Tanggamus, sinarlampung.co-Pemerintahan Daerah Kabuaten Tangamus terancam bakrut. Pasalnya kondisi keuangan Pemerintah Daerah itu kini memasuki kesulitan yang akut. Hal itu juga terlihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tanggamus Tahun 2023 setebal 278 halaman yang ditandatangani Pj Bupati, Mulyadi Irsan, awal Mei 2024 silam.
Baca: Soal Warisan Devisit APBD Tanggamus Ini Penjelasan Pj Mulyadi Irsyan, Tahun 2025 Kembali Sehat
Baca: Tujuh Bulan Dipimpin Pj Mulyadi Irsan APBD Tanggamus Defisit Tukin ASN Dipotong 30 Persen?
Pada realisasi pendapatan tahun 2023 dengan nilai Rp1.559.726.562.311,14 atau 85,12% dari anggaran Rp1.832.384.774.058,00, yang realisasi ini mengalami penurunan dari tahun 2022 maupun 2021 silam. Pada tahun 2022 Pemkab Tanggamus menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.853.478.211.642,00, realisasinya Rp1.641.482.999.413,62. Artinya tidak mencapai target sebesar Rp211.995.212.228,38.
Sedangkan di tahun 2021, dengan anggaran yang dipatok pada angka Rp1.854.943.611.446,00, terealisasi Rp1.652.125.879.036,16. Atau nominal yang tidak bisa dicapai dari target sebanyak Rp202.817.732.409,84 (minus 9 miliar). Sementara pada tahun 2023 kemarin, Pemkab Tanggamus menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.832.384.774.058,00, terealisasi Rp1.559.726.311,14. Dengan demikian, nilai yang tidak tercapai justru sebesar Rp272.658.211.746,86.
Yang juga layak menjadi perhatian adalah selama tiga tahun anggaran, jumlah defisit keuangan riilnya pada angka yang cukup memprihatinkan. Pada tahun 2021, defisit keuangan riil Pemkab Tanggamus sebesar Rp141.590.637.158,47. Di tahun 2022 mengalami penurunan, dengan posisi Rp70.249.151.951,69. Namun, pada tahun 2023 defisit keuangan riil kembali naik –bahkan sangat tinggi-, yaitu berada pada angka Rp120.121.083.004,49.
Menurut BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Tanggamus Tahun 2023, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, menyatakan defisit keuangan riil Pemkab Tanggamus tahun 2022 mengalami penurunan tidak lain karena terdapat penerimaan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp82.929.162.539,00.
Sementara, jumlah utang Pemkab Tanggamus hingga akhir tahun 2023 lalu, tidak kurang dari Rp145.111.683.250,33. Yaitu utang yang berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp144.994.736.850,33, dan utang sebelum tahun 2023 senilai Rp116.946.400.00.
Utang sebelum tahun 2023 –utang belanja tahun 2020 dan 2022- senilai Rp116.946.400,00 itu merupakan utang belanja modal Kecamatan Kota Agung Timur di tahun 2020 sebesar Rp17.979.700,00, dan utang retensi belanja modal BPBD pada tahun 2020 sebanyak Rp98.966.700,00.
Sedang utang tahun 2023 senilai Rp144.994.736.850,23 terdiri dari utang TPP bulan Desember 2023 sebesar Rp3.088.904.425,00, utang belanja barang dan jasa –termasuk utang BLUD- Rp15.704.508.195,00, utang belanja modal senilai Rp92.475.609.662,33, utang ADP Rp21.359.672.276,00, utang DBH ke desa/pekon Rp594.729.815,00, utang kepada BPJS Rp2.213.822.152,00, dan utang JKN mencapai Rp9.557.490.325,00.
PAD Salah Perhitungan
Pendapatan Pemkab Tanggamus yang terus menerus “kedodoran” itu, merunut pada penilaian BPK dapat diungkapkan, bahwa dalam penganggaran pendapatan –setidaknya pada tiga tahun terakhir- sama sekali tidak mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya.
Penilaian tersebut tentu tidak asal disampaikan. Namun mengacu pada data dan fakta. Dan hal ini bisa diberikan contoh terkait PAD dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah, begini kondisi sebenarnya:
1. Pada tahun 2021, PAD dianggarkan Rp124.540.693.327,00, realisasinya hanya Rp 95.786.639.301,16. Tidak tercapai target Rp28.754.054.025,84. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp201.072.748.266,00, terealisasi hanya Rp 101.708.875.458,00. Dengan demikian, yang tidak tercapai target di angka Rp 99.363.872.808,00.
2. Pada tahun 2022, PAD dianggarkan Rp 116.123.536.576,00, realisasi Rp 70.451.728.508,62. Tidak tercapai target sebanyak Rp 45.671.808.067,38. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp 117.668.500.000,00, realisasinya Rp27.604.062.993,00, berarti tidak tercapai target di angka Rp90.064.437.007,00.
3. Pada tahun 2023, PAD dianggarkan Rp 111.159.970.233,00, yang terealisasi Rp76.816.272.082,14. Tidak tercapai target sebanyak Rp 34.343.698.150,86. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp 168.385.164.251,00, realisasinya hanya Rp11.911.121.073,00. Tidak tercapai target Rp156.474.043.178,00.
Bukti lain tidak rasionalnya penganggaran pendapatan di Pemkab Tanggamus bisa dilihat –sekadar satu dari beberapa contoh- dari kegiatan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, dimana dianggarkan Rp8.184.139.429,00. Dengan realisasinya Rp593.193.317,00. Memang mengalami peningkatan dibandingkan perolehan tahun 2022 yang terpatok pada nominal Rp257.507.056,00.
Ketidakrasionalannya menurut BPK, karena tidak ada kegiatan penjualan BMD yang nilainya signifikan, dan dianggarkan lebih besar 3.178,22% dari realisasi tahun sebelumnya. Kabid Anggaran Tanggamus mengaku, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belanja. Anehnya, tidak terdapat kertas kerja terkait perhitungan penganggaran pendapatan tersebut. Dan faktanya, nilai penganggaran pendapatan hanya merupakan hasil pembahasan TAPD dan kemudian dibahas bersama dengan DPRD Tanggamus.
Dalam kondisi pendapatan Pemkab Tanggamus yang layak disebut: memasuki fase kebangkrutan itu, tata kelola keuangan apalagi penggunaan anggaran pun jauh dari ketentuan perundang-undangan. Persoalan yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Lampung atas belanja di tahun 2023 adalah:
1. Penganggaran pendapatan asli daerah (PAD) dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak rasional. Pengendalian belanja tidak memadai, dan terjadi defisit keuangan riil sebesar Rp120.121.083.004,49.
2. Pertanggungjawaban belanja kegiatan dan honorarium narasumber reses, sosper, dan wasbang pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp927.365.000,00.
3. Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp3.186.991.015,00.
4. Pengelolaan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.546.869.420,00.
5. Pembayaran biaya langsung personil jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp651.230.000,00.
6. Pembayaran belanja makan minum pasien, belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan dan keamanan pada RSUD Batin Mangunang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp608.705.748,36.
Penjelasan BPKAD
Sebelumnya, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Joni Fatriansyah mengatakan, penurunan pendapatan dikarenakan adanya rasionalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah. “Sebab itu, belanja daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 mengalami perubahan,” ujarnya.
Menurut Joni, pengurangan belanja daerah ini dikarenakan adanya rasionalisasi belanja operasi pada item belanja. Kemudian, untuk pembiayaan daerah semula Rp 30.952.902.923, meningkat Rp1 miliar menjadi Rp31.952.902.923. “Dana ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK,” kata dia.
Joni menyatakan APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2023 telah disahkan dan diundangkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Selain itu, APBD Perubahan telah ditetapkan dan diundangkan. “Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Perubahan nomor 31 tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Tanggamus, Okta Rizal mengatakan, serapan APBD Tanggamus triwulan tiga hingga tanggal 23 Oktober 2023 sebesar 56,09 persen atau Rp 1.048.769.528.046. Okta menjelaskan, dengan melihat realisasi anggaran belanja sampai dengan menjelang akhir triwulan III di tahun anggaran 2023, perlu upaya percepatan untuk mendorong pencapaian target realisasi pendapatan asli daerah. (Red)