Kategori: Tanggamus

  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Wonosobo Giat Patroli dan Sampaikan Himbauan

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Wonosobo Giat Patroli dan Sampaikan Himbauan

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin sebelumnya menjabat Kaur Binops (KBO) Sat Lantas Polres Tanggamus. Melaksanakan kegiatan antisipasi gangguan Kamtibmas dengan memberikan himbauan kamtibmas kepada Masyarakat.

     

    Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin bersama dengan personil dengan sasaran hiburan hajatan organ tunggal di malam hari, Pertokoan,Pemukiman Penduduk, Pos Kamling dan lokasi yang di anggap rawan gangguan kamtibmas pada sore hingga malam hari.

     

    Kegiatan Patroli merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta memberikan himbauan kamtibmas juga mengajak warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

    “Mudah mudahan dengan kehadiran polisi di masyarakat polisi lebih dicintai dan dipercaya oleh masyarakat, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mendukung kinerja Kepolisian terciptanya kantibmas” ujarnya, Selasa 7 Mei 2024

     

    Polsek Wonosobo tetap memberi ijin keramaian bagi warga yang mengadakan pesta hajatan namun di batasi waktu dan di himbau tetap menjaga kantibmas.

    “Untuk acara hiburan dalam hajatan kami tetap memberikan ijin khusus untuk organ tunggal kami batasi hingga pukul 18.00 WIB, sementara untuk acara adat seperti tari tradisional dan acara bujang gadis serta kesenian gitar tunggal kami memberi ijin sampai acara selesai, ini semua untuk menjaga kantibmas” pungkasnya.

     

    Pelayanan Polsek Wonosobo mendapat apresiasi dari masyarakat, Salah satu warga merasa puas atas pelayanan yang diberikan Polsek Wonosobo

    ” saya habis minta surat ijin untuk keramaian, saya merasa puas atas pelayanan yang di berikan. Saya dapat langsung tatap muka dengan pak kapolsek, beliau bertanya siapa penanggung jawab di lokasi dan meminta nomor telponnya selain itu beliau memberi nasehat dan himbauan untuk tetap menjaga kantibmas,” ungkapnya.

  • Ungkap Kasus Temuan Jasad Bayi di Kota Agung Polisi Tangkap 4 Tersangka

    Ungkap Kasus Temuan Jasad Bayi di Kota Agung Polisi Tangkap 4 Tersangka

    Tanggamus, sinarlampung.co Kasus penemuan jasad bayi dengan posisi terkubur di area persawahan, Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 29 April 2024, akhirnya terungkap. Dalam ungkap kasus ini, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap empat orang tersangka, yakni, DA (24), ASR (17), LY (23), dan FR (23).

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. DA dan ASR yang merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus, berperan membuang dan menguburkan jasad korban. Sementara, LY dan FR merupakan sepasang kekasih sekaligus orang tua bayi yang memerintahkan DA dan SR untuk membuang bayi diduga hasil hubungan di luar nikah tersebut.

    “Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17). Keduanya juga yang membuka tabir dua pelaku lain (LY dan FR, red) yang merupakan sepasang kekasih atau orang tua bayi (korban, red),” ujar Kasat Minggu, 5 Mei 2024.

    Kasat melanjutkan, pihaknya menangkap keempat tersangka di waktu dan tempat berbeda. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka DA dan ASR.

    Identitas orang tua korban terkuak, setalah polisi mendapat pengakuan dari tersangka DA dan ASR. Atas petunjuk DA dan SR, polisi lalu menangkap LY, ibu kandung korban kemudian berlanjut menangkap FR, ayah kandung korban di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

    “Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandarlampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat,” ucapnya.

    Kronologi Penemuan Jasad Bayi 

    Kasat menjelaskan, peristiwa penemuan jasad bayi bermula saksi M. Solihin pada sekitar pukul 08.00 WIB pergi ke sawahnya. Lalu pada pukul 10.00 WIB, Solihin pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada saat itu, Solihin tidak melihat tanda-tanda kejadian di tempat itu.

    Namun, Ketika kembali ke sawahnya, sekitar pukul 14.30 WIB, Solihin kaget ketika melihat gundukan tanah yang baru di samping ladangnya. Merasa curiga, ia pun memutuskan untuk memeriksa dan menggalinya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan 2 temannya Ariyanto dan Aidi Rohman. Mereka melanjutkan penggalian dan menemukan jasad bayi tersebut. Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Kota Agung.

    “Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibungkus dengan kain putih, masih menempel ari-ari, diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga,” terang Kasat.

    Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.

    Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.

    “Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana. Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan,” tandas Kasat. (Rls/Red)

  • Tipu Toko Sembako Wanita di Tanggamus Masuk Bui

    Tipu Toko Sembako Wanita di Tanggamus Masuk Bui

    Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang wanita berinisial IS alias Meni (52), warga Pekon Dadi Mulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dia ditangkap Satreskrim Polsek Wonosobo, Kamis, 2 Mei 2024.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan IS berdasarkan laporan korban Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di wilayah Bekasi.

    “Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat,” kata Tjasudin, Minggu, 5 Mei 2024.

    Tjasudin menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Agustus 2022. Bermula, pelaku memesan sembako di toko korban dengan total bayar Rp129.499.500. Kemudian, sembako pesanan tersebut diantar orang suruhan korban ke rumah pelaku di Dadi Mulyo.

    Namun uang yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.

    “Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” sambung Tjasudin.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku kabur dan bersembunyi dikediaman anaknya di wilayah Bekasi. Alhasil, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Wonosobo diperiksa.

    Saat diinterogasi, lanjut Tjasudin, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

    “Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Dugaan Pungli Penempatan P3K, Disdik Tanggamus Sebut 80 Persen Dapodik Bermasalah?

    Dugaan Pungli Penempatan P3K, Disdik Tanggamus Sebut 80 Persen Dapodik Bermasalah?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan Tanggamus mengakui jika saat ini data pokok pendidikan sekolah (Dapodik) hampir di seluruh satuan pendidikan atau sekitar 80 persen data dapodik bermasalah. Hal itu menjawab dugaan Penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang  diduga dijadikan lahan basah mencari keuntungan oknum kepala sekolah.   .

    Sekretaris Disdik Tanggamus, Gunawan mengatakan formasi penempatan guru P3K itu berdasarkan dari data Dapodik. Jika formasinya ada, tidak mungkin guru yang bersangkutan akan ditempatkan diluar sekolah tersebut. “Masalahnya saat ini, Dapodik di satuan pendidikan di Tanggamus itu 80 persen tidak benar sehingga formasi itu tidak terbaca, sehinga efeknya terjadi seperti ini,” kata Gunawan, kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.

    Menurut Gunawan, Dapodik itu tidak bisa dimanipulasi, dapodik itu dinamik dan harus aktif bergerak terus, karenanya disetiap sekolah itu harus ada operatornya. “Dapodik itu juga bukan hanya masalah data para guru saja, di sana ada sarana dan prasarana dan lainnya. Dapodik itu itu juga menjadi dasar pemerintah pusat untuk mengakses segalanya,” katanya.

    Sementara, kata Gunawan yang mempunyai peranan untuk memperbaiki dan mengsingkronkannya adalah satuan pendidikan itu sendiri. Karena itu, Gunawan menyatakan dinas pendidikan berencana menggelar rakor dengan para kepala sekolah, atau paling tidak membuat surat edaran yang ditandatangani Kadis Pendidikan dan Sekdakab Tanggamus untuk segera membenahi dapodiknya.

    Mengingat saat ini banyak kepala sekolah dan operator sekolah yang lengah terkait itu, bahkan orang yang sudah pensiun belum mereka buang dari dapodiknya. “Terkait permintaan uang untuk mengatur penempatan itu, saya pastikan tidak ada, bahkan dari 600 lebih guru P3K yang lulus, mayoritas mereka kembali menjadi pengajar ditempat asalnya. Ya, mungkin ada beberapa dari mereka yang dipindah itu mungkin efek dari dapodik mereka yang tidak benar,” katanya.

    Gunawan menegaskan, Disdik Tanggamus belum akan melakukan pemanggilan Kepala SDN I Kagungan tersebut, dan akan melakukan pemantauan bila ada laporan resmi. Artinya kalau guru P3K itu sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada kepada kepala sekolah, baru akan dipanggil karena sudah ada kerugian di sana. (red)

  • Proyek Rigid Beton Way Som-Campang Tiga Rp2 Miliar Asal-Asalan Disorot Media Malam-malam Langsung Ditaburi Aspal?

    Proyek Rigid Beton Way Som-Campang Tiga Rp2 Miliar Asal-Asalan Disorot Media Malam-malam Langsung Ditaburi Aspal?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengerjaan proyek rigid beton di Jalan Pekon Way Som hingga Campang Tiga, Kota Agung, milik Dinas PUPR Tanggamus, anggaran Rp2 Miliar APBD tahun 2023 diduga dikerjakan asal jadi. Hasil audit BPK Februari 2024 disebutkan proyek yang dikerjakan CV Gajah Lampung hasilnya tidak sesuai spesifikasi, dan kerugian negara mencapai Rp500 juta, atau hampir 25 persen dari nilai proyek.

    Ironisnya, pasca ramai disorot media, malam-malam ramai pekerja dan peralatan berat mengaspal rigid beton yang rusak dan sudah amburadul itu. “Rusak parah rigid beton di Pekon Way Som sampai Campang Tiga Kecamatan Kota Agung itu. Kini malah dibedakin dengan menggunakan aspal,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Tanggamus Yuliar Baro kepada wartawam, Selasa 30 April 2024.

    Yuliar mengatakan kuat dugaan rigid beton yang selsai Desember 2023 itu rusak bukan karena kendaraan besar maupun kecil roda empat atau kendaraan roda dua yang melintas. Akan tetapi kuat dugaan hancurnya rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga karena adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara oknum pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan Pemenang Tender CV Gajah Lampung.

    “Rigid Way Som sampai Campang Tiga itu hancur bukan karena kendaraan mobil atau motor, tapi karena adanya dugaan korupsi sebab kongkalikong antar pihak dinasnya sama pemenang tender,” kata Yuliar Baro.

    Yuliar Baro menjelaskan rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga itu tidak perlu lagi diuji laboratorium akan tetapi kualitasnya sudah terlihat hanya dalam beberapa bulan saja. “Kita sama-sama bisa lihat, kalo gak salah pelaksanaan proyek itu bulan Agustus 2023, sekarang beberapa bulan saja belum setahun udah hancur lebur dari situ saja terlihat gak ada kualitasnya,” katanya.

    Yuliar Baro meminta Aparatur Penegak Hukum segera melakukan tindakan. Dan pihaknya siap melaporkan dan bersinergi dengan APH. “Kita siap sinergi dengan melaporkan kejadian ini, jangan cuma pengembalian uang trus lepas dari delik unsur korupsinya. Jangan didiamkan saja. Enak sekali korupsi ketahui kembalikan uang lalu bebas dan tidak diproses hukum,” katanya.

    Pengamatan wartawan, Selasa 30 April 2024 dilokasi rigid beton di Pekon Way Som-Campang Tiga dini hari terpantau banyak sekali pekerja dan alat berat yang lalu lalang untuk mengaspal jalan tersebut.

    Sementara, Sekretaris Badan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan bahwa sanksi terhadap pelaksana pekerjaan tersebut bisa di blacklis atau perusahaan masuk daftar hitam. “Terkait sanksi lainnya tidak menutup kemungkinan Perusahaaan tersebut akan diblacklist tidak dapat melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Tanggamus,” kata Gustam, Jumat 26 April 2024 pekan lalu.

    Menurutnya, Pemkab Tanggamus mengakui adanya kerusakan pada rigid beton di Pekon Waysom-Campang Tiga, Kecamatan ota Agung itu. Inspektorat telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR bahwa pekerjaan rigid tersebut akan segera diperbaiki. “Kita telah berkordinasi dengan dinas PUPR dan mendapatkan informasi dari sekretaris PUPR bahwa pekerjaan rigit tersebut akan segera diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.

    Dia menjelaskan, Pekerjaan Jalan Rigid Way Som-Campang Tiga (Lanjutan) dengan menelan anggaran hampir 2 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi dan telah diperiksa BPK RI perwakilan Lampung. “Bulan Februari tahun 2024 Pekerjaan itu sudah di audit oleh BPK Perwakilan Lampung. Dan memang dari hasil uji laboratorium Universitas Lampung, hasil pemeriksaan menyebutkan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ada dikontrak sehingga terdapat kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pihak ke tiga kepada daerah Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

    Mengenai dugaan pengembalian pada Negara senilai kurang lebih setengah miliar atau Rp500 juta, Gustam mengatakan belum mengetahui jumlahnya. “Tetapi berapa nilai pengembaliannya belum bisa saya sampaikan karena laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung belum diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Tanggamus,” katanya. (Red)

  • Pemkab Tanggamus Terbaik Tiga PPD Se-Provinsi Lampung 

    Pemkab Tanggamus Terbaik Tiga PPD Se-Provinsi Lampung 

    Tanggamus, sinarlampung.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meraih penghargaan kategori Terbaik ketiga Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi Lampung. Penghargaan diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada Pj bupati Tanggamus Mulyadi Irsan pada Musrenbang Provinsi Lampung 2024, agenda penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.

    Pj Bupati Mulyadi Irsan mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Dia berharap pencapaian ini dapat memotivasi pemerintah daerah terus membangun Tanggamus ke arah yang lebik baik lagi.

    “Alhamdulillah atas raihan penghargaan yang diterima kabupaten Tanggamus. Apa yang diterima kabupaten Tanggamus saat ini, bukan hanya mendapat penghargaan, tapi yang lebih penting dengan penghargaan ini, dapat memotivasi untuk terus membangun Tanggamus kearah lebih baik di segala bidang,” ujar Mulyadi.

    “Dengan berkolaborasinya seluruh elemen masyarakat, dalam mendorong kemajuan Kabupaten Tanggamus yang berkelanjutan,” ungkapnya.

    Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam arahannya mengatakan, RPJPD Lampung harus menjadi pedoman utama perencanaan pembangunan daerah 20 tahun ke depan, yang akan dijabarkan dalam empat tahap periode pembangunan lima tahunan.

    “Jaga stabilitas, sikap toleransi, persatuan dan kesatuan. salah satu kunci sukses dari pelaksanaan pembangunan adalah adanya keberlanjutan,” ucapnya.

    Menurutnya, Generasi muda harus terus memperkuat jati diri menjadi insan yang berkarakter positif, religius, berakhlak, cinta budaya, cinta lingkungan dan cinta tanah air.

    “Jauhkan diri dari narkoba, tinggalkan sifat malas, atau menunda-nunda tugas, belajar dengan tekun, isi dengan skill, kuasai teknologi, miliki sifat kreatif dan harus berjiwa entrepreneur. Membangun masa depan juga perlu menggunakan paradigma baru sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” pesan Arinal. (*)

  • Carut Marut Sistem Pemerintahan Pekon Dadimulyo Tanggamus 

    Carut Marut Sistem Pemerintahan Pekon Dadimulyo Tanggamus 

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga masyarakat Pekon Dadimulyo, kecamatan Wonosobo, Tanggamus mengeluhkan kepemimpinan Karyono sebagai kepala Pekon setempat, pasalnya sudah 2 tahun ini Karyono dinyatakan sakit dan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

     

    Diketahui selama 2 tahun terakhir Karyono sudah tidak dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakatnya baik secara lisan maupun tulisan.

    ” Jelas secara fakta dan nyata selama 2 tahun ini Karyono sudah tidak dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan kami warganya, apalagi kewenangannya sebagai seorang pemimpin jelas beliau tidak dapat mengambil keputusan, hal ini yang membuat kami kecewa, sementara BHP wakil kami terkesan diam saja, terus kami harus mengadu kepada siapa,” terang salah warga yang tidak mau di sebut namanya.

     

    Menurutnya hal ini yang menjadikan jalannya roda pemerintahan di Pekon Dadimulyo menjadi tidak jelas terutama di administrasi dan kelembagaan.

    “Gimana tidak carut marut Kaur Perencanaan menangkap jadi bendahara, sementara kaur keuangan hanya bertugas mengambil uang pencairan ADD di bank setelah itu oleh kakon uang di serahkan oleh kaur perencanaan sehingga segala sesuatu terkait pendanaan harus melalui kaur perencanaan dari pencairan dana publikasi hingga belanja barang, bahkan untuk intensif Linmas sampai TPK.” Tuturnya

     

    Dikatakan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana desa tahun 2023 belum rampung di kerjakan karena ada tunggakan pajak ke Pemda.

    “Untuk Linmas intensifnya dikeluarkan setelah Kaur perencanaan di datangi dan dipaksa 4 orang Linmas, sempat bersitegang antara mereka namun akhirnya dibayarkan juga sebesar Rp 1,6 juta, namun belakangan para Linmas harus menandatangani kwitansi penerimaan intensif sebesar Rp 2 juta sampai hari ini mereka tidak tanda tangan, untuk bangunan pisik berupa drainase dengan pagu anggaran 208 juta itu juga ribut antara TPK dan kaur perencanaan, dimana dengan dana sebesar 146 juta TPK sudah dapat menyelesaikan bangunan itu sesuai dengan RAB, kemudian TPK menanyakan sisa dana pagu timbullah kericuhan antara mereka, akhirnya setelah kaur perencanaan memberikan dana  sebesar Rp 20 juta permasalahan selesai dan kaur perencanaan berjanji sisa dana yang ada akan di pergunakan untuk menimbun jalan-jalan yang berlubang, tapi faktanya nol, selain itu mobil ambulance pekon setiap mau di gunakan warga mobil harus di dorong dorong karena accu soak dan minyak selalu habis, sehingga pernah terjadi warga pasien iuran untuk membeli minyak agar mobil bisa di gunakan bawa pasien.” imbuhnya

     

    “Kejadian-kejadian tersebut kemungkinan yang menjadi salah satu faktor keterlambatan penyusunan laporan pertanggungjawaban, bahkan lebih miris lagi ternyata pekon kami masih menunggak uang pajak kepada negara besarannya kira-kira Rp 26 jutaan. Anehnya ADD tahun 2024 dapat di cairkan sementara SPJ dan pajak belum di selesaikan. Ini bukti bahwa kepala pekon kami sudah tidak layak lagi sebagai seorang pemangku jabatan, kami tidak benci dengan Karyono tapi apakah pemerintah daerah Tanggamus tutup mata dengan hal ini sementara masih banyak pemuda -pemudi di Pekon kami yang lebih potensial, apakah di kemudian hari jika tetap mempertahankan Karyono stelah purna tugas dapat memberikan pertanggungjawaban kepada pemerintah dengan kondisi yang saat ini,” pungkasnya.

     

    Sementara Ajun Winarko sekdes setempat membantah jika di katakan roda pemerintahan pekon Dadimulyo tidak berjalan dengan sebagai mana mestinya.

    “Alhamdulillah pak Karyono saat ini sudah membaik beliau sudah dapat berjalan walupun perlahan, memang benar untuk berbicara belum bisa dan semua itu tidak menggangu aktifitas kami dalam melayani masyarakat karena kami selalu musyawarah sebelum mengambil keputusan, untuk pelayan masyarakat kami ada tugas masing-masing dan untuk penandatanganan berkas yang sifatnya resmi beliau masih bisa walaupun tangannya ngewel (bergetar), jadi menurut saya pemerintahan di Pekon kami tidak ada masalah,” terangnya.

     

    Saat di tanya bagaimana cara penyampaian Kakon dalam rapat resmi dan dalam mengambil keputusan Arjun mejelaskan sembari memperagakan.

    “Beliau didampingi Bu Kakon menyampaikan sambutan dan masukan kepada peserta rapat menggunakan bahasa isyarat (gini-gini sambil memperagakan) kemudian Bu Kakon yang menterjemahkan, Alhamdulillah warga memahami hal tersebut, ya jadi tidak ada masalah, sementara untuk saya pribadi karena saya bawahan serba salah, dikatakan nyaman ya tidak dan dikatakan tidak beliau pimpinan saya bahkan pilihan warga,” katanya

     

    Dikatakan kondisi kesehatan Karyono sudah di sampaikan pihak BHP ke kecamatan dan hanya diberikan cuti sebulan dengan surat keterangan dokter.

    “BHP sudah pernah menyampaikan hal ini ke kecamatan diawal pak Kakon sakit, kemudian di perbolehkan cuti selama sebulan, dan itu berjalan hingga kini, jika sakitnya kambuh Kakon mengambil cuti, sampai masa bakti BHP selesai saat ini, tidak ada tindakan lagi” pungkasnya.

     

    Yatno mantan ketua BHP Dadimulyo saat ditemui memberikan keterangan berbanding terbalik dengan keterangan Ajun.

    “Setiap kali rapat yang mimpin ya Ajun itu bukan Karyono dan istrinya paling memberi sambutan untuk ibu-ibu PKK dan tidak pernah duduk di samping pak Kakon apalagi mau menterjemahkan bahasa tubuhnya. Karyono jika dia hadir dalam rapat ya hanya duduk diam ga ngapa-ngapa. Di akhir sambutan Ajun memberikan pernyataan ini pesan pak Kakon, saya sering nyeletuk kapan pesan sama kamu bicara aja susah, Ajun nya hanya senyum.” Terangnya

     

    Dikatakan jika ada rapat Karyono jarang hadir sementara pengundangnya atas nama kepala pekon.

    “Saya sudah sampai PMD melaporkan hal ini namun dengan surat keterangan cuti di perbolehkan melanjutkan ya sudah saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Kemaren salah satu anggota BHP sempat walkout saat rapat karena sering kali kami diundang oleh Kakon tapi pengundangnya tidak ada kan parah, dalam rapat itu tidak ada kata sepakat, namun karena ini menyangkut hajat orang nanya sewaktu Ajun bersama salah satu pegawai kecamatan datang kerumah minta penandatanganan berkas terpaksa saya tandatangani toh ini akhir jabatan saya,” pungkasnya.

     

    Salah satu ketua RT mengeluhkan kepemilikan Karyono sebagai kepala pekon, hal ini menyangkut pengalaman yang di alaminya secara pribadi.

    “Beberapa waktu lalu beliau punya hajat, saya sebagai warga sekaligus aparatnya membantu mati-matian supaya acara berjalan lancar, tapi begitu saya punya keperluan beliau tidak nampak batang hidungnya bahkan tidak memberikan keterangan, sementara sebelumnya saya sudah sowan Kakon dan ibu bersedia tapi nyatanya nol, saya hanya berharap pak Karyono dapat di ganti karena keadaannya sudah tidak memungkinkan jadi pengayom masyarakat masi banyak putra- putri pekon kami yang sehat dan mampu menjadi pemimpin,”ujarnya

     

    Sampai berita ini di terbitkan kaur perencanaan dan instansi terkait belum dapat di konfirmasi karena yang bersangkutan masih ada kesibukan lain. (Wisnu)

  • Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Bersama STEBI Tanggamus

    Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Bersama STEBI Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – STEBI Tanggamus menggelar nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U-23 antara  Indonesia melawan Uzbekistan di halaman kampus. STEBI Tanggamus. Nobar tersebut bersifat umum.

     

    Riky Renaldo (kepala kampus) mengatakan, bahwa penampilan Timnas Indonesia U-23 yang akan melawan Uzbekistan di babak Semifinal perlu dukungan semua pihak. Oleh sebab itu STEBI Tanggamus menggelar nobar mulai pukul 20.00 WIB

    “Nobar semifinal Piala Asia U-23 di kampus ini gratis. Masyarakat Tanggamus dipersilakan datang dan ikut meramaikan nobar, kami juga menyediakan kopi dan pisang rebus gratis, selain itu kita juga akan memberikan door prize bagi 5 penonton dengan tebakan skor” terangnya.

     

    Sementara H. Fauzi (pendiri kampus) melalui sambungan telepon mengatakan sepakbola merupakan salah satu cara menyatukan orang-orang dari berbagai kalangan dan kali ini merupakan bentuk dukungan kepada Timnas Indonesia.

    “Karena sepak bola bukan hanya tentang pertandingan di lapangan. Tetapi juga tentang bagaimana bisa menyatukan orang-orang dari berbagai latar belakang untuk merayakan sebuah peristiwa besar dan nobar kali ini adalah wujud dari dukungan masyarakat Indonesia terhadap Timnas U23 agar dapat maju sampai final” ujarnya.

     

    Sebelumnya poster pemberitahuan nonton bareng semifinal Piala Asia U-23 antara Indonesia VS Uzbekistan di kampus’ STEBI Tanggamus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Selain itu tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas.

    “Masyarakat yang hadir juga dimohon menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Dilarang keras membawa benda yang membahayakan seperti senjata tajam maupun tumpul atau laser pointer yang dapat mengganggu,” tutup Fauzi.

     

    Nampak antusias masyarakat di seputar kampus bahkan dari luar kecamatan Kota Agung hadir memenuhi tempat yang disediakan.

    “Saya sengaja datang dari Gisting untuk nobar di kampus STEBI karena banyak teman disini dan saya tergiur door prize yang ada,”ujar salah satu penonton (Wisnu)

  • Gelembungkan Suara Ketua PPK Kecamatan Bulok Andreas Dasilfa Iswari Bersama Dua PPS Divonis Delapan Bulan Penjara

    Gelembungkan Suara Ketua PPK Kecamatan Bulok Andreas Dasilfa Iswari Bersama Dua PPS Divonis Delapan Bulan Penjara

    Tanggamus, sinarlampung.co-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulok, Tanggamus, Andreas Dasilfa Iswari bersama dua dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bulok, Situr dan Sukur, divonis hukuman delapan bulan penjara, denda Rp4 Juta rupaih, dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024 kemarin. Putusan dibacakan dalam sidang, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotaagung, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Selasa 23 April 2024.

    Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, dengan perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Salinan Putusan terdaftar pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024

    Humas PN Kota Agung Andina Naferda, S.H. mengatakan selain vonis delapan bulan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 4 juta. “Ya, putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.

    Andina menjelaskan, putusan vonis nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024 oleh majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H.. Amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Para terdakwa belum dilakukan eksekusi, dikarenakan JPU masih dalam masa pikir-pikir. Tenggang waktu tiga hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.

    Kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten. (Red)

  • TV LED Ruangan Kabag Persidangan DPRD Tanggamus Raib?

    TV LED Ruangan Kabag Persidangan DPRD Tanggamus Raib?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kawanan pencuri diduga menyantroni ruangan Kepala Bagian Persidangan, Sekretariat DPRD Tanggamus Andi Kholil. Pelaku menggasak sejumlah barang berharga dalam ruangan itu, termasuk Televisi LED 32 inc hilang. kasus itu kali pertama diketahui Andi Kholil pada Senin 22 April 2024.

    Andi Kholil kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Tanggamus. Tim Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan identifikasi dan melakukan olah TKP. “Benar ruangan kami dibobol maling. Anehnya maling hanya mengincar TV LED, tapi tidak mengambil barang elektronik lain seperti printer yang baru dibeli. Padahal masih dalam kardus, apa mungkin dikira baran bekas,” ucap Andi.

    Menurutnya, petugas keamanan dan petugas kebersihan gedung DPRD Tanggamus telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun penjaga keamanan dan petugas kebersihan mengaku tidak ada yang tahu. Berdasarkan keterangan penjaga pencuri masuk lewat pintu belakang dan keluar lewat pintu utama. (red/*)