat GRIP Jaya Tanggamus, anak yatim piatu dan tamu undangan.

     

    Nusirwan, mengatakan ini bukti keseriusannya  dalam membesarkan nama GRIP Jaya di Tanggamus.

    ” Terimakasih, kepada seluruh jajaran dan Ketua-ketua PAC beserta anggota atas kehadiran dan saya sangat bangga, hal ini membuktikan bahwa kita serius membangun dan membesarkan GRIP Jaya, Ketua Umum Hercules Rosario Marshal, serta Dewan Pembina, Bapak Prabowo Subianto, yang saat ini terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia, di daerah kita ini,  maka dari itu Kita harus menjaga marwah organisasi, membawa nama baik GRIB Jaya, dan turut mendukung visi-misi Ketua Umum serta Dewan Pembina dalam membangun negeri ini” ujarnya.

     

    Road show DPD GRIB Jaya Lampung tidak hanya meninjau kesiapan pengurus DPC GRIB Jaya Tanggamus, namun juga menggelar kegiatan bakti sosial. Salah satu kegiatan sosial yang dilakukan adalah pemberian santunan kepada 50 anak yatim piatu serta bantuan kepada keluarga kurang mampu di wilayah setempat.

     

    S. Ramlan, dalam sambutannya menekankan pentingnya seluruh jajaran GRIB Jaya Tanggamus untuk terus melaksanakan kegiatan sosial yang bertujuan membantu masyarakat. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan semangat GRIB Jaya untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Semua pengurus GRIB Jaya harus memiliki kepedulian sosial yang tinggi dan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar S. Ramlan.

     

    Kegiatan road show dan bakti sosial ini merupakan bentuk nyata dari komitmen GRIB Jaya dalam mendukung program-program sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan. (Wisnu/*)

  • Dugaan Adanya Maladmistrasi Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Pekon Banjarsari Talang Padang

    Dugaan Adanya Maladmistrasi Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Pekon Banjarsari Talang Padang

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Indikasi adanya maladmistrasi telah terjadi di kantor kecamatan Talang Padang, yang di lakukan oleh AL selaku kasi pemerintahan, hal ini mencuat setelah adanya pengunduran diri oknum perangkat Pekon Banjarsari.

    AL di duga kurang memahami regulasi dan aturan perundangan yang berlaku tentang pengunduran diri aparat Pekon dan terkesan semaunya sendiri. Menurutnya UU no 3 tahun 2024 hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala Pekon dan BHP, Sementara untuk Pengangkatan/ pemberhentian aparat Pekon belum berlaku.

    “UU no 3 itu secara nasional hanya mengatur kepala Pekon dan BHP, untuk pengangkatan/pemberhentian aparat Pekon kita masih makai aturan lama karena belum turunannya, dimana regulasi pengunduran di hanya sampai di kecamatan” ujarnya.

    Hal berbeda disampaikan dinas PMD kabupaten Tanggamus. “Perlu diketahui namanya undang-undang berlaku secara menyeluruh terkait isinya sejak di undangkan tanpa terkecuali, terkait pengangkatan/pemberhentian aparat Pekon turunannya ada di Perda No 3 tahun 2022 pasal 26 ayat 2 point b, kepala Pekon berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon kepada bupati/ walikota, dan ada perlakuan yang sama untuk aparat Pekon yang mengundurkan diri atau di berhentikan” staf PMD bagian tata pemerintahan Pekon.

    Ditambahkan setelah kepala Pekon menerima surat pengunduran diri, sesegera mungkin surat tersebut di sampaikan ke kecamatan yang kemudian disampaikan ke bupati melalui PMD untuk mendapat persetujuan dari bupati, setelah disetujui kemudian camat memberikan rekomendasi ke Pekon. Rekomendasi tersebut sebagai dasar Pekon melakukan penjaringan, setelah terpilih aparat Pekon baru kemudian kepala Pekon melantik dan menerbitkan SK pengangkatan sekaligus menerbitkan SK pemberhentian aparat yang mengundurkan diri.

    Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, AL memberi keterangan berbeda. “Ini Tapem yang mana dan apa perlu kepala Pekon memberikan SK pemberhentian lain soal bila Kakon itu memberhentikan aparatnya otomatis SK pemberhentiannya langsung terbit” terangnya.

    Lebih lanjut saat di tanya terkait kewenangannya kecamatan sebagai tim monitoring regulasi kegiatan pemerintahan Pekon di wilayahnya, AL memberikan keterangan tidak diharuskan pihak kecamatan menghadiri kegiatan tersebut.

    “Itu tidak wajib, jika ada undangan kita hadir, tapi jika tidak masa kita hadir, untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Pekon mereka kan tidak selalu mengundang kecamatan, mereka cukup menyampaikan Berita Acara kegiatan tanpa harus kita menghadiri acara tersebut dan untuk masalah Pekon Banjarsari silahkan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,”pungkasnya.

    Salah satu kepala Pekon yang tidak mau disebut namanya menyayangkan pernyataan yang di sampaikan AL selaku kasi pemerintahan kecamatan Talang Padang. “Kok dia bisa berstatmen seperti itu ya, sementara semua kegiatan Pekon terkait regulasi pemerintah dan kebijaksanaan sifatnya wajib di ketahui pihak kecamatan, maka dari itu kami selalu menyampaikan undangan di setiap kegiatan tidak pernah tidak karena itu sifatnya wajib, tapi karena kesibukan dan halangan tidak selalu di hadiri camat dan pasti ada perwakilannya dan jika memang benar-benar dari kecamatan tidak bisa menghadiri pasti camat menyurati kami” terangnya.

    Sementara Amin camat kecamatan Talang Padang saat di konfirmasi meminta untuk konfirmasi langsung ke pihak Pekon. “Terkait hal tersebut segala permasalahan yang ada di pekon mohon di konfirmasikan ke pekon, sementara terkait dengan kecamatan soal rekomendasi tentunya atas dasar permohonan dari pekon itu” jelasnya

    Di tempat berbeda Topan Andri kepala Pekon Banjarsari memberikan klarifikasi terkait rekomendasi camat kecamatan talang Padang. “Saya menyampaikan surat pengunduran diri aparat saya ke kecamatan, namun saya meminta untuk tidak langsung di terbitkan rekomendasi mengingat saya selaku kepala Pekon sebenarnya eman dan terkait rumor pemerintahan Pekon telah mengadakan penjaringan itu tidak benar adanya, yang ada saya mengangkat staf, terkait rumor adanya aparat saya yang belum dilantik seingat saya g ada, saya lupa nanti saya cari berkasnya” terangnya.

    Dikatakan dalam waktu dekat pemerintah Pekon Banjarsari akan segera membetuk panitia penjaringan aparat Pekon. “Kami akan segera membentuk panitia penjaringan, untuk mencari pengganti 2 aparat kami yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu” pungkasnya

    Sementara Yopi IG ketua BHP setempat mengatakan belum ada pelantikan setelah pengunduran diri Genta Trina Putra selaku kasi pemerintahan.

    “Saat Genta mundur, saya ketua BHP di beri tembusan dari pekon dan di ganti Sandi Pratama yang sebelumnya merupakan staf dan selama ini Sandi belum di lantik tapi dia dah terima siltap, sementara untuk UM dan R saya tidak di beri tahu emang ada bedanya ya, bahkan miris lagi saat ada orang baru membawa motor Pekon sempet saya marahin, saat saya konfirmasi ke kakon ternyata dia salah staf yang baru di angkat oleh kepala Pekon.” Terangnya

    Terkait polemik yang terjadi di Pekonnya Yopi berharap Kakon segera membenahi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Saya hanya  berharap kepala Pekon untuk membenahi semua agar kedepan tata kelola pemerintahan Pekon Banjarsari akan lebih baik,” pungkasnya. (Wisnu)

  • Pengukuhan Tim Koalisi  Jalan Lurus Perubahan di Lamban Bulapis Batang

    Pengukuhan Tim Koalisi  Jalan Lurus Perubahan di Lamban Bulapis Batang

    Tanggamus, Sinarlampung,co – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Mohamad Saleh Asnawi-Agus Suranto secara resmi mengukuhkan Tim koalisi  Jalan Lurus Perubahan sebagai tim Pemenangannya, bertempat di Lamban Bulapis Batang (LBB), Pekon Bandingagung, kecamatan Talang Padang, Rabu, 18 September 2024.

     

    Tim koalisi  Jalan Lurus Perubahan itu, terdiri dari gabungan kader partai pengusung dan tim  pemenangan yang berasal dari 20 Kecamatan di kabupaten Tanggamus.

     

    Agus Munanda, Juru Kampanye mengatakan tim di bentuk berdasarkan Surat Keputusan nomor 01/SK/PPKJL/IX/2024 tentang  penetapan tim kemenangan Drs Haji Muhammad Saleh Asnawi M.H dan Agus Suranto sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus periode tahun 2025-2030.

    “Setelah dikukuhkan mereka memiliki kewenangan untuk melengkapi susunan dan kelengkapan tim kampanye koalisi jalan lurus perubahan dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian harian dalam penetapannya ada kesalahannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya ditetapkan di Talang Padang kabupaten Tanggamus pada tanggal hari Rabu 18 September 2024,” Terang Agus.

     

    Dalam sambutannya Mukhlis Basri, ketua DPC Gerindra Tanggamus, menekan agar semua tim mengedepankan sopan santun ditengah-tengah masyarakat, serta menjaga solidaritas tim, karena menurutnya, tim adalah tonggak dasar kemenangan.

     

    Pada kesempatan yang sama Nuzul Irsan ketua tim pemenangan M Saleh Asnawi – Agus Suranto, mengatakan;

    “kehadiran kita di Lamban Bulapis Batang, selain melaksanakan pengukuhan tim pemenangan Jalan Lurus Perubahan, moment ini sebagai sarana kita menjatuhkan tekad dan niat untuk kemenangan sebuah perubahan,” Ungkapnya

     

    Di katakan M Saleh Asnawi dan Agus Suranto merupakan pasangan pemimpin yang tepat. Mereka adalah putra terbaik Tanggamus yang tidak hanya memiliki kapasitas dan pengalaman tetapi juga hati yang tulus untuk membangun kabupaten tanggamus.

    ”Keduanya memiliki visi dan misi yang besar untuk menciptakan pemerintahan untuk perubahan yang mampu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, serta berkomitmen besar untuk membawa Kabupaten Tanggamus menuju masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Pj Kepala Pekon Tanjungsari Korupsi 500 Juta di Jebloskan ke Penjara

    Pj Kepala Pekon Tanjungsari Korupsi 500 Juta di Jebloskan ke Penjara

    Tanggamus, Sinarlampung.co-FY oknum Pj. Kepala Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok, masih nampak tersenyum saat di giring keluar dari kanto Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang menuju mobil tahanan untuk di jebloskan Rutan Kelas IIB Kota Agung. Rabu, 18 September 2024.

    Saat keluar dari Kantor Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, FY sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata keluar dari oknum ASN di Pemkab Tanggamus. FY di jebloskan ke penjara terkait korupsi 500 juta

    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana Fitra Yuda selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat. “Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

    Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon tersebut, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara. (Wisnu/*)

  • STEBI Tanggamus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H

    STEBI Tanggamus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H

    Tanggamus, Sinarlampung.co – STEBI Tanggamus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H dan dihadiri oleh ketua STEBI Tanggamus, para dosen, seluruh dewan guru, staf, mahasiswa dan pelajar SMK serta SMP Al Qolam. Rabu, 18 September 2024, di Mushola setempat.

     

    Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kali ini diisi dengan tauziah dengan ustadz Dimas Muhammad Rafiq, dengan tema “Meneladani Akhlak Serta Meningkatkan Kecintaan Kita Kepada Rasulullah Muhammad SAW”.

     

    Dalam sambutanya Riki Renaldo ketua STEBI Tanggamus, mengatakan

    “Di bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW ini, marilah kita bersama-sama melakukan upgrade terhadap skill dan kebaikan kita. Peringatan Maulid ini seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kualitas diri dan komitmen kita terhadap nilai-nilai kebaikan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.”

     

    Diharapkan dengan memperingati Maulid Nabi ini, kita sebagai umat Islam selalu mengikuti jejak dan sifat Rasulullah yang begitu mulia dan selalu santun kepada orang tua, serta memperdalam pemahaman dan pengamalan ajaran Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari. (Wisnu)

  • Polres Pringsewu Gulung Sindikat Penipuan Oleh Napi Dalam Lapas Kota Agung, ini Kata Ka Rutan

    Polres Pringsewu Gulung Sindikat Penipuan Oleh Napi Dalam Lapas Kota Agung, ini Kata Ka Rutan

    Pringsewu, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polres Pringsewu membongkar kasus penipuan yang melibatkan jaringan Narapidana, dan beraksi dari dalam lapas. Petugas menangkap empat narapidana dari dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung. Mereka adalah Arif Mustofa (33), Beni Fernando(29), Dedi Sujarwo(31), dan Yoga Febrianto(26). Keempatnya kini mendekam di Sel Mapolres Pringsewu.

    Arif Mustofa (33) adalah warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, lalu Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.

    Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan kronologis penipuan yang dilakukan keempat pelaku ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekira pukul 17.22 WIB terhadap korbannya di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo. aksi penipuan tersebut berlangsung di pukul 11.00 WIB saat korban Siti Maysaroh, warga Pringsewu, mendapat laporan dari nomor tak dikenal kepadanya menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya.

    “Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” kata Yunus Saputra dalam keterangan resminya pada Senin 9 September 2024 malam.

    Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban. “Ya, pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku,“ Kata Kapolres.

    Atas kejadian tersebut korban tertipu dan mengalami kerugian langsung membuat pelaporan di Mapolres Pringsewu. Menindaklanjuti itu, pihaknya mengirimkan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan Unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.

    Kapolres menjelaskan dalam penyelidikan Tim Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus. Kemudian pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.

    “Petugas kemudian mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” jelasna.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu. Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu, satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan. “Kita masih lakukang pengembangan atas korban lain di wilayah Kabupaten Pringsewu, untung mengungkap kasus ini,” katanya.

    Menanggapi kasus itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung Habibi Agusman mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan empat narapidana di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, merupakan hasil kolaborasi dengan aparat kepolisian

    Terkait penggunaan handphone (HP) oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya, Habibi menyebutkan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan HP lewat pengunjung dan pihaknya tidak menutup-nutupinya. “Atas kejadian ini, kami akan melakukan razia setiap hari untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan di dalam Rutan,” kata Habibi.

    Karutan Tindak Tegas

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung Enang Iskandi, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. Pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan korbannya pedagang beras di Pringsewu.

    Ke empat narapidana itu melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial (Medsos) Facebook dengan modus jual beli beras. Total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta. Tindak pidana penipuan ini kemudian berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang bekerjasama dengan pihak Rutan Kota Agung pada Akhir Agustus 2024.

    Adapun modus operandi pelaku adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah harga disepakati pelaku memberikan bukti pembayaran melalui transfer yang ternyata palsu.

    Enang mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Senin 9 September. Ke empat narapidana sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yang terlibat tindak pidana dimaksud.Setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP tersebut,” ujar Karutan.

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjut karutan, ditemukan bukti adanya penyalahgunaan handphone (HP) dan pada tanggal 31 Agustus 2024, Rutan Kota Agung menjatuhkan hukuman disiplin bagi ke empatnya yakni pencabutan hak remisi, pencabutan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak dikunjungi. “Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,” tegas Enang.

    Enang Iskandi menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia di kamar hunian WBP yakni tiga kali dalam satu Minggu. Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut. “Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata dia. (Red)

  • Benarkan Pemda Tanggamus Terancam Bangkrut Dan Keuangan Semakin Pailit, Ini Rincian BPK

    Benarkan Pemda Tanggamus Terancam Bangkrut Dan Keuangan Semakin Pailit, Ini Rincian BPK

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pemerintahan Daerah Kabuaten Tangamus terancam bakrut. Pasalnya kondisi keuangan Pemerintah Daerah itu kini memasuki kesulitan yang akut. Hal itu juga terlihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tanggamus Tahun 2023 setebal 278 halaman yang ditandatangani Pj Bupati, Mulyadi Irsan, awal Mei 2024 silam.

    Baca: Soal Warisan Devisit APBD Tanggamus Ini Penjelasan Pj Mulyadi Irsyan, Tahun 2025 Kembali Sehat

    Baca: Tujuh Bulan Dipimpin Pj Mulyadi Irsan APBD Tanggamus Defisit Tukin ASN Dipotong 30 Persen?

    Pada realisasi pendapatan tahun 2023 dengan nilai Rp1.559.726.562.311,14 atau 85,12% dari anggaran Rp1.832.384.774.058,00, yang realisasi ini mengalami penurunan dari tahun 2022 maupun 2021 silam. Pada tahun 2022 Pemkab Tanggamus menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.853.478.211.642,00, realisasinya Rp1.641.482.999.413,62. Artinya tidak mencapai target sebesar Rp211.995.212.228,38.

    Sedangkan di tahun 2021, dengan anggaran yang dipatok pada angka Rp1.854.943.611.446,00, terealisasi Rp1.652.125.879.036,16. Atau nominal yang tidak bisa dicapai dari target sebanyak Rp202.817.732.409,84 (minus 9 miliar). Sementara pada tahun 2023 kemarin, Pemkab Tanggamus menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.832.384.774.058,00, terealisasi Rp1.559.726.311,14. Dengan demikian, nilai yang tidak tercapai justru sebesar Rp272.658.211.746,86.

    Yang juga layak menjadi perhatian adalah selama tiga tahun anggaran, jumlah defisit keuangan riilnya pada angka yang cukup memprihatinkan. Pada tahun 2021, defisit keuangan riil Pemkab Tanggamus sebesar Rp141.590.637.158,47. Di tahun 2022 mengalami penurunan, dengan posisi Rp70.249.151.951,69. Namun, pada tahun 2023 defisit keuangan riil kembali naik –bahkan sangat tinggi-, yaitu berada pada angka Rp120.121.083.004,49.

    Menurut BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Tanggamus Tahun 2023, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, menyatakan defisit keuangan riil Pemkab Tanggamus tahun 2022 mengalami penurunan tidak lain karena terdapat penerimaan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp82.929.162.539,00.

    Sementara, jumlah utang Pemkab Tanggamus hingga akhir tahun 2023 lalu, tidak kurang dari Rp145.111.683.250,33. Yaitu utang yang berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp144.994.736.850,33, dan utang sebelum tahun 2023 senilai Rp116.946.400.00.

    Utang sebelum tahun 2023 –utang belanja tahun 2020 dan 2022- senilai Rp116.946.400,00 itu merupakan utang belanja modal Kecamatan Kota Agung Timur di tahun 2020 sebesar Rp17.979.700,00, dan utang retensi belanja modal BPBD pada tahun 2020 sebanyak Rp98.966.700,00.

    Sedang utang tahun 2023 senilai Rp144.994.736.850,23 terdiri dari utang TPP bulan Desember 2023 sebesar Rp3.088.904.425,00, utang belanja barang dan jasa –termasuk utang BLUD- Rp15.704.508.195,00, utang belanja modal senilai Rp92.475.609.662,33, utang ADP Rp21.359.672.276,00, utang DBH ke desa/pekon Rp594.729.815,00, utang kepada BPJS Rp2.213.822.152,00, dan utang JKN mencapai Rp9.557.490.325,00.

    PAD Salah Perhitungan

    Pendapatan Pemkab Tanggamus yang terus menerus “kedodoran” itu, merunut pada penilaian BPK dapat diungkapkan, bahwa dalam penganggaran pendapatan –setidaknya pada tiga tahun terakhir- sama sekali tidak mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya.

    Penilaian tersebut tentu tidak asal disampaikan. Namun mengacu pada data dan fakta. Dan hal ini bisa diberikan contoh terkait PAD dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah, begini kondisi sebenarnya:

    1. Pada tahun 2021, PAD dianggarkan Rp124.540.693.327,00, realisasinya hanya Rp 95.786.639.301,16. Tidak tercapai target Rp28.754.054.025,84. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp201.072.748.266,00, terealisasi hanya Rp 101.708.875.458,00. Dengan demikian, yang tidak tercapai target di angka Rp 99.363.872.808,00.

    2. Pada tahun 2022, PAD dianggarkan Rp 116.123.536.576,00, realisasi Rp 70.451.728.508,62. Tidak tercapai target sebanyak Rp 45.671.808.067,38. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp 117.668.500.000,00, realisasinya Rp27.604.062.993,00, berarti tidak tercapai target di angka Rp90.064.437.007,00.

    3. Pada tahun 2023, PAD dianggarkan Rp 111.159.970.233,00, yang terealisasi Rp76.816.272.082,14. Tidak tercapai target sebanyak Rp 34.343.698.150,86. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp 168.385.164.251,00, realisasinya hanya Rp11.911.121.073,00. Tidak tercapai target Rp156.474.043.178,00.

    Bukti lain tidak rasionalnya penganggaran pendapatan di Pemkab Tanggamus bisa dilihat –sekadar satu dari beberapa contoh- dari kegiatan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, dimana dianggarkan Rp8.184.139.429,00. Dengan realisasinya Rp593.193.317,00. Memang mengalami peningkatan dibandingkan perolehan tahun 2022 yang terpatok pada nominal Rp257.507.056,00.

    Ketidakrasionalannya menurut BPK, karena tidak ada kegiatan penjualan BMD yang nilainya signifikan, dan dianggarkan lebih besar 3.178,22% dari realisasi tahun sebelumnya. Kabid Anggaran Tanggamus mengaku, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belanja. Anehnya, tidak terdapat kertas kerja terkait perhitungan penganggaran pendapatan tersebut. Dan faktanya, nilai penganggaran pendapatan hanya merupakan hasil pembahasan TAPD dan kemudian dibahas bersama dengan DPRD Tanggamus.

    Dalam kondisi pendapatan Pemkab Tanggamus yang layak disebut: memasuki fase kebangkrutan itu, tata kelola keuangan apalagi penggunaan anggaran pun jauh dari ketentuan perundang-undangan. Persoalan yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Lampung atas belanja di tahun 2023 adalah:

    1. Penganggaran pendapatan asli daerah (PAD) dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak rasional. Pengendalian belanja tidak memadai, dan terjadi defisit keuangan riil sebesar Rp120.121.083.004,49.

    2. Pertanggungjawaban belanja kegiatan dan honorarium narasumber reses, sosper, dan wasbang pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp927.365.000,00.

    3. Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp3.186.991.015,00.

    4. Pengelolaan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.546.869.420,00.

    5. Pembayaran biaya langsung personil jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp651.230.000,00.

    6. Pembayaran belanja makan minum pasien, belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan dan keamanan pada RSUD Batin Mangunang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp608.705.748,36.

    Penjelasan BPKAD

    Sebelumnya, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Joni Fatriansyah mengatakan, penurunan pendapatan dikarenakan adanya rasionalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah. “Sebab itu, belanja daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 mengalami perubahan,” ujarnya.

    Menurut Joni, pengurangan belanja daerah ini dikarenakan adanya rasionalisasi belanja operasi pada item belanja. Kemudian, untuk pembiayaan daerah semula Rp 30.952.902.923, meningkat Rp1 miliar menjadi Rp31.952.902.923. “Dana ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK,” kata dia.

    Joni menyatakan APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2023 telah disahkan dan diundangkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Selain itu, APBD Perubahan telah ditetapkan dan diundangkan. “Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Perubahan nomor 31 tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Tanggamus, Okta Rizal mengatakan, serapan APBD Tanggamus triwulan tiga hingga tanggal 23 Oktober 2023 sebesar 56,09 persen atau Rp 1.048.769.528.046. Okta menjelaskan, dengan melihat realisasi anggaran belanja sampai dengan menjelang akhir triwulan III di tahun anggaran 2023, perlu upaya percepatan untuk mendorong pencapaian target realisasi pendapatan asli daerah.  (Red)

  • Sembunyi di Bunker Sejoli Bandar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

    Sembunyi di Bunker Sejoli Bandar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co-Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu, bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin, 2 September 2024 pukul 17.30 WIB

    Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 pukul 17.30 WIB. Tersangka utama yang diduga sebagai bandar sabu, berinisial ED (49), merupakan residivis dalam kasus yang sama.

    ED ditangkap bersama seorang perempuan berinisial VE (42), yang diketahui merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. “Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Richdan.

    Sebelumnya, kata Richad Tim Opsnal menangkap dua tersangka lain yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yaitu AB (35) dan DJ (33). “Mereka kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Selasa 3 September 2024.

    Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang merupakan buruh warga Pekon Rantau Tijang. Keduanya mengaku bahwa barang haram yang mereka bawa didapatkan dari ED.

    Informasi ini menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan, yaitu sebuah bunker yang ternyata menjadi tempat persembunyian ED.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ED adalah seorang bandar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bundel plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 10,28 gram, timbangan digital, sekop plastik, senjata tajam jenis pisau, dua kotak kecil, enam bundel plastik klip kosong, dan tiga unit telepon genggam.

    Selain itu, dari VE yang saat itu berada di dalam bunker bersama ED, petugas menyita alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa residu, sumbu, plastik klip kecil bekas pakai, dua korek api gas, dua pipet plastik, dan tiga unit telepon genggam.

    “Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ED kepada penyidik, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

    Kasat menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah dengan memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir yang melakukan transaksi di sebuah gubuk. “Apabila ada pembeli, maka AB dan DJ akan mengambil barang tersebut dari ED yang bersembunyi di dalam bunker,” ujarnya.

    Terkait keberadaan VE di dalam bunker, Iwan mengungkapkan bahwa VE diduga merupakan kekasih dari ED. “Pada hari penangkapan, VE datang ke bunker tersebut diduga untuk melakukan pesta sabu bersama ED,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ED dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

    Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (Red/*)

  • Lapas Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian dan Geledah Tiga Blok Hunian Sekaligus

    Lapas Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian dan Geledah Tiga Blok Hunian Sekaligus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung gelar razia kamar hunian secara mendadak serta geledah tiga blok hunian sekaligus. Sidak digelar usai Apel pagi pegawai, hal ini gelar razia kamar hunian warga binaan sebagai wujud deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menyita langsung beberapa barang temuan yang berbahaya. Selasa, 10 September 2024.

     

    Penggeledahan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala KPLP didampingi Kasubbag Tata Usaha, Kasi Binadik & Giatja, Kasi Administrasi Kamtib, beserta jajaran staf masing-masing bidang, untuk menggeledah 13 kamar hunian warga binaan yang berada di blok D, E, dan F.

    “Penggeledahan dilakukan secara mendadak ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas Kotaagung,” kata Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan yang juga hadir meninjau langsung selama proses penggeledahan.

     

    Selama penggeledahan, para warga binaan dikeluarkan satu persatu dari kamar hunian sembari digeledah seluruh badan mereka oleh petugas dan dikumpulkan di lapangan. Seluruh bagian kamar hingga perabot rumah tangga tak luput dari pemeriksaan petugas secara teliti.

     

    Andi Gunawan menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, jajarannya tidak menemukan handphone atau narkoba, tetapi menyita barang tajam dan berbahaya, berupa belasan korek api, gunting, pisau rakitan, ikat pinggang, kartu remi, pemanas kabel, alat cukur, dan beberapa botol parfum.

    “Barang-barang hasil sitaan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara kolektif bersama barang sitaan lainnya hasil geledah rutin.” Pungkasnya.

     

    Razia ini merupakan bentuk deteksi dini Lapas Kota Agung sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan “3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basics”. (Wisnu/*)