Kategori: Tanggamus

  • Ditolak di Pengadilan Tinggi Kades Way Nipah Terdakwa Penganiayaan Wartawan Ajukan Kasasi

    Ditolak di Pengadilan Tinggi Kades Way Nipah Terdakwa Penganiayaan Wartawan Ajukan Kasasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Kepala Pekon (Kakon, Kades,red) Way Nipah Apriyal, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, yang divonis Hakim Pengadilan Kota Agung vonis 3 bulan penjara, dalam perkara tindak pidana penganiayaan kepada wartawan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan divonis tetap hukuman tiga bulan. PT menguatkan putusan pengadilan Negeri Kota Agung .

    Baca; LBH Pers Kecam Akis Kekerasan Kades Way Nipah Kepada Wartawan di Tanggamus

    Aprial yang divonis hakim PN Kota Agung, Tanggamus bersalah dan harus menjalani hukuman tiga bulan penjara atas sikap arogan main pukul terhadap wartawan karena tidak terima terkait pemberitaan itu mengajukan Kasasi di MA, yang pengajuan Kasasi baru dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada 6 Februari 2024 lalu.

    Humas hakim panitera muda hukum pidana Pengadilan Negeri Kotaagung, Andina membenarkan hal tersebut. Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung kemungkinan bisa ditahan kurungan penjara, jika saja putusan MA menolak upaya Kasasi terdakwa dengan putusan kurungan penjara. Namun sebaliknya, terdakwa Aprial bisa bebas dari jerat hukum yang menimpanya atas kasus penganiayaan wartawan media, jika Mahkamah Agung menerima pengajuan Kasasinya dan dinyatakan bebas.

    “Kemungkinan bisa duperintahkan dilakukan kurungan penjara jika Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi terdakwa dan terdakwa menerima putusan dari Mahkamah Agung, tapi terdakwa masih ada upaya melakukan Peninjauan Kembali, dan kemungkinan bisa bebas jika terdakwa mempunyai bukti baru yang bisa membatalkan putusan PN Kotaagung,” kata Andina, Kamis 28 Maret 2024 kemarin..

    Andina menjelaskan, terdakwa Aprial naik banding atas putusan PN Kotaagung pada November 2023 lalu. Kemudian pada bulan Desember 2023 putusan hakim PT Tanjung Karang menguatkan putusan hakim PN Kotaagung. Saat ini Aprial yang telah dihukum sesuai vonis hakim PN Kotaagung, pada 21 November 2023 lalu, dengan status masih tahanan kota.

    “Dia naik banding, putusannya itu di bulan Desember, dengan amar keputusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotaagung, kemudian dia (Aprial-ed) Kasasi, berkas baru dikirim tanggal 6 Februari, jadi sampai sekarang putusan belum turun,” jelas Andina.

    Menurut Andina pihaknya tidak bisa memastikan kapan putusan dari MA akan turun. Pihaknya hanya bisa menentukan kapan batas waktu pengajuan berkas kasasi ke MA, sementara berkas Kasasi baru dikirim pada 6 Februari 2024 lalu. “Putusannya kita ga bisa kita pastikan kapan, karena kita ga bisa menentukan jenjang waktu putusannya berapa lama. Tapi kalau batas waktu untuk pengajuan kita yang tentukan, tapi kalau batas waktu sejak pengiriman sampai putusannya kita ga bisa memperkirakan berapa lamanya,” katanya.

    Sebelumnya PT Menguatkan putusan PN Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kota Agung. Bunyi putusan Nomor 317/PID./2023/PT TJK yang tertera pada laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id. Putusan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 21 November 2023 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Kontra Memori Banding dan Memori Banding dari Penuntut Umum.  (Red)

  • Meraih Berkah Dalam Indahnya Berbagi Bersama PC PMII Tanggamus 

    Meraih Berkah Dalam Indahnya Berbagi Bersama PC PMII Tanggamus 

    Tanggamus, Sinarlampung.co -Jajaran Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  Tanggamus membagikan ratusan takjil kepada pengguna jalan ir. H. juanda kecamatan Kotaagung timur. Jumat(29/3/2022).

     

    kegiatan diikuti badan pengurus harian dan pengurus biro PC PMII Tanggamus, kader dan anggota PMII Tanggamus hal ini mengisi rangkaian mencari berkah di bulan suci ramadhan sekaligus dalam rangka berbagi dengan sesama.

     

    Dauri ketua cabang PMII Tanggamus, mengatakan kegiatan pembagian takjil di bulan suci ramadhan 1445 Hijriah ini patut disyukuri karena menjadi momentum yang sangat spesial dan penuh keberkahan.

    ” Kegiatan ini kita ambil tema “Meraih Berkah Dalam Indahnya Berbagi’, pada kesempatan ini kita bisa berbagi ratusan paket takjil dan dilanjut buka puasa bersama, sering season dan di tutup dengan sahur bersama di rumah pergerakan PMII Tanggamus” ucapnya.

     

    Pada kesempatan tersebut Dauri berpesan kepada kader-kader PMII bahwa sebagai generasi muda harus mampu  menyeimbangkan antara teori dan aplikasi, paling penting, katanya, harus dapat dibuktikan di tengah-tengah masyarakat.

    “Kita sebagai anak muda harus membuktikan bahwa kita sebagai aktivis tetap harus hadir bersama dengan solusi. Ini ikhtiar kami untuk keberkahan dan kebahagiaan,” tutup Dauri. (Wisnu)

  • Keluarga Terlapor Penganiayaan Datang ke Rumah Korban Minta Maaf dan Ajak Berdamai

    Keluarga Terlapor Penganiayaan Datang ke Rumah Korban Minta Maaf dan Ajak Berdamai

    Tanggamus, sinarlampung.co- Korban penganiyaan Rishayani (31), Staff honorer bagian keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus diperbolehkan pulang terlebih dahulu usai laporan kepolisian selesai pemberkasan dan terpisah dari rombongan delegasi kunker anggota DPRD Tanggamus. Sedangkan terlapor RS masih diamankan oleh pihak Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat.(Kamis, 28 Maret 2024).

    Yuherlan suami korban menyambut kedatangan sang istri yang di dampingi salah satu rekannya di rumah orang tua korban.
    ” Sengaja untuk sementara kami tinggal di rumah orang tua untuk menghilangkan trauma dan pemulihan luka-luka istri saya dulu, secara pribadi saya tidak terima dan saya juga menyayangkan musibah yang menimpa istri saya dan saya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” terangnya.

    Yuherlan mengungkapkan, pada kamis (28/3) petang, keluarga pelaku( terlapor) didampingi kepala Pekon Kota Batu, kecamatan Kota Agung mendatangi kediamannya dengan tujuan untuk minta damai sekaligus minta maaf.
    “Yang datang bapak RS, mertuanya dan familinya di dampingi pak Kakon datang ke rumah saya. Mereka minta damai dan maaf. Soal maaf sudah saya maafkan, tapi semua prosedur dan proses hukum tetap lanjut,” terangnya

    Kehadiran keluarga besar pelaku disambut baik oleh Yuherlan Saputra beserta keluarga besarnya, dalam pertemuan tersebut belum ada kata sepakat, keluarga korakan lebih fokus terdahulu terhadap kesembuhan kondisi kesehatan fisik dan psikis korban.
    ”Kami belum memikirkan untuk perdamaian, kami lagi fokus terhadap kondisi kehatan fisik dan batin istri saya,” pungaks Yuherlan.

    Sementara Rishayani memperlihatkan luka cakaran dan leban di wajahnya kepada awak media yang datang menjenguknya
    “Bisa Abang lihat sendiri luka saya, untuk sementara ini saya ingin istirahat dan menyembuhkan luka-luka di wajah saya bang, mungkin Senin depan saya baru aktif kerja lagi, saya sendiri masih trauma bang atas kejadian ini,” terangnya

    Risha mengatakan sebelum berangkat ke Jakarta memang sudah ada keributan, baik itu di kantor dan di lanjut ribut melalui pesan WhatsApp.
    “Kami sempat ketemu di gedung MPR dan saat itu tidak terjadi apa-apa, saya anggap urusan kemarin sudah selesai. Di malam itu saat saya dan rekan menata pakaian di kamar tiba-tiba saya di dorong saya di tindih dan di pukul bertubi-tubi dan membabi buta, akibat peristiwa itu saya melapor ke polisi,” imbuhnya

    Saat disinggung apa pemicu permasalahannya dan apakah ada kata damai Risha mengatakan ini murni masalah pekerjaan di kantor bukan masalah pribadi.
    “Flur ingin masah pekerjaan bang seperti yang di katakan suami saya kemarin, untuk damai sementara ini belum terpikirkan, nanti setelah saya sembuh dan ketemu dengan sekwan serta arahan beliau seperti apa baru nanti kita bicarakan soal damai bang” pungkasnya (Wisnu)

  • Pemkab Tanggamus Mulai Bayarkan THR Dan TPP ASN

    Pemkab Tanggamus Mulai Bayarkan THR Dan TPP ASN

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai membayarkantunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14, berikut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tanggamus, per hari Rabu 27 Maret 2024. Tanggamus menjadi Kabupaten pertama yang melakukannya di Lampung.

    Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyebutkan, pemberian THR 2024 dan TPP kepada ASN ini mengacu kepada instruksi Presiden melalui PP Nomor 14 tahun 2024.  “Untuk Kabupaten Tanggamus, Lampung, THR berikut TPP dibayarkan mulai hari ini. Untuk itu diharapkan kepada semua OPD agar segera mengajukan usulan pembayaran THR dan TPP PNS-nya,” kata Mulyadi Irsan, didampingi Inspektur Ernalia dan Kepala BPKD Okta Rizal, Rabu 27 Maret 2024.

    Menurut Mulyadi, jumlah PNS di Tanggamus mencapai 6.175 orang. Untuk pembayaran THR 2024 dialokasikan anggaran sekitar Rp34 Miliar dan TPP nilainya mencapai Rp1,8 miliar. ”Dengan dibayarkan dibayarkannya THR dan TPP ini, diharapkan para PNS dapat terus meningkatkan kinerjanya untuk Kabupaten Tanggamus terus lebih baik ke depan,” ujar Mulyadi Irsan.

    Mulyadi menambahkan, berkat dukungan dari semua jajaran TAPD dan DPRD, struktur APBD kabupaten Tanggamus saat ini terus membaik. (Red) 

  • Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Tanggamus ke-27 Merupakan Puncak Apresiasi Sejarah Pembentukan Kabupaten Tanggamus   

    Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Tanggamus ke-27 Merupakan Puncak Apresiasi Sejarah Pembentukan Kabupaten Tanggamus  

    Tanggamus, Sinarlampung.co -. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 dengan agenda Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Ulang Kabupaten Tanggamus ke-27 Tahun 2024, bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Rabu (20/03/2024)

     

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Tanggamus, Ir Mulyadi Irsan, M.T, para Forkopimda, para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan para Undangan.

    Rapat dipimpin Ketua Dewan, Heri Agus Setiawan dan didampingi Wakil Ketua Dewan 1, Irwandi Suralaga, Wakil Ketua Dewan 2, Tedi Kurniawan, Wakil Ketua Dewan 3, Kurnain, serta diikuti 27 Anggota DPRD Tanggamus.

    Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan dalam sambutanya menyampaikan, sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Tanggamus ke-27 ini merupakan puncak apresiasi daerah terhadap sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Tanggamus, setiap tanggal 21 Maret, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.

    Dari tahun 1682 sampai 1799 perlawanan terhadap Belanda masih berlangsung, namun sejak tahun 1856 perlawanan terhadap Pemerintahan Belanda mulai surut, selanjutnya di wilayah Tanggamus dibentuk Onder Afdeling yang dipimpin oleh seorang Controlir di Kota Agung. Pada saat itu pemerintahan telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat dengan sebutan Marga yang masing-masing dipimpin oleh seorang Pasirah yang membawahi beberapa Kampung.

    Pada tahun 1944 berdiri Pemerintahan Kecamatan dan Kewedanan, serta pada tahun 1953 berdiri pula Pemerintahan Negeri sekaligus menghapus Pemerintahan Adat atau Marga. Pada masa Pemerintahan Kewedanan Kota Agung mengkoordinir 4 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Cukuh Balak dan Kecamatan Talang Padang yang mencakup Kecamatan Pulau Panggung. Pada Tahun 1964, Pemerintahan Kewedanan dihapuskan, lalu tahun 1971 Pemerintahan Negeri juga dihapuskan.

     

    Merujuk kepada sejarah, wilayah Kabupaten Tanggamus dimasuki oleh Penjajah Belanda pada tanggal 24 Agustus 1682 melalui ekspedisi perdagangan VOC. Hal ini terjadi akibat imbas dari berkuasanya Sultan Haji sebagai pengganti Sultan Ageng Tirtayasa. Pada saat itu pemerintahan telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat dengan sebutan Marga yang masing-masing dipimpin oleh seorang Pasirah yang membawahi beberapa Kampung.

    Pada tahun 1944 berdiri Pemerintahan Kecamatan dan Kewenangan, serta pada tahun 1953 berdiri pula Pemerintahan Negeri sekaligus menghapus Pemerintahan Adat atau Marga. Selanjutnya, tahun 1979, dalam rangka memperpendek rentang kendali sistem pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114/1979 tanggal 30 Juni 1979, maka dibentuk wilayah Pembantu Bupati Lampung Selatan di Kota Agung.

     

    Wilayah ini mencakup 10 Kecamatan dan 7 Perwakilan Kecamatan dengan 300 Desa dan 3 Kelurahan serta 4 Desa Persiapan. Secara administratif ketika terbentuk Kabupaten Tanggamus, terdiri dari 11 Wilayah Kecamatan dan 6 Wilayah Perwakilan Kecamatan, kemudian dilakukan pemekaran Kecamatan yang sampai dengan tahun 2007 Kabupaten Tanggamus memiliki 28 Kecamatan, 8 Kelurahan dan 371 Pekon/Desa.

    Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2008, melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung.

     

    Peristiwa dan catatan sejarah menunjukkan bahwa para Pejuang yaitu pendahulu-pendahulu kita sangat berani melawan penjajah, karena masyarakat Tanggamus waktu itu memiliki semangat juang yang luar biasa dan gagah berani. Semangat perjuangan tersebut tidak pernah pudar, bahkan semangat itu yang ingin terus kita tanamkan di jiwa masyarakat Kabupaten Tanggamus, melalui sinergi, kerja berkualitas, saling membantu dan bergotong royong dengan fokus menjadikan Kabupaten Tanggamus yang makin Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

    Sebagai masyarakat Kabupaten Tanggamus, mari kita jadikan hari kelahiran Kabupaten Tanggamus sebagai sebuah inspirasi dan motivasi, untuk mengisi kembali setiap detik perjuangan kehidupan ini, dengan karya, inovasi dan prestasi, lalu kita bingkai catatan perjalanan hari ini dan kedepannya dengan kerja yang produktif demi meraih cita-cita dan harapan di masa depan.

    Rasa cinta dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Tanggamus, tentunya harus terpatri dalam dada, tercermin dalam sikap dan terwujud dalam setiap diri pribadi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

     

    Hal tersebut tentunya sejalan dengan tema peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanggamus ke-27 tahun ini yaitu “Bakti Bersama Menuju Tanggamus Sejahtera”. Melalui tema ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama manfaatkan segala potensi keberagaman budaya, adat istiadat serta agama maupun potensi SDM dan SDA yang ada, kita bersatu dan bergerak bersama untuk maju dan berprestasi dalam meningkatkan pembangunan disemua sektor kehidupan, agar masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat hidup sejahtera lahir dan bathin. cinta dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Tanggamus, tentunya harus terpatri dalam dada, tercermin dalam sikap dan terwujud dalam setiap diri pribadi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

    Saat ini kita dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks, seiring dengan laju perubahan yang sangat cepat di berbagai bidang, yang sering disebut sebagai “megatrend global”.

    Perubahan global ini tidak hanya melibatkan transformasi besar yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, tetapi juga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan sangat mendalam, terutama karena dipicu oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi. Kemajuan ini telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan berinovasi di dunia saat ini.

     

    Mari kita Jadikan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Sebagai Momentum Untuk Mengevaluasi dan Memperbaiki Diri serta memantapkan kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Tanggamus. (Wisnu/*)

  • Gauli Anak Kandung Saat Istri Jadi TKW Warga Ulu Belu Dituntut 19 Tahun Penjara Denda Rp600 Juta

    Gauli Anak Kandung Saat Istri Jadi TKW Warga Ulu Belu Dituntut 19 Tahun Penjara Denda Rp600 Juta

    Tanggamus, sinarlampung.co-Sumaryanto (44) warga Pekon Sirnagalih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Lampung, terdakwa pelaku pemerkosa anak kandung dituntut dengan hukuman penjara 19 tahun, denda Rp600juta dan subsider 8 bulan penjara.

    Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus, Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur, kabupaten Tanggamus. Selasa, 26 Maret 2024.

    Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pertimbangan yang memberatkan terhadap pelaku pemerkosaan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Selaku ayah kandung dari korban yang masih berumur 14 tahun, merupakan perbuatan abnormal dan meresahkan masyarakat,” kata Danu Poyo.

    Danu Poyo berharap, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. “Mengingat anak-anak adalah aset bangsa, sehingga kedepannya diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus,” harapnya.

    Sebelumnya, tersangka Sumaryanto, ditangkap Polisi atas tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, pelapornya adalah keluarga mereka sendiri. Dari keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sejak usianya 5 hingga 13 tahun, terakhir pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dan membuat korban trauma.

    Setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat dan kepada keluarga tertua  mereka, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanggamus. Menyadari aksinya diketahui keluarga, Sumaryanto mengambil langkah, memindahkan putrinya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes).

    Kemudian Pelaku Sumaryanto ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada Selasa siang, 05 September 2023 pukul 01.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, Sumaryanto mengancam korban untuk mengikuti keinginan pelaku. Motif tersangka lantaran tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri.  (Red)

  • Kejari Tanggamus Mulai Garap Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13.4 Miliar

    Kejari Tanggamus Mulai Garap Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13.4 Miliar

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus mulai menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13,4 miliar, bersumber APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022-2023. Kasus itu dilaporkan. Kasus itu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas bersama koalisi DPP Indonesia Social Control (ISC), pada 18 Maret 2024 lalu.

    Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajahani membenarkan pihaknya pihaknya sudah mulai mendalami laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan. Alkes CT scan di RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 miliar tersebut.

    “Kami sudah mulai melakukan penelaahan, dari berkas laporan yang masuk pada 18 Maret 2024, yakni atas dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang,” kata Ari Chandra Pratama, Senin 25 Maret 2024 lalu.

    Menurut Kasi Pidsus, laporan masyarakat tersebut sudah jelas kebutuhannya untuk masyarakat dan kesehatan. Terlebih lagi alokasi anggaran dalam dugaan itu menggunakan biaya yang terbilang besar. “Sekarang kami sedang menindak lanjuti dan hasilnya akan disampaikan secepatnya dalam waktu dekat dan akan dilakukan klarifikasi terkait CT scan tersebut,” ujarnya.

    Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas bersama koalisi DPP Indonesia Social Control (ISC), melaporkan dugaan korupsi pengadaan Alkes CT Scan dan Mesin Anestesi RSUD Batin Mangunang ke Kejari Tanggamus.Diketahui, pengadaan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 miliar dalam APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022-2023. Laporan diterima oleh Dedy salah satu petugas PTSP Kejari Tanggamus pada, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Ketua ISC, Sofyan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga ada praktek KKN yang dilakukan sejumlah oknum pejabat RSUD Batin Mangunang dalam pengadaan alat CT Scan sebesar Rp13,4 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2022-2023 lalu. “Kami menduga, pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang telah terjadi pelanggaran UU pengadaan barang atau jasa, dan Pasal 12 huruf i UU No: 20/2001,” ujarnya.

    Sofyan menyatakan, sesuai hasil investigasi ditemukan dua titik Pekerjaan yang diduga dilakukan oleh oknum dinas berinisial MA, yang melakukan pengadaan alat CT Scan secara langsung bersama mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisia MR.

    Menurut Sofyan, apabila mengacu peraturan pengadaan alat CT Scan yang nilainya mencapai miliaran rupiah seharusnya melalui lelang atau tender. Namun, fakta di lapangan pengadaan alat CT Scan tidak ditender oleh pihak RSUD Batin Mangunang. Bahkan, mereka yang menentukan, dan membuat aturan E-katalog secara sendiri.

    “Ironisnya, setelah diketahui oleh pihak rekanan. Pengadaan alat CT Scan lihentikan sementara, dan secara diam-diam oknum ASN memunculkan kembali E-katalog, sehingga oknum ASN RSUD Batin Mangunang yang belanja secara langsung,” kata Sofyan, dilangsir media.

    Lelang Tanpa Tender

    Dikatakan Sofyan, pengadaan barang/jasa yang dibeli secara langsung tanpa melalui tender yakni, CT Scan sebesar Rp13,4 miliar, dan mesin anestesi Rp1 miliar lebih. Pıhaknya mendapat informasi bahwa oknum ASN RSUD Batin Mangunang, diduga melakukan transaksi langsung dengan Philips dan Siemens.

    Bahkan, oknum ASN RSUD mengajukan pembelian kepada Philips namun ditolak. Tapi Kemudian, mengajukan pembelian dengan Siemens. Namun, diduga ada kesepak atau antara kedua belah pihak, Siemens mengklik dill pengadaan CT Scan tersebut. Sedangkan, sesuai Juklak dan Juknis alat CT Scan adalah merek Philips. Namun, pihak RSUD Batin Mangunang menggantinya dengan merek Siemens.

    Sofyan menyatakan, sampai saat ini alat CT Scan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggamus, karena operator tidak menguasai pengoperasian alat kesehatan tersebut. “Kami berharap, Kejari segera menurunkan tim untuk mengusut, dan mengungkap dalang dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang,” tandasnya.

    Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan Legislator dari F-PKB bersama Komisi IlI akan kroscek langsung pengadaan Ales CT Scan dengan nilai Rp13, 4 miliar di RSUD Batin Mangunang. Hasilnya, anggota DPRD justru mempertanyakan proyek pengadaan CT Scan di RSUD Batin yang hingga kini tidak kunjung beroperasi.

    “Secara khusus Komisi Ill adalah yang membidangi pengadaan barang dan jasa serta pembangunan. Informasi ini akan kita sampaikan dalam Komisi. Dan kita akan turun ke rumah sakit melihat fisik dan akan mempertanyakan mekanisme pelelangan pengadaan barang tersebut,” kata Nuzul Irsan Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa HUT Tanggamus Ke-27 di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Tanggamus.

    Menurut Odo Nuzul, Sapaan akrabnya, dalam pengadaan alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang dengan anggaran Cukup pantastis dengan Merk Simens, dimana seharusnya membeli Merk Philip tentunya ini terjadi penyimpangan. “Jadi begini jika didalam Kontrak itu yang dibeli itu A, Kemudian pada saat pelaksanaan di beli B maka itu sudah menyalahi karena tidak sesuai dengan kontrak,” terangnya.

    Dan jika terjadi dugaan korupsi atas pengadaan CT Scen dengan telan dana capai Rp13,4 miliar di RSUD Batin Mangunang, itu sangat melukai masyarakat Tanggamus. “Itu harus dipertanggungjawabkan belinya mahal. Dengan anggaran hampir Rp14 Milyar itu seharusnya masyarakat Kabupaten Tanggamus gak perlu Scan ke Bandar Lampung,” katanya. (Red)

  • Sekretaris Dewan Tanggamus Menyayangkan Terjadinya Pertikaian Sesama Honorer

    Sekretaris Dewan Tanggamus Menyayangkan Terjadinya Pertikaian Sesama Honorer

    Tanggamus, sinarlampung.co – Sekertaris Dewan Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan menyayangkan perbuatan dua oknum honorer bawahannya yang bertikai saat pendampingan kunjungan kerja.

     

    Andi mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut sebelumnya.

    “Saya baru dapat informasi adanya keributan itu malah dari media karena ya memang tidak ada gejolak disini, untuk itu saya hanya menyampaikan kok bisa terjadi, sangat disayangkan ini kan mencoreng nama baik Tanggamus” terangnya saat di konfirmasi diruang kerjanya (Rabu, 27 Maret 2024)

     

    Lebih lanjut pihaknya akan meminta keterangan yang sebenarnya dari dua oknum tersebut apa yang menjadi pokok permasalahannya.

    ” Sementara ini kita tunggu mereka pulang ke Tanggamus dulu baru nanti kita meminta keterangan dari mereka, apa sebab musababnya  apakah persoalan pribadi atau yang lain. Sementara itu dulu saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.” Tutupnya

     

    Sementara di lain tempat Yuherlan Saputra suami Rishayani, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum tau persis kondisi istrinya (Rishayani) secara langsung, karena yang bersangkutan masih dalam perjalanan pulang.

    ”Terkait permasalahan ini semuanya saya serahkan kepada pihak berwajib mas. Biarkan proses hukumnya berjalan,” ungkapnya.

     

    Yuherlan menambahkan dari pihak keluarga terkhusus dirinya sebagai suami tidak tega melihat kondisi istrinya paca keributan tersebut.

    ”Semoga pihak kepolisian terkhusus Sektor Metro Taman Sari Jakarta Barat dapat memberikan keadilan kepada keluarga kami, secara pribadi saya tidak terima dan say juga menyayangkan musibah yang menimpa istri saya,” pungkasnya  (Wisnu)

  • Nyore Beli Takjil Berbuka Puasa Ibu dan Gadisnya Tewas di Jalan Lintas Barat Pugung Tanggamus

    Nyore Beli Takjil Berbuka Puasa Ibu dan Gadisnya Tewas di Jalan Lintas Barat Pugung Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co-Desi Fitriana (23) bersama ibunya Siti Nurholipah (51), warga Dusun Merabung 3, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas setelah motor honda beatnya, ditabrak mobil Avanza oleng dari arah depan, saat melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB jelang berbuka puasa.

    Motor korban hancur, keduan korban terpental dan mobil terperosok ke kebun warga. Sore itu, ibu dan anak gadis ini hendak menuju Way Jaha untuk membeli takjil untuk berbuka puasa. Kecelakaan maun terjadi saat Toyota Avanza BE-1909-UY berisi empat orang dikemudikan pria berinisial RCS (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Mobil melaju dengan kecepatan tinggi datang dari arah Talang Padang menuju Pagelaran.

    Ketika sampai di Jalan Lintas Barat, Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tiba-tiba mobil oleng melaju di jalur yang seharusnya tidak dilaluinya atau melaju ke arah kanan. Saat bersamaan melaju dari arah depan motor Honda Beat BE-4270-ZB, dikemudikan oleh Desi berboncengan dengan ibu kandungan Siti.

    “Karena jarak yang dekat tambrakan terjadi. Diduga kelalaian dan kurangnya kewaspadaan pengemudi Toyota Avanza, yang diduga mengantuk saat berkendara sehingga keluar jalurnya,” Kata Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah

    Akibatnya, dua orang pengemudi motor dan yang dibonceng meninggal dunia. Sementara sopir mobil hanya luka ringan. korban pengemudi motor Desi Fitriana mengalami luka serius di bagian dahi sebelah kanan yang robek, serta bibir yang pecah, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.

    Sementara ibunya, Siti Nurholipah, juga mengalami luka serius. Siti Nurholipah mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan, sela ibu jari kanan yang terbelah, serta patah dan robek pada kaki kanan.

    Kasat menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail penyebab pasti dan tanggung jawab atas kecelakaan ini. “Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kewaspadaan saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Ridwansyah.

    Keluarga korban membenarkan jika korban dan ibunya, keluar rumah mengendarai motor untuk mencari takjil untuk berbuka puasa. “Iya mas, mereka mau cari takjil untuk berbuka. Pulang malah jasadnya dengan kondisi mengenaskan,” katanya.(Red)

  • Kakanwil Kemenkumham Sorta Delima Safari Ramadhan di Lapas Kota Agung

    Kakanwil Kemenkumham Sorta Delima Safari Ramadhan di Lapas Kota Agung

    Tanggamus, sinarlampung.co–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung menjadi tuan rumah pertama Safari Ramadhan 1445 Hijriah. Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Lampung, Sorta Delima, dan diikuti seluruh pegawai Lapas Kota Agung, dan perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin sore 25 Maret di Aula Lapas Kota Agung.

    Sambutan Kalapas Andi Gunawan

    Selain pengarahan dan berbuka puasa bersama Kakanwil dan Kalapas dan Karutan Kota Agung juga memberikan santunan kepada sekitar 30 bingkisan kepada anak yatim.

    Dalam sambutannya Sorta Delima, mengatakan kegiatan Safari Ramdhan dengan berkeliling ke seluruh Lapas dan Rutan se Provinsi Lampung merupakan arahan dari pimpinan Kemenkumham.

    “Kegiatan Safari Ramadhan ini menindaklanjuti arahan pimpinan. Kemarin sudah di Bandar Lampung kita laksanakan Safari Ramadhan. Untuk yang di luar Bandar Lampung ini, Tanggamus jadi yang pertama,” kata Sorta Delima.

    Kakanwil juga menilai bahwa situasi di lingkungan UPT Lapas dan Rutan se Lampung termasuk kondusif. “Di bulan puasa ini kami melihat sangat kondusif ya, saya melihat kebersamaan di mana bisa merangkul berbagai lapisan masyarakat itu sangat positif buat kita yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Sorta Delima.

    Karena itu Sorta berharap Kabupaten Tanggamus akan semakin bergandengan tangan bersinergi dalam membangun masyarakat untuk lebih lagi taat hukum menghormati hukum dan HAM.

    “Untuk pembesukan tahanan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan layanan publik yang berbasis HAM yang ramah-ramah dan tentunya kita mengedepankan juga keamanan supaya kita tidak ada satu masalah, kedepannya saling menghargai saling menghormati dan saling menjaga,” kata Sorta Delima

    Sementara Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya tentu akan mendengarkan saran yang telah disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima.

    Menurut Andi Gunawan, keamanan di lingkungan Lapas Kotaagung akan terus mendapat perhatian sehingga tidak timbul masalah kedepannya.

    “Mudah-mudahan kami sebagai yang dibina oleh ibu kanwil kami bisa melaksanakan apa yang sudah tadi disampaikan dengan baik, bisa melayani masyarakat dengan baik dan masyarakat juga senang dengan kita,”ujar Andi Gunawan. (Red)