Kategori: Tanggamus

  • Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengadaan mobil ambulan transportasi dan kendaraan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan anggaran Rp11 miliar lebih diduga sarat di korupsi. Pasalnya belum semua puskesmas menerima mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling (mobil double cabin,red) tersebut. Sementara Dinas Kesehatan Tanggamus mengklaim bahwa mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling itu sudah ada di setiap puskesmas, Selasa 15 Juli 2024.

    Penelusuran wartawan dibeberapa UPTD Puskesmas di Tanggamus menemukan tidak semua UPDT Puskesmas mendapatkan ambulance transport dan Kendaraan Puskesmas Keliling yang baru anggaran Tahun 2024 itu. Bahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang itupun tidak melihat ada mobil ambulance dan mobil Pusling yang baru.

    Data wartawan di Tanggamus menyebutkan, pada anggaran tahun 2024 jelas terdapat pengadaan mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling pada Tahun 2024 untuk setiap Puskesmas di Tanggamus. Dari laman resmi Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus tercatat melakukan pengadaan ambulance dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024.

    “Puskesmas kami belum ada Ambulan apalagi mobil puskesmas keliling. Tapi kami dijanjikan ada ditahun 2025. Setahu kami hingga kini baru ada tiga UPTD Puskesmas yang mendapatkan kendaraan Pusling baru yaitu berjenis mobil double cabin. Satu UPTD hanya mendapatkan Satu Unit Mobil,” kata salah seorang Kepala UPTD Puskesmas di Tanggamus, diamini Ka UPTD lainnya.

    Dia menyebutkan pihaknya mendengar bahwa Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus mencatat pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat, dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024, dengan metode pemilihan E-Purchasing. “Merek mobil dan tipe apa saya tidak ingat mas,” katanya.

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepada Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus Taufik Hidayat, sedang tidak ada di tempat, pada Senin 15 Juli 2024. Peagawai di Dinkes Tanggamus menyatakan Kepala Dinas Taufik Hidayat sedang Dinas Luar (DL). “Pak Kadis sedang dinas luar. Nanti jika sudah kembali bapak bisa datang lagi,” kata staf di Kantor Dinkes Tanggamus itu.

    Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus, Bambang Nurwanto, yang dihubungi wartawan via panggilan telp whats app, pada Senin 15 Juli 2024 mengatakan bahwa saat ini mobil ambulance transport dan Puskesmas Keliling Tahun Anggaran 2024 itu sudah sudah ada di seluruh UPTD Puskesmas di Tanggamus.

    Soal nilai anggaran pengadaan, Bambang Nurwanto mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait hal itu, yang berwenang adalah Kepala Dinas. Bambang menyebut saat ini Kepala Dinas sedang berada di Jakarta bersama Pj BUpati.

    “Soal total pagu anggaran, merk serta tipe mobil ambulance dan Pusling, dan siapa yang mengoperasikan kendaraan tersebut, saya tidak berwenang mengatakannya. Yang berwenang memberikan jawaban adalah Kepala Dinas. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, sedang ada Dinas Luar ke Jakarta, menemani Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadiri sebuah kegiatan,” katanya. (Red)

  • Proyek Jalan Provinsi Nilai Milyaran di Kerjakan Dengan Alat Seadanya

    Proyek Jalan Provinsi Nilai Milyaran di Kerjakan Dengan Alat Seadanya

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Proses pengerjaan Preservasi Jalan Ruas Talang Padang padang -Ngarip (Link.056) di Kabupaten Tanggamus, tepatnya di Pekon Talangjawa, Pulau Panggung, jalan Provinsi milik dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi provinsi Lampung di keluhkan masyarakat pengguna jalan.

    Pasalnya mereka harus mengantri cukup lama dan panjang baik yang dari arah Talang Padang maupun Ngarip, karena ada pekerjaan meratakan batu split hanga dengan mengunakan eksavator kecil.
    “Ini proyek provinsi kok cara kerjanya gak profesional alat yang di gunakan kok hanya itu (eksavator kecil) harusnya kan pakai header biar cepat, kapan beresnya kita nunggu lok kayak gini, ini dah panjang lagi antriannya,” kata Adit salah satu pengendara mobil.

    Saat wartawan sinarlampung.co melintas mendapat keterangan dari beberapa tenaga kerja di lokasi proyek, mengatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perintah mandor tanpa mengetahui juklak juknis teknis pengerjaan.
    ”kami bekerja sesuai dengan perintah mandor, saya gak tau apa-apa, Abang tanya aja langsung sama yang pakai kaos hitam diab yang tahu masalah alat-alat”, terang salah satu pekerja. Senin, 15 Juli 2024.

    Di lokasi yang sama pria berkaos hitam diduga sebagai pengawas/mandor engan menyebut namanya mengatakan kepada sinarlampung.co dengan entengnya.
    “Ya hanya ini alat kami header gak ada toh ini juga kan beres, kemarin aja gak ada yang protes, emang abang dari mana,” celetuknya

    Mengetahui sinarlampung.co pengawas langsung terdiam dan menunjukkan papan nama proyek yang tergeletak di bawah pos dan sudah mulai rusak.

    Dari papan nama proyek di ketahui
    NAMA PAKET : PRESERVASI JALAN RUAS TALANG PADANG – NGARIP (LINK.056) DI KAB. TANGGAMUS
    NAMA SUBKEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
    TGL. KONTRAK : 20 APRIL 2024
    NO. KONTRAK : KTR/PML/PV-056/V.03/IV/2024
    NILAI KONTRAK : Rp. 7.740.278.000
    MASA WAKTU PELAKSANAAN: 180 Hari Kalender
    PENYEDIA JASA : CV. REZEKI BERKAH ABADI

    Sementara salah seorang warga yang sedang melintasi mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih terhadap pemerintah yang sudah memperbaiki jalan tersebut,
    ”alhamdulilah pemerintah sudah mikirin masyarakat, lumayan enak jalan sudah di timbun batu,”ujarnya

    Dia menambahkan untuk alat berat yang di gunakan hanya ada 2 eksavator kecil tidak pernah melihat adanya header di lokasi pekerjaan.
    “Sebenarnya saya mau protes tapi g berani bang, setiap ada penimbunan pasti macet, ya mungkin alatnya kurang pas jadi agak lama, tapi ya udahlah yang penting jalannya jadi bagus.

    Sampai dengan berita ini diterbitkan belum satupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pengerjaan proyek itu baik dari pihak kontraktor atau Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi lampung yang bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. (Wisnu)

  • Kunjungan Hari Kedua Jokowi ke Lampung Barat dan Tanggamus

    Kunjungan Hari Kedua Jokowi ke Lampung Barat dan Tanggamus

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Hari kedua kunjungan kerjanya di Provinsi Lampung, Jumat, 12 Juli 2024, Presiden Joko Widodo akan mengunjungi Kabupaten Lampung Barat. Melalui Helipad Stadion Transad Poncowati, Kabupaten Lampung Tengah, Presiden Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan helikopter Super Puma TNI AU sekitar pukul 07.45 WIB.

    Setibanya di Helipad Stadion Bumi Sekala Bekhak, Kabupaten Lampung Barat, Presiden Jokowi akan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar.“Bapak Presiden akan mengecek fasilitas dan pelayanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden M. Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya.

    Di Kabupaten Lampung Barat, Presiden Jokowi juga diagendakan untuk meninjau panen kopi di Desa Kembahang, Kecamatan Batubrak. Selanjutnya, Presiden akan kembali ke Stadion Bumi Sekala Bekhak guna lepas landas menuju Kabupaten Tanggamus.

    “Di Kabupaten Tanggamus, Bapak Presiden akan mengecek harga bahan pokok di Pasar Kota Agung dan meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Batin Mangunang,” ungkap Yusuf.

    Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam penerbangan menuju Kabupaten Lampung Barat yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

    Tampak melepas keberangkatan Presiden di Stadion Transad Poncowati yaitu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Dandim 0411/KM Letkol Arh. Rendra Febrandari Suparman, dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. (BPMI Setpres)

  • Menyambut Kedatangan Jokowi Pemkab Tanggamus Lembur 2 Hari 2 Malam Perbaiki Jalan dan Trotoar

    Menyambut Kedatangan Jokowi Pemkab Tanggamus Lembur 2 Hari 2 Malam Perbaiki Jalan dan Trotoar

    Tanggamus, Sinarlampung .co – Menyambut kedatangan Presiden RI, Joko Widodo yang diagendakan pada hari Jumat (12/7/2024), Pemerintah Kabupaten Tanggamus sibuk benahi setiap infrastruktur jalan yang dijadwalkan akan dilalui oleh Presiden RI.

     

    Nampak Pemerintah Kabupaten Tanggamus sibuk menambal jalan berlubang di beberapa titik, antara lain Jl. Soekarno Hatta, jalur 2 menuju Islamic Center, dijadwalkan Presiden Jokowi juga akan mengunjungi RSUD Batin Mangunang, sepanjang Jl.Merdeka dan lingkungan Pasar Kota Agung yang akan di kunjungi presiden, jl. Ir Hi. Juanda serta mengecat jembatan dan trotoar dalam kurun waktu kurang lebih dua hari dua malam, seakan terlihat sangat baik dan indah saat dilalui Presiden RI.

     

    Infrastruktur jalan tersebut sudah bertahun-tahun tidak dirawat hingga rusak berat itu dan acap kali di sorot oleh media namun tak di gubris dikarenakan kas daerah kosong tidak ada anggaran, bahkan warga setempat melakukan swadaya menambal dengan semen. Dengan adanya kunker Jokowi, jalan-jalan tersebut bisa diperbaiki seluruh nya dalam waktu dua hari dua malam saja.

     

    Pengerjaan dadakan ini dilakukan oleh ratusan orang sekaligus, hal itu cukup mengagetkan masyarakat seputaran Kecamatan Kota Agung dan sekitarnya.

     

    Yulina ibu rumah tangga, warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, awalnya mengaku heran dengan ramainya orang melakukan pengerjaan perbaikan jalan tersebut, setelah tahu Jokowi akan berkunjung barulah dirinya merasa sedikit mengerti.

    “Kaget, pas saya mau ke pasar kok jalan terlihat ramai, tadinya saya kira ada apa, eh ternyata ada Presiden mau datang, wajarlah kalau semua di baguskan, cuma pertanyaannya, selama ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus kemana saja?,” katanya, Kamis 11/7/2024) sore.

     

    Yulina senang akan kehadiran orang nomor satu di negeri ini.

    “Kalau seperti ini, sering-seringlah Presiden ke sini, biar di bagusin semua jalan-jalan di Tanggamus ini,” ujarnya sembari tersenyum.

     

    Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus Yuliar Baro mengatakan bahwa apa yang dikerjakan oleh Pemkab Tanggamus hanya pencitraan dan sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya.

    “Menurut saya hal ini merupakan pencitraan saja, bagaimana tidak, jalanan yang selama ini rusak dan menjadi keluhan masyarakat, tiba-tiba mendadak diperbaiki ditambal sulam, cat-cat yang menghiasi trotoar yang sudah pudar warnanya pun tiba-tiba kinclong dipoles. Itu semuanya dikerjakan siang malam bak main sulap,” kata Yuliar Baro.

     

    Dikatakan selama ini jalan-jalan utama tersebut sudah lama menjadi keluhan masyarakat, bahkan sering menyebabkan kecelakaan terutama di Jalur Dua Islamic Center, namun tidak ada tanggapan atau upaya Pemerintah Daerah Tanggamus untuk memperbaikinya.

    “Lantas selama ini ada apa ya kan?,dan seandainya tidak ada kunjungan Presiden berarti hal tersebut tetap akan jadi keluhan masyarakat,” pungkasnya. (Wisnu/*)

     

  • STEBI Tanggamus Siapkan Beasiswa Bagi Pemenang Lomba Karaoke Pada HUT RI ke 79 

    STEBI Tanggamus Siapkan Beasiswa Bagi Pemenang Lomba Karaoke Pada HUT RI ke 79 

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 79 , karyawan dan mahasiswa STEBI Tanggamus bekerjasama dengan lembaga organisasi jurnalis AWPI berencana menggelar acara Lomba Karaoke tingkat umum sel Lampung, yang akan dilaksanakan di kampus setempat, Jl. Soekarno Hatta, Terbaya, Kec. Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung 35384.

     

    Agenda tersebut merupakan salah satu kegiatan yang menjadi agenda rutin STEBI Tanggamus dalam ikut serta mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan bukti STEBI Tanggamus ikut mencerdaskan bangsa.

     

    Menanggapi hal tersebut, Riki Renaldo. MTi ketua STEBI Tanggamus mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sangat positif dan dirinya mewakili Dr.FAUZI.Se.Mkom ME.AKT CA selaku pembina STEBI sangat mendukung kegiatan tersebut.

    “agenda ini untuk yang ke 3 kalinya, Artinya secara biologis antara kami pimpinan dengan karyawan dan mahasiswa serta awak media adalah hal yang tidak terpisahkan dan mereka itu bagian dari STEBI khususnya di Tanggamus. Tentunya, apa yang menjadi kegiatan mereka, pasti akan kita dukung tidak hanya seratus persen, bahkan seribu persen pun kita dukung” kata Riki. Senin, 8 Juli 2024.

     

    Bahkan kata Riki, akan mencoba membantu dari segi material dan administrasi agar bisa berjalan lancar. Apa yang menjadi giat mereka tentunya akan membawa Marwah STEBI Tanggamus

    “Kehadiran kami di rapat internal ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk mendampingi menjadi penyambung ke instansi terkait agar kegiatan berjalan dengan baik. Jika ini dijadikan agenda yang rutin tentu manfaatnya sangat luar biasa dan tentunya STEBI akan lebih di kenal masyarakat”ujarnya.

     

    Menurut Riki, dengan adanya beasiswa bagi para pemenang merupakan peran serta STEBI dalam mengisi kemerdekaan dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

    “ agenda rutin ini merupakan bentuk Keikut sertaan STEBI dalam mengisi kemerdekaan dan dengan memberi beasiswa 8 semester masing-masing bagi 3 juara nantinya dan ini merupakan bukti keikut sertaan STEBI dalam mencerdaskan bangsa dan memberi kesempatan bagi mereka untuk menempuh pendidikan tinggi,” pungkasnya.

     

    Agus Salim. Skom. MTi, ketua panitia dalam kegiatan ini sangat mengapresiasi dukungan yang di berikan petinggi STEBI Tanggamus

    “Alhamdulillah planing agenda kami untuk memeriahkan HUT RI ke 79 mendapat dukungan dari pimpinan terutama pak Fauzi,

    Selain memberikan hadiah voucher belanja beliau juga memberikan beasiswa bagi ke 3 juara dan semoga acara ini nantinya berjalan lancar dan meriah” ucapnya

     

    Pada kesempatan yang sama Irwan baza MTi  Ketua pelaksana siap mensukseskan dan memeriahkan agenda rutin STEBI dalam mengisi kemerdekaan RI ke 79.

    “Insyaallah semua berjalan sesuai rencana dan kami segenap panitia siap memeriahkan acara ini kami juga berharap khususnya warga Tanggamus dan warga Lampung umumnya untuk dapat andil dan ikut menjadi kontestan dalam acara ini” pungkasnya. (Wisnu)

  • Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Pringsewu, sinarlampung.co-Penetapan Tersangka kepada Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, SH SIP MH (WJS), yang menjabat Staf Ahli Bupati Pringsewu yang kini mendekam ke Rutan Way Hui Bandar Lampung, adalah sah. Waskito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, sejak Kamis 25 April 2024, oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

    Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap

    Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan yang diajukan tersangka Warsito Joko Suryanto. Pengadilan menyatakan penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu adalah sah.

    Sebelumnya, Warsito Joko Suryanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Sidang praperadilan diwarnai oleh perbedaan sudut pandang regulasi antara Penyidik Kejari Pringsewu dan pihak Pemohon.

    Dalam putusan hakim menyatakan Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dilakukan setelah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    Atas putusan praoardilan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, langsung memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas. “Benar, Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh jaksa dinyatakan sah,” ujar Kejari.

    Dalam persidangan tersebut, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi Perundang-Undangan antara penyidik ​​kejaksaan sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon. “Putusan Praperadilan membuktikan bahwa Tim Penyidik ​​Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” imbuh Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

    Menurut Raden Wisnu, penetapan tersangka diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Kepada tim penyidik untuk tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara hingga tuntas,” katanya.

    Sebelumnya, Tersangka Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H.,M.H., mengajukan gugatan permohonan Praperadilan terhadap termohon Kejari Pringsewu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Alasannya, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menilai penetapannya sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2021/2022 tidak sah.

    Karenanya melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), pemohon minta hakim PN Kota Agung yang memeriksa mengadili perkara ini menyatakan tindakan termohon menetapkannya sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Serta memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan status tahanan pemohon dari Rutan. Tak hanya itu, pemohon juga minta haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ada beberapa alasan permohonan prapradilan diajukan.

    Antara lain pemohon menilai penetapan tersangka oleh termohon tak pernah ada proses penyelidikan sebagaimana diatur di KUHAP. Tetapi tindakan pemohon langsung ke tahap penyidikan sesuai Sprindik Kajari Pringsewu Nomor: Print. 01/L/8.20/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023.

    Lalu proses penyidikan dinilai tak berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor Nomor:PER–017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang pada pokoknya sebagai pengejawantahan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Kolaborasi Strategis Antara STEBI Tanggamus dengan STIT Muara Enim 

    Kolaborasi Strategis Antara STEBI Tanggamus dengan STIT Muara Enim 

    Tanggamus, Sinarlampung.co – STEBI Tanggamus dengan pembina Dr.FAUZI.Se.Mkom ME.AKT CA melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muara Enim, bertempat di aula kampus, Sabtu, 29 Juni 2024.

     

    Penandatanganan dilakukan oleh Riki Renaldo M.T.I  ketua STEBI Tanggamus, sedangkan STIT Muara Enim di wakili oleh Hi. Rurpin M.Pdi.  Acara ini juga diikuti oleh penandatanganan MoU dan MoA dari beberapa kampus swasta lainnya. STEBI Tanggamus sebagai tuan rumah penyelenggaranya.

     

    Hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. Saipul Amir, Rektor UIN Raden Intan, Dwi Romadoni Mustofa M. Pdi, Tetra STIT Tanggamus, Dini M.M, STIT Al Multazam dan Merliyanti M.M STEBI Liwa.

     

    Riki menekankan menekankan pentingnya kolaborasi antar perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Lampung, kerjasama ini sangat penting untuk pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berhubungan dengan akreditasi.

     “Kerjasama ini tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi harus ditindaklanjuti dengan MoA dan Implementation of Arrangement (IA) untuk menghasilkan dampak nyata,” ujar Riki

     

    Penandatanganan MoU dan MoA ini menandai langkah awal kerjasama strategis antara STEBI Tanggamus dan STIT Muara Enim, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program kolaboratif seperti pertukaran mahasiswa, pengajaran lintas kampus, dan penelitian bersama.

    ”  Selain mempererat tali silahturahmi dalam pengembangan pendidikan dan tri darma perguruan tinggi, kita bisa mengenal perguruan tinggi satu sama lainya, Diharapkan, kerjasama yang terjalin akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan di daerah kita khususnya” pungkasnya (Wisnu)

  • Sempat Buron Tiga Tahun Terpidana Kasus Pengrusakan Pagar Teras Rumah di Kota Agung di Vonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Masih Bebas?

    Sempat Buron Tiga Tahun Terpidana Kasus Pengrusakan Pagar Teras Rumah di Kota Agung di Vonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Masih Bebas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus pengrusakan teras rumah milik David Ibrohim (30) yang terjadi sejak tahun 2020 lalu di Tanggamus naik ke Pengadilan Tinggi. Terpidana atas nama Tara Jentaka (32), divonis hukuman penjara selama 6 bulan penjara kurungan dan 12 bulan percobaan. Terpidana yang kerap mangkir selama proses di kepolisian hingga persidangan itu ditangkap Polda Lampung.

    Tara Jenaka warga Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kelurahan Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, baru tertangkap pada 23 Januari 2024 oleh Polda Lampung, karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus 4 Januari 2024.

    David Ibrohim mengatalan pihaknya yang dirugikan meminta kepada pengadilan tinggi Lampung untuk dapat memberikan keadilan. Pasalnya, kasus yang telah terjadi tiga tahun lalu (2020), dan telah dalam proses peradilan setelah polisi menangkap TR selaku pelaku yang sempat buron selama tiga tahun itu.

    “Kasus tersebut sedang proses banding dan akan disidangkan di pengadilan tinggi di Bandar Lampung, karena Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan. “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang menetapkan putusan kepada terdakwa Tara Jentaka selama 6 bulan penjara kurungan, dan 12 bulan percobaan,” kata David dalam keterangan press kepada wartawan.

    David menjelaskan sebagai korban, pihaknya juga bersurat kepada pengadilan Tinggi, sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan terhadap atasa terdakwa Tara Jentaka ini.

    Karena, selama proses dikepolisian hingga persidangan terdakwa tidak pernah ditahan, dan tidak pernah menghadiri persidangan, atau tidak koperatif. “Beberapa kali di panggil secara sah dan patut oleh penuntut umum tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah. Terdakwa selama persidangan kurang sopan dan beberapa kali diperingatkan oleh ketua Majelis hakim agar bersikap sopan dan menghormati persidangan,” katanya.

    Bahkan, selama ini tidak pernah ada surat perdamaian secara tertulis dan tersirat. Bahkan terdakwa dengan sombong menyatakan kepada David Ibrohim, tidak akan ada polisi atau penegak hukum yang menangkap dan mempenjarakan dirinya. “Jangan sebut saya Tara Jentaka kalau ada polisi atau aparat penegak hukum yang datang menangkap saya,” kata David menirukan ucapan Tara

    David menyebutkan saat di kepolisian, terdakwa Tara Jentaka tidak pernah koperatif di panggil Polisi, dan melarikan diri selama tiga tahun sejak tahun 2020, sampai dengan tertangkap tahun 2024. “Ditangkap dan dihadirkan secara upaya paksa oleh pihak kepolisian untuk kepentingan persidangan,” katanya.

    “Terdakwa merasa dirinya kebal hukum dan bersikap sombong dikarenakan perbuatan pidana yang dilakukannya tidak membuat terdakwa dipenjara. Dikampung Tara Jenaka itu sesumbar dan berkoar-koar kepada masyarakat tidak ada seseorangpun yang mampu memenjarakan dirinya,” kata David.

    Ditangkap Polda di Natar

    Tiga Tahun DPO, Tara Jentaka yang menjati tersangka Pengrusakan Pagar Garasi di Kota Agung Tanggamus Ditangkap Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, diwilayah Natar, Lampung Selatan.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan tersangka Tara Jentaka tersebut. Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

    Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya di rusak tersangka tepatnya pada pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

    Penangkapan itu juga berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. “Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Muhammad Fajar Jihad Balman, dalam keterangan tertulis Selasa 23 Januari 2024, siang.

    Kasat mengungkapkan, hasil interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020. Tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.

    Kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah. Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar gerasi dengan menggunakan alat palu.

    “Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

    Saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap. “Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” katanya. (Red)

  • Korban Terkaman Buaya Way Semaka Di Temukan Tewas

    Korban Terkaman Buaya Way Semaka Di Temukan Tewas

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Painah (51), warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, ditemukan tewas setelah dikabarkan hilang sehari sebelumnya.

     

    Painah tewas diduga diterkam buaya di Sungai Way Semaka saat membuang sampah. Korban ditemukan pada Selasa, (25/6/2024), sekitar pukul 14.50 WIB, oleh tim gabungan Basarnas, Polairud dan Koramil.

     

    Menurut Kasat Polairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnain, jasad Painah ditemukan di Sungai Pekon Sudimoro Bangun, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.

    “Jenazah ditemukan dalam kondisi tidak utuh, diduga akibat serangan buaya,” kata Iptu Zulkarnain,

     

    Setelah ditemukan jenazah korban segera dibawa ke Rumah Sakit Batin Mangunang di Kota Agung untuk dilakukan otopsi.

    “Setelah proses otopsi selesai, jenazah akan dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan,” ujarnya. (Wisnu/*)

  • Warga Purnomo Hilang Di Mangsa Buaya Way Semaka

    Warga Purnomo Hilang Di Mangsa Buaya Way Semaka

    Tanggamus, Sinarllampung.co – Keganasan buaya Way Semaka kembali menelan korban. 2 ibu rumah tangga warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus menjadi korbannya, satu mengalami luka-luka akibat gigitan buaya dan satu dinyatakan hilang diduga di mangsa buayanya, Senin, 24 Juni 2024.

     

    Korban hilang adalah Painah (51), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Rt.004 Rw. 002, Pekon Sripurnomo, korban luka  Ngatini (58) yang tinggal satu wilayah.

     

    Menurut keterangan saksi di TKP sekitar pukul 07.00 WIB. Painah diketahui pergi membuang sampah di sungai Way Semaka, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

    Namun, ketika Painah tak kunjung kembali, suaminya, Turyanto, merasa khawatir dan memutuskan untuk mencarinya. Di lokasi tempat biasa Painah membuang sampah, Turyanto hanya menemukan sandal yang dipakai oleh istrinya. Pihak keluarga segera melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak menemukan tanda-tanda keberadaan Painah, kemudian melapor ke pihak pekon.

     

    Di waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 07.00 WIB, Ngatini bersama suaminya, Sudirman, sedang mencuci pakaian di pinggir sungai Semaka, sekitar 30 meter di belakang rumah mereka. Tiba-tiba, seekor buaya menyerang Ngatini, menggigit bagian punggung kirinya. Ngatini yang panik berusaha melawan dan berhasil melepaskan diri dari gigitan buaya, kemudian lari ke tempat aman.

     

    Sudirman yang menyaksikan kejadian tersebut segera menolong istrinya dan membawanya ke Puskesmas Sudimoro. Ngatini mengalami empat luka gigitan dan dua jahitan di punggung kirinya. Saat ini, Ngatini masih dalam kondisi lemas dan sedang dirawat di rumah.

     

    Pihak Pekon telah melaporkan kejadian ini dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Semaka, pihak kecamatan dan Koramil setempat. Sampai berita ini diterbitkan Basarnas Tanggamus dan Sat Polairud Polres Tanggamus masih melakukan pencarian keberadaan Painah. Dugaan sementara dari saksi dan warga sekitar menyebutkan kemungkinan besar Painah diserang buaya dan tenggelam ke dalam sungai Semaka.

     

    Atas kejadian ini warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai Way Semaka berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan tegas.

    “Kami berharap pemerintah dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan harus mengambil tindakan tegas, karena sudah banyak kali warga yang sekitar sungai jadi korban, kali ini malah sudah makan korban jiwa, sementara kami jika ingin membunuh buaya-buaya itu kami takut melanggar hukum” keluh salah satu warga (Wisnu)