Kategori: Tanggamus

  • Diduga Peras Kepala Sekolah SD Negeri di Tanggamus Oknum Wartawan di OTT Polisi

    Diduga Peras Kepala Sekolah SD Negeri di Tanggamus Oknum Wartawan di OTT Polisi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Seorang pria mengaku wartawan salah satu media online di Kabupaten Tanggamus, AM (23), ditangkap petugas Polsek Sumberejo, Polres Tanggamus, karena diduga terlibat pemerasan kepada kepala sekolah SD Negeri Tegal Binangun, Kecamatan Sumberrejo. Dari tangan AM diamankan barang bukti uang Rp1 juta rupiah. Sementara seorang lagi MY rekan AM berhasil kabur.

    Informasi di Polsek Sumberrejo menyebutkan oknum wartawan itu ditangkap Kamis 26 November 2023 lalu. AM dan MY mendatangi sekolah SDN Tegal Binangun, Kecamatan Sumberrejo, pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib. AM dan MY mengaku dari media online datang ingin menemui kepala sekolah. Tetapi saat itu Kepala Sekolah sedang mengikuti giat workshop PWI di islamic center, Tanggamus.

    AM dan MY kemudian ditemui oleh dua guru Ika dan Nani sebagai bendahara sekolah. AM dan MY berdalih akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang banner RAKS (rencana anggaran kerja sekolah) tahun 2022 yang tidak terpasang di sekolah.

    “Esoknya tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wib oknum tersebut menemui kepala sekolah dan meminta uang Rp1,5 juta. Untuk menghapus pemberitaan tentang sekolah itu, setelah bernegosiasi mereka hanya meminta Rp1 juta,” kata Kapolsek Sumberejo, AKP M Yusuf.

    Namun, kata Kapolsek, pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wib AM dan MY kembali menemui kepala sekolah dan meminta uang Rp5 juta, untuk menghapus pemberitaan tentang sekolah SD Negeri Tegalbinangun yang ada dipusat. Setelah bernegosiasi mereka diberi Rp1 juta dulu, dan akan kembali lagi besoknya untuk meminta kekurangan nya,” kata Kapolsek.

    Pihak sekolah kemudian melakukan koordinasi dengan K3S kecamatan Sumberejo tentang hal itu. Kemudian mereka sepakat melaporkan kedua oknum wartawan itu Kepada Polsek Sumberejo. “Saat mereka datang dan diserahkan uang Rp2 juta. Dan mereka kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Tanggamus berikut barang bukti uang Rp2 juta,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

    AM kini ditahan di Polres Tanggamus, sementara AY masih dalam pengejaran. (Red)

  • Edukasi dan Bantuan BUDIKDAMBER Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus

    Edukasi dan Bantuan BUDIKDAMBER Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Gebrakan baru Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanggamus, dengan memberikan edukasi dan bantuan kepada masyarakat. dalam rangka membantu menurunkan tingkat kemiskinan di Tanggamus.

     

    Adapun edukasi yang di berikan adalah mengajak masyarakat khususnya di pekon Napal, kecamatan Bulok dan Pekon Waypring, kecamatan Pugung untuk memanfaatkan halaman pekarangan rumah untuk budidaya ikan sebagai penopang ekonomi keluarga dan dengan rajin makan ikan sebagai solusi menurunkan stunting.

     

    Pada kesempatan ini Darma Setiawan, Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Tanggamus memberikan bantuan benih ikan lele kepada masyarakat  setempat.

    ” Bantuan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat disini semoga dapat di manfaatkan dengan baik dan dapat membantu meringankan beban masyarakat disini” ujarnya (Kamis, 26 Oktober 2023)

     

    Di terangkan oleh Darma BUDIKDAMBER merupakan suatu terobosan baru bagi masyarakat

    “Kami memberikan ember yang dimodifikasi sebagai tempat benih ikan lele dan bibit kangkung yang ditanam di ember ikan tersebut, dan kami juga pakannya kita bantu” imbuhnya.

     

    Sebagai edukasi untuk masyarakat dalam budidaya ikan air tawar tidak memerlukan lahan yang luas dengan program ini sangat efisien dan terjangkau.

    “selama ini masyarakat berfikir untuk memelihara ikan membutuhkan lahan yg luas ternyata dengan ember pun bisa memelihara ikan dan hasilnya pun cukup bagus” tutup Darma. (Wisnu).

  • Penyidik Polres Tanggamus Jadi Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan di PN Kota Agung

    Penyidik Polres Tanggamus Jadi Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan di PN Kota Agung

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Penyidik Polres Tanggamus di hadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Aprial Kepala Pekon Way Nipah di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus. (Rabu 25 Oktober 2023).

     

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa meminta pihak penyidik Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan lantaran saksi kejadian berbelit serta memberikan keterangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Tanggamus.

     

    Dalam keterangannya, Rion Mahardika (penyidik pembantu Polres Tanggamus) menjelaskan proses penyidikan di ruang Resum Polres Tanggamus saat ia membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

     

    Meskipun penyidik Polres Tanggamus telah dihadirkan saksi Almizan masih tetap dengan kesaksiannya saat di persidangan Rabu 18 Oktober 2023 lalu dengan mencabut beberapa poin keterangannya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanggamus.

     

    Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan keterangan dua saksi yang berhalangan hadir. Suyono Kepala Pekon Telukbrak sedang sakit karena kecelakaan sedangkan Okta Warga Pekon Waynipah dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon tersebut, kedua saksi telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah didepan penyidik Polres Tanggamus.

     

    Sementara terdakwa  Aprial berusaha membela diri dan menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU.

     

    Setelah semua memberikan kesaksian, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa Aprial menghadirkan saksi unyuk meringankan dirinya. (Wisnu/*).

  • Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik

    Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Aprial bin Hanafi Kepala Pekon Waynipah, memasuki pembuktian dengan membawa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rabu, 18 Oktober 2023)

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 2 orang saksi yaitu Sahmi dan Afrizal warga Pekon Waynipah dan menjadi saksi kejadian di TKP. Di ketahui para saksi hadir bersamaan dengan terdakwa.

     

    Dalam persidangan saksi Sahmi tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan diketahui berbeda dengan yang ada dalam BAP. Dan Ketua Majelis hakim berkali-kali menegaskan kepada saksi Sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

     

    Hal yang sama juga terjadi pada saksi Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten. Para saksi memberikan kesaksian berbanding terbalik dengan keterangan saat di BAP. Kemudian majelis hakim menegaskan kepada para saksi, bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan telah di sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan keterangan palsu maka dapat dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     

    Ada beberapa keterangan saksi Afrizal dalam BAP di cabut diantaranya saksi Afrizal menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat terdakwa menarik kerah baju korban Sumantri (wartawan).

     

    Oleh hakim keterangan kedua saksi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

     

    AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan rekan-rekan pers yang mengawal jalannya persidangan menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut.

    1. Saksi-saksi datang bersamaan dengan terdakwa yang seharusnya mereka datang bersama Jaksa

    2. keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan merupakan aparatur pekon Way Nipah.

    3. Atas keterangan saksi-saksi yang menyatakan tidak ada hubungan kerja dan tidak ada ikatan keluarga, YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta.

     

    Dikatakan Adi, apabila saksi-saksi ada hubungan keluarga maupun adanya hubungan kerja maka saksi-saksi tersebut bisa dikenakan pasal memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan dapat di pidanakan. (Wisnu/*)

  • Pengelolaan Anggaran Buruk Kota Bandar Lampung Tanggamus dan Lampung Utara Predikat WDP

    Pengelolaan Anggaran Buruk Kota Bandar Lampung Tanggamus dan Lampung Utara Predikat WDP

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran keuangan di Pemda Kota Bandar Lampung, bersama Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Utara masih menunjukkan kelemahan sehingga mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

    Kota Bandar Lampung dipimpin Walikota Eva Dwiana sejak memimpin belum pernah meraih predikat WTP selain WDP. Kabupaten Tanggamus sejak dipimpin Dwi Hanjayani beberapa kali meraih WTP. Sementara Lampung Utara sejak Bupati Budi Utomo, kini meraih WDP.

    Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi, mengatakan ada tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang pengelolaan anggarannya masih harus dibenahi berdasarkan laporan yang diterima BPK untuk Tahun 2022 sehingga mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

    “Ada tiga daerah kabupaten/kita di Provinsi Lampung yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian pada Tahun Anggaran 2022, yakni: Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Utara,” kata Yusnadewi, kepada para pimpinan redaksi dalam kegiatan Media Workshop di Lt. 3 Kantor BPK Provinsi Lampung, Selasa 17 Oktober 2023.

    “Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung, laporan pengelolaannya anggarannya masih harus diperbaiki sesuai dengan standarnya, serta wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah kepatuhan, terutama di belanja,” lanjutnya.

    Selanjutnya dia mengatakan, ketiga daerah ini perlu memperbaiki sistem pengendalian intern-nya (SPI) dalam mengelola anggaran serta harus menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan BPK. Menurutnya, predikat WDP diberikan karena laporan pengelolaan anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

    Terkait laporan pengelolaan anggaran yang diharapakan, Yusnadewi menjelaskan wajib memenuhi beberapa poin, di antaranya: Apakah pembukuannya standar dengan akuntasi, Apakah Standar Pengendalian internalnya sudah baik, dan Apakah laporan keuangannya sudah disampaikan secara memadai.

    Terkait pengawasan, Yusnadewi mengatakan tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran oleh daerah, bukan kerja pengawasan. “Kerja BPK adalah pemeriksaan pengelolaan anggaran. Artinya dilakukan setelah daerah menggunakan anggaran; digunakan untuk apa dan apakah sudah sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

    BPK, lanjutnya bukan lembaga pengawasan atau penindakan. “Untuk pengawasan itu ada di Inspektorat, sedangkan untuk penindakan atas pelanggaran pengelolaan anggaran itu ranahnya aparatur penegak hukum. BPK hanya bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.

    Menurutnya, untuk tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mendapat predikat WDP, masih dilakukan pemeriksaan dan mitigasi untuk mencegah kejadian terulang.  Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan laporan anggaran belanja Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.

    “Termasuk beberapa daerah lainnya di tahun berjalan. Kami berupaya mengingatkan terkait kepatuhan, Inspektorat di masing-masing daerah harus mengawal dan mengawasi agar tidak terjadi lagi ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian anggaran, atau fiktif,” bebernya.

    Waktu tindak lanjut adalah 60 hari, jika tidak ditindaklanjuti setelah 60 hari maka akan ada sanksi. Namun, sebagian daerah bersiasat dengan menindaklanjuti sebagian rekomendasi hanya agar bisa lepas dari sanksi, tapi dengan cara akan kembali bermasalah pada tahun berikutnya.

    Khusus untuk predikat WDP Kota Bandar Lampung, Kepala BPK Provinsi Lampung Yusnadewi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandar Lampung yang telah membangun komunikasi dengan BPK terkait langkah-langkah yang harus dilakukan agar Kota Bandar Lampung mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

    “Opini wajar dengan pengecualian (WDP) adalah sanksi dari BPK yang seharusnya menjadi masukan bagi DPRD dan eksekutif untuk melakukan perbaikan. Jika nantinya SPI-nya diperbaiki dan diperkuat, misalnya tidak ada potongan-potongan dan ada komitmen dari daerah maka akan ada perbaikan. Namun jika tidak ada komitmen dan hanya sekadar dan tidak ada perubahan komitmen dan perubahan cara pengelolaan maka WDP-nya bisa naik,” kata Yusnadewi.

    Sembilan Katagori Pemeriksaan

    Saat ini, kata Yusnadewi, BPK Lampung juga sedang melakukan 9 pemeriksaan pada semester II (Juli – Desember) tahun 2023. Sembilan pemeriksaan terbagi atas beberapa bidang, mulai dari proyek innfrastruktur, pengelolaan keuangan daerah, pembangunan desa, hingga program stunting. Sembilan pemeriksaan itu terbagi dalam dua kategori, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

    Pertama pemeriksaan (PDTT) atas belanja infrastruktur di Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung. Kedua, pemeriksaan (PDTT) atas belanja daerah di Lamteng, Lamtim, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampura dan Mesuji. “Ketiga pemeriksaan (PDTT) atas pengelolaan PDAM Way Rilau,” jelas Yusnadewi.

    Keempat pemeriksaan kinerja atas efektifitas pembangunan kawasan pedesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengenbangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Tulang Bawang. Kelima pemeriksaan kinerja atas upaya pemda dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan di Provinsi Lampung.

    Keenam pemeriksaan kinerja atas pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas di Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya ketujuh pemeriksaan kinerja atas akses dan mutu pelayanan kesehatan dan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pesawaran.

    Kedelapan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mendukung program “Indonesia Melayani” melalui Mal Pelayanan publik di Kota Metro. Dan Kesembilan pemeriksaan kinerja atas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di KPU Provinsi Lampung.

    Yusnadewi mengatakan seluruh hasil pemeriksaan ini akan dipaparkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung setelah prosesnya selesai. Rencananya hasil pemeriksaan ini kita sampaikan pada akhir Desember 2023 atau di awal Januari 2024. “Untuk saat ini prosesnya masih berjalan dan kita belum dapat memaparkan. Nanti kita sampaikan kepada teman-teman media setelah ada hasilnya,” kata Yusnadewi. (Red)

  • Sosialisasi Hukum Pekon Damai Sadar Hukum Bersama PEKAT-IB

    Sosialisasi Hukum Pekon Damai Sadar Hukum Bersama PEKAT-IB

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Tanggamus, menggelar Sosialisasi Hukum dengan Tema ” Pekon Damai Sadar Hukum ” bertempat di kantor Sekretariat PEKAT IB Tanggamus, Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo (Selasa, 17 Oktober 2023).

    Narasumber dalam acara tersebut Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKAT- IB yang di ketuai Noviyanti. SH,  Dararisna, M.M Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas (Kesbangpol), Ipda Alfian Almasruri Ali, S.Trk. kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dihadiri oleh Bripka Fadhila Zaini (Polsek wonosobo), Sertu Sudarmanto (Babinsa Koramil Wonosobo), Edi Fakhrurozi, S.E.,M.M. (Camat Wonosobo), 28 Kepala Pekon se-Kec Wonosobo, Perwakilan kepala pekon kecamatan Bandar Negeri Semuong, Dauri Ruwansyah (Ketua PMII DPC Tanggamus), Sofyan (tokoh masyarakat dan dewan penasehat PEKAT IB Tanggamus) dan tokoh masyarakat, tokoh adat di kecamatan Wonosobo serta kader PEKAT IB Tanggamus.

    Dalam sambutannya Herwinsyah ketua Ormas Pekat-IB Tanggamus mengucapkan dan berpesan tetap menjaga kodusifitas menjelang pesta politik.

    “Saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya, Dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum ini semoga masyarakat kita bisa memahami dan tahu arti dari koridor hukum tersebut dan tetap menjaga kodusifitas dalam menyambut tahun politik mendatang,” ucap Herwinsyah

    Dalam pemaparan materi sosialisasi hukum dari tim LBH Pekat yang disampaikan oleh Roma Romanda, SH bahwa ormas PEKAT IB sudah memiliki LBH yang sah.

    “Selain silahturahmi dalam kesempatan ini kami akan mengajak yang sifatnya untuk kebaikan kita semua, selama ini kita sering mendapatkan materi sadar hukum, saat ini PEKAT IB berupaya mengimplementasikannya melalui program pendidikan atau pelatihan PARALEGAL” ujar Roma

    Paralegal adalah orang yang bukan advokat tetapi memiliki pengetahuan di bidang hukum materi dan hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi Lembaga Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.

    “Bagi Paralegal tidak mengharuskan seseorang berlatar belakang pendidikan formal sarjana hukum, namun harus mengikuti pendidikan pembentukan/ pelatihan paralegal. Paralegal sudah diakui berdasar UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum (pasal 9 dan 10) diperkuat putusan MK, No 88/PUU-X/2012 tertanggal 19 Desember 2013 dan diperkuat KEMENKUMHAM RI NO 3 tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Artian siapa saja bisa menjadi Paralegal sepajang bukan advokat dan mau bekerja secara sukarela untuk kepentingan masyarakat” imbuh Roma

    Dikatakan Roma Paralegal sangat bermanfaat di Pekon dalam membantu masyarakat dan pengawasan intern dalam pengelolaan dana desa.

    “Paralegal dapat memberikan bantuan hukum Advokasi  kebijakan pemerintah daerah dari tingkat pekon sampai provinsi, pendampingan program atau kegiatan yang di kelola oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari tingkat kementrian sampai pekon, dapat bekerjasama dengan penyuluh hukum dalam membentuk dan membina keluarga sadar hukum” kata Roma

    Dengan adanya program Paralegal dari LBH PEKAT IB di harapkan semua pekon se-Tanggamus dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal.

    “Setelah kita paham tentang Paralegal, Kami berharap untuk semua pekon yang ada di Tanggamus dapat mengikuti pendidikan dan pelatihannya minimal dapat mengirimkan 2 orang setiap Pekonnya yang di anggarkan melalui dana desa di bidang pemberdayaan karena memang sudah ada keperuntukannya untuk Paralegal,” pungkasnya.

    Sementara Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus menyampaikan agar para kepala pekon tidak harus takut bila ada panggilan dari pihak kepolisian

    “Kami APH telah melakukan pendampingan dan sifatnya mengkonfirmasi adanya laporan ataupun aduan dari masyarakat jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolan dana desa. Jadi para kepala pekon tidak harus menghindar dan takut jika ada panggilan terkait hal tersebut.” Papar Alfian

    Pada kesempatan itu Kesbangpol memberi keterangan keberadaan dan keabsahan Ormas Pekat IB Kab. Tanggamus.

    Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara auden dengan para narasumber dan ditutup dengan di makan siang. (Wisnu)

  • Dendam Kesumat, Penderes Karet Siram Mantan Bos Pakai Cairan Amonia

    Dendam Kesumat, Penderes Karet Siram Mantan Bos Pakai Cairan Amonia

    Tanggamus, sinarlampung.co Seorang Pria berinisial An (42) terpaksa ditangkap polisi setelah menyiram mantan bosnya dengan cairan amonia atau cuka pembeku karet. Motif pelaku diduga karena dendam.

    Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari anak korban. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023.

    “Tersangka sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada Kamis malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Ori.

    Ori menerangkan tindak kejahatan pelaku terjadi pada Kamis 28 September 2023 lalu. Berawal saat korban Sudarmadi (50) berada di rumah dinasnya. Malam itu, listrik di rumah dinas Sudarmadi mendadak padam diduga akibat sekringnya turun atau jepret.

    Setelah berhasil dinyalakan korban, listrik kembali padam. Korban lalu keluar kembali untuk menaikan sekring yang turun. Namun, ketika akan menaikkan sekring, tiba-tiba ada seseorang yang tanpa basi-basi langsung menyiramkan cairan ke arah wajah korban.

    Cairan yang disiramkan dari sebuah jerigen seketika mengenai area wajah dan mulut korban. Akibatnya korban merasakan sensasi perih dan terbakar di bagian wajahnya. Walaupun sempat melakukan perlawan, rasa perih di wajah korban membuatnya memilih untuk pergi dari pelaku dan meminta pertolongan kepada anaknya. Pelaku yang sudah pergi rupanya membawa handphone milik korban.

    Akibat terkena siraman cairan pembeku karet tersebut, pelaku mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah seperti terbakar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

    “Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya luka dan kehilangan handphone,” ucap Ori.

    Ori mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ia nekat menyiram korban yang merupakan mantan bosnya karena kesal sering dimarahi saat bekerja menderes karet. Sehingga pelaku mempersiapkan cairan cuka pengeras karet untuk melukai korban.

    Buah dari perbuatannya, korban dijerat pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berencana. Pelaku terancam 7 tahun penjara. (*)

  • Dalam Sidang Pembuktian Penganiayaan Terhadap Wartawan Terkesan ada Keberpihakan

    Dalam Sidang Pembuktian Penganiayaan Terhadap Wartawan Terkesan ada Keberpihakan

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Setelah eksepsi terdakwa Penganiayaan terhadap wartawan Aprial Bin Hanafi (Kepala Pekon Waynipah) di tolak dalam sidang putusan Sela. Di lanjutkan dengan sidang pembuktian. (Rabu, 11 November 2023).

     

    Dalam sidang pembuktian dari pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU) di pimpin Andi Purnomo Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus. JPU mengundang 3 orang saksi yaitu Sumantri sebagai saksi korban dari wartawan Wawaynews.id dan Agus Setiawan sebagai saksi kejadian wartwan Cakrawala Tv, serta Suyono saksi kejadian namun tidak hadir dengan alasan sakit jatuh dari motor.

     

    Pertama dihadirkan dan diperiksa Sumantri. Selama pembuktian dengan berbagai pertanyaan dari majelis hakim dan JPU. Sumantri menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut secara jelas dan gamblang dan mengakui terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka di leher, dan kaki bengkak dibuktikan dengan bukti visum dari RSUD Batin Mangunang, dimana luka-luka ada dileher yang lecet dan memerah akibat cekikan dan tarikan baju yang di lakukan terdakwa. Akan tetapi bengkak di kaki karena keseleo tidak dimasukkan dalam visum oleh pihak RSUD Batin Mangunang.

     

    Telah Terjadi kontak fisik yang dilakukan terdakwa dengan mencekik leher Sumantri, terdakwa membenturkan jidatnya ke jidat Sumantri, dan terdakwa mengadu bahunya dengan bahu Sumantri serta adanya pengancaman.

     

    Terdakwa sempat menyangkal keterangan saksi korban. Akan tetapi sangkalan tersebut bukan pada materi yang didakwakan.

     

    Saksi kedua dihadirkan Agus Setiawan, saksi Agus Setiawan adalah saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut, pada saat kejadian Agus Setiawan yang menemani dan membonceng Sumantri ke daerah Pekon Waynipah.

     

    Agus Setiawan menjelaskan beberapa kejadian yang disaksikannya baik di TKP satu dan TKP dua secara komperhensif, bahkan Agus menerangkan terdakwa sempat mengancam untuk memasukkan Sumantri dan Agus ke dalam karung, dengan meminta 3 orang warga mencari karung untuk memasukkannya serta peristiwa lainnya.

     

    Kembali terdakwa menepis kesaksian Agus, akan tetapi terdakwa mengakui beberapa adegan yang terjadi dilakukannya seperti:

    1. Menarik kerah baju dan sambil mencekik Sumantri.

    2. Menarik Agus Setiawan yang sedang mengendarai sepeda motor sampai Agus dan Sumantri terjatuh dari motor.

    3. Mendorong Sumantri dan kejadian lainnya.

     

    Dalam persidangan juga di hadirkan barang bukti pakaian Agus Setiawan dan Sumantri yang kancing lepas akibat perbuatan terdakwa, Dipersidangan juga di muat video rekaman yang menjadi bukti kejadian yang ada di sesuaikan dengan rentetan kejadian yang ada sesuai materi dakwaan.

     

    Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang mendampingi Sumantri dan Agus Setiawan di Persidangan Bersama rekan-rekan pers lainnya menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan yang ada yaitu:

    1. Majelis hakim terlalu memberikan leluasa kepada terdakwa untuk menolak setiap kesaksian Sumantri dan Agus, sehingga seakan-akan ruang sidang milik Terdakwa.

    2. Penyangkalan terdakwa Aprial Bin Hanafi diluar subtansi atau materi dakwaan.

    3. Majelis hakim tidak memotong sangkalan terdakwa yang diluar konteks.

     

    Adi juga menilai agenda sidang hari ini dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU sudah sangat membuktikan pasal penganiayaan dan pengancaman. Harapan kedepannya PN Kota Agung benar-benar adil, netral, jeli dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Serta menghimbau dan meminta seluruh rekan-rekan pers/wartawan/media tetap memantau secara ketat proses jalannya persidangan, sebagai bentuk solidaritas dan pemantauan secara langsung sehingga terwujudnya kedaulatan pers/wartawan/media di Kabupaten Tanggamus. (Wisnu/*)

  • Masyarakat adat Pekon Negeringarip Tolak Eksekusi Lahan Sengketa

    Masyarakat adat Pekon Negeringarip Tolak Eksekusi Lahan Sengketa

    Tanggamus, sinarlampung.co – Masyarakat adat Pekon Negeringarip, kecamatan Wonosobo dan elemen mahasiswa dari PMII serta di dampingi Ormas Pekat IB DPD Tanggamus, menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Kota Agung. (Kamis, 5 Oktober 2023)

     

    Aksi damai tersebut menggugat PN Kota Agung membatalkan eksekusi lahan sengketa di Pekon Negeringarip antara Sakrani Yusup (penggugat) dengan Hasbulah bin Mat Taher dan keluarga besar Cik Umar; (alm) sebagai tergugat.

     

    Diketahui tanah milik Hasbulah bin Mat Taher dan keluarga besar Cik Umar (alm) dimiliki keluarga mereka secara turun temurun yang di benarkan keberadaannya oleh tokoh adat serta tokoh masyarakat. Namun sejak tahun 2014 tanah tersebut di klaim milik Sakrani Yusup dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah.

     

    Sengketa tersebut di PN Kota Agung awalnya di menangkan oleh tergugat dan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sengketa dimenangkan oleh penggugat kemudian pada putusan kasasi MA menguatkan putusan banding dan sengketa di menangkan oleh penggugat

     

    Atas putusan tersebut selanjutnya akan dilakukan eksekusi Tanah yang di miliki dan di tempati oleh Hasbulah bin Mat Taher dan keluarga besar Cik Umar (alm) oleh petugas.

     

    Dalam orasinya Dauri ketua PMII Tanggamus sekaligus ketua koordinasi lapangan mengatakan putusan MA di anggap tidak memihak  pada rakyat kecil dan mengabaikan sejarah kepemilikan tanah.

    ” Kami tokoh adat yang hadir di menyatakan sikap bahwa tanah dan yang di tempati keluarga besar Cik Umar (alm) dan Hasbulah itu memang telah di tempati dan dikuasai sejak dari orang tua-tua mereka. Kami mengetahui hal tersebut dari keterangan orang tua kami, dan karena itulah kami menolak secara keras apabila di laksanakan eksekusi secara paksa, maka dengan itu kami meminta kepada PN Kota Agung untuk membatalkan eksekusi tersebut karena tanah tersebut bukan milik Sakrani Yusup” Ungkapnya.

     

    Selanjutnya Dauri di dampingi ketua Ormas Pekat IB Tanggamus dan tokoh adat menyampaikan gugatannya.

    “Kami menggugat kepada PN Tanggamus untuk membatalkan eksekusi tersebut. Kami meminta kepada PN Tanggamus untuk mencari bukti asal mula kepemilik tanah milik Sakrani Yusup karena kami menduga ada kekeliruan dan perbuatan curang dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut. Mendorong kepada PN Tanggamus untuk meninjau kembali putusan MA yang telah di tetapkan. Meminta PN Tanggamus untuk menjelaskan klarifikasi dalam putusan MA menerapkan berkas jawaban memori kasasi diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan, karena dalam putusan kasasi ada PN Lamongan. Meminta PN Kota Agung menyampaikan tuntutan-tuntutan masa aksi ke MA. Apabila tuntutan masa aksi menggugat tidak di tidaklanjuti selama 7×24 kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar” pungkasnya.

     

    Masa aksi kemudian di temui juru bicara PN Kota Agung karena ketua sedang tidak berada ditempat.

    “Kami menampung dan menerima semua tuntutan warga, sesegera mungkin akan kami sampaikan ke atasan serta akan kami jadwalkan ulang pertemuan perwakilan masa dengan ketua pengadilan  secepatnya,” terang Trino.

     

    Sementara terkait tuntutan penandatangan nota kesepahaman tegas menolaknya.

    “Pada prinsipnya PN Kota Agung netral dalam melayani masyarakat. Kalau putusan itu dirasa cacat hukum, kami menyarankan keluarga tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyiapkan dan melengkapi bukti-bukti,” pungkasnya

     

    Aksi damai berjalan kondusif dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Pol-PP serta tim pengaman pengadilan.(Wisnu)

  • Hakim Menolak Secara Keseluruhan Eksepsi Terdakwa Pada Putusan Sela

    Hakim Menolak Secara Keseluruhan Eksepsi Terdakwa Pada Putusan Sela

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Sidang ke- 4 kasus penganiayaan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus dengan agenda Putusan Sela, Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. (Rabu 4 Oktober 2023).

     

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dan membacakan putusan sela dengan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa Aprial oknum kepala pekon.

     

    Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa Aprial tidak diterima.

     

    Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.

     

    Di ketahui Dalam eksepsinya, terdakwa Aprial menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya dengan tegas terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum.

     

    Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan dan JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

     

    Adi putra amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YP mengapresiasi keputusan sela dari majelis hakim yang menolak secara keseluruhan eksepsinya.

    ” Kami dan masyarakat tanggamus berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung tetap pada jalurnya dan tegak lurus, menegakkan keadilan seadil-adilnya.  Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023 agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian.”ujarnya

     

    Imbuhnya usai persidangan

    “Mari kita kawal dan pantau sidang kasus ini agar adil, jujur, transparan, dan terang benderang. Sehingga profesi jurnalis tidak selalu ditindas, diremehkan dan kita buktikan bahwa profesi jurnalis bukan momok bagi para pemangku jabatan khususnya di Kabupaten Tanggamus.” Pungkas Adi  (Wisnu/*)