Kategori: Tanggamus

  • Kepala SMP Negeri 1 BNS Nol-kan Jam Ngajar Tujuh Guru Honda Senior, dan Manjakan Empat Guru Honor Baru Ada Pungli Jual Beli Seragam Rp330 Ribu Permurid?

    Kepala SMP Negeri 1 BNS Nol-kan Jam Ngajar Tujuh Guru Honda Senior, dan Manjakan Empat Guru Honor Baru Ada Pungli Jual Beli Seragam Rp330 Ribu Permurid?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Herzani diduga berlaku semena-mena terhadap para guru honor daerah yang sudah puluhan mengabdi dan mengajar di SMP tersebut. Sang kepala sekolah tiba-tiba tidak memberikan jam mengajar alias Nol-kan jam mengajar, dan menganak emaskan empat guru honor murni yang baru dua tahun berada di sekolah tersebut.

    Data sinarlampung.co menyebutkan, ada sekitar tujuh orang guru honor daerah, yang namanya sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus. Mereka adalah Drs M Yasin, masa kerja 18 tahun sejak tahun 2006-2024. Kemudian Ernawati MPd I, masa kerja tahun 2012-2024.

    Kemudian Desi Fitria Spd mengajar sejak tahun 2014-2024, Roziyah, S.Kom dari tahun 2011 sampai 2024, Sulistina SPd.I 2014-2024, lalu Khusnah SPd, mengajar sejak tahun 2013 sampai 2024, Agustina SPd, juga sudah mengajar sejak tahun 2013 s/d Sekarang.

    “Mereka, para guru senior itu, sudah mengabdi puluhan tahun. Data mereka juga terdaftar di BKD Tanggamus. Tapi tiba-tiba tanpa sebab jam ngajar mereka di nolkan. Dan diberikan banyak jam kepada empat guru baru dua tahun honor. Mereka juga tidak diajak musyawarah, apalagi pemberitahuan,” kata sumber di SMP Negeri 1 BNS.

    Menurutnya, saat ditanyakan kepada Kepala Sekolah, Hi Herzani, justru menyatakan bahwa dirinya yang punya kuasa menentukan, siapa yang harus di kasi jam ngajar. “Dia (Herzani,red) mengatakan diria yang kuasa menentukan siapa yang harus dia kasih jam mengajar,” katanya.

    Diketahui di SMP N 1 BNS sebelumnya terdapat 11 guru honorer, terdiri 7 guru honorer daerah dan 4 guru honorer murni. Saat ini tujuh guru itu tidak memiliki jam mengajar sama sekali. Salah satu perwakilan guru honor itu mengaku mereka baru diberitahu mengenai tidak mendapatkan jam mengajar melalui pesan WhatsApp tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.

    “Kami ber-7 ini kan sudah SK honor daerah semua dan 4 yang masih honor murni. Kami diberitahu melalui WA bahwa jam mengajar kami di-nol-kan dengan alasan tidak ada lagi sisa jam di sekolah, padahal masih ada sisa jam meskipun tidak linier dengan mata pelajaran kami,” katanya, Sabtu 20 Juli 2024.

    Padahal, adanya sisa jam pelajaran untuk mata pelajaran Bahasa Inggris yang masih ada tiga kelas, total 12 jam pelajaran. Tetapi diberikan kepada guru P3K yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di mata pelajaran tersebut. “Lebih parahnya lagi, khusus untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, jam tersebut malah diberikan kepada guru P3K yang tidak sesuai dengan jurusan yang diampu,” katanya.

    Keputusan kepala sekolah ini juga dirasa tidak adil karena memberikan jam sisa kepada guru honorer murni yang baru bergabung di sekolah tersebut, sedangkan guru honorer daerah yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun di-nol-kan jamnya.

    “Harapan kami dengan adanya permasalahan yang begitu berat terjadi dengan kami. Setidaknya kepala sekolah ada kebijakan dan berlaku adil sesuai dengan tahapan dan aturan. Seperti contoh, ketika jam disekolah penuh dengan jam ASN dan P3K, sehingga sisa yang masih ada bisa diberikan ke TKS honor daerah barulah kalo ada sisa lagi diberikan ke honor murni yang SK kepala sekolah. Jadi tidak membuat kami terlalu kecewa dan sakit hati karna kami merasa tidak adil buat kami,” katanya.

    Kabar ulah Kepala Sekolah itu juga ternyata dilaporkan ke Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsyan. “Mohon pak Pj Bupati, Kepala Sekolah tersebut ditindak karena sudah melanggar UU honor. Dan kami mohon di tindak lanjuti untuk SMPN 1 Bandar Negeri Semuong tersebut,” bunyi laporan warga kepada Pj Bupati, yang diteruskan ke sinarlampung.co.

    “Assala mualaikum Pak pj bupati tolong masalah Ini segera di selesai kan demi kebaikan sekolah. Jangan sampai di kotorin UU dan Kepres malah honor daerah dengan honor kepala sekoh sekantorna

    “Tidak masawarah dengan wali murid sampai sekarang. Ini juga SMP sanggi natek dana Rp330000 per anak baru untuk seragam batik dann olahraga,”

    “Maaf pak bupati tolong turun langsung ke SMP N Kecamatan Bandar Negri Semuong supaya tau persis perbuatan H. Rezani. Dewan gurunya saja banyak yang kurang senang kalau sudah begitu. Apa yang bisa dipertahankan. Tolong pajPj Bupati, stop juga pungutan berkedok jual seragam sekolah. Ini demi kebaikan pelajar kita. Hormat kami masyarakat BNS,” tulisnya.

    Kepala SMPN 1 Bandar Negeri Semuong, H Herzani yang dikonfirmasi wartawan melalui chat whatshapp dan maupun telepon tidak merespon. (Red)

  • Pria di Tanggamus Larikan Uang Kopi, Baru Pakai Sedikit Keburu Ditangkap Polisi

    Pria di Tanggamus Larikan Uang Kopi, Baru Pakai Sedikit Keburu Ditangkap Polisi

    Tanggamus, sinarlampung.co – Polisi menangkap pelaku penggelapan berinisial AK alias Alwan (45), warga Pekon Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dia nekat melarikan uang setoran kopi hingga belasan juta.

    Polisi menangkap AK pada Senin, 29 Juli 2024, setelah dilaporkan korban Sapto (60), warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Korban merugi hingga Rp11 juta lebih akibat ulah pelaku.

    Kapolsek Pulau Panggung, AKP Rahadi mengatakan, aksi penggelapan itu terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024. Bermula saat korban meminta pelaku mengantarkan biji kopi seberat kurang lebih 178 Kg ke seorang pembeli di Pekon Datar Lebuay, Air Naningan.

    Namun, hingga sore, pelaku tak kunjung kembali menunjukkan batang hidungnya. Korban yang gelisah dan sudah lama menunggu, mencoba menelepon Santo, pembeli kopinya. Korban kaget, ternyata Santo sudah menyerahkan semua uang beserta nota pembelian kopi kepada AK.

    “Saat itu, korban sudah berusaha mencari keberadaan AK, namun tidak ditemukan. Sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung, Sebab ia mengalami kerugian hasil penjualan kopi kurang lebih sebesar Rp11.300.000,” jelas Rahadi, Rabu, 31 Juli 2024.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Gading Rejo, sekitar pukul 16.45 WIB.

    Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna biru B 6102 BRS, Handphone Vivo Y03, uang tunai Rp8,1 juta, dan nota penjualan kopi Rp10.368.000.

    Kepada polisi, AK mengakui telah berencana menipu korban dan ingin kabur ke luar daerah dengan membawa uang korban.

    “Beruntung tim gabungan dengan cepat menangkap tersangka, sehingga uang baru dipakai membeli handphone dan service motor sebesar Rp3,2 juta. Sisanya berhasil diamankan,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Red/*)

  • Dinkes Tanggamus Diduga Korupsi Absen dan Tambahan Penghasilan

    Dinkes Tanggamus Diduga Korupsi Absen dan Tambahan Penghasilan

    Tanggamus, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati kecurangan pada Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus di 2023, hingga mencapai puluhan juta rupiah.

    Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, tahun anggaran 2023, BPK menemukan 5 pegawai di Dinkes Tanggamus yang bermasalah pada sistem perekaman kehadiran pegawai belum tertib dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS senilai Rp91.647.600.

    Hal itu tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024.

    “Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar : Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00),” kutipan BPK.

    BPK juga diketahui telah merekomendasikan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) lebih cermat melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS dan memproses kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar Rp91.647.600 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah. (***)

  • ULP PLN Kota Agung Dianggap Tidak Fair Dan Tidak Ada Pengawasan Terhadap Para Vendornya

    ULP PLN Kota Agung Dianggap Tidak Fair Dan Tidak Ada Pengawasan Terhadap Para Vendornya

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Viralnya pemberitaan terkait vendor PLN yang menangani Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang meresahkan pelanggan/ konsumen di Tanggamus. Banyak warga memberi informasi keluhannya kepada Sinarlampung.co

     

    AF warga pekon Kotaangung menceritakan keluhannya karena merasa di rugikan dan tidak ada ketransparanan terkait informasi yang di sampaikan oleh ULP PLN Kota Agung dan vendornya.

    “Kejadian pada hari Selasa bulan Juni 2024 datang rombongan yang mengatasnamakan tim dari PLN, saat itu yang ada di rumah anak saya yang kelas satu dan adik ipar saya yang bujang serta mertua saya, mereka mengatakan bahwa ada temuan di kWh rumah saya dan diberikan lah surat berwarna merah, mereka langsung mencabut kWh meteran saya,” terangnya. Selasa 30 Juli 2024

     

    Dikatakan keesokan harinya AF mendatangi kantor ULP PLN Kota Agung untuk mendapatkan keterangan langsung karena saat pencabutan kWh dirinya tidak ada ditempat,

    “Mereka (petugas ULP) mengatakan bahwa ada indikasi yang ditemukan Pengukuran yang mempengaruhi energi listrik dengan cara sambung langsung di terminal satu arus terukur, saat di tanya penyebabnya mereka tidak dapat memberi alasan yang pasti semua hanya kemungkinan. Jawaban mereka yang keluar hanya ya.. mungkin, ya.. mungkin” imbuhnya

     

    Dengan keterangan dari pihak ULP PLN Kota Agung AF mempertanyakan yang dimaksud dengan sambung langsung itu seperti apa.

    “Karena selama ini kami bayar tiap bulan normal-normal saja tidak ada permasalahan, dan itu tidak pernah terjadi lebih bayar atau kurang bayar, karena memang kWh di rumah kami 1R, atas kejadian ini kami sangat keberatan karena harus membayar denda sebesar satu juta empat ratus sekian, sementara kami merasa tidak pernah melakukan kesalahan disini saya merasa ULP PLN Kota Agung tidak fair” terangnya.

     

    Sampai hari ini kWh meter milik AF masih di tahan di kantor ULP PLN Kota Agung

    “Posisi kWh masih sana, tidak di pasang kembali dengan alasan kami belum menyelesaikan masalah dan mereka tetap minta kepada kami bayar denda, sementara kami tidak akan membayar karena kami tidak merasa melakukan penyambungan langsung seperti kata mereka,” tutupnya.

     

    Di kasus yang lain 2 orang oknum mengaku petugas PLN mendatangi rumah biro Sinarlampunh.co yang kebetulan sedang tidak berada di rumah dan hanya di temui anaknya.

     

    Alifia mengatakan kepada ibunya ada 2 orang dari PLN mau mengganti meteran lama dengan prabayar. Mereka tanpa mengenakan seragam yang jelas tanpa memperlihatkan surat perintah tugas dan tanda pengenal hanya sekedar permisi ingin mengganti meteran.

    “Mereka Dateng berdua pakai sepeda motor dan berjaket tidak nampak sebagai petugas PLN, saya langsung ngomong, Nanti dulu bang saya permisi sama ibu saya boleh apa gak dan ibu saya melalui telepon tidak mengijinkan petugas yang mengaku dari PLN untuk mengganti,” terangnya Selasa 30 Juli 2024

     

    Di katakan Alifia, Setelah tidak di perbolehkan mereka pergi sembari menggerutu dan nada mengancam.

    “Gak boleh sekarang pasti besok ada yang datang lagi,” tirunya.

     

    Sementara biro Sinarlampung.co menanyakan legalitas oknum dan kegiatan yang dilaksanakan kepada salah satu petugas PLN.

    “Kalau legalitas mereka benar dan memang itu tugas mereka, tapi gak ada paksaan jika yang punya g mau ya sudah selama kWh itu masih bisa kebaca, terkait orang-orangnya saya gak ada yang kenal karena mereka bukan orang Wonosobo atau Tanggamus, kebanyakan mereka itu orang Balam” terangnya.

     

    Atas kejadian tersebut nampak jelas kurangnya koordinasi ULP PLN Kota Agung dengan para vendornya. (Wisnu)

  • Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pertemuan Bakal Calon Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi yang dikemas makan siang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Andi Dermawan menjadi sorotan. Meskipun saat itu Sekwan mendampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Apalagi Saat pertemuan Saleh Asnawi dan Heri Agus Setiawan, Andi Dermawan juga ikut nimbrung duduk dalam satu meja, saat makan siang bersama di Rumah Makan Ratu Kuring, Gisting, pada Selasa, 23 Juli 2024.

    Apalagi Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan mengenakan pakaian dinas lengkap dengan tanda kepangkatan. Foto pertemuan Andi dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi itu lantas beredar di sejumlah platform media online.

    Dipanggil Pj Sekda

    Beberapa hari selang dari pertemuan tersebut, Andi Dermawan dipanggil oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi pada Jumat 26 Juli 2024. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi, sebab Andi Dermawan merupakan seorang ASN aktif yang tidak elok rasanya bertemu dengan bacabup yang akan berkontestasi di Pilkada Tanggamus.

    Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, membenarkan pihaknya telah memanggil Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan. Menurut Suaidi, dalam pemanggilan tersebut turut hadir para asisten, inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Tanggamus.

    Suaidi mengatkan berdasarkan penjelasan dari Andi Dermawan, bahwa pertemuannya dengan Moh Saleh Asnawi tidak direncanakan dan hanya suatu kebetulan.

    “Tidak ada unsur kesengajaan. Saat itu sekwan sedang bersama Ketua DPRD ada urusan pekerjaan. Saat makan siang di RM Ratu Kuring bertemulah dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi, namanya orang timur, ya salaman dan ngobrol bareng, jadi bukan Sekwan sengaja posting atau foto, bahkan dia tidak tahu siapa yang memfoto itu,” ujar Suaidi.

    Kendati telah mendapat klarifikasi langsung dari Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan, Suaidi tetap memberikan peringatan kepada Andi Dermawan agar tidak mengulanginya lagi. “Kita peringati, secara lisan, untuk tidak mengulangi. Ada aturan netralitas ASN, kalau kedepan terjadi lagi dan ada unsur kesengajaan seperti posting atau hadir dalam kegiatan bakal calon maka akan ada tindakan tegas,” katanya.

    Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak membahas mengenai politik, melainkan hanya sebatas bercerita pengalaman masing-masing dan juga membicarakan mengenai potensi Kabupaten Tanggamus. “Tidak ada bicara politik, kami hanya membahas seputar pengalaman masing-masing dan Kabupaten Tanggamus, beliau tokoh dan saya Ketua DPRD Tanggamus,” ucap Heri.

    Hal Senada, diugkapkan Bacabup Tanggamus Moh Saleh Asnawi yang menyatakan pertemuan tersebut hanya bercerita mengenai pengalaman masing-masing. Dia juga membantah adanya obrolan politik dalam pertemuan tersebut. “Ya, hanya ngobrol biasa, tidak membahas mengenai koalisi,” ujar Saleh Asnawi yang ditemui usai penyerahan Rekomendasi dukungan Partai Gerindra, pada Kamis 24 Juli di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

    Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa, melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Pencegahan Parmas Humas), Ikhwanudin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Atas informasi tersebut akan kami Tindaklanjuti sebagai informasi Awal dan akan dilakukan penelusuran,” tegasnya.

    Netralitas ASN

    Seperti diketahui Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

    1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

    2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

    5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

    6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

    7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

    Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017). (Rls/red)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Kesehatan Tanggamus mencoba menyuap wartawan dengan uang senilai Rp5 hingga Rp10 juta, dan meminta wartawan tidak lagi memberitakan dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance dan mobil Puskesmas Keliling, yang ramai disorot media.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaiannya, Jauhari, berulangkali menghubungi salah satu wartawan. Karena tidak direspon, Jauhari kemudian menitipkan pesan kepada Pengurus salah satu Ormas di Kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada wartawan, dengan maksud mengundang wartawan agar bertemu di kantornya. “Tolong sampaikan, saya mengundangnya, kita duduk bareng dulu,” pesannya, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

    Kemudian dua wartawan melakukan pertemuan di ruang kerja Jauhari. Pada pertemuan yang singkat, sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB itu Jauhari menyatakan sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.

    Dalam pertemuan tersebut, Jauhari menyatakan kepada media akan memberikan uang senilai Rp5 juta, dengan kompensasi tidak melanjutkan pemberitaan terkait pengadaan mobil Ambulance Transport dan Pusling tersebut.  Pertemuan itu juga disaksikan oleh seorang rekan sesama jurnalis lainnya.

    Selang beberapa hari kemudian, pejabat Dinkes Tanggamus yang lain, juga sempat menawarkan uang senilai Rp10 juta, dengan permintaan yang serupa dengan Jauhari. Tawaran itu disampaikan di kediamannya, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.

    Sebelumnya, Kassubag Umum dan Kepegawaian, Diskes Tanggamus, Jauhari membantah jika disebut Diskes Tanggamus belum mendistribusikan mobil pusling dan ambulans. Jauhari menyatakan pengadaan 14 unit dengan anggaran Rp9,2 miliar telah dilaksanakan.

    Menurut Jauhari, seluruh mobil pusling dan ambulans sudah didistribusikan ke puskesmas penerima. “Alasan penundaan saat itu, karena mobil pusling dan ambulans platnya belum ada. Kalau nanti hilang bagaimana, makanya sempat ditunda, kalau sekarang sudah beres sudah semua didistribusikan ke Puskesmas,” ujar Jauhari mewakili Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat.

    Jauhari menyatakan bahwa di tahun 2024 ini, Diskes Tanggamus melakukan pengadaan kendaraan pusling 9 unit dan ambulans puskesmas 5 unit. “Totalnya ada 14 unit, dengan total anggaran Rp9,2 Miliar. Dan itu sudah beres semua,” Katanya.

    Inspektorat Lakukan Kajian

    Sementara Inspektorat Tanggamus akan melakukan kajian terkait dengan kontroversi tidak jelasnya pengadaan mobil Ambulance Transport dan Puskesmas Keliling (Pusling), yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus.

    Kepala Inspektorat Tanggamus Ernalia mengatakan, tidak semua laporan dan informasi dari masyarakat maupun lainnya akan dikaji lebih dalam oleh Inspektorat Tanggamus, karena ada azas praduga tidak bersalah dan tidak semua laporan ataupun Informasi tersebut benar adanya sehingga perlu dikaji lebih mendalam. “Nanti kita akan telaah dahulu, jika kira kira mengarah ada indikasi pengadaan tersebut tidak sesuai akan dilakukan investigasi,” kata Ernalia

    Memang menurutnya, laporan terkait dengan dugaan tidak jelasnya pengadaan mobil pusling dan ambulans tahun 2024 secara resmi belum diterima. Namun santer terkait itu telah diketahui Inspektorat melalui media massa dan onliene, dan pihaknya telah mempelajari dan membaca secara umum terikat informasi tersebut. “Secara resmi laporan yang masuk ke kita belum ada, tetapi kita telah mengetahui melalui media, kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

    Desak Kapolda Usut

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli. (Red)

  • Manager ULP PLN Kota Agung Angkat Bicara Setelah Viral  di Media

    Manager ULP PLN Kota Agung Angkat Bicara Setelah Viral  di Media

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Setelah viral di pemberitaan media online Rino Herlambang manager ULP PLN Kota Agung akhirnya berkenan menemui wartawan memberi klarifikasi.

     

    Rino sebelumnya meminta sinarlampung.co melalui sambungan telepon untuk bertemu dengan membawa serta saksi-saksi/ narasumber yang ada dalam pemberitaan bahkan meminta video yang menjadi keluhan warga agar dapat segera di tidak lanjuti pelanggaran tim P2TL.

    “Jika narasumber itu dibawa memudahkan kita dalam memprosesnya tidak hanya kami pecat bahkan akan kita pidanakan mereka jika memang benar adanya dan selain itu biar berita tidak ngambang,” harapnya. Sabtu 27 Juli 2024.

     

    Saat di konfirmasi Riki Renaldo keberatan dan mengatakan PLN seolah mengabaikan keluhannya.

    ” Kenapa saya harus ke kantor kan sudah jelas keterangan saya kemarin, harusnya pihak PLN yang datang ke kampus untuk mengklarifikasi, kok gak mau capek mereka, walaupun itu yang ke kampus kemaren itu vendor tapi kan bagian dari PLN juga, sekarang pertanyaan saya sudah sampai mana ULP menindak lanjuti keluhan saya kemaren dan sudahkah petugas ULP itu kroscek kebawah, ya bagusnya para petinggi ULP itu jangan duduk manis di kantor saja biar tahu keadaan di bawah seperti apa,” ujarnya.

     

    Hal senada dikatakan narasumber dari limau mereka berharap ada tindakan tegas dari ULP PLN

    “Harusnya dari ULP kroscek kebawah biar tahu kebenarannya jangan di kantor saja giliran kita ngeluh malah kita yang di minta kekantor, giliran kita di tindak mereka mau turun mengatas namakan PLN,” terangnya.

     

    Pada hari Senin, 29 Juli 2024 Sinarlampung.co mendatangi kembali kantor ULP PLN Kota Agung dan ditemui langsung oleh Rino Herlambang diruang pelayanan dan di dampingi 2 satpam.

    “Maksud kami bila mereka ikut jika apa kata mereka bisa di pertanggungjawabkan kami bisa langsung ambil tindakan tegas seperti pemecatan bahkan oknum yang nakal bisa di pidanakan,” kata Rino.

     

    Dikatakan Rino pihaknya sudah berkoordinasi dengan UP3 dan pihak vendor terkait keluhan konsumen tersebut.

    “Kami sudah menindaklanjuti keluhan konsumen dan kami sudah berkoordinasi dengan UP3 serta vendor, jika memang benar ada pungli kami tidak segan-segan memutus kontrak dengan vendor itu.” Imbuhnya.

     

    Terkait adanya denda Rp 7.500.000 pihaknya membenarkan hal tersebut, sementara jika ada denda Rp 10.000.000 dirinya tidak mengakui.

    “Sesuai aturan dan hitungan di sistem kami memang ada denda besarnya 7,5 juta dan itu tidak baku masih ada kebijakan dari PLN, itupun penyelesaiannya di kantor ini tidak di tempat, sementara kalau 10 juta itu gak ada, makanya saya minta jika ada bukti dan videonya kami tidak main-main menindaknya,” jelasnya

     

    Rino berharap jika konsumen menemukan petugas PLN yang nakal di persilahkan mengambil video dan melapor.

    “Kami kan juga punya penasehat hukum, dan terkait pemberitaan kemarin sudah saya koordinasikan, saya juga berharap jika ada tindakan dari oknum yang mengatasnamakan PLN silahkan ambil videonya dan laporkan ke kami untuk segera di tindak lanjuti,” pungkasnya.

     

    Dilain sisi salah satu sumber yang tidak mau di sebut namanya mengatakan apa gunanya di ULP itu ada manager jika harus koordinasi dengan UP3.

    “Apa gunanya ada manager di ULP itu, inikan kesalahan person bukan kesalahan teknis, harusnya manager bisa ambil tindakan tanpa harus ke UP3. Untuk di ketahui UP3 Pringsewu itu membawahi ULP Kalirejo, Pringsewu, Kota Agung dan Krui, para manager itu yang berwenang mengatasi persoalan di ULP masing-masing jangan di serahkan di UP3,” jelasnya. (Wisnu)

  • Ada Dugaan Kongkalikong Oknum di Internal ULP PLN Kota Agung Dengan Petugas Lapangan 

    Ada Dugaan Kongkalikong Oknum di Internal ULP PLN Kota Agung Dengan Petugas Lapangan 

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Sebagai kantor pelayanan publik ULP PLN Kota Agung terkesan kurang transparan dalam memberi informasi. Setelah terbit pemberitaan “P2TL Meresahkan Pelanggan PLN Di Tanggamus” pejabat ULP Kota Agung terkesan tertutup untuk di mintai keterangan dan enggan menemui wartawan.

     

    Pasalnya saat Sinarlampung.co mendatangi kembali kantor ULP Kota Agung untuk mengkonfirmasi tindak lanjut keluhan warga terkait P2TL dan menanyakan perusahaan/vendor serta nomor kontak yang dapat di hubungi, mereka tidak memberikan informasi yang di minta.

    “Maaf bang kata pak Angga, beliau sudah koordinasi dengan pak Rino, terkait yang di minta Abang silahkan tanya ke UP3 di Pringsewu, beliau lagi pada sibuk”, terang salah satu satpam. Jum’at, 26 Juli 2024.

     

    Saat di perjelas apakah itu perintah Angga sang supervisor dan beliau tidak mau menemui Sinarlampung.co, di iyakan oleh sang satpam dan saat diminta kontak UP3 yang dapat di hubungi juga tidak di berikan.

    “Iya bang itu perintah Angga dan pak Rino langsung aja ke Pringsewu bang” pungkasnya.

     

    Sementara Rino Herlambang pimpinan ULP PLN Kota Agung tidak menjawab pesan WhatsApp di nomor kontak +62 821-8xxx-xxxx.

    “Assalamualaikum maaf mengganggu waktunya, Ijin saya minta info terkait rekanan pln. PT/perusahaan yang menangani P2TL dan kontak yang dapat di hubungi. Terimakasih atas kerjasamanya” isi pesan

     

    Kekinian ada rumor dugaan bahwa di dalam ULP Kota Agung ada oknum yang bermain terkait P2TL.

     

    Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak UP3 dan vendor yang menangani P2TL. (Wisnu)

  • Pasutri Yang Tewas Dibunuh di Pekon Tanjung Kemala Ternyata Mantan Carik, Polisi Tetapkan Hanggar Tersangka

    Pasutri Yang Tewas Dibunuh di Pekon Tanjung Kemala Ternyata Mantan Carik, Polisi Tetapkan Hanggar Tersangka

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pasangan suami istri (pasutri) bernama Halimi Hasan dan Siti Khodijah, di Pekon (Desa,red) Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ternyata tokoh masyarakat. Halimi Hasan diketahui adalah mantan Carik alias Sekertaris Desa, yang tewas dibacok oleh tetangganya sendiri bernama Hanggar (41). Hanggar diketahui juga pernah melakukan hal serupa, yang menewaskan dua orang.

    Baca: Pasangan Suami Istri di Pugung Tewas di Tusuk ODGJ Tetangganya Sendiri

    Hanggar (41) yang ternyata juga anak anggota DPRD Tanggamus, bahkan ada kerabatnya yang menjabat Kepala Pekon di Tanggamus itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Hanggar kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. ““Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tanggamus, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa 23 Juli 2024.

    Menurut Umi, dalam penetapan tersangka ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. Dan penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup. “Penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung. Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ,” kata Umi.

    Dari catatan kepolisian, Umi menambahkan, tersangka Hanggar merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017. “Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017,” katanya.

    Warga Resah

    Sementara sejumlah warga mengaku resah dengan ulah Hanggar selama ini. Tidak sedikit warga yang mengutarakan kekesalan mereka melalui media sosial. Warga mengaku heran dengan keluarga besar Hanggar, termasuk orang tuanya yang cukup di kenal di wilayah Tanggamus, membiar Hanggar berkeliaran jika dengan daliha ODGJ. “Jika ODGJ, kok keluarganya tidak ada yang jadi sasaran. Yang selalu dijadi korban itu warga. Sudah empat orang korbanya yang meninggal. Belum lagi ternak warga, banyak kambing yang mati,” kata warga.

    Hanggar (41) adalah anak dari anggota DPRD Tanggamus, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pelaku juga pernah di penjara atas kasus yang sama membunuh dua warga. Keterangan tetangga korban, menyebutkan Hanggar berasal dari keluarga berada. Ayahnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang kembali terpilih pada Pileg 2024 kemarin.

    “Iya dia anak orang berduit, bapaknya itu namanya Qoyim anggota dewan Tanggamus partai PAN, kemarin terpilih lagi. Kakaknya itu Kepala Pekon Tanjung Kemala. Tapi kami juga nggak tahu kenapa mereka terkesan nggak merawat Hanggar ini,” katanya, Jumat 19 Juli 2024.

    Darwis mengatakan, pelaku dikenal sering membuat resah karena sebelumnya pernah melakukan penyerangan terhadap 2 orang warga. “Dia ini gangguan jiwa, dulu itu pernah ditahan karena pembunuhan. Sebelumnya ada 2 orang yang dibunuhnya setelah lepas dari penjara makin parah. Setahu saya itu paman sama pendetanya yang dulu dibunuh, jadi sama sekarang total ada 4 orang,” ungkapnya.

    Dalam kesehariannya, kata Darwis, Hanggar juga kerap menyiksa hewan seperti kucing, Kambing, hingga hewan lainnya. “Pernah dilihat dia bunuh kucing sampai ayam, jadi warga ini takut kalau ketemu dia itu,” ujarnya.

    Dia berharap Hanggar mendapatkan hukuman berat karena perilakunya yang sudah membuat warga merasa tidak nyaman. “Kami di sini terutama saya sendiri berharap dia nggak di sini lagi, biar pun katanya gangguan jiwa harus dihukum berat. Kami di sini takut semua gara-gara perilakunya,” katanya. (Red)

  • P2TL Meresahkan Pelanggan PLN Di Tanggamus 

    P2TL Meresahkan Pelanggan PLN Di Tanggamus 

    P2TL Meresahkan Pelanggan PLN Di Tanggamus

     

    Tanggamus, Sinarlampung.co- Riki Renaldo ketua STEBI Tanggamus, memprotes kinerja Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), yang mulai meresahkan konsumen, khususnya masyarakat pengguna tenaga listrik di Kabupaten Tanggamus.

     

    Riki mengatakan, Tim P2TL mendatangi komplek kampus’ STEBI tidak sesuai dengan SOP.

    “Tim datang hanya permisi ingin melihat meteran listrik, tentunya saya persilahkan sudah biasa petugas PLN memeriksa, tapi saya kaget tiba-tiba ada yang menurunkan tangga, ada yang keliling mengitari kantor STEBI, saat saya tanya mereka siapa dan dari mana hanya menjawab dengan ketus dari PLN, saat ditanya ada masalah dengan kWh saya di jawabnya singkat nanti di lihat sambi mainkan hp” terangnya.

     

    Imbuhnya ” kalaupun mereka petugas harusnya sopan dong, seharusnya mereka itu menemui pemilik kWh kemudian memperkenalkan diri bawa surat tugas dan menunjukkan KTA bahwa mereka Tim P2TL. Mereka itu terkesan angkuh, hal ini membuat saya curiga apalagi mereka menggunakan mobil tanpa ada stiker atau logo PLN tapi mengaku pegawai PLN. Setelah saya tanya mana surat tugasnya baru di keluarkan dari mobil dan hanya di tunjukan  tanpa diperkenankan membacanya, saat di tanya KTA  hanya mengatakan ada tanpa ditunjukan kepada kami. Setelah kami berdebat mereka langsung minta maaf dan saya juga ikut minta maaf karena emosi melihat tingkah mereka,” pungkasnya.

     

    Dilain pihak di katakan W (inisial) pelanggan (konsumen) mengatakan dirinya dimintai denda Rp 7 juta untuk rumah pribadinya, karena kWh nya dicabut padahal saat pemeriksaan yang dilakukan P2TL meteran yang digunakan warga tersebut masih bersegel.

    “Kejadian ini menimpa saya, saat Tim P2TL datang ke rumah dalam posisi kosong kami sedang tidak di rumah, Tim P2TL langsung mencopot kWh tanpa konfirmasi dan parahnya lagi setelah di datengin ke kantor PLN mereka minta tebusan Rp 7 juta,” terangnya.

     

    Selain itu dikatakan saat ada banyak pelanggan ditemukan ujung 720 kelebihan NCB saat pemeriksaan, Tim P2TL minta uang Rp 100.000 kepada semua pelanggan saat ada temuan.

    “Mereka itu sering 86 di tempat buat orang-orang kecil,” terangnya

     

    Sementara dari sumber yang tidak mau disebutkan mengatakan di wilayah Limau adanya Tim P2TL membuat pelanggan PLN resah.

    “Saya siap jadi saksi jika dibutuhkan kedatangan Tim P2TL di Limau sangat arogan bahkan bak malaikat pencabut listrik, gimana tidak secara arogan mereka menakut-nakuti pelanggan waktu memeriksa mereka itu kan orang kampung, orang awam yang tidak tahu apa-apa, bila dikatakan ada kesalahan dan harus bayar denda mereka para pelanggan nurut dari pada kWh nya dicopot. Bahkan sampai puluhan juta. Kehadiran Tim P2TL bagaikan momok bagi warga limau,” jelasnya.

     

    Dirinya berharap agar PLN segera menindak tegas oknum petugas P2TL di Tanggamus.

    “Saya berharap pihak PLN lebih selektif dalam memilih tim, yang di kedepankan tatakrama dan etika dalam melayani konsumen serta menindak tegas oknum yang bertindak di luar kewenangannya”pungkasnya.

     

    Dilain pihak Rino Herlambang pimpinan PLN ULP Kota Agung saat di hubungi lewat pesan WhatsApp dan ditelpon untuk dimintai keterangan terkait P2TL tidak menjawab dan mengangkat telepon dari Sinarlampung.co.

     

    Saat di datangi ke kantornya Rino tidak berada di tempat Sinarlampung.co hanya di temui Angga sebagai supervisornya.

     

    Terkait keluhan warga Angga minta maaf maaf atas ketidak nyamanan dalam pelayanan dan segera mengkonfirmasi ke pihak P2TL.

    “Pimpinan sedang rapat saya mewakili beliau sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas informasinya, kami juga akan mengkonfirmasi ke tim P2TL terkait hal ini. Secara SOP P2TL sebelum turun, mereka lapor dan kami akan mengutus petugas kami mengawal mereka, dan mereka biasanya juga langsung nyosor jika ada temuan, mereka akan lapor ke kami untuk di tindak lanjuti. Dan tidak menutup kemungkinan karena jaraknya jauh di pegunungan mereka langsung eksekusi mencopot meteran baru nanti konsumen akan datang ke kantor PLN mengurusnya,” terang Angga. Rabu, 24 Juli 2024.

     

    Disinggung adanya pungli dan praktek 86 (damai ditempat) oleh tim P2TL Angga mengatakan akan mengkonfirmasi kebenarannya.

    “Terkait itu kita akan tanyakan ke mereka dulu, ini kan informasi dari sebelah pihak sementara mereka belum kami tanya,” pungkasnya. (Wisnu)