Kategori: Tanggamus

  • Proyek Balai Rakyat Pekon Suka Agung Barat Terbengkalai, Kepala Desa Ngilang? 

    Proyek Balai Rakyat Pekon Suka Agung Barat Terbengkalai, Kepala Desa Ngilang? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Proyek pembangunan balai rakyat inisiatif Pemerintah Pekon (Desa,red) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, anggaran tahun 2023 Rp311,7 juta dibiarkan terbengkalai, mangkrak dan tidak selesai. Bahkan Kepala Pekon dikabarkan menghilang tidak tahu kemana rimbanya. Para aparatur Pekon juga mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan sang kepala Pekonnya.

    Informasi di Pekon Suka Agung Barat menyebutkan pada tahun 2023 Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, melalui Dana Desa merealisasikan pembangunan Gedung Balai Rakyat dengan nilai anggaran mencapai Rp311.786.500. Namun hingga pertengahan tahun 2025, bangunan itu tidak juga rampung dikerjakan dan kini dibiarkan terbengkalai.

    Camat Bulok, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon Suka Agung Barat terkait kejadian tersebut. Inspektora menyebutkan pihaknya sudah berulang kali memanggil kepala pekon untuk hadir ke Inspektorat Daerah Tanggamus, namun tidak juga datang.

    Sementara Sekretaris Inspektorat Daerah Tanggamus mengaku terkejut dengan kondisi pembangunan balai rakyat Pekon Suka Agung Barat, dimana menurutnya, selama ini dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pihak pekon tidak pernah disampaikan perihal masalah tersebut.

    Menanggapi hal tu, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai kasus terbengkalainya proyek pembangunan balai rakyat tersebut merupakan bentuk kecerobohan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Inspektorat daerah dalam mengawal penggunaan anggaran Negara seperti Dana Desa.

    “Kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika pihak Inspektorat menjalankan fungsinya dengan baik. Inikan seperti sebuah kecerobohan yang disengaja karena rentang waktu kejadian sudah cukup lama. Wajar jika publik menilai ada indikasi Kolusi dan Nepotisme dalam kasus ini yang jangan-jangan melibatkan pihak Inspektorat,” ujarnya.

    Menurut Chaidir, kasus ini harus mendapat atensi dari Bupati Tanggamus untuk membuktikan komitmen dan janji politik Bupati. “Sekarang tinggal dilihat bagaimana Pemerintah Daerah Tanggamus menyikapi persoalan yang sudah jelas merugikan masyarakat dan merugikan keuangan Negara ini. Kalau ternyata masih dibiarkan saja, lebih baik ganti jargon ‘jalan lurus’ itu menjadi ‘jalan kegelapan’ karena memang perubahan yang diharapkan itu masih jauh panggang dari api,” katanya. (Red)

  • Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Program Bupati Tanggamus untuk mewujudkan Jalan Lurus, nampaknya akan terhambat. Pasalnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proyek proyek jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus seperti sudah mendarah daging. 

    Dari hasil penelusuran wartawan ditemukan setidaknya lima proyek bermasalah dengan total nilai anggaran mencapai Rp14.873.310.713. Proyek yang diduga bermasalah tersebut antara lain, rehabilitasi jaringan irigasi Way Pangkul I dengan nilai anggaran sebesar Rp1.853.080.000 yang berada di wilayah Kecamatan Wonosobo; 

    Kemudian rehablitasi jaringan irigasi Way Sedayu I senilai Rp863.476.000 yang ada di wilayah Kecamatan Semaka. Kemudian pembangunan jembatan Tugu Papak dengan nilai anggaran sebesar Rp1.236.498.713 Kecamatan Semaka dan pembangunan jembatan Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, dengan nilai anggaran yang dihabiskan menembus Rp2.189.850.000 serta penanganan long segman ruas jalan Sumanda – Sukamulya dengan nilai mencapai Rp8.730.406.000.

    Terhadap lima proyek tersebut direalisasikan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pada dua unit jaringan irigasi Way Pangkul I dan Way Sedayu I pekerjaan yang dilaksanakan sangat serampangan dan terkesan amburadul.

    Kemudian, kesan penggelembungan anggaran juga sangat kentara dalam realisasi pekerjaan pembangunan jembatan Tugu Papak dan jembatan Pekon Betung, karena nominal anggaran yang disediakan begitu luar biasa untuk sebuah pekerjaan yang dirasa biasa-biasa saja.

    Lalu kesan berantakan juga terlihat dalam penanganan long segman ruas jalan Sumanda-Sukamulya di Kecamatan Pugung dengan nilai pekerjaan yang sangat fantastis. Kondisi demikian itu sangat menguatkan dugaan soal adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi pekerjaan itu. 

    Apalagi dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang berbarengan dengan waktu perhelatan pesta demokrasi lima tahunan disana, sangat sulit untuk menghindari aroma muatan politis dari balik kacau-balaunya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Kondisi itu sepertinya akan sulit Bupati Tanggamus dalam merealisasikan jargon Jalan Lurus yang selama ini digembar gemborkan selama ini. Bupati harus evaluasi menyluruh agar program membangun Tanggamus dapat terwujud,” kata tokoh masyarakat Tanggamus. (Red)
      

  • Kakek Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

    Kakek Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, digemparkan oleh tragedi mengenaskan yang menimpa seorang lansia bernama Wasim (80). Ia tewas diterkam buaya saat mandi di Sungai Way Semaka pada Senin siang (30/06/2025).

     

    Kejadian bermula ketika Wasim pulang dari sawah sekitar pukul 10.30 WIB. Usai beristirahat sejenak, ia pergi ke kebun belakang rumahnya untuk membersihkan rumput. Diduga kelelahan, korban turun ke sungai untuk mandi. Saat itulah seekor buaya besar tiba-tiba muncul dan langsung menerkamnya.

     

    Yusron (40), saksi mata di lokasi, mengaku sedang mencari batang serai di tepi sungai sekitar pukul 12.00 WIB. Ia melihat pakaian korban tertinggal di pinggir sungai, namun saat dipanggil, tak ada jawaban. Merasa curiga, ia segera memberi tahu warga dan keluarga korban.

     

    Puluhan warga berhamburan menuju sungai dan mendapati buaya tersebut masih menyeret tubuh korban ke hilir. Tanpa pikir panjang, mereka melakukan pengejaran dengan senjata seadanya. Warga melempari buaya itu dengan batu dan kayu, hingga akhirnya buaya melepaskan tubuh korban.

    “Korban sempat diseret buaya sejauh 200 meter sebelum berhasil kami evakuasi,” ujar salah satu warga yang ikut mengevakuasi korban.

     

    Samugi, menantu korban, mengatakan Wasim sempat berpamitan ke kebun sebelum kejadian nahas itu terjadi. “Beliau hanya bilang mau membersihkan rumput di kebun. Tidak menyangka akhirnya seperti ini,” katanya dengan suara bergetar.

     

    Jenazah korban dievakuasi dalam kondisi utuh namun sudah tak bernyawa. Tubuhnya dibawa ke Puskesmas terdekat menggunakan mobil patroli Polsek Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

     

    Peristiwa ini menambah daftar serangan buaya terhadap manusia di sepanjang aliran Sungai Way Semaka. Pihak kepolisian dan aparatur pekon mengimbau warga agar lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas di sekitar sungai yang menjadi habitat predator ganas tersebut. (Wisnu/*)

  • Proyek Energi Panas Bumi Gunung Tiga di Tanggamus Resmi Dimulai, Target Operasi 2029

    Proyek Energi Panas Bumi Gunung Tiga di Tanggamus Resmi Dimulai, Target Operasi 2029

    Tanggamus, sinarindonesia.id – Pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) Gunung Tiga di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, resmi dimulai. Presiden Prabowo Subianto meresmikan proyek ini secara daring bersamaan dengan 15 proyek serupa di berbagai provinsi. Pusat acara nasional berlangsung di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).

     

    Di Provinsi Lampung, peresmian dan peletakan batu pertama dipusatkan langsung di lokasi proyek, yakni Gunung Tiga, Pekon Tiga, Kecamatan Ulubelu. Proyek ini menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi nasional.

     

    “Pembangunan dan pengoperasian 15 proyek energi baru terbarukan (EBT) di 15 provinsi dan peningkatan produksi minyak 30.000 barel per hari adalah momentum yang sangat penting dalam pembangunan kita sebagai bangsa,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

     

    Menurutnya, swasembada energi merupakan fondasi penting bagi kemerdekaan dan kemandirian bangsa Indonesia.

     

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyambut baik dimulainya pembangunan proyek strategis ini. Ia menilai proyek milik Pertamina Geothermal Energy (PGE) ini menjadi tonggak penting pengembangan energi di daerah.

     

    “Ini bukan hanya simbol pembangunan fisik, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung percepatan pengembangan energi nasional,” ujar Sekdaprov Marindo.

     

    Ia berharap proyek ini memberikan manfaat luas, baik dari sisi ekonomi daerah, kolaborasi antar pemangku kepentingan, maupun sebagai bagian dari upaya mencapai Net Zero Emission 2060.

     

    “Melalui inovasi teknologi dan investasi hijau, kami berkomitmen menjadikan panas bumi sebagai pilar utama energi terbarukan Indonesia,” tegasnya.

     

    Marindo menambahkan bahwa proyek ini merupakan bentuk investasi terhadap masa depan generasi mendatang. Dengan pendekatan eksplorasi yang semakin presisi, ia optimistis proyek ini akan memberikan kontribusi pada kemandirian energi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

     

    “Kami percaya, keberhasilan proyek ini akan menjadi pengungkit ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat posisi Lampung sebagai provinsi yang proaktif dalam pengembangan energi hijau,” ujarnya.

     

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Bambang Purbiyantoro, menegaskan dukungan pemerintah terhadap panas bumi sebagai tulang punggung energi terbarukan di Indonesia.

     

    “Kami telah mengawal proyek-proyek panas bumi sejak lama, termasuk Unit 1, 2, 3, dan 4 Ulubelu yang masing-masing berkapasitas 55 MW. Keberhasilan proyek-proyek ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah,” kata Bambang.

     

    Sementara itu, Direktur Operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Ahmad Yani, menjelaskan bahwa proyek Gunung Tiga dirancang untuk menambah pasokan listrik di Lampung yang selama ini masih tergantung pada interkoneksi dari wilayah Sumatera bagian selatan.

     

    “Dengan masuknya proyek Gunung Tiga sebesar 55 MW, kemandirian energi di Provinsi Lampung akan meningkat, mampu menyuplai listrik untuk sekitar 450.000 rumah tangga dan menurunkan sekitar 460.000 ton emisi CO2 per tahun,” terang Ahmad Yani.

     

    Ia juga mengungkapkan bahwa investasi tahap awal proyek ini mencapai sekitar 36,6 juta dolar AS. Dana tersebut digunakan untuk pengeboran eksplorasi dan pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer.

     

    Pada tahap eksplorasi, proyek ini akan menyerap sekitar 250 tenaga kerja. Sementara pada tahap pembangunan, jumlah tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 600 hingga 800 orang.

     

    Project Manager Eksplorasi Gunung Tiga, Sapto Trianggo Nurseto, menjelaskan bahwa proyek ini berada dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Way Panas, berdampingan dengan prospek Ulubelu yang telah beroperasi dengan kapasitas 220 MW.

     

    “Ini menjadi alasan khusus bagi kami untuk optimistis dapat mengembangkan proyek ini,” ujar Sapto.

     

    Tahapan pengembangan proyek sudah dimulai sejak studi geosains pada 2021. Kini, PGE memasuki tahap penyiapan infrastruktur. Rig pengeboran dijadwalkan didirikan pada September 2025, dengan kedalaman pengeboran mencapai 2.500 meter menggunakan teknologi pengeboran berarah.

     

    Pengeboran akan dilanjutkan ke kluster kedua dan ketiga pada Desember 2025. Sapto menyebut izin penggunaan kawasan hutan lindung (PPKH) telah terbit pada 2 Juni 2025, membuka jalan bagi kelancaran proses pengeboran.

     

    PGE menargetkan proyek ini dapat masuk tahap pengoperasian komersial (COD) pada tahun 2029. Diharapkan, proyek ini akan menjadi motor penggerak kemandirian energi Lampung berbasis sumber daya bersih dan berkelanjutan. (***)

  • Yayasan Cita-cita Mulya  Peringati 1 Muharam 1447 H dengan Doa Bersama dan Tausiyah

    Yayasan Cita-cita Mulya Peringati 1 Muharam 1447 H dengan Doa Bersama dan Tausiyah

    Tanggamus, Sinarlampunh.co – Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Yayasan Cita Cita Mulia yang dipimpin oleh Dr. Fauzi, SE., M.Kom., Akt., menggelar acara peringatan yang sarat makna spiritual. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh Ketua Yayasan, Ketua Kampus, para dosen dan mahasiswa STEBI Tanggamus, serta dewan guru SMK dan SMP Al Qolam. Kamis, 26 Juni 2025

     

    Rangkaian acara dimulai dengan doa bersama yang dipimpin oleh Nasril, S.Pd., seorang tokoh agama setempat. Suasana penuh kekhusyukan terasa menyelimuti para peserta saat untaian doa-doa dipanjatkan untuk mengawali tahun baru Islam dengan harapan dan semangat baru.

     

    Acara dilanjutkan dengan tausiyah yang menyampaikan pesan moral dan keagamaan tentang pentingnya memperkuat keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari. Tausiyah tersebut memberikan motivasi bagi seluruh hadirin untuk menyongsong tahun baru Hijriah dengan penuh rasa syukur dan semangat kebersamaan.

     

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai spiritual serta mempererat tali silaturahmi di lingkungan Yayasan, kampus, dan sekolah,” ujar Riki Renaldo dalam sambutannya.

     

    Pihak yayasan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. Diharapkan, semangat kebersamaan dan keberkahan yang terbangun dari momen ini akan terus terjaga dan mengiringi langkah Yayasan Cita Cita Mulia di masa mendatang. (Wisnu)

  • Musdesus Jilid II Digelar, Warga Pekon Banjar Manis Sepakat Bentuk Ulang Kepengurusan Koperasi Merah Putih

    Musdesus Jilid II Digelar, Warga Pekon Banjar Manis Sepakat Bentuk Ulang Kepengurusan Koperasi Merah Putih

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintah Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Jilid II dalam rangka pembentukan ulang kepengurusan Koperasi Merah Putih untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025 di balai pekon tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga Badan Himpunan Pemekonan (BHP).

     

    Musdesus ini digelar sebagai bentuk tanggapan atas keresahan masyarakat terkait proses pembentukan kepengurusan koperasi sebelumnya, yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan. Diduga, pengurus yang terbentuk pada tahap awal merupakan hasil persekongkolan tertutup antara oknum kepala pekon dengan individu tertentu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas.

     

    Ketua BHP Pekon Banjar Manis, Samsudin, menyayangkan sikap kepala pekon yang dianggap tidak melibatkan pihak BHP maupun masyarakat dalam proses sebelumnya. “Kami melihat tidak ada keterbukaan dalam pembentukan kepengurusan koperasi tahap awal. Pemerintahan pekon seperti dijalankan tanpa prinsip musyawarah yang menjadi semangat desa,” tegas Samsudin saat diwawancarai.

     

    Salah satu nama yang mencuat dalam pembentukan awal adalah Zidhan Tobi, seorang tim ahli di salah satu fraksi DPRD Tanggamus. Masyarakat menilai kehadirannya di kepengurusan koperasi tidak mencerminkan aspirasi warga, terlebih yang bersangkutan diketahui hanya ber-KTP Banjar Manis dan tidak menetap secara aktif di wilayah tersebut.

     

    Kepala Pekon Banjar Manis, Asnariza, dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk membenahi kekeliruan masa lalu. Ia mengakui adanya miskomunikasi dalam pembentukan awal dan menyatakan kesiapan untuk membekukan struktur pengurus sebelumnya. “Kami akui ini adalah keteledoran dari pihak pekon. Musdesus hari ini menjadi langkah awal pembentukan kepengurusan koperasi yang legal, transparan, dan partisipatif,” jelasnya.

     

    Pembentukan ulang kepengurusan Koperasi Merah Putih ini disambut positif oleh masyarakat. Semangat gotong royong dan keterlibatan publik menjadi dasar kuat agar koperasi ini dapat berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa.

     

    Samsudin juga menyatakan harapan besar terhadap koperasi sebagai solusi ekonomi yang inklusif. “Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam membangun desa. Kami berharap kepengurusan yang baru benar-benar lahir dari musyawarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

     

    Dengan dukungan berbagai pihak dan semangat perbaikan, Pekon Banjar Manis optimis bahwa Koperasi Merah Putih ke depan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan w

    arganya. (Wisnu)

  • Pembangunan Ruang Kelas MIN 1 Tanggamus Rp2,6 Miliar Sarat Korupsi

    Pembangunan Ruang Kelas MIN 1 Tanggamus Rp2,6 Miliar Sarat Korupsi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pekerjaan pembangunan Gedung Ruang kelas Madrasyah Ibtidayah (MI)  Type 1 pada sekolah MI Negeri 1 Tanggamus, dengan nilai Rp2,6 miliar lebih dengan pelaksana kontraktor CV Aulia Akbar, dikerjakan tidak sesuia spesifikasi, dan terjadi banyak pengurangan volume.

    Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah, mengatakan bahwa saat Timnya melakukan investigasi dilapangan bangunan tersebut diperkiraan sudah mencapai 70 % tinggal dilakukan pemasangan atap. 

    “Namun ada beberapa yang berhasil dilakukan investigasi dilapangan terutama telah dilakukan pengambilan sample pada pembangunan Kolom beton, ditemukan lebar kolom beton tidak sesuai dengan spesifikasi. Semestinya lebar kolom 30 cm x 40 cm, namun hasil investigasi lebar kolom tersebut hanya 28 cm , baik kolom utama maupun kolom K2,” kata Azhari.

    Selain itu, kata Azhari, pada bangunan tampak depan terdapat dugaan penyimpangan. Pekerjaan pasangan balok late hanya dilakukan hanya plesteran. “Yang seolah-olah sudah dipasang pekerjaan pasangan balok late. Padahal tidak ada,” katanya.

    Menurut Ashari pada Tulangan pembesian sengkang yang akan digunakan, ternyata menggunakan besi banci polos 6,70 mm, yang seharusnya menggunakan besi 8 mm. “Kami berharap hasil investigasi ini dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum maupun badan pemeriksaan keuangan republik Indonesiam,” katanya.

    Azharai menambahkan hasil investigasi MTM Provinsi Lampung telah disampaikan oleh kantor kementerian agama Provinsi Lampung. Kepala Bidang Madrasah Kementerian Agama Provinsi Lampung Ahmad Rifai, melalui surat jawaban yang disampaikan. Pada tanggal 28 mei 2025  dengan nomor surat B316/kW.08.1/1.a/KS.01.1/05/2025 menyatakan pekerjaan itu sudah sesuai. “Dan berbanding terbalik dengan hasil temuan kami,” katanya. (Red)

  • Satu Napiter Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat Usai Penuhi Syarat Administratif dan Pembinaan

    Satu Napiter Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat Usai Penuhi Syarat Administratif dan Pembinaan

    Tanggamus, sinarlampung,co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung mengumumkan pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana kasus terorisme berinisial MH. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima hak Pembebasan Bersyarat (PB).Kamis, 8 mei 2025.

     

    Disampaikan oleh Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Ardeli Permata C., pembebasan MH telah melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MH kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh, tempat ia wajib melapor hingga masa percobaannya berakhir.

    “Proses pembebasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Mei 2025,” terang Ardeli.

     

    Ia menambahkan bahwa MH telah melewati proses pembinaan dengan baik di bawah pengawasan Kepala KPLP Rubyanto dan Wali Pemasyarakatan, Angga Pratama.

     

    MH diketahui aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama di Lapas, termasuk kegiatan keagamaan serta pelatihan pertanian. Ia juga telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dua narapidana lainnya, AS dan S, dalam sebuah upacara resmi pada 16 Januari 2025.

     

    Seremoni pembebasan MH turut dihadiri oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Khoirulloh, serta perwakilan dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus. Usai administrasi diselesaikan, MH diserahkan kepada Tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgaswil Lampung Densus 88 Anti Teror untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.

     

    Diketahui, MH sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan nomor 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 26 Juli 2023. Ia telah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Lapas Kotaagung setelah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 24 Oktober 2024. (Wisnu/*)

  • Proyek Rest Area Rantau Tijang Tanggamus Rp5 Miliar Mangkrak Tak Terawat

    Proyek Rest Area Rantau Tijang Tanggamus Rp5 Miliar Mangkrak Tak Terawat

    Tanggamus, sinarlampung.co-Aset Pemda Tanggamus, berupa rest area Desa Rantau Tijang, di Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang diresmikan Bupati Dewi Handajani 17 Maret 2023 lalu kini dalam kondisi mangkrak dan tidak terawat. Bangunan yang menghabiskan APBD Tanggamus itu kini dibiarkan terbengkalai dan ditumbuhi belukar. Bahkan kini muncul persoalan status kepemilikan tanah yang tidak jelas.

    Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana terkait proyek tersebut. “Kami menemukan indikasi penggelapan pada pembangunan rest area Pugung di Desa Rantau Tijang. Sampai saat ini tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan. Padahal dari penelusuran kami, Pemkab Tanggamus telah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar,” kata Alian kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin 5 Mei 2025.

    Menurut Alian pihaknya telah menemukan dokumen berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus tertanggal 7 September 2017 bersama pihak yang disebut sebagai pemberi hibah, yakni Sdr Rudi Putra Hakim. Namun hingga kini, belum ditemukan satu pun alas hak resmi terkait peralihan lahan dari pihak keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.

    “Jika memang lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah, seharusnya ada kejelasan dan legalitas aset. Tidak seharusnya Pemkab mengeluarkan dana sebesar itu tanpa kepastian hak milik. Ini justru menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Alian.

    Alian, menyebut hal ini mencerminkan kelalaian dan lemahnya manajemen aset daerah oleh kepemimpinan Pemkab Tanggamus sebelumnya. Karena itu dia mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Asisten Bidang Ekonomi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

    “Jangan sampai aset ini menjadi sengketa di kemudian hari, apalagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi catatan besar agar pengelolaan anggaran dan aset daerah lebih hati-hati dan profesional ke depan,” katanya.

    GMPDP menyebut pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana APBD agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi proyek tanpa hasil. (Red)

  • Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku kecewa dengan proses pemutihan yang ia anggap hanya sebatas slogan. Dalam video yang diunggah akun @eydir89, seorang warga menceritakan pengalaman pahit saat hendak memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kabupaten Way Kanan dan Tanggamus. 5 Mei 2025.

    Dia mengaku telah datang dengan semangat usai mendengar langsung imbauan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Namun realitas di lapangan jauh dari yang dijanjikan.

    “Saat saya membayar, ternyata pajak yang biasanya hanya sekitar 200 ribu jadi 400 ribu lebih. Katanya masih harus bayar denda sebelumnya dan denda Jasa Raharja. Kalau begini, ini bukan pemutihan, tapi pembebanan,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Dia mengungkap ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat soal rincian biaya. Salah satu yang paling mengecewakan adalah tetap diberlakukannya biaya Bea Balik Nama (BBN), padahal menurut ketentuan terbaru seharusnya sudah dihapus.

    “Saya melakukan BBN antar keluarga, kendaraan atas nama orang tua saya yang sudah sepuh. Tapi tetap dikenakan biaya 385 ribu dengan alasan ‘material’. Kami tidak tahu maksudnya apa. Yang kami pahami hanya bayar pokok pajak satu tahun, seperti yang dikatakan Gubernur,” tambahnya.

    Tak kuat menanggung biaya tak terduga, ia pun memutuskan untuk membatalkan pembayaran dan menarik kembali dokumen kendaraannya. “Kalau begini, saya batal bayar pajak karena uang saya tidak cukup. Kepada Pak Gubernur, tolong lihat langsung kondisi di lapangan. Jangan biarkan kami dibingungkan oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.

    “Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemprov melalui Bapenda Lampung tidak konsisten di lapangan, kami tetap diminta pembayaran seperti normal. Ini tidak sesuai dengan harapan Gubernur Lampung seperti yang disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya

    Padahal, dalam berbagai pernyataan resminya, Gubernur Lampung telah menjanjikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBN kendaraan dari luar daerah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

    Kebijakan tersebut bahkan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya, serta menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.

    Protes di Tanggamus

    Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor viral di media sosial pada Sabtu 3 Mei 2025. Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung. “Alah percuma cuy bayar pajak, tetap kena denda. Ini Pak Gubernur, saya bayar pajak mati 3 tahun masih kena denda, pembayaran TNKB, STNK 160 ribu, pembayaran pajak 395 ribu,” ujar pria dalam video yang diunggah ke media sosial tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, pria dalam video tersebut diketahui bernama Ridwan Effendi, pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BE 3341 ZI yang beralamat di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Agung, berikut adalah rincian pembayaran motor BE 3341 ZI atasnama Ridwan Effendi yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak tanggal 25 Juni 2021.

    I. Jika Tidak Pemutihan Pajak Dibayar:
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp869.400
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp335.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp1.529.964

    II. Wajib Pajak Mendapatkan Pemutihan:
    • PKB: Rp756.000
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: –
    • SWDKLLJ: Rp128.000
    • TNKB & STNK: –
    Total: Rp974.720

    III. Yang Dibayarkan Ridwan:
    • PKB: Rp113.400
    • Denda PKB: –
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ: Rp207.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp555.244

    Dari data di atas, terdapat nilai pemutihan pajak serta jasa raharja sebesar Rp974.720 dan pihak Samsat menyebut bahwa penghapusan denda sudah diterapkan, dan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam program pemutihan.

    Sementara itu, komponen seperti SWDKLLJ dan biaya cetak TNKB/STNK memang tetap dibayarkan karena bukan bagian dari penghapusan denda pajak. Pihak berwenang berharap masyarakat dapat memahami rincian tagihan pajak secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program pemutihan.

    Seiring dengan hal itu, flyer resmi “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Provinsi Lampung”, disebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan berhak mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, ditambah tunggakan Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Dalam flyer pemutihan itu, tidak disebutkan bahwa Jasa Raharja hanya dibayar 1 tahun, mengingat komponen jasa raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung.

    Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane telah menjelaskan bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan. “Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.

    Untuk diketahui Opsen PKB dan BBNKB? Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB.

    Sorotan Akademis

    Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Lampung. “Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung. Gubernur mesti turun langsung ke lapangan, temui dan dialog dengan warga yang kecewa dengan praktik pemutihan pajak di Provinsi Lampung. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan mengecewakan masyarakat. Sementara program serupa di berbagai provinsi berjalan sukses dan mendapat apresiasi masyarakat, justru sebaliknya terjadi di Lampung,” tegas Dedy, Minggu.

    Dedy menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis. “Cek dan recheck oleh Gubernur atas kinerja petugas pemutihan di lapangan. Kalau ada penyimpangan, beri sanksi tegas. Evaluasi layanan dan beri solusi konkret kepada warga yang kecewa terhadap layanan pemutihan pajak. Segera Gubernur menemui pemilik akun media sosial tersebut yang telah menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

    Menurutnya, ini bukan sekadar tanggung jawab teknis Bapenda, tapi menjadi momentum pembuktian kepemimpinan. “Tak hanya tugas Bapenda Lampung. Sebaiknya langsung Gubernur, sekaligus memberikan bukti keseriusan Gubernur terhadap program pemutihan dan kepedulian terhadap rakyat selaku wajib pajak. Gubernur jangan berjarak dengan rakyatnya,” tandas Dedy.

    Lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi dari Bapenda Lampung kini menjadi sorotan utama. Pelaksanaan yang inkonsisten dan membingungkan justru mencederai semangat program yang seharusnya meringankan masyarakat. Ketidakterpaduan antara narasi politik dan teknis birokrasi ini menjadi sinyal kegagalan koordinasi internal.

    Jika tidak segera dievaluasi, program pemutihan yang digadang sebagai solusi bisa berubah menjadi sumber krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya terhadap Bapenda sebagai instansi teknis pelaksana. “Saat harapan publik dikhianati oleh praktik di lapangan, maka sudah sepatutnya Bapenda Lampung diminta bertanggung jawab. Janji tak boleh berhenti di baliho atau pidato, tapi harus diwujudkan dengan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” katanya. (Red)