Kategori: Tanggamus

  • Yansos Jejama Pemrov Lampung Jangkauan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Tanggamus

    Yansos Jejama Pemrov Lampung Jangkauan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Pelayanan Sosial Jejaring Masyarakat (Yansos Jejama) Dinas Sosial Provinsi Lampung, melaksanakan penjangkauan dan rehabilitasi sosial langsung kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Tanggamus, Rabu (22/11/2023).

    Pelaksanaan yang dipusatkan di Aula GSG Islamic Center Desa Kedamaian, Kecamatan Kota Agung tersebut, telah menyentuh langsung sebanyak 110 penyandang disabilitas, serta dilaksanakan penyerahan alat bantu kursi roda 20 buah, Kruk ketiak 2 buah, alat bantu dengar 7 buah, tongkat netra 2 buah, kursi roda khusus 1 buah, dan tripod 2 buah.

    Program inovasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai bentuk kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas itu, mendapat apresiasi dari Pj. Bupati melalui Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis M.Si, yang hadir pada penutupan kegiatan tersebut, sekaligus turut menyerahkan alat bantu.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung, melalui Dinas Sosial Provinsi lampung yang telah memberikan bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Tanggamus. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga kami yang kurang beruntung karena mengalami disabilitas, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan aksesibilitasnya seperti Alat bantu dengar, tongkat, kursi roda, kaki dan tangan palsu, dan lain sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si mengatakan, Pelayanan Sosial Jejaring Masyarakat (Yansos Jejama) adalah kegiatan jemput bola dimana Dinas Sosial sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) memberikan layanan rehabilitasi di dalam panti, yang sifatnya menunggu kehadiran penyandang disabilitas.

    Pada kegiatan Yansos Jejama ini tim mencari dan mendatangi para penyandang disabilitas, di desa dan kecamatan untuk diberikan layanan rehabilitasi yang sama seperti layanan rehabilitasi di dalam panti.

    Tim Yansos Jejama terdiri dari tenaga medis (dokter) RSU Abdoel Moeloek, Perawat Kejiwaan dari RSJ, Psikolog dan pekerja sosial, bekerja diawali dengan pemeriksaan oleh tim medis untuk menentukan derajat kedisabilitasan, dilanjutkan assesment oleh psikolog dan pekerja sosial, yang hasilnya dalam bentuk rekomendasi jenis intervensi yang diberikan kepada penyandang disabilitas.

    Pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan misi ketiga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan penyandang disabilitas, guna mewujudkan rakyat Lampung berjaya.

    Perlu diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DWP Tanggamus Ibu Nuraini, Kepala Desa Setempat, beserta perangkat desa, kecamatan, dan Pejabat di Kabupaten Tanggamus. (*)

  • Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) Mengelar Aksi damai di Depan PN Tanggamus Menuntut Keadilan Bagi Wartawan

    Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) Mengelar Aksi damai di Depan PN Tanggamus Menuntut Keadilan Bagi Wartawan

    Tanggamus, Sunarlampung.co –  Puluhan massa yang tergabung dalam wadah Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) menggelar aksi damai di depan kantor PN Kota Agung, sebagai bentuk protes atas tuntutan JPU Tanggamus terhadap tersangka penganiayaan wartawan. (Senin 20 November 2023)

     

    Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) merupakan gabungan Ormas, LSM, mahasiswa dan beberapa organisasi wartawan yang ada di Tanggamus. Mereka kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap  ada keberpihakan. Dimana dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik hanya dituntut 4 Bulan Penjara.

     

    SPT menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dengan harapan majelis hakim PN Kota Agung memvonis terdakwa Kakon Way Nipah dengan menerapkan pasal 351 KUHP yang dihilangkan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam tuntutannya.

     

    Dalam aksi tersebut SPT membuat pernyataan sikap;

    1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Aprial bin Hanafi.

    2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.

    3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Aprial menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.

    4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Aprial menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS.

    Bahkan sempat terdakwa meminta agar Sumantri menghapus video yang menjadi barang bukti penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa Aprial untuk dihapus dan lainnya.

     

    SPT juga menyayangkan tindakan ketua PN Kota Agung yang enggan menemui para pendemo. (Wisnu)

  • Penandatanganan MOU KUA PPAS dan Penyampaian RanPerda Kabupaten Tanggamus Tahun 2024

    Penandatanganan MOU KUA PPAS dan Penyampaian RanPerda Kabupaten Tanggamus Tahun 2024

    Tanggamus, Sinarlampung.co ~ Rapat Paripurna DPRD terkait Penandatanganan MOU KUA PPAS dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RanPerda) Kabupaten Tanggamus tahun 2023. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. (Rabu 15 November 2023)

     

    Rapat dipimpin wakil ketua I Andi Suralaga, serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Hadir dalam Kegiatan tersebut, Forkopimda kabupaten Tanggamus, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.

    Sambutan Pj. Bupati Tanggamus di sampaikan oleh Sekda kab. Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, dengan membacakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah di sepakati dan tandatangani bersama, di dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi.

     

    Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yaitu:

    1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.

    2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas.

    3) Meningkatkan tata kelola pemerintahan.

    4) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.

    5) Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.

    6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.

     

    Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan

    DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.39/415.4/11/18/2023 dan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.40/415.4/11/18/2023 dan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2024.

     

    Di sampaikan juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama, dengan struktur APBD sebagai berikut :

    1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.799.771.454.324,

     

    2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.776.735.575.841,-  dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

     

    3).Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 secara total sebesar 23,03 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah yang jatuh tempo dan penyertaan modal. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

     

    Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan – undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran, gaji PPPK, anggaran pemilu 2024 untuk KPU dan BAWASLU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi

    Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. (Wisnu/*)


  • JPU Belum Berkoordinasi Dengan Kajari Pembacaan Tuntutan Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Wartawan di Tunda

    JPU Belum Berkoordinasi Dengan Kajari Pembacaan Tuntutan Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Wartawan di Tunda

    Tanggamus, Sinarlampung.co  – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Wartawan oleh oknum kepala pekon (desa) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.

     

    Kali ini Sidang berlangsung sangat singkat, kurang lebih selama 10 Menit. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 sampai 14.10 WIB. Dalam sidang ini JPU Andi Purnomo hanya menyampaikan agar tuntutan ditunda, dengan alasan akan koordinasi dengan pimpinan. ( Senin, 13 November 2023).

     

    Sementara Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Medica Nugraha Prakarsa menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan kembali digelar dua hari ke depan pada Rabu 15 November 2023 dengan agenda tuntutan JPU. Kemudian Hakim Ketua mengetuk palu menandakan sidang selesai.

     

    Adi Putra Amril, S.H.  ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai penundaan sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  belum koordinasi dengan Pimpinannya  (Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus) yang baru.

    “Kita berharap JPU benar-benar menegakkan hukum seadil-adilnya, karena korban penganiayaan tidak pernah sepakat kata damai dan memaafkan perlakuan Terdakwa” terangnya.

     

    Adi juga meminta agar JPU  dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.

    “hal ini sebagai wujud nyata kedaulatan pers/wartawan di Tanggamus dan tidak ada lagi diskriminasi selain itu membuktikan bahwa kita sama di mata hukum.” Pungkasnya ( Wisnu/*)

  • Tiga Tahun Dana BOS SDN 1 Tegal Binangun Diduga “Masuk Kantong” Kepsek, Urusan Wartawan Dibackup Bhabinkamtibmas 

    Tiga Tahun Dana BOS SDN 1 Tegal Binangun Diduga “Masuk Kantong” Kepsek, Urusan Wartawan Dibackup Bhabinkamtibmas 

    Tanggamus, sinarlampung.co Program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021-2022 di SD Negeri 1 Tegal Binangun Tanggamus diduga dijadikan lahan keruk untung dengan memanfaatkan data siswa.

    Memanipulasi data siswa diduga menjadi trik oknum Kepala Sekolah Tukiah agar kucuran BOS yang diterima lebih besar, sehingga bisa masuk kantong pribadi.

    Hal itu terungkap saat awak media datang ke sekolah untuk mempertanyakan realisasi dana BOS 2021-2022 di SD Negeri 1 Tegal Binangun Tanggamus yang diduga syarat korupsi.

    Kepada salah seorang guru, awak media menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah. Namun, guru bernama Apriyadi mengatakan kepala sekolah dan bendahara sedang tidak berada di sekolah. Dia juga menyebut jika persoalan tersebut sudah dilimpahkan pihak sekolah ke kuasa hukum.

    “Kepala sekolah tidak ada, bendahara lagi urus paspor mau naik haji, bukan pihak sekolah ingin menutup nutupi cuma masalah sudah dilimpahkan ke kuasa hukum (LBH),” kata Apriyadi yang merupakan guru Penjas di sekolah setempat, Rabu 8 November 2023.

    Lanjut Apriyadi, pihak sekolah juga telah bekerja dengan semua pihak, termasuk penggiat pers yang datang akan ditangani oleh Bhabinkamtibmas. Hal ini menurut Apriyadi masih berkaitan dengan persoalan di sekolah.

    “Kalau informasi sudah jelas semua lah pak di berita itu, dan karena ada masalah kemarin itu (OTT, red) kami sudah bekerja sama semua (entah ditujukan kepada instansi atau pengacara atau Disdik/APIP/APH wujud ucapan yang dilontarkan-red),” jelas Apriyadi.

    Usai mendengarkan keterangan Apriyadi, awak media memutuskan menunggu Bhabinkamtibmas yang katanya masih di Simpang Kanan, Sumberejo, Tanggamus.

    Sambil menunggu, tim media memanfaatkan waktu untuk bertanya terkait jumlah siswa kepada guru/wali kelas masing-masing. Media pun menemukan kejanggalan terkait jumlah siswa, yang mana jumlah siswa penerima dana BOS lebih besar dari data siswa. Sehingga diduga kuat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.

    Dugaan lainnya, pihak sekolah disinyalir sengaja ingin membenturkan media dengan kuasa hukum dan aparat agar tidak bisa dikonfirmasi terkait dana bos yang dikelola pihak sekolah. Padahal, tujuan media hanya ingin mendapatkan informasi terkait dana bos disekolah tersebut. Bahkan awak media sebelumnya sudah meminta izin ke Polsek Sumberejo, dan pihak sekolah.

    Berdasarkan data yang diperoleh, adapun realisasi dana BOS SD Negeri 1 Tegal Binangun tahun 2020-2022 yang diduga menjadi bahan bancakan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagai berikut :

    Realisasi dana BOS tahun 2020

    Tahap 1

    1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp12.942.000

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp18.207.500

    3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp:6.515.500

    Tahap 2

    1. Pengembangan perpustakaan Rp29.880.000

    2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp7.155.000

    3. Administrasi kegiatan sekolah Rp11.929.500.

    Realisasi Dana BOS tahun 2021

    1. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp25.820.000

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp8.991.000

    3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp6.264.000

    Realisasi Dana BOS Tahun 2022

    Tahap 1

    Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp11.969.000.

    Tahap 2

    1. Pengembangan perpustakaan Rp17.881.000

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp9.161.100

    3. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp14.410.000

    Tahap 3.

    1. Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp8.674.400

    2. Administrasi kegiatan sekolah Rp7.833.600

    3. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp11.662.000

    4. Pembayaran honor Rp6.400.000.

    Seperti diketahui, tahun 2020-2021 semua wilayah tengah menghadapi Covid-19, semua kegiatan di sekolah dilakukan secara daring. Akan tetapi, Kepsek Tuqiah tetap menganggarkan kegiatan dengan nilai di luar nalar. (***)

  • PJ Bupati  Bangga RSUD Batin Mangunang Lulus Akreditasi dengan Predikat Paripurna

    PJ Bupati Bangga RSUD Batin Mangunang Lulus Akreditasi dengan Predikat Paripurna

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Direktur RSUD Batin Mangunang berserta jajarannya melakukan audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus terkait akreditasi RSUD Batin Mangunang, di Kantor Bupati Tanggamus. (Jumat 3 November 2023),

     

    Hal ini adalah Prestasi yang membanggakan bagi kelompok kerja (Pokja) RSUD Batin Mangunang dengan kerja kerasnya telah berhasil lulus akreditasi dengan pencapaian lulus paripurna.

     

    Berdasarkan hasil survei penilaian akreditasi yang dilakukan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Ruman Sakit (LAM-KPRS), 23-24 Oktober 2023. Hasil survei akreditasi RSUD Batin Mangunang itu tertuang dalam surat Nomor 0844/Lulus -Akr/LAM-KPRS/Set/X/2023 perihal Lulus Akreditasi.

     

    Mulyadi Irsan, Pj Bupati Tanggamus mengucapkan selamat kepada Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Theresia Hutabarat serta jajarannya atas pencapaian kelulusan akreditasi dengan predikat lulus paripurna.

     

    RSUD Batin Mangunang merupakan salah satu etalase pelayanan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan.

    “Ini kan, pelayanan dasar. Jadi bagaimana pelayanan itu menjadi cermin dari kinerja pemerintah kepada masyarakat. Harus dengan sebaik-baiknya,” ujar Mulyadi Irsan.

     

    Menurut Pj Bupati ini merupakan sejarah baru di Tanggamus. Karena label akreditasi dengan lulus paripurna ini merupakan yang perdana diraih RSUD Batin Mangunang

    “Kedepanya seluruh sektor pelayanan rumah sakit dapat bekerja sesuai apa yang diharapkan. Dengan Lebel paripurna RSUD Batin Mangunang nggak mudah, tentunya harus cocok dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

     

    Pj Bupati juga mengatakan, dalam waktu dua bulan akan diadakan monitoring dan pembimbingan oleh Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Lampung

    “kebersihan, keramahan, kesinambungan pelayanan harus ditingkatkan sehingga orang yang datang ke rumah sakit walaupun belum dipegang namun sudah bisa merasa sembuh. Jadi dengan adanya label Paripurna ini, saya ingin masyarakat juga merasakan,” pungkasnya

     

    Pada kesempatan dr. Theresia Hutabarat Direktur RSUD Batin Mangunang mengaku bangga atas kinerja pokja-pokja selama ini, dimana RSUD Batin Mangunang memiliki akreditasi perdana pada 2018 lalu, namun baru tahun 2023 ini meraih predikat lulus paripurna.

    “Saya sebagai pimpinan bangga atas kerja keras rekan-rekan. Tentunya dengan adanya label paripurna ini harus tetap dipertahankan, diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas RSUD Batin Mangunang,” ujarnya.

     

    Diketahui Saat ini RSUD Batin Mangunang masih berstatus tipe C dan dalam proses mempertahankan. dr. Theresia Hutabarat menargetkan RSUD Batin Mangunang bisa naik tipe menjadi B kedepannya.

    ”Untuk mencapai target tersebut, ada standar-standar yang harus kita tingkatkan. Mulai dari SDM hingga sarana prasarananya,” terangnya.

     

    Saat ini sarana dan prasarana rumah sakit tipe C sebagian besar sudah lengkap dan RSUD Batin Mangunang akan mendapatkan bantuan fasilitas hemodialisa.

    “Ada bantuan 4 alat mesin hemodialisa dari Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Lampung,” pungkasnya. (Wisnu/*)

     

  • Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Wartawan Terdakwa Tidak Dapat Menghadirkan Saksi A de charge

    Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Wartawan Terdakwa Tidak Dapat Menghadirkan Saksi A de charge

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Kasus penganiayaan wartawan oleh terdakwa Aprial bin Hanafi memasuki agenda pembuktian. (Senin, 06 November 2023)

     

    Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian a de charge (saksi meringankan terdakwa), meminta keterangan atau kesaksian terdakwa Aprial bin Hanafi. Dalam sidang ini terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan, maka majelis hakim langsung meminta kesaksian dan atau keterangan terdakwa.

     

    Terdakwa dalam keterangannya menceritakan kronologi yang ada dan membantah sebagian keterangan dari saksi korban (Sumantri), saksi kejadian (agus setiawan, sahmi dan almizan).

     

    Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa Aprial bin Hanafi seperti:

    1. Apa terdakwa mencekik saudara Sumantri, terdakwa menyangkal dan hanya mengaku merangkul Sumantri pakai tangan sebelah kanan dan tangan kirinya memegang tangan kanan korban.

    2. Terdakwa menolak berkata mengajak saudara Sumantri untuk berantem.

    3. Terdakwa tidak mengejar Sumantri akan tetapi mengikuti ketika sama-sama naik motor sampai ketemu di SDN Guring.

    4. Terdakwa tidak mengetahui leher Sumantri luka-luka seperti hasil visum.

     

    Dalam sidang terdakwa mengakui perbuatannya seperti:

    1. Menarik kerah bagian depan Sumantri.

    2. Mengakui menggebrak meja di kantin depan kecamatan pematang sawah.

    3. Mengakui menarik kerah baju Sumantri dari belakang ketika di TKP 2 (SD Guring).

    4. Mengakui mungkin leher Sumantri tergores oleh kuku terdakwa ketika menahan Sumantri terpeleset ketika menuju pantai daerah guring.

     

    Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mengatakan bahwa hampir semua sangkalan terdakwa tidak sesuai dengan adegan bukti di video.

    “Penyidik di polres melakukan olah TKP berdasarkan rekaman video, saya rasa pihak hakim harus merujuk kepada video yang ada, BAP, dan BAI yang ada.” Katanya

     

    Adi juga berharap majelis hakim jeli melihat kasus yang ada dan bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya. Karena pada agenda sidang tanggal 13 November 2023 adalah tuntutan.

    “Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut dengan tuntutan diatas 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Aprial bin Hanafi. Karena antara Sumantri dan Aprial tidak ada kata perdamaian serta tidak ada kata saling memaafkan.” Pungkasnya. (Wisnu/*).

  • GNPP 08 Provinsi Lampung serukan Pemilu Damai dan Tidak Menebarkan Isu Hoax

    GNPP 08 Provinsi Lampung serukan Pemilu Damai dan Tidak Menebarkan Isu Hoax

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 (GNPP 08) Provinsi Lampung, terdiri dari berbagai elemen Masyarakat dan para Advokat, menyatakan sikapnya untuk tidak terprovokasi hoax menghadapi Pemilu 2024. Mereka juga mencermati dinamika yang berkembang di Masyarakat, terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sedang diproses oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

     

    Novianti, S.H., Ketua GNPP 08 Provinsi Lampung dan merupakan Advokat, menyebut bahwa jangan sampai Masyarakat diberikan informasi hoax, yang mana apabila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan batas usia Capres dan Cawapres akan dibatalkan.

    “Masyarakat lagi-lagi jangan sampai diberikan informasi hoax, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK dalam hal mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi hoax ini ada tujuannya,” kata Novianti (Minggu, 5 November 2023).,

     

    Novi menilai bukan tanpa alasan berita hoax itu sengaja disebarluaskan oleh pihak tertentu. Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan dapat disebar narasi fitnah.

    “Ketika putusan MK tetap berlaku, maka para oknum yang tidak bertanggung jawab akan menyebarkan fitnah lagi, bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran, dan lain sebagainya. Semua itu akhirnya akan bermuara ke pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Informasi hoax itu, tujuannya dapat menjatuhkan Elektoral Prabowo-Gibran”, ungkapnya.

     

    Untuk itu, Ketua GNPP Provinsi Lampung menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Novi, berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong atau hal lainnya.

    “Kita semua elemen Masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Jadi jangan sampai terprovokasi informasi hoax yang disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan Prabowo-Gibran memimpin NKRI,” kata Novi.

     

    Selanjutnya Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 Provinsi Lampung, menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya di Provinsi Lampung, untuk bersama-sama mewujudkan demokrasi yang sehat, agar tidak mau terprovokasi, dan dapat terhindar dari isu hoax yang tengah berkembang.

    “Mari kita bersama-sama sebagai elemen Masyarakat, untuk menolak berita hoax dan membudayakan tidak melakukan kegiatan propaganda negatif yang ditujukan untuk menyerang pihak lawan politik tertentu, menebarkan kebencian dan isu/ gosip negatif untuk ditujukan kepada pihak lawan yang tidak didukung berdasarkan fakta atau bukti yang jelas (fitnah),” pungkas Novi. (Wisnu/*)

  • Caleg Gerindra Tanggamus Siap All Out Menangkan Prabowo-Gibran

    Caleg Gerindra Tanggamus Siap All Out Menangkan Prabowo-Gibran

    Tanggamus, Sinarlampung.co – DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan 45 orang Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu tahun 2024. Sesuai dengan ketetapan KPU Tanggamus Nomor 1218 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Tanggamus Tahun 2024. (Jum’at, 03 November 2023).

    Berikut daftar nama caleg Partai Gerindra yang maju di Pileg DPRD Kabupaten Tanggamus 2024 mendatang.

    DAPIL Tanggamus I

    1. Tahang, S.Kom, M.TI

    2. Fitri Noviana, SE,

    3. Torifki Arisando, S.Kom,

    4. Siraj El Munier,

    5. Ismilawati, SE,

    6. Soekarno dan

    7. Muhammad Naufal, SH).

    DAPIL Tanggamus II

    1. Zudarwansyah,

    2. Wildan Efendy, M.Pd,

    3. Salawiyah,

    4. Syahri,

    5. Muhammad Ikbal,

    6. Sunaini,

    7. Muhammad Bashori dan

    8. Diki Fauzi, A.Md).

    DAPIL Tanggamus III

    1. Alief Chandra, SH,

    2. Taufik Ismail, SE,

    3. Ema Mukaromah,

    4. Prayoga Pangestu,

    5. Ansori,

    6. Turmiati dan

    7. H. Herlambang, SH, MM

    DAPIL Tanggamus IV

    1. Hilman, SH,

    2. Jukman Efendi,

    3. Ranita Amanda,

    4. Panji Maulana, S.Kom,

    5. Deva Reru Agung Putra,

    6. Amelia Eraswati, SH,

    7. Warmansyah dan

    8. Agung Purnama Putra

    DAPIL Tanggamus V

    1. M. Rangga Putra Hakim,

    2. Joko Fajar Nugroho, SE,

    3. Siska Aggreani,

    4. Erlangga Ferdianto,

    5. Nesha Mahesha,

    6. Ibnu Hajar, SH,

    7. Suhendra dan

    8. Deri Ardiansyah

    DAPIL Tanggamus VI

    1. Romzi Edy, S.Pd.I,

    2. Herlan Adianto,

    3. Dinna Puspitasari, S.Pd,

    4. Radep Riyantoro,

    5. Syamsir Alam Nasution,

    6. Khumairoh, A.Md dan

    7. Asri Ari Wibowo).

    Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus, mengatakan bahwa dari 45 nama yang didaftarkan, empat diantaranya adalah pertahana di DPRD Tanggamus.

    “Hilman merupakan pertahana di DAPIL Tanggamus IV, meliputi daerah pemilihan kecamatan Ulu Belu, Pulau Panggung dan Air Naningan. Deri Ardiansyah pertahana di DAPIL Tanggamus V, meliputi daerah pemilihan Kecamatan talang padang dan pugung, dan Herlan Adianto pertahana di DAPIL Tanggamus VI, meliputi daerah pemilihan Kecamatan Cukuh Balak, Kelumbayan, Limau, Bulok dan Kelumbayan Barat” ungkapnya. (Sabtu, 04 November 2023)

    Lebih lanjut Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Lampung menjelaskan pertahanan terakhir dari Gerindra yaitu Muhammad Naufal, SH, dari DAPIL Tanggamus I, meliputi daerah pemilihan kecamatan Kota Agung barat, Kota Agung dan Kota Agung Timur.

    “Yang mana pada periode sebelumnya Muhammad Naufal ini maju sebagai anggota dewan dari PDIP. Pada pemilu 2024 ini kembali maju Pileg melalui partai gerindra,” imbuhnya.

    Mantan Sekda Tanggamus itu pun menjelaskan bahwa selain pertahana, ada juga mantan pejabat publik yang didorong oleh Gerindra untuk meramaikan pileg 2024 yaitu Zudarwansyah mantan Kepala Pekon Umbulbuah yang juga Ketua DPC APDESI Tanggamus. Ia maju di DAPIL Tanggamus II, meliputi daerah pemilihan Kecamatan Pematang sawa, semaka, bandar negeri semuong dan wonosobo.

    Di sisi lain Mukhlis Basri, kembali maju dalam Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Lampung dengan nomor urut 1 dari DAPIL Lampung IV, meliputi daerah pemilihan Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat dan lampung barat, mengaku, seluruh kader partai Gerindra akan mati-matian untuk memenangkan Pileg 2024 dan akan memenuhi target yang diharapkan.

    “Target kursi DPRD Lampung kita Minimal 2 kursi dan maksimal 3 kursi dan untuk DPRD Tanggamus  kita menargetkan 9 Kursi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024,” ujarnya.

    Dikatakan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, dirinya memiliki tanggung jawab penuh untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024 di kabupaten tanggamus.

    “Sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai ketua DPC Gerindra untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024 di kabupaten tanggamus. Tentunya kami dari partai pendukung Koalisi Indonesia Maju yang ada di tanggamus, memiliki tugas dan tanggung jawab memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Diduga Peras Kepala Sekolah SD Negeri di Tanggamus Oknum Wartawan di OTT Polisi

    Diduga Peras Kepala Sekolah SD Negeri di Tanggamus Oknum Wartawan di OTT Polisi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Seorang pria mengaku wartawan salah satu media online di Kabupaten Tanggamus, AM (23), ditangkap petugas Polsek Sumberejo, Polres Tanggamus, karena diduga terlibat pemerasan kepada kepala sekolah SD Negeri Tegal Binangun, Kecamatan Sumberrejo. Dari tangan AM diamankan barang bukti uang Rp1 juta rupiah. Sementara seorang lagi MY rekan AM berhasil kabur.

    Informasi di Polsek Sumberrejo menyebutkan oknum wartawan itu ditangkap Kamis 26 November 2023 lalu. AM dan MY mendatangi sekolah SDN Tegal Binangun, Kecamatan Sumberrejo, pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib. AM dan MY mengaku dari media online datang ingin menemui kepala sekolah. Tetapi saat itu Kepala Sekolah sedang mengikuti giat workshop PWI di islamic center, Tanggamus.

    AM dan MY kemudian ditemui oleh dua guru Ika dan Nani sebagai bendahara sekolah. AM dan MY berdalih akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang banner RAKS (rencana anggaran kerja sekolah) tahun 2022 yang tidak terpasang di sekolah.

    “Esoknya tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wib oknum tersebut menemui kepala sekolah dan meminta uang Rp1,5 juta. Untuk menghapus pemberitaan tentang sekolah itu, setelah bernegosiasi mereka hanya meminta Rp1 juta,” kata Kapolsek Sumberejo, AKP M Yusuf.

    Namun, kata Kapolsek, pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wib AM dan MY kembali menemui kepala sekolah dan meminta uang Rp5 juta, untuk menghapus pemberitaan tentang sekolah SD Negeri Tegalbinangun yang ada dipusat. Setelah bernegosiasi mereka diberi Rp1 juta dulu, dan akan kembali lagi besoknya untuk meminta kekurangan nya,” kata Kapolsek.

    Pihak sekolah kemudian melakukan koordinasi dengan K3S kecamatan Sumberejo tentang hal itu. Kemudian mereka sepakat melaporkan kedua oknum wartawan itu Kepada Polsek Sumberejo. “Saat mereka datang dan diserahkan uang Rp2 juta. Dan mereka kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Tanggamus berikut barang bukti uang Rp2 juta,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

    AM kini ditahan di Polres Tanggamus, sementara AY masih dalam pengejaran. (Red)