Kategori: Tanggamus

  • Aplikasi SIPlah Terbukti Ampuh Endus Korupsi Pengadaan Barang Sekolah di Tanggamus

    Aplikasi SIPlah Terbukti Ampuh Endus Korupsi Pengadaan Barang Sekolah di Tanggamus

    Bandar Lampung – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubelar sekolah. Ke-empatnya terendus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengondisikan pihak sekolah  meng-klik toko di aplikasi SIPlah.

    Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

    Sistem belanja secara digital itu diakal-akalin oleh empat tersangka, yakni  DA, MU, AR dan PE. Semuanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP Se-Kabupaten Tanggamus APBN TA 2020.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan tindak pidana korupsi terjadi pada periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.

    Sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 diarahkan memesan meubelair melalui akun SIPLah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan.

    Link tersebut langsung mengarah kepada toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000.

    “Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

    Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

    Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

    Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.

    Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

    Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung.

    Dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.

    AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

    Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.

    SIPlah aplikasi Pengadaan Barang/Jasa

    SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

    Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan ini, banyak hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh satuan pendidikan. Mulai dari layanan belajar mengajar, evaluasi pembelajaran, ,manajemen sumber daya, administrasi, sampai dengan pemenuhan sarana prasarana pembelajaran. Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, maka satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala sebagi berikut:

    1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat

    2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas

    3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa)

    4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3 T)

    5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan)

    6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan)

    Kendala-kendala tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan.

    Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan telah mengembangkan aplikasi SIPLah, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa keunggulan yang ditawarkan SIPLah:

    1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara online)

    2. Dasbord Pengawasan (tersedia dashboard yang dapat diakses oleh stakeholder terkait untuk memudahkan pengawasan)

    3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)

    4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)

    5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)

    6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan disistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)

    Dengan keunggulan yang ditawarkan oleh SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai, yaitu:

    1. Efektif dan Efisien

    Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.

    2. Transparan

    Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.

    3. Terbuka

    Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.

    4. Bersaing

    Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran yang kompetitif.

    5. Adil

    Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab

    6. Akuntabel, Meningkatkan pertanggungjawaban

    (red)

  • Mantan Kadisdik Tanggamus Aswin Dasmi Bersama Tiga Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    Mantan Kadisdik Tanggamus Aswin Dasmi Bersama Tiga Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Aswin Dasmi (DA), bersama tiga tersangka lainnya, ASN Pebri (PE), Achmad Ridho Sirham (AR) pemilik SIPLAH, dan swasta Munzir (MU), dilimpahkan Penyidik Krimsus Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 12.30.

    Mereka menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2020, Rp7,86 miliar. Para tersangka kemudian di tahan Kejati untuk pelimpahan dari Kejari Tanggamus ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

    Baca: Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Baca: Satu Tahun Lebih Proses Hukum Korupsi BOS Afirmasi SD SMP Tanggamus Rp7,86 Miliar Tahun 2020 Mandek di Polres Tanggamus?

    Mantan Kadisdik Tanggamus bersama tersangka lainnya dinaikkan mobil tahanan.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa pada hari Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan Penerimaan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung pada Tahun 2020.

    “Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan PE, AR, dan MU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Ricky Ramadhan.

    Menurur Ricky Ramadhan, pada periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606,3 juta.

    “Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” katanya. (Red)

  • Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2025 Pekon Dadirejo Prioritaskan Pembanguan Jalan dan Drainase

    Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2025 Pekon Dadirejo Prioritaskan Pembanguan Jalan dan Drainase

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pemerintah Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Anggaran 2025. Acara digelar di balai Pekon setempat, (Selasa 17 Januari 2024).

    Acara di hadiri Rujito Kepala Pekon Dadirejo beserta aparatnya, BHP, Sekcam kecamatan Wonosobo, Babinsa, Babinkamtibmas sekolah SDN 1 dan SD Muhammadiyah 1 Dadirejo serta perwakilan masyarakat setempat.

    Dalam sambutanya Rujito mengajak masyarakat untuk menyampaikan usulan untuk pembangunan tahun 2025. “Musrenbang ini mengcover pembangunan yang tidak terdanai oleh dana desa dan usulan-usulan ini kita sampaikan ke kecamatan untuk di kawal sampai kabupaten dengan harapan dapat di realisasikan apa yang sudah menjadi sekala prioritas,” terangnya.

    Agus Salim Sekcam Wonosobo memberi arahan dan penjelasan kepada peserta Musrenbang terkait usulan yang akan di sampaikan. “Bahwasannya APBD kita kemarin belum  terealisasi untuk pembayaran tunjangan selama 3 bulan, terkait anggaran tahun 2024 ini sudah terlihat pagunya untuk pekon Dadirejo berkisar 300 jutaan, dan ini sudah di laksanakan MUSDESUS dan hasilnya sudah di naikan ke kabupaten.” Terangnya.

    Untuk dapat terealisasi semua usulan dalam Musrenbang Sekcam berharap kerjasama dan kontribusi semua elemen masyarakat. “Saya berharap kepada aparat dan pemerintah pekon untuk dapat mengakomodir hasil keinginan masyarakatnya,” katanya.

    Karena, kata Agus Salim, anggaran mengalami pengurangan dan masyarakat tahu bahwa kita sudah berupaya secara maksimal dan profesional, serta untuk BHP sebagai sistem kontrol harus obyektif dalam pengawasan.

    “Jika ada temuan segera di laporkan ke kecamatan jangan dulu di publikasikan karena temuan ini ada yang sifatnya faktual dan adanya faktor kecemburuan. Kita berharap masyarakat tahu usulan-usulan ini diperlukan tahapan-tahapan untuk direalisasikan,” imbuhnya.

    Sesuai dengan mekanisme tahapan-tahapan tersebut adalah musdus, musdes dan musrenbang. “Hal ini dilakukan untuk menata dimana dana desa dan dana pusat ini harus di implementasikan secara sekala prioritas dengan harapan masyarakat mengetahui prosesnya seperti ini dan saya berharap kepada  aparat pekon untuk memberi paparan di setiap item yang di prioritaskan” pungkasnya

    Sementara Bardi ketua BHP meminta kepada kepala pekon untuk serius dalam menanggapi semua usulan pada Musrenbang ini.

    “Adapun kami menyampaikan usulan dari yang di prioritaskan antara lain jalan penghubung antar dusun, Drainase jalan poros, irigasi sawah, taman baca anak,  pembangunan GSG, pagar keliling SD Muhammadiyah 1 dadirejo, WC anak dan guru, pelatihan UMKM menjahit, UMKM kripik pisang, renovasi gedung posyandu, peternakan sapi, pembangunan gedung PAUD,”paparnya

    Setelah menyampaikan semua usulan BHP berharap pihak kecamatan dapat mengawal dan merealisasikan semua usulan masyarakat Dadirejo. (Wisnu)

  • Kodim 0424/ Tanggamus  Monitoring penanaman pohon serentak di wilayah Kodam II/Sriwijaya

    Kodim 0424/ Tanggamus  Monitoring penanaman pohon serentak di wilayah Kodam II/Sriwijaya

    Tanggamus, Sinarlampunh.co – Kodim 0424/ Tanggamus bersama instansi terkait monitoring kegiatan penanaman pohon serentak di wilayah Kodam II/Sriwijaya dengan tema ” Wujudkan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dan Mengurangi Dampak Pencernaan” bertempat di Pekon Lamuran , Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. (Senin, 15 Januari 2024).

     

    Monitoring di hadir Mayor Inf Solikhil Makruf (Kasdim 0424/Tanggamus), M. Irfai (Kasat Pol PP), Acmad (Kadis KPH Kota agung), M. Irfai (Danpos Lanal Kota agung), Kapten Inf Juliani Abri (Danramil 424-03/Kota agung), Firdiansyah (Kepala Pekon Teratas), Bripka Hardiansyah (Babinkamtibmas), Kemas (Kadis lingkungan hidup Kab. Tanggamush), Aryadi Agustiono (PKH kota agung), Lettu Kav Mahroi (Pj Pasiter Kodim 0424/Tanggamus), Mahasiswa STEBI Tanggamus dan Masyarakat pedukuhan Lamuran.

    Dalam sambutannya Mayor Inf Solikul makruf (Kasdim 0424/ Tgm) Menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan program dari Kodam II/Sriwijaya yang dilaksanakan secara serentak di tiap-tiap wilayah.

    “Tujuan dilaksanakannya kegiatan penanaman pohon dan pembersihan sungai ini adalah  untuk melestarikan hutan dan sungai yang ada di wilayah Kodim 0424/Tanggamus, khususnya yang berada di wilayah Kota Agung agar hutan dan sungai kita tetap terjaga , hal ini kita lakukan agar kelak anak cucu kita dapat menikmati apa hal positif dari apa yang kita lakukan hari ini,” terang Kasdim 0424/ Tgm

     

    Kasdim 0424/ Tgm  berharap kegiatan ini dapat terlaksana secara maksimal dan menjadi ladang pahala untuk kita. “Jika kita amati dan  perhatikan saat ini hutan sudah banyak yang di alih fungsikan menjadi tanah perkebunan dan persawahan serta sungai sudah banyak tercemar karena tidak ada kepedulian dari masyarakat sekitar.” Pungkasnya

     

    Pada kesempatan yang sama Firdiansyah, Kepala Pekon Teratas mengucapkan terimakasih kepada anggota Kodim 0424/Tgm dan pemerintah daerah Tanggamus yang sudah melaksanakan program penanaman pohon dan pembersihan sungai di wilayahnya.

    “Terimakasih kami ucapkan semoga Allah subhanahu wataalla dapat membalas dengan amal yang setimpal dan semoga dengan adanya program ini hutan dan sungai kami dapat lebih baik dan menjadikan hutan dan sungai lebih lestari dan menjadikan udara yang segar serta sehat, Kemudian semoga program ini akan terus berjalan demi pelestarian hutan,sungai dan lingkungan yang lebih baik.” Tuturnya. (Wisnu/*)

  • Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggamus Gelar Malam Keakraban 

    Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggamus Gelar Malam Keakraban 

    Tanggamus, Sinarlampung.co – PC PMII menggelar malam keakraban bertempat di pantai Khikit, Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

     

    Ketua pelaksana, Adha Alisahbana menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari di pantai khikit kecamatan pematang sawa.

    “Malam keakraban kader dan anggota PMII Tanggamus dengan kegiatan sarasehan dan diskusi bareng sahabat pergerakan dilaksanakan pada Sabtu sampai minggu 13-14 Januari 2024 di pantai khikit Tanggamus,”terangnya

     

    Dauri Ruansyah,S.E ketua cabang PMII ikut hadir, di dampingi ketua Kopri,, Lestariyana, Sekretaris, Aris Muslihah. Pengurus komisariat sa- Tanggamus serta kader dan anggota PMII Tanggamus

     

    Dauri menyampaikan pihaknya berkeinginan untuk mengadakan pelatihan kadet  sekaligus membuat kader lebih solid dan peka terhadap lingkungan sekitar, sehingga akhirnya diadakan pula Makrab.

    “Awalnya, dari pengurus cabang mau mengadakan pelatihan, melihat bahwa para kader masih belum solid. Sehingga, dibutuhkan sebuah kegiatan yang dapat membuat angkatan selanjutnya lebih akrab dan solid. Sebab, nantinya mereka yang akan memegang estafet kepengurusan,” jelasnya

     

    Dauri menambahkan, supaya agendanya bervariasi, pihaknya mengemas Makrab dan pelatihan menjadi satu agenda. Kegiatan keagamaan turut serta mewarnai Makrab dan pelatihan, seluruh peserta makrab melakukan pensi bakat dan debat serta melakukan sarasehan pergerakan.

    “Selain itu kami juga mewarnai Makrab dan pelatihan, seluruh peserta Makrab melakukan Pensi Bakat dan Debat serta melakukan sarasehan pergerakan. kemudian melakukan senam tadi pagi serta melakukan bersih-bersih lokasi sebelum akhirnya persiapan pulang,” pungkasnya.(Wisnu /*)

  • Dandim 0424/Tanggamus Melaksanakan Giat Jumat Berkah di Pekon Suka Agung Barat 

    Dandim 0424/Tanggamus Melaksanakan Giat Jumat Berkah di Pekon Suka Agung Barat 

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kegiatan rutin Jumat berkah Kodim 0424 Tanggamus, dilaksanakan di wilayah Koramil 424-10/Pardasuka Tanggamus, (Jumat, 12 Januari 2024).

     

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Letkol. Inf. Viky Heru Harsanto Dandim 0424/ Tanggamus di dampingi Ny. Lia Viky Heru Harsanto ketua Persit Candra Kirana berserta rombongan dengan membagikan paket sembako kepada warga pekon Suka Agung Barat, kecamatan Bulok Tanggamus.

     

    Jumat Berkah adalah kegiatan sosial yang dilakukan oleh Kodim 0424/Tanggamus untuk berbagi kepada masyarakat di Tanggamus. Warga setempat nampak bahagia diberikan paket sembako langsung oleh Dandim 0424/ Tanggamus beserta istri.

     

    Sungguh suatu bagian terindah dalam hidup ini dimana kita dapat berbagi dan memberikan kebahagian bagi orang lain, dikutif dari hadis riwayat Thabrani, ” manusia yang baik itu yaitu yang bermanfaat bagi orang lain ” semoga kita terus berbuat baik ,semoga amal kebaikan yang lakukan mendapat pahala dan ridho Allah S.W.T, Aamiin ya rabbal Al-Amin” ( Wisnu )

  • Putri Zulkifli Hasan Kampanye di Tanggamus Bersama Caleg Partai PAN   

    Putri Zulkifli Hasan Kampanye di Tanggamus Bersama Caleg Partai PAN  

    Tanggamus, Sinarlampung.co –  Putri Zulkifli Hasan dan Joko Santoso gelar kampanye di kecamatan Air Naningan, ulu Belu dan Gisting. Tanggamus. (Jumat, 11 Januari 2024)

     

    Antusias ribuan masyarakat menyambut kehadiran calon legeslatif DPR RI Putri Zulkifli Hasan yang berparas cantik dan Joko Santoso yang menjadi idola di dapil nya, yang kerap hadir di tengah masyarakat dalam menjaring aspirasi, dan terealisasi nya ratusan titik jalan lingkungan di kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.

     

    Diketahui Putri Zulkifli Hasan merupakan caleg dari partai pan dengan no urut 1, Joko Santoso caleg DPRD Provinsi Lampung dengan urut 2, Yuliana caleg DPRD Tanggamus dengan nomor urut 5 di dapil 4 dan Triyanto caleg DPRD kabupaten Tanggamus Dengan no urut 7 di dapil 3

     

    Dalam orasinya Putri, menyampaikan partai PAN mengusung tema pemilu yang ceria, yang hadir ditengah masyarakat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

     

    Iya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk hadir pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, menyukseskan pemilu 2024, jangan salah pilih pilihlah wakil rakyat yang betul betul bisa hadir untuk rakyat itu sendir. (Wisnu/*)

  • Temuan BPK Hampir Seluruh OPD di Tanggamus, Untuk Kelebihan ada Rp1,4 Miliar

    Temuan BPK Hampir Seluruh OPD di Tanggamus, Untuk Kelebihan ada Rp1,4 Miliar

    Tanggamus, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lampung memerintahkan hampir seluruh kantor oganisasi perangkat daerah (OPD) di Tanggamus mengembalikan Rp1,4 miliar uang APBD tahun 2022 menguap. Terutama terkait pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan.

    Menurut BPK, temuan itu ada di Sekretariat DPRD Tanggamus sebanyak Rp818.070.000, pada BPKD sebesar Rp506.275.000, RSUD Rp30.702.000, pada BKPSDM Rp22.750.00. Kemudian pada Sekretariat Daerah sebesar Rp9.647.500, Dinas Sosial Rp7.752.500, Dinas Pendidikan Rp5.950.000, Dinas Perhubungan Rp3.990.000, Dinas Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp1.504.000, dan Badan Kesbangpol Rp510.000.

    Pada 13 OPD lain ada temuan dana Rp424 juta terkait pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan daerah pada OPD. Para PPTK dalam wawancara dengan tim BPK mengaku tidak mencermati ketentuan terkait honorarium pengelola keuangan yang hanya dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK SKPD), bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu.

    BPK RI Perwakilan Lampung menegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan atas keuangan Pemkab Tanggamus, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, honorarium selain pengelola keuangan tersebut, tidak dapat dibayarkan. Di sisi lain, Peraturan Bupati Tanggamus Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya pada Pemkab Tanggamus belum disesuaikan dengan PP tersebut di atas.

    Mirisnya lagi, BPK menemukan adanya pemberian honorarium kepada operator, baik operator komputer maupun operator aplikasi, yang SK-nya ditandatangani Kepala OPD. Apalagi, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, pekerjaan yang dilaksanakan merupakan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan, sehingga senyatanya tidak dapat diberikan honorarium.

    Pemberian honorarium kepada operator yang tidak sesuai ketentuan ini, setidaknya terdapat di empat OPD, dengan total anggaran yang menguap mencapai Rp100.297.500. Perinciannya, pada BPKD sebanyak Rp84.547.500, di Dinas Sosial sebesar Rp7.200.000, di BKPSDM Rp4.560.000, dan di Dinas Perhubungan Rp3.900.000.

    Gelontoran uang rakyat Tanggamus untuk honorarium yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi pada 15 OPD. Yakni terkait dengan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang melebihi batas ketentuan, jumlahnya mencapai Rp71.400.000.

    Berdasarkan temuan BPK dalam item pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemkab Tanggamus pada tahun anggaran 2022 itu, diketahui adanya anggaran yang menguap secara keseluruhan mencapai Rp 1.407.151.000.

    Hingga akhir 2023 lalu baru Rp19.324.000 saja yang dikembalikan. Sekretariat DPRD yang memiliki kewajiban Rp818.070.000 hanya mengembalikan Rp17.820.000 sesuai surat tanda setor (STS) tertanggal 16 Mei 2023, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan mengembalikan semua kelebihan pembayaran honorarium di OPD-nya sebanyak Rp 1.504.000 pada 2 Mei 2023. (Red)

  • Dana Bos di Tanggamus Marak Diselewengkan Jadi Temuan Baru Pada Sibuk Mengembalikan?

    Dana Bos di Tanggamus Marak Diselewengkan Jadi Temuan Baru Pada Sibuk Mengembalikan?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022 lalu, mencatat banyaknya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Penyimpangan Dana BOS bernilai ratusan juta itu, kini belum dikembalikan ke Kas Negara.

    Baca: Mantan Kepala Sekolah SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan Bawa Kabur Dana BOS?

    Baca: Dana BOS Lampung Timur Rp79.4 Miliar Sarat Penyimpangan Temuan BPK Rp863 Juta Untuk Guru Tanpa NUPTK

    BPK saat dilakukan cek fisik kas di SDN I Sanggi ditemukan selisih kurang sebesar Rp88.210.240. Uang itu merupakan saldo kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 yang dikuasai kepala sekolah sebelumnya, yaitu As. Saat dikonfirmasi mengenai adanya dana BOS puluhan juta tersebut, As mengaku siap untuk mengembalikannya. Namun, hingga pemeriksaan oleh BPK berakhir, mantan kepala SDN I Sanggi itu belum mengembalikan dana BOS yang ada pada dirinya.

    Hal yang sama terjadi pada SDN I Way Gelang, diketemukan selisih kurang sebesar Rp359.640, yang merupakan saldo kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 yang berada dalam penguasaan kepala sekolahnya, berinisial AS. Menurut pengakuan AS, uang BOS itu disimpan di rumahnya. Meski begitu, hingga pemeriksaan oleh BPK berakhir, dana BOS tersebut belum dikembalikan sebagaimana ketentuannya.

    Hal yang sama terjadi di SMPN I Kelumbayan, ada dana BOS sebesar Rp58.395.500 yang diragukan penggunaannya. Kepala sekolahnya, HF, mengaku uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sekolah pada Januari 2023.

    Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN I Kelumbayan ini sempat ditangani Inspektorat. Hasilnya, Inspektorat meyakini penggunaan dana Rp57.485.500 telah didukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan sah, sedangkan sisanya Rp 900.000 belum dilengkapi SPJ yang valid dan sah.

    Pada SMPN 3 Cukuh Balak juga terjadi dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp24.676.700. Uang yang merupakan sisa kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 itu berada dalam penguasaan kepala sekolah, Su.

    Setelah diketemukan fakta adanya penyimpangan, Su pun mengembalikan dana sebesar Rp17.135.000 ke rekening SMPN 3 Cukuh Balak pada 10 April 2023. Sedang sisanya sebanyak Rp7.521.700 telah dibelanjakan pada bulan Januari 2023 dan telah ditangani Inspektorat yang kemudian diverifikasi.

    Pada SDN I Kelumbayan juga ditemukan selisih kurang dana BOS sebanyak Rp 30.301.900. Uang puluhan juta itu berada dalam penguasaan kepala sekolahnya, Ju. Saat diperiksa BPK, Ju tidak dapat menunjukkan uang tunainya maupun SPJ atas penggunaan dana tersebut.

    Inspektorat yang menangani kasus ini menguraikan, penggunaan dana BOS Rp30.301.900 itu, yang sebesar Rp26.656.900 telah didukung bukti pertanggungjawaban valid dan sah, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.645.000 belum didukung bukti yang sah.

    Sementara di SDN I Penyandingan, BPK juga menemukan selisih kurang Rp 26.890.244,39, yang merupakan sisa kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 dan berada dalam penguasaan kepala sekolah, Kh.

    Dalam pemeriksaan BPK, Kh menyanggupi akan mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk pribadinya tersebut pada tanggal 6 Maret 2023. Namun faktanya, hingga pemeriksaan BPK berakhir, kepala SDN I Penyandingan itu belum mengembalikan dana BOS yang ada pada dirinya ke kas sekolah. (Red)

  • Mantan Kepala Sekolah SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan Bawa Kabur Dana BOS?

    Mantan Kepala Sekolah SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan Bawa Kabur Dana BOS?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Mantan kepala sekolah SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, inisila TA, diduga membawa kabur uang dana bantuan operasional sekolah (BOS) cas sebesar Rp95.364.600, dari selisih temuan Rp103 juta. Uang itu masuk dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022. Hingga akhir 2023, uang tak juga dikembalikan ke Kas daerah.

    Saat tim BPK melakukan cek fisik kas terhadap SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, diketahui selisih kurang sebesar Rp103.016.600 atas dana BOS Afirmasi tahun 2020 dan dana BOS reguler tahun 2021 tahap I dan tahap II.

    Dalam penelisikan diketahui, dana BOS tersebut sebanyak Rp95.364.600 berada dalam penguasaan mantan kepala sekolah, Ta, dan sebanyak Rp7.652.000 lainnya sebagai dana BOS reguler tahap III tahun 2022 ada di kepsek penggantinya yaitu Tu.

    Untuk diketahui, SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, dipimpin oleh kepala sekolah yang sama. Ta menjabat kepala SDN 4 Datar Lebuay hingga Juni 2021 sedangkan Tu menjadi kepala sekolah sejak Juli 2021 hingga Maret 2022.

    atas kasus itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus berdalih kesulitan mencari Ta. Sementara kepala sekolah yang baru, S, menyatakan tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan selisih saldo tunai yang terjadi pasa masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

    Dalam perjalanannya, Tu telah mengembalikan dana BOS yang digunakannya. Uang sebanyak Rp7.652.000 telah dimasukkan ke rekening SDN 4 Datar Lebuay pada 6 April 2023 lalu.

    Sementara pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus yang dikonfirmasi Minggu 7 Januari 2024 siang, menyebutkan bahwa masalah Ta telah ditangani Inspektorat. “Sesuai temuan BPK, kami telah serahkan masalah bekas kepsek SDN 4 Datar Lebuay itu ke Inspektorat. Apapun dalihnya, dia wajib kembalikan dana BOS yang digunakannya. Karena kalau tidak, ada ancaman pidana terkait urusan ini,” katanya. (Red)