Kategori: Tanggamus

  • Diduga Rampas Aset Warga, Kejari Tanggamus Digugat ke Pengadilan

    Diduga Rampas Aset Warga, Kejari Tanggamus Digugat ke Pengadilan

    Tanggamus, Sinarlampung.co — Langkah hukum mengejutkan ditempuh dua warga dari Tanggamus dan Pringsewu. Melalui kuasa hukum Yalva Sabri, SH & Partners, Wasilah (warga Pekon Tanjungagung, Pugung, Tanggamus) dan Siti Khodijah (warga Pekon Sidomulyo Barat, Pardasuka, Pringsewu) resmi menggugat Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan perampasan aset yang dinilai tidak sah secara hukum.

     

    Gugatan ini muncul setelah Kejari Tanggamus melakukan penyitaan tanah yang dibeli para penggugat sejak 2019 dan 2020—jauh sebelum Subhan, mantan Kepala Pekon Tanjungagung, ditetapkan sebagai terpidana korupsi APB Pekon tahun anggaran 2019.

     

    “Ada tiga transaksi yang sah dan dilakukan sebelum Subhan terlibat perkara. Mia Anggraini dan Saeti membeli kavling masing-masing seluas 264 m² seharga Rp35 juta, sementara Siti Khodijah membeli tanah kebun dan pekarangan seluas total 5.058 m² senilai Rp81 juta,” ujar Yalva Sabri dalam keterangan tertulisnya.

     

    Subhan sendiri diputus bersalah dalam perkara korupsi dana desa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk. Namun menurut Yalva, penyitaan yang dilakukan Kejari pada 11 Februari 2025 justru menyasar tanah yang sudah tidak lagi menjadi milik Subhan.

    “Tanah-tanah itu sudah dijual secara sah jauh sebelum klien kami tahu ada perkara pidana. Tapi tiba-tiba disita dan dinyatakan sebagai aset terpidana. Ini perampasan hak milik, dan pelanggaran terhadap jaminan konstitusional atas kepemilikan pribadi,” tegas Yalva.

     

    Penyitaan itu sendiri didasarkan pada Surat Perintah Nomor: 166L.8.19Fu.1/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023. Kejari menyatakan langkah ini untuk eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta dari vonis terhadap Subhan.

     

    Namun para penggugat menilai Kejari telah gegabah dan melampaui kewenangannya. “Kepemilikan sudah berpindah tangan secara legal. Jika ini terus terjadi, tidak ada lagi rasa aman dalam bertransaksi di negara hukum,” tambah Yalva.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi. Mereka meminta media untuk mengajukan surat klarifikasi sebelum memberikan pernyataan.(Wisnu)

  • Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua proyek milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2024 mencapai Rp1 miliar di Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, diduga fiktif. Pasalnya, kondisi dua lokasi yang termaktum dalam anggaran itu tidak ada perubahan bahakn lebih parah.

    Informasi wartawan menyebutkan pada tahun 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, mengucurkan pagu anggaran sebesar Rp700 juta untuk merehabilitasi bangunan Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias Gisting, kemudian ditambah Rp300 juta untuk juga merehab bangunan green house disana.

    Dari penelusuran wartawan dilokasi UPB Tanaman Hias Gisting pekerjaan yang dilakukan sangat amburadul dan terkesan asal jadi bahkan terindikasi dikerjakan seadanya, pasalnya sebagian besar hasil pembangunan yang dilakukan telah banyak mengalami kerusakan. Bahkan pada unit green house ditemukan kondisi yang lebih memprihatinkan, tidak sebanding dengan anggaran yang dihabiskan.

    “Memang kondisi dua proyek tersebut gagal dan dikerjakan secara serampangan. Kami juga tidak tahu kenapa pekerjaannya dilaksanakan seperti asal-asalan. Tapi kami tidak berani protes karena berada di tingkatan yang berbeda,” ujar salah seorang pegawai UPB yang enggan disebut namanya.

    Informasi lain menyebutkan, pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi karena ada aliran dana yang mengalir kepada pihak DKPTPH Provinsi Lampung. “Kalau memang tidak ada setoran dan dana pengamanan, bagaimana mungkin pekerjaan seperti itu bisa diterima oleh pihak dinas, karena jelas mereka sangat paham akan konsekuensi di belakang hari,” ujar sumber di DKPTPH Provinsi Lampung

    Menurutnya, kondisi yang ada di UPB Tanaman Hias Gisting merupakan bentuk dari bagaimana anggaran Negara yang seharusnya digunakan untuk keberlangsungan pembangunan di Provinsi Lampung berubah menjadi lahan mengeruk keuntungan dengan melancarkan prilaku koruptif yang terstruktur dan sistematis.

    “Ini tentunya sangat bertentangan dengan arahan dan kebijakan dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang ada. Sepertinya Gubernur harus melakukan evaluasi,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, atas temuan tersebut.

    Rekanan Membantah

    Sementara kepada media lain, kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, membantah pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi. Menurutnya, selaku pelaksana kontraktor, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja.

    “Kami bekerja sudah sesuai kontrak, dan selalu diawasi oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pihak inspektorat, dan bahkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata MH yang merupakan lulusan sarjana hukum itu, Senin, 5 Mei 2025 dilangsir voxlampung.

    MH menyebut, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan prosesnya melalui e-catalog.

    Namun, nilainya tidak sebesar itu lantaran ada proses negosiasi dan dipotong pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara. “Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini, dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” katanya.

    MH juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal. “Itu pegawai yang mana? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana? Karena proyek sudah selesai dan sudah diserah terima dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait. Kalau memang benar gagal kenapa tanda tangan mau terima?” ujarnya.

    “Lagipula, setelah diterima kan harus nya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Dan saat serah terima itu kondisinya sudah 100%,” tambahnya MH. (Red)

  • Pria Dikeroyok dengan Senjata Tajam di Tanggamus, Diduga Libatkan Oknum Berseragam Loreng

    Pria Dikeroyok dengan Senjata Tajam di Tanggamus, Diduga Libatkan Oknum Berseragam Loreng

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga Tanggamus digegerkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 40 detik yang menampilkan aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang pria di pinggir jalan, tepatnya di samping Diler Yamaha Lira’s, Jalan Ir. H. Juanda, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Insiden itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.

     

    Korban dalam video tersebut diketahui bernama Solihin (45), pria asal Lampung Tengah yang diketahui baru dua bulan menetap di wilayah tersebut. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Pekon Negeri Ratu, Bayumin. “Lihin warga Lampung Tengah dan baru dua bulan ngontrak di sini. Sudah ada keterangan domisilinya,” ujarnya.

     

    Dalam video yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, terlihat Solihin dikeroyok oleh tiga pria yang membawa senjata tajam. Ia dipukuli dan ditusuk tanpa perlawanan hingga tersungkur di lokasi kejadian. Yang menghebohkan, salah satu pelaku terlihat mengenakan celana loreng yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum berseragam militer.

     

    Menanggapi hal tersebut, pihak Kodim 0424 Tanggamus langsung memberi klarifikasi. “Yang pasti, oknum tersebut bukan anggota Kodim 0424 Tanggamus. Saat ini kami bersama Polres sedang menelusuri identitas pelaku dan memastikan apakah yang bersangkutan benar anggota TNI atau hanya mengaku-ngaku,” tegas salah satu personel Intel Kodim. Senin, 5 Mei 2025

     

    Akibat kejadian tersebut, keluarga korban bersama tiga saksi mata langsung melapor ke Polsek Kota Agung. Laporan resmi tercatat dengan nomor: STPL/B/42/V/2025/SPKT/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Tiga pelaku pengeroyokan, yang salah satunya teridentifikasi bernama Alamsyah, disebut merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

     

    Kepolisian setempat telah melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan, penyidik hanya sempat meminta keterangan singkat. “Kami fokus pada penanganan korban dan mengembangkan latar belakang serta motif di balik kejadian ini,” kata salah satu anggota Polsek Kota Agung.

     

    Pihak keluarga korban mendesak aparat segera menangkap para pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Wisnu)

  • Kapolda Lampung Apresiasi Aksi Buruh Berjalan Lancar

    Kapolda Lampung Apresiasi Aksi Buruh Berjalan Lancar

    Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa unjuk rasa May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di berbagai titik di Lampung berjalan dengan aman dan kondusif, Kamis (01 Mei 2024)

    “Terus perjuangkan aspirasi buruh, laksanakan dengan tertib, laksanakan dengan damai,” kata Helmy dalam keterangan yang diterima di Pos Pantau Aksi Mapolresta Bandar Lampung

    Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh kelompok buruh dan personel kepolisian, pemerintah daerah TNI dan Masyarakat yang telah bekerja sama dengan baik untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, juga damai.

    Dengan terwujudnya situasi yang aman dan damai, Helmy menyatakan bahwa hal itu akan memengaruhi iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

    “Jaga iklim investasi agar pembangunan di Lampung terus berjalan, terutama dalam pengembangan wisata dan lain-lain.serta jadikan investasi yang ramah untuk membuka ruang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” ucap Helmy.

    Helmy Santika juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mencederai perjuangan kelompok buruh.

    “Jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciderai perjuangan buruh. Terus jaga dan kawal, dan Polri siap mengawal,” ujarnya menambahkan.

    Pada kesempatan yang sama, Sekelompok Masyarakat menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah memberikan pengamanan secara optimal dan humanis kepada seluruh elemen buruh ketika menyampaikan aspirasinya.Terlebih Aksi demo kali ini juga di lakukan Aksi sosial berupa Sunatan Massal serta Pembagian sembako yang berada di wilayah Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak bapak Polisi yang melakukan pengamanan dan juga aksi sosial di hari buruh ini, kami telah terima manfaatnya dan telah memberikan rasa aman dengan baik dan melakukan koordinasi di tingkat lapangan dengan baik.” Ungkapan Yuniati salah seorang warga yang anaknya ikut sunatan massal yang gelar sejumlah buruh bekerja sama dengan Bidokes Polda Lampung.

    Bakti Kesehatan Polri dalam rangka hari buruh di Lampung ini juga di ikuti ratusan peserta, dengan rincian 50 orang anak dikhitan gratis, Pengobatan serta Pemeriksaan kesehatan Gratis bagi lansia maupun balita dan anak-anak yang di ikuti 114 Orang. (Red)

  • Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau Fondasi Kemandirian Ekonomi Desa

    Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau Fondasi Kemandirian Ekonomi Desa

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintah Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa. Rabu, 30 April 2025

     

    Kegiatan ini dilangsungkan di kantor pekon dan dihadiri berbagai elemen strategis, termasuk unsur pimpinan kecamatan, pendamping desa dan lokal, Badan Hippun Pemekonan (BHP), tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

     

    Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis potensi lokal.

     

    Henri, selaku pendamping desa, menegaskan bahwa koperasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat desa seperti unit simpan pinjam, klinik desa, hingga layanan logistik.

    “Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat, diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Ini langkah penting agar desa mampu mandiri secara ekonomi,” ujar Henri dalam pemaparannya.

     

    Senada dengan itu, Kepala Pekon Way Rilau, Muslihan, menyampaikan bahwa Musdesus kali ini berhasil merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya pemilihan pengurus koperasi, identifikasi sumber permodalan, serta perencanaan sektor usaha yang akan dikelola. Ia juga menegaskan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi lokal.

    “Nama koperasinya sesuai arahan pemerintah, yaitu Koperasi Merah Putih Way Rilau. Kami berharap koperasi ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar dapat menjadi pusat ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi warga,” jelas Muslihan.

     

    Sementara itu, Robbiyan Taufik selaku Kasi Trantib Kecamatan Cukuh Balak, menjelaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen pendukung ketahanan ekonomi desa. Menurutnya, koperasi dapat membantu mengelola distribusi hasil pertanian dan perikanan, penyediaan pupuk dengan harga terjangkau, serta memberikan pinjaman dengan bunga rendah melalui unit simpan pinjam.

    “Jika koperasi ini aktif dan berjalan dengan baik, peluang untuk mendapatkan bantuan pendanaan maupun pelatihan dari pemerintah sangat terbuka lebar. Bagi pekon yang sudah memiliki koperasi, tinggal dilakukan revitalisasi,” tandas Robbiyan.

     

    Pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau ini diharapkan menjadi babak baru dalam pembangunan ekonomi berbasis desa, yang tidak hanya memperkuat sektor usaha, tetapi juga mempererat solidaritas sosial masyarakat setempat. (Masda)

  • Usai Mangkir Kerja dan Kena SP2, Hamid Heriansyah Lubis Resmi Mundur dari Staf Ahli Tanggamus

    Usai Mangkir Kerja dan Kena SP2, Hamid Heriansyah Lubis Resmi Mundur dari Staf Ahli Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co — Suasana pemerintahan Kabupaten Tanggamus kembali memanas setelah Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah ia menerima Surat Peringatan (SP) kedua akibat tidak pernah hadir di kantor.

     

    Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Belli Palupi, membenarkan kabar tersebut saat ditemui wartawan usai inspeksi mendadak di Kecamatan Pugung, Senin (28/4/2024). Menurutnya, surat pengunduran diri dari Hamid telah diterima dan langsung diproses sesuai ketentuan kepegawaian.

    “Surat pengunduran dirinya sudah masuk ke kami dan saat ini sedang dalam proses di Tim Kasus Kepegawaian untuk keputusan final,” ujar Belli.

     

    Belli juga mengungkapkan bahwa Hamid berdalih ingin pindah tugas ke daerah lain, meskipun fakta menunjukkan surat pengunduran dirinya diajukan hanya berselang beberapa hari setelah menerima SP2.

     

    Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Alkat Alamsyah, menegaskan bahwa SP kedua telah dilayangkan kepada Hamid sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berat. “Tindak lanjut terhadap SP tersebut bukan lagi ranah Inspektorat, melainkan diserahkan ke Tim Kasus Pemkab,” tegas Alkat.

     

    Diketahui, sejak H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus pada Februari 2024, Hamid Heriansyah Lubis tidak pernah terlihat di kantornya. Ketidakhadiran ini semakin terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak dalam rangka program 100 hari kerja kepala daerah baru.

     

    Bahkan, sebelum kepemimpinan baru dilantik, Hamid sudah santer diberitakan sering membolos. Ketidakdisiplinannya ini sempat mengantarkannya menerima SP pertama.

    Kini, dengan resminya pengunduran diri tersebut, Pemkab Tanggamus bergerak cepat menuntaskan proses administrasi dan mencari sosok pengganti yang dinilai lebih mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (Wisnu/*)

  • BPBD Tanggamus Bergerak Tangani Longsor dan Tanggul Jebol di Kelumbayan

    BPBD Tanggamus Bergerak Tangani Longsor dan Tanggul Jebol di Kelumbayan

    Tanggamus, Sinarlampung.co — Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertindak sigap dalam menangani bencana tanah longsor dan jebolnya tanggul sungai di Kecamatan Kelumbayan, Pekon Paku. Tim BPBD Tanggamus langsung terjun ke lokasi dan tiba pada pukul 04.00 WIB, Selasa, 29 April 2025.

     

    Setibanya di lokasi, BPBD segera berkoordinasi dengan aparat pekon dan perangkat kecamatan untuk mengupayakan langkah tanggap darurat. Upaya ini dilakukan guna mengatasi dampak longsor serta mengantisipasi banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Way Paku.

     

    Budiman, Fungsional Penanggulangan Bencana BPBD Tanggamus yang mewakili Kepala Pelaksana BPBD, menjelaskan bahwa bencana ini dipicu oleh hujan deras yang mengguyur wilayah Kelumbayan dan Kelumbayan Barat sejak malam Senin. Kondisi ini menyebabkan banjir dan tanah longsor di sejumlah titik.

    “Hujan lebat yang turun terus-menerus sejak malam Senin menyebabkan beberapa wilayah Kelumbayan mengalami banjir dan longsor,” ujar Budiman saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (29/4/2025).

     

    Tanah longsor tercatat terjadi di lima titik, yakni dua titik di Pedukuhan Curup Pantai, Pekon Paku, dan tiga titik di jalur menuju Pekon Umbar. Selain itu, tanggul Sungai Way Paku juga mengalami kerusakan parah.

     

    Dalam upaya penanganan darurat, BPBD Tanggamus mengerahkan satu unit alat berat ekskavator yang tiba di lokasi bersamaan dengan tim pada pukul 04.00 dini hari. Begitu tiba, alat berat langsung bekerja membersihkan material longsoran. Dipastikan, akses jalan utama yang sempat terputus kini sudah bisa dilalui kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat diharapkan dapat melintas mulai sore hari ini. Setelah penanganan longsor selesai, tim akan langsung melanjutkan perbaikan tanggul sungai yang jebol.

     

    Di tempat yang sama, Kepala Pekon Paku, Zulkarnain, didampingi sejumlah warga Pedukuhan Curup Pantai, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah atas kecepatan dan kesigapan dalam penanganan bencana.

    “Atas nama masyarakat Kelumbayan, khususnya Pekon Paku, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus atas respons cepat menangani bencana ini. Insya Allah, sore ini akses jalan akan kembali normal dan aktivitas masyarakat bisa berjalan lancar seperti biasa,” ungkap Zulkarnain.

     

    Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Bupati Tanggamus, Hi. Saleh Asnawi, yang telah menggerakkan seluruh jajaran untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. (MASDA)

  • Gubernur Lampung Kunjungi Tanggamus, Dorong Percepatan Pembangunan dan Pemekaran Wilayah

    Gubernur Lampung Kunjungi Tanggamus, Dorong Percepatan Pembangunan dan Pemekaran Wilayah

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), melaksanakan kunjungan kerja perdananya ke Kabupaten Tanggamus pada Senin, 28 April 2025. Menggunakan helikopter yang mendarat di Lapangan Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, kedatangan Gubernur disambut meriah oleh warga dengan pertunjukan seni pencak silat.

     

    Kunjungan ini bertujuan mempererat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, sekaligus mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

     

    Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Cukuh Bandakh Lima (CBL), Rusli Shoheh, menyambut antusias kedatangan Gubernur RMD. Ia mengungkapkan bahwa kunjungan ini menjadi sinyal positif terhadap percepatan pemekaran wilayah CBL.

    “Kami mengapresiasi kehadiran Gubernur dan Bupati di Kecamatan Limau, yang menjadi embrio Cukuh Bandakh Lima. Ini bentuk nyata dukungan terhadap pemekaran daerah baru. Kami berharap proses ini dapat segera terealisasi,” ujar Rusli.

     

    Rusli menambahkan, pemekaran daerah dipercaya menjadi strategi penting dalam pemerataan pembangunan, seperti yang telah terjadi di berbagai daerah lain yang lebih dahulu dimekarkan.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tanggamus menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparaturnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Saya tidak akan mentolerir adanya permainan dalam pengembangan karier ASN. Saat ini, saya fokus mewakafkan diri demi masa depan Tanggamus yang lebih baik,” tegas Bupati.

     

    Dalam sambutannya, Gubernur RMD menekankan pentingnya kerja sama berbasis data yang akurat dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

    “Sinergi yang kuat dan berbasis data adalah kunci agar pembangunan berjalan merata, pelayanan publik menjadi lebih efektif, dan efisien,” jelas Gubernur RMD.

     

    Sebagai bagian dari agenda kunjungan, Gubernur RMD juga melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan ruas jalan provinsi yang menghubungkan Simpang Kuripan Limau hingga Simpang Kota Agung. Proyek ini menjadi salah satu prioritas pemerintah provinsi dalam mempercepat konektivitas antarwilayah di Tanggamus.

     

    Gubernur RMD dalam kunjungannya didampingi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Mulyadi Irsan, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi M. Taufiqulloh, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, Forkopimcam, kepala pekon, dan tokoh masyarakat Kecamatan Limau. (MASDA)

  • Korupsi Pengadaan Alat CT-Scan Setelah Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr Mery Yosefa dan Rekanan Muhammad Taufik, Kejari Bidik Tersangka Lain

    Korupsi Pengadaan Alat CT-Scan Setelah Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr Mery Yosefa dan Rekanan Muhammad Taufik, Kejari Bidik Tersangka Lain

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Mery Yosefa, dan Muhamad Taufik selaku rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alat CT-scan tahun anggaran 2023. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kota Agung, menyusul PPTK Marizan yang ditahan lebih dulu. Bahkan Kejari masih membidik tersangka lainnya.

    “Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar melalui video call pada Kamis 24 April 2025.

    Kajari menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Sebelumnya PPTK inisial MJ, lalu MY dan MT. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus. “dr. MY selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan CT-scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang, sementara MTP merupakan pihak penyedia barang,” ujar Adi Fakhruddin.

    Penetapan tersangka MY an MT dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 04/L.8.19/Fd.2/04/2025. Adapun surat penetapan tersangka masing-masing tercantum dalam dokumen bernomor TAP05/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk dr. Mery Yosefa dan TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk Muhamad Taufik.

    Kajari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan secara sengaja melakukan pengadaan alat CT-scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog. “Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar,” jelasnya.

    Keduanya kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    Dalam tahap awal ini, kedua tersangka juga mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Sebelumnya, Kejari Tanggamus juga telah menetapkan Marijan, Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama dalam kasus yang sama. Kajari menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru ke depannya. “Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan transparan demi keadilan dan penyelamatan uang negara,” ujar Kajari. (Red/*)

  • Borok RSUD Batin Mangunang Terbongkar! Dua Tersangka Baru Dijebloskan ke Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliaran

    Borok RSUD Batin Mangunang Terbongkar! Dua Tersangka Baru Dijebloskan ke Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliaran

    Tanggamus, sinarlampung.co – Jagat birokrasi Tanggamus kembali diguncang, Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023.

     

    Kasus ini makin panas setelah sebelumnya Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka. Kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur RSUD-BM, dan Muhamad Taupik, penyedia barang, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.

     

    Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. dalam konferensi pers via video call, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam praktik lancung yang bikin uang rakyat raib hingga Rp2,17 miliar.

    “dr. MY sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang. Modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merek tanpa alasan jelas. Ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” ujar Kajari.

     

    Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.

     

    Kajari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret.

    “Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya. Yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini. Mohon doanya,” tegasnya.

     

    Pers rilis ini juga dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., dan Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik lainnya. (Wisnu)