Kategori: Tanggamus

  • Apa Kabar Dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariatan DPRD Tanggamus Rp28 Miliar tahun 2021?

    Apa Kabar Dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariatan DPRD Tanggamus Rp28 Miliar tahun 2021?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan bernilai hampir Rp28 Miliar di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021 hingga tidak ada kejelasan. Kasus itu sempat di laporkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) Maret 2022 lalu.

    Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli saat itu mengungkapkan bahwa hasil hasil temuan serta analisa terkait beberapa jenis kegiatan yang di kelola Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021, diduga sarat penyimpangan, dan dikorupsi.

    “Kita memahami bahkan mengetahui pada tahun 2021 adanya larangan berpergian keluar daerah bahkan tidak di perbolehkanya membuat kerumunan dikarenakan sedang terjadi gelombang ke dua COVID-19 Jenis Delta. Namu anggaran yang di kelola oleh sekretariat DPRD tanggamus terserap secara normal. yaitu anggaran reses, makan minum, sewa tenda, sewa kursi, bahkan perjalanan dinas Luar Daerah Lampung, seperti Jawa, dan bali,” kata Suadi Romli, Rabu 23 Mei 2022 lalu.

    Menurut Suadi Romli, patut diduga adanya Mar-up Harga satuan pada kegiatan tersebut. Kasus ini menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan mencari keuntungan dari realisasi anggaran tersebut. Apalagi antara anggaran dan jenis kegiatan sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan fakta sesungguhnya.

    Kegiatan tersebut diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan kelompok (perorangan), bahkan Tidak adanya ketransparansian dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengelola anggaran tahun 2021.

    “Kamis sudah coba mengirimkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Tanggamus dengan No. 021/PEMATANK/DPP/III/2022, tertanggal 11 Maret 2022, dengan harapan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi. namun sampai dengan hari ini tidak ada tanggapan terkait beberapa persoalan yang kami pertanyakan tersebut,” ungkapnya.

    Pasca dugaan tersebut, DPP PEMATANK Meminta Aparat Penegak Hukum khususnya Tipikor Polres, Kejari Tanggamus, Dirkrimsus Polda Lampung dan Kejati Lampung dapat melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus itu.

    Pihaknya juga mendesak Kepada BPK RI Kanwil Lampung untuk melakukan audit Investigasi seluruh anggaran keuangan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus khususnya pada delapan kegiatan.

    Beberapa item kegiatan yang patut diduga di korupsi (KKN) berjamaah, diantaranya:

    1. Belanja Makan Minum Kegiatan Sosialisasi Perda 9000 Orang x 12 Kali Rp. 1.080.000.000.

    2. Honoraium Narasumberc45 Orang x 12 Kali Rp. 756.000.000.

    3. Transport Peserta Sosialisasi 45 Orang x 200 orang x 12 Kali Rp. 5.400.000.000.

    4. Sewa Tenda (Spesifikasi: Tenda Beserta Kain Plafon) 45 Orang x 3 Unit x 12 Kali Rp. 526.500.000.

    5. Sewa Kursi 9000 Unit x 12 Kali Rp324.000.000.

    6. Belanja Makan Minum Kegiatan Reses Jamuan Kudapan Biasa/Kegiatan/Lembur Spesifikasi : Jamuan Kudapan Snack Kotak 45 Orang x 400 Orang x 3 Kali Rp. 540.000.000.

    7. Transfort Peserta Reses ( Spesifikasi : Transport Peserta Reses ) 45 Orang x 400 Orang x 3 Kali Rp. 2.700.000.000.

    8. Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan Staf (Jawa Barat, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Yogyakarta, Staf Ke DKI Jakarta, dan Kota Batam) Rp.16.664.594.000,.

    Menanggapi hal itu. Sekwan DPRD Tanggamus Sabaruddin ketika di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa prihal tersebut boleh boleh saja, apalagi patut diduga, “Kita tahu kerjaan LSM PEMATANK itu. Itu Biasa kerjaan kawan LSM, bahkan sudah kita jelaskan,” katanya.

    Sabaruddin menjelaskan mengenai anggaran yang ada sudah laksanakan sesuai dengan RKA, sesuai prosedur , Peraturan yang ada. “Izin menyampaikan tanggapan terkait hal tersebut diatas. Jadi kami sudah menjalankan sesuai dengan aturan aturan yang ada,” kata Sekwan.

    Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Yunardi, S.H., M.H melalui Kasi Intel kejaksaan Negeri Tanggamus, saat itu Yogie Verdika, S.H., M.H, sempat menanggapi serius hal tersebut.

    Dia menyatakan akan mempelajari, mendalami, hingga penyelidikan dan penyidikan bila ada indikasi merugikan keuangan negara, terkait dugaan mark-up kegiatan di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021 itu.

    Menurutnya, pihak kejaksaan negeri Tanggamus akan menurunkan tim intelejen menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus dengan tujuan mempelajari, menyelidiki dan mengumpulkan data terkait dugaan masalah APBD tahun 2021 di Bidang Anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus.

    Sementara elemen masyarakat kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari untuk mempelajari dan mempertanyakan data dari pada anggaran tahun 2021 kalau perlu tahun tahun sebelumnya, penggunaan anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Tanggamus, Karena anggaran yang dikelola merupakan uang rakyat. (Red)

  • Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2023 bernilai hampir Rp10 miliar yang dipusatkan di areal Tempat Pelelalangan Ikan Higenis (TPIH) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus diduga sarat masalah dan dikorupsi.

    Data wartawan menyebutkan anggaran Rp9,8 miliar itu direalisasikan dalam lima paket proyek di Kabupaten Tanggamus. Yakni: pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis senilai Rp1,8 Miliar. Pengerjaan Turap Penahan Tanah Rp5,2 miliar, Drainase Rp1,2 miliar, pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rp976 juta dan Jaringan dan Instalasi Listrik Rp700 juta.

    Pengamatan wartawan di lokasi, pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Higienis ((TPIH) di Kotaagung, sudah selesai dikerjakan CV Affika Karya Mandiri. Namun, gedung itu belum bisa digunakan karena sarana dan prasarana belum lengkap. Seperti timbangan, instalasi air bersih dan lainnya.

    Kondisi halaman gedung dengan kondisi masih berantakan. Tumpukan batu bekas pembangunan masih berserakan. Permukaan tanahnya belum rata. Bahkan, terdapat banyak genangan air. Sehingga bangunan itu belum layak dioperasionalkan.

    Proyek Drainase

    Kondisi banguan drainase Rp1,2 miliar di TPI Kota Agung.

    Proyek pembangunan drainase senilai Rp1,2 miliar milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, yang dikerjakan CV Sangjaya Abadi itu terkesan asal jadi. Struktur drainase yang berada persis di depan gedung TPIH Kotaagung, Tanggamus itu terlihat mencong.

    Hal serupa juga terlihat pada bangunan drainase di depan, bersebelahan dengan pasar ikan. Justru, pada bagian ini lebih parah. Dinding pengikat drainase terlihat ada yang pecah. Bahkan, posisi duduk penutup beton cor terlihat tidak simetris. Juga besi yang terpasang di atasnya tidak beraturan. Sekilas, bangunan itu layaknya dikerjakan tukang amatiran.

    Dilokasi pengerjaan juga terlihat ada beberapa bagian drainase yang sudah rusak. Semen bekas pembangunan masih berserakan. Selain itu, papan penahan coran tutup drainase pun belum disingkirkan.

    Menanggapi hal itu, Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung Zainal Karoman mengklaim jika proyek tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi. “Seluruh proyek pembangunan TPIH Kotaagung sudah selesai dikerjakan dan serah terima (PHO),” jelas Zainal yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Rabu, 24 Januari 2024.

    Zainal mengklaim, seluruh pembangunan di TPIH Kotaagung diawasi oleh konsultan pengawas, BPKP, BPK dan kejaksaan. Karena itu, dia memastikan, seluruh pembangunan di kawasan TPIH Kotaagung telah sesuai standar. “Diawasi pakai konsultan pengawas. PPTK-nya juga di lapangan. Saya juga menggandeng teman-teman PU. Saya buat standar bangunan ke PU-an semua,” jelasnya.

    Zainal menyampaikan, bahwa drainase yang dibangun itu merupakan drainase induk yang nantinya akan dibangun drainase-drainase kecil. “Ya ini memang baru konstruksinya aja. Nanti pasti kita sambungkan drainase kecil ke drainase induk. Yang penting drainase induknya sudah ada,” katanya.

    Terkait bangunan TPIH yang belum digunakan Zainal Karoman membenarkan, TPIH Kotaagung Tanggamus belum dapat digunakan. karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Seperti instalasi air bersih, timbangan dan perkerasan tanah di halaman gedung tersebut. “Secara konstruksi bangunan sudah jadi, tapi belum bisa difungsikan. Karena kita harus tambah timbangan dan instalasi air bersih dan lainnya,” kata Zainal.

    Zainal mengatakan, untuk instalasi air bersih, timbangan serta perkerasan tanah rencananya akan dianggarkan menggunakan APBD TA 2024. Dan dia mengaku, sudah mengajukan rencana pembangunan instalasi air bersih ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Lampung. “Mudah-mudahan dapat. Tapi kita belum tahu nanti dapatnya berapa,” jelasnya.

    Terkait dengan halaman yang acak-acakan, dia menjelaskan, hal itu dikarenakan tanahnya merupakan hasil timbunan. Sehingga diperlukan perkerasan. “Ibaratnya kita bangun rumah di atas tanah baru, itu kan perlu biaya untuk merapihkannya,” terangnya.

    Zainal menyatakan pihaknya akan melakukan perkerasan berupa rabat beton di seluruh halaman TPIH Kota Agung. “Kita harus nambah untuk perkerasan lahan di sekeliling. Dan Pembangunan TPIH Kota Agung sudah sesuai dengan standar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya . (Red)

  • Dua Kurir Sabu Asal Tanggamus Terjaring Razia di Bundaran Hajimena

    Dua Kurir Sabu Asal Tanggamus Terjaring Razia di Bundaran Hajimena

    Bandarlampung, sinarlampung.co Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap dua orang pria diduga kurir narkoba jenis sabu. Keduanya terjaring polisi saat melintas di Bundaran Hajimena, tepatnya arah masuk Kota Bandarlampung, Minggu, 28 Januari 2024 dini hari.

    Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dua orang terduga kurir sabu tersebut berlangsung saat pihaknya tengah melaksanakan razia atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD), tepatnya di perbatasan Bandarlampung – Natar, Lampung Selatan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial HK (27) dan IP (23).

    “Keduanya terjaring razia saat melintas masuk ke Bandarlampung. Saat diperiksa petugas, keduanya kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu di bawah jok mobil yang dikendarainya,” ujar Andri, Minggu, 28 Januari 2024.

    Andri menjelaskan, bubuk kristal tersebut rencananya akan diantar ke salah seorang pemesan di Bandarlampung. Sementara, belum diketahui total berat sabu yang siap diantar tersebut.

    Menurut Andri, usai diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut. “Kami saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (*)

  • Sempat Disorot Ijazah Palsu Kepala Pekon Sinarjawa Yang Dikenal Tim Sukses Bupati Akhirnya Mundur?

    Sempat Disorot Ijazah Palsu Kepala Pekon Sinarjawa Yang Dikenal Tim Sukses Bupati Akhirnya Mundur?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kepala Pekon (Desa,red) Sinarjawa, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, Misno, tiba -tiba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Desa. Alasanya, dia memiliki kesibukan hingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala desa, Sabtu 27 Januari 2024.

    Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sinarjawa, Hadi Pranoto, mengatakan pengunduran dirinya, disampaikan Misno langsung, saat dia bersama pengurus BPH Siswo Sumaidi, Khairul Anam, dan Yunandi, serta Perangkat Pekon Sinarjawa Eko Sukamto, Joni Imanto dan Sujadi mendatangi langsung Misno, dikediaman putrinya, di Pringsewu.

    “Beberapa waktu lalu kami menyambangi Misno dikediaman putrinya di Pringsewu meminta kejelasan terhadapnya. dan Misno menjelaskan, bahwa pengunduran dirinya karena padatnya kesibukan, sehingga tidak dapat aktif menjalankan tugas sebagai kepala pekon. Dan surat pengunduran diri tersebut sudah kami serahkan ke pihak kecamatan,” kata Hadi Pranoto, Sabtu 27 Januari 2024.

    Menurut Hadi Pranoto, bahwa dalam proses tersebut, Camat Airnaningan Royensyah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Arpin, sudah menindaklanjuti hal itu. “Kita sudah dipanggil, tinggal nunggu proses keputusan dari Pj Bupati Mulyadi Irsan. Nantinya siapa yang akan menjabat Pj dan siapa yang PAW,” kata Hadi Pranoto.

    Pengunduran diri itu dibuat secara resmi melalui surat pernyataan tertanggal 22 Januari 2024. Misno terpilih dalam Pilkakon serentak 2020, pernah disoal terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti kontestasi pencalonan sebagai Kepala Pekon.

    Ijazah calon kepala Pekon terpilih di Pekon Sinar Jawa, Naningan, pada pemilihan serentak 2020, pernah dilaporkan oleh LSM GMBI Distrik Tanggamus ke Polres Tanggamus pada Selasa 9 Februari 2021.

    Pasalnya, warga Pekon Sinar Jawa mengetahui jika sosok calon kepala pekon terpilih tersebut hanya mengeyam pendidikan sekolah dasar hingga kelas V. Misno kemudian dituduh memanipulasi data pendidikan dengan disebut tidak memiliki ijazah yang sah. Tapi bisa lolos dalam pencalonan kepala pekon.

    Berdasarkan penelusuran media Kakon Sinar Jawa tidak pernah menyelesaikan pendidikan SDN 8 Merak Batin, Lampung Selatan yang sekarang jadi SDN 3 Merak Batin. Informasi lain menyebutkan bahwa Kakon Sinar Jawa terpilih itu merupakan Timses Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat Pilkada.

    Berikut surat pernyataan pengunduran diri Misno sebagai Kakon Sinar Jawa.

    Ini Isi Surat Pernyataan Pengunduran Diri

    Yang bertanda tangan di bawah ini
    Nama : Misno
    NIK : 1806 —–
    Jenis Kelamin : Laki-laki
    TTL : Banjarejo
    Agama : Islam
    Jabatan : Kepala Pekon Sinar Jawa

    Dengan ini Menyatakan
    Sejak penandatangan surat ini, Saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai kepala pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
    Pengunduran diri ini dikarenakan kesibukan saya padat.
    Segala Sesuautu yang berkaitan dengan tugas saya sebagai Kepala Pekon Sinar Jawa, Saya serahkan kembali kepada Bapak Bupati Kabupaten Tanggamus.
    Dalam Pengunduran diri ini, tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun atau siapa pun, surat pengunduran ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
    Demikian surat pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya. (Red)

  • Kejari Tanggamus Klaim Kasus PLTS Pematang Sawa Dalam Proses Tunggu Perbaikan LHP Insektorat

    Kejari Tanggamus Klaim Kasus PLTS Pematang Sawa Dalam Proses Tunggu Perbaikan LHP Insektorat

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pegadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Saat ini kasusnya masih dalam proses perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Inspektorat.

    Baca: Mandek di Kejari Tanggamus Gabungan LSM Laporkan Dugaan Korupsi PLTS Tiga Desa ke Kejati Lampung

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriyono mengungkapkan kepada wartawan di Tanggamus menyatakan bahwa perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung masih dalam proses perbaikan LHP di Inspektorat.

    Menurut Apriyono, pihaknya telah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa tahun anggaran 2021 terkait PLTS.

    Hasilnya, lanjut Apriyono, Kejari Tanggamus berpendapat bahwa kesimpulan dari LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat. Apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif.

    Ini sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 4 ayat 2 dan 3 nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

    “Karena itu, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perbaikan pada kesimpulan hasil LHP  sebagaimana isi nota kesepahaman pada 24 Oktober 2023 lalu. Namun sampai saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP ke kejari untuk ditindaklanjuti kembali,” kata Apriyono, dilangsir Radarlampung.co.id, Selasa 23 Januari 2024

    Diketahui, perkara PLTS tersebut terdiri dari dua LHP, yang kemudian dikembalikan kembali ke Inspektorat Tanggamus untuk dikaji ulang atau perbaikan.  Terdiri dari LHP tanggal 25 September 2023 untuk Pekon Teluk Berak dan LHP tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Way Asahan dan Way Nipah, melalui Surat Nomor: B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Nomor: B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

    Karena itu, Apriyono menepis anggapan kasus itu mandek. ”Kami dari Kejari Tanggamus menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek,” kata Apriyono. (Red)

  • Kunker Pemkab Tanggamus ke IPB Bogor Promosikan Program GEMPITA 

    Kunker Pemkab Tanggamus ke IPB Bogor Promosikan Program GEMPITA 

    Bogor, Sinarlampung.co – Kunjungan Kerja, Mulyadi Irsan (PJ Bupati Tanggamus( didampingi Hendra Wijaya Mega (Kepala Bapperida) dan Darma Setiawan (Kadis Perikanan) ke Institut pertanian Bogor (IPB) guna mempromosikan Program GEMPITA (Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus). (Selasa 23 Januari 2024).

     

    Kunjungan PJ Bupati Tanggamus disambut oleh Prof. Dr. Ernan Rustiadi, (Wakil Rektor 3 IPB Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan Masyarakat Agro Maritim), Prof. Dr. Luky Adrianto, PhD (Ketua International Research Institut For Maritime, Ocean and Fisheries (I-MAR), Prof. Dr, Ario Damar dan Ahyar Haris, (Deputi PKSPL) serta Andi dan Solihin (Deputi) di ruang rapat utama Gedung  Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Kelautan IPB Bogor.

     

    Pj bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan bersyukur bisa bersilaturahmi dengan IPB dan mengucapkan terimakasih khusunya kepada PKSPL IPB atas waktu dan kesempatannya

    “Alhamdulillah kami dapat di terima disini, tentunya hal ini menjadi kebanggan bagi kami Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan juga menjadi harapan bagi masyarakat Tanggamus kedepan.” ucapnya.

     

    Mulyadi Irsan mengatakan missi program GEMPITA Adalah Meningkatkan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Tanggamus Secara Terpadu Dan Berbasis Masyarakat.

    “Mengingat potensi Pesisir Tanggamus yang bermacam-macam seperti sumberdaya perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, bahan-bahan Bioaktif, Pariwisata, transportasi komunikasi, sumber energi dan konservasi, sarana pendidikan serta penelitian, dengan memelihara, memperbaiki daya dukung serta meningkatkan penataan infrastruktur kawasan pesisir, kami sangat berkeinginan mewujudkan Tanggamus agar lebih baik lagi kedepannya” paparnya

     

    Dikatakan untuk mengoptimalisasi pembangunan Blue Economy pemkab Tanggamus, melalui Dinas Perikanan telah menjalin Kerjasama dengan Bappeda Provinsi Lampung.

    “Demi percepatan pembangunan wilayah pesisir kami berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah, nelayan dan kelompok organisasi nelayan, pelaku usaha, komunitas Maritim dan Stakeholder, untuk memaksimalkan potensi pesisir di sembilan kecamatan dengan panjang garis pantai 202 KM yang Mengarah Pada Pembangunan Blue Economy,” pungkasnya

     

    Sementara Wakil Rektor 3 IPB Prof. Dr. Ernan Rustiadi mengungkapkan, dosen-dosen IPB paling produktif di bidang riset terlihat dari jumlah publikasi, jumlah kegiatan penelitian inovasi-inovasinya sampai ke pengabdian masyarakatnya.

    “Salah satu yang menopang kuat IPB dalam riset inovasi dan pengembangan masyarakat adalah pusat-pusat studi. Dengan Program Gempita IPB sangat tertarik dan siap bekerjasama juga membantu akan Pemkab Tanggamus agar GEMPITA segera terealisasi dan terwujud” Ungkapnya. (Wisnu/*)

  • DPO Pengrusakan di Kota Agung Berhasil Diamankan Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Dibackup Polda Lampung  

    DPO Pengrusakan di Kota Agung Berhasil Diamankan Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Dibackup Polda Lampung  

    Tanggamus, sinarlampung.co- Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan.

     

    Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, kabur usai merusak pagar garasi milik David Ibrahim (29), warga Kelurahan kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

     

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.

     

    Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    ” tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Iptu Muhammad Fajar

     

    Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., sehingga berhasil menangkap tersangka TR.

    “Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020,” ungkapnya.

     

    Tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.

     

    Kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah.

     

    Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar garasi dengan menggunakan alat palu.

    “Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar garasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

     

    Saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap.

    “Atas perbuatannya, tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Hakim Pengadilan Tinggi  Tanjungkarang Tolak Upaya Banding Kakon Way Nipah

    Hakim Pengadilan Tinggi  Tanjungkarang Tolak Upaya Banding Kakon Way Nipah

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Upaya banding terdakwa Aprial kepala pekon Waynipah, kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, dalam kasus kekerasan terhadap wartawan WawaiNews.id di tolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

     

    Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kot tanggal 21 November 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan.

     

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Kontra Memori Banding dan Memori Banding dari Penuntut Umum. Dan setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kot tanggal 21 November 2023.

     

    Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar, karena telah didasari dengan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Menguatkan putusan PN Kota Agung Nomor 277/Pid.B 2023/ PN Kot yang dimintakan banding tersebut,”bunyi putusan Nomor 317/PID./2023/PT TJK yang tertera pada laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id.”

     

    Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam upaya hukum banding terdakwa Aprial bahwa sampai dijatuhkannya putusan perkara a quo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama maka Terdakwa masih belum menyadari tentang perbuatannya yang salah.

     

    Disebutkan secara a contrario apakah harus dengan melakukan perbuatan a quo sehingga martabat terdakwa tetap terjaga?

     

    Karena Terdakwa yang merasa sebagai sosok pemimpin kemudian melakukan perbuatan dalam perkara a quo maka jelas menunjukkan perangai Terdakwa yang kurang baik yang tidak bisa dijadikan contoh bagi masyarakatnya.

     

    Mengadili

    – Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

    – Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/ Pid.B /2023/PN Kot tanggal 21 November 2024 yang dimintakan banding tersebut.

    – Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    – Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    – Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

     

    Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa 19 Desember 2023 Oleh H Anthony Syrief Hakim Ketua, Saryana dan Samir Erdy mahakim anggota.

     

    Putusan diucapkan dalam sidang terbuka a untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu JONI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. (Wisnu/*)

  • Proyek Rabat Beton Provinsi di Ulu Semong Cuma Pasir?

    Proyek Rabat Beton Provinsi di Ulu Semong Cuma Pasir?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pembangunan proyek Jalan rabat beton yang diduga milik Provinsi Lampung di Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menggunakan bahan tidak sesuai ketentuan. Proyek yang baru rampung dikerjakan sekitar 20 hari lalu itu kini kondisinya memprihatinkan. Proyek ini sepanjang 210 meter, berlokasi di tengah Dusun Semong, menuju kantor Pekon, dikerjakan secara asal-asalan, tanpa memperhatikan kualitas konstruksi jalan, Jumat 19 Januari 2024.

    Pengamatan dilokasi pekerjaan, kondisi jalan yang seharusnya menjadi rabat beton, kini hanya tampak terdiri dari pasir yang terurai. “Warga sangat kecewa melihat hasil pekerjaan ini. Seharusnya proyek baru seharusnya menunjukkan kemantapan dan kualitas, tetapi ini justru sebaliknya,” ujar salah seorang warga di Ulu Semong.

    Kondisi proyek ini jauh dari standar yang diharapkan. Jalan yang seharusnya menjadi sarana utama bagi masyarakat setempat, kini malah menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran terkait keamanan pengguna jalan. “Kami berharap penegak hukum segera turun. Jelas proyek ini asal asalan,” katanya.

    Kepala Pekon Ulu Semong, Asiri mengatakan memang jalan rabat beton yang diduga dibangun Provinsi di dusun tersebut dalam kondisi memprihatinkan, hanya campuran pasir tanpa semen. “Ya abang periksa sendiri lah, itu pasir semua enggak ada semenya, sekitar 10-15 meter,” kata Asiri, Jumat 19 Januari 2024.

    Asiri mengaku bahwa dirinya pernah meminta perbaiakan kepada pelaksana proyek, namun sayang hingga saat ini tidak diindahkan. “Waktu pekerjaan itu, saya enggak tau masih di rumah sakit. Setelah saya pulang ternyata seperti itu bang,” katanya. (Red/prioritas)

  • Mandek di Kejari Tanggamus Gabungan LSM Laporkan Dugaan Korupsi PLTS Tiga Desa ke Kejati Lampung

    Mandek di Kejari Tanggamus Gabungan LSM Laporkan Dugaan Korupsi PLTS Tiga Desa ke Kejati Lampung

    Tanggamus, sinarlampung.co-Diduga mandek proses hukum dugaan korupsi pengadaan ACCU (Aki,Red) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga Pekon (desa-ed) di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus. Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Yayasan di Tanggamus melaporkan kasusnya ke Kejati Lampung, Rabu 17 Januari 2024.

    Para penggiat masayarak di Tanggamus, diantaran Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus Amroni ABD, Ketua Masarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) Arpan Arifin, Ketua Ketua Aliansi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) BUmi MW, dan Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarkat (YPPKM) Adi Putra Amril, SH, mendatangi Kejati Lampung, dan Polda Lampung, karena kecewa dengan laporan di Inspektorat dan Kejari Tanggamus, namun jalan ditempat.

    Adi Putra Amril mengatakan sebelumnya mereka melaporkan dugaan korupsi pengadaan PLTS tiga desa di Kecamatan Pematang Sawa itu ke Kejari dan Inspektorat Tanggamus sejak bulan Mei 2023 lalu. Akan tetapi hingga Januari 2024 justru proses tidak jelas. Padahal Inspektorat Tanggamus mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Peko’ Way Nipah, serta ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangggamus inisila LSF.

    Proyek PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematang Sawah itu adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014. “Akan tetapi LHP dari Inspektorat Tanggamus itu tidak menegaskan mensrea (perbuatan melawan hukum) dalam LHP nya. Dalihnya Kasus PLTS yang melibatkan Tiga Kepala Pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan satu ASN tersebut telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke Inspektorat Tanggamus,” kata Adi Putra.

    Adi Putra menjelaskan, pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Namun pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 membeli ACCU PLTS di masing-masing Pekon nya sebagai pemeliharaan PLTS.

    “Pembelian ACCU PLTS dengan nilai Ratusan Juta di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan seharusnya untuk pengadaan ACCU PLTS baru, akan tetapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli ACCU PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih/alibi pinjam pakai dengan di ketahui oleh Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus,” katanya.

    “Disitu sudah kelihatan bahwa terjadi suatu perbuatan pidana yaitu menggelapkan asset negara berupa PLTS dan ACCU PLTS, dimana perbuatan tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Asset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara,” tambah Adi Putra Amril.

    Adi Putra Amril menegaskan apabila kasus PLTS yang di Laporkan Kejati Lampung tidak ada titik terang, mereka akan melakukan unjukrasa hingga Kejagung, dan KPK RI. “Kita ingin kasus ini menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus,” katanya.

    Ketua AJO-L BUdi MW menilai apa yang terjadi kasus PLTS yang hasil LHP-nya terjadi pengembalian sejumlah uang, harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal mensrea tersebut. “Ini justru terjadi kongkalikong,” katanya.

    Ketua LSM MP3 Arpan Arifin menegaskan apa yang terjadi dalam kasus PLTS di Kecamatan Pematang Sawah itu jelas jelas adalah bentuk modus alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara jamaah. “Hal ini yang menghambat pembangunan di Pekon Desa. Kami meminta Kejati Lampung menindak tegas kasus PLTS dari segi Pidana Umum dan Pidana Khususnya dalam hal ini Pidana Korupsi,” katanya.

    Ketua GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD menambahkan pihaknya juga meminta Kepada Kejati Lampung harus tegas menangani masalah korupsi PLTS yang melibatkan tiga pekon di Kecamatan Pematang Sawah dan Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus. “Karena laporan dari YPPKM di Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak jelas arahnya. Kasus PLTS sebagai ketidak becusan pejabat publik dalam tata kelola keuangan yang mementingkan pribadinya,” ujarnya.

    Untuk diketahui bahwa PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematangsawa adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu. Pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Sehingga pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 untuk membeli AKI PLTS di masing-masing Pekon sebagai pemeliharaan PLTS.

    Untuk pembelian AKI PLTS pekon itu menganggarkan dana hingga ratusan juta seperti di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Dana tersebut seharusnya untuk pengadaan AKI PLTS baru. Tapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli AKI PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih pinjam pakai. Untuk memuluskan dugaan kongkalikong itu, pihak pekon melibatkan Bidang ESDM setempat sebagai pihak yang mengetahui. (red)